← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
PERPUSTAKAAN DIGITAL ABBA Baca Online — Kode T9
Tier: Tematik
Perpustakaan Digital ABBA
Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat
Seri Buku Tematik — Kode T9

Registrasi dan Perlindungan Hukum Peserta Didik Program Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis

Jalur Pendidikan: Profesi–Spesialis
Tier: Tematik (T)
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Penulis
Perpustakaan Digital ABBA Jl. Kerinci Raya No 9 Malang 65138
2026

Kata Pengantar

Transformasi sistem kesehatan nasional yang bergulir sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa konsekuensi mendasar bagi tata kelola pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, subspesialis, dan program fellowship di Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah lahirnya Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis, yang untuk pertama kalinya menyatukan dan menegaskan status hukum peserta didik sebagai subjek registrasi tersendiri, terpisah dari registrasi tenaga medis definitif.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah membangun dan mengembangkan program pendidikan kedokteran serta program spesialis, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman yang utuh atas rezim registrasi ini bukan hanya soal kepatuhan administratif. Pemahaman itu menjadi syarat mutlak bagi keberlangsungan kerja sama dengan rumah sakit pendidikan, keselamatan pasien, dan perlindungan hukum bagi peserta didik itu sendiri selama mereka terlibat dalam pelayanan klinis nyata. Peserta didik program spesialis bukan mahasiswa dalam pengertian akademik semata; mereka adalah tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sungguhan, sehingga kedudukan hukumnya memerlukan pengaturan yang cermat.

Buku tematik ini disusun sebagai bagian dari kompendium lima tingkat (Kompendium Regulasi, Buku Utama, Buku Tematik, Pedoman Implementasi, serta SOP dan Toolkit) yang dikembangkan untuk mendukung perguruan tinggi dalam merancang dan mengelola tiga jalur pendidikan: akademik, profesi/spesialis, dan diklat. Fokus buku ini adalah menjelaskan secara komprehensif mengapa peserta didik memerlukan registrasi khusus, bagaimana prosedur dan persyaratannya, bagaimana kewenangan klinis diberikan secara bertahap, serta apa implikasinya bagi rumah sakit pendidikan yang bermitra dengan perguruan tinggi.

Semoga buku ini memberikan kontribusi nyata bagi penguatan tata kelola pendidikan spesialis yang aman, transparan, dan berkepastian hukum, sekaligus menjadi rujukan praktis bagi pengelola program studi, unit kerja sama rumah sakit pendidikan, dan pemangku kepentingan lain di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.

Daftar Isi

Kata Pengantar2
Daftar Isi3
BAB I — Pendahuluan: Mengapa Peserta Didik Perlu Registrasi Khusus4
A. Peserta Didik sebagai Pemberi Layanan, Bukan Sekadar Pembelajar4
B. Latar Belakang Kebijakan: Skala Persoalan yang Dihadapi4
C. Dasar Hukum yang Berlaku5
D. Istilah dan Definisi Kunci6
E. Tujuan Petunjuk Teknis Registrasi7
BAB II — Prosedur dan Persyaratan Registrasi Peserta Didik8
A. Surat Tanda Registrasi Pendidikan (STR-P): Definisi dan Kedudukannya8
B. Persyaratan Registrasi bagi Peserta Didik Warga Negara Indonesia8
C. Alur Rekomendasi Kolegium dan Penerbitan STR-P9
D. Ketentuan Peralihan10
E. Contoh Format Kelengkapan Berkas10
BAB III — Kewenangan Klinis Bertahap Sesuai Tahap Pendidikan11
A. Prinsip Dasar: Kewenangan Mengikuti Kompetensi11
B. Kewenangan Klinis melalui Kredensial11
C. Hak dan Kewajiban Peserta Didik dalam Memberikan Pelayanan12
BAB IV — Perlindungan Hukum Institusi Pendidikan dan Wahana Pelayanan13
A. Perlindungan Hukum sebagai Tujuan Utama Petunjuk Teknis13
B. Pembagian Tanggung Jawab Antarlembaga13
C. Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi14
BAB V — Implikasi bagi Rumah Sakit Pendidikan yang Bermitra dengan Perguruan Tinggi16
A. Kedudukan RSPPU dalam Ekosistem Pendidikan Spesialis16
B. Unit Fungsional Pendidikan dan Koordinasi Pembelajaran Klinik16
C. Kewajiban Rumah Sakit Pendidikan terhadap Peserta Didik17
D. Studi Kasus: Kesiapan Kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan18
Penutup dan Ringkasan19
Daftar Pustaka20

BAB I — Pendahuluan: Mengapa Peserta Didik Perlu Registrasi Khusus

A. Peserta Didik sebagai Pemberi Layanan, Bukan Sekadar Pembelajar

Pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, subspesialis, maupun program fellowship di Indonesia memiliki ciri yang membedakannya secara mendasar dari pendidikan akademik pada umumnya: peserta didiknya secara aktif terlibat dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien sungguhan, di rumah sakit pendidikan dan wahana pelayanan kesehatan lain, sebagai bagian tak terpisahkan dari proses belajarnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan hal ini secara eksplisit dalam Pasal 217 ayat (3) dan Pasal 218 ayat (2), yang menyatakan bahwa peserta didik pada program spesialis maupun subspesialis "didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan."

Konsekuensi dari pendayagunaan ini bersifat ganda. Di satu sisi, peserta didik memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, sering kali di rumah sakit dengan beban pasien tinggi. Di sisi lain, mereka melakukannya dalam status yang belum setara dengan tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan dan memegang Surat Tanda Registrasi (STR) definitif. Tanpa instrumen hukum yang secara khusus mengatur kedudukan mereka, muncul kekosongan yang berpotensi merugikan tiga pihak sekaligus: peserta didik yang tidak memiliki payung hukum jelas ketika terjadi sengketa medik, pasien yang berhak atas kepastian mengenai siapa yang menanganinya dan sejauh mana kompetensinya, serta institusi pendidikan dan rumah sakit pendidikan yang menanggung risiko hukum kelembagaan apabila tata kelola registrasi tidak tertib.

B. Latar Belakang Kebijakan: Skala Persoalan yang Dihadapi

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencatat, berdasarkan data semester II tahun 2024, terdapat sekitar 15.523 Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) aktif yang memegang STR pendidikan. Sebarannya masih sangat timpang secara geografis: sekitar 67% terkonsentrasi di wilayah Jawa-Bali, sementara Indonesia bagian timur hanya menyerap sekitar 1% dan Kalimantan sekitar 2% dari total peserta didik tersebut. Di sisi hulu, Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 12.000 lulusan fakultas kedokteran dihasilkan setiap tahun dari lebih seratus fakultas kedokteran yang menjadi pintu masuk ke jenjang pendidikan spesialis. Ketimpangan sebaran ini menjadi salah satu alasan mengapa kebijakan registrasi peserta didik tidak dapat dilepaskan dari agenda pemerataan tenaga medis spesialis secara nasional.

Skala dan persebaran peserta didik yang terus bertambah ini menuntut mekanisme registrasi yang seragam, cepat, dan dapat diaudit, agar tidak terjadi kesimpangsiuran antarinstitusi pendidikan dalam memperlakukan status hukum peserta didiknya. Kebijakan nasional juga mendorong percepatan pemerataan distribusi dokter spesialis melalui skema Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU), yang menjalankan pendidikan spesialis secara paralel dengan jalur universitas konvensional. Skema ini memperluas jumlah simpul penyelenggara pendidikan spesialis di berbagai daerah, sekaligus memperbesar kebutuhan akan pedoman registrasi yang dapat diterapkan secara konsisten lintas lembaga, baik oleh fakultas kedokteran universitas, RSPPU, kolegium, maupun dinas kesehatan setempat.

C. Dasar Hukum yang Berlaku

Sejak 17 Oktober 2023, seluruh pengaturan mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia, termasuk yang menyangkut peserta didik program spesialis, fellowship, dan subspesialis, bersandar pada satu undang-undang tunggal, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Undang-undang ini menyatukan dan mencabut sebelas undang-undang sektor kesehatan sebelumnya sekaligus, antara lain Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014, Undang-Undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, dan Undang-Undang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019. Kelima undang-undang tersebut sudah tidak berlaku sejak UU 17/2023 diundangkan, dan setiap rujukan kepadanya dalam dokumen kelembagaan yang masih beredar harus dibaca sebagai rujukan historis semata.

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sendiri, sebagai lembaga yang menerbitkan STR-P, adalah lembaga baru yang dibentuk pada 8 Agustus 2023 sebagai penggabungan dari Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang sebelumnya berdiri terpisah. Riwayat kelembagaan ini penting dipahami karena sejumlah peraturan teknis yang lebih lama, yang diterbitkan semasa masih bernama Konsil Kedokteran Indonesia, tetap relevan sebagai rujukan operasional sepanjang belum dicabut atau digantikan secara eksplisit. Petunjuk Teknis Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 sendiri menyatakan bahwa dasar operasional mengenai STR-P bagi peserta PPDS/PPDGS tetap merujuk pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 478), yang mewajibkan setiap dokter atau dokter gigi peserta PPDS/PPDGS memiliki STR-P dengan masa berlaku terbatas pada masa pendidikan.

Ketentuan pelaksana atas UU 17/2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952), yang memuat lebih dari seribu pasal teknis, termasuk pengaturan mengenai pendayagunaan peserta didik (antara lain Pasal 586 dan Pasal 587–589), kewenangan klinis (Pasal 742–743), serta penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama atau RSPPU (Pasal 871–876). Sejumlah pasal dalam PP 28/2024 tersebut, khususnya Pasal 586, Pasal 589, dan Pasal 876, secara eksplisit mengamanatkan penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai ketentuan lebih lanjut, yang salah satunya terwujud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 679), ditetapkan 10 Oktober 2024 dan mulai berlaku 14 Oktober 2024.

Secara lebih teknis dan operasional, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis, ditetapkan di Jakarta pada 1 September 2025. Dalam konsiderans "Mengingat", Petunjuk Teknis ini juga merujuk pada dua peraturan menteri yang relevan dengan ekosistem pendidikan spesialis secara lebih luas, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1246) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 95). Petunjuk Teknis ini juga secara tegas mencabut sebagian ketentuan dalam tiga Surat Edaran Menteri Kesehatan sebelumnya sepanjang mengatur registrasi bagi peserta didik program spesialis dan fellowship, sehingga menjadi rujukan tunggal yang berlaku bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, peserta didik, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain menertibkan jalur pendidikan formal, Konsil Kesehatan Indonesia juga menutup jalur pengakuan kompetensi di luar mekanisme pendidikan resmi. Melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025 (ditetapkan 3 September 2025), KKI mencabut dua Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia yang sebelumnya mengatur "Rekognisi Kompetensi Lampau" bagi Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis, yaitu Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 beserta perubahannya, Nomor 168/KKI/KEP/VIII/2023. Keputusan pencabutan tersebut selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.03.02/KKI/2803/2025 (ditetapkan 29 September 2025), yang menghapus ketentuan masa transisi pengajuan registrasi yang semula diberikan. Penutupan mekanisme rekognisi retroaktif ini menegaskan bahwa STR-P dan jalur pendidikan formal sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 kini menjadi satu-satunya jalur pengakuan status dokter atau dokter gigi spesialis, fellow, dan subspesialis, tanpa lagi membuka opsi pengakuan berdasarkan pengalaman praktik masa lalu di luar jalur STR-P.

Catatan Penting: Status Regulasi

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2024 tentang RSPPU adalah dasar hukum yang berlaku hingga naskah ini disusun (29 Agustus 2026). Regulasi sektoral yang lebih lama, yaitu UU Praktik Kedokteran 29/2004, UU Kesehatan 36/2009, UU Keperawatan 38/2014, UU Nakes 36/2014, dan UU Kebidanan 4/2019, telah dicabut dan tidak lagi menjadi rujukan yang sah.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 adalah petunjuk teknis registrasi peserta didik spesialis, fellowship, dan subspesialis yang berlaku saat ini, sehingga menjadi acuan utama praktik registrasi di lapangan, dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tetap menjadi rujukan operasional sepanjang belum dicabut secara eksplisit.

D. Istilah dan Definisi Kunci

Untuk memudahkan pembahasan pada bab-bab berikutnya, beberapa istilah kunci yang digunakan secara konsisten dalam buku ini, mengikuti definisi operasional dalam Petunjuk Teknis Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025, perlu disamakan pemahamannya terlebih dahulu:

IstilahDefinisi Operasional
RegistrasiPencatatan resmi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi.
PPDS/PPDGSProgram Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis, yaitu program pendidikan profesi fase lanjutan dari program profesi dokter dan dokter gigi, dengan metode pembelajaran mandiri dan di bawah pengawasan.
Program FellowshipProgram penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan kurikulum dan capaian kompetensi yang merupakan sebagian dari kompetensi subspesialis terkait.
Program SubspesialisProgram pendidikan profesi fase lanjutan dari program profesi dokter spesialis/dokter gigi spesialis atau dari pendidikan fellowship.
STRSurat Tanda Registrasi: bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi secara definitif.
STR-PSurat Tanda Registrasi Pendidikan: bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis selama menjalani program pendidikan spesialis, fellowship, atau subspesialis.
Sertifikat KompetensiSurat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia; bagi lulusan program spesialis/subspesialis diterbitkan oleh Kolegium.
Sertifikat ProfesiSurat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi; bagi lulusan program spesialis/subspesialis diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
KolegiumKumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang disahkan oleh Menteri Kesehatan, menjalankan tugas dan fungsi secara independen sebagai alat kelengkapan Konsil.

E. Tujuan Petunjuk Teknis Registrasi

Sebagaimana dirumuskan dalam Bab I bagian Tujuan Petunjuk Teknis Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025, pedoman registrasi peserta didik disusun untuk mencapai lima tujuan sekaligus:

  1. menjadi pedoman operasional penyelenggaraan registrasi tenaga medis peserta pendidikan spesialis, fellowship, dan subspesialis;
  2. menjamin keseragaman mekanisme registrasi tenaga medis peserta pendidikan spesialis, fellowship, dan subspesialis pada tingkat nasional;
  3. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta pendidikan, pasien, dan masyarakat;
  4. mendukung sistem informasi tenaga medis yang terintegrasi; dan
  5. meningkatkan mutu pendidikan dan menjamin keselamatan pasien.

Kelima tujuan ini menjadi benang merah yang menghubungkan seluruh pembahasan dalam buku ini, mulai dari prosedur registrasi, kewenangan klinis bertahap, hingga tanggung jawab kelembagaan rumah sakit pendidikan yang bermitra dengan perguruan tinggi.

BAB II — Prosedur dan Persyaratan Registrasi Peserta Didik

A. Surat Tanda Registrasi Pendidikan (STR-P): Definisi dan Kedudukannya

Petunjuk Teknis Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 memperkenalkan istilah Surat Tanda Registrasi Pendidikan, disingkat STR-P, yang didefinisikan sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis selama menjalani program pendidikan spesialis, fellowship, atau subspesialis. STR-P berbeda secara mendasar dari STR definitif: masa berlakunya hanya selama peserta didik menjalani pendidikan, dan penggunaannya dibatasi untuk kegiatan pendidikan di lembaga penyelenggara yang telah ditentukan. Setiap tenaga medis yang mengikuti program pendidikan spesialis, fellowship, dan subspesialis wajib memiliki STR-P, yang selanjutnya menjadi persyaratan mutlak bagi penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Khusus selama masa pendidikan berlangsung.

Istilah STR-P dan SIP Khusus sendiri merupakan pengaturan operasional yang diperinci pada level Keputusan Konsil, sebagai penjabaran teknis dari prinsip yang lebih umum dalam UU 17/2023 dan PP 28/2024 mengenai kewenangan praktik yang harus selalu didasarkan pada kompetensi dan status registrasi yang sah (Pasal 742 PP 28/2024). Dengan kata lain, STR-P adalah instrumen administratif yang menjembatani norma umum dalam undang-undang dengan kebutuhan teknis di lapangan pendidikan spesialis.

Kaitan antara STR-P dengan proses akademik juga ditegaskan pada akhir masa pendidikan. Pasal 220 UU 17/2023 mengatur bahwa peserta didik yang lulus uji kompetensi berstandar nasional pada akhir masa pendidikan memperoleh dua dokumen berbeda penerbitnya: sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium, dan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan. Kedua dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Konsil Kesehatan Indonesia untuk menerbitkan STR definitif seumur hidup, menggantikan STR-P yang telah berakhir masa berlakunya (pembahasan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan pemberian gelar dapat dilihat pada Bab III).

B. Persyaratan Registrasi bagi Peserta Didik Warga Negara Indonesia

Bagi peserta pendidikan Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis yang berkewarganegaraan Indonesia, persyaratan penerbitan STR-P terdiri atas tujuh dokumen sebagai berikut:

No.Dokumen Persyaratan
1Ijazah dan/atau sertifikat profesi
2Sertifikat kompetensi
3Surat rekomendasi dari Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu sesuai bidang keilmuan peserta didik
4Surat keterangan telah diterima sebagai peserta pendidikan, diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan
5Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter berkompetensi kejiwaan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah
6Surat pernyataan tidak melanggar disiplin profesi, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan
7Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 terbaru

Bagi peserta didik berkewarganegaraan asing (WNA), persyaratannya sedikit berbeda: dokumen ijazah/sertifikat profesi dapat digantikan dengan dokumen sejenis dari negara asal, sertifikat kompetensi digantikan dengan dokumen yang diterbitkan oleh negara tempat pendidikan sebelumnya, dan ditambahkan Surat Kelaikan Praktik atau Certificate of Good Standing (COG) dari board negara asal, serta surat persetujuan dari Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu (bukan sekadar rekomendasi seperti bagi WNI). Perbedaan ini mencerminkan kehati-hatian tambahan yang diperlukan ketika memverifikasi kompetensi tenaga medis lulusan luar negeri sebelum diberikan kewenangan menjalankan pelayanan klinis di Indonesia. Ketentuan mengenai peserta didik WNA ini juga beririsan dengan payung pengaturan yang lebih umum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang antara lain menekankan alih pengetahuan dan teknologi sebagai salah satu syarat pendayagunaan tenaga kesehatan asing di Indonesia.

C. Alur Rekomendasi Kolegium dan Penerbitan STR-P

Rekomendasi Kolegium menempati posisi kunci dalam alur registrasi. Permohonan diajukan secara kolektif oleh Ketua Program Studi penyelenggara pendidikan kepada Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu, dengan melampirkan tiga hal: daftar nama calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi beserta STR dan SIP yang masih berlaku, daftar wahana tempat pendidikan yang akan digunakan, dan struktur keanggotaan Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) atau Unit Fungsional Pendidikan. Kolegium kemudian wajib menerbitkan surat rekomendasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada Konsil Kesehatan Indonesia paling lama tujuh hari kerja sejak permohonan diterima.

Petunjuk Teknis ini juga memuat mekanisme pengaman apabila Kolegium tidak responsif: jika lebih dari tujuh hari kerja surat rekomendasi belum diterbitkan tanpa disertai alasan atau surat permohonan tambahan waktu dari Ketua Kolegium, maka Konsil Kesehatan Indonesia dapat menerbitkan STR-P tanpa menunggu rekomendasi tersebut. Ketentuan ini penting artinya bagi kepastian waktu bagi peserta didik dan penyelenggara pendidikan, karena mencegah keterlambatan administratif di tingkat kolegium menjadi hambatan bagi dimulainya proses pendidikan klinis peserta didik.

Setelah seluruh persyaratan diverifikasi dan divalidasi, penerbitan STR-P dilakukan oleh Konsil Kesehatan Indonesia melalui sistem informasi registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam bentuk dokumen elektronik. Digitalisasi ini konsisten dengan arah transisi menuju registrasi berbasis platform SATUSEHAT SDMK yang telah terintegrasi dengan layanan registrasi KKI/KTKI, sehingga verifikasi, pembaruan data, dan pelaporan peserta didik dapat dilakukan secara konsisten dan terdokumentasi antarlembaga.

Peringatan Praktis bagi Program Studi

Permohonan rekomendasi kolegium wajib diajukan secara kolektif oleh Ketua Program Studi, bukan oleh calon peserta didik secara perorangan. Program studi perlu menyiapkan tiga lampiran wajib, yaitu daftar calon peserta, daftar wahana pendidikan, dan struktur Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan, sebelum mengajukan permohonan, agar proses tidak tertunda.

D. Ketentuan Peralihan

Petunjuk Teknis ini juga mengatur ketentuan peralihan bagi peserta didik yang telah mengajukan penerbitan STR sebelum Keputusan Ketua Konsil ini berlaku: mereka diberikan waktu paling lama enam bulan sejak keputusan ditetapkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang baru. Bagi perguruan tinggi yang baru memulai atau tengah memperluas program pendidikan spesialisnya, ketentuan peralihan ini memberi jendela waktu yang perlu dimanfaatkan untuk menata ulang berkas-berkas registrasi peserta didik lama agar sepenuhnya sesuai dengan rezim STR-P yang baru.

E. Contoh Format Kelengkapan Berkas

Sebagai lampiran, Petunjuk Teknis Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 menyediakan tiga format baku yang dapat langsung diadaptasikan oleh program studi dan kolegium agar proses administrasi berjalan seragam. Ketiganya diringkas pada tabel berikut sebagai gambaran umum, tanpa mengurangi keharusan bagi setiap pihak untuk merujuk pada format asli dalam lampiran Petunjuk Teknis saat menyusun surat resminya.

FormatFungsi dan Unsur Pokok
Format 1 — Permohonan Rekomendasi KolegiumSurat resmi dari Ketua Program Studi kepada Ketua Kolegium terkait, memuat identitas program pendidikan, daftar calon peserta didik yang telah lulus seleksi beserta STR dan SIP yang masih berlaku, daftar wahana pendidikan, dan struktur Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan.
Format 2 — Surat Rekomendasi KolegiumSurat balasan resmi dari Ketua Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu kepada Dekan/Direktur Utama RSPPU dan Ketua Program Studi, berisi persetujuan atas nama-nama calon peserta didik yang direkomendasikan untuk penerbitan STR-P, dilengkapi lampiran daftar nama, nomor STR, dan nomor SIP yang masih berlaku.
Format 3 — Surat Pernyataan Peserta DidikPernyataan bermeterai dari calon peserta didik yang memuat identitas diri, institusi dan program pendidikan yang diikuti, serta pernyataan tidak sedang dan tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran disiplin/etika profesi maupun peraturan perundang-undangan.

BAB III — Kewenangan Klinis Bertahap Sesuai Tahap Pendidikan

A. Prinsip Dasar: Kewenangan Mengikuti Kompetensi

Salah satu asas fundamental yang mengikat seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia, termasuk peserta didik program spesialis, adalah bahwa kewenangan menjalankan praktik harus selalu didasarkan pada kompetensi yang benar-benar dimiliki. Pasal 742 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya, dan ayat (4) pasal yang sama menyatakan bahwa kewenangan tersebut dicantumkan dalam STR yang bersangkutan. Bagi peserta didik, ini berarti STR-P yang dipegangnya lebih dari sekadar dokumen administratif: ia adalah pembatas yuridis atas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukannya dalam pelayanan klinis.

B. Kewenangan Klinis melalui Kredensial

Pasal 743 PP 28/2024 mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan tertentu yang melakukan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien, atau yang berdampak pada keselamatan pasien, harus memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangan klinis yang diperolehnya melalui proses kredensial. Kewenangan klinis tersebut ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat peserta didik menjalani pendidikan, bukan oleh institusi pendidikan semata. Konstruksi hukum ini menegaskan bahwa rumah sakit pendidikan atau RSPPU memegang kendali langsung atas batas kewenangan klinis peserta didik yang bertugas di lingkungannya, sesuai dengan tahap kompetensi yang telah dicapai peserta didik tersebut.

Dalam praktiknya, kewenangan klinis bertahap ini diwujudkan melalui jenjang supervisi yang mengetat seiring bertambahnya tahap pendidikan, sebagaimana diringkas pada tabel berikut.

Tahap PendidikanPola Supervisi dan Kewenangan Klinis
Tahap awalPeserta didik bekerja di bawah supervisi langsung dan penuh dari dokter penanggung jawab pelayanan (supervisor); tindakan klinis dilakukan dengan pendampingan dan persetujuan supervisor pada setiap langkah.
Tahap madyaCakupan tindakan yang dapat dilakukan secara mandiri dengan supervisi tidak langsung mulai diperluas, sejalan dengan capaian modul kompetensi yang telah diverifikasi program studi.
Tahap akhirPeserta didik memperoleh kewenangan klinis yang lebih luas sesuai capaian kompetensi yang telah diverifikasi oleh kolegium dan program studi, meskipun tanggung jawab akhir atas pelayanan tetap berada pada supervisor dan institusi.

Pola bertahap semacam ini konsisten dengan amanat Pasal 220 UU 17/2023, yang mewajibkan peserta didik program spesialis/subspesialis mengikuti uji kompetensi berstandar nasional sebagai dasar penilaian pencapaian kompetensi sepanjang masa pendidikan, dengan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. Pada akhir masa pendidikan, Pasal 221 UU 17/2023 menegaskan bahwa gelar spesialis atau subspesialis diberikan oleh penyelenggara pendidikan setelah peserta didik dinyatakan lulus dan menyelesaikan seluruh tahapan kompetensi yang dipersyaratkan.

C. Hak dan Kewajiban Peserta Didik dalam Memberikan Pelayanan

Pasal 219 UU 17/2023 memberikan pengaturan yang cukup rinci mengenai hak dan kewajiban peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari proses pendidikannya. Dari sisi hak, peserta didik berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadi sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan, memperoleh waktu istirahat yang layak, mendapatkan jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperoleh pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan, serta mendapat imbalan jasa pelayanan dari fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang dilakukannya.

Sebagai imbangannya, peserta didik juga dibebani kewajiban untuk:

Keseimbangan hak dan kewajiban ini penting dipahami secara utuh oleh perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan mitra, karena keduanya berjalan berdampingan: perlindungan hukum bagi peserta didik hanya dapat diberikan secara penuh apabila peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya, termasuk bekerja dalam batas kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.

Contoh Penerapan

Seorang peserta PPDS tahun pertama di bidang obstetri dan ginekologi, meski telah memiliki STR-P dan SIP Khusus, tidak serta-merta berwenang melakukan tindakan operatif secara mandiri. Kewenangan klinisnya, sebagaimana ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit pendidikan melalui proses kredensial internal, membatasi tindakannya pada observasi dan asistensi di bawah supervisi langsung dokter spesialis penanggung jawab. Kewenangan tersebut baru diperluas secara bertahap sejalan dengan pencapaian modul kompetensi yang diverifikasi oleh program studi dan kolegium, hingga pada tahap akhir pendidikan peserta didik dapat melakukan tindakan tertentu dengan supervisi tidak langsung.

BAB IV — Perlindungan Hukum Institusi Pendidikan dan Wahana Pelayanan

A. Perlindungan Hukum sebagai Tujuan Utama Petunjuk Teknis

Konsiderans huruf a Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 menyatakan secara eksplisit bahwa tenaga medis peserta program pendidikan spesialis, fellowship, dan subspesialis, pada saat menjalani pendidikan dan terlibat dalam pemberian pelayanan kesehatan spesialistik sesuai kompetensi yang diperoleh secara bertahap, perlu diberikan perlindungan dan kepastian hukum selama menjalani pendidikan. Perlindungan hukum ini tidak berhenti pada level individu peserta didik, tetapi merambat pada institusi pendidikan dan wahana pelayanan kesehatan yang menaunginya, karena tata kelola registrasi yang tertib pada dasarnya adalah instrumen mitigasi risiko hukum bagi seluruh pihak.

B. Pembagian Tanggung Jawab Antarlembaga

Tata kelola registrasi peserta didik melibatkan sedikitnya empat aktor kelembagaan yang tanggung jawabnya perlu dipahami secara jernih oleh pengelola perguruan tinggi:

LembagaPeran dan Tanggung Jawab Utama
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)Menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR-P; melakukan pembinaan dan pengawasan nasional atas penyelenggaraan registrasi.
Kolegium Masing-Masing Disiplin IlmuMemberikan rekomendasi/persetujuan sebagai syarat penerbitan STR-P; menyusun standar kompetensi bersama Kolegium Kesehatan Indonesia; terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan.
Program Studi / Penyelenggara PendidikanMengajukan permohonan rekomendasi kolegium secara kolektif; menerbitkan surat keterangan diterima sebagai peserta didik; melibatkan kolegium dalam penjaminan mutu melalui Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan.
RSPPU / Rumah Sakit Pendidikan dan JejaringnyaMenetapkan kewenangan klinis peserta didik melalui kredensial; menjamin keselamatan pasien dan kesejahteraan peserta didik; membentuk Unit Fungsional Pendidikan untuk mengoordinasikan pembelajaran klinik.

Pembagian tanggung jawab ini bukan pembagian tugas administratif belaka. Konstruksinya saling mengunci (checks and balances) dan dirancang agar tidak ada satu titik kegagalan tunggal dalam sistem registrasi. Jika salah satu lembaga lalai, misalnya kolegium terlambat menerbitkan rekomendasi atau program studi tidak melengkapi berkas dengan benar, Petunjuk Teknis menyediakan jalur pengaman, seperti kewenangan KKI menerbitkan STR-P tanpa menunggu rekomendasi yang terlambat, sebagaimana dibahas pada Bab II.

C. Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi

Bab III Petunjuk Teknis Nomor 2495/2025 mengatur bahwa Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan STR-P dipergunakan dengan penuh tanggung jawab. Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan melalui dua jalur: advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis di satu sisi, serta monitoring dan evaluasi yang bersifat prospektif, berkala, dan berkesinambungan di sisi lain. Objek monitoring dan evaluasi meliputi empat unsur: peserta didik, proses pembelajaran, pendidik, dan penyelenggara pendidikan itu sendiri. Artinya, perguruan tinggi turut menjadi objek pengawasan, bukan hanya pihak yang mengawasi peserta didiknya.

Konsil Kesehatan Indonesia diberi kewenangan menonaktifkan dan mencabut STR-P dalam empat kondisi:

  1. peserta didik telah selesai melaksanakan pendidikan;
  2. peserta didik berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan;
  3. peserta didik melakukan pelanggaran hukum, etik, dan disiplin profesi; dan/atau
  4. peserta didik melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Mekanisme penonaktifan dan pencabutan tersebut dapat ditempuh melalui usulan dari penyelenggara pendidikan atau berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KKI bersama Kolegium. Sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang juga dianut dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014, setiap pencabutan STR-P semestinya disertai pemberitahuan resmi kepada peserta didik yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan mengetahui secara pasti status registrasinya dan dapat mengajukan keberatan atau klarifikasi melalui jalur yang tersedia apabila terdapat keberatan atas keputusan tersebut. Bagi perguruan tinggi, ketentuan ini menegaskan pentingnya sistem pelaporan internal yang responsif. Program studi perlu segera mengajukan usulan penonaktifan STR-P bagi peserta didik yang telah lulus atau berhenti, agar data registrasi nasional tetap akurat dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan status registrasi oleh pihak yang sesungguhnya sudah tidak berhak.

Pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik program spesialis tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sistem pembinaan dan pengawasan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih luas. Pasal 587 dan Pasal 588 PP 28/2024 mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang dilaksanakan bersama oleh Menteri Kesehatan dan menteri yang membidangi pendidikan tinggi melalui advokasi, sosialisasi, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi, berjalan berdampingan dengan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang terdiri atas penjaminan mutu internal dan eksternal. Kesamaan pola pembinaan ini (advokasi-sosialisasi-bimtek dan monitoring-evaluasi) antara Petunjuk Teknis KKI dan PP 28/2024 menunjukkan bahwa pengawasan registrasi peserta didik dirancang selaras dengan kerangka pengawasan pendidikan tinggi kesehatan secara keseluruhan, bukan sebagai mekanisme yang terpisah.

Studi Kasus: Tata Kelola Internal di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan

Misalkan sebuah fakultas kedokteran di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri, seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, membuka kerja sama pendidikan spesialis dengan sebuah rumah sakit pendidikan jejaring. Agar tata kelola registrasi berjalan tertib, fakultas perlu membentuk unit kerja sama pendidikan klinik yang berfungsi merangkap sebagai penghubung dengan Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan di rumah sakit mitra, memastikan setiap angkatan peserta didik baru diajukan secara kolektif ke kolegium terkait sebelum penempatan klinis dimulai, serta menatausahakan status STR-P peserta didik, termasuk mengusulkan penonaktifan tepat waktu bagi peserta didik yang telah lulus, sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi.

BAB V — Implikasi bagi Rumah Sakit Pendidikan yang Bermitra dengan Perguruan Tinggi

A. Kedudukan RSPPU dalam Ekosistem Pendidikan Spesialis

Pasal 873 PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki surat keputusan sebagai rumah sakit pendidikan, surat permohonan dan persetujuan menjadi RSPPU dari pemilik rumah sakit, serta yang tidak kalah penting: memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi. Persyaratan terakhir ini menempatkan perguruan tinggi sebagai mitra yang kedudukannya diakui secara eksplisit dalam konstruksi hukum RSPPU, dan bukan hanya pihak eksternal yang menitipkan peserta didiknya.

Setelah ditetapkan, RSPPU dapat mengajukan izin penyelenggaraan pendidikan program spesialis/subspesialis kepada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, dan dapat pula membentuk jejaring rumah sakit dan/atau wahana pendidikan lain untuk memperluas kapasitas pembelajaran klinik. Bagi perguruan tinggi keagamaan yang ingin mengembangkan program spesialis, hal ini berarti kerja sama dengan RSPPU tidak cukup diselesaikan pada level nota kesepahaman umum, melainkan perlu dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang secara spesifik menjadi salah satu syarat legalitas RSPPU itu sendiri.

Ketentuan Pasal 871 hingga Pasal 876 PP 28/2024 tersebut selanjutnya dijabarkan secara lebih rinci dan teknis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2024 dan mulai berlaku 14 Oktober 2024. Peraturan ini mengatur secara lebih spesifik mengenai program pendidikan spesialis/subspesialis, mekanisme penyelenggaraan program, sumber daya manusia, Unit Fungsional Pendidikan, sistem penjaminan mutu pendidikan, keselamatan pasien dan kesejahteraan peserta didik, hingga pencatatan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan RSPPU. Bagi perguruan tinggi yang merancang kerja sama dengan RSPPU, Permenkes 14/2024 inilah yang sebaiknya dijadikan rujukan teknis utama, dengan PP 28/2024 sebagai landasan kebijakan tingkat lebih tinggi.

Aspek penjaminan mutu juga diatur secara timbal balik antara perguruan tinggi dan rumah sakit mitra. Pasal 588 PP 28/2024 mengatur bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Ketentuannya bersifat silang: unit penjaminan mutu internal pada perguruan tinggi wajib melibatkan perwakilan dari mitra fasilitas pelayanan kesehatan, sementara unit penjaminan mutu internal pada RSPPU wajib melibatkan dosen perwakilan perguruan tinggi. Pengaturan ini menegaskan bahwa mutu pendidikan spesialis bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan hasil pengawasan bersama yang saling mengisi antara dunia akademik dan dunia pelayanan klinis.

B. Unit Fungsional Pendidikan dan Koordinasi Pembelajaran Klinik

Pasal 875 PP 28/2024 mewajibkan pimpinan rumah sakit pendidikan atau pimpinan RSPPU membentuk unit fungsional untuk mengoordinasikan seluruh proses pembelajaran klinik. Unit ini memiliki delapan tugas pokok, mencakup dukungan administrasi, perencanaan anggaran, penyusunan kebutuhan sarana-prasarana bagi peserta didik, pembentukan sistem informasi terpadu, fasilitasi bagi peserta didik dan dosen/penyelia yang melakukan supervisi, supervisi dan koordinasi penilaian kinerja tenaga pendidik, pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran klinik, hingga pelaporan berkala kepada pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan.

Implikasinya bagi perguruan tinggi mitra: keberadaan unit fungsional ini menjadi simpul komunikasi resmi yang wajib dijalin secara aktif, karena melalui unit inilah data mengenai kinerja, kepatuhan, dan capaian kompetensi peserta didik mengalir kembali ke institusi pendidikan. Perguruan tinggi yang tidak membangun jalur komunikasi terstruktur dengan unit fungsional di rumah sakit mitra berisiko kehilangan visibilitas atas kondisi riil peserta didiknya di lapangan, termasuk potensi masalah kewenangan klinis atau pelanggaran disiplin yang seharusnya dapat dideteksi lebih dini.

C. Kewajiban Rumah Sakit Pendidikan terhadap Peserta Didik

Pasal 871 PP 28/2024 menetapkan sejumlah kewajiban rumah sakit pendidikan yang relevan langsung dengan kesejahteraan dan perlindungan peserta didik, di antaranya:

Kewajiban memberikan imbalan jasa pelayanan ini selaras dengan hak peserta didik yang diatur dalam Pasal 219 UU 17/2023 sebagaimana dibahas pada Bab III, dan menjadi salah satu indikator konkret yang dapat digunakan perguruan tinggi untuk menilai kelayakan rumah sakit calon mitra sebelum menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan.

D. Studi Kasus: Kesiapan Kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan

Studi Kasus Penerapan: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri yang menaungi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berada pada posisi strategis sekaligus penuh tantangan ketika hendak mengembangkan atau memperluas program pendidikan spesialis melalui kemitraan dengan rumah sakit pendidikan di Jawa Timur. Empat langkah kelembagaan minimal yang relevan untuk dipertimbangkan meliputi: pertama, memastikan setiap rumah sakit mitra memiliki atau sedang memproses status sebagai rumah sakit pendidikan/RSPPU sesuai Pasal 873 PP 28/2024 dan Permenkes 14/2024, dengan perjanjian kerja sama tertulis yang eksplisit mencantumkan pengaturan registrasi STR-P, kewenangan klinis bertahap, dan pembagian tanggung jawab pengawasan; kedua, membangun sistem informasi akademik-klinik internal yang terhubung dengan Unit Fungsional Pendidikan di rumah sakit mitra, sehingga data mengenai capaian kompetensi dan status registrasi peserta didik dapat dipantau secara real-time oleh program studi; ketiga, menyusun standar operasional prosedur (SOP) tingkat fakultas untuk pengajuan rekomendasi kolegium secara kolektif, termasuk penunjukan penanggung jawab administratif yang memastikan tidak ada peserta didik yang mulai bertugas klinis sebelum STR-P dan SIP Khusus-nya terbit; dan keempat, memastikan unit penjaminan mutu internal fakultas melibatkan perwakilan rumah sakit mitra sebagaimana diamanatkan Pasal 588 PP 28/2024, sekaligus menempatkan dosen perwakilan fakultas dalam unit penjaminan mutu internal RSPPU mitra. Keempat langkah ini menjadi fondasi bagi perguruan tinggi keagamaan untuk memenuhi standar registrasi nasional tanpa mengorbankan nilai-nilai integratif keislaman yang menjadi ciri khas kelembagaannya, karena kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap peserta didik maupun pasien pada dasarnya sejalan dengan prinsip maslahat yang dijunjung tinggi dalam tradisi keilmuan Islam.

Studi kasus ini menunjukkan bahwa kesiapan kelembagaan bukan semata persoalan pemenuhan syarat administratif, melainkan pembangunan ekosistem tata kelola yang berkelanjutan, mencakup regulasi internal, sistem informasi, dan budaya kepatuhan, yang pada akhirnya menopang mutu pendidikan spesialis dan keselamatan pasien secara bersamaan.

Penutup dan Ringkasan

Registrasi peserta didik program spesialis, fellowship, dan subspesialis bukan hanya prosedur administratif yang harus dilalui sebelum seseorang diperkenankan mengikuti pendidikan lanjutan. Sebagaimana ditunjukkan sepanjang buku ini, rezim registrasi yang diatur melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025, yang berpijak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan dilengkapi ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang RSPPU serta Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014, merupakan konstruksi hukum berlapis yang menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus: keselamatan pasien yang dilayani oleh peserta didik, kepastian hukum dan kesejahteraan peserta didik itu sendiri, serta akuntabilitas kelembagaan penyelenggara pendidikan dan rumah sakit pendidikan mitranya.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan pendidikan kedokteran dan program spesialis, seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman menyeluruh atas Surat Tanda Registrasi Pendidikan (STR-P), alur rekomendasi kolegium, prinsip kewenangan klinis bertahap, serta pembagian tanggung jawab antara Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium, program studi, dan rumah sakit pendidikan penyelenggara utama, menjadi prasyarat mutlak sebelum menjalin atau memperluas kemitraan pendidikan klinis. Kegagalan memahami dan menerapkan ketentuan ini secara tertib berpotensi menimbulkan risiko hukum, baik bagi peserta didik secara individual maupun bagi institusi secara kelembagaan.

Sebagai penutup, penting ditekankan bahwa Petunjuk Teknis registrasi ini bersifat dinamis dan akan terus ditinjau seiring perkembangan regulasi, kebutuhan lapangan, dan kemajuan sistem pendidikan kedokteran nasional. Perguruan tinggi disarankan untuk secara berkala memutakhirkan pemahamannya terhadap regulasi terbaru melalui kanal resmi Konsil Kesehatan Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, agar tata kelola registrasi peserta didiknya senantiasa selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Pustaka

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis, ditetapkan di Jakarta pada 1 September 2025. Tersedia melalui laman resmi Konsil Kesehatan Indonesia: https://kki.go.id/peraturan
Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025 tentang Pencabutan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis, ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2025, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.03.02/KKI/2803/2025 tanggal 29 September 2025. Tersedia melalui laman resmi Konsil Kesehatan Indonesia: https://kki.go.id/peraturan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia melalui: https://peraturan.go.id/files/uu-no-17-tahun-2023.pdf
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia melalui: https://www.peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 679). Tersedia melalui: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-14-tahun-2024
Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 478). Tersedia melalui: https://www.peraturan.go.id/files/bn478-2014.pdf
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95). Tersedia melalui: https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-6-tahun-2023
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1246). Tersedia melalui: https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-37-tahun-2022
Konsil Kesehatan Indonesia. Data Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Aktif Semester II Tahun 2024, sebagaimana dikutip dalam Lampiran Bab I Petunjuk Teknis Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025.
Catatan: Untuk konteks historis, ketentuan mengenai registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Seluruh undang-undang tersebut SUDAH TIDAK BERLAKU sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 17 Oktober 2023, dan digantikan sepenuhnya oleh undang-undang tersebut beserta peraturan pelaksanaannya. Konsil Kesehatan Indonesia sendiri baru dibentuk pada 8 Agustus 2023 sebagai penggabungan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; peraturan teknis yang diterbitkan semasa masih bernama Konsil Kedokteran Indonesia (seperti Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014) tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau digantikan secara eksplisit.