← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Perpustakaan Digital ABBA
T13 — Tematik
PERPUSTAKAAN DIGITAL PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
AKADEMIK, PROFESI/SPESIALIS, DAN DIKLAT
KODE T13 | TIER TEMATIK | JALUR DIKLAT

PERAN KOLEGIUM SEBAGAI PENJAMIN MUTU
KURIKULUM PELATIHAN TERSTRUKTUR

Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
PERPUSTAKAAN DIGITAL ABBA
Jl. Kerinci Raya No 9, Malang 65138
2026

Kata Pengantar

Pengembangan pendidikan profesi dan pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia kini bertumpu pada arsitektur kelembagaan yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya. Di tengah arsitektur itu, Kolegium menempati posisi yang sering kurang dipahami secara utuh oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan kesehatan: Kolegium bukan sekadar organisasi profesi, melainkan alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia yang diberi mandat khusus untuk menjaga mutu keilmuan, menyusun standar kompetensi, dan merumuskan standar kurikulum pelatihan.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan jalur pendidikan kesehatan, termasuk Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman yang tepat mengenai peran Kolegium menjadi prasyarat penting. Kekeliruan dalam memahami pembagian kewenangan antara Konsil, Kolegium, dan Menteri Kesehatan dapat berakibat pada kurikulum pelatihan yang tidak diakui, sertifikat yang tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi, atau kerja sama kelembagaan yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Buku tematik ini disusun untuk mengurai secara sistematis kedudukan Kolegium, proses penyusunan standar kurikulum pelatihan hingga ditetapkan oleh Konsil, mekanisme rekomendasi Kolegium bagi institusi pelatihan, serta pola kerja sama yang dapat dibangun oleh perguruan tinggi dengan Kolegium terkait dalam merancang program pelatihan baru. Uraian disusun berbasis regulasi yang berlaku pada tanggal acuan penulisan, dengan tetap memberi ruang bagi contoh penerapan kontekstual di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.

Semoga buku ini memberi kejelasan arah bagi pengelola program studi, unit penjaminan mutu, dan pimpinan perguruan tinggi dalam membangun kemitraan strategis dengan Kolegium, sehingga setiap pelatihan terstruktur yang diselenggarakan benar-benar menjamin mutu, keselamatan pasien, dan pengakuan formal bagi peserta didik.

Daftar Isi

Bab 1 — Kedudukan Kolegium dalam Ekosistem Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan

Sebelum membahas peran teknis Kolegium dalam penjaminan mutu kurikulum pelatihan terstruktur, penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana Kolegium diposisikan dalam arsitektur kelembagaan kesehatan Indonesia pasca reformasi regulasi tahun 2023–2024. Pemahaman ini menjadi fondasi bagi perguruan tinggi agar tidak keliru menempatkan Kolegium setara dengan organisasi profesi biasa, atau sebaliknya, menyamakannya begitu saja dengan Konsil.

1.1 Reformasi Kelembagaan Pasca UU Nomor 17 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah struktur lembaga pengampu registrasi dan pembinaan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang sebelumnya terpisah-pisah. Ketentuan peralihan Pasal 450 undang-undang tersebut menegaskan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Gigi, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dan konsil masing-masing tenaga kesehatan tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil baru yang dimaksud dalam undang-undang ini. Ketentuan peralihan ini menunjukkan arah kebijakan untuk mengonsolidasikan berbagai konsil sektoral tersebut ke dalam satu lembaga tunggal.

Konsolidasi ini kemudian dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendefinisikan Konsil sebagai lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan, sekaligus memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Lembaga tunggal ini disebut Konsil Kesehatan Indonesia, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan, serta bersifat nonstruktural dan independen dalam menjalankan perannya.

1.2 Dua Tingkat Kelembagaan: Kolegium Disiplin Ilmu dan Kolegium Kesehatan Indonesia

Salah satu hal yang perlu dipahami secara cermat oleh pengelola perguruan tinggi adalah bahwa istilah 'Kolegium' sesungguhnya mencakup dua tingkat kelembagaan yang berbeda namun saling terkait. Pasal 704 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk Kolegium. Kolegium pada tingkat ini bersifat spesifik per disiplin ilmu — misalnya Kolegium Obstetri dan Ginekologi, Kolegium Bedah, atau Kolegium Kedokteran Gigi Anak — dan keanggotaannya berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 704 ayat (2).

Untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan seluruh Kolegium disiplin ilmu tersebut, Pasal 708 ayat (1) membentuk sebuah wadah koordinasi bernama Kolegium Kesehatan Indonesia. Susunan keanggotaannya, menurut Pasal 708 ayat (2), terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan satu orang perwakilan dari masing-masing Kolegium disiplin ilmu sebagai anggota. Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia kemudian ditempatkan sebagai perwakilan Kolegium dalam Konsil Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 708 ayat (3).

Ketentuan ini bukan sekadar konsep di atas kertas. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024–2028, Menteri Kesehatan telah mengangkat dan mengesahkan susunan Kolegium Kesehatan Indonesia yang beranggotakan perwakilan dari 78 Kolegium disiplin ilmu kesehatan, mulai dari kolegium kedokteran spesialis dan subspesialis, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, farmasi, hingga berbagai kolegium tenaga kesehatan lain. Keputusan tersebut juga menegaskan hal yang penting bagi tata kelola ke depan: pada Diktum Kedelapan, kolegium yang sebelumnya dibentuk oleh organisasi profesi masing-masing dinyatakan tidak diakui lagi sejak keputusan tersebut berlaku. Dengan kata lain, sejak akhir tahun 2024, fungsi kolegium keilmuan di Indonesia telah beralih sepenuhnya menjadi bagian dari struktur Konsil Kesehatan Indonesia dan tidak lagi berada di bawah organisasi profesi.

Bagi perguruan tinggi, implikasi praktisnya adalah: ketika hendak berkoordinasi mengenai standar kompetensi atau kurikulum pelatihan suatu bidang ilmu tertentu, pihak yang dihubungi adalah Kolegium disiplin ilmu yang bersangkutan — yang keanggotaan dan keabsahannya kini disahkan oleh Menteri Kesehatan sebagai bagian dari Kolegium Kesehatan Indonesia — bukan lagi perhimpunan atau kolegium bentukan organisasi profesi yang mungkin masih dikenal dari praktik sebelum reformasi ini berlaku.

1.3 Definisi, Independensi, dan Persyaratan Keanggotaan Kolegium

Pasal 1 angka 44 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mendefinisikan Kolegium sebagai kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut, yang menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil. Pasal 704 ayat (3) menambahkan bahwa pembentukan Kolegium harus disahkan oleh Menteri. Sifat independen ini penting dipahami oleh perguruan tinggi: independensi Kolegium berarti keputusan akademik-keilmuan mengenai standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan tidak dapat didikte oleh pihak eksternal, termasuk oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan atau pelatihan itu sendiri. Namun demikian, independensi tersebut tetap berada dalam koridor koordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menjamin kesesuaian dengan kebijakan nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 707.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, Pasal 709 mensyaratkan calon anggota merupakan warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkelakuan baik, berusia paling tinggi 65 tahun pada saat diangkat, serta — khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan — pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit sepuluh tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku. Calon anggota juga disyaratkan tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum, serta tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Proses seleksinya dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 710 ayat (1), dengan masa bakti keanggotaan selama empat tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya (Pasal 710 ayat 3).

1.4 Pembagian Peran: Konsil, Kolegium, dan Menteri Kesehatan

Relasi antara Konsil dan Kolegium bersifat komplementer, bukan hierarkis dalam pengertian atasan-bawahan yang kaku — dan keduanya juga tidak berdiri sendiri, karena sejumlah kewenangan akhir tetap berada di tangan Menteri Kesehatan. Konsil Kesehatan Indonesia, berdasarkan Pasal 695 ayat (1), memiliki peran merumuskan kebijakan internal, melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta melakukan pembinaan teknis keprofesian. Kolegium, berdasarkan Pasal 705 ayat (1), memiliki peran menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta menyusun standar kurikulum pelatihan. Konsil lebih berperan sebagai otoritas administratif-regulatif yang menetapkan dan meregistrasi, sedangkan Kolegium berperan sebagai otoritas akademik-keilmuan yang merumuskan substansi standar. Menteri Kesehatan, pada gilirannya, tetap memegang kewenangan menetapkan sejumlah produk akhir tertentu — sebuah nuansa yang akan diuraikan lebih rinci pada Bab 2.

AspekKonsil Kesehatan IndonesiaKolegium
Sifat kelembagaanLembaga nonstruktural independen, di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui MenteriAlat kelengkapan Konsil, independen dalam fungsi akademik-keilmuan, disahkan oleh Menteri
Fungsi utamaRegistrasi (STR), pembinaan teknis keprofesian, penetapan standar kurikulum pelatihanPenyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan
Terkait pelatihan terstrukturMenetapkan standar kurikulum pelatihan yang disusun Kolegium; menerbitkan SRPKMenyusun standar kurikulum, menilai proses pembelajaran, memberi rekomendasi dan sertifikat
Dasar hukum utamaPasal 694–696 PP 28/2024Pasal 704–711 PP 28/2024

1.5 Kolegium dalam Ekosistem Diklat Perguruan Tinggi

Bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan atau berencana menyelenggarakan pelatihan penambahan kompetensi bagi dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan lain, Kolegium disiplin ilmu terkait adalah mitra keilmuan yang wajib dilibatkan sejak tahap perancangan program. Pasal 705 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan fungsi Kolegium dalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama penyelenggara pendidikan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pola kerja sama yang akan dibahas lebih rinci pada Bab 4.

Catatan Penting

Perguruan tinggi tidak dapat menetapkan sendiri standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi tanpa melibatkan Kolegium disiplin ilmu terkait, karena penyusunan standar tersebut adalah kewenangan Kolegium yang kemudian ditetapkan oleh Konsil (Pasal 705 ayat 1 huruf b dan Pasal 695 ayat 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024). Kolegium yang dimaksud adalah kolegium disiplin ilmu yang keanggotaannya telah disahkan sebagai bagian dari Kolegium Kesehatan Indonesia, bukan perhimpunan atau kolegium bentukan organisasi profesi yang sudah tidak diakui sejak akhir tahun 2024.

Kesimpulan Bab 1

Kolegium menempati posisi strategis sebagai alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia yang independen dalam ranah akademik-keilmuan, dengan struktur dua tingkat: Kolegium per disiplin ilmu yang menjalankan fungsi teknis-keilmuan, dan Kolegium Kesehatan Indonesia yang mengoordinasikan seluruh Kolegium tersebut serta menjadi jembatan representasi ke dalam Konsil. Sementara Konsil berfungsi sebagai otoritas registrasi dan penetapan, Kolegium adalah penjamin mutu substansi keilmuan — termasuk standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan. Pemahaman relasi ini menjadi pijakan bagi perguruan tinggi sebelum merancang kerja sama penyelenggaraan pelatihan terstruktur, sebagaimana akan diuraikan pada bab-bab berikutnya.

Bab 2 — Proses Penyusunan Standar Kurikulum Pelatihan oleh Kolegium hingga Ditetapkan Konsil

Salah satu fungsi paling konkret dari peran Kolegium sebagai penjamin mutu adalah penyusunan standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi. Bab ini menguraikan tiga jenis standar yang sering tertukar pemahamannya, dasar kewenangan penyusunan standar kurikulum pelatihan secara spesifik, tahapan prosesnya, serta muatan wajib yang harus dipenuhi.

2.1 Tiga Jenis Standar dan Tiga Pola Penetapan yang Berbeda

Perguruan tinggi perlu berhati-hati membedakan tiga jenis standar yang seluruhnya melibatkan Kolegium, namun berujung pada penetapan oleh pihak yang berbeda-beda. Pertama, standar kurikulum pelatihan: disusun oleh Kolegium dan ditetapkan langsung oleh Konsil, sebagaimana diatur dalam Pasal 695 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kedua, standar kompetensi: disusun oleh Kolegium, namun Konsil hanya melakukan validasi dan pengusulan, sedangkan penetapan akhirnya berada di tangan Menteri (Pasal 695 ayat 3 huruf h). Ketiga, standar profesi: diusulkan bersama oleh Konsil dan Kolegium, dan juga ditetapkan oleh Menteri (Pasal 695 ayat 3 huruf i).

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan administratif. Karena buku ini berfokus pada pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah berpraktik, jenis standar yang paling relevan adalah standar kurikulum pelatihan — yang jalur penetapannya berhenti di Konsil, tanpa memerlukan penetapan lebih lanjut oleh Menteri. Kekeliruan memahami perbedaan ini dapat membuat perguruan tinggi salah alamat ketika mengajukan pengesahan, misalnya mengira suatu standar kurikulum pelatihan harus disahkan oleh Menteri padahal kewenangan itu telah selesai di tingkat Konsil.

Jenis StandarDisusun/Diusulkan OlehDitetapkan OlehDasar Hukum
Standar kurikulum pelatihanKolegiumKonsil Kesehatan IndonesiaPasal 695 ayat (3) huruf f
Standar kompetensiKolegium (divalidasi dan diusulkan Konsil)Menteri KesehatanPasal 695 ayat (3) huruf h
Standar profesiKonsil bersama KolegiumMenteri KesehatanPasal 695 ayat (3) huruf i

2.2 Dasar Kewenangan Penyusunan Standar Kurikulum Pelatihan

Kewenangan Kolegium untuk menyusun standar kurikulum pelatihan bersumber dari Pasal 705 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Kolegium memiliki peran menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ayat (4) huruf a pasal yang sama menegaskan bahwa fungsi ini dijalankan bersamaan dengan penyusunan standar kompetensi, meskipun keduanya — seperti diuraikan pada subbab sebelumnya — bermuara pada penetapan oleh pihak yang berbeda. Kewenangan menyusun ini tidak berdiri sendiri: hasil penyusunan Kolegium untuk standar kurikulum pelatihan baru mengikat secara formal setelah ditetapkan oleh Konsil.

Pola relasi 'disusun oleh Kolegium, ditetapkan oleh Konsil' ini konsisten pula ditemukan dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Diktum Ketiga angka 1 keputusan tersebut menegaskan bahwa pelatihan penambahan kompetensi yang dapat diakui adalah pelatihan yang standar kurikulumnya disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil.

2.3 Tahapan Proses Penyusunan hingga Penetapan

Berdasarkan kewenangan dan fungsi yang diatur dalam Pasal 705 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, proses penyusunan standar kurikulum pelatihan dapat diuraikan dalam tahapan sebagai berikut. Tahapan ini disusun berdasarkan pembacaan sistematis atas fungsi-fungsi yang diberikan kepada Kolegium dan Konsil, bukan merupakan prosedur baku tunggal yang dirinci angka demi angka dalam satu pasal.

  1. Kajian kebutuhan kompetensi tambahan — Kolegium melakukan penyusunan kajian penambahan kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan terkini di bidang disiplin ilmu yang diampunya (Pasal 705 ayat 4 huruf h).
  2. Penyusunan rancangan standar kompetensi dan standar kurikulum — Kolegium merumuskan capaian pembelajaran, lingkup materi, metode pembelajaran, dan indikator penilaian pelatihan (Pasal 705 ayat 1 huruf a dan b; ayat 4 huruf a).
  3. Koordinasi dengan Menteri Kesehatan — Kolegium berkoordinasi dengan Menteri untuk menjamin kesesuaian rancangan standar dengan kebijakan nasional bidang kesehatan (Pasal 707 ayat 1).
  4. Pengajuan kepada Konsil untuk ditetapkan — rancangan standar kurikulum pelatihan diajukan kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk melalui proses penetapan formal (Pasal 695 ayat 3 huruf f).
  5. Publikasi dan pemberlakuan sebagai acuan — standar kurikulum yang telah ditetapkan menjadi acuan wajib bagi institusi pelatihan terakreditasi yang hendak menyelenggarakan pelatihan penambahan kompetensi tersebut (Diktum Ketiga angka 1 dan 2 Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026).

2.4 Muatan Wajib Standar Kurikulum Pelatihan Penambahan Kompetensi

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 memberikan rincian lebih lanjut mengenai syarat suatu pelatihan penambahan kompetensi agar dapat diakui secara formal. Diktum Ketiga keputusan tersebut menetapkan empat syarat kumulatif: standar kurikulum disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil; pelatihan diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi; proses pembelajaran serta penilaian dilaksanakan secara terukur oleh Kolegium; dan pelatihan mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur.

Adapun jenis kompetensi yang dapat diakui melalui pelatihan penambahan kompetensi, sebagaimana diatur dalam Diktum Keempat keputusan yang sama, meliputi kompetensi klinis tambahan, kompetensi prosedural tertentu, kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru, dan/atau kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kolegium. Cakupan yang cukup luas ini memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk mengusulkan bidang kompetensi baru yang relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayahnya, sepanjang diproses melalui mekanisme kajian bersama Kolegium.

Pola ini bukan sekadar rancangan normatif, melainkan telah dipraktikkan berulang kali oleh berbagai Kolegium disiplin ilmu. Sebagai contoh, Konsil Kesehatan Indonesia telah menetapkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0181/2026 tentang Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration dan Immunophenotyping Flowcytometry Dokter Spesialis Patologi Klinik, serta Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026 tentang Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik. Kedua keputusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa standar program fellowship yang bersangkutan disusun oleh Kolegium Patologi Klinik dan diusulkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk disahkan — menegaskan bahwa alur 'disusun oleh Kolegium, ditetapkan oleh Konsil' yang diuraikan di atas bukan hanya ketentuan Pasal 695 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 di atas kertas, melainkan praktik yang telah berjalan pada berbagai disiplin ilmu kesehatan.

Perhatian bagi Pengelola Program

Standar kurikulum pelatihan yang disusun secara sepihak oleh perguruan tinggi tanpa pelibatan Kolegium — sekalipun secara substansi baik — tidak memenuhi syarat formal untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi maupun Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK). Keterlibatan Kolegium harus dipastikan sejak tahap perancangan, bukan sekadar diminta pada tahap akhir sebagai formalitas.

2.5 Dukungan Kesekretariatan

Agar proses penyusunan dan penetapan standar tersebut berjalan efektif, Pasal 719 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengamanatkan pembentukan satu sekretariat bersama yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi sekaligus. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Bagi perguruan tinggi, keberadaan satu sekretariat bersama ini berarti korespondensi administratif terkait pengajuan maupun status standar kurikulum pelatihan dapat ditelusuri melalui satu jalur kesekretariatan yang sama, meskipun substansi keilmuannya tetap menjadi ranah Kolegium disiplin ilmu masing-masing.

Kesimpulan Bab 2

Penyusunan standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi merupakan proses dua tahap yang saling melengkapi: substansi keilmuan dirumuskan oleh Kolegium sebagai otoritas akademik, sedangkan keabsahan formalnya diperoleh melalui penetapan oleh Konsil — berbeda dengan standar kompetensi maupun standar profesi yang penetapan akhirnya berada di tangan Menteri Kesehatan. Perguruan tinggi yang memahami perbedaan alur ini akan lebih siap membangun kerja sama sejak awal perancangan program dan tidak salah alamat dalam mengajukan pengesahan, sehingga pelatihan yang diselenggarakan memiliki dasar pengakuan yang kuat.

Bab 3 — Mekanisme Rekomendasi Kolegium bagi Institusi Pelatihan

Selain menyusun standar kurikulum, Kolegium juga berperan menilai dan memberikan rekomendasi terhadap institusi pelatihan yang akan menyelenggarakan pelatihan penambahan kompetensi. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat formal yang tidak dapat diabaikan oleh perguruan tinggi penyelenggara, dan keterlibatan Kolegium terus berlanjut hingga tahap penggunaan hasil pelatihan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

3.1 Rekomendasi sebagai Syarat Formal Pengakuan Pelatihan

Diktum Ketiga angka 4 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 menetapkan bahwa pelatihan penambahan kompetensi yang diakui harus mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur. Ketentuan ini menempatkan Kolegium bukan sekadar sebagai penyusun standar di atas kertas, melainkan juga sebagai pihak yang secara aktif menilai kelayakan penyelenggaraan pelatihan oleh institusi tertentu, termasuk perguruan tinggi.

3.2 Kriteria dan Proses Penilaian Institusi Pelatihan

Sebelum rekomendasi diberikan, institusi pelatihan — termasuk perguruan tinggi — harus terlebih dahulu berstatus terakreditasi, sebagaimana disyaratkan dalam Diktum Ketiga angka 2 keputusan yang sama. Status akreditasi ini menjadi prasyarat administratif sebelum Kolegium melakukan penilaian lebih lanjut terhadap kesiapan institusi dari sisi keilmuan, meliputi antara lain kesesuaian fasilitas pembelajaran dan praktik klinis, ketersediaan pengampu atau instruktur yang memenuhi kualifikasi sesuai bidang disiplin ilmu, serta kesiapan sistem evaluasi pembelajaran yang selaras dengan standar kurikulum yang telah ditetapkan Konsil.

Penilaian ini merupakan wujud dari fungsi Kolegium yang diatur dalam Pasal 705 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yakni bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk melaksanakan uji kompetensi. Dalam konteks pelatihan terstruktur, kerja sama ini diperluas menjadi penilaian menyeluruh atas kelayakan institusi sebagai penyelenggara, bukan hanya pelaksana uji kompetensi semata.

3.3 Peran Kolegium dalam Proses Pembelajaran dan Sertifikasi

Setelah rekomendasi diberikan dan pelatihan berjalan, keterlibatan Kolegium tidak berhenti. Diktum Ketiga angka 3 keputusan Konsil menegaskan bahwa pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian pelatihan harus dilakukan secara terukur oleh Kolegium. Pada akhir pelatihan, peserta yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh Kolegium yang memiliki kompetensi setingkat lebih tinggi dalam jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau kompetensi utama sesuai bidangnya, sebagaimana diatur dalam Diktum Kelima. Kewenangan Kolegium untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi semacam ini juga memiliki dasar umum dalam Pasal 705 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kolegium memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi. Sertifikat inilah yang kemudian menjadi syarat bagi Konsil untuk menerbitkan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK), sesuai Diktum Keenam.

TahapPihak yang BerperanKeluaran
Pengajuan penyelenggaraan pelatihanInstitusi pelatihan/perguruan tinggiUsulan program pelatihan terstruktur
Penilaian kelayakan institusiKolegiumRekomendasi sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur
Pelaksanaan pembelajaran dan evaluasiInstitusi bersama KolegiumHasil evaluasi peserta pelatihan
Penerbitan sertifikat kelulusanKolegiumSertifikat Penambahan Kompetensi
Penerbitan registrasiKonsil Kesehatan IndonesiaSurat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK)

3.4 Batas Penggunaan SRPK

Pengakuan yang diperoleh melalui SRPK tidak bersifat umum atau berlaku bebas di semua tempat. Diktum Ketujuh Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 menegaskan bahwa SRPK hanya dapat digunakan sesuai dengan lingkup kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Penambahan Kompetensi, dan hanya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini penting dipahami oleh perguruan tinggi maupun peserta pelatihan: kompetensi tambahan yang diperoleh melalui satu pelatihan tidak otomatis dapat digunakan di luar lingkup dan tempat yang telah ditentukan, sehingga rancangan kurikulum sejak awal perlu secara jelas menetapkan batas lingkup kompetensi yang akan diakui.

3.5 Keberlakuan dan Pencabutan SRPK

Pengakuan yang diperoleh melalui mekanisme ini juga bersifat terikat dan dapat dicabut. Diktum Kedelapan Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 menyatakan SRPK berlaku selama Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bersangkutan masih berlaku, dan dapat dicabut apabila STR tidak berlaku atau dicabut, kompetensi tambahan digunakan tidak sesuai ketentuan, atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa peran Kolegium sebagai penjamin mutu bersifat berkesinambungan, tidak berhenti pada saat sertifikat diterbitkan.

Peringatan

Institusi pelatihan yang menyelenggarakan program tanpa memperoleh rekomendasi Kolegium terlebih dahulu berisiko menghasilkan lulusan yang sertifikatnya tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SRPK oleh Konsil. Perguruan tinggi sebaiknya mengomunikasikan rencana penyelenggaraan pelatihan kepada Kolegium terkait sejak tahap perencanaan, bukan setelah pelatihan berjalan, dan memastikan lingkup kompetensi yang dirancang selaras dengan batas penggunaan SRPK yang akan diterbitkan.

Kesimpulan Bab 3

Mekanisme rekomendasi Kolegium merupakan instrumen penjaminan mutu yang melekat pada seluruh siklus pelatihan penambahan kompetensi — mulai dari penilaian kelayakan institusi, pengawasan proses pembelajaran, penerbitan sertifikat kelulusan sebagai dasar registrasi, hingga pembatasan lingkup dan keberlakuan penggunaannya. Perguruan tinggi yang ingin menyelenggarakan pelatihan terstruktur perlu memastikan keterlibatan Kolegium pada setiap tahap tersebut agar pengakuan formal bagi peserta didik dapat terjamin dan dapat benar-benar dipakai di lapangan.

Bab 4 — Kerja Sama Perguruan Tinggi dengan Kolegium Terkait dalam Merancang Pelatihan Baru

Bab ini membahas bagaimana perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan jalur pendidikan kesehatan, dapat membangun kerja sama strategis dengan Kolegium terkait sejak tahap perancangan program pelatihan baru.

4.1 Dasar Hukum Kerja Sama

Dasar hukum kerja sama perguruan tinggi dengan Kolegium bertumpu pada ketentuan umum dan ketentuan khusus yang saling melengkapi. Secara umum, Pasal 706 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan Kolegium, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, untuk berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai disiplin ilmunya — ketentuan yang mencakup perguruan tinggi sebagai salah satu pihak terkait dalam pengembangan disiplin ilmu kesehatan. Secara khusus, Pasal 705 ayat (4) huruf c menyebut fungsi Kolegium dalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama penyelenggara pendidikan. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 705 ayat (4) huruf e yang mengatur kerja sama Kolegium dengan penyelenggara pendidikan tinggi untuk melaksanakan uji kompetensi, serta huruf j yang menyebut dukungan penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan. Keempat ketentuan ini secara bersama-sama membentuk landasan bagi kerja sama kelembagaan yang bersifat substantif, bukan sekadar formalitas administratif.

4.2 Tahapan Membangun Kerja Sama Merancang Pelatihan Baru

Berdasarkan kerangka kewenangan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, perguruan tinggi yang hendak merancang program pelatihan penambahan kompetensi baru dapat menempuh tahapan berikut.

  1. Identifikasi kebutuhan dan bidang kompetensi — unit pengembangan akademik perguruan tinggi mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya yang berpotensi menjadi bidang kompetensi tambahan baru.
  2. Komunikasi awal dengan Kolegium disiplin ilmu terkait — perguruan tinggi menyampaikan gagasan awal kepada Kolegium yang keanggotaannya telah disahkan sebagai bagian dari Kolegium Kesehatan Indonesia, untuk memperoleh masukan awal mengenai kelayakan dan arah pengembangan.
  3. Penyusunan nota kesepahaman kerja sama — kedua pihak menyepakati bentuk kerja sama, termasuk pembagian peran dalam penyusunan kurikulum, penyediaan pengampu, dan mekanisme evaluasi bersama.
  4. Penyusunan bersama rancangan kurikulum pelatihan — perguruan tinggi menyediakan dukungan sumber daya (sarana, prasarana, dan tenaga pengajar), sementara Kolegium memimpin perumusan substansi standar kompetensi dan kurikulum, termasuk menetapkan batas lingkup kompetensi yang akan diakui.
  5. Uji coba dan evaluasi rancangan — sebelum diajukan secara formal, rancangan kurikulum diujicobakan dalam skala terbatas untuk memastikan kelayakan pelaksanaan.
  6. Pengajuan rekomendasi dan penetapan formal — rancangan final diajukan Kolegium untuk memperoleh rekomendasi penyelenggaraan, kemudian standar kurikulumnya diajukan untuk ditetapkan oleh Konsil sebagaimana diuraikan pada Bab 2.

4.3 Menyelaraskan Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi dengan Standar Kolegium

Kerja sama dengan Kolegium akan berjalan lebih efektif apabila perguruan tinggi memiliki sistem penjaminan mutu internal yang selaras dengan standar eksternal yang ditetapkan oleh Kolegium dan Konsil. Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026. Kedua peraturan ini menegaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) bertumpu pada dua pilar yang berjalan berdampingan: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dijalankan oleh perguruan tinggi sendiri, dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang diwakili oleh proses akreditasi.

Bagi program pelatihan penambahan kompetensi bidang kesehatan, kedua pilar tersebut perlu berjalan beriringan dengan mekanisme penjaminan mutu keilmuan yang dijalankan Kolegium. Unit penjaminan mutu di perguruan tinggi sebaiknya berperan sebagai penghubung yang memastikan setiap tahap kerja sama dengan Kolegium — mulai dari perancangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, hingga evaluasi — terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk keperluan SPMI dan akreditasi institusi maupun untuk keperluan audit oleh Konsil dan Kolegium. Dengan demikian, satu dokumentasi mutu yang sama dapat digunakan untuk dua kepentingan sekaligus: memenuhi ketentuan SPM Dikti dan memenuhi syarat pengakuan Kolegium.

4.4 Model Penerapan di Perguruan Tinggi Keagamaan

Kerangka kerja sama pada subbab 4.2 dapat diterapkan pada perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan fakultas kedokteran atau ilmu kesehatan, termasuk lingkungan seperti Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Ketika suatu fakultas kesehatan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan penambahan kompetensi tertentu — misalnya untuk mendukung layanan di rumah sakit pendidikan afiliasinya — langkah pertama yang tepat bukan menyusun modul pelatihan terlebih dahulu, melainkan menghubungi Kolegium disiplin ilmu terkait untuk membahas kelayakan dan arah pengembangan program.

Kesepakatan kerja sama formal, misalnya melalui nota kesepahaman, sebaiknya mengatur secara eksplisit tiga hal: pembagian peran dalam penyusunan standar kompetensi dan kurikulum; penyediaan instruktur berkualifikasi dari kalangan ahli Kolegium; dan mekanisme evaluasi bersama atas peserta pelatihan, termasuk penetapan lingkup kompetensi yang akan tercantum dalam SRPK peserta. Dengan pendekatan ini, ketika rancangan kurikulum telah matang dan mendapatkan rekomendasi Kolegium, pengajuan penetapan kepada Konsil menjadi proses yang lebih lancar karena substansi kurikulum telah dijamin mutunya sejak awal oleh pihak yang memang berwenang secara akademik-keilmuan.

Model penerapan ini berlaku secara umum bagi perguruan tinggi mana pun yang tengah mengembangkan program pelatihan penambahan kompetensi: keterlibatan Kolegium sejak tahap awal bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan strategi untuk memastikan program yang dirancang benar-benar dapat diakui secara formal dan memberi nilai tambah nyata bagi peserta didik.

Contoh Penerapan

Sebelum menandatangani nota kesepahaman dengan Kolegium, sebaiknya perguruan tinggi menyiapkan: (1) profil kebutuhan kompetensi berbasis data pelayanan kesehatan setempat, (2) daftar sumber daya yang dapat disediakan (sarana, prasarana, calon instruktur pendamping), dan (3) usulan awal capaian pembelajaran sebagai bahan diskusi — bukan sebagai kurikulum final, karena penetapan substansi tetap menjadi kewenangan Kolegium.

Kesimpulan Bab 4

Kerja sama perguruan tinggi dengan Kolegium dalam merancang pelatihan baru akan optimal apabila dibangun sejak tahap awal, didukung sistem penjaminan mutu internal yang selaras dengan kerangka SPM Dikti yang berlaku, dan menempatkan Kolegium sebagai mitra keilmuan yang memimpin perumusan substansi standar, bukan sekadar pihak yang dimintai persetujuan pada tahap akhir.

Penutup dan Ringkasan

Buku ini telah menguraikan peran Kolegium sebagai penjamin mutu kurikulum pelatihan terstruktur dalam empat aspek utama. Pertama, Kolegium berkedudukan sebagai alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia yang independen dalam ranah akademik-keilmuan, dengan struktur dua tingkat — Kolegium per disiplin ilmu dan Kolegium Kesehatan Indonesia sebagai koordinatornya — serta pembagian peran yang jelas dari Konsil sebagai otoritas registrasi dan penetapan standar kurikulum, dan Menteri Kesehatan sebagai penetap akhir untuk standar kompetensi dan standar profesi.

Kedua, penyusunan standar kurikulum pelatihan merupakan proses dua tahap — disusun oleh Kolegium, ditetapkan oleh Konsil — dengan muatan wajib yang telah diatur secara rinci dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026. Ketiga, rekomendasi Kolegium merupakan syarat formal yang melekat pada seluruh siklus penyelenggaraan pelatihan, mulai dari penilaian kelayakan institusi hingga penerbitan sertifikat kelulusan sebagai dasar registrasi oleh Konsil, dan tetap membatasi lingkup serta keberlakuan penggunaan SRPK yang diterbitkan.

Keempat, kerja sama perguruan tinggi dengan Kolegium dalam merancang pelatihan baru akan berjalan optimal apabila dibangun sejak tahap perencanaan awal, dengan dukungan sistem penjaminan mutu internal yang selaras dengan kerangka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang berlaku. Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan jalur pendidikan kesehatan, termasuk Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman menyeluruh atas peran Kolegium ini menjadi modal penting untuk membangun kemitraan strategis yang berkelanjutan, memastikan bahwa setiap pelatihan penambahan kompetensi yang diselenggarakan benar-benar menjamin mutu, keselamatan pasien, dan pengakuan yang sah bagi peserta didiknya.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/308336/permenkes-no-12-tahun-2024

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/308339/permenkes-no-13-tahun-2024

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024–2028. Jakarta: Kementerian Kesehatan, 2024. Tersedia pada: https://www.kemkes.go.id/app_asset/file_content_download/17302749156721e663a54eb5.22451405.pdf

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/335214/permenkes-no-13-tahun-2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/333967/permendikti-saintek-no-39-tahun-2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 477). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-10-tahun-2026

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0181/2026 tentang Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration dan Immunophenotyping Flowcytometry Dokter Spesialis Patologi Klinik. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026 tentang Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026.