← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
SERI PERPUSTAKAAN DIGITAL PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
AKADEMIK, PROFESI/SPESIALIS, DAN DIKLAT

Orientasi: Peta Pengembangan Tiga Jalur Pendidikan — Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat

Kode Buku: U0  |  Tier: Buku Utama  |  Jalur: Lintas-Jalur
Dr. dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Danau Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
2026

KATA PENGANTAR

Perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan program-program di bidang kesehatan, sebagaimana yang dilakukan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, berhadapan dengan lanskap regulasi yang jauh lebih rumit dibandingkan pengembangan program studi pada umumnya. Sebuah rencana yang tampak sederhana, misalnya membuka program pendidikan dokter, menyelenggarakan program fellowship subspesialis, atau menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi bagi tenaga kesehatan, ternyata harus melewati jalur kelembagaan yang berbeda-beda, dengan otoritas pengesahan yang berbeda-beda pula. Kekeliruan paling sering terjadi bukan pada niat atau sumber daya, melainkan pada kegagalan mengenali jalur mana yang sedang dijalani sejak awal perencanaan.

Buku ini disusun sebagai pintu masuk bagi keseluruhan seri "Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat". Alih-alih langsung membahas satu jalur secara teknis, buku ini terlebih dahulu memetakan tiga jalur pendidikan yang berlaku di Indonesia pasca-transformasi regulasi kesehatan dan pendidikan tinggi 2023-2026: jalur akademik, jalur profesi/spesialis/subspesialis, dan jalur diklat. Ketiganya sekilas tampak beririsan, karena sama-sama menghasilkan "kompetensi" dan sama-sama memerlukan pengakuan formal, namun berjalan di atas dasar hukum, otoritas, dan mekanisme penjaminan mutu yang sepenuhnya berbeda.

Kebutuhan akan buku orientasi seperti ini menjadi semakin mendesak setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, yang meniadakan sejumlah undang-undang sektoral sebelumnya dan memusatkan pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan pada satu kerangka hukum baru dengan Konsil Kesehatan Indonesia sebagai otoritas tunggal. Perubahan ini terjadi hampir bersamaan dengan pembaruan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Bagi pengelola perguruan tinggi yang tidak mengikuti dinamika ini secara khusus, risiko salah kaprah, yaitu menyamakan izin program studi dengan pengesahan kompetensi profesi, atau menyamakan sertifikat pelatihan dengan status registrasi resmi, menjadi nyata dan dapat berakibat pada kegagalan proses perizinan maupun ketidakabsahan lulusan untuk berpraktik.

Buku ini ditulis agar dapat dibaca berdiri sendiri oleh pembaca yang baru pertama kali bersentuhan dengan topik ini, sekaligus berfungsi sebagai peta jalan untuk menavigasi ke-34 buku lain dalam seri ini secara lebih terarah. Semoga buku ini membantu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan sejenis dalam merumuskan strategi pengembangan pendidikan kesehatan yang taat asas dan berkelanjutan.

DAFTAR ISI

1. Mengapa Tiga Jalur Ini Sering Tertukar
1.1 Kebingungan yang Berulang di Lapangan
1.2 Tiga Pertanyaan Penyaring
2. Jalur Akademik: Sarjana–Magister–Doktor
2.1 Dasar Hukum dan Otoritas
2.2 KKNI dan Kesetaraan Level 6/8/9
2.3 Penjaminan Mutu Dikti Pasca-Permendiktisaintek 39/2025
3. Jalur Profesi/Spesialis/Subspesialis: Mengapa Harus Melalui Konsil dan Kolegium
3.1 Dari KKI Lama ke Konsil Kesehatan Indonesia
3.2 Kolegium sebagai Penjaga Standar Kompetensi
3.3 Keterpaduan Penyusunan Kurikulum: Kemendiktisaintek, Kemenkes, dan Kolegium
3.4 Seleksi Nasional Bersama untuk Program Spesialis/Subspesialis
3.5 Registrasi Peserta Didik dan Lulusan
4. Jalur Diklat: Peningkatan Kompetensi dan SRPK
4.1 Apa Itu Diklat dalam Konteks Ini
4.2 Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK)
5. Peta Keterkaitan: Kapan Butuh Izin Kemendiktisaintek, Kapan Butuh Pengesahan Konsil/Kolegium, Kapan Cukup Akreditasi Lembaga Pelatihan
6. Studi Kasus Ilustratif: Pengembangan Program Kesehatan di Perguruan Tinggi Keagamaan
7. Panduan Memakai 34 Buku pada Kelima Tier
7.1 Struktur Lima Tier
7.2 Cara Membaca Kode Buku
7.3 Alur Penggunaan yang Disarankan
Penutup/Ringkasan
Daftar Pustaka

BAB 1 — MENGAPA TIGA JALUR INI SERING TERTUKAR

1.1 Kebingungan yang Berulang di Lapangan

Dalam praktik pengembangan pendidikan di perguruan tinggi, tiga istilah (akademik, profesi/spesialis, dan diklat) kerap dipakai bergantian seolah-olah menunjuk pada satu hal yang sama: "pendidikan lanjut" atau "peningkatan kualifikasi". Padahal ketiganya adalah tiga rezim hukum yang berbeda, masing-masing dengan otoritas pengesahan, hasil akhir, dan konsekuensi hukum yang berlainan.

Kekeliruan ini paling sering muncul dalam tiga bentuk. Pertama, sebuah program pelatihan singkat (diklat) diperlakukan seolah-olah setara dengan pendidikan profesi/spesialis, padahal keduanya menghasilkan dokumen pengakuan yang berbeda kekuatan hukumnya: pendidikan spesialis menghasilkan ijazah dan Surat Tanda Registrasi (STR) spesialis yang menjadi syarat kewenangan klinis penuh, sedangkan diklat peningkatan kompetensi (sepanjang memenuhi syarat pelatihan terstruktur yang diakui) hanya menghasilkan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) yang sifatnya menambah kewenangan pada kompetensi dasar yang sudah dimiliki, bukan menciptakan kualifikasi profesi baru. Kedua, izin penyelenggaraan program studi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dianggap otomatis mencakup pengesahan kompetensi profesi kesehatan, padahal untuk profesi yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengesahan standar kompetensi dan registrasi lulusan berada di tangan Konsil Kesehatan Indonesia beserta Kolegium terkait, terpisah dari izin akademik program studi. Ketiga, akreditasi lembaga pelatihan (misalnya oleh asosiasi profesi atau lembaga pelatihan swasta) disamakan dengan pengesahan resmi negara, padahal keabsahan hukum sebuah sertifikat pelatihan bergantung pada apakah lembaga penyelenggara dan kurikulumnya diakui secara formal oleh otoritas yang berwenang atas jalur tersebut.

Kekeliruan-kekeliruan ini bukan sekadar persoalan administratif. Sebuah program pendidikan yang salah jalur berisiko menghasilkan lulusan yang secara akademik dinyatakan lulus tetapi secara hukum tidak berwenang berpraktik, atau menghasilkan sertifikat pelatihan yang tidak dapat digunakan untuk memperoleh SRPK karena lembaga penyelenggaranya tidak diakui. Bagi perguruan tinggi keagamaan yang baru merintis atau memperluas program kesehatan, kesalahan semacam ini dapat menghambat proses perizinan selama bertahun-tahun.

1.2 Tiga Pertanyaan Penyaring

Untuk membedakan ketiga jalur sejak tahap perencanaan, ada tiga pertanyaan sederhana yang dapat diajukan terhadap setiap rencana program:

Pertama, apakah keluaran program ini berupa gelar akademik (sarjana, magister, doktor) yang tunduk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sistem penjaminan mutu Kemendiktisaintek? Jika ya, program tersebut berada pada jalur akademik.

Kedua, apakah keluaran program ini berupa kewenangan klinis baru bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan (dokter spesialis, dokter subspesialis, atau profesi kesehatan lain) yang memerlukan pengesahan standar kompetensi oleh Kolegium dan registrasi oleh Konsil Kesehatan Indonesia? Jika ya, program tersebut berada pada jalur profesi/spesialis/subspesialis.

Ketiga, apakah program ini bertujuan menambah satu kompetensi spesifik pada tenaga medis/kesehatan yang sudah teregistrasi, melalui pelatihan terstruktur berjangka pendek hingga menengah, tanpa mengubah kualifikasi profesi dasarnya? Jika ya, program tersebut berada pada jalur diklat, dengan keluaran akhir berupa SRPK.

Ketiga pertanyaan ini menjadi kerangka penyaring yang dipakai berulang kali di sepanjang seri buku ini, dan akan dijelaskan lebih rinci pada tiga bab berikut.

BAB 2 — JALUR AKADEMIK: SARJANA–MAGISTER–DOKTOR

2.1 Dasar Hukum dan Otoritas

Jalur akademik mencakup pendidikan tinggi reguler pada jenjang sarjana, magister, dan doktor, termasuk program vokasi yang setara. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, mulai dari tridharma perguruan tinggi, jenis dan jenjang pendidikan, hingga tata kelola perguruan tinggi negeri maupun swasta. Otoritas yang berwenang atas jalur ini adalah Kemendiktisaintek, dengan pelaksanaan teknis penjaminan mutu, akreditasi, dan pangkalan data pendidikan tinggi.

Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, jalur akademik inilah yang menaungi pembukaan program studi kedokteran, keperawatan, kebidanan, farmasi, kesehatan masyarakat, atau program pascasarjana di bidang kesehatan pada level sarjana sampai doktor. Proses pembukaan program studi baru, penetapan kurikulum inti berbasis capaian pembelajaran, hingga akreditasi program studi, seluruhnya tunduk pada rezim jalur akademik ini, terlepas dari apakah lulusannya kelak juga harus melalui jalur profesi untuk dapat berpraktik.

2.2 KKNI dan Kesetaraan Level 6/8/9

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, menjadi rujukan wajib untuk menyetarakan capaian pembelajaran lulusan pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja ke dalam sembilan jenjang kualifikasi nasional. Dalam konteks pendidikan kesehatan, penyetaraan level KKNI menjadi penting karena tiga jalur pendidikan pada buku ini pun pada akhirnya bermuara pada jenjang kualifikasi yang dapat dibandingkan: lulusan sarjana umumnya setara level 6, lulusan magister maupun profesi setara level 7-8, dan lulusan doktor maupun subspesialis setara level 9. Kesetaraan ini penting terutama saat sebuah perguruan tinggi hendak merancang jenjang karier akademik-profesional yang berkesinambungan, misalnya dari program sarjana kedokteran ke program profesi dokter, lalu ke program pendidikan dokter spesialis, dan berlanjut ke program fellowship subspesialis.

Yang perlu digarisbawahi, KKNI mengatur kesetaraan kualifikasi lintas jalur pendidikan, tetapi tidak menggantikan kewenangan otoritas masing-masing jalur. Sebuah lulusan pendidikan dokter spesialis yang disetarakan pada level 8 KKNI tetap harus memperoleh pengesahan kompetensi dan STR dari Konsil Kesehatan Indonesia sebelum dapat berpraktik. KKNI hanya menjelaskan "di mana posisi" kualifikasi tersebut secara nasional, bukan menerbitkan izin praktik.

2.3 Penjaminan Mutu Dikti Pasca-Permendiktisaintek 39/2025

Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi mengalami pembaruan signifikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — ditetapkan di Jakarta pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 2 September 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661) — yang mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang hal yang sama. Regulasi baru ini mempertahankan struktur dasar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal/Akreditasi (SPME), namun menggeser penekanan ke arah akuntabilitas, transparansi, dan pembuktian mutu berbasis data yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sekaligus mendorong keselarasan dengan standar mutu internasional, bukan sekadar kepatuhan pada standar nasional minimum. Perguruan tinggi diberi masa transisi dua tahun sejak tanggal diundangkan untuk menyesuaikan seluruh dokumen mutu internalnya dengan ketentuan baru ini.

Pembaca perlu mencatat satu perkembangan lanjutan: pada 14 Juli 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang diundangkan pada 16 Juli 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 477). Perubahan ini menyasar 26 poin ketentuan yang tersebar dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 113 Permendiktisaintek 39/2025 (bersifat penyempurnaan, bukan pencabutan menyeluruh), dengan fokus utama pada penyempurnaan mekanisme akreditasi program studi dan perguruan tinggi (termasuk kewajiban pemenuhan syarat minimum akreditasi sejak pembukaan program studi baru) serta reformasi tata kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Empat fondasi penjaminan mutu (Standar Nasional Pendidikan Tinggi, SPMI, SPME, dan PD Dikti) tidak berubah. Dengan demikian, per tanggal acuan penulisan buku ini, kedua peraturan tersebut harus dibaca bersama: Permendiktisaintek 39/2025 sebagai kerangka pokok, dan Permendiktisaintek 10/2026 sebagai perubahan atasnya. Perguruan tinggi yang tengah menyiapkan dokumen mutu internal disarankan memastikan kesesuaiannya dengan Permendiktisaintek 39/2025 terlebih dahulu, baru kemudian mencocokkannya dengan ketentuan hasil perubahan pada Permendiktisaintek 10/2026.

⚠ PERINGATAN — Status Regulasi Penjaminan Mutu per 29 Agustus 2026
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 (berlaku sejak 2 September 2025) MASIH BERLAKU sebagai kerangka pokok, tetapi 26 ketentuannya (Pasal 14 s.d. Pasal 113) SUDAH DIUBAH oleh Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 16 Juli 2026. Jangan mengutip Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 sebagai aturan yang masih berlaku — regulasi tersebut telah dicabut sejak 2 September 2025.

BAB 3 — JALUR PROFESI/SPESIALIS/SUBSPESIALIS: MENGAPA HARUS MELALUI KONSIL DAN KOLEGIUM

3.1 Dari KKI Lama ke Konsil Kesehatan Indonesia

Sebelum 2023, pengaturan tenaga kesehatan di Indonesia tersebar pada sejumlah undang-undang sektoral: Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014, Undang-Undang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019, dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, masing-masing dengan konsil atau badan pengawasnya sendiri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) mencabut dan menggantikan kelima undang-undang sektoral tersebut sekaligus, dan membentuk Konsil Kesehatan Indonesia sebagai otoritas tunggal yang menaungi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan, menggantikan model konsil-konsil terpisah sebelumnya (termasuk Konsil Kedokteran Indonesia lama).

Ketentuan pelaksanaan atas undang-undang ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952), yang antara lain mengatur secara lebih rinci mengenai standar kompetensi, registrasi, dan penyelenggaraan pendidikan profesi kesehatan, termasuk pengaturan mengenai registrasi peserta didik program pendidikan spesialis, fellowship, dan subspesialis sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal terkait pendidikan berkelanjutan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi kesehatan, konsekuensi praktisnya adalah: izin pembukaan program studi dari Kemendiktisaintek (jalur akademik) tidak dengan sendirinya memberikan pengakuan kompetensi profesi. Lulusan program profesi/spesialis harus tetap melalui proses uji kompetensi, sertifikasi oleh Kolegium, dan registrasi oleh Konsil Kesehatan Indonesia untuk memperoleh STR yang menjadi syarat memperoleh Surat Izin Praktik.

3.2 Kolegium sebagai Penjaga Standar Kompetensi

Kedudukan kelembagaan Kolegium sempat menjadi sorotan hukum pada awal 2026. Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 30 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Guru Besar Emeritus Ilmu Kedokteran Bedah Plastik Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki. Mahkamah menyatakan frasa "dan merupakan alat kelengkapan Konsil" dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "dan merupakan unsur keanggotaan Konsil". Dengan putusan ini, definisi resmi Kolegium menjadi: kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut, menjalankan tugas dan fungsinya secara independen, dan berkedudukan sebagai unsur keanggotaan Konsil Kesehatan Indonesia, bukan sekadar alat kelengkapan atau subordinat administratif Konsil. Mahkamah menegaskan bahwa Kolegium versi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memang tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi sebagaimana pola lama di bawah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, melainkan dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan yang memiliki otonomi keilmuannya sendiri, dan dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden (dalam kedudukan Presiden sebagai kepala negara) melalui Konsil. Putusan yang sama juga menegaskan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia sendiri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta bersifat independen dalam menjalankan perannya, mengoreksi norma Pasal 268 ayat (2) undang-undang tersebut.

ℹ PERBARUI — Kedudukan Kolegium Pasca-Putusan MK 111/PUU-XXII/2024
Jangan lagi menyebut Kolegium sebagai "alat kelengkapan Konsil" atau sebagai lembaga "bentukan organisasi profesi". Sejak Putusan MK diucapkan 30 Januari 2026, Kolegium adalah kumpulan ahli tiap disiplin ilmu kesehatan yang independen dan berkedudukan sebagai unsur keanggotaan Konsil Kesehatan Indonesia.

Independensi keilmuan inilah yang mendasari peran Kolegium dalam menyusun dan menjaga standar kompetensi, standar pendidikan, serta kurikulum inti pada bidang keahliannya, yang kemudian ditetapkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Contoh konkret dari peran ini dapat dilihat pada Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer, yang disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 581 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dalam rangka mendukung peningkatan mutu praktik dan kompetensi keprofesian.

Peran Kolegium ini menjelaskan mengapa sebuah perguruan tinggi tidak dapat begitu saja merancang kurikulum program spesialis secara mandiri sebagaimana lazimnya program magister pada jalur akademik: kurikulum inti program spesialis/subspesialis harus mengikuti standar kompetensi yang disusun Kolegium dan ditetapkan Konsil, sedangkan perguruan tinggi (bersama rumah sakit pendidikan/wahana pendidikan) berperan sebagai penyelenggara proses pembelajaran yang menjalankan standar tersebut, sekaligus mengintegrasikannya ke dalam kerangka akademik institusional (SKS, capaian pembelajaran lulusan, dan penjaminan mutu Dikti).

3.3 Keterpaduan Penyusunan Kurikulum: Kemendiktisaintek, Kemenkes, dan Kolegium

Mekanisme keterpaduan ini diatur secara rinci dalam Pasal 581 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ayat (1) pasal ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Ayat (2) menyatakan bahwa standar nasional tersebut disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Kemendiktisaintek) dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Kemenkes) dan Kolegium setiap disiplin ilmu. Ayat (3) memperjelas bahwa standar kompetensi lulusan yang menjadi bagian dari standar nasional tersebut mengacu pada standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. Ayat (4) menegaskan bahwa standar nasional pendidikan tinggi itu sendiri ditetapkan oleh menteri bidang pendidikan, dan ayat (5) sampai (6) mengatur bahwa standar tersebut menjadi acuan penyusunan kurikulum, yang disusun oleh penyelenggara pendidikan tinggi bersama Kolegium. Ayat (7) memberi pengecualian keterlibatan Kolegium bagi cabang disiplin ilmu kesehatan yang belum memiliki Kolegium.

Ketentuan berlapis ini menjelaskan mengapa kurikulum program pendidikan spesialis/subspesialis tidak dapat disusun sepihak oleh perguruan tinggi: ia adalah produk kolaborasi tiga pihak — kementerian bidang pendidikan yang menetapkan standar nasional, Kolegium yang menyusun standar kompetensi keilmuan, dan Kemenkes yang dilibatkan dalam penyusunan standar nasional tersebut, sebelum perguruan tinggi menjabarkannya menjadi kurikulum operasional bersama Kolegium.

3.4 Seleksi Nasional Bersama untuk Program Spesialis/Subspesialis

Keterpaduan lintas kementerian juga tampak pada mekanisme seleksi peserta didik. Pasal 582 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan bahwa seleksi penerimaan peserta didik pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dilaksanakan secara objektif, berbasis kompetensi dan prestasi, transparan, berorientasi kebutuhan, dan berbasis teknologi yang terintegrasi dengan sistem informasi, mencakup tes tertulis, wawancara, dan/atau portofolio. Khusus untuk program spesialis/subspesialis, Pasal 583 menetapkan bahwa seleksi dilaksanakan oleh panitia seleksi bersama yang ditetapkan melalui keputusan bersama menteri bidang pendidikan dan Menteri Kesehatan, dengan mekanisme dan sistem yang seragam secara nasional bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi program spesialis/subspesialis yang menerima pendanaan dari Pemerintah Pusat. Penerimaan peserta didik dilakukan berdasarkan pemeringkatan nilai hasil seleksi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan preferensi peserta seleksi, serta dapat mempertimbangkan afirmasi untuk pemerataan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis di berbagai wilayah.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang berencana membuka program pendidikan dokter spesialis, ketentuan ini berarti proses penerimaan mahasiswa baru program spesialis tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan mandiri institusi, sebagaimana lazimnya penerimaan mahasiswa program sarjana atau magister reguler, melainkan tunduk pada mekanisme seleksi bersama nasional yang ditetapkan lintas kementerian.

3.5 Registrasi Peserta Didik dan Lulusan

Aspek penting lain pada jalur profesi/spesialis/subspesialis adalah perlindungan hukum bagi peserta didik selama menjalani pendidikan, sebelum yang bersangkutan menjadi lulusan penuh. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis mengatur bahwa peserta didik yang terlibat dalam pemberian pelayanan kesehatan spesialistik di rumah sakit pendidikan dan wahana pelayanan kesehatan lainnya, sesuai kompetensi yang diperolehnya secara bertahap, perlu diberi kepastian hukum melalui mekanisme registrasi tersendiri selama masa pendidikan.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang berencana membuka atau memperluas program pendidikan spesialis maupun fellowship, ketentuan ini berarti proses administrasi kepesertaan program tidak berhenti pada penerimaan mahasiswa oleh institusi pendidikan, melainkan harus diteruskan dengan proses registrasi peserta didik ke Konsil Kesehatan Indonesia agar keterlibatan peserta didik dalam pelayanan klinis memiliki dasar hukum yang sah.

BAB 4 — JALUR DIKLAT: PENINGKATAN KOMPETENSI DAN SRPK

4.1 Apa Itu Diklat dalam Konteks Ini

Berbeda dengan jalur akademik (yang menghasilkan gelar) dan jalur profesi/spesialis (yang menghasilkan kualifikasi profesi baru beserta STR), jalur diklat dalam buku ini merujuk secara spesifik pada pendidikan dan pelatihan (diklat) yang ditujukan untuk peningkatan atau penambahan kompetensi tertentu bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah teregistrasi dan berpraktik. Sifatnya melengkapi, bukan menggantikan, kualifikasi profesi dasar yang telah dimiliki.

Contoh yang lazim dijumpai di lingkungan rumah sakit pendidikan atau perguruan tinggi kesehatan adalah pelatihan bersertifikat pada keterampilan klinis spesifik, pelatihan manajerial bagi tenaga kesehatan yang beralih ke fungsi struktural, atau pelatihan teknologi kesehatan baru yang belum tercakup dalam kurikulum pendidikan formal saat tenaga kesehatan tersebut menempuh pendidikan profesinya. Ciri utama yang membedakannya dari jalur akademik maupun profesi adalah durasinya yang umumnya lebih pendek, sifatnya yang terstruktur namun tidak diselenggarakan sebagai program gelar, dan keluaran akhirnya yang berupa pengakuan atas satu kompetensi tambahan, bukan ijazah maupun kualifikasi profesi baru.

4.2 Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK)

Pengakuan formal atas hasil diklat peningkatan kompetensi ini dituangkan dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Keputusan ini menegaskan tiga pertimbangan pokok: pertama, dalam rangka menjamin mutu, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat, tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat melaksanakan kewenangan sesuai kompetensi yang dimilikinya; kedua, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan pelayanan kesehatan menuntut adanya peningkatan kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan terstruktur; dan ketiga, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan peningkatan kompetensi melalui pelatihan terstruktur tersebut perlu diberikan pengakuan formal dalam bentuk SRPK. Selain UU 17/2023 dan PP 28/2024, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Diktum KESATU keputusan ini mendefinisikan SRPK sebagai dokumen pengakuan yang dikeluarkan oleh Konsil bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah mengikuti pelatihan penambahan kompetensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan. Diktum KEDUA membatasi cakupan penerima SRPK pada tiga kelompok: dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan dengan level kompetensi vokasi dan profesi.

NoSyarat Pelatihan Penambahan Kompetensi (Diktum KETIGA)
1Standar kurikulum pelatihan disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil
2Diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi
3Dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh Kolegium
4Mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur

Diktum KEEMPAT membatasi jenis kompetensi yang dapat diakui melalui skema ini pada empat kategori: kompetensi klinis tambahan; kompetensi prosedural tertentu; kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru; dan/atau kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kolegium. Tenaga medis/kesehatan yang dinyatakan lulus pelatihan diberikan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh Kolegium (Diktum KELIMA), yang menjadi syarat untuk menerbitkan SRPK (Diktum KEENAM). SRPK hanya dapat digunakan sesuai lingkup kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Penambahan Kompetensi dan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Diktum KETUJUH). Masa berlaku SRPK mengikuti masa berlaku STR tenaga medis/kesehatan yang bersangkutan, dan dapat dicabut apabila STR tidak berlaku atau dicabut, kewenangan yang tercantum digunakan tidak sesuai ketentuan, atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan (Diktum KEDELAPAN).

Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utamanya, sehingga SRPK pada dasarnya adalah instrumen pelaksanaan dari kerangka hukum kesehatan yang sama dengan jalur profesi/spesialis, hanya dengan cakupan dan syarat yang berbeda: SRPK tidak diperoleh melalui pendidikan profesi/spesialis formal, melainkan melalui pelatihan terstruktur yang diakui, dan hasilnya adalah penambahan satu kewenangan spesifik pada STR yang sudah dimiliki tenaga medis/kesehatan yang bersangkutan, bukan penerbitan STR baru untuk kualifikasi profesi yang sama sekali baru.

Implikasi bagi penyelenggara pelatihan (termasuk perguruan tinggi yang hendak menyelenggarakan pelatihan bersertifikat) adalah pentingnya memastikan keempat syarat pada Diktum KETIGA di atas terpenuhi secara menyeluruh, bukan hanya kurikulum yang disusun Kolegium, tetapi juga akreditasi institusi penyelenggara, penilaian terukur oleh Kolegium, dan rekomendasi resmi Kolegium, agar sertifikat yang diterbitkan benar-benar dapat digunakan pesertanya untuk mengurus SRPK ke Konsil Kesehatan Indonesia, bukan sekadar sertifikat partisipasi yang tidak berkekuatan registrasi.

BAB 5 — PETA KETERKAITAN: KAPAN BUTUH IZIN KEMENDIKTISAINTEK, KAPAN BUTUH PENGESAHAN KONSIL/KOLEGIUM, KAPAN CUKUP AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN

Ketiga jalur yang telah diuraikan pada tiga bab sebelumnya sesungguhnya saling terhubung dalam satu ekosistem pengembangan sumber daya manusia kesehatan, meski otoritas dan mekanismenya berbeda. Tabel berikut merangkum kapan masing-masing otoritas diperlukan, sebagai rujukan cepat sebelum sebuah perguruan tinggi merancang program baru.

Jalur akademik memerlukan izin dan pembinaan Kemendiktisaintek setiap kali sebuah perguruan tinggi hendak membuka program studi baru pada jenjang sarjana, magister, atau doktor, termasuk program profesi yang secara kelembagaan berada di bawah payung pendidikan tinggi (misalnya program profesi dokter sebagai kelanjutan program sarjana kedokteran). Pada titik inilah Permendiktisaintek 39/2025 beserta perubahannya (Permendiktisaintek 10/2026) menjadi rujukan penjaminan mutu, dan KKNI menjadi rujukan penyetaraan capaian pembelajaran.

Jalur profesi/spesialis/subspesialis memerlukan pengesahan Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium terkait setiap kali keluaran program berupa kewenangan klinis baru yang memerlukan STR, baik pada jenjang profesi dasar (dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain) maupun pada jenjang spesialis dan subspesialis/fellowship. Perguruan tinggi tetap memerlukan izin Kemendiktisaintek untuk aspek kelembagaan akademiknya, tetapi keabsahan lulusan untuk berpraktik bergantung sepenuhnya pada proses di Konsil dan Kolegium, sebagaimana diatur dalam UU 17/2023, PP 28/2024, serta keputusan-keputusan teknis Konsil seperti Kepkonsil HK.01.02/KKI/1308/2026 dan HK.01.02/KKI/2495/2025.

Jalur diklat cukup diselesaikan melalui lembaga pelatihan yang terakreditasi/diakui sesuai bidangnya, tanpa memerlukan izin pembukaan program studi dari Kemendiktisaintek, sepanjang keluarannya memang berupa penambahan kompetensi (SRPK) dan bukan kualifikasi profesi baru. Namun demikian, agar sertifikat pelatihan dapat digunakan untuk memperoleh SRPK, penyelenggara tetap harus memastikan pengakuan dari Konsil Kesehatan Indonesia atas kurikulum dan mekanisme uji kompetensi pelatihan tersebut, sebagaimana diatur dalam Kepkonsil KE.03.02/KKI/0393/2026.

JalurOtoritas Pengesahan UtamaKapan Diperlukan
AkademikKemendiktisaintek (penjaminan mutu, akreditasi)Setiap pembukaan/pengembangan program studi sarjana, magister, atau doktor, termasuk aspek kelembagaan program profesi
Profesi/Spesialis/SubspesialisKonsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium terkaitSetiap program yang menghasilkan kewenangan klinis baru dan memerlukan STR (profesi dasar, spesialis, subspesialis/fellowship)
DiklatLembaga pelatihan terakreditasi/diakui, dengan hasil akhir diregistrasi ke Konsil Kesehatan IndonesiaSetiap pelatihan peningkatan/penambahan kompetensi yang bermuara pada Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK)

Satu prinsip yang berlaku lintas ketiga jalur adalah bahwa izin/pengesahan dari satu otoritas tidak pernah menggantikan kebutuhan pengesahan dari otoritas lain apabila sebuah program pada dasarnya menyentuh lebih dari satu jalur sekaligus. Program pendidikan dokter spesialis, misalnya, sekaligus memerlukan izin kelembagaan akademik dari Kemendiktisaintek (karena diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan menghasilkan gelar/sebutan profesi), pengesahan standar kompetensi dan registrasi dari Konsil serta Kolegium (karena menghasilkan kewenangan klinis spesialis), dan (bila melibatkan peserta didik dalam pelayanan klinis selama pendidikan) registrasi peserta didik sesuai Kepkonsil HK.01.02/KKI/2495/2025.

BAB 6 — STUDI KASUS ILUSTRATIF: PENGEMBANGAN PROGRAM KESEHATAN DI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

Untuk memperjelas penerapan ketiga jalur di atas, berikut disajikan studi kasus hipotetis yang disusun untuk kepentingan ilustrasi, tidak merujuk pada satu peristiwa atau institusi tertentu secara spesifik.

Sebuah perguruan tinggi keagamaan negeri yang telah memiliki fakultas kedokteran dengan program studi sarjana kedokteran dan program profesi dokter berencana mengembangkan tiga inisiatif sekaligus dalam kurun waktu lima tahun ke depan: (1) membuka program pendidikan dokter spesialis obstetri dan ginekologi bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan afiliasi; (2) menyelenggarakan program fellowship subspesialis pada bidang kedokteran keluarga layanan primer bagi dokter spesialis yang sudah berpraktik; dan (3) menyelenggarakan pelatihan bersertifikat keterampilan klinis spesifik bagi bidan dan perawat di wilayah kerja rumah sakit pendidikan.

Dengan menerapkan tiga pertanyaan penyaring pada Bab 1, pengelola fakultas dapat segera memetakan bahwa inisiatif pertama dan kedua berada pada jalur profesi/spesialis/subspesialis, sedangkan inisiatif ketiga berada pada jalur diklat, meskipun ketiganya sama-sama disebut sebagai "pengembangan kompetensi tenaga kesehatan" dalam dokumen perencanaan strategis institusi.

Untuk inisiatif pertama (program pendidikan dokter spesialis obstetri dan ginekologi), langkah yang diperlukan mencakup: pengajuan izin kelembagaan akademik program spesialis kepada Kemendiktisaintek sesuai ketentuan penjaminan mutu pendidikan tinggi; penyusunan kurikulum inti berdasarkan standar kompetensi yang disusun Kolegium Obstetri dan Ginekologi serta ditetapkan Konsil Kesehatan Indonesia; dan pengurusan registrasi peserta didik ke Konsil sesuai Kepkonsil HK.01.02/KKI/2495/2025 sebelum peserta didik dilibatkan dalam pelayanan klinis di rumah sakit pendidikan.

Untuk inisiatif kedua (fellowship subspesialis kedokteran keluarga layanan primer), karena pesertanya adalah dokter spesialis yang sudah berpraktik, fokus utamanya adalah memastikan kurikulum fellowship selaras dengan standar kompetensi subspesialis yang berlaku, misalnya sebagaimana ditetapkan dalam Kepkonsil HK.01.02/KKI/1308/2026 untuk bidang kedokteran keluarga layanan primer, dan memastikan proses sertifikasi akhir fellowship terhubung dengan mekanisme registrasi subspesialis di Konsil, bukan sekadar sertifikat penyelesaian program dari institusi penyelenggara semata.

Untuk inisiatif ketiga (pelatihan keterampilan klinis bagi bidan dan perawat), karena keluarannya adalah penambahan kompetensi dan bukan kualifikasi profesi baru, langkah yang diperlukan berbeda: fakultas perlu memastikan lembaga pelatihannya (baik unit di internal fakultas maupun kerja sama dengan lembaga pelatihan eksternal) diakui untuk menyelenggarakan pelatihan yang hasilnya dapat digunakan peserta untuk mengurus SRPK sesuai Kepkonsil KE.03.02/KKI/0393/2026, tanpa perlu mengajukan izin pembukaan program studi baru kepada Kemendiktisaintek.

Studi kasus ini menggambarkan bahwa tiga inisiatif yang tampak serupa di permukaan (sama-sama "program pengembangan kompetensi kesehatan") pada kenyataannya memerlukan tiga jalur perizinan dan pengesahan yang berbeda, dengan dokumen perencanaan, mitra otoritas, dan jadwal yang berbeda pula. Pemetaan sejak awal (sebagaimana dibahas pada bab-bab sebelumnya) akan menghindarkan institusi dari kesalahan menyusun proposal ke otoritas yang keliru, yang pada gilirannya dapat menunda peluncuran program hingga bertahun-tahun.

BAB 7 — PANDUAN MEMAKAI 34 BUKU PADA KELIMA TIER

7.1 Struktur Lima Tier

Seri "Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat" disusun dalam lima tier yang berjenjang dari yang paling normatif hingga yang paling operasional:

Tier Kompendium Regulasi (R) memuat kumpulan dan pemetaan seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi masing-masing jalur (jalur akademik, jalur profesi/spesialis/subspesialis, dan jalur diklat) lengkap dengan status keberlakuan terkini setiap regulasi. Tier ini menjadi rujukan pertama ketika pembaca perlu memastikan dasar hukum yang tepat dan terkini untuk suatu keputusan kelembagaan.

Tier Buku Utama (U) (tempat buku ini berada) memuat pembahasan konseptual dan strategis untuk setiap jalur atau untuk topik lintas-jalur, ditulis dengan gaya naratif yang dapat dipahami pembaca yang belum memiliki latar belakang teknis regulasi kesehatan/pendidikan tinggi secara mendalam.

Tier Buku Tematik (T) memuat pembahasan lebih terfokus pada subtopik tertentu di dalam masing-masing jalur, misalnya tata kelola rumah sakit pendidikan, akreditasi program studi kesehatan, atau tata kelola pelatihan berkelanjutan tenaga kesehatan, ditulis dalam gaya buku ajar dengan tinjauan konsep, dasar hukum, dan praktik baik pada setiap babnya.

Tier Pedoman Implementasi (P) memuat panduan langkah demi langkah yang dapat langsung dieksekusi oleh unit kerja terkait di perguruan tinggi, misalnya panduan menyusun dokumen usulan program studi baru, panduan pengurusan registrasi peserta didik, atau panduan pengajuan pengakuan pelatihan untuk SRPK.

Tier SOP & Toolkit (S) memuat prosedur operasional standar dan perangkat kerja siap pakai (templat surat, formulir, daftar periksa) untuk aktivitas rutin pada masing-masing jalur, sebagai penutup rantai dari norma hingga praktik harian.

KodeNama TierSifat Isi
RKompendium RegulasiKumpulan dan pemetaan peraturan perundang-undangan beserta status keberlakuan terkini
UBuku UtamaPembahasan konseptual-strategis per jalur atau lintas-jalur, gaya naratif
TBuku TematikPembahasan terfokus per subtopik, gaya buku ajar (konsep, dasar hukum, praktik baik)
PPedoman ImplementasiPanduan langkah bernomor yang actionable, dilengkapi templat/format
SSOP & ToolkitProsedur operasional standar dan perangkat kerja siap pakai

7.2 Cara Membaca Kode Buku

Setiap buku dalam seri ini diberi kode dua bagian: huruf tier (R, U, T, P, atau S) diikuti nomor urut dalam tier tersebut, misalnya "U0" untuk buku ini — Buku Utama pertama yang bersifat lintas-jalur dan menjadi pintu masuk seri. Buku-buku lain pada tier Utama umumnya diberi kode sesuai jalur yang dibahasnya, sedangkan buku pada tier Tematik, Pedoman, dan SOP & Toolkit mengikuti pola penomoran serupa sesuai kebutuhan masing-masing jalur. Dengan pola ini, pembaca dapat menelusuri seri secara terarah: mulai dari kode berhuruf R untuk memastikan dasar hukum, ke kode berhuruf U untuk memahami kerangka besar, ke kode berhuruf T untuk pendalaman topik, dan akhirnya ke kode berhuruf P dan S ketika sudah siap pada tahap eksekusi.

7.3 Alur Penggunaan yang Disarankan

Bagi pembaca yang benar-benar baru terhadap topik ini, alur yang disarankan adalah membaca buku ini (U0) terlebih dahulu secara utuh untuk memahami peta besar ketiga jalur, kemudian menentukan jalur mana yang relevan dengan rencana pengembangan institusinya, lalu menuju tier Kompendium Regulasi (R) pada jalur tersebut untuk memastikan dasar hukum terkini, dilanjutkan ke buku-buku tier Tematik (T) yang relevan dengan subtopik spesifik yang sedang dihadapi, dan akhirnya ke tier Pedoman (P) serta SOP & Toolkit (S) ketika institusi sudah memasuki tahap penyusunan dokumen usulan atau pelaksanaan program secara konkret. Bagi pembaca yang sudah memiliki kebutuhan spesifik dan mendesak (misalnya sedang menyusun dokumen usulan pembukaan program spesialis dalam waktu dekat) pembaca dapat langsung menuju tier Pedoman (P) yang relevan, namun tetap disarankan menengok kembali bab-bab terkait pada buku ini untuk memastikan tidak ada langkah otoritas yang terlewat.

PENUTUP/RINGKASAN

Buku ini telah memetakan tiga jalur pendidikan yang berlaku bagi pengembangan pendidikan kesehatan di perguruan tinggi Indonesia: jalur akademik yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI, serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi beserta perubahannya (Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026); jalur profesi/spesialis/subspesialis yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium sebagai otoritas pengesahan kompetensi dan registrasi; serta jalur diklat yang bermuara pada Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026.

Tiga pertanyaan penyaring yang diperkenalkan pada Bab 1: apakah keluaran program berupa gelar akademik, kewenangan klinis baru, atau penambahan kompetensi spesifik, dapat digunakan sebagai alat bantu cepat setiap kali institusi merancang program baru di bidang kesehatan, untuk memastikan proposal diajukan kepada otoritas yang tepat sejak awal.

Buku ini juga berfungsi sebagai peta navigasi bagi seri "Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat" yang terdiri atas 34 buku pada lima tier — Kompendium Regulasi, Buku Utama, Buku Tematik, Pedoman Implementasi, serta SOP & Toolkit. Pembaca yang telah memahami peta besar pada buku ini disarankan melanjutkan ke buku-buku tier Kompendium Regulasi pada jalur yang relevan dengan kebutuhan institusinya, sebelum masuk ke buku-buku tematik dan operasional yang lebih rinci.

Sebagai catatan penutup, seluruh regulasi yang dirujuk dalam buku ini berstatus berlaku per tanggal acuan penulisan, 29 Agustus 2026, kecuali dinyatakan lain secara eksplisit (sebagaimana disebutkan pada pembahasan Permendiktisaintek 39/2025 dan perubahannya). Mengingat sifat dinamis regulasi kesehatan dan pendidikan tinggi di Indonesia pasca-2023, pembaca (khususnya unit hukum dan unit akademik perguruan tinggi) disarankan memverifikasi kembali status keberlakuan setiap regulasi melalui sumber resmi (peraturan.go.id, jdih.kemdiktisaintek.go.id, dan kki.go.id) sebelum menjadikannya dasar keputusan kelembagaan.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. https://peraturan.go.id/id/perpres-no-8-tahun-2012

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952).

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 111/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan pada 30 Januari 2026.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661). https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 477).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 560).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902).

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia. https://kki.go.id

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia. https://kki.go.id

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia. https://kki.go.id