Kata Pengantar
Pengembangan program studi baru merupakan salah satu instrumen paling strategis bagi sebuah perguruan tinggi untuk merespons dinamika kebutuhan keilmuan, pasar kerja, dan tuntutan pembangunan bangsa. Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, langkah ini memiliki makna ganda: bukan sekadar memperluas pilihan bidang ilmu, melainkan juga memperkuat visi integrasi keilmuan umum dan keagamaan yang menjadi ciri khas institusi. Setiap usulan program studi baru, karena itu, harus disusun bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga untuk menegaskan kontribusi keilmuan yang khas dan berkelanjutan.
Buku tematik ini disusun sebagai bagian dari Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan — UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang menempati tier ketiga (Buku Tematik) dalam kerangka lima tingkat: Kompendium Regulasi, Buku Utama, Buku Tematik, Pedoman Implementasi, serta Standar Operasional Prosedur dan Toolkit. Sebagai buku tematik, fungsi utamanya adalah menjembatani prinsip-prinsip normatif yang termuat pada tier di atasnya dengan langkah-langkah praktis yang akan dijabarkan lebih rinci pada tier Pedoman dan SOP.
Kerangka akreditasi program studi baru mengalami penataan yang cukup mendasar sejak pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada 28 Agustus 2025, yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 yang diundangkan pada 16 Juli 2026 — termasuk diperkenalkannya status "terakreditasi pertama" yang melekat otomatis pada izin penyelenggaraan, serta instrumen akreditasi baru yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada akhir 2025. Perubahan ini menuntut pengelola perguruan tinggi untuk memahami secara utuh alur studi kelayakan, penyusunan kurikulum, pemenuhan sumber daya, hingga mekanisme pengajuan izin melalui sistem layanan perizinan kelembagaan yang berlaku.
Semoga buku ini dapat menjadi rujukan yang mudah dipahami dan langsung dapat digunakan oleh pimpinan fakultas, ketua program studi, serta tim pengembang kurikulum di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan lain yang tengah merintis program studi baru, khususnya pada rumpun ilmu kesehatan yang menjadi salah satu arah pengembangan strategis kampus.
Penulis
BAB IPendahuluan: Urgensi Pengembangan Program Studi Baru
1.1 Program Studi Baru sebagai Instrumen Pengembangan Institusi
Pembukaan program studi baru bukan sekadar penambahan unit administratif dalam struktur akademik. Ia adalah keputusan strategis yang mencerminkan arah pengembangan keilmuan sebuah perguruan tinggi, sekaligus respons terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Perguruan tinggi yang mampu membaca kebutuhan tersebut secara tepat dan menerjemahkannya ke dalam program studi yang relevan akan memperkuat posisinya, baik dari sisi mutu akademik maupun daya saing dalam penerimaan mahasiswa baru.
Bagi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, pengembangan program studi baru — khususnya pada rumpun ilmu kesehatan dan rumpun keilmuan terapan lain — merupakan kelanjutan alami dari perjalanan transformasi kelembagaan yang telah berlangsung sejak alih status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi universitas. Setiap program studi baru yang diusulkan perlu diletakkan dalam kerangka besar tersebut, bukan sebagai inisiatif yang berdiri sendiri, agar pertumbuhan jumlah program studi tetap sejalan dengan kemampuan institusi menjaga mutu di setiap unit yang telah ada.
1.2 Kedudukan Buku Ini dalam Seri Buku Acuan
Buku ini merupakan salah satu Buku Tematik (tier ketiga) dalam Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan — UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang secara keseluruhan mengikuti kerangka lima tier: Kompendium Regulasi (kumpulan dasar hukum), Buku Utama (kerangka konseptual menyeluruh per jalur pendidikan), Buku Tematik (pembahasan mendalam satu topik strategis), Pedoman Implementasi (langkah operasional bernomor), serta Standar Operasional Prosedur dan Toolkit (format dan instrumen siap pakai).
Sebagai Buku Tematik pada jalur pendidikan akademik, isi buku ini difokuskan secara khusus pada satu topik: bagaimana merancang dan mengusulkan program studi baru jenjang akademik (sarjana, magister, dan doktor) secara konseptual, mulai dari tahap studi kelayakan hingga proses perizinan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pembahasan langkah-langkah teknis yang lebih rinci, termasuk format dokumen dan instrumen penilaian mandiri, akan diuraikan pada buku-buku bertier Pedoman dan SOP dalam seri yang sama.
1.3 Ruang Lingkup Pembahasan
Pembahasan dalam buku ini mencakup lima aspek utama: studi kelayakan dan analisis kebutuhan pasar kerja/keilmuan; syarat pendirian program studi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dokumen kurikulum dan sumber daya minimum (dosen dan sarana-prasarana); alur pengajuan izin ke Kemendiktisaintek; serta tantangan khusus yang dihadapi perguruan tinggi keagamaan dalam mengintegrasikan keilmuan umum dan keagamaan pada program studi yang diusulkan.
Sebagai pembatasan lingkup, buku ini tidak membahas secara rinci pembukaan program studi pada jenis pendidikan vokasi, profesi, dan spesialis, yang meskipun berbagi sebagian kerangka regulasi yang sama dengan jenis akademik, memiliki jalur koordinasi dan mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 — antara lain kewajiban koordinasi dengan Kementerian Lain, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan/atau organisasi profesi terkait. Pembahasan untuk jenis pendidikan profesi dan spesialis, khususnya pada rumpun kesehatan, akan diuraikan pada buku tematik tersendiri dalam Jalur B (profesi/spesialis) pada seri yang sama.
BAB IIKerangka Regulasi Pengembangan Program Studi
2.1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) merupakan payung hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk landasan bagi pembukaan program studi. Undang-undang ini menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik, namun otonomi tersebut tetap dijalankan dalam koridor Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan mekanisme perizinan yang ditetapkan Pemerintah.
Prinsip penting yang relevan bagi pengembangan program studi baru adalah bahwa setiap program studi harus memiliki kejelasan kompetensi lulusan, relevansi keilmuan, dan dukungan sumber daya yang memadai sebelum diselenggarakan — bukan didirikan lebih dahulu baru dilengkapi persyaratannya kemudian. Peraturan pelaksana dari undang-undang ini, sebagaimana diuraikan pada subbagian berikut, menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam ketentuan teknis yang lebih operasional.
2.2 PP Nomor 4 Tahun 2014: Kewenangan Menteri dan Pengaturan Program Studi
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500) menjadi peraturan pelaksana utama dari UU Dikti yang mengatur secara lebih rinci ketentuan pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a peraturan ini, Menteri memiliki tugas dan wewenang memberikan serta mencabut izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi — dengan pengecualian eksplisit untuk pendidikan tinggi keagamaan, yang berada di bawah jalur koordinasi tersendiri. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi kedudukan khas perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang akan dibahas lebih lanjut pada Bab VII.
Pasal 13 peraturan ini menetapkan bahwa pengaturan mengenai program studi dan program pendidikan tinggi pada jenis pendidikan akademik dan vokasi paling sedikit mencakup tiga hal: Standar Nasional Pendidikan Tinggi; tata cara pembukaan dan penutupan; serta penjaminan mutu — tiga unsur inilah yang secara langsung diterjemahkan ke dalam syarat minimum akreditasi program studi baru sebagaimana diuraikan pada Bab IV. Adapun Pasal 6 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu eksternal Pendidikan Tinggi dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri (LAM), yang menjadi dasar kelembagaan bagi peran BAN-PT dalam proses akreditasi program studi baru.
Peraturan ini tetap berlaku sebagai kerangka umum penyelenggaraan pendidikan tinggi hingga tanggal acuan penulisan buku ini (29 Agustus 2026) dan tidak tergantikan oleh peraturan yang lebih baru, sehingga tetap menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan usulan program studi baru.
2.3 Kelembagaan Kementerian: Perpres 189/2024 jo. Perpres 7/2026
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membentuk Kemendiktisaintek sebagai kementerian yang berwenang atas urusan pendidikan tinggi, sekaligus menjadi otoritas yang menerbitkan izin pembukaan program studi. Kementerian ini menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Peraturan Presiden ini telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Bagi pengelola perguruan tinggi, poin penting yang perlu dicermati dari perubahan kelembagaan ini adalah kemungkinan pergeseran nomenklatur unit kerja di tingkat kementerian yang menjadi mitra teknis dalam proses pengajuan izin program studi, sehingga alur komunikasi dan pengajuan berkas perlu selalu dikonfirmasi ulang melalui kanal resmi kementerian pada saat usulan disusun. Dalam praktik penerbitan izin, dasar hukum kelembagaan ini — UU 12/2012, PP 4/2014, dan Perpres 189/2024 jo. Perpres 7/2026 — secara konsisten dicantumkan sebagai konsiderans "Mengingat" pada setiap keputusan Menteri tentang izin pembukaan program studi baru.
2.4 Penjaminan Mutu dan Akreditasi Pertama: Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku sejak 2 September 2025, menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang karenanya sudah tidak berlaku dan tidak boleh lagi dijadikan rujukan aktif. Perguruan tinggi diberikan masa transisi dua tahun sejak tanggal tersebut untuk menyesuaikan kebijakan mutu internalnya dengan ketentuan baru.
Permendiktisaintek 39/2025 kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang diundangkan pada 16 Juli 2026 dan mengikat sejak tanggal tersebut tanpa masa tenggat tambahan. Perubahan ini menyentuh sekitar 26 poin ketentuan, terentang dari Pasal 14 hingga Pasal 113, dengan fokus utama pada penyempurnaan mekanisme akreditasi serta penataan ulang tata kelola BAN-PT dan LAM. Empat fondasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) tidak berubah, yaitu: Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME/akreditasi), dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Perubahan yang paling relevan bagi pengembangan program studi baru termuat pada ketentuan mengenai akreditasi program studi baru. Program studi baru memperoleh status terakreditasi pertama pada saat memperoleh izin penyelenggaraan, dengan syarat minimum akreditasi yang mencakup empat kriteria: kurikulum; rencana pembelajaran; dosen dan tenaga kependidikan; serta sarana dan prasarana — kriteria ini sejalan dengan tiga unsur pengaturan program studi yang telah digariskan dalam Pasal 13 PP 4/2014 sebagaimana diuraikan pada subbagian 2.2. Program studi dengan status terakreditasi pertama selanjutnya wajib mengajukan permohonan akreditasi penuh kepada BAN-PT atau LAM paling lambat dua tahun setelah menerima mahasiswa baru untuk pertama kalinya. Berdasarkan ketentuan pembiayaan akreditasi (Pasal 83A–83C), biaya akreditasi untuk memperoleh status terakreditasi pertama bagi program studi yang izin penyelenggaraannya diberikan oleh Menteri ditanggung oleh Kementerian.
Ketentuan ini mengubah cara pandang terhadap kelayakan program studi baru: alih-alih menunggu proses akreditasi terpisah setelah izin terbit, kelayakan minimum kini diverifikasi langsung sebagai bagian dari proses perizinan itu sendiri. Konsekuensinya, dokumen usulan program studi baru harus disusun dengan tingkat kelengkapan yang setara dengan borang akreditasi, bukan sekadar proposal administratif.
2.5 Instrumen Akreditasi BAN-PT: Peraturan Nomor 35/2025 dan 36/2025
Sejalan dengan perubahan kerangka regulasi di atas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Majelis Akreditasi menetapkan dua instrumen akreditasi baru pada 8 Desember 2025: Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul, serta Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. Kedua instrumen ini menjadi acuan teknis yang digunakan asesor BAN-PT dalam menilai kelayakan institusi maupun program studi, termasuk pada tahap evaluasi dokumen usulan program studi baru dan evaluasi lapangan (visitasi) sebagaimana diuraikan pada Bab VI.
Bagi tim pengusul program studi baru, kedua peraturan BAN-PT ini penting dipelajari sejak tahap penyusunan dokumen — bukan hanya menjelang akreditasi penuh — karena kriteria penilaian yang termuat di dalamnya pada dasarnya mencerminkan standar mutu yang sama dengan yang dipersyaratkan sebagai syarat minimum akreditasi pertama. Dengan demikian, dokumen studi kelayakan dan borang usulan program studi baru yang disusun sejak awal mengikuti kerangka instrumen BAN-PT akan mempermudah proses transisi menuju akreditasi penuh dua tahun kemudian.
2.6 Regulasi Pendukung Lain yang Perlu Diperhatikan
Selain regulasi inti di atas, penyusun usulan program studi baru perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, yang menjadi rujukan penyusunan capaian pembelajaran lulusan; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang menjadi dasar penjenjangan kompetensi lulusan; serta Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagai kanal resmi pengajuan izin, termasuk Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2/M/SE/IX/2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, yang hingga tanggal acuan penulisan buku ini masih dirujuk sebagai salah satu dasar teknis dalam surat edaran pembukaan usulan SIAGA setiap tahunnya.
Karena ketentuan teknis SIAGA — termasuk periode intake, kuota, dan persyaratan administratif tahunan — bersifat dinamis dan diterbitkan ulang setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di masing-masing wilayah, pengelola program studi wajib memverifikasi surat edaran terbaru pada tahun usulan diajukan, dan tidak boleh mengandalkan semata-mata pada ketentuan tahun sebelumnya.
BAB IIIStudi Kelayakan dan Analisis Kebutuhan
3.1 Fungsi Studi Kelayakan dalam Usulan Program Studi
Studi kelayakan adalah langkah pertama dan paling menentukan dalam proses pengembangan program studi baru. Dokumen ini menjawab pertanyaan mendasar: apakah program studi yang diusulkan benar-benar dibutuhkan, dan apakah perguruan tinggi pengusul memiliki kapasitas untuk menyelenggarakannya dengan mutu yang memadai. Studi kelayakan yang disusun secara dangkal — misalnya hanya berdasarkan asumsi minat calon mahasiswa tanpa data pendukung — berisiko menghasilkan program studi yang sulit berkembang, kekurangan peminat, atau gagal memenuhi syarat minimum akreditasi pada evaluasi berikutnya.
3.2 Analisis Kebutuhan Pasar Kerja
Analisis kebutuhan pasar kerja perlu didasarkan pada data proyeksi ketenagakerjaan dari sumber yang kredibel, seperti data Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi profesi terkait, proyeksi kebutuhan tenaga kesehatan dari Kementerian Kesehatan, atau hasil pemetaan Ikatan/Perhimpunan Profesi. Untuk program studi rumpun kesehatan, misalnya, data rasio tenaga kesehatan per jumlah penduduk pada wilayah layanan perguruan tinggi menjadi argumen kuantitatif yang penting untuk memperkuat argumentasi kebutuhan.
Selain data kuantitatif, analisis kualitatif berupa wawancara atau survei kepada calon pengguna lulusan (rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan, instansi pemerintah, atau industri terkait) memberikan gambaran tentang kompetensi spesifik yang dibutuhkan pasar, yang selanjutnya menjadi masukan penting bagi perumusan capaian pembelajaran lulusan pada tahap penyusunan kurikulum.
3.3 Analisis Kebutuhan Keilmuan dan Keunikan Program
Selain kebutuhan pasar kerja, program studi baru perlu menunjukkan kontribusi keilmuan yang jelas — apakah mengisi kekosongan bidang ilmu tertentu, memperkuat rumpun ilmu yang sudah ada di perguruan tinggi, atau menawarkan kekhasan yang membedakannya dari program studi sejenis di perguruan tinggi lain. Kekhasan ini penting bukan hanya untuk kepentingan pemasaran, tetapi juga menjadi bagian dari argumentasi akademik yang akan dinilai pada tahap evaluasi kurikulum oleh kementerian.
3.4 Benchmarking terhadap Program Studi Sejenis
Sebelum menyusun dokumen usulan, tim pengembang sebaiknya melakukan pemetaan (benchmarking) terhadap program studi sejenis yang telah beroperasi, baik di perguruan tinggi keagamaan maupun perguruan tinggi umum. Pemetaan ini mencakup struktur kurikulum, capaian pembelajaran lulusan, status akreditasi, jumlah dan kualifikasi dosen tetap, serta prospek kerja lulusan yang telah terbukti di lapangan. Data pembanding ini berguna ganda: pertama, sebagai referensi standar mutu minimum yang perlu dipenuhi; kedua, sebagai bahan untuk merumuskan kekhasan program studi yang diusulkan agar benar-benar berbeda dan bukan sekadar duplikasi program yang sudah ada.
3.5 Analisis Kapasitas Internal
Studi kelayakan juga harus memuat analisis jujur atas kapasitas internal perguruan tinggi pengusul: ketersediaan calon dosen tetap yang memenuhi kualifikasi, kesiapan sarana dan prasarana (ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan), kapasitas pembiayaan operasional selama program studi belum menghasilkan lulusan pertama, serta dukungan tata kelola dan sistem penjaminan mutu internal. Analisis ini idealnya disajikan dalam bentuk pemetaan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (SWOT) yang spesifik untuk program studi yang diusulkan, bukan generalisasi kondisi fakultas secara keseluruhan.
Ketika sebuah fakultas kedokteran atau ilmu kesehatan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mempertimbangkan pembukaan program studi baru pada rumpun kesehatan — misalnya program magister atau spesialis yang mendukung penguatan layanan primer — tim pengusul perlu menyusun argumentasi kebutuhan yang memadukan tiga lapis data: pertama, data epidemiologis dan rasio tenaga kesehatan di wilayah Malang Raya dan Jawa Timur; kedua, masukan dari mitra rumah sakit pendidikan dan jejaring layanan primer yang telah bekerja sama dengan fakultas; dan ketiga, arah kebijakan pengembangan keilmuan kesehatan yang terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman, sebagai kekhasan yang membedakan program studi ini dari program sejenis di perguruan tinggi umum.
Pendekatan tiga lapis ini memungkinkan dokumen studi kelayakan tidak hanya meyakinkan secara administratif bagi evaluator kementerian, tetapi juga mencerminkan secara autentik visi integrasi keilmuan yang menjadi identitas UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
BAB IVSyarat Pendirian Program Studi
4.1 Empat Kriteria Syarat Minimum Akreditasi
Sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek 39/2025 sebagaimana diubah oleh Permendiktisaintek 10/2026, syarat minimum akreditasi bagi program studi baru terdiri atas empat kriteria: kurikulum; rencana pembelajaran; dosen dan tenaga kependidikan; serta sarana dan prasarana. Keempat kriteria ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari tiga unsur pengaturan program studi yang telah digariskan Pasal 13 PP 4/2014 — Standar Nasional Pendidikan Tinggi, tata cara pembukaan, dan penjaminan mutu — dan harus dipenuhi serta dibuktikan secara dokumentatif pada saat pengajuan usulan, karena status terakreditasi pertama diberikan bersamaan dengan izin penyelenggaraan, bukan menyusul kemudian.
4.2 Persyaratan Dosen dan Tenaga Kependidikan
Praktik umum yang berlaku pada instrumen evaluasi kelembagaan menetapkan jumlah minimum dosen yang mengampu program studi baru sebanyak lima orang, dengan sekurang-kurangnya tiga orang di antaranya berstatus dosen tetap pada bidang keilmuan yang relevan dengan program studi yang diusulkan. Setiap calon dosen tetap wajib memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dengan kualifikasi akademik dan bidang keahlian yang selaras dengan rumpun ilmu program studi. Angka ini bersifat praktik umum yang lazim digunakan pada instrumen evaluasi kelembagaan tahun-tahun terakhir, dan tetap perlu dikonfirmasi ulang terhadap ketentuan teknis SIAGA serta Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025 pada tahun usulan diajukan, karena angka pasti dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.
Rasio ideal dosen terhadap mahasiswa juga menjadi perhatian penting sejak tahap perencanaan, dengan acuan umum sekitar satu berbanding dua puluh untuk rumpun ilmu eksakta dan kesehatan, serta satu berbanding tiga puluh untuk rumpun ilmu sosial — meskipun angka pasti dapat berbeda mengikuti ketentuan teknis yang berlaku pada tahun pengusulan. Perguruan tinggi pengusul perlu merencanakan daya tampung mahasiswa baru secara realistis, sejalan dengan jumlah dosen tetap yang tersedia, agar rasio ini tetap terjaga sejak angkatan pertama.
Tenaga kependidikan pendukung — pustakawan, laboran, dan tenaga administrasi akademik — juga perlu direncanakan sejak awal, meskipun tidak selalu harus direkrut secara eksklusif untuk satu program studi, khususnya pada perguruan tinggi yang telah memiliki fakultas dengan sumber daya bersama.
4.3 Persyaratan Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang dipersyaratkan mencakup ruang kuliah, ruang dosen, ruang administrasi, perpustakaan dengan koleksi yang relevan dengan bidang keilmuan program studi, serta laboratorium atau fasilitas praktikum sesuai karakteristik keilmuan — misalnya laboratorium keterampilan klinis dan laboratorium biomedik dasar untuk program studi rumpun kesehatan. Status kepemilikan sarana (milik sendiri, sewa, kontrak, kerja sama, atau hak pakai) harus dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen usulan, disertai bukti pendukung seperti sertifikat kepemilikan atau perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas.
Bagi program studi yang memerlukan fasilitas praktik lapangan — seperti rumah sakit pendidikan, puskesmas jejaring, atau laboratorium lapangan — kerja sama tertulis dengan institusi mitra menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen sarana dan prasarana, karena ketersediaan lahan praktik turut dinilai sebagai bagian dari kesiapan penyelenggaraan program studi.
4.4 Kesiapan Pembiayaan Operasional
Meskipun tidak selalu disebutkan sebagai kriteria formal yang berdiri sendiri, kesiapan pembiayaan operasional pada dasarnya melekat pada keempat kriteria di atas — dosen tetap harus digaji, sarana harus dirawat, dan proses pembelajaran harus dibiayai sejak angkatan pertama diterima hingga program studi memperoleh sumber pendapatan yang stabil dari mahasiswa dan/atau kerja sama. Perguruan tinggi pengusul disarankan menyusun proyeksi arus kas program studi untuk tiga hingga lima tahun pertama, termasuk skenario konservatif apabila jumlah pendaftar pada tahun-tahun awal berada di bawah target, agar keberlanjutan program studi tidak semata bergantung pada asumsi optimistis.
BAB VDokumen Kurikulum dan Perencanaan Pembelajaran
5.1 Kurikulum Berbasis KKNI dan SN-Dikti
Penyusunan kurikulum program studi baru wajib mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, yang menetapkan sembilan jenjang kualifikasi. Bagi jenis pendidikan akademik, lulusan program sarjana paling rendah setara jenjang 6, lulusan program magister paling rendah setara jenjang 8, dan lulusan program doktor setara jenjang 9. Sebagai perbandingan, lulusan pendidikan profesi setara jenjang 7 atau 8, dan lulusan pendidikan spesialis setara jenjang 8 atau 9 — penjenjangan yang relevan apabila program studi akademik yang diusulkan kelak dikembangkan menjadi program profesi lanjutan.
Selain KKNI, kurikulum harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur lingkup standar nasional pendidikan, pengembangan, pemantauan, dan pelaporan standar; kurikulum; evaluasi hasil belajar peserta didik dan evaluasi sistem pendidikan; akreditasi; serta sertifikasi, yang berlaku pada jalur pendidikan formal — termasuk jenjang pendidikan tinggi — di samping jalur pendidikan nonformal dan informal.
5.2 Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) disusun dengan memperhatikan empat unsur: sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus. Perumusan CPL idealnya melibatkan asosiasi program studi sejenis atau organisasi profesi terkait, agar capaian yang dirumuskan selaras dengan standar kompetensi yang berlaku secara nasional, sekaligus tetap membuka ruang bagi penguatan kekhasan institusi — misalnya integrasi nilai keislaman dalam capaian pembelajaran sikap pada perguruan tinggi keagamaan.
5.3 Struktur Kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester
Struktur kurikulum memuat sebaran mata kuliah per semester beserta bobot satuan kredit semester (SKS), yang secara total memenuhi beban minimum jenjang pendidikan — misalnya 144 SKS untuk program sarjana. Setiap mata kuliah harus dilengkapi Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang memuat capaian pembelajaran mata kuliah, bahan kajian, metode pembelajaran, serta rencana penilaian, sebagai bagian dari kriteria "rencana pembelajaran" yang dipersyaratkan dalam syarat minimum akreditasi program studi baru.
Bagi program studi rumpun kesehatan, struktur kurikulum juga perlu memperhitungkan alokasi pembelajaran klinis atau praktik lapangan, termasuk penjadwalan rotasi di institusi mitra, sebagai bagian dari pemenuhan capaian pembelajaran keterampilan khusus.
5.4 Mengintegrasikan Mata Kuliah Ciri Khas Institusi
Bagi perguruan tinggi keagamaan, struktur kurikulum program studi baru lazimnya menyertakan mata kuliah ciri khas institusi yang mencerminkan visi integrasi keilmuan — misalnya mata kuliah tentang etika profesi berbasis nilai keislaman, atau kajian tematik yang menghubungkan bidang ilmu program studi dengan khazanah keilmuan Islam. Penempatan mata kuliah ini perlu direncanakan agar tidak sekadar menjadi tambahan administratif di luar struktur inti kurikulum, melainkan terintegrasi secara bermakna ke dalam capaian pembelajaran sikap dan keterampilan umum program studi. Pembahasan lebih rinci mengenai strategi integrasi ini diuraikan pada Bab VII.
BAB VIAlur Pengajuan Izin ke Kemendiktisaintek
6.1 Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA)
Pengajuan izin pembukaan program studi baru dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di bawah Kemendiktisaintek. Sejak tahun 2026, penerimaan usulan perizinan kelembagaan — termasuk pembukaan program studi jenis pendidikan akademik, vokasi, dan profesi — tidak lagi dibuka sepanjang tahun, melainkan dibatasi dalam periode penerimaan (intake) tertentu yang ditetapkan setiap tahun melalui surat edaran resmi kementerian yang diteruskan melalui LLDIKTI wilayah masing-masing. Kebijakan pembatasan periode ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi, akuntabilitas proses, dan konsistensi penilaian antarusulan.
Perguruan tinggi pengusul wajib memantau surat edaran resmi dari kementerian atau LLDIKTI wilayah setempat pada setiap awal tahun untuk mengetahui jadwal intake, kuota, dan ketentuan teknis yang berlaku pada tahun usulan diajukan, karena ketentuan ini bersifat dinamis dan dapat berubah dari tahun ke tahun.
6.2 Tahapan Pengajuan
Secara umum, tahapan pengajuan izin pembukaan program studi baru meliputi: penyusunan dokumen usulan lengkap (mencakup studi kelayakan, kurikulum, RPS, data dosen, dan bukti sarana-prasarana); pengunggahan dokumen melalui SIAGA pada periode intake yang telah ditetapkan; verifikasi dan evaluasi kelengkapan dokumen oleh tim evaluator kementerian atau LLDIKTI; permintaan perbaikan dokumen apabila diperlukan, dengan batas jumlah perbaikan yang ditentukan dalam ketentuan teknis tahun berjalan; evaluasi lapangan pada sebagian usulan sesuai kebutuhan; dan penerbitan izin penyelenggaraan program studi yang, sebagaimana diuraikan pada Bab II, secara otomatis disertai status terakreditasi pertama.
6.3 Evaluasi Lapangan dan Instrumen Pemantauan
Pada sebagian usulan, evaluasi dokumen ditindaklanjuti dengan evaluasi lapangan (visitasi) untuk memverifikasi secara langsung kesesuaian antara dokumen usulan dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait ketersediaan sarana-prasarana dan kesiapan sumber daya manusia. Setelah program studi beroperasi, keberlanjutan status akreditasinya juga dipantau melalui Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) yang dikelola BAN-PT, yang terdiri atas tiga tahap: pemantauan data melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti); penyusunan dokumen IPEPA oleh perguruan tinggi dan/atau program studi yang memasuki status pemantauan tahap kedua; serta visitasi lapangan untuk verifikasi langsung bagi status pemantauan tahap ketiga. Memahami mekanisme pemantauan pascaizin ini sejak tahap perencanaan membantu pengelola program studi baru menjaga konsistensi mutu, bukan hanya pada saat pengajuan usulan.
6.4 Peran LLDIKTI dan Direktorat Teknis Kementerian
LLDIKTI wilayah setempat berperan membina, mengawasi, dan memverifikasi kelengkapan dokumen usulan program studi baru pada tahap awal, sebelum diteruskan untuk proses evaluasi lebih lanjut di tingkat kementerian. Untuk urusan penambahan dan perubahan nama (nomenklatur) program studi yang sudah ada, proses ditangani oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), sedangkan pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan tinggi baru diproses melalui direktorat teknis kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
6.5 Pembiayaan Akreditasi Pertama
Berdasarkan ketentuan pembiayaan akreditasi dalam Permendiktisaintek 39/2025 sebagaimana diubah oleh Permendiktisaintek 10/2026, biaya akreditasi program studi untuk memperoleh status terakreditasi pertama bagi program studi yang izin penyelenggaraannya diberikan oleh Menteri ditanggung oleh Kementerian. Ketentuan ini meringankan beban pembiayaan perguruan tinggi pengusul pada tahap awal pendirian program studi, meskipun biaya persiapan dokumen, sarana, dan sumber daya manusia tetap menjadi tanggung jawab perguruan tinggi pengusul.
BAB VIITantangan Khusus Perguruan Tinggi Keagamaan
7.1 Dasar Hukum Kedudukan Khas Pendidikan Tinggi Keagamaan
Kedudukan khas perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) dalam mekanisme perizinan program studi memiliki dasar hukum yang eksplisit. Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 menegaskan bahwa kewenangan Menteri (Kemendiktisaintek) dalam memberikan dan mencabut izin pendirian perguruan tinggi serta izin pembukaan program studi berlaku "selain Pendidikan Tinggi keagamaan". Dengan kata lain, pendidikan tinggi keagamaan — termasuk PTKIN seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — secara prinsip berada pada jalur pembinaan dan koordinasi kelembagaan yang berbeda dari perguruan tinggi umum, sekalipun dalam praktiknya pengajuan izin program studi tetap dilakukan melalui mekanisme SIAGA yang sama sebagaimana berlaku bagi seluruh perguruan tinggi.
Bagi tim pengusul program studi di lingkungan PTKIN, ketentuan ini penting dipahami bukan untuk menghindari kewajiban memenuhi standar mutu nasional, melainkan untuk memastikan bahwa koordinasi dengan Kementerian Agama sebagai instansi pembina kelembagaan berjalan beriringan dengan proses teknis akademik yang dievaluasi oleh Kemendiktisaintek.
7.2 Integrasi Keilmuan Umum dan Keagamaan
Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri menghadapi tantangan khas yang tidak selalu dijumpai pada perguruan tinggi umum: kebutuhan untuk menunjukkan integrasi keilmuan umum dan keagamaan secara substantif, bukan sekadar penambahan mata kuliah keagamaan sebagai pelengkap kurikulum. Evaluator kementerian pada dasarnya menilai kurikulum berdasarkan standar keilmuan umum yang berlaku nasional, sehingga tim pengusul program studi di PTKIN perlu merumuskan strategi integrasi yang tetap memenuhi capaian pembelajaran standar keilmuan, sekaligus menghadirkan kekhasan institusi secara autentik dan tidak dipaksakan, sebagaimana telah diuraikan dalam konteks kurikulum pada subbagian 5.4.
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang secara historis mengembangkan paradigma "pohon ilmu" (integrasi keilmuan berbasis Al-Qur'an dan Hadis sebagai akar keilmuan) yang dapat dijadikan kerangka konseptual dalam merumuskan capaian pembelajaran sikap dan mata kuliah ciri khas institusi pada program studi baru, termasuk pada rumpun ilmu kesehatan.
7.3 Koordinasi Kelembagaan Lintas Kementerian
PTKIN berada di bawah pembinaan Kementerian Agama untuk aspek kelembagaan keagamaan, namun proses teknis pengajuan izin program studi tetap mengikuti mekanisme SIAGA yang ditetapkan Kemendiktisaintek, sebagaimana berlaku bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Koordinasi lintas kementerian ini menuntut tim pengusul program studi di PTKIN untuk memahami kedua jalur birokrasi sekaligus — memastikan dukungan kelembagaan dari Kementerian Agama, sekaligus memenuhi seluruh persyaratan teknis akademik yang dievaluasi oleh Kemendiktisaintek.
Khusus untuk program studi rumpun kesehatan yang mengarah pada profesi dengan kewenangan klinis (seperti kedokteran atau kebidanan), koordinasi tambahan juga diperlukan dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan kolegium terkait, mengingat standar kompetensi dan proses registrasi profesi kesehatan diatur secara terpisah dari mekanisme perizinan akademik oleh Kemendiktisaintek — sejalan dengan ketentuan Pasal 14 PP 4/2014 tentang kewajiban koordinasi untuk program studi jenis profesi dan spesialis, sebagaimana disinggung pada subbagian 1.3.
7.4 Pengelolaan Ekspektasi dan Keberlanjutan Program
Tantangan lain yang perlu diantisipasi adalah pengelolaan ekspektasi internal — baik dari pimpinan universitas, calon dosen, maupun calon mahasiswa — terhadap waktu yang dibutuhkan sejak studi kelayakan disusun hingga izin penyelenggaraan terbit, yang pada praktiknya dapat memakan waktu lebih dari satu siklus intake apabila dokumen usulan memerlukan perbaikan berulang. Perencanaan yang realistis, termasuk penyusunan linimasa (roadmap) pengembangan program studi sejak tahap gagasan hingga penerimaan mahasiswa baru pertama, akan membantu pimpinan fakultas mengelola ekspektasi tersebut secara lebih terukur.
Penutup dan Ringkasan
Pengembangan dan pengusulan program studi baru jenjang akademik adalah proses yang menuntut kecermatan pada setiap tahapnya — mulai dari studi kelayakan yang berbasis data, pemenuhan syarat minimum akreditasi berupa kurikulum, rencana pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, hingga penguasaan alur teknis pengajuan izin melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) yang dikelola Kemendiktisaintek.
Perubahan kerangka regulasi melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, serta terbitnya instrumen akreditasi baru BAN-PT (Peraturan Nomor 35 dan 36 Tahun 2025), menegaskan bahwa status terakreditasi pertama kini melekat langsung pada izin penyelenggaraan program studi baru, sehingga dokumen usulan harus disusun dengan kelengkapan setara borang akreditasi sejak awal. Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, tantangan tambahan berupa integrasi keilmuan umum dan keagamaan serta koordinasi lintas kementerian — yang berakar pada kedudukan khas PTKIN sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) huruf a PP 4/2014 — perlu dikelola secara sadar dan terencana, agar program studi baru yang lahir tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga membawa kekhasan keilmuan yang autentik.
Buku ini menjadi landasan konseptual bagi buku-buku bertier Pedoman Implementasi dan SOP & Toolkit dalam seri yang sama, yang akan menguraikan langkah-langkah operasional secara lebih rinci dan actionable bagi tim pengembang program studi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Daftar Pustaka
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39063/uu-no-12-tahun-2012 - Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/5441/pp-no-4-tahun-2014 - Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/165024/pp-no-57-tahun-2021 - Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/196151/pp-no-4-tahun-2022 - Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/41251/perpres-no-8-tahun-2012 - Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/306927/perpres-no-189-tahun-2024 - Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 14).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/347931/perpres-no-7-tahun-2026 - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, ditetapkan 28 Agustus 2025, yang mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (sudah tidak berlaku).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/333967/permendikti-saintek-no-39-tahun-2025 - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, diundangkan 16 Juli 2026.
https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-10-tahun-2026 - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul, ditetapkan 8 Desember 2025.
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi, ditetapkan 8 Desember 2025.
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Surat Edaran Nomor 2/M/SE/IX/2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Surat Edaran Pembukaan Penerimaan Usul Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi Tahun 2026 (Sistem Informasi Kelembagaan/SIAGA), diterbitkan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah masing-masing.
https://lldikti16.kemdiktisaintek.go.id/2026/02/pembukaan-penerimaan-usul-layanan-perizinan-kelembagaan-perguruan-tinggi-tahun-2026/