← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Perpustakaan Digital ABBA
Baca Online · Kode T2
Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan — UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Tinggi

(SPMI, SPME, dan Akreditasi)
Kode T2 — Tier Tematik — Jalur Pendidikan Akademik
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA · Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138 · 2026

Kata Pengantar

Mutu pendidikan tinggi tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan administratif yang selesai ketika sebuah borang akreditasi terkirim. Ia adalah cara sebuah perguruan tinggi berpikir tentang dirinya sendiri secara berkelanjutan: apa yang dijanjikan kepada mahasiswa, bagaimana janji itu dipenuhi, dan bagaimana kekurangan yang ditemukan diperbaiki tanpa menunggu diperiksa oleh pihak luar. Perubahan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — sebagaimana kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri tersebut — menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali arah tersebut, sekaligus menggantikan pengaturan sebelumnya yang sudah tidak lagi memadai.

Buku ini disusun sebagai bagian dari Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat yang dikembangkan untuk mendukung Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan sejenis dalam membangun sistem penjaminan mutu yang kokoh, baik untuk jalur pendidikan akademik, profesi/spesialis, maupun diklat. Fokus buku ini adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), siklus PPEPP yang menjadi jantung penjaminan mutu internal, serta kaitannya dengan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang menaungi program-program akademik, keguruan, sains, hingga rintisan program kesehatan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menghadapi tantangan khas: menyelaraskan mutu akademik sekuler-formal dengan nilai keislaman yang menjadi ciri kelembagaannya, sambil tetap tunduk pada standar nasional pendidikan tinggi yang berlaku umum. Buku ini berupaya menjembatani kebutuhan tersebut dengan bahasa yang mengalir, disertai contoh penerapan konkret, agar dapat digunakan langsung oleh pengelola penjaminan mutu di tingkat universitas, fakultas, maupun program studi.

Naskah ini disusun dengan merujuk pada peraturan yang berlaku hingga 29 Agustus 2026, termasuk penyesuaian teknis terkini atas mekanisme akreditasi. Penulis berharap buku ini menjadi salah satu rujukan yang hidup — terus diperbarui seiring perubahan regulasi — dan bukan sekadar dokumen yang disimpan di rak digital. Semoga bermanfaat bagi pengembangan mutu pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.

Malang, 2026
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.

Daftar Isi

Bab 1 — Filosofi Penjaminan Mutu: dari Compliance ke Continuous Improvement

Selama lebih dari satu dekade, wacana penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia bergerak melalui dua kutub pemahaman yang sering tumpang tindih dalam praktik: mutu sebagai kepatuhan (compliance) terhadap standar yang ditetapkan dari luar, dan mutu sebagai perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) yang digerakkan dari dalam institusi itu sendiri. Keduanya bukan lawan yang saling meniadakan, tetapi tahap perkembangan yang idealnya berjalan beriringan — dengan penekanan yang bergeser dari waktu ke waktu.

Pada masa awal penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, banyak perguruan tinggi memandang penjaminan mutu terutama sebagai persiapan menghadapi asesmen eksternal: dokumen disusun mendekati jadwal visitasi, data dikumpulkan secara reaktif, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat agar terlihat lengkap di atas kertas. Pendekatan semacam ini — sering disebut sebagai budaya "kejar borang" — menghasilkan kepatuhan administratif, tetapi tidak selalu menghasilkan perbaikan nyata pada proses pembelajaran, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menegaskan arah yang berbeda. Perguruan tinggi diwajibkan melaksanakan penjaminan mutu internal dengan mengembangkan SPMI berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. Prinsip "peningkatan mutu berkelanjutan" ditempatkan sejajar dengan prinsip tata kelola lainnya — bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian inti dari cara perguruan tinggi diselenggarakan sehari-hari.

Poin Penting
  • Compliance menjawab pertanyaan "apakah kita memenuhi standar?" — sifatnya episodik, biasanya menjelang akreditasi.
  • Continuous improvement menjawab pertanyaan "bagaimana kita menjadi lebih baik dari standar minimum?" — sifatnya siklis dan permanen, melekat pada siklus PPEPP yang dibahas pada Bab 2.
  • SPM Dikti yang sehat menempatkan compliance sebagai lantai (baseline), bukan langit-langit (target akhir) mutu.

Pergeseran filosofis ini penting dipahami oleh pengelola perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, karena penjaminan mutu bukan semata kewajiban administratif Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, melainkan juga cerminan dari nilai itqan (ketekunan dan kesungguhan dalam bekerja) yang menjadi bagian dari etos keislaman. Ketika mutu dipahami sebagai perbaikan berkelanjutan yang tidak pernah selesai, penjaminan mutu berhenti menjadi beban administratif dan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

Bab-bab berikutnya akan menguraikan secara lebih teknis bagaimana filosofi ini diwujudkan melalui siklus PPEPP, bagaimana Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjadi baseline penjaminan mutu internal, bagaimana penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi bekerja, serta bagaimana perguruan tinggi keagamaan dapat menyiapkan dokumen SPMI yang relevan dengan kondisinya.

1.1 Mengapa Perguruan Tinggi Sering Terjebak pada Compliance

Ada beberapa alasan struktural mengapa banyak perguruan tinggi cenderung terjebak pada pendekatan compliance semata. Pertama, siklus akreditasi dan reakreditasi memiliki tenggat waktu yang jelas dan konsekuensi yang konkret (status terakreditasi memengaruhi kelayakan penerbitan ijazah), sehingga secara alami menyita perhatian pimpinan menjelang periode tersebut. Kedua, penyusunan dokumen mutu sering dibebankan kepada unit kecil (Lembaga Penjaminan Mutu atau sejenisnya) tanpa keterlibatan luas dari dosen dan tenaga kependidikan yang sesungguhnya menjalankan proses akademik sehari-hari, sehingga mutu dipersepsikan sebagai "urusan LPM", bukan tanggung jawab bersama. Ketiga, indikator kinerja yang digunakan untuk menilai keberhasilan pimpinan unit kerap berorientasi jangka pendek (misalnya jumlah dokumen yang lengkap), bukan pada perbaikan proses yang bersifat jangka panjang.

Untuk keluar dari jebakan ini, Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menempatkan siklus PPEPP sebagai kewajiban yang berjalan terus-menerus sepanjang tahun — bukan aktivitas musiman menjelang akreditasi. Dengan demikian, dokumen yang disiapkan untuk asesmen eksternal semestinya adalah "potret" dari proses yang memang berjalan setiap hari, bukan dokumen yang disusun khusus untuk keperluan asesmen semata.

Bab 2 — Siklus PPEPP (Penetapan–Pelaksanaan–Evaluasi–Pengendalian–Peningkatan)

Jantung dari Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah siklus PPEPP. Berdasarkan Pasal 68 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, SPMI diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas lima tahap: penetapan standar pendidikan tinggi, pelaksanaan standar pendidikan tinggi, evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi, pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Siklus ini digunakan untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara berkelanjutan, bukan sekali jalan.

2.1 Penetapan (P1)

Tahap penetapan adalah proses perguruan tinggi merumuskan dan menetapkan standar pendidikan tinggi yang akan menjadi acuan — mencakup standar nasional pendidikan tinggi sebagai baseline wajib, ditambah standar tambahan yang ditetapkan secara mandiri sesuai visi keilmuan dan kekhasan institusi. Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, tahap ini idealnya juga memuat penerjemahan visi integrasi keilmuan (sains dan Islam) ke dalam rumusan standar yang terukur, bukan sekadar narasi normatif.

2.2 Pelaksanaan (P2)

Standar yang telah ditetapkan harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh unit — mulai dari program studi, fakultas, hingga unit pendukung seperti perpustakaan dan sistem informasi akademik. Pelaksanaan menuntut sosialisasi standar kepada seluruh pemangku kepentingan (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa) agar standar bukan hanya dokumen yang tersimpan, melainkan pedoman kerja sehari-hari.

2.3 Evaluasi (E)

Pasal 68 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi dilaksanakan secara berkala melalui pemantauan, evaluasi diri, audit mutu internal, asesmen, dan/atau cara lain yang ditetapkan perguruan tinggi, dan dilaksanakan oleh pejabat atau dosen yang secara khusus ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi. Ketentuan ini memberi keleluasaan metodologis kepada perguruan tinggi — Audit Mutu Internal (AMI) tetap menjadi instrumen paling umum digunakan, namun bukan satu-satunya cara yang sah.

2.4 Pengendalian (P3)

Temuan dari tahap evaluasi ditindaklanjuti melalui pengendalian: analisis akar masalah (root cause analysis) atas kesenjangan (gap) antara standar dan capaian nyata, penyusunan tindakan koreksi (corrective action), dan pemantauan pelaksanaan tindakan koreksi tersebut. Tanpa tahap ini, hasil audit hanya menjadi laporan tanpa perbaikan.

2.5 Peningkatan (P4)

Tahap terakhir adalah peningkatan standar itu sendiri — bukan sekadar memperbaiki pelaksanaan agar sesuai standar lama, melainkan menaikkan standar bila capaian yang ada secara konsisten melampaui standar sebelumnya. Inilah mekanisme formal yang membuat siklus PPEPP bersifat spiral menaik (kaizen), bukan lingkaran statis yang berulang di titik yang sama.

TahapFokus KegiatanContoh Aktor di Perguruan Tinggi
PenetapanMerumuskan & menetapkan standarSenat, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Rektorat
PelaksanaanMenjalankan standar dalam operasionalFakultas, Program Studi, unit kerja
EvaluasiMemantau & menilai pemenuhan standarAuditor Mutu Internal, unit penjaminan mutu
PengendalianMenindaklanjuti temuan dengan tindakan koreksiPimpinan unit, tim tindak lanjut
PeningkatanMenaikkan standar bila capaian melampauiSenat, LPM, pimpinan universitas

Pasal 69 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 juga menegaskan peran Kementerian dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dalam mendukung SPMI: Kementerian melalui direktur jenderal terkait melakukan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi implementasi SPMI, serta menyusun pedoman implementasinya; sementara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan fasilitasi pengembangan dan implementasi SPMI serta verifikasi dan evaluasi implementasi SPMI di perguruan tinggi. Dengan demikian, siklus PPEPP tidak berjalan dalam ruang hampa — ada jejaring dukungan dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan perguruan tinggi keagamaan, termasuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Bab 3 — Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagai Baseline SPMI

Penjaminan mutu internal tidak disusun dari titik nol. Ia berpijak pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang menjadi kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kerangka hukum SN Dikti berakar pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP ini mengatur delapan standar nasional yang berlaku lintas jenjang pendidikan, dan secara khusus menetapkan tiga kelompok standar nasional pendidikan tinggi.

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 mendefinisikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat — sebuah rumusan yang menegaskan bahwa SN Dikti mencakup ketiga pilar Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), bukan hanya standar akademik pembelajaran semata.

3.1 Kedudukan SN Dikti dalam SPM Dikti

Pasal 65 dan 66 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menempatkan evaluasi pemenuhan dan relevansi SN Dikti serta standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi sebagai inti dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), yang mencakup bidang akademik (berkaitan dengan Tridharma) dan bidang nonakademik (organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana). SPM Dikti dilaksanakan berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dengan prinsip triangulasi — penggalian kebenaran informasi melalui berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi — dan terdiri atas dua pilar: SPMI dan SPME.

3.2 Kerangka Payung: UU Pendidikan Tinggi dan PP Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Di atas SN Dikti dan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, berdiri kerangka payung yang lebih luas: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai landasan legislatif utama penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang mengatur teknis penyelenggaraan, termasuk kedudukan perguruan tinggi negeri dan swasta, tata kelola, hingga pengelolaan program studi. Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 secara eksplisit mencantumkan kedua regulasi ini dalam konsiderans "Mengingat", menegaskan posisinya sebagai peraturan pelaksana yang tunduk pada kerangka undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut.

Catatan Penting
  • SN Dikti bukan produk Permendiktisaintek No. 39/2025, melainkan diatur terpisah dalam PP No. 57/2021 jo. PP No. 4/2022.
  • Permendiktisaintek No. 39/2025 mengatur MEKANISME penjaminan mutu (SPMI, SPME, Akreditasi) yang memastikan SN Dikti dipenuhi — bukan mengatur ISI standar itu sendiri.
  • Perguruan tinggi wajib memenuhi SN Dikti sebagai baseline, namun berhak menetapkan standar tambahan yang melampaui baseline tersebut sesuai visi keilmuan masing-masing.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman berlapis ini penting: SN Dikti memberi "lantai" mutu yang berlaku sama bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, sementara ruang di atas lantai tersebut — misalnya standar integrasi keilmuan sains dan Islam, standar kompetensi bahasa Arab, atau standar pembinaan akhlak mahasiswa — sepenuhnya menjadi domain otonomi perguruan tinggi untuk ditetapkan sendiri melalui SPMI, selama tidak bertentangan dengan SN Dikti.

Bab 4 — SPME dan Peran BAN-PT serta Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

Jika SPMI adalah mekanisme penjaminan mutu yang digerakkan dari dalam perguruan tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah mekanisme verifikasi dari luar. Pasal 70 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menegaskan bahwa SPME dilakukan melalui Akreditasi, yang bertujuan menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti — termasuk penentuan tingkat mutunya. Program studi wajib memiliki status terakreditasi pertama, terakreditasi, atau terakreditasi unggul agar dapat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah — sebuah ketentuan yang menjadikan akreditasi bukan formalitas, melainkan syarat legal keberlangsungan operasional program studi.

4.1 Prinsip Penyelenggaraan Akreditasi

Pasal 71 mengatur enam prinsip yang wajib dipegang dalam penyelenggaraan Akreditasi: independen (bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun), akurat (berdasarkan data dan informasi yang jelas, benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan), objektif (bebas dari pengaruh, pendapat, dan pandangan pribadi), transparan (berdasarkan tata cara yang diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan), akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan), dan efisien (dilakukan dengan penghematan penggunaan sumber daya).

4.2 Pembagian Kewenangan: BAN-PT versus LAM

Pasal 72 hingga 74 mengatur pembagian kewenangan yang jelas antara dua lembaga akreditasi. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya, di mana LAM dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat pula berdasarkan kewilayahan. Secara spesifik, Akreditasi oleh BAN-PT ditujukan terhadap perguruan tinggi (institusi), sedangkan Akreditasi oleh LAM ditujukan terhadap program studi. Keduanya menghasilkan status akreditasi berdasarkan pemenuhan atau pelampauan SN Dikti.

AspekBAN-PTLAM
Objek AkreditasiPerguruan tinggi (institusi)Program studi
Dasar penilaianPemenuhan/pelampauan SN DiktiPemenuhan/pelampauan SN Dikti
Status hasilTerakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasiStatus akreditasi program studi (mengikuti ketentuan Pasal 74)
Cakupan pembentukanNasionalBerdasarkan rumpun/cabang ilmu, dapat berbasis kewilayahan

Ketentuan Pasal 73 merinci status Akreditasi oleh BAN-PT menjadi tiga: terakreditasi (memenuhi SN Dikti), terakreditasi unggul (melampaui SN Dikti, dengan kriteria pelampauan ditetapkan oleh BAN-PT sendiri), dan tidak terakreditasi (tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti). Struktur tiga tingkat ini menggantikan sistem peringkat huruf (A, B, C) yang dikenal luas pada era regulasi sebelumnya, dan lebih menekankan pada pemenuhan standar sebagai acuan utama ketimbang peringkat kompetitif semata.

4.3 Relevansi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman atas pembagian kewenangan BAN-PT dan LAM penting secara praktis: akreditasi institusi (yang menentukan reputasi universitas secara keseluruhan) berada di ranah BAN-PT, sementara akreditasi program studi — termasuk program studi kesehatan yang tengah dirintis dan tunduk pula pada ketentuan pengesahan Konsil Kesehatan Indonesia — berada di ranah LAM sesuai rumpun ilmu masing-masing. Strategi mutu universitas idealnya menyinkronkan kedua jalur akreditasi ini, karena performa mutu program studi turut memengaruhi penilaian institusi, dan sebaliknya, tata kelola institusi yang baik menjadi salah satu prasyarat program studi memperoleh status unggul.

4.4 Pembaruan 2026: Penyempurnaan Mekanisme Akreditasi melalui Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026

Pada 14 Juli 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Juli 2026. Peraturan ini bukan pencabutan, melainkan perubahan atas sebagian ketentuan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 — mengubah dan menyisipkan sekitar dua puluh enam ketentuan yang tersebar dari Pasal 14 hingga Pasal 113, dengan fokus utama pada penyempurnaan mekanisme akreditasi serta penataan ulang tata kelola BAN-PT dan LAM. Empat pilar utama yang dibahas pada bab-bab sebelumnya — SN Dikti, SPMI, SPME, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi — tidak berubah dan tetap menjadi arsitektur dasar SPM Dikti.

Perubahan yang paling relevan bagi pengelola penjaminan mutu adalah penegasan masa berlaku status Akreditasi. Pasal 77 ayat (3) sebagaimana diubah menetapkan bahwa status terakreditasi dari BAN-PT atau LAM berlaku selama 5 (lima) tahun untuk program studi dan 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi — kepastian jangka waktu yang sebelumnya tidak dirumuskan setegas ini. Pasal 78 mengatur bahwa perpanjangan status terakreditasi dilaksanakan melalui mekanisme yang disusun BAN-PT dengan persetujuan Menteri, dengan prinsip meminimumkan beban administratif perguruan tinggi melalui pemanfaatan data pada PD Dikti — sehingga perguruan tinggi yang datanya tertib berpotensi menjalani proses perpanjangan yang lebih ringkas.

Perubahan lain yang signifikan adalah penataan skema pembiayaan Akreditasi melalui penyisipan Pasal 83A, 83B, dan 83C. Secara garis besar, biaya Akreditasi untuk memperoleh status terakreditasi pertama bagi program studi baru yang izin penyelenggaraannya dari Menteri, serta biaya status terakreditasi dan perpanjangannya bagi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian, ditanggung oleh Kementerian. Sebaliknya, biaya untuk memperoleh atau mempertahankan status terakreditasi unggul, serta biaya akreditasi dari lembaga akreditasi internasional, ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Pembagian beban biaya ini memberi sinyal kebijakan yang jelas: negara menanggung syarat minimum kelayakan (terakreditasi), sementara upaya melampaui standar minimum (unggul, internasional) menjadi investasi mutu yang harus disiapkan perguruan tinggi sendiri.

Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 juga memperkuat jalur akreditasi internasional melalui perubahan Pasal 82, termasuk penegasan bahwa LAM dapat memperoleh pengakuan sebagai lembaga akreditasi internasional dari Menteri, dan pemberian akreditasi internasional oleh LAM tetap wajib disertai pemberian status terakreditasi domestik sesuai Pasal 77. Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, ketentuan masa berlaku dan skema pembiayaan yang lebih rinci ini penting dimasukkan ke dalam Manual SPMI sebagai bagian dari perencanaan siklus akreditasi jangka menengah — termasuk untuk program studi kesehatan yang dibahas pada Bab 5, mengingat program studi baru pada rumpun ilmu tersebut juga tunduk pada ketentuan masa berlaku status terakreditasi pertama dan jadwal pengajuan Akreditasi berikutnya.

KetentuanSebelum Perubahan (Permendiktisaintek 39/2025)Setelah Perubahan (Permendiktisaintek 10/2026)
Masa berlaku status terakreditasiBelum dirumuskan secara eksplisit dalam satuan tahun5 tahun (program studi); 8 tahun (perguruan tinggi) — Pasal 77 ayat (3)
Perpanjangan status terakreditasiDiatur secara umumMekanisme khusus berbasis data PD Dikti, ditetapkan BAN-PT dengan persetujuan Menteri — Pasal 78
Pembiayaan AkreditasiBelum dirinci per jenis statusDirinci per jenis status dan penanggung biaya (Kementerian/perguruan tinggi) — Pasal 83A–83C
Akreditasi internasional oleh LAMBelum diatur eksplisitLAM dapat diakui sebagai lembaga akreditasi internasional — Pasal 82

Bab 5 — Menyiapkan Dokumen SPMI di Perguruan Tinggi Keagamaan

Meskipun Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tidak merinci format baku dokumen SPMI, praktik umum yang telah lama dianut oleh perguruan tinggi di Indonesia — dan tetap relevan sebagai kerangka kerja di bawah rezim Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 — mengelompokkan dokumen SPMI ke dalam empat jenis utama: dokumen Kebijakan SPMI (arah dan kebijakan mutu tingkat universitas), dokumen Manual SPMI (prosedur pelaksanaan siklus PPEPP secara rinci), dokumen Standar SPMI (rumusan standar yang mencakup SN Dikti dan standar tambahan), serta dokumen Formulir SPMI (instrumen pencatatan pelaksanaan dan hasil evaluasi standar). Kerangka ini bukan ketentuan pasal tertentu, melainkan praktik baik (best practice) yang selaras dengan siklus PPEPP yang diwajibkan.

5.1 Langkah Menyusun Dokumen SPMI

  1. Membentuk atau memperkuat unit penjaminan mutu (Lembaga Penjaminan Mutu/LPM di tingkat universitas dan Gugus Kendali Mutu di tingkat fakultas/program studi) dengan kewenangan yang jelas dari pimpinan.
  2. Menyusun dokumen Kebijakan SPMI yang memuat visi mutu, prinsip, dan komitmen pimpinan — disahkan melalui keputusan rektor atau senat universitas.
  3. Merumuskan dokumen Standar SPMI dengan memastikan SN Dikti terpenuhi sebagai baseline, kemudian menambahkan standar khas keagamaan bila relevan (misalnya standar kompetensi keislaman lulusan atau standar integrasi keilmuan).
  4. Menyusun dokumen Manual SPMI yang menerjemahkan siklus PPEPP ke dalam prosedur operasional — siapa melakukan apa, kapan, dan dengan instrumen apa.
  5. Menyiapkan dokumen Formulir SPMI sebagai instrumen kerja harian unit penjaminan mutu maupun program studi dalam mencatat pelaksanaan dan hasil evaluasi.
  6. Melaksanakan sosialisasi dokumen SPMI kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa agar dokumen tidak berhenti sebagai arsip pimpinan.
  7. Menjalankan audit mutu internal secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Manual SPMI, dan menindaklanjuti temuan melalui tahap pengendalian dan peningkatan.

5.2 Studi Kasus: Menyiapkan SPMI Program Kesehatan di Perguruan Tinggi Keagamaan

Sebagai ilustrasi penerapan, perhatikan skenario berikut. Sebuah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri — dengan karakteristik yang sebanding dengan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — tengah mengembangkan program studi di bidang kesehatan. Selain wajib memenuhi SN Dikti sebagaimana perguruan tinggi lain, program studi kesehatan menghadapi lapisan regulasi tambahan: standar kompetensi yang ditetapkan kolegium profesi terkait dan mekanisme pengesahan oleh Konsil Kesehatan Indonesia bagi tenaga kesehatan yang memerlukan surat tanda registrasi.

Dalam skenario ini, unit penjaminan mutu universitas perlu memastikan dokumen Standar SPMI program studi kesehatan memuat dua lapis standar sekaligus: standar akademik umum (SN Dikti) dan standar kompetensi profesi yang diakui oleh otoritas kesehatan. Manual SPMI perlu merinci mekanisme koordinasi antara Lembaga Penjaminan Mutu universitas dengan pengelola program studi kesehatan, mengingat evaluasi mutu program semacam ini kerap melibatkan asesor eksternal dari kalangan profesi, bukan hanya auditor mutu internal universitas. Pendekatan lintas-lapis semacam ini mencerminkan prinsip triangulasi yang diamanatkan Pasal 66 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 — penggalian kebenaran informasi mutu melalui berbagai sumber dan sudut pandang yang saling melengkapi.

Lebih lanjut, tim penjaminan mutu perlu menetapkan mekanisme evaluasi (tahap E dalam PPEPP) yang mengakomodasi dua ritme berbeda: ritme akademik reguler universitas (misalnya evaluasi tengah dan akhir semester) dan ritme khas pendidikan profesi kesehatan yang sering mengikuti siklus rotasi klinik atau kepaniteraan. Jika kedua ritme ini tidak diselaraskan dalam Manual SPMI, evaluasi mutu program kesehatan berisiko terlambat mendeteksi masalah — misalnya ketidaksesuaian rasio pembimbing klinik terhadap jumlah mahasiswa — karena baru terpantau pada jadwal evaluasi akademik reguler, padahal masalah tersebut sudah berlangsung sejak awal rotasi. Dokumentasi tahap pengendalian (P3) untuk program semacam ini idealnya juga melibatkan mitra rumah sakit pendidikan atau fasilitas pelayanan kesehatan tempat mahasiswa berpraktik, sehingga tindakan koreksi tidak hanya berhenti di tingkat kebijakan kampus, tetapi juga menyentuh kondisi nyata di lokasi praktik.

Praktik Baik
  • Libatkan pimpinan program studi sejak tahap penetapan standar, bukan hanya saat evaluasi — agar standar realistis untuk dilaksanakan.
  • Sinkronkan kalender audit mutu internal universitas dengan siklus akreditasi eksternal (BAN-PT/LAM) agar temuan internal sudah ditindaklanjuti sebelum asesmen eksternal berlangsung.
  • Dokumentasikan setiap siklus PPEPP secara tertulis — evaluasi tanpa dokumentasi tertulis sulit dijadikan bukti pemenuhan standar saat asesmen eksternal.

Bab 6 — Perbandingan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 dengan Aturan Sebelumnya

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 secara eksplisit mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam konsiderans "Menimbang", disebutkan bahwa Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti, sejalan dengan penyesuaian kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi agar selaras dengan perkembangan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara internasional.

PERINGATAN — Status Regulasi Lama
  • Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi SUDAH TIDAK BERLAKU sejak dicabut dan digantikan oleh Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, berlaku sejak 2 September 2025.
  • Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 sendiri TIDAK DICABUT, namun sebagian ketentuannya — terutama mengenai masa berlaku dan pembiayaan Akreditasi — telah DIUBAH melalui Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 (berlaku sejak 16 Juli 2026), sebagaimana diuraikan pada Subbab 4.4 dan 6.3.
  • Pengelola perguruan tinggi yang masih memiliki dokumen SPMI berbasis Permendikbudristek No. 53/2023 perlu melakukan penyesuaian menyeluruh agar selaras dengan Permendiktisaintek No. 39/2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendiktisaintek No. 10/2026.

6.1 Kesinambungan Substansi

Meski terjadi pergantian regulasi, kerangka besar SPM Dikti — SPMI melalui siklus PPEPP dan SPME melalui Akreditasi oleh BAN-PT/LAM — tetap dipertahankan sebagai arsitektur dasar penjaminan mutu pendidikan tinggi nasional. Ini penting dipahami agar perguruan tinggi tidak perlu membangun ulang sistem penjaminan mutunya dari nol, melainkan melakukan penyesuaian (adaptasi) pada aspek-aspek yang berubah, sambil mempertahankan struktur SPMI yang sudah berjalan.

6.2 Yang Perlu Diperhatikan dalam Transisi

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, momentum pergantian regulasi ini dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan melakukan pembaruan menyeluruh (bukan sekadar tambal sulam redaksional) atas dokumen SPMI yang ada — sekaligus memperkuat integrasi nilai keislaman ke dalam standar mutu tambahan yang ditetapkan secara mandiri, sesuai ruang otonomi yang diberikan oleh kerangka SN Dikti sebagai baseline.

6.3 Perubahan Lanjutan Tahun 2026: Menyesuaikan Dokumen SPMI dengan Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026

Selain pergantian Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menjadi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, pengelola penjaminan mutu perlu mencermati satu lapis penyesuaian lagi: perubahan sebagian ketentuan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 melalui Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026, sebagaimana diuraikan pada Subbab 4.4. Berbeda dengan hubungan antara Permendiktisaintek No. 39/2025 dan Permendikbudristek No. 53/2023 (hubungan pencabutan-dan-penggantian), hubungan antara Permendiktisaintek No. 39/2025 dan No. 10/2026 bersifat perubahan sebagian (parsial) — sehingga dokumen SPMI yang telah disesuaikan dengan Permendiktisaintek No. 39/2025 tidak perlu disusun ulang secara menyeluruh, namun tetap wajib diperbarui pada bagian yang relevan, terutama Manual SPMI yang mengatur perencanaan siklus Akreditasi (masa berlaku, jadwal perpanjangan) dan Kebijakan SPMI yang menyinggung skema pembiayaan mutu.

Sebagai langkah praktis, unit penjaminan mutu dapat memperlakukan Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026 sebagai daftar periksa tambahan: memetakan tanggal jatuh tempo status Akreditasi seluruh program studi terhadap ketentuan masa berlaku 5 tahun (program studi) dan 8 tahun (perguruan tinggi), menyesuaikan alokasi anggaran mutu dengan skema pembiayaan pada Pasal 83A hingga 83C, dan memperbarui bagian dokumen Kebijakan SPMI maupun Manual SPMI yang masih merujuk ketentuan lama tanpa kepastian jangka waktu. Langkah ini melengkapi, bukan menggantikan, tujuh langkah penyusunan dokumen SPMI yang telah diuraikan pada Subbab 5.1.

Penutup / Ringkasan

Buku ini telah menguraikan enam aspek utama penjaminan mutu internal dan eksternal pendidikan tinggi pasca-Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026: pergeseran filosofis dari compliance menuju continuous improvement; siklus PPEPP sebagai mekanisme inti SPMI; kedudukan SN Dikti (berbasis PP No. 57/2021 jo. PP No. 4/2022) sebagai baseline standar; pembagian kewenangan SPME antara BAN-PT (akreditasi institusi) dan LAM (akreditasi program studi) berikut penyempurnaan mekanisme masa berlaku dan pembiayaan Akreditasi pada tahun 2026; langkah praktis menyiapkan dokumen SPMI di perguruan tinggi keagamaan; serta perbandingan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang telah dicabut dan digantikannya.

Inti dari seluruh pembahasan ini adalah satu gagasan sederhana: penjaminan mutu yang baik tidak berhenti pada pemenuhan standar minimum, melainkan menjadikan siklus PPEPP sebagai kebiasaan kelembagaan yang berjalan terus-menerus — dengan atau tanpa jadwal asesmen eksternal di depan mata. Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan sejenis, penjaminan mutu semacam ini sejalan dengan nilai itqan yang menjadi bagian dari etos keislaman, sekaligus menjadi prasyarat legal keberlangsungan program studi melalui status akreditasi yang dipersyaratkan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025.

Pengelola penjaminan mutu di tingkat universitas, fakultas, dan program studi disarankan menjadikan buku ini sebagai titik awal, bukan titik akhir — karena regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi akan terus berkembang, dan dokumen SPMI perlu ditinjau secara berkala agar tetap relevan dengan perubahan tersebut.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661. Ditetapkan 28 Agustus 2025, berlaku 2 September 2025. Sumber: peraturan.bpk.go.id/Details/333967/permendikti-saintek-no-39-tahun-2025.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Ditetapkan 14 Juli 2026, berlaku sejak diundangkan 16 Juli 2026. Sumber: peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-10-tahun-2026.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (dicabut dan digantikan oleh Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025). Berita Negara Republik Indonesia. Sumber: peraturan.bpk.go.id/Details/265158/permendikbudriset-no-53-tahun-2023.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Sumber: peraturan.bpk.go.id/Details/165024/pp-no-57-tahun-2021.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762. Sumber: peraturan.bpk.go.id/Details/196151/pp-no-4-tahun-2022.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500. Sumber: peraturan.bpk.go.id/Details/5441/pp-no-4-tahun-2014.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336.

Perpustakaan Digital ABBA — Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138 — 2026 T2