Pengembangan Kompetensi Profesional Berkelanjutan dan Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK)
Kata Pengantar
Dunia kesehatan bergerak jauh lebih cepat daripada kurikulum pendidikan formal mana pun yang pernah dirancang untuk mengikutinya. Seorang dokter, dokter gigi, bidan, perawat, atau tenaga kesehatan lain yang lulus hari ini akan, dalam sepuluh tahun ke depan, berhadapan dengan teknik diagnostik, prosedur klinis, dan modalitas terapi yang bahkan belum ada namanya saat mereka duduk di bangku pendidikan profesi. Pertanyaannya bukan lagi apakah tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu terus belajar setelah lulus, melainkan bagaimana pembelajaran berkelanjutan itu diatur, diakui secara formal, dan dijamin mutunya agar benar-benar melindungi pasien.
Buku ini membahas dua hal yang saling berkaitan erat: pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan (continuing professional development) sebagai kewajiban dan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) sebagai instrumen pengakuan formal yang baru saja diperkenalkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia. SRPK menjawab kebutuhan nyata di lapangan: banyak tenaga kesehatan yang telah mengikuti pelatihan lanjutan — baik di bidang klinis, prosedural, maupun berbasis teknologi baru — namun kompetensi tambahan tersebut belum tercatat secara resmi dalam sistem registrasi nasional sehingga sulit diakui saat mereka berpindah fasilitas pelayanan kesehatan atau saat kredensial mereka diverifikasi.
Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah mengembangkan program-program kesehatan — termasuk pendidikan profesi dokter, kebidanan, dan berbagai program kesehatan lain — pemahaman yang tepat tentang mekanisme SRPK menjadi sangat relevan. Perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan akademik, tetapi juga berpotensi besar menjadi mitra penyelenggara pelatihan penambahan kompetensi yang terstruktur dan terakreditasi, bekerja sama dengan Kolegium terkait. Peran ganda ini menuntut pemahaman yang jernih atas dasar hukum, alur administratif, dan tanggung jawab mutu yang menyertainya.
Buku ini disusun agar dapat dibaca secara mengalir oleh pengelola pendidikan, dosen, tenaga kependidikan, maupun tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin memahami mengapa dan bagaimana kompetensi tambahan mereka dapat diakui secara formal. Semoga buku ini memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan ekosistem pendidikan kesehatan yang bermutu, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan yang terus memperluas jangkauan pengabdiannya di bidang kesehatan.
Bab 1. Pendahuluan: Mengapa Kompetensi Tidak Pernah Selesai Dipelajari
Setiap profesi kesehatan dibangun di atas satu janji dasar kepada masyarakat: bahwa siapa pun yang menyandang gelar dokter, dokter gigi, bidan, perawat, atau tenaga kesehatan lain telah dinyatakan kompeten oleh proses pendidikan dan uji kompetensi yang diakui negara. Namun kompetensi yang diperoleh pada saat kelulusan bukanlah titik akhir, melainkan garis start. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan hal ini secara eksplisit dalam Pasal 225: Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan untuk mengembangkan keprofesiannya. Ketentuan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan norma hukum yang menempatkan pembelajaran seumur karier sebagai bagian dari tanggung jawab profesi, sejajar dengan kewajiban menjaga standar pelayanan dan etika profesi.
Di sisi lain, Pasal 273 ayat (1) huruf h undang-undang yang sama menegaskan bahwa mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya adalah hak setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktiknya. Dengan demikian, pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan — yang dalam literatur internasional dikenal sebagai continuing professional development (CPD) dan di Indonesia sering disingkat P2KB (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan) — berdiri di atas dua kaki sekaligus: kewajiban untuk terus memutakhirkan kompetensi demi keselamatan pasien, dan hak untuk difasilitasi dalam proses tersebut oleh negara, organisasi profesi, dan institusi tempat bekerja.
Persoalannya, pembelajaran yang terjadi di luar jalur pendidikan formal — pelatihan singkat, workshop, magang klinis, sertifikasi keahlian baru — selama ini kerap tidak memiliki jalur pengakuan yang setara dengan ijazah atau gelar akademik. Seorang perawat yang telah menuntaskan pelatihan perawatan luka lanjut, misalnya, mungkin memegang sertifikat pelatihan yang sah, tetapi kompetensi tambahan tersebut tidak selalu tercermin dalam dokumen registrasi resminya. Akibatnya, ketika ia berpindah fasilitas pelayanan kesehatan atau ketika kewenangan klinisnya diverifikasi oleh komite medik atau komite keperawatan di tempat kerja baru, bukti kompetensi tambahan itu harus dijelaskan ulang secara manual, tanpa jangkar hukum yang kuat.
Kehadiran SRPK sebagai Jawaban Struktural
Untuk menjawab persoalan ini, Konsil Kesehatan Indonesia menerbitkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Keputusan ini memperkenalkan satu dokumen baru — Surat Registrasi Penambahan Kompetensi, disingkat SRPK — sebagai bentuk pengakuan resmi dari Konsil atas kompetensi tambahan yang diperoleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pelatihan terstruktur, sebagai bagian dari pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan.
Konsideran keputusan ini menyebutkan tiga pertimbangan pokok yang saling menguatkan. Pertama, demi menjamin mutu, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat melaksanakan kewenangan sesuai dengan kompetensi yang benar-benar dimilikinya. Kedua, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan pelayanan kesehatan menuntut adanya peningkatan kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan terstruktur. Ketiga, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan peningkatan kompetensi tersebut perlu diberikan pengakuan formal — dan pengakuan formal itulah yang diwujudkan dalam bentuk SRPK.
Buku ini disusun untuk mengurai keempat hal yang menjadi inti dari kebijakan tersebut: bagaimana kompetensi dasar dibedakan dari kompetensi tambahan; syarat apa saja yang harus dipenuhi agar sebuah pelatihan dapat menghasilkan kompetensi tambahan yang diakui; bagaimana alur administratif dari kelulusan pelatihan hingga terbitnya SRPK; serta bagaimana masa berlaku, penggunaan, dan pencabutan SRPK diatur. Pada bagian akhir, buku ini juga membahas peran strategis yang dapat dimainkan perguruan tinggi — termasuk perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — sebagai penyelenggara pelatihan penambahan kompetensi yang terstruktur dan terakreditasi.
Bab 2. Kompetensi Dasar dan Kompetensi Tambahan: Membedakan Dua Fondasi Kewenangan Praktik
Untuk memahami mengapa SRPK diperlukan, langkah pertama adalah membedakan dengan jernih dua jenis kompetensi yang menjadi dasar kewenangan praktik seorang Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan: kompetensi dasar dan kompetensi tambahan.
Kompetensi Dasar: Fondasi dari Pendidikan Formal
Kompetensi dasar adalah kompetensi yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal berjenjang — pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi — yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan diakhiri dengan uji kompetensi nasional. Kompetensi ini dibuktikan melalui ijazah dan/atau Sertifikat Profesi, kemudian dikukuhkan melalui Sertifikat Kompetensi setelah lulus uji kompetensi. Pasal 678 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa persyaratan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) paling sedikit meliputi kepemilikan ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau Sertifikat Profesi, serta kepemilikan Sertifikat Kompetensi. STR inilah yang menjadi bukti legalitas dasar seorang Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi dasarnya.
Ciri utama kompetensi dasar adalah sifatnya yang generik-profesional: ia menetapkan batas minimum kewenangan yang berlaku bagi seluruh pemegang profesi yang sama, tanpa memandang di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun ia bekerja. Seorang dokter umum, misalnya, memiliki kewenangan dasar untuk menangani kasus-kasus yang termasuk dalam standar kompetensi dokter Indonesia, terlepas dari rumah sakit atau puskesmas tempat ia bertugas.
Kompetensi Tambahan: Hasil dari Pelatihan Terstruktur
Kompetensi tambahan bersifat berbeda secara mendasar. Ia diperoleh bukan melalui jenjang pendidikan formal, melainkan melalui pelatihan terstruktur yang diselenggarakan setelah seseorang telah menyandang profesinya. Diktum KETIGA Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 merumuskan bahwa pelatihan penambahan kompetensi adalah pelatihan yang standar kurikulumnya disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil, diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi, dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh Kolegium, dan mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur.
Diktum KEEMPAT dari keputusan yang sama merinci jenis kompetensi yang dapat diakui melalui jalur ini, yaitu kompetensi klinis tambahan, kompetensi prosedural tertentu, kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru, dan/atau kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kolegium. Cakupan ini cukup luas: mulai dari penguasaan teknik prosedur klinis tertentu, kemampuan mengoperasikan alat diagnostik generasi baru, hingga penguasaan metode pelayanan yang mengikuti perkembangan teknologi kesehatan digital.
Perbedaan paling penting antara kedua jenis kompetensi ini terletak pada sifat kewenangannya. Kompetensi dasar melekat pada status profesi seseorang dan berlaku umum. Kompetensi tambahan, sebaliknya, bersifat spesifik dan terikat pada lingkup yang tercantum dalam dokumen pengakuannya — sehingga penggunaannya pun dibatasi hanya pada lingkup tersebut, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut pada Bab 5.
Mengapa Pembedaan Ini Penting bagi Keselamatan Pasien
Kewajiban menjaga kesesuaian antara praktik dan kompetensi sesungguhnya sudah diletakkan pada tingkat undang-undang. Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktiknya. Ketentuan pelaksanaannya kemudian diperinci pada Pasal 742 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya, dan mereka dapat memiliki kewenangan tambahan berdasarkan penambahan kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan — dengan ketentuan bahwa kewenangan tambahan tersebut dicantumkan dalam STR yang bersangkutan. Dengan kata lain, kompetensi tambahan tidak berdiri sendiri di luar sistem registrasi; ia harus tersambung kembali ke dalam kerangka legal yang sama yang menaungi kompetensi dasar, agar fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat dapat memverifikasinya dengan mudah.
Di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan, penyambungan itu berwujud proses kredensial. Pasal 743 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangan klinis, yang diberikan setelah melalui kredensial dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Praktiknya, dokumen seperti SRPK menjadi salah satu bukti yang diperiksa dalam proses kredensial tersebut — ia menunjukkan kepada komite medik, komite keperawatan, atau komite tenaga kesehatan lain di fasilitas bersangkutan bahwa kompetensi tambahan yang diklaim seorang tenaga kesehatan telah melalui proses pelatihan, penilaian, dan pengakuan resmi, bukan sekadar klaim sepihak.
Di sinilah SRPK mengambil peran sebagai jembatan antara kompetensi yang nyata dimiliki dan pengakuan yang dapat diverifikasi. Tanpa mekanisme pengakuan formal seperti ini, kompetensi tambahan yang diperoleh melalui pelatihan berisiko tetap menjadi pengetahuan yang tidak tercatat dalam sistem registrasi — sah adanya, tetapi sulit diverifikasi secara sistemik ketika dibutuhkan. Bab-bab berikutnya menguraikan bagaimana kompetensi tambahan itu diproses, dinilai, dan akhirnya diakui secara resmi melalui SRPK.
Bab 3. Syarat dan Standar Pelatihan Penambahan Kompetensi
Tidak semua pelatihan yang diikuti seorang Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat berujung pada penerbitan SRPK. Agar sebuah pelatihan dapat menghasilkan kompetensi tambahan yang diakui secara formal, ia harus memenuhi sejumlah syarat yang dirancang untuk menjamin mutu, sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 dan diperkuat oleh ketentuan Pasal 669 sampai dengan Pasal 674 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kewenangan Konsil menetapkan syarat-syarat ini bukan kewenangan yang berdiri sendiri. Pasal 694 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menempatkan Konsil Kesehatan Indonesia sebagai lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, namun bersifat independen dalam menjalankan perannya. Pasal 695 ayat (3) huruf f kemudian merinci bahwa salah satu fungsi Konsil adalah penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium — inilah akar kewenangan yang kemudian dioperasionalkan secara khusus melalui Diktum KETIGA Keputusan SRPK. Dengan kata lain, keempat syarat pelatihan penambahan kompetensi bukan aturan yang dibuat ad hoc oleh Konsil, melainkan pelaksanaan dari fungsi yang sudah digariskan pada tingkat Peraturan Pemerintah.
Syarat Pertama: Kurikulum Disusun oleh Kolegium
Standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi wajib disusun oleh Kolegium — yaitu kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut dan menjalankan tugas dan fungsinya secara independen — dan kemudian ditetapkan oleh Konsil. Ketentuan ini memastikan bahwa muatan pelatihan bukan produk institusional yang berdiri sendiri, melainkan hasil konsensus keilmuan pada tingkat nasional yang merepresentasikan standar praktik terkini di bidang tersebut. Sebuah lembaga pelatihan, betapapun kredibelnya, tidak dapat secara sepihak merancang kurikulum penambahan kompetensi tanpa persetujuan Kolegium yang membawahi bidang keilmuan bersangkutan.
Kewenangan Kolegium menyusun kurikulum, menilai kelulusan, dan menerbitkan Sertifikat Penambahan Kompetensi secara mandiri bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan berpijak pada penegasan konstitusional. Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 30 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan menegaskan bahwa Kolegium berkedudukan sebagai unsur keanggotaan Konsil yang independen dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya — bukan sekadar alat kelengkapan yang bersifat subordinat terhadap Konsil. Mahkamah menekankan bahwa peran Kolegium dalam menyusun standar kompetensi, yang menjadi patokan penerbitan sertifikat kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, mengharuskan Kolegium bebas dari intervensi lembaga lain mana pun. Desain SRPK yang menempatkan Kolegium sebagai penyusun kurikulum sekaligus penerbit Sertifikat Penambahan Kompetensi sejalan dengan prinsip independensi keilmuan yang ditegaskan putusan ini.
Syarat Kedua: Diselenggarakan oleh Institusi Terakreditasi
Pelatihan penambahan kompetensi harus diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi. Pasal 669 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjelaskan lebih jauh bahwa akreditasi lembaga pelatihan dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan permohonan dari institusi penyelenggara pelatihan, dan bahwa penyelenggaraan pelatihan dilakukan berdasarkan pengkajian kebutuhan serta kurikulum yang terstandar sebagaimana diatur dalam Pasal 670. Pasal 671 memerinci lebih lanjut bahwa pengkajian kebutuhan tersebut mempertimbangkan empat aspek sekaligus: kebutuhan organisasi penyelenggara pelayanan, kebutuhan program dan pelayanan kesehatan, kebutuhan peningkatan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu sendiri berdasarkan standar profesi maupun standar kompetensi jabatan, serta kebutuhan untuk memperkuat daya saing tenaga kesehatan Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
Syarat akreditasi ini berfungsi sebagai jaminan mutu kedua: sekalipun kurikulum telah ditetapkan pada tingkat nasional, pelaksanaan pelatihan di lapangan — mulai dari kualifikasi pengajar, kelengkapan sarana-prasarana, hingga sistem manajemen mutu penyelenggara — tetap harus diverifikasi secara independen sebelum sebuah institusi berhak menyelenggarakan pelatihan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelatihan ini, sebagaimana diamanatkan Pasal 676 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Peraturan tersebut memperjelas bahwa akreditasi lembaga pelatihan mencakup tiga unsur penilaian dan dibedakan dalam tiga tingkatan — Paripurna, Madya, dan Dasar — serta mewajibkan setiap lembaga yang telah terakreditasi mendaftarkan program pelatihannya ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional agar dapat dipantau dan diverifikasi secara elektronik.
Syarat Ketiga: Proses Pembelajaran dan Penilaian yang Terukur
Pelatihan penambahan kompetensi wajib dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh Kolegium. Ini berarti pelatihan tidak boleh berhenti pada sekadar kehadiran peserta atau penyelesaian jam pelajaran, melainkan harus disertai instrumen evaluasi yang dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar telah menguasai kompetensi yang diklaim. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 674 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mensyaratkan evaluasi baik pada saat proses pelatihan maupun evaluasi pascapelatihan, guna menjamin kualitas dan keberhasilan penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi.
Syarat Keempat: Rekomendasi Kolegium sebagai Penyelenggara Pelatihan Terstruktur
Sebagai syarat penutup, institusi penyelenggara harus mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur. Rekomendasi ini menjadi penanda bahwa Kolegium — sebagai pemegang otoritas keilmuan tertinggi pada bidang tersebut — telah menilai bahwa institusi bersangkutan layak dipercaya untuk menyelenggarakan pelatihan yang hasilnya akan bermuara pada pengakuan formal berupa Sertifikat Penambahan Kompetensi dan, selanjutnya, SRPK.
Contoh Penerapan: Standar Program Fellowship Kolegium Patologi Klinik
Penerapan keempat syarat ini dapat dilihat pada dua Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia yang mengesahkan standar program fellowship di bidang patologi klinik. Melalui Keputusan Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026, Konsil mengesahkan Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi bagi Dokter Spesialis Patologi Klinik, yang kurikulumnya disusun oleh Kolegium Patologi Klinik dan diusulkan kepada Konsil untuk disahkan. Konsideran keputusan tersebut secara eksplisit merujuk Pasal 695 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai dasar kewenangan Konsil menetapkan standar kurikulum pelatihan peningkatan kompetensi fellowship. Pada waktu yang berdekatan, Konsil juga menerbitkan Keputusan Nomor KE.03.02/KKI/0181/2026 yang mengesahkan Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration dan Immunophenotyping Flowcytometry, juga bagi Dokter Spesialis Patologi Klinik, dengan pola pertimbangan dan dasar hukum yang sama.
Kedua keputusan ini menggambarkan secara konkret bagaimana Diktum KETIGA Keputusan SRPK bekerja dalam praktik: Kolegium Patologi Klinik menyusun standar programnya sendiri, Konsil mengesahkannya sebagai standar nasional yang mengikat seluruh institusi pelatihan di bidang tersebut, dan barulah kemudian Tenaga Medis yang menyelesaikan program fellowship tersebut berhak memperoleh Sertifikat Penambahan Kompetensi sebagai prasyarat penerbitan SRPK. Pola yang sama pada dasarnya berlaku untuk seluruh cabang disiplin ilmu lain, dengan Kolegium masing-masing sebagai penyusun standar dan Konsil sebagai pengesah tingkat nasional.
| Syarat | Ketentuan Pokok | Dasar |
|---|---|---|
| 1. Kurikulum | Standar kurikulum pelatihan disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil. | Diktum KETIGA angka 1 |
| 2. Institusi Penyelenggara | Diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat. | Diktum KETIGA angka 2; Ps. 669 ayat (2)-(3) PP 28/2024 |
| 3. Proses & Penilaian | Dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh Kolegium. | Diktum KETIGA angka 3; Ps. 674 PP 28/2024 |
| 4. Rekomendasi Kolegium | Mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai Penyelenggara Pelatihan terstruktur. | Diktum KETIGA angka 4 |
Tabel 3.1 Empat syarat pelatihan penambahan kompetensi menurut Kepkonsil Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026.
Bentuk Kegiatan Peningkatan Kompetensi yang Diakui
Pasal 672 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberi gambaran lebih luas tentang ragam bentuk kegiatan peningkatan kompetensi yang dapat diselenggarakan, yaitu melalui seminar, lokakarya/workshop, bimbingan teknis, coaching, mentoring, dan/atau kegiatan lain untuk peningkatan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 675 dari peraturan yang sama juga membuka ruang bagi penyelenggaraan fellowship di Rumah Sakit pendidikan serta program pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan, yang paling sedikit dilakukan melalui pelaksanaan praktik/pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan keahlian atau profesinya, pembelajaran dan/atau pengabdian masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta publikasi ilmiah. Bentuk-bentuk kegiatan ini dapat digunakan untuk pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi, sekaligus — bila memenuhi keempat syarat di atas dan diakhiri dengan penilaian oleh Kolegium — menjadi jalur menuju penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan SRPK.
Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 menambahkan satu lapis kejelasan praktis pada ketentuan tersebut: setiap kurikulum pelatihan yang telah tercatat dalam sistem manajemen pembelajaran nasional berstatus sebagai kurikulum bersama pada disiplin ilmu yang bersangkutan, sehingga dapat dipakai oleh berbagai institusi pelatihan terakreditasi tanpa perlu menyusun ulang dari awal, selama tetap mengikuti kurikulum yang sama dan tunduk pada rekomendasi Kolegium. Ketentuan ini penting bagi perguruan tinggi yang berminat menjadi penyelenggara pelatihan, karena artinya kurikulum penambahan kompetensi tidak harus selalu dirancang dari nol, melainkan dapat diadopsi dari kurikulum yang sudah disahkan Kolegium dan digunakan secara nasional.
Empat syarat ini, bila dibaca bersama, membentuk rantai penjaminan mutu yang berlapis: kurikulum dijamin oleh Kolegium pada tingkat nasional, penyelenggaraan dijamin oleh akreditasi Pemerintah Pusat, proses pembelajaran dijamin oleh sistem penilaian terukur, dan kelayakan institusi dijamin oleh rekomendasi Kolegium. Empat lapis penjaminan mutu inilah yang menjadi dasar mengapa hasil pelatihan yang memenuhi seluruh syarat tersebut layak memperoleh pengakuan setara dokumen registrasi resmi — bukan sekadar sertifikat partisipasi.
Bab 4. Dari Sertifikat Penambahan Kompetensi Menuju SRPK: Alur dan Mekanisme
Setelah memahami syarat pelatihan yang dapat menghasilkan kompetensi tambahan, bab ini menguraikan alur administratif dari kelulusan pelatihan hingga terbitnya SRPK, sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA hingga KESEMBILAN Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026.
Tahap Pertama: Penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh Kolegium
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah menjalani pelatihan penambahan kompetensi dan dinyatakan lulus melalui proses penilaian yang terukur diberikan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh Kolegium — dengan ketentuan bahwa Kolegium tersebut memiliki kompetensi pada level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) satu tingkat lebih tinggi, atau memiliki kompetensi utama sesuai bidangnya. KKNI sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang menyandingkan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja ke dalam sembilan jenjang kualifikasi nasional, dari jenjang 1 sebagai jenjang terendah hingga jenjang 9 sebagai jenjang tertinggi. Rujukan pada KKNI dalam ketentuan ini memastikan bahwa pihak yang menilai kelulusan pelatihan penambahan kompetensi selalu berada pada jenjang kualifikasi keilmuan yang setara atau lebih tinggi daripada peserta yang dinilainya.
Ketentuan ini menegaskan bahwa yang berwenang menerbitkan pengakuan atas kelulusan pelatihan bukan institusi penyelenggara pelatihan itu sendiri, melainkan Kolegium sebagai otoritas keilmuan tertinggi di bidang bersangkutan. Format Sertifikat Penambahan Kompetensi diterbitkan di atas kop surat Kolegium, memuat identitas pemegang, nomor STR, kualifikasi, nama kompetensi tambahan, nama penyelenggara pelatihan, waktu pelaksanaan, serta pernyataan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kolegium, yang bersangkutan dinyatakan memiliki kompetensi tambahan tertentu.
Sertifikat Penambahan Kompetensi ini memiliki tiga fungsi yang secara eksplisit dicantumkan dalam formatnya: sebagai dasar pengajuan pencatatan kompetensi tambahan, sebagai dasar penerbitan SRPK, dan untuk keperluan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sertifikat ini bukan dokumen akhir, melainkan dokumen antara — bukti kelulusan yang menjadi pintu masuk menuju proses registrasi resmi di tingkat Konsil.
Tahap Kedua: Sertifikat Penambahan Kompetensi sebagai Syarat Penerbitan SRPK
Diktum KEENAM menegaskan bahwa Sertifikat Penambahan Kompetensi merupakan syarat untuk menerbitkan SRPK. Artinya, tanpa sertifikat ini, permohonan SRPK tidak dapat diproses. Alur logisnya berjalan berurutan: pelatihan terstruktur yang memenuhi empat syarat pada Bab 3, dilanjutkan penilaian oleh Kolegium, penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi, dan pengajuan permohonan SRPK kepada Konsil dengan Sertifikat Penambahan Kompetensi sebagai lampiran utama.
Tahap Ketiga: Penerbitan SRPK oleh Konsil
Setelah Sertifikat Penambahan Kompetensi diperoleh, Konsil Kesehatan Indonesia menerbitkan SRPK sebagai dokumen resmi negara yang menerangkan bahwa pemegangnya telah memperoleh pengakuan kompetensi tambahan tertentu. Format SRPK memuat nomor surat, identitas pemegang (nama, tempat/tanggal lahir, kualifikasi, profesi), nomor STR, nama kompetensi tambahan yang diperoleh, nama penyelenggara pelatihan, serta pernyataan bahwa kompetensi tambahan tersebut diperoleh melalui pelatihan yang kurikulum, metode pembelajaran, dan evaluasi kompetensinya dinilai memenuhi standar kompetensi profesi dan keselamatan pasien. Dokumen ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia selaku pejabat yang berwenang atas nama negara.
Diktum KESEMBILAN menyatakan bahwa format Sertifikat Penambahan Kompetensi dan SRPK tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, sehingga kedua dokumen tersebut memiliki bentuk yang telah distandardisasi secara nasional — bukan format bebas yang dapat berbeda-beda antar Kolegium atau antar Konsil.
| Tahap | Kegiatan | Penanggung Jawab | Dokumen Dihasilkan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pelatihan penambahan kompetensi terstruktur | Institusi pelatihan terakreditasi | Bukti kehadiran & hasil penilaian |
| 2 | Evaluasi kelulusan peserta | Kolegium | Rekomendasi kelulusan |
| 3 | Penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi | Kolegium | Sertifikat Penambahan Kompetensi (Format 1) |
| 4 | Pengajuan permohonan SRPK | Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan pemohon | Berkas permohonan + Sertifikat Penambahan Kompetensi |
| 5 | Penerbitan SRPK | Konsil Kesehatan Indonesia | Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (Format 2) |
Tabel 4.1 Alur bertahap dari pelatihan penambahan kompetensi menuju penerbitan SRPK.
Menempatkan Alur Ini dalam Kerangka Registrasi Nasional
Keseluruhan alur ini berlangsung dalam ekosistem registrasi yang lebih besar. Pasal 669 ayat (4) dan Pasal 673 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pengelolaan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi terintegrasi melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dan bahwa sertifikasi pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi dikelola melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem tersebut. Dengan kata lain, SRPK dirancang bukan sebagai dokumen kertas yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari basis data registrasi nasional yang pada akhirnya memudahkan verifikasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan mana pun di seluruh Indonesia — sejalan dengan semangat digitalisasi registrasi tenaga kesehatan yang telah lebih dahulu diterapkan pada penerbitan STR secara elektronik melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 678 ayat (1) peraturan yang sama.
Bab 5. Masa Berlaku, Penggunaan, dan Pencabutan SRPK
Sebagaimana dokumen registrasi resmi lainnya, SRPK tidak berlaku tanpa batas dan tanpa syarat. Diktum KETUJUH dan KEDELAPAN Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 mengatur secara spesifik ihwal penggunaan, masa berlaku, dan mekanisme pencabutannya.
Batasan Penggunaan SRPK
SRPK hanya dapat digunakan dalam dua batasan yang berlaku sekaligus. Pertama, penggunaannya harus sesuai dengan lingkup kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Penambahan Kompetensi yang menjadi dasar penerbitannya — pemegang SRPK tidak dapat mengklaim kewenangan di luar lingkup yang secara eksplisit tercatat. Kedua, SRPK hanya berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Batasan kedua ini penting karena kepemilikan SRPK saja belum tentu secara otomatis memberikan kewenangan klinis di fasilitas tertentu.
Pasal 743 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjelaskan mekanismenya: kewenangan klinis diberikan kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu yang pelayanannya berdampak langsung pada keselamatan pasien, setelah yang bersangkutan melalui proses kredensial, dan kewenangan klinis itu sendiri ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, fasilitas pelayanan kesehatan tetap memiliki mekanisme kredensial internal — biasanya dijalankan melalui komite medik, komite keperawatan, atau komite tenaga kesehatan lain — yang memeriksa SRPK sebagai salah satu bukti pendukung sebelum menetapkan penugasan klinis definitif bagi tenaga yang bersangkutan.
Masa Berlaku SRPK: Mengikuti Masa Berlaku STR
Diktum KEDELAPAN menetapkan bahwa SRPK berlaku selama STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan masih berlaku. Ketentuan ini memiliki konsekuensi praktis yang penting mengingat perubahan besar pada rezim STR pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pasal 677 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia kini berlaku seumur hidup — berbeda dari rezim sebelumnya yang mewajibkan perpanjangan STR setiap lima tahun. Karena masa berlaku SRPK mengikuti masa berlaku STR, maka selama STR pemegangnya tetap aktif dan tidak dicabut, SRPK yang menyertainya pun pada prinsipnya tetap berlaku, tanpa memerlukan perpanjangan berkala yang terpisah.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia berlaku seumur hidup (Pasal 677 ayat 3 PP 28/2024) — berbeda dari rezim lama di bawah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (kini sudah tidak berlaku) yang mensyaratkan perpanjangan STR setiap 5 (lima) tahun. Karena masa berlaku SRPK mengikuti masa berlaku STR, ketentuan ini berimplikasi langsung pada keberlangsungan SRPK: selama STR aktif dan tidak dicabut, SRPK yang menyertainya pada prinsipnya tetap berlaku tanpa perpanjangan berkala tersendiri.
Tiga Alasan Pencabutan SRPK
Meskipun demikian, keberlakuan SRPK bukan tanpa syarat. Diktum KEDELAPAN merinci tiga kondisi yang dapat menyebabkan SRPK dicabut. Pertama, apabila STR pemegangnya tidak berlaku atau dicabut — mengingat SRPK secara hukum “menempel” pada keberlakuan STR, maka hilangnya keabsahan STR otomatis berimplikasi pada SRPK. Kedua, apabila kompetensi tambahan yang diakui melalui SRPK digunakan tidak sesuai ketentuan — misalnya digunakan di luar lingkup kompetensi yang tercantum, atau digunakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan penugasan klinis sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, apabila terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pencabutan — sebuah klausul terbuka yang memungkinkan penyesuaian di kemudian hari seiring perkembangan regulasi turunan.
Ketiga alasan pencabutan ini mencerminkan filosofi yang konsisten dengan konsideran awal keputusan ini: SRPK diterbitkan demi menjamin mutu, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, begitu dasar kepercayaan tersebut goyah — baik karena legalitas dasarnya (STR) hilang, maupun karena penyalahgunaan kewenangan — mekanisme pencabutan menjadi instrumen perlindungan yang harus dapat dijalankan secara tegas.
Implikasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, ketentuan masa berlaku dan pencabutan ini menuntut kesadaran bahwa SRPK bukan gelar yang melekat permanen tanpa syarat, melainkan pengakuan yang keberlangsungannya bergantung pada dua hal: keberlanjutan keabsahan STR, dan konsistensi penggunaan kompetensi tambahan sesuai lingkup dan tempat yang diizinkan. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, ketentuan ini menuntut adanya mekanisme verifikasi berkala terhadap status STR dan SRPK staf klinisnya, mengingat kewenangan klinis yang diberikan kepada seorang Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan idealnya selalu bersandar pada dokumen registrasi yang benar-benar masih berlaku, bukan sekadar dokumen yang pernah diterbitkan di masa lalu.
Bab 6. Peran Perguruan Tinggi sebagai Penyelenggara Pelatihan Terstruktur
Bab-bab sebelumnya menunjukkan bahwa keberhasilan sistem SRPK sangat bergantung pada ketersediaan institusi pelatihan yang terakreditasi dan mampu menyelenggarakan pelatihan penambahan kompetensi sesuai standar Kolegium. Di titik inilah perguruan tinggi — khususnya perguruan tinggi yang telah memiliki program pendidikan kesehatan — memiliki peran strategis yang jauh melampaui fungsi pendidikan akademik semata.
Perguruan Tinggi sebagai Mitra Penyelenggara Pelatihan
Pasal 669 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat, dengan akreditasi diberikan berdasarkan permohonan dari institusi penyelenggara pelatihan. Perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, atau program studi kesehatan lain umumnya telah memiliki modal yang relevan untuk mengajukan diri sebagai lembaga pelatihan terakreditasi: tenaga pengajar bergelar akademik dan klinis, sarana laboratorium dan simulasi klinis, jejaring rumah sakit pendidikan, serta pengalaman dalam merancang kurikulum berbasis kompetensi.
Namun demikian, sebagaimana ditegaskan pada Bab 3, akreditasi kelembagaan saja tidak cukup. Perguruan tinggi yang hendak menyelenggarakan pelatihan penambahan kompetensi tetap harus membangun kemitraan aktif dengan Kolegium terkait — bukan sekadar sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai kolaborasi substantif dalam penyusunan kurikulum, penentuan instrumen penilaian, dan proses evaluasi kelulusan peserta. Kemitraan inilah yang pada akhirnya memungkinkan Kolegium memberikan rekomendasi sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur sebagaimana disyaratkan dalam Diktum KETIGA angka 4 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026.
Penjaminan Mutu Internal sebagai Prasyarat Kepercayaan Eksternal
Kelayakan sebuah perguruan tinggi untuk dipercaya sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur juga tidak lepas dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dijalankannya secara internal. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026, mengatur bahwa pelaksanaan proses pembelajaran di perguruan tinggi harus memberikan fleksibilitas untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat. Ketentuan ini menegaskan bahwa gagasan pembelajaran seumur karier bukan hanya prinsip yang berlaku bagi tenaga kesehatan yang sudah bekerja, tetapi juga bagian dari arah kebijakan mutu pendidikan tinggi Indonesia secara umum — sehingga perguruan tinggi yang mengembangkan pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga kesehatan sesungguhnya sedang menjalankan salah satu wujud konkret dari kebijakan tersebut.
Perguruan tinggi yang telah terbiasa menjalankan siklus penjaminan mutu internal yang konsisten — perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan — akan lebih siap memenuhi ekspektasi Kolegium dan Pemerintah Pusat ketika mengajukan diri sebagai lembaga pelatihan terakreditasi untuk penambahan kompetensi. Kesiapan ini menjadi lebih konkret dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025, yang mensyaratkan lembaga pelatihan terakreditasi mendaftarkan setiap program pelatihannya ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional — sehingga penjaminan mutu internal perguruan tinggi perlu diperluas hingga mencakup kepatuhan administratif terhadap sistem pelaporan elektronik semacam ini, bukan hanya standar akademik semata.
Studi Kasus: Peluang bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang tengah mengembangkan program pendidikan profesi dokter dan berbagai program kesehatan lainnya, berada pada posisi yang tepat untuk mengambil peran ini. Rumah sakit pendidikan atau fasilitas pelayanan kesehatan mitra yang bernaung di bawah ekosistem perguruan tinggi ini berpotensi menjadi lokasi penyelenggaraan pelatihan penambahan kompetensi klinis tertentu — misalnya pelatihan prosedur diagnostik atau terapeutik yang relevan dengan kebutuhan layanan kesehatan primer di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.
Agar peluang ini dapat direalisasikan sesuai kerangka hukum yang berlaku, setidaknya ada empat langkah strategis yang perlu ditempuh secara berurutan. Pertama, perguruan tinggi perlu memetakan bidang kompetensi tambahan yang paling relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya, sekaligus paling sesuai dengan kapasitas sumber daya manusia dan sarana yang telah dimiliki. Kedua, perguruan tinggi menjalin komunikasi formal dengan Kolegium terkait untuk membahas kemungkinan penyusunan kurikulum pelatihan bersama, sebagai prasyarat mendapatkan rekomendasi sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur. Ketiga, perguruan tinggi mengajukan permohonan akreditasi sebagai lembaga pelatihan kepada Pemerintah Pusat, dengan melampirkan bukti kesiapan sarana-prasarana, kualifikasi pengajar, serta sistem evaluasi pembelajaran yang terukur. Keempat, setelah akreditasi dan rekomendasi Kolegium diperoleh, perguruan tinggi menyelenggarakan pelatihan secara berkala dengan tetap melibatkan Kolegium dalam proses penilaian kelulusan peserta, sehingga alur menuju penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan SRPK dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah semacam ini menunjukkan bahwa peran perguruan tinggi keagamaan dalam ekosistem SRPK bukan sekadar peran administratif, melainkan peran substantif dalam memperluas akses tenaga kesehatan di daerah terhadap pelatihan bermutu yang diakui secara nasional — sekaligus memperkuat posisi perguruan tinggi tersebut sebagai simpul pengembangan sumber daya manusia kesehatan di wilayahnya.
Tanggung Jawab yang Menyertai Peran Ini
Peran sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur membawa konsekuensi tanggung jawab yang tidak ringan. Karena hasil pelatihan pada akhirnya bermuara pada dokumen resmi negara yang memengaruhi kewenangan klinis seseorang, setiap kelonggaran dalam standar pembelajaran atau penilaian berpotensi menimbulkan risiko langsung terhadap keselamatan pasien di kemudian hari. Perguruan tinggi yang mengambil peran ini karenanya perlu memastikan bahwa komitmen terhadap mutu tidak berhenti pada tahap memperoleh akreditasi dan rekomendasi Kolegium, melainkan dijaga secara konsisten pada setiap angkatan pelatihan yang diselenggarakan.
Penutup
Pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan bukan lagi pilihan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, melainkan kewajiban yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 225 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sekaligus hak yang harus difasilitasi oleh sistem kesehatan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (1) huruf h undang-undang yang sama. Kehadiran SRPK — melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 — melengkapi kerangka ini dengan menyediakan jalur pengakuan formal yang jelas: kurikulum pelatihan yang disusun Kolegium, penyelenggaraan oleh institusi terakreditasi, penilaian yang terukur, Sertifikat Penambahan Kompetensi sebagai bukti kelulusan, hingga penerbitan SRPK oleh Konsil sebagai pengakuan resmi negara yang masa berlakunya mengikuti STR dan dapat dicabut apabila disalahgunakan.
Bagi perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang terus memperluas peran dalam pendidikan kesehatan, memahami kerangka ini membuka dua jalan sekaligus: menyiapkan lulusan yang memahami pentingnya pembelajaran berkelanjutan sejak dini, sekaligus membuka peluang strategis untuk berperan langsung sebagai penyelenggara pelatihan penambahan kompetensi yang terakreditasi dan diakui secara nasional. Kedua jalan ini, bila ditempuh dengan konsisten dan berlandaskan mutu, akan memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam menjaga janji dasar profesi kesehatan kepada masyarakat: bahwa siapa pun yang merawat mereka benar-benar kompeten untuk melakukannya, hari ini dan di tahun-tahun mendatang.
Daftar Pustaka
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2026. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://www.peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570). Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-12-tahun-2024
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902). Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-13-tahun-2025
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/333967/permendikti-saintek-no-39-tahun-2025
- Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/perpres-no-8-tahun-2012
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan pada 30 Januari 2026. Tersedia pada: https://www.mkri.id/berita/mk-tegaskan-kolegium-sebagai-lembaga-independen-pengampu-standar-pendidikan-profesi-dokter--24507
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026 tentang Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0181/2026 tentang Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration dan Immunophenotyping Flowcytometry Dokter Spesialis Patologi Klinik. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Laman resmi registrasi dan informasi Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Tersedia pada: https://www.kki.go.id
Daftar pustaka ini disusun berdasarkan penelusuran terhadap salinan resmi Keputusan Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026, teks Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, peraturan pelaksana terkait, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, disertai verifikasi status keberlakuan melalui basis data peraturan.go.id, jdih.kemkes.go.id, peraturan.bpk.go.id, dan mkri.id per 29 Agustus 2026. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, sehingga tidak digunakan sebagai dasar hukum yang masih berlaku dalam buku ini.