← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
T6 — Standar Kompetensi & Pendidikan Profesi
Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Perancangan Standar Kompetensi dan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis/Subspesialis

Buku Tematik (T6) — Jalur Pendidikan Profesi-Spesialis
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
2026

Kata Pengantar

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya, tata kelola pendidikan profesi dan spesialisasi kedokteran di Indonesia mengalami transformasi struktural yang mendasar. Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang sebelumnya berdiri terpisah, bersama seluruh konsil masing-masing tenaga kesehatan, dilebur menjadi satu lembaga tunggal bernama Konsil Kesehatan Indonesia. Konsekuensi langsung dari peleburan ini adalah keharusan menyusun ulang, memperbarui, dan dalam banyak kasus menerbitkan dari awal standar kompetensi serta standar pendidikan profesi untuk setiap cabang keilmuan kedokteran spesialis dan subspesialis.

Bagi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah merintis maupun mengembangkan program pendidikan profesi dan spesialis di bidang kesehatan, kemampuan membaca, membedah, dan menyusun kedua jenis dokumen ini bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan prasyarat akademik yang menentukan mutu, kredibilitas, serta keberlanjutan program itu sendiri. Standar kompetensi menjawab pertanyaan "apa yang harus mampu dilakukan seorang lulusan", sementara standar pendidikan profesi menjawab "bagaimana capaian tersebut diselenggarakan, difasilitasi, dan dijamin mutunya" melalui kurikulum, metode pembelajaran, evaluasi, dan wahana pendidikan yang layak.

Buku ini disusun sebagai bagian dari Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan untuk membedah anatomi kedua dokumen tersebut secara sistematis, membandingkannya lintas tiga bidang keilmuan yang telah memiliki regulasi terbaru pasca-UU 17/2023, yaitu Obstetri-Ginekologi, Anestesiologi dan Terapi Intensif, serta Kedokteran Keluarga Layanan Primer, dan menuntun pembaca menyusun standar untuk bidang atau subspesialisasi yang belum memilikinya. Seluruh rujukan regulasi dalam buku ini disusun berdasarkan status keberlakuan per tanggal acuan 29 Agustus 2026.

Buku ini merupakan dokumen akademik internal untuk mendukung pengembangan kurikulum dan kelembagaan pendidikan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan bukan pengganti dokumen resmi yang diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium terkait, maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pembaca yang hendak menggunakan isi buku ini untuk pengajuan resmi dianjurkan tetap memeriksa perkembangan terbaru setiap regulasi yang dirujuk melalui sumber resmi seperti peraturan.go.id, kki.go.id, jdih.kemdiktisaintek.go.id, atau kemkes.go.id.

Identitas Buku

KodeT6
TierT — Tematik
Jalur pendidikanProfesi-Spesialis
Judul bukuPerancangan Standar Kompetensi dan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis/Subspesialis
SeriSeri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan — UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Buku ke-8 dari 34)
Tanggal acuan verifikasi regulasi29 Agustus 2026

BAB I — Pendahuluan

A. Latar Belakang

Sebelum tahun 2023, kerangka hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Setiap profesi memiliki konsilnya sendiri, yaitu Konsil Kedokteran Indonesia bagi dokter dan dokter gigi serta Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bagi tenaga kesehatan lain, dengan tata cara penyusunan standar kompetensi dan standar pendidikan yang tidak selalu selaras satu sama lain.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) mencabut seluruh undang-undang sektoral tersebut dan menyatukan pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam satu payung hukum. Salah satu perubahan kelembagaan terpenting adalah peleburan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi satu lembaga bernama Konsil Kesehatan Indonesia, yang tetap disingkat KKI meski maknanya kini berbeda dari singkatan lama "Konsil Kedokteran Indonesia", sebuah nuansa penamaan yang perlu dicermati agar tidak menimbulkan kekeliruan rujukan ketika membaca dokumen-dokumen lintas periode. Ketentuan peralihan UU 17/2023 juga menegaskan bahwa lembaga dan regulasi lama tetap berjalan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru, sampai lembaga dan regulasi pengganti benar-benar terbentuk.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952) kemudian menjabarkan secara teknis bagaimana standar kompetensi dan standar pendidikan tinggi tenaga medis/tenaga kesehatan disusun, siapa yang berwenang, dan bagaimana keterkaitannya dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Bagi PTKIN yang berencana membuka atau mengembangkan program pendidikan profesi-spesialis, memahami rantai regulasi ini, mulai dari undang-undang dan peraturan pemerintah hingga keputusan teknis Konsil dan Kolegium, menjadi langkah pertama yang tidak dapat dilewati.

B. Kerangka Hukum

Pasal 220 UU 17/2023 mengatur bahwa dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi, peserta didik program spesialis/subspesialis wajib mengikuti uji kompetensi berstandar nasional; standar kompetensi itu sendiri disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri; uji kompetensi diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium; lulusan yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat kompetensi (diterbitkan Kolegium) dan sertifikat profesi (diterbitkan penyelenggara pendidikan).

Pasal 581 PP 28/2024 menjabarkan lebih lanjut bahwa pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang disusun oleh kementerian bidang pendidikan bersama kementerian bidang kesehatan dan Kolegium setiap disiplin ilmu; standar kompetensi lulusan yang menjadi bagian dari standar tersebut mengacu pada standar kompetensi yang disusun Kolegium dan ditetapkan Menteri; sementara kurikulum disusun oleh penyelenggara pendidikan tinggi bersama Kolegium. Dalam praktiknya, sejumlah Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, termasuk tiga yang menjadi rujukan utama buku ini, diterbitkan sebagai instrumen teknis-operasional yang memformalkan standar kompetensi hasil penyusunan Kolegium.

Kedudukan peran Menteri dalam menetapkan standar semacam ini juga telah mendapat perhatian Mahkamah Konstitusi. Dalam pengujian materiil UU 17/2023 (Perkara Nomor 13/PUU-XXIII/2025), Mahkamah menyatakan frasa "ditetapkan oleh Menteri" pada Pasal 291 ayat (2) mengenai standar profesi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dan harus dimaknai sebagai "dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif", sehingga peran substantif penetapan standar tetap berada pada Konsil dan Kolegium, sementara peran Menteri terbatas pada aspek administratif. Adapun terhadap Pasal 220 ayat (5) mengenai penerbitan sertifikat kompetensi oleh Kolegium, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dan menolak dalil pemohon. Pergeseran makna pada Pasal 291 ayat (2) ini memberi konteks yuridis bagi praktik yang berkembang, yaitu Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia mengenai standar kompetensi diterbitkan langsung oleh Konsil tanpa proses penetapan tersendiri oleh Menteri, meskipun redaksi tekstual Pasal 220 ayat (2) tentang standar kompetensi itu sendiri, berbeda dari Pasal 291 ayat (2), belum menjadi objek putusan serupa.

Dua regulasi lain yang menjadi kerangka pendukung adalah Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang menjadi acuan jenjang kualifikasi capaian pembelajaran lintas jenis dan jenjang pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026, dan bersama-sama menjadi payung Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang berlaku bagi seluruh program studi, termasuk program profesi dan spesialis kesehatan. Arah kebijakan Permendiktisaintek 39/2025 juga secara khusus mendorong perguruan tinggi agar tidak sekadar memenuhi SN Dikti sebagai batas minimal, melainkan menjadikannya titik tolak menuju standar mutu yang sejalan dengan praktik internasional, sebuah orientasi yang relevan bagi PTKIN yang tengah membangun reputasi barunya di bidang pendidikan kesehatan.

C. Ruang Lingkup Buku

Buku ini difokuskan pada tiga bidang keilmuan yang telah memiliki Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia terbaru mengenai standar kompetensi dokter spesialis/subspesialis, yaitu Obstetri dan Ginekologi, Anestesiologi dan Terapi Intensif, serta Kedokteran Keluarga Layanan Primer, ditambah satu regulasi standar pendidikan profesi yang lebih lengkap dari era sebelum UU 17/2023 sebagai pembanding struktur. Bab II dan III membedah anatomi kedua jenis dokumen. Bab IV membandingkan ketiga bidang. Bab V menuntun langkah penyusunan standar untuk bidang atau subspesialisasi baru yang belum memiliki regulasi resmi. Bab VI merangkum kesalahan umum yang lazim menyebabkan usulan ditolak Konsil, dan Bab VII menutup dengan ringkasan serta rekomendasi tindak lanjut bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

D. Mengapa Ini Penting bagi PTKIN

Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri secara historis lebih dikenal menyelenggarakan pendidikan akademik keislaman dan sains dasar, sehingga langkah memasuki ranah pendidikan profesi-spesialis kesehatan menuntut kurva pembelajaran kelembagaan yang tidak ringan. Berbeda dari pembukaan program studi akademik biasa yang tunduk sepenuhnya pada kewenangan kementerian pendidikan tinggi, pembukaan program profesi-spesialis kesehatan melibatkan otoritas ganda, yaitu Kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia di satu sisi serta kementerian pendidikan tinggi di sisi lain, sebagaimana tercermin dalam Pasal 220 UU 17/2023 dan Pasal 581 PP 28/2024. Kegagalan memahami pembagian kewenangan ini sejak awal kerap menjadi sumber utama tertundanya usulan program, terlepas dari sebaik apa pun kesiapan sarana-prasarana fisik yang telah disiapkan institusi.

Selain itu, karena kerangka hukum ini relatif baru (seluruh regulasi teknis yang menjadi rujukan buku ini terbit pada rentang 2024–2026), belum tersedia banyak preseden maupun panduan praktis dari perguruan tinggi lain yang dapat dijadikan model langsung. Kekosongan preseden inilah yang mendorong penyusunan seri buku ini: agar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dapat menavigasi kerangka regulasi baru secara sistematis, bukan secara reaktif ketika usulan program telah diajukan dan menghadapi catatan telaah dari Konsil.

BAB II — Anatomi Dokumen Standar Kompetensi

Standar kompetensi dokter spesialis/subspesialis di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia untuk bidang Obstetri-Ginekologi (Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026), Anestesiologi dan Terapi Intensif (Nomor HK.01.02/KKI/1294/2026), maupun Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026), menganut satu kerangka arsitektur yang konsisten: area kompetensi, komponen kompetensi beserta penjabarannya, dan kriteria kinerja minimal.

A. Area Kompetensi

Ketiga Keputusan Konsil di atas secara konsisten merumuskan tujuh area kompetensi yang sama sebagai kerangka nasional kapabilitas profesional dokter spesialis/subspesialis, terlepas dari bidang keilmuannya:

  1. Keselamatan Pasien dan Pelayanan Kesehatan (Patient Safety and Care) — kemampuan memberikan perawatan medis yang aman, efektif, dan berpusat pada kebutuhan pasien.
  2. Kompetensi Medis (Medical Skills) — keterampilan klinis teknis sesuai lingkup bidang keilmuan spesialis/subspesialis yang bersangkutan.
  3. Penguasaan Pengetahuan Medis (Medical Knowledge) — landasan keilmuan biomedik, klinik, dan penunjang yang relevan.
  4. Kompetensi Interpersonal dan Komunikasi (Interpersonal and Communication) — kemampuan membangun relasi profesional dengan pasien, keluarga, dan tim pelayanan kesehatan.
  5. Profesionalisme (Professionalism) — integritas, etika, dan tanggung jawab terhadap profesi dan masyarakat.
  6. Praktik Berbasis Sistem (Systems-Based Practice) — kemampuan bekerja secara efektif dalam sistem pelayanan kesehatan yang kompleks.
  7. Kesadaran Biaya dalam Pelayanan Medis (Cost Awareness in Medical Care) — kemampuan mempertimbangkan efisiensi dan keberlanjutan pembiayaan dalam pengambilan keputusan klinis.

Keseragaman tujuh area ini di seluruh bidang keilmuan yang diperiksa menunjukkan bahwa area kompetensi berfungsi sebagai kerangka nasional generik yang mengikat semua spesialisasi, sementara diferensiasi antarbidang keilmuan justru terletak pada lapisan berikutnya, yaitu komponen kompetensi.

B. Komponen Kompetensi dan Kriteria Kinerja Minimal

Komponen kompetensi merupakan turunan langsung dari setiap area kompetensi, menjabarkan kemampuan spesifik yang harus dimiliki dan ditunjukkan oleh seorang dokter spesialis/subspesialis dalam menjalankan perannya. Setiap komponen dirumuskan sebagai pernyataan operasional yang dapat diukur, dilengkapi penjabaran lebih lanjut berupa indikator perilaku, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan. Kriteria kinerja minimal kemudian menjadi batas ukur objektif dan konsisten untuk menilai apakah suatu kompetensi telah tercapai secara bermakna, baik bersifat kuantitatif maupun kualitatif, dan dirancang agar dapat diterapkan melalui beragam metode evaluasi seperti audit klinis, Objective Structured Clinical Examination (OSCE), portofolio, maupun supervisi praktik langsung.

Pada tataran inilah perbedaan antarbidang keilmuan benar-benar tampak: Area Kompetensi 2 (Kompetensi Medis) pada standar Obstetri-Ginekologi dijabarkan melalui daftar keterampilan obstetri dan ginekologi yang sangat rinci, termasuk tata laksana kehamilan, persalinan, kegawatdaruratan obstetri, dan tindakan ginekologi, sementara pada standar Anestesiologi dan Terapi Intensif, area yang sama dijabarkan melalui keterampilan manajemen jalan napas, anestesi regional dan umum, serta tata laksana pasien kritis di unit perawatan intensif. Struktur perumusan (area → komponen → kriteria kinerja) tetap identik; substansi klinisnyalah yang berbeda sesuai kekhasan bidang.

Catatan Mutu Penyusunan

Salah satu kerawanan editorial yang perlu diwaspadai penyusun standar baru adalah inkonsistensi antara narasi pengantar dan daftar area kompetensi yang dienumerasi, misalnya narasi pembuka yang menyebut jumlah area kompetensi tertentu namun daftar yang menyertainya memuat jumlah yang berbeda. Ketidaksesuaian semacam ini, meski tampak kecil, mencerminkan lemahnya proses sunting substansi dan dapat menjadi salah satu alasan penolakan pada tahap telaah Konsil.

C. Capaian Pembelajaran dan Keterkaitannya dengan Sertifikasi

Area kompetensi dan komponen kompetensi tidak berdiri sendiri sebagai dokumen normatif, melainkan menjadi rujukan langsung bagi perumusan capaian pembelajaran program pendidikan profesi/spesialis, sekaligus dasar bagi mekanisme sertifikasi dan resertifikasi profesi yang berbasis capaian pembelajaran. Dengan demikian, kurikulum, metode pembelajaran, dan instrumen evaluasi yang akan dibahas pada Bab III harus dapat ditelusuri kembali (traceable) hingga ke area dan komponen kompetensi yang telah ditetapkan, bukan disusun secara independen berdasarkan tradisi lokal semata.

D. Studi Kasus: Menelusuri Rantai dari Area ke Kriteria Kinerja

Untuk memperjelas bagaimana ketiga lapisan tersebut bekerja bersama dalam praktik, perhatikan Area Kompetensi 1 (Keselamatan Pasien dan Pelayanan Kesehatan) sebagaimana muncul secara konsisten pada ketiga Keputusan Konsil yang menjadi rujukan buku ini. Pada tataran area, rumusan yang digunakan bersifat luas dan filosofis, mengenai kemampuan memberikan perawatan medis yang aman, efektif, dan berpusat pada pasien. Pada tataran komponen kompetensi, rumusan tersebut diturunkan menjadi pernyataan yang lebih operasional, misalnya kemampuan menerapkan protokol keselamatan pasien dalam tindakan klinis sehari-hari, disertai penjabaran indikator perilaku yang lebih rinci. Barulah pada tataran kriteria kinerja minimal, kompetensi tersebut dituangkan dalam bentuk yang benar-benar terukur, misalnya melalui instrumen OSCE stasiun keselamatan pasien, checklist audit klinis, atau catatan supervisi praktik langsung terhadap penerapan protokol tersebut di wahana pendidikan.

Pola bertingkat ini, dari pernyataan filosofis pada level area menjadi pernyataan operasional pada level komponen hingga menjadi instrumen terukur pada level kriteria, berlaku seragam di seluruh tujuh area kompetensi dan di seluruh bidang keilmuan yang diperiksa. Penyusun standar baru yang hendak merumuskan area/subspesialisasi lain sangat dianjurkan menguji setiap rumusannya dengan pertanyaan sederhana: "jika ini adalah kriteria kinerja minimal, dapatkah seorang penguji menilainya secara objektif dan konsisten antarpenguji?" Jika jawabannya tidak, rumusan tersebut kemungkinan besar masih berhenti di tataran area atau komponen, dan belum layak diajukan sebagai kriteria kinerja yang siap dinilai.

BAB III — Anatomi Dokumen Standar Pendidikan Profesi

Berbeda dari standar kompetensi yang berfokus pada "apa yang harus dikuasai", standar pendidikan profesi mengatur "bagaimana penguasaan itu diselenggarakan dan dijamin mutunya". Struktur paling lengkap yang tersedia sebagai rujukan adalah Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer, yang, meski diterbitkan pada era sebelum peleburan konsil oleh UU 17/2023, tetap berlaku sebagai acuan struktural sepanjang belum dicabut atau digantikan, sejalan dengan ketentuan peralihan UU 17/2023 yang mempertahankan keberlakuan regulasi lama selama tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Regulasi ini menetapkan bahwa standar pendidikan profesi memuat enam belas komponen sebagaimana dirangkum pada Tabel 3.1.

No.Komponen
1Standar kompetensi
2Standar isi
3Standar proses pencapaian kompetensi bertahap
4Standar rumah sakit pendidikan
5Standar wahana pendidikan kedokteran
6Standar dosen
7Standar tenaga kependidikan
8Standar penerimaan calon mahasiswa
9Standar sarana dan prasarana
10Standar pengelolaan
11Standar pembiayaan
12Standar penilaian program pendidikan
13Standar penelitian
14Standar pengabdian kepada masyarakat
15Standar kontrak kerja sama wahana pendidikan dengan perguruan tinggi
16Standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program

Tabel 3.1. Enam belas komponen standar pendidikan profesi menurut Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019.

Sesuai lingkup buku ini, empat komponen dari keenam belas tersebut dibedah lebih dalam, yaitu kurikulum, metode pembelajaran, evaluasi, dan wahana pendidikan, karena keempatnya paling langsung menentukan kelayakan sebuah PTKIN membuka atau menjalankan program pendidikan profesi-spesialis. Komponen lain seperti standar dosen dan standar isi dibahas secara ringkas pada bagian akhir bab ini.

A. Kurikulum

Kurikulum program pendidikan profesi/spesialis bersifat interaktif, integratif, saintifik, dan kontekstual, disusun sebagai pedoman penyelenggaraan program studi dan dituangkan ke dalam bahan kajian berbentuk modul. Struktur kurikulum terbagi menjadi kurikulum inti, yang mata kuliahnya wajib diampu berdasarkan modul yang ditetapkan Kolegium dengan komposisi berkisar 60–80% dari keseluruhan beban studi, dan kurikulum institusional sebagai muatan lokal khas penyelenggara pendidikan dengan komposisi 20–40%. Rasio ini memberi ruang bagi PTKIN untuk menyisipkan penciri keilmuan institusionalnya (misalnya integrasi nilai keislaman dalam pelayanan kesehatan) tanpa mengorbankan standar kompetensi nasional.

Kurikulum diselenggarakan dalam tiga tahapan pencapaian kompetensi, dengan sistem semester terbuka/tertutup yang memungkinkan mata kuliah pada satu tahap pendidikan dibagi ke beberapa semester berbeda, sepanjang tetap mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk setiap tahapan.

B. Metode Pembelajaran

Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode yang efektif sesuai karakteristik modul untuk mencapai kemampuan yang ditetapkan di dalamnya. Metode yang dapat dipilih mencakup diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode lain yang secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran peserta didik. Setiap modul dapat menggabungkan beberapa metode sekaligus, seperti kuliah, responsi dan tutorial, seminar, atau praktik langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjut, termasuk praktik lapangan. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan di bawah bimbingan dosen sebagai wahana pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

C. Evaluasi

Evaluasi dalam standar pendidikan profesi beroperasi pada dua tataran. Pada tataran individu peserta didik, penilaian dilakukan melalui instrumen yang selaras dengan kriteria kinerja minimal setiap komponen kompetensi. Pada tataran program, evaluasi dilakukan melalui akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes), yaitu lembaga akreditasi mandiri yang beroperasi sejak tahun 2015 dan menjadi otoritas akreditasi khusus bagi seluruh program studi kesehatan di Indonesia, terpisah dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), disertai kewajiban institusi penyelenggara melaporkan pencapaian secara berkala kepada pengelola program pendidikan dan Kolegium terkait. Standar penilaian penelitian, sebagai bagian dari evaluasi program, sendiri terbagi atas standar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dan perbaikan, masing-masing dengan indikator pencapaian yang terukur.

Catatan Tambahan: Standar Isi dan Standar Dosen

Selain empat komponen yang dibedah mendalam di atas, dua komponen lain dalam struktur enam belas komponen layak mendapat perhatian khusus pada tahap perencanaan awal. Standar isi menetapkan cakupan dan kedalaman bahan kajian yang harus dikuasai peserta didik pada setiap tahap pendidikan, menjadi jembatan antara komponen kompetensi (Bab II) dan modul pembelajaran konkret, sehingga penyusunannya tidak dapat dilepaskan dari hasil pemetaan komponen kompetensi yang telah disusun Kolegium. Standar dosen, di sisi lain, menetapkan kualifikasi akademik dan profesional pembimbing/penguji program, termasuk rasio dosen terhadap peserta didik serta persyaratan pengalaman klinis minimal, aspek yang kerap luput dari perhatian institusi baru karena secara kasat mata tampak sebagai urusan kepegawaian semata, padahal secara hukum merupakan bagian integral standar pendidikan profesi yang ditelaah Konsil.

E. Wahana Pendidikan

Wahana pendidikan adalah fasilitas pelayanan kesehatan tempat peserta didik menjalani proses pembelajaran klinis di luar Rumah Sakit Pendidikan Utama. Persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai wahana pendidikan ditentukan oleh Kolegium, direkomendasikan oleh program studi penyelenggara, dan kemudian ditetapkan secara formal, sebuah rantai persetujuan berjenjang yang tidak boleh dilewati sepihak oleh perguruan tinggi. Standar umum wahana pendidikan mencakup pemenuhan bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, kefarmasian, dan laboratorium sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, serta ruang diskusi/presentasi yang dilengkapi perangkat pendukung pembelajaran (proyektor, komputer, jaringan internet, ruang konsultasi, dan referensi pustaka). Untuk bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer secara khusus, wahana pendidikan meliputi rumah sakit kelas C dan D serta puskesmas/klinik sebagai representasi layanan kesehatan tingkat pertama. Setiap penetapan wahana wajib disertai kontrak kerja sama formal antara wahana pendidikan dan perguruan tinggi penyelenggara.

BAB IV — Perbandingan Tiga Bidang: Obgin, Anestesiologi-Terapi Intensif, dan Kedokteran Keluarga Layanan Primer

Tabel berikut merangkum perbandingan struktural ketiga bidang keilmuan yang menjadi rujukan utama buku ini, berdasarkan dokumen resmi yang tersedia per tanggal acuan 29 Agustus 2026.

AspekObstetri-GinekologiAnestesiologi & Terapi IntensifKedokteran Keluarga Layanan Primer
Dasar hukum standar kompetensiKepkonsil KKI No. HK.01.02/KKI/1318/2026Kepkonsil KKI No. HK.01.02/KKI/1294/2026Kepkonsil KKI No. HK.01.02/KKI/1308/2026
Jumlah area kompetensi7 (kerangka nasional seragam)7 (kerangka nasional seragam)7 (kerangka nasional seragam)
Fokus komponen kompetensi medisTata laksana kehamilan, persalinan, kegawatdaruratan obstetri, tindakan ginekologiManajemen jalan napas, anestesi regional/umum, tata laksana pasien kritis di ICUPelayanan komprehensif berpusat individu, berfokus keluarga, berorientasi komunitas
Standar pendidikan profesi tersendiriBelum ditemukan regulasi terpisah per 29 Agustus 2026Belum ditemukan regulasi terpisah per 29 Agustus 2026Ada — Perkonsil KKI No. 65/2019 (era pra-UU 17/2023, masih berlaku)
Wahana pendidikan khasRS Pendidikan Utama & jejaring RS rujukan obstetri-ginekologiRS Pendidikan Utama dengan fasilitas kamar operasi & ICURS kelas C/D serta puskesmas/klinik layanan primer

Dari perbandingan ini tampak dua temuan penting. Pertama, kerangka tujuh area kompetensi bersifat nasional dan seragam lintas bidang, sehingga penyusun standar baru tidak perlu, dan sebaiknya tidak, menciptakan taksonomi area kompetensi baru, melainkan memetakan kekhasan bidangnya ke dalam ketujuh area yang telah baku. Kedua, terdapat kesenjangan kelengkapan regulasi: Kedokteran Keluarga Layanan Primer telah memiliki standar pendidikan profesi yang utuh dan terstruktur (enam belas komponen) sejak 2019, sementara Obstetri-Ginekologi dan Anestesiologi-Terapi Intensif, meski telah memiliki standar kompetensi terbaru tahun 2026, belum menunjukkan bukti standar pendidikan profesi setara yang diterbitkan terpisah dalam korpus regulasi yang tersedia untuk buku ini.

Kesenjangan ini bukan pola umum yang berlaku di seluruh bidang keilmuan. Konsil Kesehatan Indonesia tercatat telah menerbitkan Standar Pendidikan Profesi tersendiri bagi sejumlah bidang lain, misalnya Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher (Keputusan Nomor 180/KKI/KEP/VI/2024) dan Penyakit Dalam (Keputusan Nomor 181/KKI/KEP/VI/2024), keduanya terbit pada 2024 dengan format penomoran yang berbeda dari batch Standar Kompetensi 2026. Fakta ini memperkuat kesimpulan bahwa absennya Standar Pendidikan Profesi tersendiri untuk Obstetri-Ginekologi dan Anestesiologi-Terapi Intensif merupakan kesenjangan yang spesifik pada kedua bidang tersebut, bukan sekadar keterlambatan administratif yang berlaku merata di seluruh cabang keilmuan kedokteran spesialis.

Implikasi bagi PTKIN

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berencana mengembangkan program pendidikan profesi/spesialis di bidang yang standar pendidikan profesinya belum diterbitkan lengkap oleh Konsil/Kolegium, langkah yang dapat ditempuh adalah menyusun kerangka kurikulum internal dengan tetap berpedoman pada tiga jangkar yang sudah pasti tersedia: Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026), standar kompetensi bidang bersangkutan yang telah ditetapkan Konsil, serta koordinasi aktif dengan Kolegium terkait untuk memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan arah standar pendidikan profesi yang tengah atau akan dirumuskan secara nasional, sehingga institusi tidak tertinggal ketika regulasi resmi diterbitkan kemudian.

Perlu digarisbawahi pula bahwa kesenjangan regulasi semacam ini bersifat dinamis dan dapat berubah kapan saja seiring diterbitkannya keputusan baru oleh Konsil maupun Kolegium. Oleh karena itu, tabel perbandingan pada bab ini sebaiknya diperlakukan sebagai potret per tanggal acuan 29 Agustus 2026, bukan sebagai fakta permanen, dan sebaiknya dimutakhirkan secara berkala oleh tim kajian regulasi institusi sebelum digunakan untuk pengambilan keputusan strategis apa pun.

BAB V — Langkah Menyusun Standar untuk Bidang/Subspesialisasi Baru

Bagi Kolegium maupun perguruan tinggi yang berinisiatif merintis pengakuan formal atas bidang atau subspesialisasi baru yang belum memiliki standar kompetensi dan standar pendidikan profesi, berikut tahapan yang disarankan, disusun berdasarkan pola yang tercermin pada ketiga regulasi rujukan buku ini serta kerangka Pasal 220 UU 17/2023 dan Pasal 581 PP 28/2024:

  1. Bentuk tim penyusun bersama Kolegium keilmuan terkait, karena secara hukum penyusunan standar kompetensi merupakan kewenangan Kolegium, bukan perguruan tinggi secara sepihak.
  2. Petakan seluruh regulasi payung yang berlaku, yaitu UU 17/2023, PP 28/2024, Perpres 8/2012 tentang KKNI, dan Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026, sebagai kerangka rujukan wajib sebelum menulis satu kalimat pun substansi standar.
  3. Rumuskan area kompetensi dengan memetakan kekhasan bidang baru ke dalam kerangka tujuh area kompetensi nasional yang telah baku, alih-alih menciptakan taksonomi area yang sepenuhnya baru tanpa dasar akademik kuat.
  4. Jabarkan komponen kompetensi dan kriteria kinerja minimal untuk setiap area secara operasional dan terukur, dengan melibatkan metode evaluasi yang relevan (audit klinis, OSCE, portofolio, atau supervisi praktik) sejak tahap perumusan, bukan sebagai tambahan belakangan.
  5. Susun standar isi dan struktur kurikulum, termasuk penetapan rasio kurikulum inti dan institusional, pembagian tahapan pencapaian kompetensi, serta modul pembelajaran yang tertaut langsung ke komponen kompetensi pada langkah sebelumnya.
  6. Tetapkan metode pembelajaran dan instrumen evaluasi yang selaras dengan capaian pembelajaran setiap modul, memastikan keterlacakan (traceability) dari area kompetensi hingga ke bentuk asesmen akhir.
  7. Identifikasi dan verifikasi wahana pendidikan yang memenuhi standar sarana-prasarana, lengkapi dengan kontrak kerja sama formal antara wahana dan perguruan tinggi penyelenggara sebelum program berjalan.
  8. Lakukan uji publik dan telaah sejawat (expert review) internal dengan melibatkan pakar bidang terkait, praktisi, dan bila memungkinkan calon pengguna lulusan, sebelum naskah diajukan secara resmi.
  9. Ajukan usulan kepada Kolegium untuk pengesahan substansi keilmuan, dilanjutkan pengajuan kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk proses penetapan formal sebagaimana diatur Pasal 220 UU 17/2023 dan Pasal 581 PP 28/2024.
  10. Susun rencana implementasi dan mekanisme pemantauan pasca-penetapan, termasuk jadwal evaluasi dan revisi berkala, agar standar yang telah disahkan tetap relevan terhadap perkembangan keilmuan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.

BAB VI — Kesalahan Umum yang Menyebabkan Usulan Ditolak Konsil

Berdasarkan pembacaan cermat atas struktur dan pola regulasi yang berlaku, berikut kesalahan yang paling lazim menyebabkan usulan standar kompetensi atau standar pendidikan profesi tertunda atau ditolak dalam proses telaah. Daftar ini disusun bukan untuk menakut-nakuti institusi yang hendak merintis program baru, melainkan sebagai daftar periksa preventif yang dapat digunakan tim penyusun sebelum naskah diajukan secara resmi kepada Kolegium maupun Konsil Kesehatan Indonesia.

  1. Inkonsistensi internal naskah, misalnya perbedaan antara jumlah area kompetensi yang disebutkan dalam narasi pengantar dengan jumlah yang benar-benar dienumerasi pada daftar rincian, yang mencerminkan lemahnya proses penyuntingan substansi.
  2. Komponen kompetensi yang dirumuskan secara aspiratif dan tidak terukur, tanpa kriteria kinerja minimal yang jelas dan dapat dinilai melalui instrumen evaluasi yang konkret.
  3. Tidak adanya pemetaan eksplisit terhadap kerangka nasional yang berlaku, baik terhadap tujuh area kompetensi nasional, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres 8/2012), maupun Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026).
  4. Standar pendidikan profesi yang diusulkan tidak lengkap enam belas komponen sebagaimana pola yang berlaku, umumnya hanya berfokus pada kurikulum tanpa memadai standar wahana, dosen, pembiayaan, penelitian, atau pengabdian masyarakat.
  5. Usulan wahana pendidikan tanpa kontrak kerja sama yang sah, atau fasilitas kesehatan yang diajukan belum memenuhi status akreditasi/standar sarana-prasarana yang dipersyaratkan.
  6. Mengutip dasar hukum yang telah dicabut atau digantikan, misalnya merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 yang telah digantikan oleh Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, atau merujuk undang-undang sektoral lama yang telah dicabut oleh UU 17/2023.
  7. Penyusunan standar tanpa melibatkan Kolegium keilmuan terkait sejak tahap awal, padahal kewenangan penyusunan standar kompetensi secara hukum melekat pada Kolegium, bukan pada perguruan tinggi pengusul.
  8. Minimnya bukti kebutuhan akademik dan epidemiologis yang mendasari usulan bidang atau subspesialisasi baru, sehingga urgensi pembentukan standar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun kebijakan.
  9. Berpegang pada asumsi lama bahwa setiap standar kompetensi baru harus menunggu penetapan formal terpisah oleh Menteri sebelum dapat dijalankan, tanpa memperhatikan perkembangan tafsir konstitusional atas peran Menteri dalam penyusunan standar profesi sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, sehingga proses internal institusi tertunda karena menunggu tahapan yang, dalam praktik terkini, mungkin tidak lagi diperlukan dalam bentuk semula.

BAB VII — Penutup dan Ringkasan

Standar kompetensi dan standar pendidikan profesi dokter spesialis/subspesialis merupakan dua dokumen yang saling melengkapi namun memiliki fungsi berbeda: yang pertama menjawab "apa" yang harus dikuasai lulusan, disusun berlapis dari area kompetensi ke komponen kompetensi hingga kriteria kinerja minimal yang terukur; yang kedua menjawab "bagaimana" penguasaan itu diselenggarakan, tercermin dalam enam belas komponen mulai dari kurikulum, metode pembelajaran, evaluasi, hingga wahana pendidikan.

Perbandingan tiga bidang keilmuan yang dibahas dalam buku ini, yaitu Obstetri-Ginekologi, Anestesiologi dan Terapi Intensif, serta Kedokteran Keluarga Layanan Primer, menunjukkan bahwa kerangka nasional (tujuh area kompetensi) bersifat seragam dan wajib dijadikan acuan, sementara kesenjangan kelengkapan regulasi antarbidang tetap nyata dan perlu diantisipasi secara proaktif oleh perguruan tinggi penyelenggara.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, buku ini merekomendasikan tiga langkah tindak lanjut: pertama, membentuk tim kajian regulasi kesehatan yang secara berkala memutakhirkan pemetaan status keberlakuan seluruh dasar hukum yang relevan; kedua, membangun komunikasi kelembagaan yang erat dengan Kolegium keilmuan terkait sebelum menyusun kurikulum program profesi/spesialis apa pun; dan ketiga, menjadikan sepuluh langkah penyusunan standar pada Bab V serta sembilan kesalahan umum pada Bab VI sebagai daftar periksa (checklist) wajib sebelum setiap usulan program diajukan secara resmi.

Terakhir, mengingat kerangka hukum yang menjadi dasar buku ini masih tergolong baru dan sebagian besar produk hukumnya baru diterbitkan dalam dua tahun terakhir, buku ini sebaiknya diperlakukan sebagai titik awal kajian, bukan titik akhir. Pembaruan berkala terhadap isi buku ini, sejalan dengan terbitnya keputusan baru Konsil Kesehatan Indonesia, revisi Kolegium atas standar kompetensi yang ada, maupun perubahan lebih lanjut pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, perlu menjadi agenda tetap unit yang menaungi pengembangan pendidikan profesi kesehatan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Glosarium

IstilahPenjelasan
Konsil Kesehatan IndonesiaLembaga negara hasil peleburan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berdasarkan UU 17/2023; berwenang atas registrasi serta pembinaan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan.
KolegiumBadan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan; berwenang menyusun standar kompetensi dan terlibat dalam standar pendidikan profesi serta uji kompetensi.
STRSurat Tanda Registrasi — bukti tertulis kewenangan seorang tenaga medis/tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan registrasi.
SRPKSurat Registrasi Penambahan Kompetensi — dokumen pengakuan formal dari Konsil Kesehatan Indonesia bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pelatihan penambahan kompetensi terstruktur (Kepkonsil KKI Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026).
KKNIKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia — kerangka penjenjangan kualifikasi capaian pembelajaran yang menyandingkan hasil pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja (Perpres 8/2012).
SN DiktiStandar Nasional Pendidikan Tinggi — kumpulan standar minimal penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, kini diatur melalui Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026.
PPDS/PPDGSProgram Pendidikan Dokter Spesialis/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis — jalur pendidikan profesi lanjutan untuk memperoleh kompetensi spesialis pada suatu cabang ilmu kedokteran.
LAM-PTKesLembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia — otoritas akreditasi mandiri khusus program studi kesehatan, terpisah dari BAN-PT.
Wahana PendidikanFasilitas pelayanan kesehatan tempat peserta didik program profesi/spesialis menjalani pembelajaran klinis, di luar Rumah Sakit Pendidikan Utama.
PTKINPerguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri — perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian Agama, termasuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Daftar Pustaka

No.Regulasi
1Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
2Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952).
3Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
4Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 yang dicabut).
5Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
6Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
7Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1294/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif.
8Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer.
9Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1208).
10Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes), Profil dan Kebijakan Akreditasi Program Studi Kesehatan.
12Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
13Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 180/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher.
14Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 181/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
Catatan Redaksional

Sebagian regulasi yang dirujuk dalam buku ini, khususnya Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia mengenai standar kompetensi tiga bidang keilmuan pada Bab II dan Bab IV, merupakan produk hukum yang relatif baru dan dapat mengalami penyesuaian lanjutan seiring pembentukan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih rinci untuk setiap program spesialis. Pembaruan berkala terhadap daftar pustaka ini menjadi bagian dari agenda pemutakhiran seri buku secara keseluruhan.