Pengelolaan Program Fellowship dan Pendidikan Subspesialis
Kata Pengantar
Buku ini disusun sebagai bagian dari Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan — UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang secara khusus membahas jalur pendidikan profesi-spesialis di bidang kesehatan. Di antara berbagai jenjang peningkatan kompetensi yang tersedia bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, Program Fellowship menempati posisi yang unik: ia bukan pendidikan subspesialis penuh, namun juga bukan sekadar pelatihan singkat tanpa pengakuan formal. Kedudukan yang berada di antara dua jenjang inilah yang membuat pemahaman yang tepat mengenai fellowship menjadi penting bagi perguruan tinggi yang tengah mengembangkan atau memperkuat fakultas kedokteran dan program pendidikan dokter spesialisnya.
Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang memiliki Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan serta jejaring rumah sakit pendidikan, program fellowship menawarkan jalur strategis untuk pemerataan pelayanan subspesialistik tanpa harus segera membuka pendidikan subspesialis penuh yang menuntut sumber daya jauh lebih besar. Memahami dasar hukum, anatomi dokumen standar, serta peran kolegium dan konsil dalam pengesahan program fellowship menjadi prasyarat sebelum sebuah institusi dapat mengusulkan program semacam ini secara kredibel.
Buku ini menggunakan Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik sebagai studi kasus utama, karena dokumen ini merupakan salah satu standar fellowship yang disahkan Konsil Kesehatan Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya. Melalui pembedahan struktur dokumen tersebut, pembaca diharapkan memperoleh gambaran konkret mengenai apa yang perlu disiapkan suatu kolegium dan perguruan tinggi ketika hendak mengusulkan standar fellowship baru.
Semoga buku ini dapat menjadi rujukan praktis bagi pimpinan fakultas kedokteran, pengelola program pendidikan dokter spesialis, serta pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam pengembangan pendidikan profesi kesehatan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan sejenis.
BAB I — KEDUDUKAN FELLOWSHIP: ANTARA PENDIDIKAN SPESIALIS DAN SUBSPESIALIS
1.1 Pengertian Program Fellowship
Program Fellowship, sebagaimana dirumuskan dalam dokumen Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik, adalah program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari fellowship terkait, dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan. Definisi ini penting untuk dipahami secara harfiah: fellowship bukan pendidikan subspesialis yang utuh, melainkan pencapaian sebagian kompetensi subspesialistik yang telah dipetakan dan disahkan secara formal.
Program fellowship dikelola oleh kolegium yang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan yang menyelenggarakan Program Pendidikan Spesialis atau fellowship untuk bidang terkait. Ketentuan ini menegaskan bahwa fellowship tidak berdiri sendiri di luar ekosistem pendidikan kedokteran yang sudah ada — ia menumpang pada infrastruktur rumah sakit pendidikan dan pengawasan kolegium yang sama dengan pendidikan spesialis atau subspesialis.
Satu batasan yang perlu digarisbawahi: dokter spesialis dan dokter gigi spesialis hanya dapat menempuh program fellowship pada paling banyak dua bidang fellowship yang serumpun. Ketentuan ini mencegah fellowship dijadikan alternatif tanpa batas untuk mengumpulkan sertifikat kompetensi tambahan tanpa kedalaman keilmuan yang memadai.
1.2 Fellowship sebagai Jembatan Menuju Subspesialis
Salah satu fungsi paling strategis dari program fellowship adalah kemungkinan untuk diperhitungkan sebagai bagian dari capaian kompetensi ketika peserta melanjutkan ke jenjang pendidikan subspesialisasi yang sesuai. Perhitungan capaian kompetensi ini ditetapkan oleh kolegium spesialis terkait, sehingga fellowship berfungsi layaknya modul kredit yang dapat diakumulasikan menuju gelar subspesialis penuh, bukan sekadar sertifikat pelatihan yang berdiri sendiri.
Fungsi jembatan ini menjadi sangat relevan dalam konteks transisi sistem pendidikan subspesialis di Indonesia, yang tengah beralih dari sistem berbasis kolegium ke sistem berbasis universitas. Sistem berbasis universitas mensyaratkan peserta didik untuk menempuh pendidikan di pusat pendidikan selama masa perkuliahan penuh waktu, sementara tidak semua calon peserta memperoleh izin dari institusi asal untuk meninggalkan tempat tugas dalam jangka waktu lama. Dalam situasi inilah program fellowship menjadi alternatif yang lebih realistis bagi banyak dokter spesialis yang bekerja di daerah, termasuk di wilayah Indonesia Timur dan Sumatra, di mana ketiadaan pusat pendidikan subspesialis membuat fellowship menjadi landasan awal menuju pembentukan pendidikan subspesialis di kemudian hari.
Bagi rumah sakit atau perguruan tinggi yang belum memiliki program pendidikan subspesialis, kebijakan Konsil Kesehatan Indonesia memberi peluang bagi kolegium untuk membuka program fellowship pada rumah sakit yang bersangkutan sebagai tahap awal mempersiapkan pendirian subspesialis pada wahana pendidikan itu. Ini berarti fellowship dapat difungsikan sebagai instrumen pengembangan kapasitas institusi secara bertahap, bukan investasi tunggal yang langsung menuntut pembukaan program subspesialis penuh.
1.3 Karakteristik Umum Program Fellowship
Secara umum, karakteristik program fellowship yang berlaku secara nasional dapat dirangkum sebagai berikut: (1) durasi paling singkat 6 (enam) bulan atau satu semester; (2) beban belajar dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS) sebagaimana pendidikan tinggi pada umumnya; (3) pengelolaan berada di bawah kolegium spesialis terkait bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan; (4) kurikulum disusun dalam Standar Program Fellowship yang disahkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia; dan (5) lulusan memperoleh pengakuan berupa surat tanda selesai fellowship dan/atau sertifikat kompetensi dari kolegium, yang dapat menjadi dasar penerbitan Surat Tanda Registrasi Kompetensi Tambahan (STR-KT).
Sebagai ilustrasi konkret, Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik menetapkan durasi 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan dengan beban belajar 12 (dua belas) SKS, terdiri atas 4 (empat) bulan pembelajaran efektif dan 2 (dua) bulan penyelesaian tugas pembelajaran. Struktur ini menunjukkan bahwa meskipun fellowship lebih singkat dibanding pendidikan subspesialis penuh, penyelenggaraannya tetap mengikuti kaidah akademik yang terstruktur — ada mata kuliah per bulan, ada silabus, ada dosen penanggung jawab mata ajar, dan ada evaluasi hasil belajar yang terdokumentasi.
1.4 Kedudukan Fellowship dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Penempatan fellowship di antara jenjang spesialis dan subspesialis bukan sekadar konvensi administratif, melainkan berpijak pada kerangka jenjang kualifikasi nasional yang berlaku bagi seluruh capaian pembelajaran di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menempatkan lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang kualifikasi 7 atau 8, sedangkan lulusan pendidikan spesialis disetarakan dengan jenjang 8 atau 9 — jenjang tertinggi dalam KKNI. Dengan demikian, dokter spesialis yang menempuh fellowship pada dasarnya sedang memperdalam capaian pembelajaran pada pita jenjang 8–9 yang sama, tanpa harus menuntaskan seluruh rangkaian capaian yang disyaratkan bagi gelar subspesialis penuh.
Kedudukan program spesialis sebagai jenjang pendidikan tinggi tersendiri juga ditegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 25 ayat (1) undang-undang ini merumuskan program spesialis sebagai pendidikan keahlian lanjutan yang dapat bertingkat, diperuntukkan bagi lulusan program profesi yang telah berpengalaman sebagai profesional untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis. Frasa 'dapat bertingkat' inilah yang secara konseptual membuka ruang bagi jenjang antara seperti fellowship: sebuah tingkatan keahlian lanjutan yang tidak harus loncat langsung dari spesialis ke subspesialis penuh, melainkan dapat berupa penambahan kompetensi bertahap yang diakui secara formal.
Bagi pengelola pendidikan di perguruan tinggi, pemahaman terhadap kerangka KKNI dan UU Pendidikan Tinggi ini penting agar fellowship tidak diperlakukan semata sebagai pelatihan tambahan yang berdiri di luar sistem, melainkan dipahami sebagai bagian sah dari arsitektur jenjang kualifikasi nasional yang sama dengan pendidikan spesialis dan subspesialis.
1.5 Mengapa Topik Ini Penting bagi Perguruan Tinggi Keagamaan
Bagi perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan program kesehatan, seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatannya, pemahaman terhadap fellowship penting karena tiga alasan. Pertama, fellowship menawarkan jalur pemerataan pelayanan subspesialistik yang lebih ringan secara sumber daya dibanding membuka program subspesialis penuh, sehingga cocok sebagai langkah antara bagi institusi yang sedang membangun kapasitas rumah sakit pendidikannya.
Kedua, dengan memahami anatomi standar fellowship, pimpinan fakultas dapat menilai secara realistis kesiapan institusinya — mencakup ketersediaan rumah sakit pendidikan bertipe A atau B, dosen bersertifikat kompetensi subspesialis, dan sarana prasarana penunjang — sebelum memutuskan untuk mengusulkan program serupa kepada kolegium terkait. Ketiga, dalam era di mana Konsil Kesehatan Indonesia menjalankan wewenangnya menetapkan standar kurikulum pelatihan berdasarkan Pasal 695 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, kejelasan prosedur dan dasar hukum menjadi modal penting agar pengusulan program fellowship oleh sebuah kolegium — dan dukungan dari perguruan tinggi mitra — berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
BAB II — DASAR HUKUM: PASAL 695 PP NOMOR 28 TAHUN 2024
2.1 Konteks Regulasi Pasca-UU Nomor 17 Tahun 2023
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887), lanskap regulasi kesehatan Indonesia mengalami perubahan mendasar. Undang-undang ini menjadi dasar hukum tunggal yang menggantikan sejumlah undang-undang sektoral sebelumnya, antara lain Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014, Undang-Undang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019, dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, yang seluruhnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsekuensi dari pencabutan ini adalah lembaga-lembaga yang sebelumnya diatur secara terpisah — termasuk Konsil Kedokteran Indonesia yang sebelumnya berdasarkan UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 — kini bernaung dalam satu wadah kelembagaan baru bernama Konsil Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Peraturan pemerintah inilah yang memuat Pasal 695, pasal yang menjadi tulang punggung dasar hukum wewenang penetapan standar program fellowship.
2.2 Isi Pasal 695 PP Nomor 28 Tahun 2024
Pasal 695 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia memiliki tiga peran utama: merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil; melakukan registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Ayat (2) menjabarkan bahwa dalam menjalankan peran tersebut, Konsil bertugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketentuan yang paling relevan bagi pembahasan buku ini terdapat pada ayat (3), yang merinci fungsi-fungsi Konsil dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu fungsi yang secara eksplisit disebutkan pada huruf f adalah 'penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium'. Rumusan inilah yang menjadi dasar hukum langsung bagi kewenangan Konsil Kesehatan Indonesia untuk mengesahkan Standar Program Fellowship — karena fellowship, secara substansi, adalah kurikulum pelatihan peningkatan kompetensi yang disusun oleh kolegium spesialis terkait.
Selain fungsi penetapan standar kurikulum pelatihan, ayat (3) juga memuat fungsi-fungsi lain yang saling berkaitan dengan tata kelola pendidikan kesehatan secara umum, di antaranya penetapan kompetensi yang beririsan, pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh kolegium untuk ditetapkan Menteri, serta pengusulan standar profesi bersama kolegium. Ayat (4) menambahkan bahwa dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, Konsil memiliki wewenang menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan — wewenang yang relevan pula bagi lulusan fellowship karena penyelesaian program dapat menjadi dasar penerbitan STR Kompetensi Tambahan (STR-KT).
2.3 Kaitan Pasal 695 dengan Keputusan Konsil tentang Pedoman Fellowship
Kewenangan umum dalam Pasal 695 PP Nomor 28 Tahun 2024 dijalankan secara teknis melalui Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/Kep/IX/2022 tentang Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 167/KKI/Kep/VII/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/Kep/IX/2022. Kedua keputusan ini memuat pedoman umum bagaimana kolegium menyusun dan mengusulkan standar program fellowship untuk masing-masing bidang keahlian, sebelum standar tersebut disahkan menjadi keputusan tersendiri oleh Ketua Konsil untuk setiap bidang fellowship.
Pola bertingkat ini penting dipahami: Pasal 695 PP Nomor 28 Tahun 2024 memberi payung wewenang umum kepada Konsil; Keputusan Konsil Nomor 35/2022 jo. 167/2023 memberi pedoman prosedural bagi kolegium dalam menyusun standar fellowship; dan setiap Standar Program Fellowship — seperti Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik yang dibahas pada Bab III — merupakan produk akhir dari rangkaian proses tersebut, yang disahkan melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia tersendiri untuk setiap bidang fellowship.
2.4 Catatan Kehati-hatian Regulasi
Bagi pengelola pendidikan di perguruan tinggi, penting untuk membedakan secara cermat antara regulasi yang masih berlaku dan regulasi yang telah dicabut. Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, yang dahulu menjadi dasar hukum Konsil Kedokteran Indonesia, telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya. Ketika membaca dokumen-dokumen regulasi fellowship yang diterbitkan sebelum tahun 2023 — termasuk sebagian konsiderans dalam Keputusan Konsil Nomor 35/2022 yang masih merujuk UU Nomor 29 Tahun 2004 — pembaca perlu memahami bahwa rujukan tersebut adalah peninggalan historis pada saat keputusan itu pertama kali diterbitkan, dan bahwa keabsahan keputusan tersebut kini bertumpu pada kerangka hukum baru pasca-2023, sepanjang substansinya tidak bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Regulasi lama seperti UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 SUDAH TIDAK BERLAKU sejak diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap rujukan terhadap kedua UU tersebut dalam dokumen-dokumen lama harus dibaca sebagai konteks historis, bukan dasar hukum yang masih berlaku.
Jejak transisi kelembagaan ini juga tampak langsung pada format penomoran keputusan Konsil: keputusan yang disahkan sebelum tahun 2026 memakai format 'Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor .../KKI/KEP/.../20XX', sedangkan keputusan yang disahkan pada tahun 2026 memakai format baru 'Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/XXXX/2026'. Perbedaan format ini dapat menjadi penanda cepat bagi pembaca untuk mengenali di bawah kerangka kelembagaan mana suatu keputusan diterbitkan.
2.5 Perkembangan Terkini: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024
Kerangka hukum yang menopang wewenang Konsil dan Kolegium sebagaimana diuraikan di atas telah mengalami penyesuaian penting melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Pada 30 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2023 yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia beserta sejumlah pemohon perorangan. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian, dengan salah satu amar yang relevan langsung bagi tata kelola standar profesi dan kurikulum pelatihan: frasa 'oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri' dalam Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai 'dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif'.
Dengan tafsir baru ini, penyusunan standar profesi tetap berada di tangan Konsil bersama Kolegium sebagai pemegang otoritas substantif, sementara keterlibatan Menteri dan organisasi profesi bersifat administratif semata — bukan otorisasi substantif yang dapat mengubah isi standar yang telah disusun. Putusan yang sama juga menegaskan bahwa Konsil, sebagaimana dimaksud Pasal 268 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen, serta merinci unsur keanggotaan Konsil pada Pasal 270 huruf a sebagai berasal dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi.
Bagi pembahasan dalam buku ini, implikasinya bersifat menguatkan, bukan mengubah kesimpulan: pembagian peran yang diuraikan pada Bab IV — Kolegium menyusun substansi standar fellowship, Konsil menetapkan atau mengesahkannya — semakin memiliki pijakan konstitusional yang tegas, dengan penegasan tambahan bahwa keterlibatan pihak di luar Konsil dan Kolegium dalam proses tersebut bersifat administratif dan tidak boleh menggeser otoritas keilmuan substantif dari kedua lembaga itu. Pengelola pendidikan di perguruan tinggi yang hendak mendukung pengusulan standar fellowship baru perlu mencermati perkembangan pasca-putusan ini, termasuk kemungkinan penyesuaian lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut.
BAB III — ANATOMI DOKUMEN STANDAR PROGRAM FELLOWSHIP: STUDI KASUS PENGELOLAAN PRA TRANSFUSI
3.1 Struktur Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia
Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik ditetapkan melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2026. Seperti keputusan pejabat negara pada umumnya, dokumen ini terdiri atas dua bagian utama: batang tubuh keputusan (konsiderans menimbang dan mengingat, serta diktum kesatu hingga keenam), dan lampiran yang memuat isi substantif standar itu sendiri.
Pada bagian menimbang, keputusan ini menjelaskan bahwa penerbitannya dilandasi oleh tiga hal: pelaksanaan Pasal 695 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memberi wewenang kepada Konsil menetapkan standar kurikulum pelatihan yang disusun kolegium; tujuan program fellowship untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan praktik keprofesian tenaga medis serta pemerataan pelayanan subspesialistik; dan fakta bahwa Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi telah disusun oleh Kolegium Patologi Klinik dan diusulkan kepada Konsil untuk disahkan.
Pada bagian mengingat, keputusan ini merujuk empat regulasi berjenjang: UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; PP Nomor 28 Tahun 2024; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi; serta Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/Kep/IX/2022 jo. Nomor 167/KKI/Kep/VII/2023 tentang Pedoman Program Fellowship. Susunan konsiderans ini menjadi contoh baku bagaimana setiap Standar Program Fellowship di bidang apa pun semestinya merujuk hierarki regulasi yang sama.
3.2 Diktum Keputusan: Sembilan Komponen Standar
Diktum Kedua keputusan ini menetapkan bahwa pedoman fellowship terdiri atas sembilan komponen standar, yaitu: (a) Standar Kompetensi Lulusan; (b) Standar Isi Kompetensi; (c) Standar Proses Pencapaian Kompetensi; (d) Standar Dosen dan Standar Tenaga Pendidik; (e) Standar Sarana dan Prasarana; (f) Standar Pengelolaan Pembelajaran; (g) Standar Pembiayaan; (h) Standar Penilaian; dan (i) Standar Calon Peserta Didik. Sembilan komponen ini secara struktural sejalan dengan kerangka Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sehingga fellowship — meski jangka waktunya singkat — tetap tunduk pada logika penjaminan mutu pendidikan tinggi pada umumnya.
Diktum Ketiga menegaskan bahwa pedoman tersebut digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah, Konsil, Kolegium, Rumah Sakit Pendidikan, penyelenggara program, dan peserta didik dalam penyelenggaraan program fellowship. Diktum Keempat menjelaskan kedudukan substantif program ini: program penambahan kompetensi bagi Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari Subspesialis Bank Darah dan Kedokteran Transfusi. Diktum Kelima mengatur monitoring dan evaluasi yang dilakukan bersama oleh Kolegium Kesehatan Indonesia dan Konsil Kesehatan Indonesia, sementara Diktum Keenam menetapkan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tabel 3.1 Sembilan Komponen Standar Program Fellowship
| No. | Komponen Standar Program Fellowship |
|---|---|
| a. | Standar Kompetensi Lulusan |
| b. | Standar Isi Kompetensi |
| c. | Standar Proses Pencapaian Kompetensi |
| d. | Standar Dosen dan Standar Tenaga Pendidik |
| e. | Standar Sarana dan Prasarana |
| f. | Standar Pengelolaan Pembelajaran |
| g. | Standar Pembiayaan |
| h. | Standar Penilaian |
| i. | Standar Calon Peserta Didik |
3.3 Isi Substantif: Ringkasan Sembilan Standar dalam Praktik
Standar Kompetensi Lulusan pada dokumen ini dirumuskan dalam tiga ranah — sikap, pengetahuan, dan keterampilan — yang keseluruhannya mengacu pada capaian pembelajaran lulusan pendidikan fellowship. Pada ranah sikap misalnya, lulusan diharapkan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, taat hukum, dan menginternalisasi nilai serta etika akademik. Pada ranah pengetahuan dan keterampilan, capaiannya sangat teknis dan spesifik pada bidang keahlian — dalam kasus ini meliputi sebelas pokok bidang kompetensi seperti imunohematologi eritrosit, sistem golongan darah, skrining dan identifikasi antibodi, hingga praktik laboratorium yang baik (Good Laboratory Practices) dalam pelayanan transfusi darah, yang seluruhnya ditetapkan pada tingkat kompetensi 4 atau tingkat kompetensi tertinggi untuk pendidikan pascasarjana keprofesian.
Standar Isi Kompetensi menjabarkan bahwa pendidikan fellowship merupakan pendidikan tahap awal subspesialis dengan menyajikan satu atau dua sub-materi subspesialis tanpa kewajiban tugas penelitian sebagaimana pendidikan subspesialis penuh. Standar Proses Pencapaian Kompetensi menuangkan kurikulum ke dalam mata kuliah per bulan selama empat bulan pembelajaran efektif: bulan pertama membahas imunohematologi eritrosit serta sistem golongan darah A, B, dan O; bulan kedua membahas sistem golongan darah Rhesus (termasuk LW dan RHAG) serta skrining dan identifikasi antibodi eritrosit; bulan ketiga membahas otomatisasi pemeriksaan pra transfusi, penatalaksanaan inkompatibilitas, dan tes antiglobulin direk/indirek; dan bulan keempat membahas extended phenotyping, praktik laboratorium yang baik (Good Laboratory Practices), serta haemovigilans. Setiap mata kuliah dilengkapi kode dan beban SKS tersendiri, silabus, metode pembelajaran (kuliah dan diskusi), media pembelajaran, metode penilaian, dan daftar referensi wajib yang berasal dari literatur internasional bidang kedokteran transfusi.
Standar Dosen dan Tenaga Pendidik mensyaratkan kualifikasi minimal Subspesialis Patologi Klinik dengan pengalaman minimal dua tahun (atau bergelar Doktor untuk mata kuliah di luar bidang inti), memiliki Surat Izin Praktik dan kewenangan klinis dari direktur rumah sakit, serta dibedakan dalam tiga peran: dosen pembimbing, dosen pendidik, dan dosen penilai — masing-masing dengan syarat pengalaman dan sertifikasi yang berbeda. Program fellowship diwajibkan memiliki minimal satu dokter subspesialis di bidang terkait sebagai tenaga inti.
Standar Sarana dan Prasarana mensyaratkan penyelenggaraan di rumah sakit pendidikan tipe A dengan unit transfusi darah lengkap sebagai rumah sakit pendidikan utama, didukung rumah sakit tipe B sebagai jejaring dan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia. Rumah sakit pendidikan diklasifikasikan menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama dan Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi, dengan sejumlah sarana penunjang wajib seperti unit pengelola darah 24 jam, instalasi gawat darurat, kamar operasi, dan ruang perawatan intensif. Standar Pengelolaan Pembelajaran menegaskan prinsip tata kelola yang baik — transparansi, akuntabilitas, keberkeadilan, objektivitas — dengan struktur organisasi berupa ketua program dibantu sekretaris dan tenaga administrasi.
Standar Pembiayaan membedakan pembiayaan program (honorarium dosen, bahan habis pakai, biaya proses belajar mengajar, biaya operasional tidak langsung) dari pembiayaan investasi (sarana prasarana, pengembangan SDM, modal kerja tetap), dengan sumber pembiayaan dapat berasal dari peserta didik, usaha program sendiri, pemerintah pusat, atau sumber sah lain seperti hibah. Standar Penilaian menetapkan tujuh pedoman penilaian (prinsip, regulasi, metode dan instrumen, mekanisme dan prosedur, pelaksanaan, pelaporan, serta kelulusan), dengan prinsip penilaian yang harus valid, andal, edukatif, otentik, objektif, adil, akuntabel, dan transparan. Kelulusan mensyaratkan kehadiran minimal 80 persen dan kelulusan ujian akhir/ujian nasional yang diselenggarakan kolegium.
Standar Calon Peserta Didik mensyaratkan peserta adalah dokter spesialis di bidang induk (dalam studi kasus ini, dokter spesialis Patologi Klinik) dengan rasio maksimal staf pengajar terhadap peserta 1:3 setiap semester, serta proses pendaftaran dan seleksi (administratif, akademik, dan profesi) yang dimulai dua bulan sebelum permulaan pembelajaran. Seleksi administratif pertama dilakukan oleh kolegium untuk memastikan calon memenuhi syarat dasar — kewarganegaraan, keanggotaan kolegium, kepemilikan STR dan SIP aktif, hingga surat keterangan kesediaan menerima kembali dari rumah sakit asal — sebelum berlanjut ke seleksi oleh pusat pendidikan penyelenggara.
3.4 Keragaman Program Fellowship yang Telah Disahkan: Bukti Empiris Lintas Spesialisasi
Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi bukanlah kasus tunggal. Penelusuran terhadap arsip keputusan Konsil menunjukkan bahwa mekanisme yang sama telah diterapkan secara konsisten pada puluhan bidang fellowship lain, mencakup berbagai spesialisasi kedokteran. Sebagian di antaranya dirangkum pada Tabel 3.2 sebagai bukti bahwa pola pengaturan sembilan (atau delapan) komponen standar bukan sekadar rumusan normatif di atas kertas, melainkan telah dipraktikkan berulang kali oleh kolegium-kolegium yang berbeda.
Tabel tersebut sekaligus memperlihatkan dua hal penting. Pertama, jejak historis peralihan kelembagaan tercermin langsung pada format penomoran keputusan: program fellowship yang disahkan pada tahun 2023–2024 menggunakan format lama 'Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor .../KKI/KEP/.../20XX', sedangkan yang disahkan pada tahun 2026 menggunakan format baru 'Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/XXXX/2026' — konsisten dengan uraian transisi kelembagaan pada Bab II. Kedua, satu kolegium dapat mengusulkan lebih dari satu standar fellowship yang saling melengkapi; Kolegium Bedah Anak misalnya telah memperoleh pengesahan atas empat program fellowship berbeda (Bedah Ginjal dan Ureter Kongenital, Bedah Hepatobilier Anak, Bedah Onkologi Anak, dan Bedah Neonatus), sementara Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif memperoleh pengesahan atas lima program (Thoracic Endovascular Anesthesia dan Critical Care, Interventional Pain, Anestesi Paediatric Emergency, Neurooncology Anesthesia and Critical Care, serta Neurointensive Care).
Tabel 3.2 Contoh Program Fellowship yang Telah Disahkan Konsil (2023–2026)
| No. | Nama Program Fellowship | Kolegium / Bidang Induk | Nomor & Tahun Keputusan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengelolaan Pra Transfusi | Patologi Klinik | KE.03.02/KKI/0618/2026 |
| 2 | Bone Marrow Aspiration & Immunophenotyping Flowcytometry | Patologi Klinik | KE.03.02/KKI/0181/2026 |
| 3 | Thoracic Endovascular Anesthesia and Critical Care | Anestesiologi dan Terapi Intensif | 62/KKI/KEP/V/2023 |
| 4 | Interventional Pain | Anestesiologi dan Terapi Intensif | 63/KKI/KEP/V/2023 |
| 5 | Anestesi Paediatric Emergency | Anestesiologi dan Terapi Intensif | 64/KKI/KEP/V/2023 |
| 6 | Neurointensive Care | Anestesiologi dan Terapi Intensif | 64A/KKI/KEP/V/2023 |
| 7 | Neurooncology Anesthesia and Critical Care | Anestesiologi dan Terapi Intensif | 64B/KKI/KEP/V/2023 |
| 8 | Bedah Ginjal dan Ureter Kongenital | Bedah Anak | 159/KKI/KEP/V/2024 |
| 9 | Bedah Onkologi Anak | Bedah Anak | 157/KKI/KEP/V/2024 |
| 10 | Bedah Neonatus | Bedah Anak | 158/KKI/KEP/V/2024 |
| 11 | Bedah Hepatobilier Anak | Bedah Anak | 161/KKI/KEP/V/2024 |
3.5 Studi Kasus Kedua: Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration dan Immunophenotyping Flowcytometry
Untuk menguji konsistensi kerangka yang diuraikan pada bagian 3.1–3.3, ada baiknya dibandingkan dengan satu standar fellowship lain dari kolegium yang sama: Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration (BMA) dan Immunophenotyping Flowcytometry Dokter Spesialis Patologi Klinik, ditetapkan melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0181/2026 pada tanggal 20 Januari 2026 — enam minggu lebih awal dari pengesahan Standar Pra Transfusi. Program ini merupakan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis Hematologi, sehingga melengkapi Standar Pra Transfusi (yang menyasar subspesialis Bank Darah dan Kedokteran Transfusi) sebagai dua jalur fellowship berbeda yang tersedia bagi dokter Spesialis Patologi Klinik.
Perbandingan keduanya menunjukkan bahwa kerangka sembilan komponen standar tidak selalu diterapkan secara kaku dalam jumlah yang identik. Diktum Kedua Keputusan Nomor KE.03.02/KKI/0181/2026 hanya merinci delapan komponen standar — tanpa komponen Standar Calon Peserta Didik sebagai butir tersendiri — sementara durasinya tetap satu semester dengan beban maksimal 20 SKS, lebih tinggi dari 12 SKS pada Standar Pra Transfusi. Perbedaan ini menegaskan bahwa meskipun kerangka umum bersifat baku, kolegium tetap memiliki keleluasaan menyesuaikan rincian komponen dan beban SKS dengan karakteristik keilmuan bidang fellowship yang bersangkutan — sebuah nuansa penting yang perlu dipahami perguruan tinggi agar tidak memperlakukan sembilan komponen standar sebagai cetakan yang harus disalin persis tanpa penyesuaian substantif.
3.6 Studi Kasus/Contoh Penerapan: Membaca Dokumen Standar Fellowship di Lingkungan UIN Malang
Bagi pengelola Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang hendak menilai apakah suatu program fellowship di bidang tertentu — misalnya di bidang obstetri-ginekologi atau kegawatdaruratan maternal-neonatal, sesuai dengan kekuatan keilmuan Fakultas — layak diusulkan, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah membedah dokumen standar fellowship bidang serupa yang telah disahkan Konsil, sebagaimana dicontohkan pada Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi dan Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration dan Immunophenotyping Flowcytometry di atas. Dengan membaca komponen standarnya secara sistematis, tim pengembang kurikulum dapat memetakan kesenjangan (gap analysis) antara kondisi rumah sakit pendidikan mitra saat ini dengan persyaratan standar — misalnya, apakah rumah sakit pendidikan mitra sudah berstatus tipe A terakreditasi, apakah tersedia dokter subspesialis sebagai calon dosen pembimbing, dan apakah rasio dosen terhadap proyeksi jumlah peserta memenuhi ambang 1:3.
Pendekatan membaca dokumen standar fellowship yang sudah disahkan sebagai templat pembanding jauh lebih efisien dibanding menyusun standar dari nol, karena kolegium dan Konsil pada dasarnya menilai kesesuaian struktural terhadap komponen standar yang sama untuk setiap bidang fellowship, dengan penyesuaian rincian sebagaimana diuraikan pada bagian 3.5. Dengan demikian, kontribusi konkret yang dapat diberikan perguruan tinggi bukanlah menyusun ulang format standar, melainkan memastikan bahwa data faktual institusinya — jumlah dan kualifikasi dosen, kelengkapan sarana, kesiapan tata kelola pembelajaran — benar-benar memenuhi ambang minimal yang lazim ditetapkan kolegium.
BAB IV — PERAN KOLEGIUM DALAM MENGUSULKAN STANDAR FELLOWSHIP
4.1 Kolegium sebagai Penyusun Standar
Dalam ekosistem pendidikan profesi kesehatan Indonesia, kolegium menempati posisi sentral sebagai penyusun standar pendidikan di bidang keahliannya masing-masing, termasuk standar program fellowship. Ketentuan Pasal 695 ayat (3) huruf f PP Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit menyebut fungsi Konsil sebagai 'penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium' — frasa ini menegaskan pembagian peran yang jelas: kolegium menyusun (merumuskan substansi keilmuan dan kurikulum), sedangkan Konsil menetapkan atau mengesahkan (memberi kekuatan hukum dan pengakuan nasional).
Pada studi kasus Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi, konsiderans keputusan menyatakan secara eksplisit bahwa 'Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik telah disusun oleh Kolegium Patologi Klinik, serta telah diusulkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk disahkan'. Kalimat ini menggambarkan alur kerja standar: penyusunan substantif sepenuhnya berada di tangan komunitas keilmuan melalui kolegium, sedangkan pengesahan formal menjadi kewenangan negara melalui Konsil.
Sentralitas peran kolegium ini bukan sekadar praktik administratif, melainkan telah memperoleh penguatan konstitusional. Sebagaimana diuraikan pada Bab II, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa penyusunan standar profesi tetap berada pada Konsil bersama Kolegium, sementara keterlibatan pihak lain — termasuk Menteri — dalam prosesnya bersifat administratif dan tidak menggantikan otoritas keilmuan substantif kedua lembaga tersebut.
4.2 Mekanisme Pengusulan Standar Fellowship kepada Konsil
Mekanisme pengusulan standar fellowship dari kolegium kepada Konsil mengikuti pedoman umum yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/Kep/IX/2022 jo. Nomor 167/KKI/Kep/VII/2023 tentang Pedoman Program Fellowship. Secara garis besar, kolegium menyusun naskah standar yang memuat sembilan komponen sebagaimana diuraikan pada Bab III — mulai dari standar kompetensi lulusan hingga standar calon peserta didik — berdasarkan kajian internal kolegium mengenai kebutuhan pemerataan pelayanan subspesialistik di bidangnya. Naskah tersebut kemudian diusulkan secara formal kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk ditelaah dan disahkan melalui Keputusan Ketua Konsil.
Dalam praktiknya, kolegium biasanya mengusulkan standar fellowship setelah mengidentifikasi kesenjangan pelayanan di lapangan — sebagaimana tergambar pada latar belakang Standar Pra Transfusi, yang menyebut kelangkaan pusat pendidikan subspesialis Bank Darah dan Kedokteran Transfusi di sejumlah wilayah, ditambah momentum kebutuhan nasional pasca-pandemi COVID-19 terkait plasma konvalesen dan fraksinasi plasma. Latar belakang semacam ini menjadi argumen kebijakan (policy rationale) yang lazim disertakan kolegium dalam surat usulan kepada Konsil, untuk menunjukkan urgensi dan kemanfaatan publik dari standar fellowship yang diusulkan.
4.3 Peran Kolegium dalam Monitoring dan Evaluasi
Peran kolegium tidak berhenti pada tahap penyusunan dan pengusulan standar. Diktum Kelima Keputusan Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi menetapkan bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia bersama Konsil Kesehatan Indonesia melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan standar tersebut. Pembagian tanggung jawab ini konsisten dengan logika bahwa kolegium, sebagai pemegang otoritas keilmuan di bidangnya, paling memahami indikator mutu substantif yang perlu dipantau — misalnya kesesuaian capaian kompetensi lulusan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang terkait — sementara Konsil memantau kepatuhan penyelenggaraan terhadap ketentuan hukum dan administratif.
Selain itu, kolegium juga memegang otoritas evaluasi akhir nasional bagi peserta didik fellowship, yang menjadi salah satu syarat kelulusan sebagaimana diuraikan pada Bab III. Dengan demikian, kolegium hadir dalam keseluruhan siklus hidup program fellowship: sejak perumusan standar, pengusulan pengesahan, penyelenggaraan pembelajaran melalui pengangkatan dosen pembimbing/pendidik/penilai, hingga evaluasi akhir dan pemantauan berkelanjutan.
4.4 Implikasi bagi Perguruan Tinggi Mitra
Bagi perguruan tinggi seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berperan sebagai penyedia rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan, memahami sentralitas peran kolegium berarti memahami bahwa inisiatif pengusulan standar fellowship baru pada dasarnya berasal dari — dan harus melalui — kolegium spesialis terkait, bukan diajukan langsung oleh perguruan tinggi kepada Konsil. Peran strategis yang dapat dimainkan perguruan tinggi adalah membangun hubungan kelembagaan yang erat dengan kolegium spesialis di bidang yang hendak dikembangkan, menyediakan data kesiapan institusional yang dibutuhkan kolegium untuk menyusun naskah usulan, serta mendukung kolegium dengan komitmen kerja sama formal sebagai rumah sakit pendidikan begitu standar disahkan. Pola kemitraan inilah yang dibahas lebih rinci pada Bab V.
BAB V — LANGKAH BAGI PERGURUAN TINGGI/RUMAH SAKIT PENDIDIKAN MENGUSULKAN PROGRAM FELLOWSHIP BARU
5.1 Prasyarat Kelembagaan
Sebelum sebuah perguruan tinggi atau rumah sakit pendidikan mendukung pengusulan program fellowship baru, sejumlah prasyarat kelembagaan perlu dipenuhi terlebih dahulu, mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana yang dibahas pada Bab III. Pertama, institusi pendidikan — dalam hal ini fakultas kedokteran — idealnya telah menyelenggarakan program studi spesialis pada bidang induk yang terakreditasi unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes), dengan sistem penjaminan mutu internal yang mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 — regulasi yang kini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang hal yang sama. Kedua, tersedia perjanjian kerja sama tertulis antara universitas dan rumah sakit yang akan digunakan sebagai tempat pendidikan, atau antara kolegium (bagi program yang belum berada di bawah universitas) dengan rumah sakit tersebut.
Ketiga, rumah sakit mitra sebaiknya berstatus rumah sakit pendidikan tipe A untuk kasus-kasus sulit dan kompleks, atau minimal tipe B sebagai rumah sakit jejaring, dengan sarana penunjang pendidikan yang lengkap sesuai bidang fellowship yang diusulkan — misalnya unit pelayanan 24 jam yang relevan, poliklinik rawat jalan, instalasi gawat darurat, ruang rawat inap terkait, kamar operasi (bila relevan), dan ruang perawatan intensif. Keempat, tersedia sumber daya manusia pengajar yang memenuhi kualifikasi Standar Dosen — pada umumnya dokter subspesialis di bidang terkait dengan pengalaman minimal dua tahun, dan idealnya tersedia lebih dari satu orang untuk memenuhi fungsi dosen pembimbing, dosen pendidik, dan dosen penilai secara terpisah.
5.2 Alur Pengusulan
Berdasarkan pola yang tergambar dari studi kasus Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi dan pedoman umum Keputusan Konsil Nomor 35/2022 jo. 167/2023, alur pengusulan program fellowship baru secara garis besar dapat dirangkum dalam tahapan berikut. Pertama, identifikasi kebutuhan — kolegium spesialis terkait (didukung data dan usulan dari perguruan tinggi/rumah sakit mitra) mengidentifikasi kesenjangan pemerataan pelayanan subspesialistik di suatu bidang keahlian, yang menjadi dasar argumen kebijakan bagi pembukaan fellowship baru.
Kedua, penyusunan naskah standar oleh kolegium — mencakup sembilan komponen standar (kompetensi lulusan, isi, proses, dosen, sarana-prasarana, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan, penilaian, dan calon peserta didik) — biasanya dengan melibatkan tim penyusun dari perguruan tinggi/rumah sakit pendidikan calon penyelenggara sebagai narasumber teknis, khususnya untuk memastikan kelayakan sarana dan SDM. Ketiga, pengusulan formal kolegium kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk ditelaah kesesuaiannya dengan pedoman umum program fellowship dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, penetapan oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia melalui Keputusan Ketua Konsil, sebagaimana dicontohkan oleh terbitnya Keputusan Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026 untuk fellowship Pengelolaan Pra Transfusi. Kelima, pasca-penetapan, rumah sakit/perguruan tinggi penyelenggara menyusun Buku Panduan Fellowship yang lebih operasional berdasarkan standar yang telah disahkan, membentuk struktur organisasi program (ketua program, sekretaris, tenaga administrasi), serta menyiapkan mekanisme pendaftaran dan seleksi peserta sesuai jadwal semester akademik.
5.3 Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan Perguruan Tinggi
Untuk mendukung kolegium dalam proses pengusulan, perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan mitra sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya: bukti akreditasi program studi spesialis pada bidang induk; salinan perjanjian kerja sama pendidikan antara universitas/fakultas kedokteran dengan rumah sakit pendidikan; daftar dan kualifikasi dosen calon pengampu (termasuk bukti Surat Izin Praktik dan kewenangan klinis); inventarisasi sarana dan prasarana penunjang pendidikan sesuai kebutuhan bidang fellowship; serta proyeksi rencana anggaran pendidikan (mencakup komponen pembiayaan program dan pembiayaan investasi sebagaimana diuraikan pada Bab III).
Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya adalah bukti kesiapan struktural institusi yang akan menjadi lampiran pendukung ketika kolegium menyusun bagian Standar Sarana dan Prasarana serta Standar Dosen dalam naskah usulan standar fellowship yang akan disampaikan kepada Konsil Kesehatan Indonesia.
5.4 Studi Kasus/Contoh Penerapan: Simulasi Pengusulan di Lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Sebagai ilustrasi penerapan, misalkan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bersama rumah sakit pendidikan mitranya, mengidentifikasi kebutuhan pemerataan kompetensi penanganan kegawatdaruratan maternal-neonatal di wilayah Malang Raya dan sekitarnya. Langkah pertama yang realistis bukanlah mengajukan standar fellowship secara langsung ke Konsil Kesehatan Indonesia, melainkan membangun komunikasi dengan Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (atau kolegium spesialis terkait lain sesuai bidang yang dituju) untuk menyampaikan data kebutuhan lapangan serta kesiapan institusional — mencakup status akreditasi program studi, ketersediaan rumah sakit pendidikan tipe A/B dengan fasilitas kegawatdaruratan obstetri yang lengkap, dan ketersediaan dokter subspesialis sebagai calon dosen pembimbing.
Apabila kolegium menilai usulan tersebut layak ditindaklanjuti, kolegium yang akan menyusun naskah Standar Program Fellowship secara resmi — dengan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berperan sebagai salah satu narasumber teknis dan calon penyelenggara — sebelum naskah tersebut diusulkan secara formal kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk disahkan. Simulasi ini menegaskan kembali pembagian peran yang dibahas pada Bab IV: perguruan tinggi berperan sebagai penyedia data kesiapan dan mitra penyelenggara, sedangkan kolegium tetap menjadi pemegang otoritas penyusunan standar, dan Konsil sebagai otoritas pengesahan akhir.
Penutup / Ringkasan
Buku ini telah menguraikan kedudukan Program Fellowship sebagai jembatan strategis antara pendidikan spesialis dan pendidikan subspesialis, dasar hukumnya pada Pasal 695 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, anatomi dokumen standar fellowship melalui studi kasus Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik, peran sentral kolegium dalam menyusun dan mengusulkan standar tersebut, serta langkah-langkah praktis yang dapat ditempuh perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan ketika hendak mendukung pengusulan program fellowship baru.
Beberapa pelajaran inti dapat dirangkum sebagai berikut. Pertama, fellowship bukan sekadar pelatihan singkat, melainkan program pendidikan terstruktur dengan sembilan komponen standar yang tunduk pada penjaminan mutu setara pendidikan tinggi, meski dengan durasi yang lebih ringkas dibanding pendidikan subspesialis penuh. Kedua, kewenangan pengesahan standar fellowship berada di tangan Konsil Kesehatan Indonesia berdasarkan Pasal 695 PP Nomor 28 Tahun 2024, namun substansi penyusunannya sepenuhnya berada di tangan kolegium spesialis terkait. Ketiga, peran perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan bersifat mendukung dan kolaboratif — menyediakan data kesiapan institusional dan menjadi mitra penyelenggara — bukan mengajukan usulan standar secara langsung kepada Konsil.
Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan sejenis yang tengah mengembangkan kapasitas pendidikan kedokteran spesialis, pemahaman yang tepat mengenai jalur fellowship dapat menjadi strategi antara yang realistis untuk berkontribusi pada pemerataan pelayanan subspesialistik nasional, sekaligus membangun rekam jejak kelembagaan menuju kemungkinan pembukaan pendidikan subspesialis penuh di masa mendatang.
Daftar Pustaka
Catatan: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah DICABUT dan tidak lagi berlaku sejak diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi juga telah digantikan oleh Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 jo. Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi-regulasi lama tersebut disebutkan dalam buku ini semata-mata untuk konteks historis.