← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
PERPUSTAKAAN DIGITAL ABBA
Baca Online - Seri Buku Tematik (T4)
Perpustakaan Digital ABBA
Seri Buku Tematik (Tier T), Jalur Pendidikan Akademik
KODE T4

REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU

DAN JALUR PENDIDIKAN DOKTOR ALTERNATIF

Kesetaraan Kualifikasi, Doktor by Research/by Publication, dan Penerapannya bagi Tenaga Kesehatan yang Melanjutkan Jenjang Akademik
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
2026

KATA PENGANTAR

Perguruan tinggi keagamaan yang sedang mengembangkan program pendidikan kesehatan, seperti yang tengah diupayakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, menghadapi tantangan khas. Bagaimana mengakomodasi tenaga kesehatan yang telah lama berpraktik, memiliki pengalaman klinis matang, dan menempuh pendidikan atau pelatihan nonformal bertahun-tahun, namun belum memiliki kualifikasi akademik formal yang setara dengan jenjang yang mereka kuasai di lapangan. Di sisi lain, perguruan tinggi juga perlu menyiapkan jalur pengembangan akademik tingkat lanjut, termasuk jenjang doktor, yang cukup fleksibel untuk mengakomodasi dosen, praktisi senior, dan peneliti tanpa mengorbankan mutu keluaran.

Buku ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut secara konkret dan berbasis regulasi yang berlaku. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bukan sekadar mekanisme administratif untuk mempercepat kelulusan, melainkan instrumen kebijakan yang menegakkan prinsip pendidikan sepanjang hayat sekaligus menjaga standar mutu melalui asesmen yang kredibel dan akuntabel. Demikian pula jalur pendidikan doktor alternatif, baik melalui skema riset (by research), disertasi kumulatif berbasis publikasi (by publication), maupun program percepatan pembelajaran, memberikan opsi tata kelola mutu yang tetap tunduk pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Naskah ini disusun dengan merujuk secara langsung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku per tanggal acuan 29 Agustus 2026, termasuk perubahan yang terjadi pada tahun 2026 atas regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi serta petunjuk teknis penyelenggaraan RPL yang paling mutakhir. Setiap kutipan pasal diperiksa terhadap sumber resmi agar naskah ini dapat dijadikan rujukan yang tepercaya bagi pengelola program studi, tim penjaminan mutu, dan pengambil kebijakan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang maupun perguruan tinggi keagamaan lain yang sedang membangun program serupa.

Semoga buku ini memberi kontribusi nyata bagi terwujudnya ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif, adil, dan bermutu, yang membuka jalan bagi tenaga kesehatan primer untuk terus berkembang secara akademik tanpa harus mengulang seluruh proses pembelajaran yang capaiannya telah mereka kuasai melalui pengalaman nyata.

Malang, 2026

Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.

DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Bab 1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Penulisan
1.3 Kedudukan Buku dalam Kompendium
Bab 2. Konsep dan Jenis RPL (Tipe A dan Tipe B) dalam Kerangka KKNI
2.1 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia sebagai Rujukan
2.2 Definisi dan Dasar Hukum RPL
2.3 RPL Tipe A: Melanjutkan Pendidikan Formal
2.4 RPL Tipe B: Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu
2.5 Prinsip Penyelenggaraan RPL
2.6 Rangkuman Bab
Bab 3. Mekanisme Asesmen RPL untuk Kesetaraan Jenjang
3.1 Kerangka Regulasi Berjenjang: dari Peraturan Menteri hingga Petunjuk Teknis
3.2 Alur Umum Penyelenggaraan RPL
3.2.1 Tahap Konsultasi dan Evaluasi Diri
3.2.2 Tahap Penyusunan dan Penilaian Portofolio
3.2.3 Tahap Asesmen dan Uji Kompetensi
3.2.4 Tahap Verifikasi dan Penetapan Hasil
3.3 Menjaga Mutu Asesmen: Peran Asesor dan Sistem Penjaminan Mutu
3.4 Studi Kasus: Ilustrasi Asesmen RPL bagi Tenaga Kesehatan Primer
3.5 Rangkuman Bab
Bab 4. Doktor by Research/by Publication: Syarat dan Tata Kelola Mutu
4.1 Konteks dan Kebutuhan Jalur Doktor Alternatif
4.2 Ketentuan Beban Belajar dan Bentuk Tugas Akhir Program Doktor
4.3 Program Percepatan Pembelajaran Magister ke Doktor
4.4 Doktor by Research: Karakteristik dan Syarat Akademik
4.5 Doktor by Publication: Disertasi Berbasis Kumulasi Publikasi Ilmiah
4.6 Peran Sistem Penjaminan Mutu dalam Jalur Doktor Alternatif
4.7 Rangkuman Bab
Bab 5. Penerapan RPL dan Doktor Alternatif bagi Tenaga Kesehatan yang Melanjutkan Jenjang Akademik
5.1 Kebutuhan Pengembangan Jenjang Akademik Tenaga Kesehatan Primer
5.2 Skema Penerapan bagi Tenaga Kesehatan yang Melanjutkan Jenjang Sarjana/Magister
5.3 Skema Penerapan bagi Dosen Praktisi dan Jenjang Doktor
5.4 Membedakan RPL Akademik dari Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL) Profesi Kedokteran
5.5 Studi Kasus: Ilustrasi Penerapan pada Pengembangan Program Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.6 Rangkuman Bab
Penutup dan Ringkasan
Daftar Pustaka

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sistem pendidikan tinggi Indonesia semakin menegaskan prinsip fleksibilitas dan pendidikan sepanjang hayat sebagai bagian dari mutu penyelenggaraan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana telah diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, secara eksplisit menempatkan keleluasaan mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagai salah satu bentuk fleksibilitas proses pendidikan yang wajib difasilitasi perguruan tinggi.

Kebutuhan ini terasa sangat nyata di lingkungan pendidikan kesehatan primer. Banyak tenaga kesehatan, mulai dari bidan, perawat, tenaga kesehatan masyarakat, hingga tenaga medis yang telah lama berpraktik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), memiliki kompetensi yang matang secara klinis dan manajerial, namun belum menempuh jenjang akademik lanjutan secara formal. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) hadir sebagai jembatan yang sah secara hukum untuk mengakui capaian pembelajaran mereka, baik untuk melanjutkan pendidikan formal maupun untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.

Pada saat yang sama, perguruan tinggi juga membutuhkan jalur pendidikan doktor yang lebih beragam untuk mendukung pengembangan sumber daya dosen dan peneliti, tanpa mengorbankan kedalaman keilmuan yang menjadi ciri khas jenjang tertinggi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Doktor berbasis riset (by research), disertasi berbasis kumulasi publikasi ilmiah (by publication), serta program percepatan pembelajaran dari jenjang magister ke doktor menjadi alternatif yang semakin banyak diadopsi perguruan tinggi di Indonesia, sepanjang tetap tunduk pada prinsip penjaminan mutu yang berlaku secara nasional.

1.2 Tujuan Penulisan

Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berbasis regulasi mengenai:

1.3 Kedudukan Buku dalam Kompendium

Buku ini merupakan bagian dari Tier T (Buku Tematik) dalam seri Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat, yang disusun berdampingan dengan Tier R (Kompendium Regulasi), Tier U (Buku Utama), Tier P (Pedoman Implementasi), dan Tier S (SOP & Toolkit). Sebagai buku tematik, naskah ini ditulis dalam bentuk bab naratif bergaya buku ajar, memuat tinjauan konsep, dasar hukum, praktik baik, dan kesimpulan pada setiap bab, dan diharapkan dibaca berdampingan dengan Standar Pendidikan MMLP serta buku-buku Tier R terkait KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Catatan Penting

Rekognisi Pembelajaran Lampau bukan jalan pintas menuju gelar, melainkan mekanisme penilaian formal yang tetap menuntut pembuktian capaian pembelajaran setara dengan standar kompetensi lulusan program studi yang dituju. Mutu tetap menjadi prasyarat, bukan sesuatu yang dikorbankan demi fleksibilitas.

BAB 2. KONSEP DAN JENIS RPL (TIPE A DAN TIPE B) DALAM KERANGKA KKNI

2.1 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia sebagai Rujukan

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menetapkan kerangka penjenjangan kualifikasi yang menyandingkan capaian pembelajaran seseorang, yang diperoleh melalui pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, atau pengalaman kerja, dengan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan formal pada jenjang tertentu, mulai dari jenjang 1 sampai dengan jenjang 9. KKNI inilah yang menjadi bahasa bersama yang memungkinkan capaian pembelajaran lampau seseorang, betapapun diperolehnya melalui jalur nonformal atau pengalaman kerja, disandingkan secara adil dan terukur dengan capaian pembelajaran lulusan program studi formal.

Pasal 5 Perpres No. 8 Tahun 2012 menetapkan penyetaraan jenjang kualifikasi lulusan pendidikan formal terhadap sembilan jenjang KKNI. Lulusan sarjana atau sarjana terapan paling rendah setara jenjang 6, lulusan magister atau magister terapan paling rendah setara jenjang 8, lulusan doktor atau doktor terapan setara jenjang 9, sedangkan lulusan pendidikan spesialis setara jenjang 8 atau 9 tergantung pada tingkat kedalamannya. Ketentuan ini relevan langsung bagi tenaga kesehatan, karena banyak jenjang pendidikan profesi dan spesialis di bidang kedokteran dan kesehatan disandingkan pada jenjang KKNI yang sama dengan magister dan doktor.

Lampiran Perpres No. 8 Tahun 2012 juga memuat deskripsi kualifikasi generik tiap jenjang. Jenjang 8, yang setara dengan magister, menuntut kemampuan mengembangkan pengetahuan, teknologi, atau seni di dalam bidang keilmuan melalui riset hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji, serta mampu memecahkan permasalahan keilmuan melalui pendekatan inter atau multidisipliner. Jenjang 9, yang setara dengan doktor, menuntut kemampuan yang lebih tinggi lagi, yaitu mengembangkan pengetahuan atau teknologi baru melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, orisinal, dan teruji, mampu memecahkan permasalahan keilmuan melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner, serta mampu mengelola dan memimpin riset yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia dengan pengakuan nasional maupun internasional.

Tanpa kerangka penjenjangan seperti KKNI, pengakuan atas pengalaman kerja atau pendidikan nonformal akan bersifat subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan secara akademik. Deskriptor generik tiap jenjang, yang mencakup unsur sikap, pengetahuan, keterampilan kerja, serta wewenang dan tanggung jawab, menjadi acuan bagi asesor RPL dalam menilai apakah capaian pembelajaran seseorang setara dengan jenjang tertentu.

2.2 Definisi dan Dasar Hukum RPL

Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja, sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Pengaturan teknis mengenai RPL di perguruan tinggi bersumber dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, yang menggantikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang hal yang sama. Regulasi ini disusun sejalan dengan kerangka penjenjangan KKNI dan berada dalam koridor Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022.

Landasan fleksibilitas penyelenggaraan RPL pada tataran penjaminan mutu pendidikan tinggi saat ini ditegaskan pula dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa fleksibilitas dalam proses pendidikan diberikan salah satunya dalam bentuk keleluasaan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang sama juga menegaskan bahwa perguruan tinggi dapat melakukan RPL dalam penerimaan mahasiswa baru (Pasal 36 ayat (4)), bahwa kurikulum program studi yang mengakomodasi RPL wajib memuat tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum (Pasal 44 ayat (2)), serta bahwa pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui RPL (Pasal 46 ayat (4)).

2.3 RPL Tipe A: Melanjutkan Pendidikan Formal

Dalam praktik penyelenggaraan di banyak perguruan tinggi, RPL untuk melanjutkan pendidikan formal, yang dalam Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 disebut sebagai RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, lazim disebut sebagai RPL Tipe A dan dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara parsial. RPL Tipe A umumnya dibedakan lagi menjadi dua varian:

  1. RPL Tipe A-1, dari pendidikan formal sebelumnya. Pengakuan atas hasil belajar yang diperoleh calon mahasiswa dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya, misalnya seseorang yang pernah menempuh sebagian mata kuliah pada program studi lain namun tidak menyelesaikannya, kemudian melanjutkan pada program studi baru dengan pengakuan sejumlah satuan kredit semester yang relevan.
  2. RPL Tipe A-2, dari pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman kerja. Pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pelatihan bersertifikat, kursus, magang, atau pengalaman kerja bertahun-tahun, yang dinilai setara dengan capaian pembelajaran mata kuliah tertentu pada kurikulum program studi yang dituju.

Pada kedua varian tersebut, pengakuan capaian pembelajaran diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (sks) yang besarannya ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi, bukan dalam bentuk penyetaraan gelar atau jenjang secara menyeluruh. Dengan kata lain, RPL Tipe A adalah instrumen alih kredit yang mempercepat masa studi tanpa mengubah status mahasiswa sebagai peserta didik pada jalur formal.

2.4 RPL Tipe B: Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu

RPL Tipe B, dalam istilah Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 disebut RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu, dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara holistik, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja secara terintegrasi, untuk menetapkan kedudukan kualifikasi orang tersebut pada jenjang KKNI tertentu. RPL Tipe B pada mulanya diarahkan bagi kebutuhan penyetaraan calon guru dan calon dosen praktisi yang belum memiliki ijazah formal setara, namun memiliki pengalaman dan keahlian yang diakui secara luas di bidangnya.

Bagi tenaga kesehatan primer, RPL Tipe B relevan misalnya bagi seorang praktisi senior dengan pengalaman klinis puluhan tahun dan berbagai sertifikasi pelatihan lanjutan, namun ijazah formalnya tertinggal dari jenjang kompetensi aktualnya. Melalui asesmen holistik, kedudukan kualifikasinya dapat disetarakan dengan jenjang KKNI tertentu sebagai dasar untuk diterima pada program pendidikan lanjutan atau untuk pengakuan sebagai dosen praktisi, sebagaimana dimungkinkan Pasal 46 ayat (4) Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025.

AspekRPL Tipe ARPL Tipe B
TujuanMelanjutkan pendidikan formal (alih kredit)Penyetaraan dengan kualifikasi/jenjang KKNI tertentu
Metode asesmenParsial, per mata kuliah/capaian pembelajaranHolistik, menyeluruh atas rekam jejak pemohon
HasilPerolehan sks yang diakuiPenetapan kedudukan kualifikasi pada jenjang KKNI
Contoh pemohonMahasiswa pindahan, tenaga kesehatan dengan pelatihan bersertifikatPraktisi senior calon dosen, tenaga ahli tanpa ijazah formal setara

2.5 Prinsip Penyelenggaraan RPL

Penyelenggaraan RPL, pada jenis apa pun, wajib memegang teguh sejumlah prinsip agar tidak menurunkan mutu lulusan. Pertama, kesetaraan capaian pembelajaran, bukan kesetaraan berdasarkan lama pengalaman semata. Kedua, transparansi prosedur dan kriteria penilaian. Ketiga, akuntabilitas asesor dan proses asesmen. Keempat, fleksibilitas metode pembuktian, mulai dari portofolio, uji tulis, uji kinerja, wawancara, hingga observasi langsung. Kelima, kepatuhan terhadap kurikulum program studi yang menjadi acuan penyetaraan, sebagaimana ditegaskan Pasal 44 ayat (2) Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 bahwa program studi yang mengakomodasi RPL wajib mengatur tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.

2.6 Rangkuman Bab

Bab ini menegaskan bahwa RPL bukanlah konsep tunggal, melainkan dua mekanisme yang berbeda tujuan dan metode asesmennya. RPL Tipe A untuk alih kredit menuju penyelesaian pendidikan formal, dan RPL Tipe B untuk penyetaraan kualifikasi secara holistik. Keduanya berpijak pada kerangka penjenjangan yang sama, yaitu KKNI, dan tunduk pada koridor mutu yang ditetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

BAB 3. MEKANISME ASESMEN RPL UNTUK KESETARAAN JENJANG

3.1 Kerangka Regulasi Berjenjang: dari Peraturan Menteri hingga Petunjuk Teknis

Penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi diatur secara berjenjang. Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 menjadi payung kebijakan yang menetapkan definisi, jenis, dan tujuan RPL. Ketentuan operasionalnya kemudian dijabarkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. Petunjuk teknis ini memperbarui Kepdirjen Diktiristek Nomor 162/E/KPT/2022 dan menjadi acuan langsung bagi program studi dalam menyelenggarakan RPL sehari-hari.

Beberapa ketentuan penting dalam Kepdirjen Diktiristek No. 91/E/KPT/2024 patut menjadi perhatian pengelola program studi. Pertama, pengakuan capaian pembelajaran melalui RPL dibatasi paling banyak 70% dari total beban belajar (sks) suatu program studi, sehingga mahasiswa jalur RPL tetap wajib menempuh sebagian mata kuliah dan tidak hanya menyelesaikan tugas akhir atau skripsi. Kedua, bukti penilaian portofolio pendaftar wajib diunggah melalui sistem informasi RPL Kementerian, yaitu Sistem Informasi Rekognisi Pembelajaran Lampau atau SIERRA, sehingga proses asesmen terdokumentasi secara elektronik dan dapat ditelusuri. Ketiga, verifikasi dan validasi penilaian portofolio dilakukan berjenjang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di wilayah masing-masing, sebagai lapisan penjaminan mutu eksternal atas keputusan program studi. Keempat, mahasiswa yang mengalami putus studi dapat melanjutkan pendidikannya melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, namun tidak diperkenankan melanjutkan kembali di perguruan tinggi asal tempat ia putus studi.

Pengendalian Mutu dalam Petunjuk Teknis RPL

Batas maksimum pengakuan RPL sebesar 70% dari beban belajar program studi, verifikasi berjenjang melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bersama LLDIKTI, serta pendokumentasian melalui sistem SIERRA merupakan mekanisme pengendalian mutu yang memastikan RPL tidak menjadi jalur pengakuan tanpa batas.

3.2 Alur Umum Penyelenggaraan RPL

Mengacu pada Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 dan Kepdirjen Diktiristek No. 91/E/KPT/2024, alur umum penyelenggaraan RPL, baik Tipe A maupun Tipe B, meliputi tahapan berikut: sosialisasi dan konsultasi awal, pengajuan permohonan, evaluasi diri dan penyusunan portofolio, asesmen mandiri dan pra-asesmen oleh unit pengelola RPL, pelaksanaan asesmen berupa telaah dokumen, uji kompetensi, dan/atau wawancara, keputusan hasil asesmen oleh tim penilai, verifikasi dan validasi oleh LLDIKTI, hingga penetapan hasil oleh pemimpin perguruan tinggi.

3.2.1 Tahap Konsultasi dan Evaluasi Diri

Calon pemohon RPL terlebih dahulu berkonsultasi dengan unit pengelola RPL program studi untuk memahami capaian pembelajaran lulusan (CPL) program studi yang dituju. Pada tahap ini, pemohon melakukan evaluasi diri secara mandiri dengan memetakan pengalaman pendidikan, pelatihan, dan pekerjaannya terhadap CPL yang berlaku, guna memastikan permohonan diajukan dengan dasar yang realistis, bukan sekadar berdasarkan lama masa kerja.

3.2.2 Tahap Penyusunan dan Penilaian Portofolio

Portofolio menjadi instrumen utama pembuktian capaian pembelajaran, terutama pada RPL Tipe A-2 dan RPL Tipe B. Portofolio umumnya memuat riwayat hidup, ijazah dan sertifikat pendidikan atau pelatihan yang relevan, bukti kinerja seperti laporan kerja, hasil karya, publikasi, dan surat keterangan atasan, serta refleksi diri yang menjelaskan keterkaitan pengalaman tersebut dengan capaian pembelajaran mata kuliah atau kualifikasi yang dimohonkan. Sesuai Kepdirjen Diktiristek No. 91/E/KPT/2024, bukti-bukti tersebut diunggah melalui sistem SIERRA agar tercatat dan dapat diverifikasi.

Prinsip Asesmen

Portofolio RPL bukan kumpulan dokumen administratif belaka, melainkan narasi bukti yang secara eksplisit menautkan setiap pengalaman dengan capaian pembelajaran yang hendak diakui. Asesor menilai kesesuaian bukti dengan deskriptor capaian, bukan sekadar kelengkapan berkas.

3.2.3 Tahap Asesmen dan Uji Kompetensi

Setelah portofolio dinyatakan lengkap, asesor, yang idealnya merupakan dosen bersertifikat asesor RPL dan/atau melibatkan praktisi ahli di bidang terkait, melakukan penilaian melalui kombinasi metode: telaah dokumen, uji tulis atau uji kinerja untuk memverifikasi kompetensi yang diklaim, dan wawancara klarifikasi. Untuk RPL Tipe A yang bersifat parsial, hasil asesmen dituangkan dalam bentuk pengakuan sejumlah sks per mata kuliah, dengan batas maksimum 70% dari total beban belajar program studi. Untuk RPL Tipe B yang bersifat holistik, hasil asesmen dituangkan dalam bentuk rekomendasi kedudukan kualifikasi pemohon pada jenjang KKNI tertentu.

3.2.4 Tahap Verifikasi dan Penetapan Hasil

Hasil asesmen direkomendasikan oleh tim penilai kepada pemimpin unit pengelola program studi. Sebelum ditetapkan, hasil tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bersama LLDIKTI sesuai kewenangan wilayah masing-masing. Setelah lolos verifikasi, hasil ditetapkan secara resmi oleh pemimpin perguruan tinggi dalam bentuk surat keputusan. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi mahasiswa untuk memperoleh pengakuan sks (Tipe A) atau bagi individu untuk memperoleh pengakuan kesetaraan kualifikasi (Tipe B), termasuk sebagai dasar penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimungkinkan Pasal 36 ayat (4) Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025.

3.3 Menjaga Mutu Asesmen: Peran Asesor dan Sistem Penjaminan Mutu

Kredibilitas RPL sangat bergantung pada kompetensi dan integritas asesor. Perguruan tinggi perlu menetapkan kriteria dan pelatihan asesor RPL secara formal, memastikan independensi penilaian, serta mengintegrasikan proses RPL ke dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) agar terdokumentasi, dapat diaudit, dan dievaluasi secara berkala. Lapisan verifikasi eksternal oleh LLDIKTI, sebagaimana diatur Kepdirjen Diktiristek No. 91/E/KPT/2024, menambah jaminan bahwa keputusan program studi tidak berjalan sendiri tanpa pengawasan berjenjang. Tanpa tata kelola mutu yang ketat, RPL berisiko dipersepsikan sebagai jalur longgar yang justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap kualifikasi lulusan.

3.4 Studi Kasus: Ilustrasi Asesmen RPL bagi Tenaga Kesehatan Primer

Sebagai ilustrasi penerapan, seorang bidan koordinator di Puskesmas dengan pengalaman praktik lebih dari lima belas tahun, yang telah mengikuti berbagai pelatihan teknis bersertifikat di bidang kesehatan ibu dan anak, namun berjenjang pendidikan formal Diploma III Kebidanan, hendak melanjutkan ke jenjang sarjana terapan kebidanan pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL. Unit pengelola RPL akan memetakan capaian pembelajaran yang telah dimilikinya, baik dari pendidikan formal sebelumnya melalui RPL Tipe A-1 untuk mata kuliah yang telah ditempuh di jenjang diploma, maupun dari pelatihan dan pengalaman kerja melalui RPL Tipe A-2 untuk kompetensi klinis lanjutan yang setara dengan mata kuliah tertentu pada kurikulum sarjana terapan. Hasil asesmen, dengan tetap memperhatikan batas maksimum 70% dari total beban belajar program studi, menentukan jumlah sks yang diakui, sehingga masa studi yang perlu ditempuh dapat lebih singkat tanpa mengurangi kedalaman capaian pembelajaran yang dipersyaratkan program studi.

3.5 Rangkuman Bab

Mekanisme asesmen RPL, sekalipun fleksibel dalam metode pembuktian, tetap merupakan proses akademik yang formal, berjenjang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kredibilitas hasil asesmen bergantung pada mutu portofolio, kompetensi asesor, kepatuhan terhadap batas pengakuan maksimum, serta verifikasi berjenjang melalui sistem SIERRA dan LLDIKTI sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Diktiristek No. 91/E/KPT/2024.

BAB 4. DOKTOR BY RESEARCH/BY PUBLICATION: SYARAT DAN TATA KELOLA MUTU

4.1 Konteks dan Kebutuhan Jalur Doktor Alternatif

Jenjang doktor merupakan jenjang tertinggi KKNI, yaitu jenjang 9, yang menuntut lulusannya mampu mengembangkan pengetahuan baru melalui riset yang menghasilkan karya kreatif, orisinal, dan teruji, serta mampu memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. Model penyelenggaraan doktor konvensional, dengan masa studi terjadwal, perkuliahan terstruktur, dan disertasi tunggal yang diujikan pada akhir studi, masih menjadi bentuk yang paling umum. Namun, kebutuhan mempercepat pengembangan sumber daya dosen dan peneliti bermutu telah mendorong berkembangnya jalur alternatif, terutama doktor berbasis riset (by research), disertasi berbasis kumulasi publikasi ilmiah (by publication), dan program percepatan pembelajaran dari jenjang magister ke doktor.

4.2 Ketentuan Beban Belajar dan Bentuk Tugas Akhir Program Doktor

Pasal 20 ayat (1) Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menetapkan bahwa Masa Tempuh Kurikulum pada program doktor atau doktor terapan dirancang selama 6 (enam) semester. Sebagai pembanding, Pasal 19 ayat (1) menetapkan program magister atau magister terapan paling sedikit 36 sks dengan Masa Tempuh Kurikulum paling sedikit 3 semester. Pasal 23 ayat (2) selanjutnya membatasi Masa Studi mahasiswa penuh waktu agar tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum, sehingga masa studi program doktor paling lama 12 semester bagi mahasiswa penuh waktu.

Ketentuan yang paling relevan bagi jalur doktor alternatif terdapat pada Pasal 20 ayat (2), yang menyatakan bahwa mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Ketentuan ini menjadi dasar hukum langsung bagi keluwesan bentuk tugas akhir program doktor, termasuk kemungkinan bentuk tugas akhir yang tersusun dari kumpulan publikasi ilmiah, sepanjang tetap memenuhi capaian pembelajaran lulusan jenjang KKNI 9 dan dijamin mutunya melalui SPMI serta akreditasi BAN-PT/LAM.

4.3 Program Percepatan Pembelajaran Magister ke Doktor

Pasal 21 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 mengatur program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa berkemampuan luar biasa. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf c hasil perubahan, unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan pendidikan khusus melalui program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan luar biasa, untuk mengikuti pembelajaran mata kuliah program doktor atau doktor terapan dalam bidang yang sama, setelah menempuh sekurang-kurangnya 2 semester program magister atau magister terapan.

Perubahan yang dibawa Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 juga meliputi ayat (2) Pasal 21. Ketentuan semula mengharuskan program studi asal dan tujuan mahasiswa diselenggarakan pada perguruan tinggi yang sama. Setelah perubahan, program studi asal dan tujuan dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi yang sama atau berbeda, sepanjang keduanya memiliki status terakreditasi unggul, terakreditasi internasional, atau ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan mendesak sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (3). Perubahan lain menetapkan bahwa izin pelaksanaan program percepatan pembelajaran, semula diajukan kepada Menteri, kini diberikan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi (Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5)).

Perubahan Penting Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026

Program percepatan pembelajaran magister ke doktor kini dapat lintas perguruan tinggi, tidak lagi terbatas pada satu institusi yang sama, sepanjang program studi asal dan tujuan memenuhi syarat akreditasi yang ditetapkan. Perubahan ini memperluas ruang kerja sama antarperguruan tinggi dalam mempercepat regenerasi dosen bergelar doktor.

4.4 Doktor by Research: Karakteristik dan Syarat Akademik

Doktor by research adalah model penyelenggaraan doktor yang menitikberatkan hampir seluruh masa studi pada aktivitas riset mandiri di bawah bimbingan promotor, dengan beban perkuliahan terstruktur yang minimal, karena capaian pembelajaran metodologis dianggap telah dikuasai calon mahasiswa, yang umumnya merupakan peneliti aktif, dosen, atau praktisi senior dengan rekam jejak riset yang kuat.

Pemerintah mendukung model ini melalui skema pembiayaan Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional Jalur Doctor by Research, hasil kerja sama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Skema ini diperuntukkan bagi jenjang doktor satu gelar dengan durasi pendanaan paling lama 48 bulan, mencakup delapan bidang prioritas, yaitu kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi (kecerdasan artifisial dan semikonduktor), hilirisasi dan industrialisasi, pertahanan, material dan manufaktur maju, energi, serta maritim. Persyaratan umum program ini mencakup indeks prestasi kumulatif jenjang sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 dari skala 4,00 dan kewajiban menyusun proposal penelitian yang selaras dengan kelompok riset BRIN. Bidang kesehatan sebagai salah satu dari delapan bidang prioritas menegaskan relevansi langsung skema ini bagi pengembangan doktor di rumpun ilmu kesehatan.

Secara akademik, penyelenggaraan doktor by research oleh perguruan tinggi tetap wajib memenuhi capaian pembelajaran lulusan jenjang KKNI 9 yang sama dengan doktor konvensional. Yang berbeda adalah proporsi dan bentuk aktivitas pembelajaran, karena riset mandiri menjadi wahana pemenuhan capaian pembelajaran, bukan pengganti capaian pembelajaran itu sendiri. Syarat akademik minimal yang lazim diberlakukan perguruan tinggi meliputi rekam jejak riset dan/atau publikasi ilmiah yang relevan sebagai bukti kesiapan metodologis, proposal riset yang telah matang dan dinilai layak oleh komisi atau tim penilai program doktor, ketersediaan promotor dan ko-promotor dengan rekam jejak bimbingan riset yang memadai, serta mekanisme evaluasi kemajuan riset secara berkala, bukan hanya evaluasi di akhir masa studi.

4.5 Doktor by Publication: Disertasi Berbasis Kumulasi Publikasi Ilmiah

Doktor by publication, sering pula disebut disertasi kumulatif, adalah model penulisan disertasi yang tersusun dari sejumlah artikel ilmiah yang telah dipublikasikan atau diterima untuk dipublikasikan pada jurnal ilmiah bereputasi, disatukan dengan kerangka pengantar dan sintesis kesimpulan yang menjelaskan keterkaitan dan kontribusi ilmiah dari kumpulan artikel tersebut secara utuh terhadap suatu masalah penelitian. Model ini termasuk dalam cakupan bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis sebagaimana dimungkinkan Pasal 20 ayat (2) Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, dan banyak diadopsi perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia sebagai variasi bentuk tugas akhir dalam kerangka otonomi kurikulum program studi doktor.

Tata kelola mutu doktor by publication umumnya mensyaratkan jumlah minimal artikel yang dipersyaratkan dan tingkat reputasi jurnal, misalnya terindeks pada basis data bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi dan bidang keilmuan, kejelasan kontribusi mahasiswa sebagai penulis utama pada mayoritas artikel yang diajukan, keterkaitan tematik yang koheren antarartikel sebagai satu kesatuan kontribusi ilmiah, serta uji kelayakan yang tetap menilai orisinalitas, kedalaman metodologis, dan kontribusi keilmuan disertasi secara menyeluruh, bukan sekadar menjumlahkan artikel yang telah terbit.

Prinsip Tata Kelola Mutu

Perguruan tinggi wajib menetapkan ketentuan doktor by research dan by publication secara tertulis dalam pedoman akademik program studi doktor, mencakup kriteria kelayakan, jumlah dan mutu publikasi yang disyaratkan, mekanisme bimbingan, serta prosedur ujian, agar penyelenggaraannya konsisten, adil, dan dapat diaudit oleh SPMI maupun asesor BAN-PT/LAM. Ketiadaan pedoman tertulis berisiko menimbulkan disparitas mutu antarmahasiswa dan antarangkatan.

4.6 Peran Sistem Penjaminan Mutu dalam Jalur Doktor Alternatif

Baik doktor by research, by publication, maupun program percepatan pembelajaran magister ke doktor, ketiganya tetap berada dalam koridor SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang sama dengan program doktor konvensional. Perguruan tinggi perlu memastikan kesetaraan capaian pembelajaran lulusan pada seluruh jalur, transparansi kriteria seleksi dan kelulusan, keterlibatan promotor, ko-promotor, dan penguji eksternal yang kredibel, serta pelaporan capaian program secara berkala kepada unit penjaminan mutu internal.

4.7 Rangkuman Bab

Jalur doktor alternatif, yaitu doktor by research, disertasi berbasis publikasi kumulatif, dan program percepatan pembelajaran magister ke doktor, bukan penyederhanaan mutu, melainkan variasi bentuk pemenuhan capaian pembelajaran jenjang KKNI 9 dengan dasar hukum yang tegas: Pasal 20 ayat (2) untuk keluwesan bentuk tugas akhir, dan Pasal 21 sebagaimana diubah Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 untuk percepatan pembelajaran lintas perguruan tinggi. Keberhasilan penyelenggaraannya bergantung pada kejelasan pedoman akademik dan konsistensi tata kelola mutu di tingkat program studi.

BAB 5. PENERAPAN RPL DAN DOKTOR ALTERNATIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MELANJUTKAN JENJANG AKADEMIK

5.1 Kebutuhan Pengembangan Jenjang Akademik Tenaga Kesehatan Primer

Penguatan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, khususnya Puskesmas, sangat bergantung pada ketersediaan tenaga kesehatan dengan kompetensi yang memadai, termasuk kompetensi di bidang kesehatan komunitas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara eksplisit mengakui jalur RPL sebagai salah satu sumber kompetensi tenaga kesehatan di Puskesmas.

Pasal 803 ayat (8) PP No. 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, yaitu sumber daya manusia Puskesmas, termasuk tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan komunitas. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan komunitas adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi yang didapatkan dari pendidikan pelatihan dan/atau rekognisi pembelajaran lampau di bidang kesehatan komunitas. Ketentuan ini merupakan pengakuan hukum yang jelas bahwa RPL bukan hanya instrumen di ranah pendidikan tinggi, melainkan juga diakui sebagai jalur pemenuhan kompetensi tenaga kesehatan dalam regulasi sektor kesehatan itu sendiri.

Sinkronisasi Regulasi

Pengakuan RPL dalam PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 803 ayat (8) menegaskan keselarasan antara kebijakan sektor pendidikan tinggi, yaitu Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang RPL, dengan kebijakan sektor kesehatan. Hal ini memperkuat landasan bagi perguruan tinggi penyelenggara program kesehatan untuk membangun jalur RPL yang terintegrasi dengan kebutuhan pengembangan tenaga kesehatan primer.

5.2 Skema Penerapan bagi Tenaga Kesehatan yang Melanjutkan Jenjang Sarjana/Magister

Bagi tenaga kesehatan primer yang hendak melanjutkan dari jenjang diploma ke sarjana atau sarjana terapan, atau dari sarjana ke magister, skema RPL Tipe A (A-1 dan A-2) menjadi jalur utama. Perguruan tinggi penyelenggara program kesehatan dapat menyusun peta kesetaraan antara kompetensi klinis dan manajerial yang dituntut dalam pelatihan bersertifikat tenaga kesehatan, termasuk pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan maupun organisasi profesi, dengan capaian pembelajaran mata kuliah pada kurikulum program studi yang dituju. Peta kesetaraan ini menjadi instrumen kunci yang mempercepat proses asesmen tanpa mengurangi kecermatan penilaian, dengan tetap memperhatikan batas pengakuan maksimum 70% dari total beban belajar sebagaimana diatur Kepdirjen Diktiristek No. 91/E/KPT/2024.

5.3 Skema Penerapan bagi Dosen Praktisi dan Jenjang Doktor

Bagi tenaga kesehatan senior yang direkrut sebagai dosen praktisi program kesehatan, RPL Tipe B menjadi instrumen penyetaraan kualifikasi sebagaimana dimungkinkan Pasal 46 ayat (4) Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Selanjutnya, bagi dosen tetap maupun tenaga kesehatan yang telah menempuh magister dan ingin melanjutkan ke jenjang doktor, perguruan tinggi dapat mempertimbangkan jalur doktor by publication, memanfaatkan artikel ilmiah yang telah dipublikasikan dari pengalaman riset terapan di lapangan kesehatan primer sebagaimana dimungkinkan Pasal 20 ayat (2) Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, atau jalur doktor by research melalui skema pembiayaan seperti Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional Jalur Doctor by Research yang mencakup bidang kesehatan sebagai salah satu bidang prioritasnya. Bagi yang memenuhi syarat akreditasi program studi dan kemampuan akademik luar biasa, jalur percepatan pembelajaran magister ke doktor sesuai Pasal 21 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 jo. Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 juga terbuka, termasuk kemungkinan lintas perguruan tinggi setelah perubahan regulasi tersebut.

5.4 Membedakan RPL Akademik dari Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL) Profesi Kedokteran

Pembaca dari kalangan tenaga medis perlu berhati-hati membedakan RPL yang dibahas dalam buku ini dengan Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL), mekanisme berbeda yang sebelumnya diselenggarakan Konsil Kedokteran Indonesia melalui kolegium masing-masing disiplin bagi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter fellow, dokter gigi fellow, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis. RKL diatur mula-mula melalui Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 sebagaimana diubah dengan Nomor 168/KKI/KEP/VII/2023, dan menghasilkan Sertifikat Kompetensi sebagai dasar penerbitan Surat Tanda Registrasi Kompetensi Tambahan.

Perbedaan mendasar terletak pada penyelenggara dan keluarannya. RPL diselenggarakan oleh perguruan tinggi di bawah koridor Kemendiktisaintek, menghasilkan pengakuan satuan kredit semester dengan batas maksimum 70% dari beban belajar program studi, dan berfungsi mempercepat penyelesaian pendidikan formal. RKL diselenggarakan oleh kolegium profesi di bawah koordinasi Konsil Kedokteran Indonesia, menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang langsung menjadi dasar registrasi kompetensi tambahan, tanpa melalui mekanisme akademik perguruan tinggi.

Ketentuan mengenai RKL telah dicabut. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025, ditetapkan 3 September 2025, mencabut kedua keputusan RKL tersebut di atas, dengan semula memberikan masa pengajuan registrasi paling lama satu tahun bagi dokter dan dokter gigi yang telah menjalani RKL. Masa transisi ini kemudian turut dicabut melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.03.02/KKI/2803/2025, ditetapkan 29 September 2025, sehingga penghentian RKL berlaku tanpa masa transisi lanjutan.

RPL Bukan RKL

RPL (ranah pendidikan tinggi, diselenggarakan perguruan tinggi, menghasilkan sks) berbeda dari RKL (ranah registrasi profesi kedokteran, dahulu diselenggarakan kolegium di bawah koordinasi Konsil Kedokteran Indonesia, menghasilkan Sertifikat Kompetensi). Sejak September 2025, mekanisme RKL bagi dokter spesialis telah dihentikan oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Kedua istilah sebaiknya tidak dipertukarkan ketika merancang jalur pengembangan akademik maupun profesi bagi tenaga medis.

Penghentian RKL berdampak nyata di lapangan. Berdasarkan pemberitaan Kompas pada April 2026, ratusan dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer yang telah dinyatakan lulus program RKL sejak Juni 2025 belum menerima Sertifikat Kompetensi, sehingga belum dapat mengurus Surat Tanda Registrasi dan berpraktik sesuai kualifikasi barunya. Situasi ini menegaskan pentingnya kejelasan kewenangan antara perguruan tinggi sebagai pemberi gelar akademik dan kolegium atau Konsil Kesehatan Indonesia sebagai pemberi pengakuan kompetensi profesi, sebagaimana menjadi tema utama pembedaan RPL dan RKL dalam subbab ini.

5.5 Studi Kasus: Ilustrasi Penerapan pada Pengembangan Program Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Sebagai ilustrasi penerapan yang relevan bagi konteks pengembangan program pendidikan kesehatan di perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, program studi kesehatan yang tengah dikembangkan merekrut sejumlah dosen praktisi dari kalangan dokter puskesmas dan bidan koordinator senior di wilayah Malang Raya, yang memiliki pengalaman klinis dan manajerial mendalam namun jenjang pendidikan formalnya belum setara dengan kualifikasi dosen yang dipersyaratkan. Melalui RPL Tipe B, unit penjaminan mutu program studi menilai portofolio rekam jejak klinis, pelatihan bersertifikat, dan kontribusi mereka pada pengembangan pelayanan kesehatan primer, untuk menetapkan kedudukan kualifikasi mereka pada jenjang KKNI yang sesuai sebagai dosen praktisi, dengan hasil penilaian yang tetap diverifikasi berjenjang melalui LLDIKTI setempat.

Pada saat yang sama, sejumlah dosen tetap program studi yang telah menyelesaikan magister dan aktif meneliti isu kesehatan primer berbasis nilai-nilai keislaman, misalnya integrasi layanan kesehatan reproduksi dengan fikih kesehatan, dapat didorong menempuh jenjang doktor melalui jalur by publication, dengan memanfaatkan artikel-artikel yang telah mereka publikasikan pada jurnal terakreditasi selama masa pengabdian di FKTP maupun fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan. Model ini memungkinkan perguruan tinggi membangun kapasitas dosen doktor secara lebih cepat tanpa mengorbankan orisinalitas dan kedalaman kontribusi ilmiah, sekaligus memperkuat ciri khas keilmuan integratif antara sains kesehatan dan nilai-nilai keislaman yang menjadi identitas UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

5.6 Rangkuman Bab

Penerapan RPL dan jalur doktor alternatif bagi tenaga kesehatan yang melanjutkan jenjang akademik memiliki landasan hukum yang saling menguatkan antara sektor pendidikan tinggi dan sektor kesehatan. Keberhasilannya di lapangan menuntut perguruan tinggi menyusun peta kesetaraan kompetensi yang cermat, pedoman akademik jalur doktor alternatif yang jelas, serta tata kelola mutu yang konsisten dan berjenjang, sehingga fleksibilitas jalur pendidikan tidak mengorbankan standar capaian pembelajaran yang menjadi jaminan mutu lulusan.

PENUTUP DAN RINGKASAN

Rekognisi Pembelajaran Lampau dan jalur pendidikan doktor alternatif merupakan dua instrumen kebijakan yang saling melengkapi dalam mewujudkan sistem pendidikan tinggi yang fleksibel namun tetap bermutu. RPL, melalui Tipe A untuk alih kredit parsial dan Tipe B untuk penyetaraan kualifikasi secara holistik, memberi jalan bagi tenaga kesehatan dan praktisi berpengalaman untuk diakui capaian pembelajarannya tanpa harus mengulang seluruh proses pendidikan formal, dengan pengendalian mutu yang jelas melalui batas pengakuan maksimum, sistem SIERRA, dan verifikasi berjenjang oleh LLDIKTI. Jalur doktor alternatif, yaitu by research, by publication, dan program percepatan pembelajaran magister ke doktor, memberi variasi bentuk penyelenggaraan jenjang doktor dengan dasar hukum yang tegas pada Pasal 20 dan Pasal 21 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan sejenis yang sedang mengembangkan program pendidikan kesehatan, kedua instrumen ini membuka peluang strategis: merekrut dan mengakui kualifikasi dosen praktisi dari kalangan tenaga kesehatan primer berpengalaman, mempercepat pengembangan kapasitas dosen doktor melalui jalur publikasi ilmiah maupun skema pembiayaan riset nasional, serta membuka akses pendidikan lanjutan bagi tenaga kesehatan di wilayah kerja perguruan tinggi. Seluruh peluang ini hanya dapat direalisasikan secara bermutu apabila didukung pedoman akademik yang tertulis, asesor yang kompeten, dan sistem penjaminan mutu internal yang konsisten mengawal setiap tahapan asesmen dan penyelenggaraan.

Dengan demikian, fleksibilitas jalur pendidikan, sebagaimana menjadi semangat utama regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi terkini, dapat diwujudkan tanpa mengorbankan prinsip dasar bahwa setiap gelar dan kualifikasi akademik harus mencerminkan capaian pembelajaran yang benar-benar dikuasai lulusannya.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24). https://peraturan.bpk.go.id/Details/41251/perpres-no-8-tahun-2012

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/165024/pp-no-57-tahun-2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. https://peraturan.go.id/id/permendikbudristek-no-41-tahun-2021

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. https://jdih.isi.ac.id/keputusan-direktur-jenderal-...-91-e-kpt-2024-...

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661), mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913).

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis, sebagaimana diubah dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 168/KKI/KEP/VII/2023, dan telah dicabut.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025 tentang Pencabutan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis, ditetapkan 3 September 2025, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.03.02/KKI/2803/2025 tanggal 29 September 2025. https://www.kki.go.id/download

Sumber Lain

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional Jalur Doctor by Research. https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/beasiswa/beasiswa-kerjasama-khusus/beasiswabrindoctorbyresearch/

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ditjen Diktiristek Sosialisasikan Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), 1 Agustus 2024. https://kemdiktisaintek.go.id/news/article/ditjen-diktiristek-sosialisasikan-petunjuk-teknis-rekognisi-pembelajaran-lampau-rpl

Kompas. Ratusan Dokter Lulusan Spesialis Terpaksa Tak Bisa Praktik, 20 April 2026. https://www.kompas.id/artikel/ratusan-dokter-lulusan-spesialis-terpaksa-tak-bisa-praktik