← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Perpustakaan Digital ABBA
T7 · TEMATIK
Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat

Pengelolaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Layanan Primer dan Kedokteran Keluarga

Kode & Tier T7 — Tematik
Jalur Pendidikan Profesi–Spesialis
Penulis Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit Perpustakaan Digital ABBA, Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
Tahun Terbit 2026

Kata Pengantar

Pelayanan kesehatan primer merupakan pintu masuk pertama dan terpenting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dalam berinteraksi dengan sistem kesehatan. Namun, selama beberapa dekade, jenjang spesialisasi kedokteran di Indonesia lebih banyak berkembang ke arah layanan sekunder dan tersier yang berbasis organ atau penyakit tertentu, sementara layanan primer relatif kurang mendapatkan pengakuan setara sebagai bidang keahlian spesialistik. Kehadiran Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Sp.KKLP) mengubah cara pandang tersebut: layanan primer kini diakui memerlukan kompetensi spesialistik tersendiri, dengan pendekatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas.

Buku tematik ini disusun sebagai bagian dari kompendium "Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat" untuk membantu perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, memahami kekhususan pengelolaan program pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer. Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah atau berencana mengembangkan fakultas kedokteran dan kesehatan, jalur pendidikan ini menawarkan peluang strategis karena selaras dengan semangat pengabdian kepada masyarakat, kemaslahatan umat (maslahah), dan pemerataan akses layanan kesehatan hingga ke wilayah yang kurang terlayani.

Penyusunan buku ini merujuk pada regulasi yang berlaku secara nasional, terutama Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Ketiganya dibaca secara terpadu, termasuk ketentuan peralihan yang menjamin kesinambungan keberlakuan standar pendidikan profesi yang telah disahkan sebelum transformasi kerangka hukum kesehatan nasional.

Semoga buku ini memberi pijakan konseptual dan praktis yang memadai bagi pengambil kebijakan, pengelola program studi, dan tenaga pendidik di perguruan tinggi keagamaan dalam merintis maupun memperkuat jalur pendidikan dokter spesialis layanan primer dan kedokteran keluarga.

Bab I — Pendahuluan: Menempatkan Layanan Primer sebagai Ranah Spesialisasi

Selama ini, imajinasi publik tentang "dokter spesialis" umumnya lekat dengan rumah sakit besar dan organ tubuh tertentu, seperti spesialis jantung, spesialis ginjal, atau spesialis saraf. Logika tersebut menempatkan spesialisasi sebagai respons terhadap kompleksitas penyakit pada organ atau sistem tubuh tertentu. Kedokteran keluarga layanan primer membalik logika itu. Spesialisasi di sini lahir bukan dari kompleksitas organ, melainkan dari kompleksitas manusia seutuhnya, yaitu pasien yang harus dipahami sebagai individu dengan riwayat keluarga, konteks sosial, dan lingkungan komunitas yang saling memengaruhi kondisi kesehatannya.

Kebutuhan akan tenaga medis dengan keahlian semacam ini semakin mendesak seiring meningkatnya beban penyakit tidak menular kronis, penuaan penduduk, dan tuntutan sistem rujukan berjenjang yang efisien. Layanan kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik pratama, dan praktik mandiri dokter, diharapkan mampu menjadi gerbang (gatekeeper) yang kuat sehingga rumah sakit rujukan tidak dibebani kasus-kasus yang sesungguhnya dapat dituntaskan di layanan primer. Untuk mewujudkan hal ini, dibutuhkan dokter yang tidak sekadar terampil secara klinis umum, tetapi memiliki keahlian spesialistik dalam mengelola pasien secara holistik, komprehensif, berkesinambungan, dan terkoordinasi. Keempat prinsip inti kedokteran keluarga ini telah lama dianut secara internasional.

Perjalanan pengakuan formal atas kekhususan ini di Indonesia tidaklah singkat. Konsolidasi gagasan kedokteran keluarga sebagai bidang keahlian telah dirintis sejak tahun 1980-an melalui berbagai forum keilmuan, dan mengkristal secara kelembagaan dengan berdirinya organisasi profesi kedokteran keluarga pada tahun 2006. Momentum regulasi datang lebih dari satu dekade kemudian, ketika Konsil Kedokteran Indonesia mengesahkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer. Regulasi ini menjadi tonggak yang mengesahkan kedokteran keluarga layanan primer sebagai program pendidikan dokter spesialis yang resmi, lengkap dengan standar kompetensi, kurikulum inti, standar wahana pendidikan, hingga standar penilaian.

Program ini bukan sekadar gagasan normatif di atas kertas. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia telah membuka Program Studi Dokter Spesialis 1 Kedokteran Keluarga Layanan Primer sejak awal Januari 2022, setelah melalui proses evaluasi Konsil Kedokteran Indonesia dan akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes). Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran turut menyelenggarakan jalur serupa dengan penekanan pada pelayanan berkelanjutan (continuity of care) sepanjang siklus kehidupan dan siklus keluarga. Kehadiran program-program perintis ini menunjukkan bahwa jalur pendidikan Sp.KKLP telah teruji secara kelembagaan dan dapat dijadikan rujukan pembanding bagi perguruan tinggi lain, termasuk perguruan tinggi keagamaan, yang berencana membuka program serupa.

Buku ini disusun untuk membantu pengelola pendidikan tinggi, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan yang berminat mengembangkan fakultas kedokteran atau kesehatan berorientasi layanan primer, memahami kerangka kebijakan, struktur kurikulum, kebutuhan wahana pendidikan, mekanisme uji kompetensi, serta relevansi strategis program ini bagi misi kelembagaan mereka. Pembahasan disusun secara naratif dengan tinjauan konsep, dasar hukum, praktik baik, dan kesimpulan pada setiap bab, disertai satu studi kasus penerapan yang relevan dengan konteks UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Bab II — Filosofi Kedokteran Keluarga Berorientasi Individu-Keluarga-Komunitas

2.1 Kedokteran Keluarga sebagai Disiplin Akademik Tersendiri

Secara internasional, kedudukan kedokteran keluarga sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri dirumuskan secara sistematis oleh WONCA (World Organization of Family Doctors) melalui European Definition of General Practice/Family Medicine, yang pertama kali disusun pada tahun 2002 dan diperbarui secara berkala (terakhir pada 2023). Definisi tersebut menegaskan bahwa kedokteran keluarga adalah disiplin akademik dan ilmiah tersendiri, dengan muatan pendidikan, penelitian, basis bukti, dan aktivitas klinis yang khas, serta berorientasi pada pelayanan primer. Rumusan inilah yang kemudian banyak menjadi rujukan konseptual bagi pengembangan kedokteran keluarga di berbagai negara, termasuk Indonesia, dalam merancang standar kompetensi dan kurikulum pendidikannya.

2.2 Tiga Lingkaran Konsentris: Individu, Keluarga, dan Komunitas

Kedokteran keluarga membangun filosofinya di atas tiga lingkaran konsentris yang saling berkaitan. Lingkaran terdalam adalah individu pasien, dengan keluhan, riwayat penyakit, dan kebutuhan biopsikososialnya masing-masing. Lingkaran kedua adalah keluarga, yang dipahami bukan sekadar unit sosial pendamping pasien, melainkan unit analisis dan unit intervensi tersendiri, sebab pola penyakit, kepatuhan pengobatan, dan perilaku hidup sehat seseorang sangat dipengaruhi oleh dinamika keluarganya. Lingkaran ketiga adalah komunitas, tempat pasien dan keluarganya berinteraksi dengan lingkungan sosial, budaya, dan sumber daya kesehatan yang tersedia di wilayahnya.

Pendekatan berlapis ini berbeda secara mendasar dari model kedokteran spesialistik berbasis organ, yang cenderung memandang pasien melalui satu sistem tubuh tertentu tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas. Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dilatih untuk selalu bergerak lincah di antara ketiga lingkaran ini, yaitu menegakkan diagnosis dan tata laksana klinis pada level individu, sekaligus memahami bagaimana faktor keluarga memengaruhi perjalanan penyakit, dan bagaimana kondisi komunitas (akses terhadap air bersih, pola pangan lokal, tingkat pendidikan kesehatan masyarakat) turut menentukan derajat kesehatan pasiennya.

2.3 Empat Pilar Kompetensi: Komprehensif, Berkesinambungan, Terkoordinasi, dan Holistik

Konsep pelayanan kesehatan primer sendiri telah mengalami evolusi makna sejak dideklarasikan dalam Deklarasi Alma-Ata tahun 1978, yang mendefinisikannya sebagai pelayanan kesehatan esensial yang dapat dijangkau secara universal. Sepanjang dekade berikutnya, pengertian tersebut terus diperkaya, dari sekadar "level pelayanan pertama" pada era 1990-an, menjadi seperangkat nilai dan prinsip penyelenggaraan sistem kesehatan yang lebih luas pada era 2000-an. Kedokteran keluarga layanan primer di Indonesia mewarisi evolusi pemikiran ini dan menerjemahkannya ke dalam empat pilar kompetensi utama.

Pilar pertama adalah pelayanan komprehensif, yakni kemampuan menangani spektrum masalah kesehatan yang luas, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, tanpa harus merujuk pasien untuk keluhan-keluhan yang semestinya dapat dituntaskan di layanan primer. Pilar kedua adalah pelayanan berkesinambungan, yaitu relasi dokter-pasien yang terjaga dalam jangka panjang, melampaui satu episode sakit, sehingga dokter memahami riwayat kesehatan pasien secara utuh dari waktu ke waktu. Pilar ketiga adalah pelayanan terkoordinasi, yaitu peran dokter keluarga sebagai koordinator perawatan (care coordinator) yang menjembatani pasien dengan berbagai layanan spesialistik lain bila diperlukan rujukan, tanpa kehilangan kendali atas keseluruhan proses perawatan. Pilar keempat adalah pelayanan holistik, yang memandang manusia sebagai kesatuan fisik, psikologis, sosial, dan, dalam banyak konteks masyarakat Indonesia yang religius, juga spiritual.

2.4 Studi Kasus: Menerjemahkan Filosofi ke dalam Praktik Pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan

Penerapan konkretnya dapat dilihat pada fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang menyusun kurikulum muatan institusional untuk program pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer. Alih-alih memperlakukan aspek spiritual sebagai tambahan kosmetik, kurikulum dapat mengintegrasikan pendekatan holistik kedokteran keluarga dengan kerangka nilai keislaman tentang martabat manusia, tanggung jawab menjaga kesehatan diri dan keluarga (hifz an-nafs), serta kewajiban sosial menolong sesama (maslahah 'ammah). Modul komunikasi dokter-pasien, misalnya, dapat memasukkan pembahasan tentang bagaimana keyakinan agama pasien memengaruhi kepatuhan pengobatan, pengambilan keputusan medis pada akhir kehidupan, atau penerimaan terhadap program keluarga berencana. Topik-topik semacam ini sangat relevan bagi dokter layanan primer yang bertugas di tengah masyarakat dengan karakteristik religius kuat. Pendekatan ini bukan sekadar nilai tambah normatif, melainkan justru memperkuat kompetensi kultural (cultural competence) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari standar kompetensi kedokteran keluarga itu sendiri.

2.5 Kesimpulan Bab

Filosofi kedokteran keluarga layanan primer menempatkan pasien dalam konteks individu-keluarga-komunitas secara terpadu, ditopang oleh empat pilar kompetensi komprehensif, berkesinambungan, terkoordinasi, dan holistik, sejalan dengan rumusan disiplin akademik yang dikembangkan WONCA di tingkat internasional. Bagi perguruan tinggi keagamaan, filosofi ini membuka ruang integrasi yang alami antara ilmu kedokteran modern dan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri khas kelembagaan, menjadikan program ini bukan sekadar duplikasi dari institusi pendidikan kedokteran lain, melainkan varian yang memiliki keunggulan kontekstual tersendiri.

Bab III — Dasar Hukum dan Kerangka Kebijakan

3.1 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 sebagai Tulang Punggung Standar Pendidikan

Dasar hukum utama yang mengatur secara khusus standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer adalah Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer. Peraturan ini disahkan berdasarkan usulan Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga Indonesia dan memuat tujuh belas standar yang saling terkait, di antaranya standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pencapaian kompetensi, standar rumah sakit pendidikan, standar wahana pendidikan kedokteran, standar dosen, standar tenaga kependidikan, standar penerimaan calon mahasiswa, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian program pendidikan profesi, standar penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat, standar kontrak kerja sama wahana pendidikan, standar pemantauan dan pelaporan, serta standar pola pemberian insentif bagi mahasiswa.

Ketika peraturan ini disahkan pada tahun 2019, dasar hukum acuannya adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Kedua undang-undang tersebut kini telah dicabut sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengonsolidasikan pengaturan sektor kesehatan nasional, termasuk pengaturan praktik kedokteran dan pendidikan kedokteran, ke dalam satu kerangka hukum tunggal.

Pencabutan undang-undang acuan tidak serta-merta membatalkan peraturan pelaksana yang lahir darinya. Ketentuan Peralihan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari sejumlah undang-undang yang dicabut, termasuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru. Dengan demikian, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tetap sah dan mengikat sebagai standar pendidikan profesi Sp.KKLP hingga digantikan oleh peraturan baru yang secara khusus mencabutnya, sepanjang substansinya tidak berlawanan dengan UU 17/2023 dan peraturan pelaksananya.

Kotak Penting: Prinsip Hukum yang Wajib Dipahami Pengelola Program

Perguruan tinggi yang hendak membuka program pendidikan Sp.KKLP wajib memahami bahwa rujukan hukum program ini bersifat berlapis: (1) UU 17/2023 sebagai dasar hukum tertinggi di bidang kesehatan pasca-unifikasi regulasi; (2) PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksana teknis; dan (3) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65/2019 sebagai standar pendidikan profesi yang tetap berlaku melalui ketentuan peralihan. Ketiganya harus dibaca secara bersamaan, bukan dipilih salah satu.

3.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai Payung Hukum Tunggal

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) lahir dari kebutuhan untuk mengintegrasikan berbagai undang-undang sektoral kesehatan yang sebelumnya tersebar dan berpotensi tumpang tindih. Undang-undang ini sekaligus mencabut sebelas undang-undang sektoral kesehatan, di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Bagi pendidikan dokter spesialis layanan primer, aspek penting yang diatur dalam UU 17/2023 antara lain kewenangan Konsil Kesehatan Indonesia dalam mengesahkan standar pendidikan profesi, standar kompetensi, serta mekanisme registrasi tenaga medis. Konsil Kesehatan Indonesia adalah badan konsolidasi yang menggabungkan fungsi Konsil Kedokteran Indonesia (yang menerbitkan Peraturan No. 65/2019) dengan konsil-konsil tenaga kesehatan lain yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri. Dalam berbagai literatur dan dokumen resmi, badan baru ini kerap tetap disingkat “KKI”, sama seperti singkatan yang dahulu dipakai untuk Konsil Kedokteran Indonesia, sehingga pembaca perlu memperhatikan konteks tahun penerbitan suatu peraturan untuk mengetahui institusi mana yang dimaksud. Buku ini secara konsisten menuliskan nama lengkap kedua institusi tersebut untuk menghindari kerancuan. Ketentuan Peralihan Pasal 450 menegaskan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia dan konsil-konsil sebelumnya tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil yang baru berdasarkan undang-undang ini, sehingga tidak terjadi kekosongan kewenangan pada masa transisi kelembagaan.

3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana Teknis

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952) ditetapkan dan mulai berlaku sejak 26 Juli 2024. Peraturan ini memuat lebih dari seribu pasal yang menjabarkan secara teknis ketentuan UU 17/2023, mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga pendanaan kesehatan.

Bagi pendidikan spesialis, PP 28/2024 menjadi rujukan teknis mengenai pengelolaan tenaga medis, termasuk pengaturan tentang program internsip, pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, serta wewenang Konsil Kesehatan Indonesia dalam menetapkan kebijakan kompetensi. Sebagai perkembangan terbaru yang relevan, pada 7 Mei 2026 Ketua Konsil Kesehatan Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer, sebagai turunan langsung dari amanat Pasal 220 ayat (2) UU 17/2023 dan Pasal 581 ayat (3) PP 28/2024. Keputusan ini menegaskan kedudukan Sp.KKLP setara Level 8 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan subspesialisnya pada Level 9, sebagaimana diatur secara umum dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang menetapkan lulusan pendidikan spesialis setara jenjang 8 atau 9. Keputusan ini melengkapi, bukan menggantikan, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65/2019 yang tetap menjadi rujukan utama untuk standar pendidikan (kurikulum, wahana, dan proses pembelajaran), sementara Keputusan 1308/2026 lebih berfokus pada standar kompetensi lulusan.

Keputusan tersebut juga merinci dua jalur subspesialisasi atau konsultan di bawah payung Sp.KKLP, yang masing-masing menyasar kompleksitas kasus berbeda. Jalur pertama adalah Subspesialis Pelayanan Kedokteran Berorientasi Keluarga (Konsultan Pelayanan Kedokteran Berorientasi Keluarga), yang difokuskan pada penanganan masalah kesehatan keluarga dengan kompleksitas sangat tinggi atau jarang dijumpai, termasuk kedokteran presisi di layanan primer, manajemen penyakit kronis, pelayanan paliatif, dan terapi keluarga. Jalur kedua adalah Subspesialis Pelayanan Primer Berorientasi Komunitas (Konsultan Pelayanan Primer Berorientasi Komunitas), yang berfokus pada masalah kesehatan komunitas dengan kompleksitas serupa, mencakup kedokteran perkotaan, kedokteran pedesaan, dan kedokteran komunitas adat terpencil. Pembedaan dua jalur ini menegaskan bahwa penguatan layanan primer tidak berhenti pada jenjang spesialis pertama, tetapi memiliki jenjang pendalaman lanjutan yang jelas arahnya, baik ke arah keluarga maupun ke arah komunitas.

3.4 Putusan Mahkamah Konstitusi: Penguatan Independensi Konsil dan Kolegium

Perkembangan hukum penting lain yang perlu diperhatikan pengelola program pendidikan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 30 Januari 2026. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU 17/2023 dan menyatakan Pasal 268 ayat (2) beserta sejumlah pasal terkait bersifat inkonstitusional bersyarat. Melalui putusan ini, ketentuan mengenai kedudukan Konsil (termasuk Konsil Kesehatan Indonesia) harus dimaknai bahwa Konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta bersifat independen dalam menjalankan perannya, bukan berada di bawah Menteri Kesehatan sebagaimana rumusan awal undang-undang.

Putusan yang sama juga menegaskan independensi kolegium, termasuk Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga Indonesia, sebagai unsur keanggotaan konsil yang menjalankan tugas penyusunan dan pengelolaan standar kompetensi secara independen dengan melibatkan organisasi profesi, bukan sekadar alat kelengkapan yang sepenuhnya tunduk pada kebijakan konsil. Bagi pengelola pendidikan Sp.KKLP, penguatan independensi ini relevan karena kewenangan menetapkan standar kompetensi, termasuk Keputusan Nomor 1308/2026 yang dibahas pada subbab 3.3, serta pengelolaan sertifikat kompetensi oleh kolegium, kini memiliki landasan konstitusional yang lebih kokoh dan tidak mudah diintervensi secara teknis oleh kementerian.

3.5 Kesimpulan Bab

Kerangka hukum penyelenggaraan pendidikan Sp.KKLP di Indonesia bersifat berlapis dan terus berkembang. UU 17/2023 berlaku sebagai dasar hukum tunggal pasca-unifikasi regulasi kesehatan, PP 28/2024 menjadi pelaksana teknisnya, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65/2019 tetap berlaku sebagai standar pendidikan profesi melalui ketentuan peralihan. Perkembangan tersebut diperkuat oleh Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. 1308/2026 tentang standar kompetensi, serta oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111 dan 182/PUU-XXII/2024 yang mengukuhkan independensi kelembagaan konsil dan kolegium. Pengelola program pendidikan wajib memantau perkembangan regulasi ini secara berkala, mengingat transisi kelembagaan dari Konsil Kedokteran Indonesia ke Konsil Kesehatan Indonesia masih berlangsung.

Bab IV — Struktur Kurikulum dan Lama Pendidikan

4.1 Tiga Tahap Pencapaian Kompetensi

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65/2019 menetapkan bahwa kurikulum inti pendidikan Sp.KKLP diselenggarakan dalam tiga tahap pencapaian kompetensi yang berjenjang, dengan komposisi beban studi kurikulum inti sebesar 60–80 persen dan kurikulum institusional (muatan lokal masing-masing institusi pendidikan) sebesar 20–40 persen.

Tahap I berfokus pada perubahan paradigma pelayanan serta penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar peserta didik agar siap menempuh tahap berikutnya, dilaksanakan melalui modul-modul seperti pelayanan berpendekatan holistik-komprehensif, kolaborasi interprofesional, dan evidence-based practice for primary medicine. Tahap ini berdurasi 1 hingga 2 semester dengan beban studi 10–20 SKS.

Tahap II difokuskan pada pembelajaran manajemen kasus berdasarkan pendekatan gejala, tanda, dan keluhan (bukan semata diagnosis penyakit), serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya keluarga dan komunitas untuk pencapaian seluruh area kompetensi Sp.KKLP. Tahap ini berdurasi 2 hingga 3 semester.

Tahap III merupakan tahap pemahiran, dengan penekanan pada kompetensi kepemimpinan, manajemen praktik, dan penelitian di layanan primer, sekaligus pengalaman kerja nyata di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Tahap ini juga mencakup penyelesaian tesis dan berdurasi 2 hingga 3 semester, diakhiri dengan ujian lokal di tingkat institusi dan ujian akhir nasional yang melibatkan penguji dari institusi pendidikan lain yang ditunjuk oleh Komisi Ujian Nasional.

Secara total, ketiga tahap tersebut menghasilkan rentang lama pendidikan sekitar 5 hingga 8 semester, atau setara 2,5 hingga 4 tahun, bergantung pada capaian kompetensi peserta didik dan kebijakan masing-masing Institusi Pendidikan Dokter Spesialis (IPDS). Rentang yang fleksibel ini mencerminkan filosofi kurikulum berbasis capaian kompetensi (competency-based curriculum), bukan semata-mata berbasis lamanya waktu tempuh.

4.2 Komposisi Muatan Kurikulum Institusional

Kurikulum institusional memberi ruang bagi setiap IPDS untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan konteks lokal, sepanjang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Proses pembelajaran wajib dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk setiap modul, dengan metode yang dapat berupa diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, hingga pembelajaran berbasis masalah, dipilih sesuai karakteristik modul agar efektif mencapai kompetensi yang ditetapkan.

Bagi perguruan tinggi keagamaan, ruang 20–40 persen kurikulum institusional inilah yang menjadi peluang strategis untuk menyisipkan muatan lokal khas, misalnya modul komunikasi klinis berbasis nilai keislaman, etika kedokteran dalam perspektif fikih kesehatan, atau pengalaman lapangan di wilayah dengan karakteristik keagamaan dan budaya tertentu yang relevan dengan basis massa perguruan tinggi tersebut.

4.3 Tabel Ringkasan Struktur Kurikulum

TahapFokus UtamaDurasiLuaran Utama
Tahap I Perubahan paradigma, sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar layanan primer 1–2 semester (10–20 SKS) Kesiapan menempuh tahap manajemen kasus
Tahap II Manajemen kasus berbasis gejala/keluhan, pemanfaatan sumber daya keluarga-komunitas 2–3 semester Pencapaian seluruh area kompetensi inti Sp.KKLP
Tahap III Kepemimpinan, manajemen praktik, penelitian, pengalaman kerja nyata 2–3 semester Tesis, kelulusan ujian lokal dan ujian akhir nasional

4.4 Kesimpulan Bab

Struktur kurikulum Sp.KKLP dirancang secara berjenjang dan berbasis capaian kompetensi, dengan total lama pendidikan sekitar 2,5 hingga 4 tahun. Fleksibilitas pada porsi kurikulum institusional membuka peluang bagi perguruan tinggi keagamaan untuk mengintegrasikan kekhasan nilai kelembagaannya tanpa mengurangi pemenuhan standar kompetensi inti yang ditetapkan secara nasional.

Bab V — Wahana Pendidikan: Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit Jejaring

5.1 Kekhasan Wahana Pendidikan Layanan Primer

Berbeda dari sebagian besar program pendidikan dokter spesialis lain yang berbasis rumah sakit pendidikan, kekhasan utama pendidikan Sp.KKLP terletak pada penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas dan klinik pratama, sebagai wahana pendidikan utama, didukung oleh rumah sakit pendidikan dan jejaringnya untuk kompetensi yang memerlukan tata laksana tingkat lanjut. Pilihan desain ini konsisten dengan filosofi program, yaitu peserta didik harus dibentuk langsung di lingkungan kerja nyata layanan primer, bukan semata disiapkan di ruang kelas dan bangsal rumah sakit.

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65/2019 menetapkan persyaratan ketat bagi fasilitas kesehatan yang hendak dijadikan wahana pendidikan, di antaranya bahwa fasilitas tersebut harus telah terakreditasi atau setidaknya telah dinilai dan direkomendasikan oleh Institusi Pendidikan Dokter Spesialis (IPDS) yang bersangkutan, dilengkapi surat pernyataan kesediaan puskesmas/klinik untuk menjadi wahana pendidikan, serta memenuhi standar umum dan standar khusus sarana-prasarana yang dipersyaratkan.

5.2 Mekanisme Penetapan dan Kerja Sama

Penetapan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan sebagai wahana pendidikan melalui proses bertahap, mulai dari pengajuan usulan disertai bukti penilaian dan rekomendasi, pemenuhan standar wahana, hingga penerbitan sertifikat akreditasi atau sertifikat penilaian. Setelah ditetapkan, program studi wajib membuat perjanjian kerja sama formal antara IPDS dengan wahana pendidikan, baik dengan puskesmas maupun klinik pratama, yang mengatur pembagian peran dalam pengajaran dan pembimbingan peserta didik di lapangan.

Selain akreditasi pada tingkat wahana pendidikan, program studi itu sendiri juga wajib memperoleh akreditasi kelembagaan dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan tinggi kesehatan secara nasional, sebagaimana lazim ditempuh oleh program studi Sp.KKLP yang telah berjalan. Dua jalur akreditasi ini, yakni akreditasi wahana oleh IPDS dan akreditasi program studi oleh LAM-PTKes, berjalan beriringan dan sama-sama menjadi syarat kelayakan penyelenggaraan program.

Pembimbing di wahana pendidikan memainkan peran ganda sebagai praktisi layanan primer sekaligus pendidik klinis, sehingga standar dosen dalam regulasi ini juga mencakup dosen di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan, tidak terbatas pada dosen tetap di kampus. Pola ini menuntut IPDS membangun jejaring kemitraan yang luas dan berkelanjutan dengan dinas kesehatan daerah, puskesmas, klinik pratama, serta rumah sakit jejaring di berbagai wilayah, termasuk daerah perkotaan maupun pedesaan, agar peserta didik memperoleh pengalaman praktik yang representatif terhadap keragaman kondisi layanan primer di Indonesia.

5.3 Implikasi bagi Perguruan Tinggi yang Baru Merintis Program

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang berencana membuka program Sp.KKLP, tantangan awal yang paling nyata biasanya bukan pada penyediaan tenaga pengajar di kampus, melainkan pada pembangunan jejaring wahana pendidikan yang memenuhi standar. Hal ini memerlukan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan pengelola fasilitas kesehatan tingkat pertama setempat, sekaligus investasi waktu untuk proses akreditasi dan penilaian kelayakan wahana sebelum program pendidikan dapat mulai menerima peserta didik.

Perguruan tinggi keagamaan yang memiliki jejaring alumni luas di berbagai daerah, termasuk banyak lulusan yang berkarier sebagai dokter puskesmas atau pengelola klinik di wilayahnya masing-masing, sesungguhnya memiliki modal sosial berharga untuk mempercepat pembangunan jejaring wahana pendidikan ini, karena relasi kelembagaan dan kepercayaan yang telah terbangun dapat mempermudah proses negosiasi kerja sama formal.

5.4 Kesimpulan Bab

Wahana pendidikan berbasis layanan primer, yaitu puskesmas, klinik pratama, dan rumah sakit jejaring, merupakan elemen pembeda utama sekaligus prasyarat mutlak penyelenggaraan pendidikan Sp.KKLP, yang berjalan berdampingan dengan kewajiban akreditasi program studi oleh LAM-PTKes. Keberhasilan program sangat bergantung pada kemampuan institusi pendidikan membangun dan memelihara jejaring kemitraan yang memenuhi standar akreditasi, sesuatu yang perlu direncanakan sejak tahap paling awal perintisan program.

Bab VI — Uji Kompetensi dan Sertifikasi

6.1 Prinsip Penilaian: Edukatif, Otentik, Objektif, Akuntabel, dan Transparan

Standar penilaian program pendidikan profesi Sp.KKLP menganut lima prinsip utama: edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan, yang dilaksanakan secara terintegrasi sepanjang proses pendidikan. Metode penilaian yang digunakan mencakup penilaian berbasis tempat kerja (workplace-based assessment), observasi atau pengamatan berkelanjutan yang dapat didokumentasikan dalam bentuk portofolio, ujian tulis, ujian keterampilan klinis (termasuk pendekatan Objective Structured Clinical Examination/OSCE), serta ujian akhir/lisan.

Penilaian berbasis tempat kerja menjadi ciri khas yang membedakan penilaian pendidikan Sp.KKLP dari sekadar ujian berbasis simulasi kasus. Prinsip ini menuntut agar penilaian dilakukan terhadap pelayanan pasien yang nyata, bukan skenario buatan, sejalan dengan prinsip penilaian kompetensi klinis dalam kerangka Piramida Miller yang lazim dirujuk dalam pendidikan kedokteran pascasarjana. Kerangka tersebut menekankan bahwa kompetensi sejati hanya dapat dinilai secara valid ketika peserta didik benar-benar "melakukan" (does) dalam konteks praktik nyata, bukan sekadar "mengetahui" atau "menunjukkan cara" dalam simulasi.

Sejalan dengan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. 1308/2026 yang telah dibahas pada Bab III, penilaian kompetensi seluruh dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia, termasuk Sp.KKLP, kini diarahkan mengacu pada kerangka tujuh area kompetensi nasional. Tiga area pertama bersifat spesifik sesuai kekhasan bidang keilmuan, yaitu keselamatan dan pelayanan pasien, kompetensi medis, serta penguasaan pengetahuan medis. Empat area berikutnya bersifat generik dan wajib dimiliki seluruh dokter spesialis dan subspesialis, yaitu keterampilan interpersonal dan komunikasi, profesionalisme, praktik berbasis sistem, serta kesadaran biaya dalam pelayanan medis. Kerangka ini memberi rambu tambahan bagi IPDS dalam merancang instrumen penilaian program Sp.KKLP agar selaras dengan standar kompetensi nasional yang berlaku lintas spesialisasi, sekaligus tetap mengakomodasi kekhasan penilaian berbasis tempat kerja yang menjadi ciri layanan primer.

6.2 Jenjang Evaluasi: Lokal, Nasional, dan Portofolio Kolegium

Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan secara berjenjang, terdiri dari evaluasi lokal/institusional (ujian lokal yang diselenggarakan oleh masing-masing IPDS pada akhir tahap tertentu) dan evaluasi nasional (ujian akhir nasional yang melibatkan penguji lintas institusi yang ditunjuk oleh Komisi Ujian Nasional). Pada akhir keseluruhan tahapan pendidikan, peserta didik menempuh ujian kompetensi nasional sekaligus evaluasi portofolio oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga Indonesia.

Kelulusan dari keseluruhan rangkaian penilaian ini memberikan dua bentuk pengakuan resmi yang berbeda namun saling melengkapi, yaitu ijazah dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer dari Institusi Pendidikan Dokter Spesialis penyelenggara, dan sertifikat kompetensi dari Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga Indonesia. Ijazah menjadi bukti penyelesaian pendidikan akademik-profesi, sedangkan sertifikat kompetensi menjadi prasyarat bagi penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter spesialis oleh otoritas registrasi, yang saat ini berada dalam masa transisi menuju Konsil Kesehatan Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 17/2023 dan PP 28/2024, dengan kedudukan yang independen sebagaimana ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuraikan pada Bab III.

6.3 Persyaratan Masuk sebagai Titik Awal Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu lulusan sesungguhnya telah dimulai sejak seleksi penerimaan. Calon peserta didik disyaratkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang masih berlaku, Surat Izin Praktik (SIP) yang sah, serta, bagi peserta reguler, telah lulus dokter minimal satu tahun terhitung sejak dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Ketentuan ini memastikan bahwa peserta didik program Sp.KKLP telah memiliki pengalaman praktik klinis dasar yang memadai sebelum menempuh pendidikan spesialistik, sejalan dengan filosofi bahwa kedokteran keluarga layanan primer membutuhkan kematangan klinis umum sebagai fondasi sebelum pendalaman keahlian berorientasi individu-keluarga-komunitas.

6.4 Kesimpulan Bab

Sistem uji kompetensi dan sertifikasi Sp.KKLP dirancang berlapis dan berbasis bukti kinerja nyata di tempat kerja, bukan semata ujian tertulis atau simulasi. Kombinasi evaluasi lokal, nasional, dan portofolio kolegium ini menjamin bahwa gelar spesialis yang disandang lulusan benar-benar mencerminkan kompetensi yang teruji di lapangan layanan primer yang sesungguhnya.

Bab VII — Relevansi bagi Pengembangan Fakultas Kedokteran/Kesehatan Perguruan Tinggi Keagamaan Berorientasi Layanan Primer

7.1 Mengapa Layanan Primer Relevan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan

Perguruan tinggi keagamaan di Indonesia, termasuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, umumnya memiliki basis jejaring sosial yang kuat di wilayah-wilayah dengan karakteristik keagamaan dan budaya tertentu, termasuk daerah pedesaan dan wilayah dengan akses layanan kesehatan spesialistik yang masih terbatas. Karakteristik ini justru menjadikan pengembangan fakultas kedokteran/kesehatan yang berorientasi layanan primer sebagai pilihan strategis yang lebih realistis dibandingkan langsung mengejar spesialisasi berbasis rumah sakit tersier yang membutuhkan investasi infrastruktur sangat besar.

Mengembangkan kapasitas pendidikan Sp.KKLP juga selaras dengan mandat historis perguruan tinggi keagamaan sebagai lembaga yang lahir dari, dan mengabdi kepada, masyarakat luas, termasuk masyarakat di wilayah pinggiran yang paling membutuhkan penguatan layanan kesehatan primer. Dengan demikian, program ini bukan sekadar perluasan portofolio akademik, melainkan perwujudan konkret dari misi pengabdian masyarakat yang menjadi salah satu pilar Tridarma Perguruan Tinggi.

7.2 Tahapan Strategis Pengembangan Program

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang berminat membuka jalur ini, tahapan awal yang perlu dipertimbangkan adalah penguatan fondasi pendidikan dokter umum yang telah berjalan, disertai pengembangan kemitraan awal dengan fasilitas layanan primer di wilayah sekitar sebagai basis pembentukan calon wahana pendidikan di masa depan. Setelah fondasi tersebut cukup kokoh, perhatian dapat dialihkan pada pembangunan kapasitas dosen melalui kerja sama dengan Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga Indonesia dan institusi pendidikan yang telah lebih dahulu menyelenggarakan program Sp.KKLP, termasuk melalui skema pendidikan lanjut atau magang bagi calon dosen.

Tahap berikutnya adalah pemetaan dan penilaian kelayakan puskesmas serta klinik pratama di wilayah kerja sama sebagai calon wahana pendidikan, disertai proses akreditasi yang sesuai dengan Standar Wahana Pendidikan Kedokteran dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65/2019. Barulah pada tahap akhir, kurikulum institusional dapat dirancang untuk mengintegrasikan kekhasan nilai keagamaan dan kearifan lokal ke dalam 20 sampai 40 persen muatan lokal yang tersedia, tanpa mengorbankan pemenuhan kurikulum inti nasional.

7.3 Studi Kasus: Ilustrasi Skenario Pengembangan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Skenario penerapannya dapat digambarkan sebagai berikut. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter, memulai perintisan program Sp.KKLP dengan terlebih dahulu memetakan jejaring puskesmas dan klinik pratama binaan di wilayah Malang Raya dan sekitarnya, termasuk daerah dengan akses layanan spesialistik yang masih terbatas. Fakultas menjalin kerja sama formal dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga Indonesia untuk penilaian kelayakan wahana dan pengembangan kapasitas dosen pembimbing klinik.

Pada tahap perancangan kurikulum institusional, fakultas dapat mengembangkan modul "Komunikasi Klinis Lintas Budaya dan Nilai Keagamaan dalam Layanan Primer" sebagai muatan lokal khas, yang melatih peserta didik menangani situasi klinis yang bersinggungan dengan pertimbangan keagamaan pasien, misalnya konseling kesehatan reproduksi, pengambilan keputusan pada pasien dengan penyakit terminal, atau edukasi kesehatan pada komunitas dengan kepercayaan tradisional yang masih kuat. Modul semacam ini tidak menggantikan kurikulum inti nasional, melainkan memperkaya kompetensi kultural peserta didik agar lebih adaptif terhadap konteks masyarakat yang dilayani. Nilai tambah ini muncul secara alami dari identitas kelembagaan perguruan tinggi keagamaan itu sendiri.

7.4 Kesimpulan Bab

Pengembangan program pendidikan Sp.KKLP menawarkan jalur strategis yang selaras dengan karakteristik dan misi historis perguruan tinggi keagamaan. Keberhasilannya bergantung pada perencanaan bertahap yang matang, mulai dari penguatan fondasi pendidikan dokter umum, pembangunan kapasitas dosen, pemetaan wahana pendidikan, hingga perancangan kurikulum institusional yang mengintegrasikan kekhasan nilai kelembagaan tanpa mengorbankan standar nasional.

Penutup dan Ringkasan

Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer merupakan salah satu terobosan kebijakan kesehatan Indonesia yang mengangkat layanan primer ke derajat keahlian spesialistik setara dengan bidang-bidang spesialisasi berbasis organ yang lebih mapan. Program ini dilandasi filosofi pelayanan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas, dengan empat pilar kompetensi komprehensif, berkesinambungan, terkoordinasi, dan holistik.

Secara hukum, penyelenggaraan program ini bertumpu pada kerangka berlapis, yaitu Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65 Tahun 2019 sebagai standar pendidikan profesi yang tetap berlaku melalui ketentuan peralihan Pasal 453 UU 17/2023, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum tunggal pasca-unifikasi regulasi kesehatan, dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana teknisnya. Kerangka ini diperkuat oleh Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. 1308/2026 tentang standar kompetensi, serta oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111 dan 182/PUU-XXII/2024 yang mengukuhkan independensi kelembagaan konsil dan kolegium di bawah Presiden.

Secara teknis-akademik, kurikulum program ini disusun berjenjang dalam tiga tahap dengan total lama pendidikan sekitar 2,5 hingga 4 tahun, diselenggarakan dengan wahana pendidikan utama berupa puskesmas dan klinik pratama yang didukung rumah sakit pendidikan dan jejaringnya, serta sistem penilaian berlapis yang menekankan penilaian berbasis kinerja nyata di tempat kerja. Keberadaan program perintis di sejumlah fakultas kedokteran menunjukkan bahwa model ini telah teruji secara kelembagaan.

Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, program ini menawarkan peluang pengembangan kelembagaan yang strategis dan kontekstual. Program ini selaras dengan misi pengabdian masyarakat, memanfaatkan jejaring sosial di wilayah layanan primer, serta membuka ruang integrasi nilai-nilai keagamaan ke dalam kurikulum institusional tanpa mengorbankan pemenuhan standar kompetensi nasional. Kunci keberhasilannya terletak pada kesabaran membangun jejaring wahana pendidikan yang memenuhi standar, investasi berkelanjutan pada kapasitas dosen pembimbing klinik, dan komitmen menjaga mutu penilaian pembelajaran yang otentik dan berbasis bukti kinerja nyata.

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1208). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/peraturan-kki-no-65-tahun-2019
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/undang-undang-nomor-17-tahun-2023
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://kemkes.go.id/id/peraturan-pemerintah-ri-no-28-tahun-2024-tentang-peraturan-pelaksanaan-uu-kesehatan
  4. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer, ditetapkan 7 Mei 2026.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dibacakan pada 30 Januari 2026. Tersedia pada: https://kemkes.go.id/id/putusan-mahkamah-konstitusi-tidak-membubarkan-konsil-dan-kolegium
  7. WONCA Europe. The European Definition of General Practice/Family Medicine. Edisi 2023. Tersedia pada: https://www.woncaeurope.org/page/definition-of-general-practice-family-medicine

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang menjadi dasar hukum awal penyusunan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65/2019, telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65/2019 tetap berlaku berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut sebagaimana diuraikan pada Bab III.