← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Akreditasi dan Tata Kelola Lembaga/Institusi Pelatihan Kesehatan
Baca Online
Perpustakaan Digital ABBA
Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat
T12 — TEMATIK

Akreditasi dan Tata Kelola
Lembaga/Institusi Pelatihan Kesehatan

Jalur Pendidikan: Diklat
Penulis:
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit: Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
2026
Prakata

Kata Pengantar

Pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan kini bukan lagi kegiatan pengembangan diri yang bersifat sukarela dan longgar aturan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, pelatihan semacam ini menjadi jalur formal yang berujung pada penerbitan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) — dokumen pengakuan resmi dari Konsil Kesehatan Indonesia yang mengubah lingkup kewenangan klinis seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan. Konsekuensinya, tidak sembarang unit pelatihan di perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pelatihan semacam ini; hanya institusi pelatihan yang terakreditasi dan memperoleh rekomendasi Kolegium yang berhak melakukannya.

Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang tengah mengembangkan program-program kesehatan, pemahaman atas syarat kelembagaan ini menjadi kebutuhan mendesak. Banyak perguruan tinggi memiliki niat baik untuk membuka pusat pelatihan, namun tersandung pada aspek tata kelola: struktur organisasi yang belum jelas, sistem penjaminan mutu yang belum terstandar, atau ketiadaan jalur komunikasi formal dengan Kolegium selaku pemegang otoritas kurikulum pelatihan.

Buku ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut secara ringkas namun aplikatif. Alih-alih menyalin ulang teks peraturan secara mentah, buku ini menerjemahkan ketentuan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Diktum Ketiga Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia tentang SRPK, Pasal 669 sampai dengan Pasal 676 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, ketentuan relevan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025, serta perkembangan hukum terbaru berupa dua putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2026 tentang kedudukan Konsil dan Kolegium, ke dalam bahasa tata kelola yang dapat langsung digunakan oleh pimpinan perguruan tinggi, kepala unit pengembangan profesi, maupun tim penjaminan mutu.

Semoga buku tematik ini menjadi salah satu rujukan awal yang memperkuat langkah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan lain dalam membangun institusi pelatihan kesehatan yang kredibel, terakreditasi, dan diakui oleh Konsil serta Kolegium terkait.

Bab 1

Pendahuluan: Kerangka Regulasi Pelatihan Penambahan Kompetensi

1.1 Latar Belakang: Mengapa Tata Kelola Institusi Pelatihan Menjadi Penting

Selama bertahun-tahun, pelatihan peningkatan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia diselenggarakan dengan format yang sangat beragam: sebagian oleh organisasi profesi, sebagian oleh rumah sakit, dan sebagian lagi oleh lembaga pelatihan swasta yang berdiri sendiri tanpa keterkaitan formal dengan Kolegium. Pedoman lama yang mengatur hal ini, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kesehatan, kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada 3 November 2025. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan pergeseran mendasar: pelatihan penambahan kompetensi kini terhubung langsung dengan sistem registrasi nasional melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan menghasilkan konsekuensi hukum berupa Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK).

Bagi perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan fakultas kedokteran, farmasi, atau program kesehatan lain, perubahan ini membuka peluang sekaligus tantangan. Peluangnya, perguruan tinggi dapat memposisikan diri sebagai penyelenggara pelatihan penambahan kompetensi yang diakui secara nasional, sehingga lulusan program profesi maupun tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit pendidikannya dapat memperoleh pengakuan kompetensi tambahan secara resmi. Tantangannya, perguruan tinggi harus memenuhi syarat kelembagaan yang jelas — mulai dari status terakreditasi, struktur organisasi yang memadai, sistem penjaminan mutu, hingga hubungan formal dengan Kolegium terkait. Sebagai gambaran keseriusan isu ini di lapangan, organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) telah secara aktif menyosialisasikan kedudukan SRPK kepada anggotanya sejak pertengahan tahun 2026, menandakan bahwa ekosistem pelatihan penambahan kompetensi sudah mulai bergerak di lapangan dan menuntut kesiapan kelembagaan yang setara dari sisi penyelenggara pelatihan, termasuk perguruan tinggi.

1.2 Tiga Pilar Regulasi yang Menjadi Rujukan Utama

Buku ini membangun keseluruhan pembahasannya di atas tiga pilar regulasi yang saling terkait dan telah diverifikasi keberlakuannya per 29 Agustus 2026:

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjadi dasar tingkat undang-undang bagi seluruh pengaturan pelatihan penambahan kompetensi. Pasal ini menegaskan bahwa penjagaan dan peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat, dan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai pelaksanaan dari delegasi Pasal 258 tersebut, khususnya bagian yang mengatur Peningkatan Mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 669 sampai dengan Pasal 676). Pasal-pasal ini menjadi payung teknis yang menjelaskan mekanisme pengkajian kebutuhan, kurikulum terstandar, dan evaluasi pelatihan.

Ketiga, Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang merinci syarat institusi pelatihan yang boleh menyelenggarakan pelatihan penambahan kompetensi sebagaimana dituangkan dalam Diktum Ketiga, sekaligus menetapkan mekanisme penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan SRPK.

Sebagai pelengkap, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mengoperasionalkan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan secara luas, termasuk mencabut sejumlah pedoman lama yang sudah tidak sesuai dengan kerangka UU 17/2023, seperti Kepmenkes Nomor 725/Menkes/SK/V/2003.

Keabsahan kelembagaan Konsil dan Kolegium sendiri turut didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, yang secara eksplisit menjadi salah satu konsiderans “Mengingat” dalam Keputusan Ketua Konsil tentang SRPK. Peraturan ini mengatur bagaimana pimpinan dan anggota Konsil serta Kolegium diseleksi, diangkat, dan menjalankan tata kerjanya, sehingga menjadi fondasi kelembagaan yang membuat kewenangan Kolegium menyusun kurikulum pelatihan dan kewenangan Konsil menerbitkan SRPK memiliki legitimasi organisasi yang jelas.

1.3 Kedudukan Buku dalam Seri Kompendium

Buku tematik ini merupakan bagian dari kompendium lima tingkat yang lebih luas mengenai pengembangan pendidikan akademik, profesi/spesialis, dan diklat di perguruan tinggi. Fokus pembahasan di sini dipersempit pada satu isu spesifik: syarat kelembagaan agar sebuah unit pelatihan di perguruan tinggi dapat diakui sebagai institusi pelatihan terakreditasi penyelenggara pelatihan penambahan kompetensi. Pembaca yang membutuhkan panduan langkah demi langkah untuk pendirian unit atau contoh dokumen administratif disarankan merujuk pada buku-buku bertier Pedoman Implementasi dan SOP & Toolkit dalam seri yang sama, karena buku ini secara sengaja disusun dalam gaya naratif akademik-praktis, bukan dalam bentuk daftar langkah operasional.

1.4 Perkembangan Hukum Terkini: Dua Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026

Pembaca perlu mengetahui bahwa pada 30 Januari 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan dua putusan penting yang menyentuh kedudukan Konsil dan Kolegium dalam UU 17/2023, yaitu Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini relevan untuk dipahami agar pembaca tidak keliru menggunakan rumusan lama yang sudah dimaknai ulang oleh Mahkamah.

Dari segi yang paling penting bagi buku ini, Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 justru menegaskan bahwa norma Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 — dasar hukum kewajiban pelatihan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan terakreditasi — tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan permohonan untuk mengubahnya ditolak. Dengan demikian, seluruh kerangka akreditasi institusi pelatihan yang dibahas dalam buku ini tetap berlaku penuh dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut.

Yang berubah adalah rumusan mengenai kedudukan Kolegium. Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, Mahkamah menyatakan frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 tidak lagi berlaku sepanjang tidak dimaknai “merupakan unsur keanggotaan Konsil”. Perubahan pemaknaan ini dilakukan justru untuk memperkuat independensi Kolegium, karena kedudukan sebagai “alat kelengkapan” dinilai berpotensi menempatkan Kolegium sebagai subordinat Konsil. Buku ini karenanya secara konsisten menggunakan istilah “unsur keanggotaan Konsil” ketika menjelaskan kedudukan Kolegium, bukan lagi “alat kelengkapan Konsil”.

Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 juga menegaskan bahwa unsur “Pemerintah Pusat” dalam keanggotaan Konsil (Pasal 270 huruf a UU 17/2023) harus dimaknai berasal dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi — sebuah penegasan yang relevan bagi perguruan tinggi, karena menunjukkan bahwa kementerian yang membina pendidikan tinggi turut memiliki kedudukan resmi dalam kelembagaan Konsil. Adapun kewenangan Kolegium untuk menyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 — yang menjadi salah satu dasar hukum utama buku ini — dinyatakan tidak bermasalah secara konstitusional dan tetap berlaku sebagaimana adanya.

Bab 2

Syarat Institusi Pelatihan Terakreditasi Menurut Diktum Ketiga Kepkonsil SRPK

2.1 Empat Syarat Kumulatif dalam Diktum Ketiga

Diktum Ketiga Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 merumuskan bahwa pelatihan penambahan kompetensi hanya sah apabila memenuhi empat unsur sekaligus, bukan salah satu saja. Keempat unsur tersebut adalah: standar kurikulum pelatihan disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil; pelatihan diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi; proses pembelajaran serta penilaian dilaksanakan secara terukur oleh Kolegium; dan penyelenggara pelatihan mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur.

Sifat kumulatif keempat syarat ini penting untuk dipahami sejak awal. Sebuah unit pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi pelatihan pemerintah, namun belum memiliki kurikulum yang disahkan Kolegium dan belum mengantongi rekomendasi Kolegium, belum dapat menyelenggarakan pelatihan yang hasilnya diakui untuk penerbitan SRPK. Sebaliknya, sebuah program yang kurikulumnya telah disusun bersama Kolegium namun diselenggarakan oleh unit yang belum terakreditasi juga tidak memenuhi syarat. Dengan kata lain, akreditasi kelembagaan dan pengakuan substansi kurikulum oleh Kolegium adalah dua sisi mata uang yang harus dipenuhi bersamaan.

2.2 Dasar Undang-Undang dan Makna “Terakreditasi”

Istilah “institusi pelatihan yang terakreditasi” dalam Diktum Ketiga berakar dari Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan ini kemudian dirinci lebih lanjut dalam Pasal 669 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa akreditasi lembaga pelatihan dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan permohonan dari institusi penyelenggara pelatihan, dan pengelolaannya wajib terintegrasi melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Sebagaimana diuraikan pada Bab 1, konstitusionalitas norma Pasal 258 ayat (2) ini telah diuji dan dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024, sehingga pembaca dapat menggunakan kerangka ini dengan keyakinan bahwa dasar hukumnya bersifat mapan.

Ada tiga implikasi praktis dari ketentuan ini bagi perguruan tinggi. Pertama, status “terakreditasi” bukan status yang melekat secara otomatis pada perguruan tinggi karena telah terakreditasi oleh badan akreditasi pendidikan tinggi untuk program studinya; akreditasi lembaga pelatihan adalah proses administratif tersendiri yang harus diajukan secara khusus kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini instansi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kesehatan. Kedua, karena akreditasi bersifat permohonan dan bukan pemberian otomatis, perguruan tinggi perlu menyiapkan unit kerja yang secara khusus bertanggung jawab menyusun dan mengajukan berkas permohonan tersebut. Ketiga, keterhubungan dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional berarti unit pelatihan tidak dapat bekerja secara manual sepenuhnya; diperlukan kesiapan tata kelola data peserta, instruktur, dan sertifikasi secara digital.

2.3 Kurikulum sebagai Domain Kolegium, Bukan Domain Perguruan Tinggi Semata

Pasal 670 PP Nomor 28 Tahun 2024 menambahkan bahwa penyelenggaraan pelatihan harus dilakukan berdasarkan pengkajian kebutuhan dan kurikulum terstandar. Kewenangan menyusun kurikulum terstandar ini secara tegas diletakkan pada Kolegium melalui Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023, yang menyatakan Kolegium memiliki peran menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Ketentuan ini pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak yang menghendaki agar kewenangan tersebut dipersempit hanya untuk pelatihan berkelanjutan tenaga medis dan diserahkan kepada organisasi profesi; namun melalui Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024, Mahkamah menolak permohonan tersebut dan menegaskan bahwa kewenangan menyusun standar kurikulum pelatihan tetap berlaku bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan, sebagaimana rumusan aslinya. Dengan demikian, perguruan tinggi memang berperan besar dalam pelaksanaan pelatihan sehari-hari — menyediakan instruktur, sarana, dan manajemen kelas — namun kewenangan menetapkan standar isi pelatihan penambahan kompetensi tetap berada di tangan Kolegium sebagai pemegang otoritas keilmuan profesi yang independen.

2.4 Rekomendasi Kolegium sebagai Prasyarat Operasional

Syarat keempat dalam Diktum Ketiga — rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur — berfungsi sebagai “izin substantif” yang melengkapi akreditasi kelembagaan yang bersifat administratif. Tanpa rekomendasi ini, sebuah institusi yang sudah terakreditasi secara kelembagaan tetap tidak dapat mengklaim bahwa pelatihannya menghasilkan pengakuan kompetensi tambahan yang sah. Dalam praktiknya, rekomendasi ini umumnya diperoleh melalui komunikasi formal antara pimpinan unit diklat perguruan tinggi dengan pengurus Kolegium terkait profesi yang menjadi sasaran pelatihan, disertai dokumen kurikulum, kualifikasi instruktur, dan rencana evaluasi.

Sebagai gambaran bagaimana mekanisme kemitraan Kolegium-Konsil berjalan dalam praktik, Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia tercatat menyerahkan usulan Standar Kompetensi bidang Obstetri dan Ginekologi kepada Konsil Kesehatan Indonesia pada 23 September 2025, sebagai bagian dari pembaruan standar profesi kedokteran di Indonesia. Contoh ini menunjukkan bahwa penyusunan dan pengajuan standar oleh Kolegium kepada Konsil bukan sekadar konsep normatif, melainkan proses administratif yang telah dan sedang berjalan, sehingga unit diklat perguruan tinggi yang hendak bermitra dengan Kolegium tertentu dapat mengharapkan alur kerja yang serupa: penyusunan usulan bersama, penyerahan kepada Konsil, dan penantian penetapan resmi.

2.5 Alur Pengakuan hingga Penerbitan SRPK

Diktum Kelima sampai dengan Kedelapan Kepkonsil SRPK menjelaskan konsekuensi lanjutan setelah pelatihan diselenggarakan sesuai keempat syarat di atas. Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh Kolegium; sertifikat ini menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan SRPK oleh Konsil. SRPK selanjutnya hanya dapat digunakan sesuai lingkup kompetensi yang tercantum dalam sertifikat dan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai ketentuan yang berlaku. Masa berlaku SRPK mengikuti masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan — yang bagi warga negara Indonesia pada dasarnya berlaku seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 677 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024 — dan dapat dicabut apabila STR tidak berlaku, kompetensi tambahan digunakan tidak sesuai ketentuan, atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi perguruan tinggi, memahami keseluruhan alur ini penting agar unit diklat tidak hanya berorientasi pada “menyelenggarakan pelatihan” semata, tetapi menyadari posisinya sebagai satu mata rantai dalam sebuah sistem pengakuan kompetensi yang berkelanjutan dan memiliki konsekuensi hukum bagi peserta.

Bab 3

Struktur Organisasi Minimal Unit Diklat Perguruan Tinggi

3.1 Mengapa Diperlukan Unit Tersendiri

Tidak ada satu pun ketentuan dalam ketiga regulasi rujukan yang secara eksplisit mewajibkan nomenklatur tertentu bagi unit diklat di perguruan tinggi. Namun demikian, membaca kembali kewajiban administratif dalam Pasal 669 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024 — bahwa akreditasi dilakukan berdasarkan permohonan dari institusi penyelenggara pelatihan — perguruan tinggi memerlukan unit kerja yang jelas identitas hukum dan tanggung jawabnya untuk bertindak sebagai “institusi penyelenggara pelatihan” tersebut. Tanpa unit yang jelas, permohonan akreditasi akan sulit diajukan karena tidak ada penanggung jawab tunggal yang dapat dihubungi oleh instansi pemberi akreditasi maupun oleh Kolegium.

Pengalaman sejumlah perguruan tinggi yang telah mengembangkan layanan pelatihan kesehatan menunjukkan bahwa model yang umum digunakan adalah pembentukan unit setingkat pusat di bawah rektorat atau di bawah fakultas kedokteran/kesehatan, dengan nama yang bervariasi seperti “Pusat Pengembangan Profesi Kesehatan”, “Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan”, atau “Unit Diklat Kesehatan”. Buku ini menggunakan istilah generik Pusat Pengembangan Profesi Kesehatan (P3K) untuk memudahkan pembahasan, namun perguruan tinggi bebas menyesuaikan nomenklatur dengan statuta masing-masing.

3.2 Unsur Minimal yang Perlu Ada

Agar mampu memenuhi keempat syarat dalam Diktum Ketiga Kepkonsil SRPK sekaligus menjalankan fungsi administratif sesuai Pasal 669–676 PP Nomor 28 Tahun 2024, sebuah unit diklat perguruan tinggi sekurang-kurangnya memerlukan lima unsur fungsional berikut:

  • Unsur pimpinan, yang bertanggung jawab atas kebijakan umum unit, hubungan kelembagaan dengan Konsil dan Kolegium, serta pengajuan permohonan akreditasi kepada Pemerintah Pusat.
  • Unsur kurikulum dan kemitraan Kolegium, yang menjembatani penyusunan usulan kurikulum pelatihan bersama Kolegium terkait, memastikan kesesuaian dengan pengkajian kebutuhan sebagaimana dimaksud Pasal 671 PP Nomor 28 Tahun 2024, dan mengurus permohonan rekomendasi Kolegium.
  • Unsur instruktur/fasilitator dan sarana pembelajaran, yang mengelola daftar instruktur tersertifikasi, jadwal pelatihan, serta sarana dan prasarana pembelajaran termasuk simulasi klinis bila diperlukan.
  • Unsur penjaminan mutu dan evaluasi, yang menjalankan evaluasi pada saat proses pelatihan dan evaluasi pascapelatihan sesuai Pasal 674 PP Nomor 28 Tahun 2024, serta menjaga dokumentasi mutu sebagai bahan pelaporan akreditasi berkala.
  • Unsur administrasi, data, dan sertifikasi, yang mengelola pendaftaran peserta, dokumentasi kelulusan, serta keterhubungan data dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 669 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024.

3.3 Ilustrasi Struktur dan Uraian Tugas

Tabel berikut menggambarkan salah satu kemungkinan struktur minimal yang dapat diadaptasi oleh perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan yang baru merintis unit diklat kesehatan.

Unsur/BagianContoh Nama JabatanTugas Pokok
Pimpinan UnitKepala Pusat Pengembangan Profesi KesehatanMenetapkan kebijakan unit; membangun hubungan kelembagaan dengan Konsil dan Kolegium; mengajukan permohonan akreditasi kepada Pemerintah Pusat.
Kurikulum & Kemitraan KolegiumKoordinator Kurikulum dan Kemitraan ProfesiMenyusun usulan kurikulum bersama Kolegium berdasarkan pengkajian kebutuhan; mengurus permohonan rekomendasi Kolegium.
Instruktur/Fasilitator & SaranaKoordinator Instruktur dan Sarana PembelajaranMengelola basis data instruktur tersertifikasi; menyiapkan sarana pembelajaran, termasuk simulasi klinis.
Penjaminan Mutu & EvaluasiKoordinator Penjaminan Mutu PelatihanMelaksanakan evaluasi proses dan evaluasi pascapelatihan; menyusun dokumentasi mutu untuk pelaporan akreditasi.
Administrasi, Data & SertifikasiKoordinator Administrasi dan Sistem InformasiMengelola pendaftaran peserta; sinkronisasi data dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional; penerbitan dokumen kelulusan.

3.4 Sumber Daya Instruktur/Fasilitator

Ketentuan Diktum Ketiga angka 3 Kepkonsil SRPK mensyaratkan bahwa proses pembelajaran serta penilaian dilaksanakan secara terukur oleh Kolegium. Dalam praktiknya, hal ini berarti instruktur pelatihan tidak boleh ditunjuk semata-mata berdasarkan kedekatan struktural dengan unit diklat, melainkan harus memenuhi kualifikasi yang diakui oleh Kolegium — umumnya berupa kompetensi klinis pada level yang sama atau lebih tinggi dari kompetensi tambahan yang diajarkan, pengalaman mengajar/membimbing, serta kesediaan mengikuti standar penilaian yang ditetapkan Kolegium. Perguruan tinggi yang memiliki rumah sakit pendidikan atau jejaring rumah sakit pendidikan berada pada posisi yang menguntungkan karena dapat memanfaatkan staf medis dan dosen klinis yang telah memiliki jam terbang pelayanan sekaligus jam terbang pendidikan, sejalan dengan semangat Pasal 675 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang fellowship yang diselenggarakan di Rumah Sakit Pendidikan.

3.5 Kapasitas Digital dan Keterhubungan Data

Salah satu aspek struktur organisasi yang kerap terlewat oleh unit diklat yang baru merintis adalah kapasitas digital. Pasal 669 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan pengelolaan pelatihan terintegrasi melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional, yang berarti unit administrasi dan sertifikasi tidak cukup hanya menguasai tata kelola dokumen fisik. Perguruan tinggi perlu memastikan tersedianya sumber daya manusia yang memahami input dan pemeliharaan data peserta, instruktur, serta hasil evaluasi secara elektronik, termasuk kesiapan berkoordinasi dengan platform nasional yang relevan seperti Satu Sehat SDMK yang dikelola Kementerian Kesehatan untuk keperluan registrasi dan pelaporan tenaga kesehatan. Ketidaksiapan pada aspek ini kerap menjadi penyebab tertundanya proses akreditasi, bukan karena substansi kurikulum atau kompetensi instruktur yang kurang, melainkan karena unit diklat belum mampu menunjukkan kesiapan tata kelola data yang disyaratkan.

Bab 4

Sistem Penjaminan Mutu Pelatihan

4.1 Tiga Titik Kendali Mutu: Kurikulum, Instruktur, Evaluasi

Sistem penjaminan mutu pelatihan penambahan kompetensi di perguruan tinggi perlu dibangun di sekitar tiga titik kendali yang saling berkaitan, yaitu kurikulum, instruktur, dan evaluasi. Ketiganya bukan sekadar praktik baik manajemen mutu pada umumnya, melainkan tuntutan langsung dari kombinasi Diktum Ketiga Kepkonsil SRPK dan Pasal 670–674 PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pada titik kendali kurikulum, unit diklat wajib memastikan bahwa setiap program pelatihan yang diselenggarakan memiliki dasar pengkajian kebutuhan yang jelas — mencakup kebutuhan organisasi, kebutuhan program dan pelayanan kesehatan, kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga medis/kesehatan berdasarkan standar profesi, dan kebutuhan daya saing nasional/internasional, sebagaimana dirinci dalam Pasal 671 PP Nomor 28 Tahun 2024 — sebelum diajukan kepada Kolegium untuk disusun menjadi kurikulum terstandar dan ditetapkan oleh Konsil.

Pada titik kendali instruktur, unit diklat perlu memiliki basis data kualifikasi instruktur yang diperbarui berkala, termasuk bukti kompetensi klinis, riwayat pelatihan sebagai pelatih (training of trainers), dan rekam jejak evaluasi kinerja mengajar. Basis data ini menjadi salah satu dokumen pendukung utama ketika mengajukan permohonan akreditasi lembaga pelatihan maupun permohonan rekomendasi Kolegium.

Pada titik kendali evaluasi, Pasal 674 PP Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit membedakan dua jenis evaluasi: evaluasi pada saat proses pelatihan (formatif) dan evaluasi pascapelatihan (sumatif/dampak). Unit diklat perlu merancang instrumen untuk keduanya — misalnya evaluasi harian atau evaluasi per modul selama pelatihan berlangsung, serta evaluasi penerapan kompetensi di tempat kerja beberapa bulan setelah pelatihan selesai, yang idealnya melibatkan atasan klinis peserta di fasilitas pelayanan kesehatan asal.

4.2 Praktik Baik Lintas Profesi: Memisahkan Peran Pengajar, Pelatih, dan Penguji

Salah satu prinsip penjaminan mutu yang mulai dipraktikkan secara serius oleh organisasi profesi di Indonesia adalah pemisahan peran yang tegas antara pengajar, pelatih, dan penguji sertifikasi, demi menjaga objektivitas penilaian. Sebagai ilustrasi, Badan Sertifikasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta pembaruan pelatihan penguji pada Mei 2026, yang salah satu fokus utamanya adalah menegaskan bahwa penguji dilarang merangkap sebagai panitia pelaksana pelatihan agar terhindar dari konflik kepentingan, serta diwajibkan menjalani re-sertifikasi berkala setiap dua tahun. Prinsip yang sama sepatutnya diterapkan oleh unit diklat perguruan tinggi: instruktur yang mengajar materi pelatihan sebaiknya tidak merangkap sebagai penilai tunggal kelulusan peserta, dan mekanisme kalibrasi antarpenilai (rater calibration) perlu dijadwalkan secara berkala agar standar penilaian tetap konsisten dari satu angkatan pelatihan ke angkatan berikutnya.

4.3 Keterkaitan dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional

Pasal 669 ayat (4) dan Pasal 673 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa pengelolaan pelatihan serta sertifikasinya harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Implikasinya bagi sistem penjaminan mutu adalah bahwa dokumentasi mutu — mulai dari presensi, nilai evaluasi, hingga sertifikat kelulusan — tidak cukup disimpan secara internal oleh perguruan tinggi, melainkan harus dapat dilaporkan atau disinkronkan dengan sistem digital yang dikelola pemerintah. Unit diklat sebaiknya menyiapkan mekanisme pencatatan digital sejak tahap perencanaan, bukan sebagai tambahan di kemudian hari.

4.4 Membedakan Penjaminan Mutu Pelatihan dari Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Formal

Perguruan tinggi umumnya telah memiliki sistem penjaminan mutu internal (SPMI) untuk program pendidikan akademik dan profesi yang diatur berdasarkan kerangka penjaminan mutu pendidikan tinggi nasional. Penting untuk dipahami bahwa penjaminan mutu pelatihan penambahan kompetensi sebagaimana diatur oleh Kepkonsil SRPK dan PP Nomor 28 Tahun 2024 berjalan pada jalur yang berbeda: pelatihan penambahan kompetensi bukan bagian dari kurikulum program studi yang diakreditasi oleh badan akreditasi pendidikan tinggi, melainkan kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat di bidang kesehatan dan disahkan substansinya oleh Kolegium. Meskipun demikian, unit diklat tetap dapat — dan sebaiknya — memanfaatkan struktur SPMI perguruan tinggi yang sudah berjalan sebagai kerangka pendukung tata kelola dokumen, audit internal, dan budaya mutu, selama tidak mencampuradukkan kedua jalur akreditasi yang secara hukum berbeda otoritas dan dasar hukumnya.

Kehati-hatian yang sama perlu diterapkan terhadap satu jalur ketiga yang sekilas mirip, yaitu Program Fellowship yang diatur dalam Pasal 695 PP Nomor 28 Tahun 2024. Berbeda dari pelatihan penambahan kompetensi yang mensyaratkan institusi pelatihan terakreditasi oleh Pemerintah Pusat (Pasal 669), sejumlah Keputusan Ketua Konsil tentang Standar Program Fellowship justru mensyaratkan penyelenggaraan oleh program studi spesialis dengan akreditasi tertentu dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) serta pelaksanaan di rumah sakit terakreditasi paripurna atau rumah sakit pendidikan. Dengan demikian, perguruan tinggi perlu mengenali tiga rezim akreditasi yang berbeda dasar hukum dan otoritasnya: akreditasi program studi oleh badan akreditasi pendidikan tinggi, akreditasi rumah sakit oleh lembaga akreditasi rumah sakit (untuk Program Fellowship), dan akreditasi institusi pelatihan oleh Pemerintah Pusat di bidang kesehatan (untuk pelatihan penambahan kompetensi sebagaimana menjadi fokus buku ini) — ketiganya tidak dapat saling menggantikan.

4.5 Kotak Peringatan: Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Enam Kesalahan Umum dalam Membangun Institusi Pelatihan Kesehatan
  • Menganggap akreditasi program studi otomatis berlaku sebagai akreditasi lembaga pelatihan penambahan kompetensi, padahal keduanya adalah proses dan otoritas yang berbeda.
  • Menyusun kurikulum pelatihan secara sepihak tanpa melibatkan Kolegium sejak tahap awal, sehingga sulit memperoleh pengesahan Konsil.
  • Menunjuk instruktur hanya berdasarkan jabatan struktural di kampus, tanpa memverifikasi kualifikasi klinis yang diakui Kolegium.
  • Membiarkan instruktur yang mengajar merangkap sebagai penilai tunggal kelulusan, tanpa mekanisme kalibrasi antarpenilai.
  • Mengabaikan kewajiban integrasi data dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, sehingga keabsahan sertifikat sulit ditelusuri.
  • Memperlakukan rekomendasi Kolegium sebagai formalitas satu kali, padahal idealnya merupakan hubungan kemitraan berkelanjutan.
Bab 5

Hubungan dengan Kolegium sebagai Penyusun Standar Kurikulum Pelatihan

5.1 Kedudukan Kolegium dalam Sistem Pengembangan Profesi Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil Kesehatan Indonesia (Pasal 270 huruf c) yang dalam menjalankan perannya bersifat independen. Perlu dicatat bahwa perumusan kedudukan ini telah dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024: rumusan lama yang menyebut Kolegium “merupakan alat kelengkapan Konsil” kini harus dibaca sebagai “merupakan unsur keanggotaan Konsil”, justru untuk menegaskan bahwa Kolegium bukan subordinat administratif Konsil, melainkan mitra sejajar yang independen dalam menjalankan perannya.

Dalam konteks pelatihan penambahan kompetensi, peran Kolegium dipertegas oleh Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 — yang menyatakan Kolegium memiliki peran menyusun standar kompetensi dan menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan — serta oleh Diktum Ketiga Kepkonsil SRPK yang merinci bahwa Kolegium adalah pihak yang menyusun standar kurikulum pelatihan (yang kemudian ditetapkan oleh Konsil), pihak yang melaksanakan proses penilaian secara terukur, dan pihak yang memberikan rekomendasi kepada institusi pelatihan sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur. Dengan kata lain, tanpa keterlibatan Kolegium pada tiga tahap tersebut, sebuah pelatihan — betapapun baik secara pedagogis — tidak dapat menghasilkan Sertifikat Penambahan Kompetensi maupun SRPK.

5.2 Mekanisme Praktis Membangun Hubungan dengan Kolegium

Bagi unit diklat perguruan tinggi yang baru merintis, membangun hubungan formal dengan Kolegium idealnya dilakukan melalui beberapa langkah yang saling berurutan. Pertama, unit diklat mengidentifikasi Kolegium yang relevan dengan bidang kompetensi tambahan yang hendak dikembangkan, sesuai profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan sasaran pelatihan — misalnya Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia untuk kompetensi tambahan di bidang obstetri-ginekologi, atau Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer untuk kompetensi tambahan yang menyasar dokter di layanan primer. Kedua, unit diklat menyampaikan usulan awal berupa hasil pengkajian kebutuhan pelatihan (need assessment) kepada Kolegium terkait, sebagai bahan diskusi penyusunan kurikulum bersama. Ketiga, setelah kurikulum disepakati, unit diklat mengajukan permohonan agar kurikulum tersebut ditetapkan oleh Konsil dan agar institusinya direkomendasikan sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur. Keempat, unit diklat menyiapkan sistem evaluasi yang melibatkan penilai dari Kolegium atau penilai yang memenuhi standar yang ditetapkan Kolegium, sehingga hasil penilaian dapat menjadi dasar penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi.

Hubungan ini idealnya tidak dipandang sebagai relasi birokratis satu kali, melainkan sebagai kemitraan berkelanjutan. Kolegium umumnya juga memiliki kepentingan untuk memastikan pelatihan penambahan kompetensi tersedia secara merata, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di wilayah dengan kebutuhan tenaga kesehatan terlatih yang tinggi namun akses pelatihannya masih terbatas.

5.3 Standar Profesi versus Standar Kurikulum Pelatihan: Dua Hal yang Berbeda

Pembaca perlu berhati-hati untuk tidak mencampuradukkan dua jenis standar yang diatur secara terpisah dalam UU 17/2023. Standar profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 291, disusun oleh Konsil bersama Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri; sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024, proses ini juga harus melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri, namun keterlibatan tersebut bersifat administratif semata dan tidak mengubah substansi standar yang telah disusun oleh Konsil dan Kolegium. Adapun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (3), sepenuhnya merupakan peran Kolegium untuk menyusunnya, yang kemudian ditetapkan oleh Konsil sebagaimana dirumuskan dalam Diktum Ketiga Kepkonsil SRPK. Unit diklat perguruan tinggi yang membangun kemitraan dengan Kolegium untuk keperluan pelatihan penambahan kompetensi berurusan dengan jenis standar yang kedua ini, bukan dengan proses penyusunan standar profesi secara umum.

5.4 Peran Kolegium dalam Menjaga Standar Nasional

Salah satu nilai penting dari keterlibatan Kolegium adalah menjaga agar standar kompetensi tambahan tidak berbeda-beda antarwilayah atau antarpenyelenggara pelatihan. Diktum Keempat Kepkonsil SRPK menegaskan bahwa jenis kompetensi yang dapat diakui meliputi kompetensi klinis tambahan, kompetensi prosedural tertentu, kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru, dan/atau kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kolegium. Dengan Kolegium sebagai satu-satunya otoritas penetapan jenis dan standar kompetensi ini, seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memperoleh Sertifikat Penambahan Kompetensi dari sebuah perguruan tinggi akan memiliki pengakuan yang setara dengan rekan sejawatnya yang memperoleh sertifikat serupa dari institusi pelatihan lain di Indonesia, sepanjang keduanya menempuh kurikulum yang sama-sama ditetapkan Konsil atas usulan Kolegium yang sama.

Bab 6

Studi Kasus: Pendirian Unit Diklat Kesehatan di Perguruan Tinggi Keagamaan

6.1 Mengapa FKIK UIN Malang Dipilih sebagai Latar Ilustrasi

Untuk memudahkan pembaca membayangkan penerapan konsep-konsep di atas secara konkret, bab ini menggunakan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai latar cerita — sebuah perguruan tinggi keagamaan yang memang tengah mengembangkan program kesehatan dan memiliki jejaring rumah sakit pendidikan. Fakta kelembagaan yang dipakai sebagai latar, yaitu program studi, rumah sakit mitra, dan sejarah kerja samanya, bersumber dari informasi publik yang tersedia. Adapun alur pendirian unit diklat, pilihan bidang kompetensi tambahan, dan tahapan yang ditempuh dalam ilustrasi ini disusun untuk kepentingan pembelajaran dan tidak menggambarkan keputusan yang telah diambil oleh FKIK UIN Malang.

Sebagai konteks, FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang saat ini menaungi Program Studi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter serta Program Studi Sarjana Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker, dengan Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen Malang sebagai rumah sakit pendidikan utama sejak kerja sama dijalin pada Oktober 2015, didukung pula oleh kerja sama dengan RSU Karsa Husada Kota Batu dan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.

6.2 Ilustrasi Tahapan Perintisan

Misalkan sebuah fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan di perguruan tinggi keagamaan, dengan program studi pendidikan dokter dan jejaring rumah sakit pendidikan sebagaimana digambarkan di atas, hendak merintis kapasitas sebagai penyelenggara pelatihan penambahan kompetensi kegawatdaruratan medik dasar bagi dokter yang bertugas di layanan primer. Tahap pertama yang realistis untuk ditempuh adalah pembentukan Pusat Pengembangan Profesi Kesehatan di bawah naungan rektorat, dengan surat keputusan rektor yang menegaskan kedudukan, tugas, dan fungsi unit tersebut — sehingga unit ini memiliki dasar hukum internal untuk bertindak sebagai “institusi penyelenggara pelatihan” sebagaimana dimaksud Pasal 669 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024.

Tahap kedua adalah penyusunan pengkajian kebutuhan pelatihan, melibatkan masukan dari rumah sakit pendidikan utama mengenai kompetensi tambahan apa yang paling dibutuhkan di lapangan — misalnya penanganan kegawatdaruratan tertentu yang belum tercakup secara mendalam dalam kurikulum pendidikan profesi reguler. Hasil pengkajian ini menjadi bahan komunikasi awal dengan Kolegium terkait, dalam ilustrasi ini Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer, mengingat sasaran pelatihannya adalah dokter di layanan primer.

Tahap ketiga adalah audiensi dan komunikasi formal dengan Kolegium untuk membahas usulan kurikulum pelatihan, termasuk menyampaikan profil instruktur yang tersedia di lingkungan fakultas dan rumah sakit mitra. Pada tahap ini, penting bagi unit diklat untuk menunjukkan kesiapan sarana pembelajaran, termasuk fasilitas simulasi klinis bila kompetensi yang dilatih bersifat prosedural.

Tahap keempat adalah pengajuan permohonan akreditasi lembaga pelatihan kepada Pemerintah Pusat, disertai seluruh dokumen pendukung: profil kelembagaan unit diklat, kurikulum yang telah dibahas bersama Kolegium, data instruktur, serta rencana sistem evaluasi dan pelaporan yang terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Tahap kelima, setelah akreditasi dan rekomendasi Kolegium diperoleh, unit diklat dapat menyelenggarakan angkatan pelatihan pertama sebagai program percontohan, dengan pengawasan mutu yang ketat pada evaluasi proses maupun evaluasi pascapelatihan — termasuk menerapkan pemisahan peran pengajar dan penguji sebagaimana dibahas pada Bab 4 — sebelum diperluas menjadi program reguler.

6.3 Pembelajaran yang Dapat Dipetik

Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa pendirian unit diklat kesehatan yang terakreditasi bukan proses instan, melainkan proses bertahap yang menuntut kesabaran membangun hubungan kelembagaan, terutama dengan Kolegium. Perguruan tinggi keagamaan yang memiliki jejaring rumah sakit pendidikan dan program studi kesehatan sebenarnya memiliki modal awal yang cukup kuat — sumber daya instruktur klinis dan kebutuhan lapangan yang nyata — namun modal tersebut perlu diformalkan melalui tata kelola kelembagaan yang sesuai dengan keempat syarat Diktum Ketiga Kepkonsil SRPK.

Penutup

Penutup dan Ringkasan

Buku ini telah menguraikan bahwa syarat menjadi institusi pelatihan terakreditasi penyelenggara pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan bertumpu pada empat unsur kumulatif dalam Diktum Ketiga Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026: kurikulum yang disusun Kolegium dan ditetapkan Konsil, status akreditasi kelembagaan, proses pembelajaran dan penilaian yang terukur oleh Kolegium, serta rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur. Keempat unsur ini berakar pada Pasal 258 UU Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 272 ayat (3) UU yang sama, beririsan langsung dengan kewajiban administratif dalam Pasal 669 sampai dengan Pasal 676 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan dioperasionalkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 yang telah menggantikan pedoman pelatihan kesehatan yang lama. Seluruh dasar hukum ini telah diuji dan pada pokoknya dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 pada Januari 2026, dengan satu penyesuaian istilah penting: Kolegium kini ditegaskan sebagai unsur keanggotaan Konsil yang independen, bukan lagi disebut sebagai alat kelengkapan Konsil.

Perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan yang berniat mengembangkan unit diklat kesehatan, perlu membangun struktur organisasi minimal yang mencakup unsur pimpinan, kurikulum dan kemitraan Kolegium, instruktur dan sarana pembelajaran, penjaminan mutu dan evaluasi, serta administrasi dan sertifikasi, didukung kapasitas digital yang memadai untuk terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Sistem penjaminan mutu pelatihan harus dibangun pada tiga titik kendali — kurikulum, instruktur, dan evaluasi — termasuk memisahkan secara tegas peran pengajar dan penguji, serta dijaga agar tidak tercampur dengan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi formal yang berjalan pada jalur akreditasi berbeda. Yang tidak kalah penting, hubungan dengan Kolegium harus dibangun sebagai kemitraan substantif dan berkelanjutan, bukan sekadar prosedur administratif satu kali.

Dengan memahami dan menerapkan kerangka ini, perguruan tinggi memiliki peta jalan yang realistis untuk membangun institusi pelatihan kesehatan yang tidak hanya terakreditasi secara administratif, tetapi juga diakui secara substantif oleh Konsil dan Kolegium — sehingga lulusan pelatihannya benar-benar memperoleh pengakuan kompetensi tambahan yang sah dan bermanfaat bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di masyarakat.

Referensi

Daftar Pustaka

A. Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/undang-undang-nomor-17-tahun-2023
  • Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952. Tersedia pada: https://kemkes.go.id/id/peraturan-pemerintah-ri-no-28-tahun-2024-tentang-peraturan-pelaksanaan-uu-kesehatan
  • Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-12-tahun-2024
  • Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-13-tahun-2025
  • Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026. Dokumen internal Konsil; belum ditemukan tautan resmi ke berkas spesifik per 29 Agustus 2026. Indeks peraturan resmi Konsil dapat diperiksa melalui: https://kki.go.id/download
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan 30 Januari 2026. Tersedia pada: https://www.mkri.id/berita/mk-tegaskan-kolegium-sebagai-lembaga-independen-pengampu-standar-pendidikan-profesi-dokter--24507
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan 30 Januari 2026. Ikhtisar putusan tersedia pada: tautan ikhtisar putusan (s.mkri.id)
  • Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kesehatan. Catatan: peraturan ini SUDAH TIDAK BERLAKU sejak dicabut oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; dicantumkan di sini semata-mata untuk konteks sejarah perkembangan regulasi pelatihan bidang kesehatan. Tautan resmi tidak dicantumkan karena peraturan telah dicabut.
B. Sumber Pendukung Lain
Perpustakaan Digital ABBA — T12 — Akreditasi dan Tata Kelola Lembaga/Institusi Pelatihan Kesehatan — 2026