Pengembangan pendidikan profesi dan pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia kini bertumpu pada arsitektur kelembagaan yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya. Di tengah arsitektur itu, Kolegium menempati posisi yang sering kurang dipahami secara utuh oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan kesehatan: Kolegium bukan sekadar organisasi profesi, melainkan alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia yang diberi mandat khusus untuk menjaga mutu keilmuan, menyusun standar kompetensi, dan merumuskan standar kurikulum pelatihan.
Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan jalur pendidikan kesehatan, termasuk Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman yang tepat mengenai peran Kolegium menjadi prasyarat penting. Kekeliruan dalam memahami pembagian kewenangan antara Konsil, Kolegium, dan Menteri Kesehatan dapat berakibat pada kurikulum pelatihan yang tidak diakui, sertifikat yang tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi, atau kerja sama kelembagaan yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Buku tematik ini disusun untuk mengurai secara sistematis kedudukan Kolegium, proses penyusunan standar kurikulum pelatihan hingga ditetapkan oleh Konsil, mekanisme rekomendasi Kolegium bagi institusi pelatihan, serta pola kerja sama yang dapat dibangun oleh perguruan tinggi dengan Kolegium terkait dalam merancang program pelatihan baru. Uraian disusun berbasis regulasi yang berlaku pada tanggal acuan penulisan, dengan tetap memberi ruang bagi contoh penerapan kontekstual di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Semoga buku ini memberi kejelasan arah bagi pengelola program studi, unit penjaminan mutu, dan pimpinan perguruan tinggi dalam membangun kemitraan strategis dengan Kolegium, sehingga setiap pelatihan terstruktur yang diselenggarakan benar-benar menjamin mutu, keselamatan pasien, dan pengakuan formal bagi peserta didik.
Sebelum membahas peran teknis Kolegium dalam penjaminan mutu kurikulum pelatihan terstruktur, penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana Kolegium diposisikan dalam arsitektur kelembagaan kesehatan Indonesia pasca reformasi regulasi tahun 2023–2024. Pemahaman ini menjadi fondasi bagi perguruan tinggi agar tidak keliru menempatkan Kolegium setara dengan organisasi profesi biasa, atau sebaliknya, menyamakannya begitu saja dengan Konsil.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah struktur lembaga pengampu registrasi dan pembinaan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang sebelumnya terpisah-pisah. Ketentuan peralihan Pasal 450 undang-undang tersebut menegaskan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Gigi, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dan konsil masing-masing tenaga kesehatan tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil baru yang dimaksud dalam undang-undang ini. Ketentuan peralihan ini menunjukkan arah kebijakan untuk mengonsolidasikan berbagai konsil sektoral tersebut ke dalam satu lembaga tunggal.
Konsolidasi ini kemudian dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendefinisikan Konsil sebagai lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan, sekaligus memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Lembaga tunggal ini disebut Konsil Kesehatan Indonesia, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan, serta bersifat nonstruktural dan independen dalam menjalankan perannya.
Salah satu hal yang perlu dipahami secara cermat oleh pengelola perguruan tinggi adalah bahwa istilah 'Kolegium' sesungguhnya mencakup dua tingkat kelembagaan yang berbeda namun saling terkait. Pasal 704 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk Kolegium. Kolegium pada tingkat ini bersifat spesifik per disiplin ilmu — misalnya Kolegium Obstetri dan Ginekologi, Kolegium Bedah, atau Kolegium Kedokteran Gigi Anak — dan keanggotaannya berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 704 ayat (2).
Untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan seluruh Kolegium disiplin ilmu tersebut, Pasal 708 ayat (1) membentuk sebuah wadah koordinasi bernama Kolegium Kesehatan Indonesia. Susunan keanggotaannya, menurut Pasal 708 ayat (2), terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan satu orang perwakilan dari masing-masing Kolegium disiplin ilmu sebagai anggota. Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia kemudian ditempatkan sebagai perwakilan Kolegium dalam Konsil Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 708 ayat (3).
Ketentuan ini bukan sekadar konsep di atas kertas. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024–2028, Menteri Kesehatan telah mengangkat dan mengesahkan susunan Kolegium Kesehatan Indonesia yang beranggotakan perwakilan dari 78 Kolegium disiplin ilmu kesehatan, mulai dari kolegium kedokteran spesialis dan subspesialis, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, farmasi, hingga berbagai kolegium tenaga kesehatan lain. Keputusan tersebut juga menegaskan hal yang penting bagi tata kelola ke depan: pada Diktum Kedelapan, kolegium yang sebelumnya dibentuk oleh organisasi profesi masing-masing dinyatakan tidak diakui lagi sejak keputusan tersebut berlaku. Dengan kata lain, sejak akhir tahun 2024, fungsi kolegium keilmuan di Indonesia telah beralih sepenuhnya menjadi bagian dari struktur Konsil Kesehatan Indonesia dan tidak lagi berada di bawah organisasi profesi.
Bagi perguruan tinggi, implikasi praktisnya adalah: ketika hendak berkoordinasi mengenai standar kompetensi atau kurikulum pelatihan suatu bidang ilmu tertentu, pihak yang dihubungi adalah Kolegium disiplin ilmu yang bersangkutan — yang keanggotaan dan keabsahannya kini disahkan oleh Menteri Kesehatan sebagai bagian dari Kolegium Kesehatan Indonesia — bukan lagi perhimpunan atau kolegium bentukan organisasi profesi yang mungkin masih dikenal dari praktik sebelum reformasi ini berlaku.
Pasal 1 angka 44 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mendefinisikan Kolegium sebagai kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut, yang menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil. Pasal 704 ayat (3) menambahkan bahwa pembentukan Kolegium harus disahkan oleh Menteri. Sifat independen ini penting dipahami oleh perguruan tinggi: independensi Kolegium berarti keputusan akademik-keilmuan mengenai standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan tidak dapat didikte oleh pihak eksternal, termasuk oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan atau pelatihan itu sendiri. Namun demikian, independensi tersebut tetap berada dalam koridor koordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menjamin kesesuaian dengan kebijakan nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 707.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, Pasal 709 mensyaratkan calon anggota merupakan warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkelakuan baik, berusia paling tinggi 65 tahun pada saat diangkat, serta — khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan — pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit sepuluh tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku. Calon anggota juga disyaratkan tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum, serta tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Proses seleksinya dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 710 ayat (1), dengan masa bakti keanggotaan selama empat tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya (Pasal 710 ayat 3).
Relasi antara Konsil dan Kolegium bersifat komplementer, bukan hierarkis dalam pengertian atasan-bawahan yang kaku — dan keduanya juga tidak berdiri sendiri, karena sejumlah kewenangan akhir tetap berada di tangan Menteri Kesehatan. Konsil Kesehatan Indonesia, berdasarkan Pasal 695 ayat (1), memiliki peran merumuskan kebijakan internal, melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta melakukan pembinaan teknis keprofesian. Kolegium, berdasarkan Pasal 705 ayat (1), memiliki peran menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta menyusun standar kurikulum pelatihan. Konsil lebih berperan sebagai otoritas administratif-regulatif yang menetapkan dan meregistrasi, sedangkan Kolegium berperan sebagai otoritas akademik-keilmuan yang merumuskan substansi standar. Menteri Kesehatan, pada gilirannya, tetap memegang kewenangan menetapkan sejumlah produk akhir tertentu — sebuah nuansa yang akan diuraikan lebih rinci pada Bab 2.
| Aspek | Konsil Kesehatan Indonesia | Kolegium |
|---|---|---|
| Sifat kelembagaan | Lembaga nonstruktural independen, di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri | Alat kelengkapan Konsil, independen dalam fungsi akademik-keilmuan, disahkan oleh Menteri |
| Fungsi utama | Registrasi (STR), pembinaan teknis keprofesian, penetapan standar kurikulum pelatihan | Penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan |
| Terkait pelatihan terstruktur | Menetapkan standar kurikulum pelatihan yang disusun Kolegium; menerbitkan SRPK | Menyusun standar kurikulum, menilai proses pembelajaran, memberi rekomendasi dan sertifikat |
| Dasar hukum utama | Pasal 694–696 PP 28/2024 | Pasal 704–711 PP 28/2024 |
Bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan atau berencana menyelenggarakan pelatihan penambahan kompetensi bagi dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan lain, Kolegium disiplin ilmu terkait adalah mitra keilmuan yang wajib dilibatkan sejak tahap perancangan program. Pasal 705 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan fungsi Kolegium dalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama penyelenggara pendidikan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pola kerja sama yang akan dibahas lebih rinci pada Bab 4.
Perguruan tinggi tidak dapat menetapkan sendiri standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi tanpa melibatkan Kolegium disiplin ilmu terkait, karena penyusunan standar tersebut adalah kewenangan Kolegium yang kemudian ditetapkan oleh Konsil (Pasal 705 ayat 1 huruf b dan Pasal 695 ayat 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024). Kolegium yang dimaksud adalah kolegium disiplin ilmu yang keanggotaannya telah disahkan sebagai bagian dari Kolegium Kesehatan Indonesia, bukan perhimpunan atau kolegium bentukan organisasi profesi yang sudah tidak diakui sejak akhir tahun 2024.
Kolegium menempati posisi strategis sebagai alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia yang independen dalam ranah akademik-keilmuan, dengan struktur dua tingkat: Kolegium per disiplin ilmu yang menjalankan fungsi teknis-keilmuan, dan Kolegium Kesehatan Indonesia yang mengoordinasikan seluruh Kolegium tersebut serta menjadi jembatan representasi ke dalam Konsil. Sementara Konsil berfungsi sebagai otoritas registrasi dan penetapan, Kolegium adalah penjamin mutu substansi keilmuan — termasuk standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan. Pemahaman relasi ini menjadi pijakan bagi perguruan tinggi sebelum merancang kerja sama penyelenggaraan pelatihan terstruktur, sebagaimana akan diuraikan pada bab-bab berikutnya.
Salah satu fungsi paling konkret dari peran Kolegium sebagai penjamin mutu adalah penyusunan standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi. Bab ini menguraikan tiga jenis standar yang sering tertukar pemahamannya, dasar kewenangan penyusunan standar kurikulum pelatihan secara spesifik, tahapan prosesnya, serta muatan wajib yang harus dipenuhi.
Perguruan tinggi perlu berhati-hati membedakan tiga jenis standar yang seluruhnya melibatkan Kolegium, namun berujung pada penetapan oleh pihak yang berbeda-beda. Pertama, standar kurikulum pelatihan: disusun oleh Kolegium dan ditetapkan langsung oleh Konsil, sebagaimana diatur dalam Pasal 695 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kedua, standar kompetensi: disusun oleh Kolegium, namun Konsil hanya melakukan validasi dan pengusulan, sedangkan penetapan akhirnya berada di tangan Menteri (Pasal 695 ayat 3 huruf h). Ketiga, standar profesi: diusulkan bersama oleh Konsil dan Kolegium, dan juga ditetapkan oleh Menteri (Pasal 695 ayat 3 huruf i).
Perbedaan ini bukan sekadar persoalan administratif. Karena buku ini berfokus pada pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah berpraktik, jenis standar yang paling relevan adalah standar kurikulum pelatihan — yang jalur penetapannya berhenti di Konsil, tanpa memerlukan penetapan lebih lanjut oleh Menteri. Kekeliruan memahami perbedaan ini dapat membuat perguruan tinggi salah alamat ketika mengajukan pengesahan, misalnya mengira suatu standar kurikulum pelatihan harus disahkan oleh Menteri padahal kewenangan itu telah selesai di tingkat Konsil.
| Jenis Standar | Disusun/Diusulkan Oleh | Ditetapkan Oleh | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Standar kurikulum pelatihan | Kolegium | Konsil Kesehatan Indonesia | Pasal 695 ayat (3) huruf f |
| Standar kompetensi | Kolegium (divalidasi dan diusulkan Konsil) | Menteri Kesehatan | Pasal 695 ayat (3) huruf h |
| Standar profesi | Konsil bersama Kolegium | Menteri Kesehatan | Pasal 695 ayat (3) huruf i |
Kewenangan Kolegium untuk menyusun standar kurikulum pelatihan bersumber dari Pasal 705 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Kolegium memiliki peran menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ayat (4) huruf a pasal yang sama menegaskan bahwa fungsi ini dijalankan bersamaan dengan penyusunan standar kompetensi, meskipun keduanya — seperti diuraikan pada subbab sebelumnya — bermuara pada penetapan oleh pihak yang berbeda. Kewenangan menyusun ini tidak berdiri sendiri: hasil penyusunan Kolegium untuk standar kurikulum pelatihan baru mengikat secara formal setelah ditetapkan oleh Konsil.
Pola relasi 'disusun oleh Kolegium, ditetapkan oleh Konsil' ini konsisten pula ditemukan dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Diktum Ketiga angka 1 keputusan tersebut menegaskan bahwa pelatihan penambahan kompetensi yang dapat diakui adalah pelatihan yang standar kurikulumnya disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil.
Berdasarkan kewenangan dan fungsi yang diatur dalam Pasal 705 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, proses penyusunan standar kurikulum pelatihan dapat diuraikan dalam tahapan sebagai berikut. Tahapan ini disusun berdasarkan pembacaan sistematis atas fungsi-fungsi yang diberikan kepada Kolegium dan Konsil, bukan merupakan prosedur baku tunggal yang dirinci angka demi angka dalam satu pasal.
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 memberikan rincian lebih lanjut mengenai syarat suatu pelatihan penambahan kompetensi agar dapat diakui secara formal. Diktum Ketiga keputusan tersebut menetapkan empat syarat kumulatif: standar kurikulum disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil; pelatihan diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi; proses pembelajaran serta penilaian dilaksanakan secara terukur oleh Kolegium; dan pelatihan mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur.
Adapun jenis kompetensi yang dapat diakui melalui pelatihan penambahan kompetensi, sebagaimana diatur dalam Diktum Keempat keputusan yang sama, meliputi kompetensi klinis tambahan, kompetensi prosedural tertentu, kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru, dan/atau kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kolegium. Cakupan yang cukup luas ini memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk mengusulkan bidang kompetensi baru yang relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayahnya, sepanjang diproses melalui mekanisme kajian bersama Kolegium.
Pola ini bukan sekadar rancangan normatif, melainkan telah dipraktikkan berulang kali oleh berbagai Kolegium disiplin ilmu. Sebagai contoh, Konsil Kesehatan Indonesia telah menetapkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0181/2026 tentang Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration dan Immunophenotyping Flowcytometry Dokter Spesialis Patologi Klinik, serta Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026 tentang Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik. Kedua keputusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa standar program fellowship yang bersangkutan disusun oleh Kolegium Patologi Klinik dan diusulkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk disahkan — menegaskan bahwa alur 'disusun oleh Kolegium, ditetapkan oleh Konsil' yang diuraikan di atas bukan hanya ketentuan Pasal 695 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 di atas kertas, melainkan praktik yang telah berjalan pada berbagai disiplin ilmu kesehatan.
Standar kurikulum pelatihan yang disusun secara sepihak oleh perguruan tinggi tanpa pelibatan Kolegium — sekalipun secara substansi baik — tidak memenuhi syarat formal untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi maupun Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK). Keterlibatan Kolegium harus dipastikan sejak tahap perancangan, bukan sekadar diminta pada tahap akhir sebagai formalitas.
Agar proses penyusunan dan penetapan standar tersebut berjalan efektif, Pasal 719 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengamanatkan pembentukan satu sekretariat bersama yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi sekaligus. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Bagi perguruan tinggi, keberadaan satu sekretariat bersama ini berarti korespondensi administratif terkait pengajuan maupun status standar kurikulum pelatihan dapat ditelusuri melalui satu jalur kesekretariatan yang sama, meskipun substansi keilmuannya tetap menjadi ranah Kolegium disiplin ilmu masing-masing.
Penyusunan standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi merupakan proses dua tahap yang saling melengkapi: substansi keilmuan dirumuskan oleh Kolegium sebagai otoritas akademik, sedangkan keabsahan formalnya diperoleh melalui penetapan oleh Konsil — berbeda dengan standar kompetensi maupun standar profesi yang penetapan akhirnya berada di tangan Menteri Kesehatan. Perguruan tinggi yang memahami perbedaan alur ini akan lebih siap membangun kerja sama sejak awal perancangan program dan tidak salah alamat dalam mengajukan pengesahan, sehingga pelatihan yang diselenggarakan memiliki dasar pengakuan yang kuat.
Selain menyusun standar kurikulum, Kolegium juga berperan menilai dan memberikan rekomendasi terhadap institusi pelatihan yang akan menyelenggarakan pelatihan penambahan kompetensi. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat formal yang tidak dapat diabaikan oleh perguruan tinggi penyelenggara, dan keterlibatan Kolegium terus berlanjut hingga tahap penggunaan hasil pelatihan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Diktum Ketiga angka 4 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 menetapkan bahwa pelatihan penambahan kompetensi yang diakui harus mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur. Ketentuan ini menempatkan Kolegium bukan sekadar sebagai penyusun standar di atas kertas, melainkan juga sebagai pihak yang secara aktif menilai kelayakan penyelenggaraan pelatihan oleh institusi tertentu, termasuk perguruan tinggi.
Sebelum rekomendasi diberikan, institusi pelatihan — termasuk perguruan tinggi — harus terlebih dahulu berstatus terakreditasi, sebagaimana disyaratkan dalam Diktum Ketiga angka 2 keputusan yang sama. Status akreditasi ini menjadi prasyarat administratif sebelum Kolegium melakukan penilaian lebih lanjut terhadap kesiapan institusi dari sisi keilmuan, meliputi antara lain kesesuaian fasilitas pembelajaran dan praktik klinis, ketersediaan pengampu atau instruktur yang memenuhi kualifikasi sesuai bidang disiplin ilmu, serta kesiapan sistem evaluasi pembelajaran yang selaras dengan standar kurikulum yang telah ditetapkan Konsil.
Penilaian ini merupakan wujud dari fungsi Kolegium yang diatur dalam Pasal 705 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yakni bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk melaksanakan uji kompetensi. Dalam konteks pelatihan terstruktur, kerja sama ini diperluas menjadi penilaian menyeluruh atas kelayakan institusi sebagai penyelenggara, bukan hanya pelaksana uji kompetensi semata.
Setelah rekomendasi diberikan dan pelatihan berjalan, keterlibatan Kolegium tidak berhenti. Diktum Ketiga angka 3 keputusan Konsil menegaskan bahwa pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian pelatihan harus dilakukan secara terukur oleh Kolegium. Pada akhir pelatihan, peserta yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh Kolegium yang memiliki kompetensi setingkat lebih tinggi dalam jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau kompetensi utama sesuai bidangnya, sebagaimana diatur dalam Diktum Kelima. Kewenangan Kolegium untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi semacam ini juga memiliki dasar umum dalam Pasal 705 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kolegium memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi. Sertifikat inilah yang kemudian menjadi syarat bagi Konsil untuk menerbitkan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK), sesuai Diktum Keenam.
| Tahap | Pihak yang Berperan | Keluaran |
|---|---|---|
| Pengajuan penyelenggaraan pelatihan | Institusi pelatihan/perguruan tinggi | Usulan program pelatihan terstruktur |
| Penilaian kelayakan institusi | Kolegium | Rekomendasi sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur |
| Pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi | Institusi bersama Kolegium | Hasil evaluasi peserta pelatihan |
| Penerbitan sertifikat kelulusan | Kolegium | Sertifikat Penambahan Kompetensi |
| Penerbitan registrasi | Konsil Kesehatan Indonesia | Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) |
Pengakuan yang diperoleh melalui SRPK tidak bersifat umum atau berlaku bebas di semua tempat. Diktum Ketujuh Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 menegaskan bahwa SRPK hanya dapat digunakan sesuai dengan lingkup kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Penambahan Kompetensi, dan hanya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini penting dipahami oleh perguruan tinggi maupun peserta pelatihan: kompetensi tambahan yang diperoleh melalui satu pelatihan tidak otomatis dapat digunakan di luar lingkup dan tempat yang telah ditentukan, sehingga rancangan kurikulum sejak awal perlu secara jelas menetapkan batas lingkup kompetensi yang akan diakui.
Pengakuan yang diperoleh melalui mekanisme ini juga bersifat terikat dan dapat dicabut. Diktum Kedelapan Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 menyatakan SRPK berlaku selama Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bersangkutan masih berlaku, dan dapat dicabut apabila STR tidak berlaku atau dicabut, kompetensi tambahan digunakan tidak sesuai ketentuan, atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa peran Kolegium sebagai penjamin mutu bersifat berkesinambungan, tidak berhenti pada saat sertifikat diterbitkan.
Institusi pelatihan yang menyelenggarakan program tanpa memperoleh rekomendasi Kolegium terlebih dahulu berisiko menghasilkan lulusan yang sertifikatnya tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SRPK oleh Konsil. Perguruan tinggi sebaiknya mengomunikasikan rencana penyelenggaraan pelatihan kepada Kolegium terkait sejak tahap perencanaan, bukan setelah pelatihan berjalan, dan memastikan lingkup kompetensi yang dirancang selaras dengan batas penggunaan SRPK yang akan diterbitkan.
Mekanisme rekomendasi Kolegium merupakan instrumen penjaminan mutu yang melekat pada seluruh siklus pelatihan penambahan kompetensi — mulai dari penilaian kelayakan institusi, pengawasan proses pembelajaran, penerbitan sertifikat kelulusan sebagai dasar registrasi, hingga pembatasan lingkup dan keberlakuan penggunaannya. Perguruan tinggi yang ingin menyelenggarakan pelatihan terstruktur perlu memastikan keterlibatan Kolegium pada setiap tahap tersebut agar pengakuan formal bagi peserta didik dapat terjamin dan dapat benar-benar dipakai di lapangan.
Bab ini membahas bagaimana perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan jalur pendidikan kesehatan, dapat membangun kerja sama strategis dengan Kolegium terkait sejak tahap perancangan program pelatihan baru.
Dasar hukum kerja sama perguruan tinggi dengan Kolegium bertumpu pada ketentuan umum dan ketentuan khusus yang saling melengkapi. Secara umum, Pasal 706 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan Kolegium, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, untuk berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai disiplin ilmunya — ketentuan yang mencakup perguruan tinggi sebagai salah satu pihak terkait dalam pengembangan disiplin ilmu kesehatan. Secara khusus, Pasal 705 ayat (4) huruf c menyebut fungsi Kolegium dalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama penyelenggara pendidikan. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 705 ayat (4) huruf e yang mengatur kerja sama Kolegium dengan penyelenggara pendidikan tinggi untuk melaksanakan uji kompetensi, serta huruf j yang menyebut dukungan penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan. Keempat ketentuan ini secara bersama-sama membentuk landasan bagi kerja sama kelembagaan yang bersifat substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
Berdasarkan kerangka kewenangan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, perguruan tinggi yang hendak merancang program pelatihan penambahan kompetensi baru dapat menempuh tahapan berikut.
Kerja sama dengan Kolegium akan berjalan lebih efektif apabila perguruan tinggi memiliki sistem penjaminan mutu internal yang selaras dengan standar eksternal yang ditetapkan oleh Kolegium dan Konsil. Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026. Kedua peraturan ini menegaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) bertumpu pada dua pilar yang berjalan berdampingan: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dijalankan oleh perguruan tinggi sendiri, dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang diwakili oleh proses akreditasi.
Bagi program pelatihan penambahan kompetensi bidang kesehatan, kedua pilar tersebut perlu berjalan beriringan dengan mekanisme penjaminan mutu keilmuan yang dijalankan Kolegium. Unit penjaminan mutu di perguruan tinggi sebaiknya berperan sebagai penghubung yang memastikan setiap tahap kerja sama dengan Kolegium — mulai dari perancangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, hingga evaluasi — terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk keperluan SPMI dan akreditasi institusi maupun untuk keperluan audit oleh Konsil dan Kolegium. Dengan demikian, satu dokumentasi mutu yang sama dapat digunakan untuk dua kepentingan sekaligus: memenuhi ketentuan SPM Dikti dan memenuhi syarat pengakuan Kolegium.
Kerangka kerja sama pada subbab 4.2 dapat diterapkan pada perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan fakultas kedokteran atau ilmu kesehatan, termasuk lingkungan seperti Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Ketika suatu fakultas kesehatan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan penambahan kompetensi tertentu — misalnya untuk mendukung layanan di rumah sakit pendidikan afiliasinya — langkah pertama yang tepat bukan menyusun modul pelatihan terlebih dahulu, melainkan menghubungi Kolegium disiplin ilmu terkait untuk membahas kelayakan dan arah pengembangan program.
Kesepakatan kerja sama formal, misalnya melalui nota kesepahaman, sebaiknya mengatur secara eksplisit tiga hal: pembagian peran dalam penyusunan standar kompetensi dan kurikulum; penyediaan instruktur berkualifikasi dari kalangan ahli Kolegium; dan mekanisme evaluasi bersama atas peserta pelatihan, termasuk penetapan lingkup kompetensi yang akan tercantum dalam SRPK peserta. Dengan pendekatan ini, ketika rancangan kurikulum telah matang dan mendapatkan rekomendasi Kolegium, pengajuan penetapan kepada Konsil menjadi proses yang lebih lancar karena substansi kurikulum telah dijamin mutunya sejak awal oleh pihak yang memang berwenang secara akademik-keilmuan.
Model penerapan ini berlaku secara umum bagi perguruan tinggi mana pun yang tengah mengembangkan program pelatihan penambahan kompetensi: keterlibatan Kolegium sejak tahap awal bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan strategi untuk memastikan program yang dirancang benar-benar dapat diakui secara formal dan memberi nilai tambah nyata bagi peserta didik.
Sebelum menandatangani nota kesepahaman dengan Kolegium, sebaiknya perguruan tinggi menyiapkan: (1) profil kebutuhan kompetensi berbasis data pelayanan kesehatan setempat, (2) daftar sumber daya yang dapat disediakan (sarana, prasarana, calon instruktur pendamping), dan (3) usulan awal capaian pembelajaran sebagai bahan diskusi — bukan sebagai kurikulum final, karena penetapan substansi tetap menjadi kewenangan Kolegium.
Kerja sama perguruan tinggi dengan Kolegium dalam merancang pelatihan baru akan optimal apabila dibangun sejak tahap awal, didukung sistem penjaminan mutu internal yang selaras dengan kerangka SPM Dikti yang berlaku, dan menempatkan Kolegium sebagai mitra keilmuan yang memimpin perumusan substansi standar, bukan sekadar pihak yang dimintai persetujuan pada tahap akhir.
Buku ini telah menguraikan peran Kolegium sebagai penjamin mutu kurikulum pelatihan terstruktur dalam empat aspek utama. Pertama, Kolegium berkedudukan sebagai alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia yang independen dalam ranah akademik-keilmuan, dengan struktur dua tingkat — Kolegium per disiplin ilmu dan Kolegium Kesehatan Indonesia sebagai koordinatornya — serta pembagian peran yang jelas dari Konsil sebagai otoritas registrasi dan penetapan standar kurikulum, dan Menteri Kesehatan sebagai penetap akhir untuk standar kompetensi dan standar profesi.
Kedua, penyusunan standar kurikulum pelatihan merupakan proses dua tahap — disusun oleh Kolegium, ditetapkan oleh Konsil — dengan muatan wajib yang telah diatur secara rinci dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026. Ketiga, rekomendasi Kolegium merupakan syarat formal yang melekat pada seluruh siklus penyelenggaraan pelatihan, mulai dari penilaian kelayakan institusi hingga penerbitan sertifikat kelulusan sebagai dasar registrasi oleh Konsil, dan tetap membatasi lingkup serta keberlakuan penggunaan SRPK yang diterbitkan.
Keempat, kerja sama perguruan tinggi dengan Kolegium dalam merancang pelatihan baru akan berjalan optimal apabila dibangun sejak tahap perencanaan awal, dengan dukungan sistem penjaminan mutu internal yang selaras dengan kerangka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang berlaku. Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan jalur pendidikan kesehatan, termasuk Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman menyeluruh atas peran Kolegium ini menjadi modal penting untuk membangun kemitraan strategis yang berkelanjutan, memastikan bahwa setiap pelatihan penambahan kompetensi yang diselenggarakan benar-benar menjamin mutu, keselamatan pasien, dan pengakuan yang sah bagi peserta didiknya.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/308336/permenkes-no-12-tahun-2024
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/308339/permenkes-no-13-tahun-2024
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024–2028. Jakarta: Kementerian Kesehatan, 2024. Tersedia pada: https://www.kemkes.go.id/app_asset/file_content_download/17302749156721e663a54eb5.22451405.pdf
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/335214/permenkes-no-13-tahun-2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/333967/permendikti-saintek-no-39-tahun-2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 477). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-10-tahun-2026
Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026.
Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0181/2026 tentang Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration dan Immunophenotyping Flowcytometry Dokter Spesialis Patologi Klinik. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026.
Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026 tentang Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026.