TATA KELOLA PENDIDIKAN PROFESI KESEHATAN
BERBASIS KONSIL KESEHATAN INDONESIA DAN KOLEGIUM
2026
KATA PENGANTAR
Reformasi arsitektur hukum kesehatan Indonesia yang dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengubah secara mendasar cara negara mengelola pendidikan dan pembinaan profesi tenaga medis serta tenaga kesehatan. Delapan undang-undang sektoral yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri — mulai dari Undang-Undang Praktik Kedokteran hingga Undang-Undang Tenaga Kesehatan — dilebur menjadi satu rezim tunggal, dengan konsekuensi lahirnya kelembagaan baru: Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. Bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan atau berencana menyelenggarakan pendidikan profesi kesehatan, memahami peta kelembagaan ini bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan syarat mutlak keberlangsungan program.
Dinamika ini bahkan masih terus bergerak hingga naskah ini disusun. Pada akhir Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan dua putusan penting — Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 — yang menegaskan kembali kedudukan konstitusional Konsil dan independensi Kolegium. Kedua putusan ini mengoreksi sejumlah tafsir yang selama ini dipegang dalam praktik, dan setiap perguruan tinggi yang bergerak di ranah pendidikan profesi kesehatan wajib memperbarui pemahamannya agar tidak salah langkah.
Buku tematik ini disusun khusus untuk membantu perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — yang tengah mengembangkan program pendidikan profesi dan spesialis kesehatan di wahana pendidikan yang bekerja sama dengan rumah sakit jejaring — memahami secara utuh siapa berwenang atas apa: dari penetapan standar kompetensi hingga penegakan disiplin profesi lulusannya. Buku ini merupakan bagian dari kompendium lima tier yang lebih luas, dan dirancang agar dapat dibaca berdiri sendiri maupun sebagai pelengkap buku-buku lain dalam seri yang sama.
Kami menyadari bahwa lanskap regulasi di bidang ini bergerak cepat. Pembaca dianjurkan untuk senantiasa memeriksa perkembangan terbaru melalui sumber resmi seperti peraturan.go.id, jdih.kemkes.go.id, kki.go.id, dan mkri.id, mengingat sejumlah ketentuan pelaksana yang dibahas dalam buku ini masih dalam proses penyesuaian menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutkan di atas.
BAB I — PENDAHULUAN
Sejak berlaku efektif pada 8 Agustus 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) menjadi dasar hukum tunggal yang menggantikan tidak kurang dari sembilan undang-undang sektoral di bidang kesehatan, termasuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Seluruh undang-undang tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Ketentuan Penutup UU 17/2023, sehingga setiap rujukan terhadapnya dalam dokumen kebijakan perguruan tinggi perlu diperbarui.
Salah satu perubahan paling mendasar dari reformasi ini adalah peleburan kelembagaan pengawas dan pembina profesi. Jika sebelumnya dokter dan dokter gigi diawasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sementara tenaga kesehatan lain diawasi oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), UU 17/2023 menyatukan keduanya ke dalam satu Konsil yang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 disebut Konsil Kesehatan Indonesia. Konsil ini didukung oleh Kolegium — kumpulan ahli tiap cabang disiplin ilmu kesehatan — dan oleh Majelis Disiplin Profesi yang menggantikan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta mekanisme disiplin konsil masing-masing tenaga kesehatan yang lama.
Buku tematik ini membahas lima area kunci dalam tata kelola pendidikan profesi kesehatan berbasis arsitektur baru tersebut: (1) transisi kelembagaan dari Konsil Kedokteran Indonesia menuju Konsil Kesehatan Indonesia; (2) pembagian kewenangan antara Konsil, Kolegium, dan perguruan tinggi penyelenggara; (3) mekanisme penetapan standar kompetensi dan standar pendidikan profesi; (4) peran Majelis Disiplin Profesi dalam menjaga mutu lulusan; dan (5) implikasi praktis bagi perguruan tinggi yang ingin membuka program profesi atau spesialis baru.
Pembahasan ini menjadi sangat relevan bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang di dalam kerangka pengembangan jalur pendidikan profesi-spesialisnya tengah menjajaki penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis di wahana pendidikan yang bekerja sama dengan rumah sakit jejaring. Kesalahpahaman mengenai siapa yang berwenang menyusun kurikulum, siapa yang mengesahkan standar kompetensi, dan siapa yang menerbitkan sertifikat kompetensi dapat berakibat fatal — mulai dari penundaan izin program studi hingga ketidakabsahan lulusan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR).
Yang membuat pembahasan ini semakin penting untuk dicermati secara saksama adalah bahwa arsitektur kelembagaan ini belum sepenuhnya stabil. Pada 30 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan dua putusan pengujian materiil — Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Prof. Djohansjah Marzoeki, dan Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia bersama sejumlah pemohon dokter — yang keduanya menyentuh langsung kedudukan Konsil dan status independensi Kolegium. Bab II dan Bab III buku ini akan menguraikan implikasi kedua putusan tersebut secara lebih rinci.
BAB II — TRANSISI KELEMBAGAAN: DARI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI LAMA) MENJADI KONSIL KESEHATAN INDONESIA
2.1 Rezim Lama: Konsil yang Terpisah Menurut Jenis Tenaga
Sebelum berlakunya UU 17/2023, pengawasan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia diselenggarakan oleh dua lembaga yang berdiri sendiri-sendiri. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, membawahkan Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi, serta didukung oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk penegakan disiplin. Adapun tenaga kesehatan non-medis — mulai dari perawat, bidan, apoteker, hingga tenaga kesehatan masyarakat — diawasi oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sebagaimana juga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, SUDAH TIDAK BERLAKU sejak diundangkannya UU 17/2023. Setiap dokumen tata kelola perguruan tinggi — statuta, pedoman akademik, maupun perjanjian kerja sama dengan rumah sakit pendidikan — yang masih merujuk undang-undang tersebut sebagai dasar hukum yang berlaku perlu segera diperbarui.
2.2 Pembentukan Konsil Tunggal oleh UU 17/2023
Pasal 268 UU 17/2023 membentuk satu Konsil untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan sekaligus memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pasal 269 merumuskan tiga peran utama Konsil: merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugasnya, melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta melakukan pembinaan teknis keprofesian. Keanggotaan Konsil, menurut Pasal 270, berasal dari unsur Pemerintah Pusat, profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, Kolegium, dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952) kemudian menamai Konsil ini sebagai Konsil Kesehatan Indonesia (Pasal 694), menegaskan bahwa lembaga ini berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen dalam menjalankan perannya, serta menetapkan susunan organisasinya yang terdiri atas pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan Konsil masing-masing kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan (Pasal 697).
Untuk menjaga kesinambungan pelayanan selama masa transisi, Pasal 450 UU 17/2023 (Ketentuan Peralihan) menegaskan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Gigi, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil masing-masing tenaga kesehatan, serta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan terbentuknya Konsil dan Majelis yang baru berdasarkan undang-undang ini. Ketentuan serupa untuk Kolegium diatur dalam Pasal 451.
2.3 Penegasan Kedudukan Konsil dan Kolegium oleh Mahkamah Konstitusi
Perkembangan paling mutakhir yang wajib dipahami setiap perguruan tinggi adalah dua putusan yang diucapkan bersamaan pada Jumat, 30 Januari 2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia bersama 52 dokter perorangan, menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa Konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam kedudukan Presiden sebagai kepala negara, dan dalam menjalankan perannya bersifat independen — sehingga frasa “melalui Menteri” yang semula melekat pada norma tersebut tidak lagi berlaku.
Putusan yang sama juga menyatakan bahwa frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 270 huruf a UU 17/2023, yang mengatur unsur keanggotaan Konsil, harus dimaknai sebagai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”. Dalam pertimbangannya, Mahkamah turut mencatat bahwa penegasan serupa sesungguhnya sudah lebih dahulu diatur pada tingkat peraturan menteri — Pasal 6 ayat (2) Permenkes 12/2024 telah menyebutkan unsur pemerintah pusat berasal dari kementerian bidang kesehatan dan kementerian bidang pendidikan — namun penegasan itu belum termuat pada tingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah. Putusan MK inilah yang mengangkat ketentuan tersebut ke tingkat konstitusional yang mengikat.
Hingga pertengahan tahun 2026, teks Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 secara formal belum direvisi mengikuti amar Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024, sehingga pembacaannya harus disandingkan dengan amar kedua putusan tersebut, bukan hanya teks aslinya. Putusan 182/PUU-XXII/2024 diambil dengan suara tidak bulat — tiga hakim konstitusi (Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah) menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang berpendapat permohonan seharusnya ditolak seluruhnya. Perguruan tinggi disarankan memantau revisi resmi PP dan Permenkes dimaksud, bukan semata mengandalkan teks aslinya.
Implikasi bagi perguruan tinggi cukup konkret: pertama, komunikasi dan koordinasi formal dengan Konsil Kesehatan Indonesia kini idealnya memahami bahwa Konsil bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan sekadar unit di bawah kendali administratif Kementerian Kesehatan; kedua, dalam forum-forum tata kelola Konsil, representasi kementerian yang membidangi pendidikan tinggi (saat ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) memiliki kedudukan yang secara konstitusional ditegaskan, sehingga perguruan tinggi memiliki jalur representasi kepentingan pendidikan tinggi yang lebih jelas dalam kebijakan Konsil.
BAB III — KEWENANGAN KONSIL VS KOLEGIUM VS PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
3.1 Peran Konsil Kesehatan Indonesia
Pasal 695 PP 28/2024 merinci fungsi Konsil Kesehatan Indonesia meliputi: pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data Surat Tanda Registrasi (STR); penetapan kompetensi yang beririsan antarprofesi; penetapan percabangan disiplin ilmu; pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin; penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium; pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga lulusan luar negeri; validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun Kolegium untuk ditetapkan Menteri; serta pengusulan standar profesi bersama Kolegium untuk ditetapkan Menteri. Konsil tidak menyelenggarakan pendidikan dan tidak menyusun kurikulum secara mandiri — perannya bersifat regulatif dan validatif terhadap produk yang disusun oleh Kolegium.
3.2 Peran Kolegium
Kolegium, menurut Pasal 272 UU 17/2023 dan Pasal 704–705 PP 28/2024, dibentuk oleh setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Fungsinya jauh lebih teknis dan langsung bersentuhan dengan dunia pendidikan tinggi dibandingkan Konsil, meliputi: menyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan; terlibat dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang diselenggarakan oleh kementerian bidang pendidikan; menyusun kurikulum pendidikan tinggi BERSAMA penyelenggara pendidikan; bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi untuk melaksanakan uji kompetensi; serta memberikan dukungan penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan.
Frasa “bersama penyelenggara pendidikan” pada Pasal 705 ayat (4) huruf c PP 28/2024 adalah titik krusial yang sering diabaikan oleh perguruan tinggi: penyusunan kurikulum pendidikan profesi/spesialis bukanlah produk sepihak Kolegium yang diserahkan begitu saja kepada perguruan tinggi untuk dilaksanakan, melainkan hasil kerja bersama. Perguruan tinggi memiliki ruang tawar dan tanggung jawab aktif dalam proses ini, bukan sekadar pihak yang menerima kurikulum jadi.
3.3 Independensi Kolegium Ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024, diucapkan pada Jumat, 30 Januari 2026 atas permohonan Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki — Guru Besar Emeritus Ilmu Kedokteran Bedah Plastik Universitas Airlangga — mengoreksi definisi Kolegium dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023. Sebelumnya, kedua pasal ini menyebut Kolegium sebagai “alat kelengkapan Konsil” — sebuah frasa yang oleh Mahkamah dinilai secara bernalar wajar menempatkan Kolegium sebagai subordinat Konsil, dan tidak sejalan dengan Pasal 270 huruf c UU 17/2023 yang justru menempatkan Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil, bukan alat kelengkapannya. Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “unsur keanggotaan Konsil”, sehingga Pasal 1 angka 26 selengkapnya kini berbunyi: “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”; sedangkan Pasal 272 ayat (2) berbunyi: “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”
Mahkamah turut menyatakan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 — yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium kepada Peraturan Pemerintah — bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa keberlakuan peraturan pemerintah dimaksud menyesuaikan dengan putusan ini dan tetap menjamin independensi Kolegium. Dengan kata lain, setiap ketentuan pelaksana yang berpotensi menempatkan Kolegium sebagai sekadar instrumen administratif pemerintah — termasuk dalam relasinya dengan perguruan tinggi — perlu ditafsirkan ulang agar sejalan dengan jaminan independensi ini. Perlu dicatat pula bahwa dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan Kolegium bertanggung jawab kepada Presiden dalam kedudukan Presiden sebagai kepala negara, namun disampaikan melalui Konsil — berbeda dengan Konsil sendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana diuraikan pada Bab II.
Satu hal yang layak dicermati perguruan tinggi adalah adanya ketegangan yang belum terselesaikan antara penegasan independensi ini dengan Pasal 707 PP 28/2024, yang mewajibkan Kolegium berkoordinasi dengan Menteri agar kebijakannya sesuai kebijakan Menteri, dan bahkan memberi Menteri wewenang “melakukan penyesuaian” atas hasil pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium apabila dinilai tidak sesuai. Ketentuan ini adalah salah satu pasal yang justru menjadi dasar keberatan pemohon dalam perkara 111/PUU-XXII/2024, namun tidak termasuk norma yang diuji secara langsung dalam petitum sehingga tidak dibatalkan MK. Sepanjang Pasal 707 PP 28/2024 belum direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK, potensi intervensi Menteri terhadap hasil kerja Kolegium — termasuk standar kompetensi dan kurikulum yang relevan bagi perguruan tinggi — secara tekstual masih terbuka.
Bagi perguruan tinggi, penegasan ini memiliki makna praktis penting: proses penyusunan kurikulum dan standar kompetensi bersama Kolegium tidak dapat diperlakukan sebagai formalitas administratif semata yang bisa “dilangkahi” melalui pendekatan birokratis kepada Konsil atau Kementerian. Keterlibatan substantif dan berkelanjutan dengan Kolegium terkait — sesuai cabang disiplin ilmu program yang hendak dibuka — adalah keniscayaan hukum, bukan sekadar praktik baik administratif.
3.4 Peran Perguruan Tinggi Penyelenggara
Sementara Konsil dan Kolegium mengatur aspek keprofesian, perguruan tinggi tetap memegang kendali penuh atas penyelenggaraan proses pendidikan sesuai kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026. Kewajiban perguruan tinggi meliputi pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), penyediaan dosen dengan kompetensi dan STR yang aktif, penyediaan wahana pendidikan (termasuk Rumah Sakit Pendidikan yang memenuhi standar dukungan Kolegium), serta pengelolaan penjaminan mutu internal (SPMI) dan eksternal (SPME/akreditasi).
Ketiga pihak ini — Konsil, Kolegium, dan perguruan tinggi — dengan demikian bekerja dalam hubungan segitiga yang saling melengkapi, bukan hierarki linear. Tabel berikut merangkum pembagian kewenangan tersebut.
| Pihak | Dasar Kewenangan Utama | Fokus Peran |
|---|---|---|
| Konsil Kesehatan Indonesia | Pasal 268–271 UU 17/2023; Pasal 692–703 PP 28/2024 | Registrasi (STR), validasi & pengusulan standar kompetensi, pembinaan teknis keprofesian, sanksi disiplin (melalui Majelis) |
| Kolegium | Pasal 272 UU 17/2023; Pasal 704–711 PP 28/2024; ditegaskan independen oleh Putusan MK 111/PUU-XXII/2024 | Menyusun standar kompetensi & kurikulum pelatihan, terlibat penyusunan SN-Dikti, menyusun kurikulum bersama PT, menerbitkan sertifikat kompetensi |
| Perguruan Tinggi Penyelenggara | UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Permendiktisaintek No. 39/2025 jo. No. 10/2026 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi | Menyelenggarakan proses belajar-mengajar, menjamin mutu akademik (SN-Dikti), menyediakan dosen & wahana pendidikan, mengelola kurikulum bersama Kolegium |
BAB IV — MEKANISME PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI DAN STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
4.1 Alur Penyusunan Standar Kompetensi
Penetapan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan mengikuti alur berjenjang. Kolegium, sesuai Pasal 705 ayat (1) PP 28/2024, menyusun rancangan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan sesuai disiplin ilmu yang diampunya. Rancangan tersebut kemudian divalidasi oleh Konsil Kesehatan Indonesia sesuai kewenangannya dalam Pasal 695 ayat (3) huruf h — yakni “pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri.”
Khusus untuk jalur pendidikan spesialis/subspesialis — jalur yang menjadi fokus buku ini — Pasal 220 UU 17/2023 memuat ketentuan yang lebih spesifik: peserta didik program spesialis/subspesialis wajib mengikuti uji kompetensi berstandar nasional (ayat 1); standar kompetensi untuk uji tersebut disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri (ayat 2); uji kompetensi diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium (ayat 3); dan peserta didik yang lulus memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan Kolegium serta sertifikat profesi (ayat 4–5). Sebagai pelaksanaannya, Konsil Kesehatan Indonesia secara berkala menerbitkan Keputusan Ketua Konsil yang menetapkan standar kompetensi untuk tiap cabang disiplin ilmu — misalnya Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, yang secara eksplisit merujuk Pasal 220 ayat (2) UU 17/2023 sebagai dasar kewenangannya. Dokumen semacam inilah yang secara langsung mengikat kurikulum program spesialis di perguruan tinggi, termasuk untuk cabang ilmu lain yang telah memiliki keputusan serupa.
Adapun mengenai standar profesi, Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 semula menyatakan standar profesi disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan ini kemudian diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 (30 Januari 2026): Mahkamah menyatakan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif”. Dengan pemaknaan ini, Pasal 291 ayat (2) selengkapnya kini berbunyi: “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.” Dua hal berubah bagi pembaca: substansi standar profesi tetap sepenuhnya berada di tangan Konsil dan Kolegium — bukan Menteri — dan organisasi profesi terkait kini wajib dilibatkan dalam proses penyusunannya, sementara penetapan oleh Menteri sekadar tindakan administratif pengesahan, bukan otoritas substantif untuk menilai ulang isi standar.
Pola penyusunan yang sejenis juga berlaku pada standar profesi menurut Pasal 705 ayat (4) huruf d PP 28/2024, yang teks aslinya menyebut penyusunan bersama Konsil untuk ditetapkan Menteri; ketentuan pelaksana ini pun perlu dibaca selaras dengan penegasan MK di atas. Karakteristik yang konsisten dari seluruh mekanisme ini adalah bahwa keilmuan substantif berasal dari Kolegium, validasi kelembagaan berasal dari Konsil, keterlibatan organisasi profesi bersifat wajib, dan pengesahan oleh Menteri hanya bersifat administratif — sementara perguruan tinggi berperan sebagai mitra dalam tahap penyusunan kurikulum operasional yang menerjemahkan standar kompetensi tersebut ke dalam proses pembelajaran.
4.2 Dua Rezim Standar yang Harus Disinkronkan
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi kesehatan pada dasarnya harus memenuhi dua rezim standar yang berbeda sumber hukum namun harus berjalan selaras. Rezim pertama adalah standar akademik nasional (SN-Dikti) yang diatur oleh kementerian bidang pendidikan tinggi melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 jo. Nomor 10 Tahun 2026, dengan penjaminan mutu melalui SPMI internal perguruan tinggi dan SPME oleh lembaga akreditasi. Rezim kedua adalah standar kompetensi dan standar profesi keprofesian kesehatan yang disusun Kolegium, divalidasi Konsil, dan ditetapkan Menteri Kesehatan sebagaimana diuraikan di atas.
Titik pertemuan kedua rezim ini diatur secara khusus dalam Pasal 581 PP 28/2024 (Paragraf 3: Standar dan Kurikulum Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan). Pasal ini menetapkan bahwa SN-Dikti untuk pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan disusun oleh kementerian bidang pendidikan tinggi dengan melibatkan kementerian bidang kesehatan dan Kolegium setiap disiplin ilmu (ayat 2); bahwa standar kompetensi lulusan yang menjadi bagian SN-Dikti tersebut harus mengacu pada standar kompetensi yang disusun Kolegium dan ditetapkan Menteri (ayat 3); dan bahwa kurikulum yang mengacu pada SN-Dikti itu disusun oleh penyelenggara pendidikan tinggi BERSAMA Kolegium (ayat 6) — kecuali untuk cabang disiplin ilmu yang belum memiliki Kolegium (ayat 7). Pasal 705 ayat (4) huruf b PP 28/2024 menegaskan hal yang sama dari sisi kewenangan Kolegium: Kolegium “terlibat dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan”. Kedua pasal ini bersama-sama menjadi jembatan hukum yang menunjukkan bahwa kedua rezim standar memang dirancang untuk bersinggungan, bukan berjalan sendiri-sendiri. Perguruan tinggi yang cermat akan memastikan bahwa kurikulum programnya memenuhi capaian pembelajaran lulusan (CPL) versi SN-Dikti sekaligus standar kompetensi versi Kolegium secara bersamaan, alih-alih menyusun keduanya secara terpisah dan berisiko tidak selaras.
4.3 Sertifikasi Kompetensi dan Uji Kompetensi
Setelah standar kompetensi ditetapkan, Pasal 705 ayat (5) PP 28/2024 memberikan Kolegium wewenang untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi. Proses menuju sertifikasi ini melibatkan uji kompetensi yang, menurut Pasal 705 ayat (4) huruf e, dilaksanakan oleh Kolegium bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi. Sertifikat kompetensi inilah yang kemudian menjadi salah satu syarat bagi lulusan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia.
Andaikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bermaksud mengembangkan pendidikan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgin) di wahana pendidikan yang bekerja sama dengan rumah sakit jejaring, dokumen acuan standar kompetensi yang berlaku saat ini bukan lagi sesuatu yang perlu ditunggu, melainkan sudah tersedia: Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Alur koordinasi kelembagaan yang dapat ditempuh secara bertahap adalah: (a) mempelajari standar kompetensi dalam keputusan tersebut bersama Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia selaku penyusunnya; (b) menyusun kurikulum pendidikan program mengacu pada standar itu bersama Kolegium, selaras pula dengan SN-Dikti untuk jenjang pendidikan spesialis sesuai Pasal 581 PP 28/2024; (c) memastikan pemenuhan standar Rumah Sakit Pendidikan sesuai dukungan penyusunan yang diberikan Kolegium; (d) menyiapkan pengampu program dengan kompetensi dan STR aktif; dan (e) mengajukan proses pembukaan program studi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan melampirkan bukti koordinasi bersama Kolegium dan, bila relevan, Konsil Kesehatan Indonesia. Cabang disiplin ilmu lain yang telah memiliki Keputusan Ketua Konsil serupa — misalnya psikiatri, radiologi, patologi anatomi, ortopedi, dan neurologi — dapat ditelusuri dengan pola yang sama.
BAB V — PERAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI DALAM MENJAGA MUTU LULUSAN
5.1 Kedudukan dan Dasar Pembentukan
Majelis Disiplin Profesi dibentuk oleh Menteri berdasarkan Pasal 712 PP 28/2024 dalam rangka penegakan disiplin profesi, dan bertanggung jawab kepada Menteri. Lembaga ini dibentuk untuk mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan, menggantikan fungsi yang sebelumnya dijalankan secara terpisah oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (untuk dokter dan dokter gigi) dan konsil masing-masing tenaga kesehatan (untuk tenaga kesehatan lain).
5.2 Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Pasal 713 PP 28/2024, Majelis Disiplin Profesi melaksanakan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan penegakan disiplin yang ditetapkan Menteri, melalui fungsi: penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan tenaga medis dan tenaga kesehatan; pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi; penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin; pengambilan putusan atas pengaduan dan penentuan sanksi; serta pemberian rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien.
Keanggotaan Majelis Disiplin Profesi terdiri atas sembilan orang, berasal dari unsur kementerian bidang kesehatan, profesi, perwakilan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, ahli hukum, dan masyarakat (Pasal 714), dengan masa jabatan empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya.
| Unsur Keanggotaan | Keterangan |
|---|---|
| Perwakilan kementerian bidang kesehatan | Menjamin keterkaitan penegakan disiplin dengan kebijakan Menteri |
| Profesi | Menjamin pemahaman keilmuan dan kode etik profesi terkait |
| Perwakilan Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Memberi perspektif operasional pelayanan |
| Ahli hukum | Menjamin kepastian dan keadilan prosedur pemeriksaan |
| Masyarakat | Mewakili kepentingan pasien dan publik |
5.3 Keterkaitan dengan Mutu Pendidikan
Meski Majelis Disiplin Profesi secara formal beroperasi pasca-pendidikan — yaitu terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berpraktik — keberadaannya memiliki keterkaitan erat dengan mutu penyelenggaraan pendidikan profesi. Pola pengaduan dan sanksi disiplin yang ditangani Majelis dapat menjadi indikator tidak langsung bagi perguruan tinggi dan Kolegium untuk mengevaluasi capaian pembelajaran lulusan, terutama pada aspek etika profesi dan kompetensi klinis yang mungkin belum sepenuhnya terinternalisasi selama pendidikan. Perguruan tinggi yang matang idealnya membangun mekanisme umpan balik dengan Kolegium terkait pola-pola pelanggaran disiplin yang teridentifikasi pada alumninya, sebagai bahan evaluasi kurikulum berkelanjutan.
5.4 Penegasan Mahkamah Konstitusi mengenai Pengawasan Etika dan Disiplin Profesi
Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 turut mengoreksi Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023, yang semula memasukkan “etika dan disiplin profesi” ke dalam lingkup pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan kesehatan. Mahkamah menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat — dihapus tanpa syarat, bukan dimaknai ulang — sehingga pengawasan etika dan disiplin profesi tidak lagi termasuk kewenangan pengawasan Pemerintah Pusat/Daerah menurut pasal ini.
Sebagai konsekuensinya, Mahkamah juga menyatakan Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang kata “masyarakat” di dalamnya tidak dimaknai “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi semestinya dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia dengan melibatkan unsur-unsur tersebut — bukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah secara langsung.
Penyebutan eksplisit unsur “akademisi” dalam susunan organ pengawasan ini membuka ruang partisipasi bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi kesehatan — termasuk perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — untuk turut serta dalam mekanisme pengawasan etika dan disiplin profesi di tingkat nasional, sebuah peran yang sebelumnya tidak ditegaskan secara eksplisit dalam teks asli undang-undang.
BAB VI — IMPLIKASI BAGI PERGURUAN TINGGI YANG INGIN MEMBUKA PROGRAM PROFESI/SPESIALIS BARU
6.1 Kesiapan Kelembagaan yang Perlu Dipenuhi
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, perguruan tinggi yang berencana membuka program pendidikan profesi atau spesialis kesehatan baru perlu memastikan sejumlah kesiapan kelembagaan. Pertama, komunikasi dan kerja sama substantif dengan Kolegium yang membawahi cabang disiplin ilmu terkait, sejak tahap awal perencanaan kurikulum, bukan pada tahap akhir sebagai formalitas pengesahan. Kedua, kesesuaian ganda antara kurikulum program dengan SN-Dikti (rezim Kemendiktisaintek) dan dengan standar kompetensi Kolegium (rezim Konsil-Kolegium-Kemenkes) sebagaimana diuraikan pada Bab IV.
Ketiga, ketersediaan wahana pendidikan yang memenuhi standar Rumah Sakit Pendidikan sesuai dukungan penyusunan persyaratan oleh Kolegium terkait. Keempat, ketersediaan dosen dan pengampu program dengan kompetensi keilmuan mutakhir dan STR aktif yang diterbitkan Konsil Kesehatan Indonesia. Kelima, kesiapan mekanisme penjaminan mutu internal (SPMI) yang mampu memantau baik capaian pembelajaran akademik maupun capaian kompetensi profesi secara terintegrasi.
6.2 Tantangan Khusus bagi Perguruan Tinggi Keagamaan
Perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menghadapi sejumlah tantangan tersendiri dalam mengembangkan pendidikan profesi kesehatan. Salah satunya adalah keterbatasan afiliasi historis dengan Rumah Sakit Pendidikan dibandingkan fakultas kedokteran di perguruan tinggi umum yang telah lama mapan, sehingga kerja sama dengan rumah sakit jejaring perlu dibangun dan diformalkan secara cermat sesuai standar yang didukung Kolegium. Tantangan lain adalah kebutuhan koordinasi lintas kementerian yang lebih kompleks — melibatkan Kementerian Agama sebagai pembina kelembagaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pembina akademik, serta Kementerian Kesehatan beserta Konsil dan Kolegium sebagai pembina keprofesian — yang menuntut kapasitas manajemen kelembagaan yang matang.
Di sisi lain, penegasan MK bahwa unsur kementerian bidang pendidikan tinggi kini eksplisit berada dalam keanggotaan Konsil Kesehatan Indonesia (Bab II) memberi peluang bagi kepentingan perguruan tinggi, termasuk PTKIN, untuk lebih terwakili dalam kebijakan tata kelola profesi kesehatan ke depan — meski dalam praktiknya representasi tersebut secara struktural masih berada pada tingkat kementerian, bukan pada masing-masing perguruan tinggi.
6.3 Relevansi dengan Pengembangan Program di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Sebagai ilustrasi kontekstual, pengembangan program pendidikan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi beserta subspesialis Obginsos di wahana pendidikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — yang dibahas lebih mendalam pada buku tematik tersendiri dalam seri acuan pengembangan pendidikan perguruan tinggi ini — merupakan contoh konkret di mana kerangka tata kelola Konsil-Kolegium yang diuraikan dalam buku ini secara langsung berlaku. Prinsip kerja sama substantif dengan Kolegium sejak tahap perencanaan kurikulum, sinkronisasi ganda standar akademik dan standar kompetensi, serta kesiapan wahana pendidikan yang telah dibahas di atas menjadi kerangka analisis yang relevan untuk diterapkan pada pengembangan program semacam ini.
Perguruan tinggi disarankan untuk membentuk unit atau kelompok kerja khusus yang bertugas memantau perkembangan regulasi Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi secara berkelanjutan, mengingat sebagaimana ditunjukkan pada Bab II dan Bab III, arsitektur kelembagaan ini masih dalam proses penyesuaian menyusul putusan Mahkamah Konstitusi awal tahun 2026 dan berpotensi melahirkan revisi Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Kesehatan dalam waktu dekat.
6.4 Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan
Mengingat sifat regulasi bidang ini yang terus bergerak, disarankan agar perguruan tinggi menetapkan mekanisme pemantauan berkala yang setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, pemantauan terhadap terbitnya peraturan pelaksana baru atau revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, khususnya bagian yang mengatur kedudukan Konsil, status Kolegium, dan tata kerja Majelis Disiplin Profesi, mengingat ketiganya merupakan objek langsung dari Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua, pemantauan terhadap pembaruan Standar Kompetensi dan standar kurikulum pelatihan yang diterbitkan Kolegium terkait disiplin ilmu program yang diselenggarakan, karena pembaruan tersebut berdampak langsung pada kewajiban penyesuaian kurikulum perguruan tinggi. Ketiga, pemantauan terhadap perkembangan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diatur Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, agar sinkronisasi ganda antara rezim akademik dan rezim profesi sebagaimana diuraikan pada Bab IV tetap terjaga dari waktu ke waktu.
Dengan mekanisme pemantauan yang tertata, perguruan tinggi tidak hanya memenuhi kewajiban kepatuhan administratif, tetapi juga membangun kesiapan strategis dalam merespons perubahan kelembagaan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan maupun perluasan program pendidikan profesi kesehatan yang diselenggarakannya di masa depan.
PENUTUP / RINGKASAN
Tata kelola pendidikan profesi kesehatan di Indonesia pasca-UU 17/2023 dibangun di atas tiga pilar kelembagaan yang saling melengkapi: Konsil Kesehatan Indonesia sebagai regulator dan validator, Kolegium sebagai pengampu keilmuan dan penyusun standar kompetensi yang independen, dan Majelis Disiplin Profesi sebagai penjaga akuntabilitas etika-disiplin profesi pascapendidikan. Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan berperan sebagai mitra aktif — bukan penerima pasif — dalam penyusunan kurikulum dan pemenuhan standar kompetensi, sekaligus tetap terikat penuh pada rezim penjaminan mutu akademik nasional (SN-Dikti).
Dua putusan Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari 2026 — Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 — menegaskan kembali bahwa independensi Kolegium dan kedudukan konstitusional Konsil di bawah Presiden secara langsung bukanlah sekadar aspirasi normatif, melainkan bagian yang mengikat dari kerangka hukum yang berlaku. Perguruan tinggi yang mengabaikan perkembangan ini berisiko salah memahami relasi kewenangan dengan Kolegium dan Konsil dalam mengembangkan program pendidikan profesi kesehatannya.
Mengingat dinamika regulasi yang masih berlangsung — termasuk kemungkinan revisi lebih lanjut terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 untuk menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut — pembaca, khususnya pengelola pengembangan akademik di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan lain yang menyelenggarakan pendidikan profesi kesehatan, sangat dianjurkan untuk secara berkala memutakhirkan pemahamannya melalui sumber-sumber resmi yang telah disebutkan dalam buku ini.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570). https://peraturan.bpk.go.id/Details/308336/permenkes-no-12-tahun-2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 (Pemohon: Djohansjah Marzoeki) tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan 30 Januari 2026. Naskah putusan: s.mkri.id (PDF putusan); siaran pers: mkri.id — MK Tegaskan Kolegium sebagai Lembaga Independen…
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 (Pemohon: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dkk.) tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan 30 Januari 2026. Naskah putusan: s.mkri.id (PDF putusan)
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Catatan: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan SUDAH TIDAK BERLAKU sejak diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan dicantumkan di sini semata-mata untuk konteks sejarah kelembagaan.