← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Perpustakaan Digital ABBA
T10 — Tematik
Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat

Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan
dan Tenaga Kesehatan Non-Dokter Lainnya

Kode T10  |  Tier Tematik  |  Jalur Pendidikan Profesi-Spesialis
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom. Perpustakaan Digital ABBA — Jl. Kerinci Raya No 9 Malang 65138 — 2026

Kata Pengantar

Reformasi tata kelola kesehatan nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengatur kompetensi tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Salah satu perubahan penting adalah lahirnya Konsil Kesehatan Indonesia sebagai lembaga tunggal yang menaungi seluruh profesi kesehatan, termasuk tenaga kebidanan, dan kewenangannya untuk menetapkan standar kompetensi yang berlaku secara nasional. Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan yang ditetapkan pada tahun 2026 merupakan salah satu produk hukum paling konkret dari arsitektur baru tersebut, dan menjadi rujukan yang sangat relevan bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan maupun tenaga kesehatan non-dokter lainnya.

Buku ini disusun sebagai bagian dari kompendium "Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat", yang bertujuan membantu perguruan tinggi keagamaan, khususnya UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, memahami dan menavigasi kerangka regulasi kesehatan pasca-UU 17/2023 secara komprehensif. Pembahasan mengenai tenaga kebidanan dipilih sebagai model karena kebidanan merupakan salah satu profesi kesehatan non-dokter dengan tata kelola kompetensi paling matang dan telah diatur secara eksplisit melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, sehingga dapat menjadi rujukan analog bagi pengembangan program pendidikan tenaga kesehatan non-dokter lainnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan yang memiliki atau berencana membuka program studi kesehatan.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan sejenis, pemahaman terhadap anatomi standar kompetensi tenaga kesehatan non-dokter menjadi krusial dalam beberapa hal: perancangan kurikulum program studi kebidanan atau tenaga kesehatan lain yang selaras dengan standar nasional pendidikan tinggi, penyiapan tata kelola uji kompetensi, serta penataan posisi institusi dalam ekosistem pendidikan vokasi dan profesi kesehatan yang terus berkembang. Buku tematik ini berupaya menjembatani bahasa regulasi yang teknis dengan kebutuhan praktis pengambilan keputusan di tingkat perguruan tinggi.

Penulis menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan kompendium ini. Semoga buku ini memberikan kontribusi nyata bagi penguatan tata kelola pendidikan tenaga kesehatan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.

Malang, 2026
Penulis

Bab I — Pendahuluan

Tenaga kesehatan menempati posisi sentral dalam sistem pelayanan kesehatan karena praktik profesionalnya secara langsung memengaruhi keselamatan pasien, proses penyembuhan, serta pemulihan fungsi dan kualitas hidup masyarakat yang dilayaninya. Sebagian besar wacana publik dan literatur akademik mengenai standar kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia masih berpusat pada dokter dan dokter spesialis, sementara tenaga kesehatan non-dokter — termasuk bidan, perawat, dan berbagai profesi kesehatan lainnya — jarang dibahas secara khusus, padahal jumlah dan sebaran tenaga kesehatan non-dokter jauh lebih besar dan menjangkau pelosok wilayah Indonesia yang belum tentu memiliki akses terhadap tenaga medis.

Buku tematik ini disusun untuk mengisi kesenjangan tersebut dengan mengangkat tenaga kebidanan sebagai model pembahasan standar kompetensi tenaga kesehatan non-dokter. Pilihan ini didasari oleh dua pertimbangan. Pertama, kebidanan adalah salah satu dari sedikit profesi kesehatan non-dokter yang standar kompetensinya telah ditetapkan secara resmi oleh Konsil Kesehatan Indonesia melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026, sehingga tersedia rujukan hukum yang konkret dan dapat dianalisis. Kedua, kebidanan memiliki struktur jenjang pendidikan vokasi dan profesi yang khas — berbeda dari pola pendidikan dokter spesialis — sehingga menjadi contoh yang kaya untuk memahami bagaimana model pengembangan kompetensi tenaga kesehatan non-dokter dapat dirancang di perguruan tinggi.

Pembahasan dalam buku ini disusun dalam empat bagian utama. Bab II membahas kedudukan tenaga kebidanan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peran Konsil Kesehatan Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menetapkan standar kompetensi. Bab III menguraikan anatomi Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan secara rinci, mencakup struktur area kompetensi, komponen kompetensi, dan capaian kinerja minimal. Bab IV membandingkan pendekatan penyusunan standar kompetensi tenaga kebidanan dengan pendekatan yang digunakan pada standar kompetensi dokter spesialis, untuk menunjukkan persamaan filosofi sekaligus perbedaan teknis di antara keduanya. Bab V menutup pembahasan dengan mengulas implikasi praktis bagi perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang tengah atau berencana mengembangkan program studi kebidanan jenjang profesi maupun program tenaga kesehatan non-dokter lanjutan lainnya.

Dengan memahami logika penyusunan standar kompetensi tenaga kebidanan secara mendalam, pengelola perguruan tinggi diharapkan memiliki kerangka berpikir yang dapat digunakan secara analog untuk profesi kesehatan non-dokter lain yang standar kompetensinya akan atau sedang disusun oleh kolegium masing-masing di bawah koordinasi Konsil Kesehatan Indonesia.

Bab II — Kedudukan Tenaga Kebidanan dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan Konsil Kesehatan Indonesia

A. Reformasi Regulasi Kesehatan Pascaunifikasi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887), yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 8 Agustus 2023, merupakan undang-undang omnibus di bidang kesehatan yang secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku sebelas undang-undang sektoral yang sebelumnya mengatur kesehatan secara terpisah-pisah. Pasal 454 UU No. 17 Tahun 2023 merinci kesebelas undang-undang yang dicabut tersebut sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut.

No.Undang-Undang yang DicabutSumber Lembaran Negara
a.UU No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat KerasStaatsblad 1949 No. 419
b.UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit MenularLN 1984 No. 20, TLN No. 3273
c.UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik KedokteranLN 2004 No. 116, TLN No. 4431
d.UU No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanLN 2009 No. 144, TLN No. 5063
e.UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah SakitLN 2009 No. 153, TLN No. 5072
f.UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan KedokteranLN 2013 No. 132, TLN No. 5434
g.UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan JiwaLN 2014 No. 185, TLN No. 5571
h.UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga KesehatanLN 2014 No. 298, TLN No. 5607
i.UU No. 38 Tahun 2014 tentang KeperawatanLN 2014 No. 307, TLN No. 5612
j.UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan KesehatanLN 2018 No. 128, TLN No. 6236
k.UU No. 4 Tahun 2019 tentang KebidananLN 2019 No. 56, TLN No. 6325

Konsekuensi dari unifikasi ini sangat penting bagi tenaga kebidanan. Sebelum tahun 2023, kebidanan diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan sebagai undang-undang tersendiri yang secara spesifik mengatur profesi bidan, termasuk kolegium dan konsil kebidanan yang berdiri sendiri. Pascaberlakunya UU No. 17 Tahun 2023, seluruh pengaturan mengenai tenaga kebidanan — mulai dari registrasi, standar profesi, standar kompetensi, hingga penegakan disiplin — dilebur ke dalam satu kerangka hukum tunggal yang berlaku bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Meski demikian, ketentuan pelaksana dari undang-undang yang dicabut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023, sampai digantikan oleh peraturan pelaksana yang baru.

Perlu Diperhatikan

Perguruan tinggi yang menyusun dokumen kurikulum, borang akreditasi, atau kerja sama institusi dengan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memutakhirkan seluruh rujukan hukum dari lima undang-undang sektoral lama (UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan 2009, UU Keperawatan, UU Kebidanan, UU Tenaga Kesehatan) menjadi rujukan tunggal UU No. 17 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya, agar tidak mengutip dasar hukum yang sudah tidak berlaku.

B. Kedudukan Tenaga Kebidanan sebagai Tenaga Kesehatan

UU No. 17 Tahun 2023 membedakan secara tegas antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Tenaga Medis didefinisikan sebagai setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Adapun Tenaga Kesehatan didefinisikan sebagai setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kebidanan — bersama perawat, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, dan berbagai rumpun tenaga kesehatan lainnya — termasuk dalam kategori Tenaga Kesehatan, bukan Tenaga Medis.

Distingsi ini bukan sekadar persoalan istilah, melainkan menentukan jalur regulasi, jenis kolegium yang membina, serta karakteristik standar kompetensi yang berlaku. Tenaga kebidanan, sebagai bagian dari Tenaga Kesehatan, tunduk pada mekanisme pengaturan kompetensi yang dikoordinasikan oleh Konsil Kesehatan Indonesia melalui konsil dan kolegium masing-masing rumpun keilmuan, sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut pada subbab berikut.

C. Kewenangan Konsil Kesehatan Indonesia Menyusun Standar Kompetensi

Salah satu perubahan kelembagaan paling signifikan dalam UU No. 17 Tahun 2023 adalah pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sebagai lembaga nonstruktural tunggal yang menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang sebelumnya berdiri terpisah. KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan, dan bertugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian bagi seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, termasuk tenaga kebidanan.

Dasar kewenangan KKI untuk menetapkan standar kompetensi tenaga kesehatan bersumber dari dua ketentuan pokok. Pertama, Pasal 220 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 mengatur bahwa standar kompetensi bagi peserta didik program spesialis/subspesialis disusun oleh kolegium dan ditetapkan oleh Menteri, sebuah mekanisme yang secara analog turut menjadi rujukan penyusunan standar kompetensi bagi tenaga kesehatan pada umumnya. Kedua, dan lebih langsung relevan, Pasal 581 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa standar kompetensi lulusan yang menjadi bagian dari standar nasional pendidikan tinggi mengacu pada standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan ini menjadi jembatan hukum yang menghubungkan standar kompetensi profesi dengan standar kurikulum pendidikan tinggi kesehatan.

Dalam struktur kelembagaan KKI, Kolegium Kesehatan Indonesia — yang terdiri atas puluhan kolegium sesuai disiplin ilmu, termasuk Kolegium Kebidanan — berperan menyusun rancangan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan, sementara Ketua Konsil Kesehatan Indonesia menetapkannya secara formal melalui keputusan. Mekanisme kelembagaan tata cara pengangkatan dan tata kerja KKI, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.

D. Keputusan Ketua KKI Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026

Berdasarkan kewenangan tersebut, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg. Arianti Anaya, M.K.M. — yang menjabat sejak dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 untuk periode kepengurusan 2024–2028 — menetapkan Keputusan Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2026. Selain merujuk pada Pasal 220 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 581 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024, konsiderans keputusan ini juga mengingat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang antara lain mengatur peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai salah satu pilar pengelolaan SDM kesehatan nasional. Keputusan ini menetapkan Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan sebagai capaian kompetensi minimal bagi dua jenjang tenaga kebidanan, yaitu Bidan Vokasi dan Bidan Profesi, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Diktum Ketiga Keputusan ini menegaskan bahwa Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan digunakan sebagai acuan untuk lima keperluan sekaligus: pemenuhan kompetensi minimal dan peningkatan kompetensi; pemberian pelayanan kesehatan yang terukur, terstandar, dan berkualitas; penyusunan dan pengembangan kurikulum; pelaksanaan uji kompetensi atau evaluasi kompetensi; serta penyusunan standar profesi. Cakupan fungsi yang luas ini menjadikan dokumen tersebut bukan hanya instrumen pembinaan profesi, tetapi juga instrumen akademik yang wajib menjadi rujukan langsung bagi penyelenggara pendidikan kebidanan, termasuk perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan program studi di bidang ini.

E. Skala Implementasi: Konteks Kelembagaan KKI dan Kolegium Kesehatan Indonesia

Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari gelombang besar penyusunan standar kompetensi lintas profesi yang tengah berlangsung di bawah koordinasi Konsil Kesehatan Indonesia. Dalam Pertemuan Nasional Konsil Kesehatan Indonesia Tahun 2025 yang berlangsung pada 24–26 November 2025, Ketua KKI melaporkan bahwa sepanjang satu tahun pertama pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023, KKI telah menerbitkan 438.424 Surat Tanda Registrasi dan menyusun 36 standar profesi, sementara Kolegium Kesehatan Indonesia telah mencatatkan 83 standar kompetensi dan 22 standar fellowship, menerbitkan 84.629 sertifikat kompetensi, serta memfasilitasi 76 kolegium yang telah melaksanakan uji kompetensi bagi profesinya masing-masing.

Bukti konkret dari skala tersebut dapat dilihat langsung pada tanggal penetapan Keputusan Ketua KKI Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan itu sendiri: pada hari yang sama, 12 Juni 2026, Ketua KKI drg. Arianti Anaya, M.K.M. turut menandatangani sekurang-kurangnya tiga keputusan standar kompetensi tenaga kesehatan non-dokter lain dengan format dan dasar hukum yang identik, yaitu Keputusan Nomor HK.01.02/KKI/1764/2026 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kefarmasian (tujuh area kompetensi), Keputusan Nomor HK.01.02/KKI/1765/2026 tentang Standar Kompetensi Tenaga Psikologi Klinis (delapan area kompetensi), dan Keputusan Nomor HK.01.02/KKI/1773/2026 tentang Standar Kompetensi Teknisi Kardiovaskuler (tujuh area kompetensi). Penerbitan serentak empat standar kompetensi tenaga kesehatan non-dokter pada tanggal yang sama ini menegaskan bahwa kebidanan bukan kasus tunggal, melainkan salah satu dari serangkaian standar yang disusun dengan pola pikir dan struktur yang secara sengaja diseragamkan oleh KKI lintas rumpun keilmuan tenaga kesehatan.

Data tersebut menunjukkan bahwa penyusunan standar kompetensi tenaga kebidanan merupakan bagian dari proses standardisasi yang berskala nasional dan berjalan relatif cepat pascareformasi kelembagaan tahun 2023. Bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan lebih dari satu program studi kesehatan non-dokter — misalnya kebidanan, kefarmasian, psikologi klinis, atau teknik kardiovaskuler sekaligus — pola penerbitan standar yang seragam ini memberi keuntungan praktis: kerangka pemetaan kurikulum dan rubrik penilaian klinik yang dikembangkan untuk satu program studi, sebagaimana dicontohkan pada Bab III dan Bab V buku ini, dapat direplikasi dengan penyesuaian minimal untuk program studi tenaga kesehatan non-dokter lainnya, karena keduanya sama-sama tunduk pada struktur area kompetensi, komponen kompetensi, dan kriteria kinerja minimal yang ditetapkan KKI dengan format yang identik.

Bab III — Anatomi Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan: Area, Komponen, Capaian

A. Filosofi dan Tujuan Standar Kompetensi

Lampiran Keputusan Ketua KKI Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 menempatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai instrumen sistemik negara untuk mengupayakan keselamatan pasien, mengeliminasi risiko layanan yang dapat dicegah, menjaga mutu pelayanan kesehatan, serta memastikan keadilan akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu. Dalam kerangka berpikir ini, standar kompetensi tidak dipahami semata sebagai daftar keterampilan teknis, melainkan sebagai kapasitas profesional terintegrasi yang mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan teknis, dan pertimbangan profesional dalam konteks praktik nyata yang kompleks dan berisiko.

Dokumen ini merumuskan enam tujuan penyusunan standar kompetensi, yaitu memastikan pemenuhan kompetensi minimal untuk melakukan pelayanan kesehatan; menjadi dasar peningkatan kompetensi melalui pelatihan lanjutan atau pengembangan profesional berkelanjutan; memberikan pelayanan kesehatan yang terukur, terstandar, dan berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan; menjadi dasar penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan tenaga kesehatan; menjadi acuan penyelenggaraan uji kompetensi atau evaluasi kompetensi; dan menjadi acuan penyusunan standar profesi. Keenam tujuan tersebut secara langsung relevan bagi perguruan tinggi, khususnya pada aspek pengembangan kurikulum dan penyiapan mekanisme uji kompetensi lulusan.

B. Dua Jenjang: Bidan Vokasi dan Bidan Profesi

Salah satu ciri khas Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan yang membedakannya dari standar kompetensi dokter spesialis adalah penjenjangan kompetensi ke dalam dua tingkat, yaitu Bidan Vokasi dan Bidan Profesi, yang disusun dalam kerangka progressive competency framework atau kerangka kompetensi progresif. Prinsip utamanya adalah bahwa kompetensi pada jenjang Bidan Profesi merupakan penguatan, perluasan, dan pendalaman dari kompetensi pada jenjang Bidan Vokasi, sehingga seluruh kompetensi Bidan Vokasi telah sepenuhnya dikuasai oleh Bidan Profesi sebelum yang bersangkutan menguasai kompetensi tambahan pada jenjang yang lebih tinggi.

Pendekatan berjenjang ini selaras dengan struktur pendidikan tinggi kebidanan di Indonesia, yang umumnya menempatkan jenjang Diploma Tiga atau Sarjana Terapan Kebidanan sebagai basis pendidikan vokasi, dan Program Studi Pendidikan Profesi Bidan sebagai jenjang lanjutan yang menghasilkan gelar profesi. Dengan demikian, dokumen standar kompetensi ini secara langsung dapat dipetakan terhadap struktur jenjang program studi kebidanan yang ada maupun yang akan dikembangkan oleh perguruan tinggi.

C. Kerangka Enam Area Kompetensi

Penyusunan kerangka kompetensi tenaga kebidanan di Indonesia merujuk pada kerangka kompetensi International Confederation of Midwives (ICM) tahun 2024 yang kemudian diharmonisasikan dengan kerangka kompetensi bidan di berbagai negara rujukan, antara lain Australia, Selandia Baru, Inggris, dan Amerika Serikat, sebelum disesuaikan dengan konteks sistem kesehatan, beban penyakit, dan kerangka regulasi Indonesia. Hasil penyesuaian tersebut menghasilkan kerangka kompetensi tenaga kebidanan Indonesia yang terdiri atas enam area kompetensi berikut.

  • Area Kompetensi 1 — Keselamatan Pasien dan Kualitas Pelayanan Kesehatan (Patient Safety and Quality of Care): kemampuan menerapkan prinsip keselamatan pasien sebagai prinsip etis dan profesional, serta menjamin kualitas pelayanan melalui praktik yang efektif, tepat waktu, berpusat pada perempuan dan keluarga, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.
  • Area Kompetensi 2 — Kompetensi Lintas Fungsi (Cross-Functional Competencies): kompetensi yang bersifat universal dan lintas fungsi yang memperkuat otonomi bidan, akuntabilitas profesional, kolaborasi interprofesional, serta kapasitas adaptif terhadap dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan.
  • Area Kompetensi 3 — Asuhan Kehamilan (Antenatal Care Competencies): kemampuan melakukan penilaian komprehensif dan memberikan asuhan selama masa kehamilan, termasuk deteksi dini penyimpangan dan komplikasi serta pelaksanaan rujukan yang tepat waktu.
  • Area Kompetensi 4 — Asuhan Persalinan dan Bayi Baru Lahir (Care During Labour and Birth Competencies): kemampuan memberikan asuhan selama proses persalinan dan kelahiran yang aman, termasuk asuhan komprehensif pada bayi baru lahir dan penanganan awal kegawatdaruratan.
  • Area Kompetensi 5 — Asuhan Kebidanan Berkelanjutan (Ongoing Midwifery Care Competencies), yang terbagi menjadi dua subarea: asuhan berkelanjutan pada perempuan (masa nifas dan menyusui) serta asuhan berkelanjutan pada neonatus, bayi, balita, dan anak, termasuk pelayanan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang.
  • Area Kompetensi 6 — Pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (Sexual and Reproductive Health and Rights Competencies): kemampuan memastikan pemenuhan hak dan akses perempuan terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman, bermutu, adil, dan berperspektif gender, mencakup kesehatan reproduksi remaja, perencanaan keluarga, dan penanganan awal korban kekerasan seksual.

Struktur enam area ini menunjukkan bahwa kerangka kompetensi tenaga kebidanan disusun berbasis siklus asuhan (continuum of care) — mulai dari kehamilan, persalinan, hingga asuhan berkelanjutan pascasalin dan pada anak — dengan dua area lintas-siklus (keselamatan pasien serta kompetensi lintas fungsi) yang berlaku pada seluruh tahap asuhan. Pendekatan berbasis siklus ini berbeda secara mendasar dari pendekatan berbasis peran generik yang digunakan dalam standar kompetensi dokter spesialis, sebagaimana akan dibahas pada Bab IV.

D. Komponen Kompetensi dan Kriteria Kinerja Minimal

Setiap area kompetensi diturunkan lebih lanjut menjadi komponen kompetensi, yaitu pernyataan operasional dan terukur mengenai kemampuan spesifik yang harus dimiliki dan ditunjukkan oleh tenaga kebidanan dalam menjalankan perannya. Setiap komponen kemudian dijabarkan lebih lanjut untuk memperjelas indikator perilaku, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan, serta dilengkapi dengan kriteria kinerja minimal sebagai batas ukur objektif dan konsisten untuk menilai apakah kompetensi telah tercapai secara bermakna.

Sebagai ilustrasi konkret, Lampiran Keputusan Ketua KKI Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 merumuskan Komponen Kompetensi 1a pada Area Kompetensi 1 bagi Bidan Vokasi, yaitu "Keselamatan Pasien (Patient Safety)", dengan penjabaran kemampuan menjalankan seluruh prosedur klinis sesuai standar keselamatan pasien — mencakup identifikasi pasien, komunikasi efektif antarpemberi layanan, pencegahan infeksi, keamanan pengelolaan obat, dan pencegahan risiko jatuh. Kriteria kinerja minimalnya dirumuskan secara terukur: paling sedikit 90% tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional tanpa kejadian sentinel, dihitung dari sampel tiga puluh kasus yang ditangani. Contoh ini memperlihatkan bagaimana satu komponen kompetensi diterjemahkan menjadi indikator perilaku yang jelas (delapan butir perilaku terobservasi, mulai dari verifikasi identitas pasien menggunakan minimal dua penanda hingga pendokumentasian insiden keselamatan) dan satu angka ambang kinerja yang dapat diaudit secara objektif.

Kriteria kinerja minimal ini bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan disusun agar dapat diterapkan dalam berbagai metode evaluasi, seperti audit klinis, Objective Structured Clinical Examination (OSCE), portofolio, atau supervisi praktik. Struktur berjenjang — area kompetensi, komponen kompetensi, penjabaran komponen, dan kriteria kinerja minimal — memastikan bahwa standar kompetensi tidak berhenti pada deskripsi aspiratif, melainkan menjadi dasar nyata untuk menjamin mutu, akuntabilitas, dan keselamatan pelayanan kebidanan, sekaligus menjadi instrumen yang siap dioperasionalkan ke dalam capaian pembelajaran mata kuliah dan blok klinik di program studi kebidanan.

E. Kedalaman dan Keluasan Kasus

Dokumen standar kompetensi juga memperkenalkan dua dimensi analitis untuk memahami kompleksitas kasus yang ditangani tenaga kebidanan, yaitu kedalaman kasus dan keluasan kasus. Kedalaman kasus menggambarkan tingkat keparahan klinis pasien yang diturunkan dari lima elemen: derajat keparahan kondisi kesehatan, risiko keselamatan pasien, ketergantungan pada teknologi dan intervensi, derajat kolaborasi interprofesional yang dibutuhkan, dan tingkat keahlian yang dipersyaratkan. Keluasan kasus mencerminkan akumulasi masalah kesehatan yang harus dikelola secara simultan, dengan parameter jumlah dan ragam masalah kesehatan, kompleksitas determinan biopsikososial-budaya-ekonomi, kebutuhan layanan lanjutan dan rujukan, polifarmasi, serta derajat kemandirian pasien.

Pendekatan ini menegaskan bahwa batas kewenangan praktik antartenaga kesehatan — termasuk batas kewenangan antara Bidan Vokasi dan Bidan Profesi, maupun antara tenaga kebidanan dan tenaga medis — tidak diturunkan langsung dari derajat keparahan penyakit semata, melainkan dari tingkat kompleksitas layanan, risiko keselamatan pasien, dan intensitas kompetensi profesional yang dipersyaratkan secara regulatif. Prinsip ini penting dipahami oleh perguruan tinggi dalam merancang stase klinik dan menentukan tingkat supervisi yang diperlukan pada setiap jenjang pendidikan.

Studi Kasus — Contoh Penerapan di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan

Misalkan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tengah menyiapkan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Bidan sebagai kelanjutan dari Program Studi Sarjana Terapan Kebidanan yang telah berjalan. Dengan merujuk pada Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan, tim pengembang kurikulum dapat memetakan capaian pembelajaran program vokasi terhadap enam area kompetensi jenjang Bidan Vokasi, kemudian merancang mata kuliah dan stase klinik program profesi sebagai perluasan dan pendalaman dari capaian tersebut — bukan sebagai kurikulum yang terputus dari jenjang sebelumnya. Rancangan blok klinik pada area Asuhan Persalinan dan Bayi Baru Lahir, misalnya, dapat menggunakan kriteria kinerja minimal dalam standar ini sebagai rubrik penilaian OSCE dan portofolio klinik mahasiswa, sekaligus menjadi dasar penyusunan nota kesepahaman dengan rumah sakit atau puskesmas jejaring pendidikan.

Bab IV — Perbandingan dengan Standar Kompetensi Dokter Spesialis

A. Standar Kompetensi Dokter Spesialis sebagai Pembanding

Untuk memahami sejauh mana pendekatan penyusunan standar kompetensi tenaga kebidanan bersifat khas atau justru mengikuti pola umum yang digunakan Konsil Kesehatan Indonesia, bab ini membandingkannya dengan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2026 — sekitar lima minggu lebih awal daripada Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan yang ditetapkan pada 12 Juni 2026. Kedua keputusan berasal dari lembaga penyusun yang identik, ditandatangani oleh pejabat yang sama, yaitu Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg. Arianti Anaya, M.K.M., dan mengacu pada konsiderans hukum yang sama persis: Pasal 220 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 581 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024. Kesamaan lembaga, pejabat penanda tangan, dan dasar hukum ini menjadikan perbandingan keduanya relevan untuk melihat pola pikir generik Konsil dalam menyusun standar kompetensi lintas profesi, sekaligus mengisolasi perbedaan yang benar-benar berasal dari karakter keilmuan masing-masing profesi.

B. Persamaan Pendekatan

Terdapat sejumlah persamaan mendasar antara kedua standar kompetensi ini. Keduanya menggunakan struktur berjenjang yang identik: area kompetensi sebagai kerangka utama, komponen kompetensi sebagai turunan operasional dan terukur, dan kriteria kinerja minimal sebagai batas ukur evaluasi. Keduanya juga menempatkan keselamatan pasien sebagai area kompetensi pertama dan diberi bobot filosofis yang setara, menegaskan bahwa keselamatan pasien merupakan prinsip lintas profesi yang tidak dapat dikompromikan, baik bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Selain itu, kedua dokumen sama-sama disusun melalui proses kajian komparatif terhadap kerangka kompetensi internasional sejenis sebelum diadaptasi ke konteks Indonesia, serta sama-sama dirancang agar dapat digunakan untuk lima fungsi yang sama: pemenuhan kompetensi, dasar kurikulum, uji kompetensi, standar profesi, dan pembinaan mutu berkelanjutan.

C. Perbedaan Pendekatan

Meski berbagi filosofi dan struktur dasar yang sama, terdapat sejumlah perbedaan teknis yang signifikan antara kedua standar ini, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut.

AspekStandar Kompetensi Tenaga KebidananStandar Kompetensi Dokter Spesialis (KKLP)
Jumlah area kompetensi6 (enam) area7 (tujuh) area
Basis kerangka rujukan internasionalInternational Confederation of Midwives (ICM) 2024, diharmonisasikan dengan Australia, Selandia Baru, Inggris, dan Amerika SerikatKerangka kompetensi dokter spesialis internasional, diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan kerangka kualifikasi kawasan seperti ASEAN
Prinsip pengorganisasian areaBerbasis siklus asuhan (continuum of care): kehamilan, persalinan, asuhan berkelanjutan, kesehatan reproduksiBerbasis peran generik lintas disiplin medis: keselamatan pasien, kompetensi medis, pengetahuan medis, komunikasi, profesionalisme, praktik berbasis sistem, kesadaran biaya
Struktur jenjangDua jenjang progresif: Bidan Vokasi dan Bidan Profesi (progressive competency framework)Jenjang peserta didik program spesialis/subspesialis menuju mandiri, tanpa pembagian vokasi-profesi
Relasi dengan pendidikan tinggiAcuan bagi Program Diploma/Sarjana Terapan Kebidanan dan Program Profesi BidanAcuan bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis

Perbedaan paling mendasar terletak pada prinsip pengorganisasian area kompetensi. Standar kompetensi dokter spesialis menggunakan pendekatan berbasis peran generik yang lazim digunakan dalam kerangka kompetensi kedokteran internasional, memisahkan antara pengetahuan medis, keterampilan medis, komunikasi, profesionalisme, dan kesadaran sistem sebagai domain yang berdiri sendiri. Sebaliknya, standar kompetensi tenaga kebidanan mengorganisasikan sebagian besar areanya berdasarkan tahapan siklus asuhan kepada perempuan dan bayi, dengan hanya dua area yang bersifat generik lintas-siklus. Perbedaan filosofi pengorganisasian ini mencerminkan karakter praktik kebidanan yang berpusat pada kesinambungan asuhan (continuity of care) sepanjang siklus reproduksi perempuan, berbeda dari karakter praktik kedokteran spesialis yang lebih menonjolkan penguasaan disiplin ilmu tertentu.

Perbedaan kedua terletak pada struktur jenjang. Ketiadaan pembagian vokasi-profesi pada standar kompetensi dokter spesialis wajar karena pendidikan kedokteran di Indonesia tidak mengenal jenjang vokasi; sebaliknya, keberadaan jenjang Bidan Vokasi dan Bidan Profesi pada standar kompetensi tenaga kebidanan mencerminkan realitas sistem pendidikan tinggi kesehatan non-dokter di Indonesia yang memang menyediakan jalur vokasi (Diploma/Sarjana Terapan) sebagai basis sebelum jenjang profesi. Perbedaan struktural ini menjadi pelajaran penting bagi perguruan tinggi: model kurikulum dan uji kompetensi yang dirancang untuk tenaga kesehatan non-dokter tidak dapat disalin mentah-mentah dari model pendidikan dokter spesialis, melainkan harus disesuaikan dengan struktur jenjang pendidikan yang berlaku pada masing-masing rumpun keilmuan.

Bab V — Implikasi bagi Pengembangan Program Studi Kebidanan Jenjang Profesi/Lanjut

A. Keterkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Sebagaimana diuraikan pada Bab II, Pasal 581 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan hubungan hukum langsung antara standar kompetensi yang disusun Kolegium dan ditetapkan Menteri dengan standar nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan. Pasal ini mengatur bahwa standar kompetensi lulusan yang menjadi bagian dari standar nasional pendidikan tinggi mengacu pada standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, bahwa standar nasional pendidikan tinggi tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan bahwa kurikulum disusun oleh penyelenggara pendidikan tinggi bersama Kolegium. Dengan demikian, Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 bukan sekadar dokumen pembinaan profesi yang berdiri sendiri, melainkan rujukan wajib bagi perguruan tinggi dalam menyusun capaian pembelajaran lulusan program studi kebidanan, mulai dari jenjang vokasi hingga profesi.

B. Implikasi Kurikulum dan Tata Kelola Akademik

Implikasi praktis dari keterkaitan hukum tersebut dapat diuraikan dalam beberapa hal. Pertama, penyusunan kurikulum program studi kebidanan — baik program vokasi maupun program profesi — perlu memetakan capaian pembelajaran lulusan terhadap keenam area kompetensi dan komponen kompetensi yang telah ditetapkan, bukan menyusun capaian pembelajaran secara independen dari standar tersebut. Pemetaan ini penting agar lulusan program studi memiliki kesiapan yang selaras dengan materi uji kompetensi nasional yang akan diselenggarakan bekerja sama dengan Kolegium Kebidanan.

Kedua, struktur progresif antara jenjang vokasi dan profesi mengharuskan perguruan tinggi merancang jalur pendidikan berkelanjutan (continuing education pathway) yang koheren antara Program Diploma/Sarjana Terapan Kebidanan dan Program Studi Pendidikan Profesi Bidan, sehingga mahasiswa yang melanjutkan pendidikan dari jenjang vokasi ke jenjang profesi memperoleh pengalaman belajar yang benar-benar bersifat memperdalam dan memperluas kompetensi yang telah dikuasai, bukan pengulangan materi. Ketiga, kriteria kinerja minimal yang bersifat terukur dalam standar kompetensi ini dapat langsung diadaptasi menjadi rubrik penilaian pembelajaran klinik, termasuk untuk OSCE, portofolio, dan supervisi praktik lapangan, sehingga memperkuat validitas asesmen program studi.

Keempat, dimensi kedalaman dan keluasan kasus yang diperkenalkan dalam standar kompetensi ini memberikan kerangka analitis bagi perguruan tinggi untuk menentukan tingkat supervisi klinik yang tepat pada setiap tahap pendidikan, serta menjadi dasar argumentasi akademik dalam negosiasi nota kesepahaman dengan fasilitas pelayanan kesehatan jejaring pendidikan mengenai jenis kasus yang layak dipaparkan kepada mahasiswa pada jenjang vokasi maupun profesi.

C. Peran Perguruan Tinggi Keagamaan

Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pengembangan program studi kebidanan jenjang profesi memiliki nilai strategis ganda. Di satu sisi, program tersebut memperluas portofolio pendidikan profesi kesehatan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan yang selama ini didominasi oleh program studi kedokteran dan kedokteran gigi. Di sisi lain, karakter keilmuan kebidanan yang berpusat pada perempuan, keluarga, dan siklus kehidupan reproduksi memberi ruang yang relevan bagi integrasi nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal ke dalam kurikulum, misalnya pada area kompetensi Pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi, yang dapat diperkaya dengan perspektif fikih kesehatan reproduksi dan etika pelayanan berbasis nilai keagamaan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap standar kompetensi nasional.

Studi Kasus — Contoh Penerapan

Dalam menyiapkan proposal pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Bidan, tim pengembang di lingkungan perguruan tinggi keagamaan dapat menyusun dokumen kurikulum dengan tiga lapis pemetaan: (1) pemetaan capaian pembelajaran lulusan terhadap enam area kompetensi dan komponen kompetensi dalam Keputusan Ketua KKI Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026; (2) pemetaan struktur mata kuliah dan stase klinik terhadap jenjang progresif Bidan Vokasi menuju Bidan Profesi; dan (3) pemetaan nilai-nilai institusional keagamaan ke dalam capaian pembelajaran pada area kompetensi yang relevan, khususnya Area Kompetensi Pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi serta Area Kompetensi Keselamatan Pasien dan Kualitas Pelayanan Kesehatan. Pendekatan tiga lapis ini memastikan bahwa program studi tetap memenuhi standar nasional sekaligus menonjolkan kekhasan institusional sebagai perguruan tinggi keagamaan.

Penutup

Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 merupakan produk hukum konkret pertama pascareformasi UU No. 17 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur standar kompetensi tenaga kesehatan non-dokter secara rinci dan terstruktur. Dokumen ini menunjukkan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia menerapkan pola pikir penyusunan standar kompetensi yang secara filosofis konsisten dengan standar kompetensi dokter spesialis — menempatkan keselamatan pasien sebagai prinsip utama dan menggunakan struktur area-komponen-kriteria kinerja minimal yang sama — sembari tetap mengakomodasi kekhasan masing-masing profesi, baik dari sisi basis rujukan kerangka internasional, prinsip pengorganisasian area kompetensi, maupun struktur jenjang pendidikan.

Bagi perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman terhadap anatomi standar kompetensi ini menjadi modal penting dalam merancang dan mengembangkan program studi kebidanan jenjang profesi maupun program tenaga kesehatan non-dokter lanjutan lainnya, karena keterkaitan hukum yang eksplisit antara standar kompetensi profesi dan standar nasional pendidikan tinggi kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 581 PP No. 28 Tahun 2024. Model pembahasan yang digunakan dalam buku ini — mulai dari penelusuran kedudukan hukum, anatomi struktur standar, perbandingan lintas profesi, hingga implikasi kurikulum — diharapkan dapat direplikasi untuk profesi tenaga kesehatan non-dokter lain seiring dengan diterbitkannya standar kompetensi masing-masing profesi oleh kolegium terkait di bawah koordinasi Konsil Kesehatan Indonesia.

Daftar Pustaka

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan. Jakarta, 12 Juni 2026.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-13-tahun-2025

Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer. Jakarta, 7 Mei 2026. Dikutip sebagai bahan pembanding metodologis pada Bab IV.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1764/2026 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kefarmasian. Jakarta, 12 Juni 2026. Dikutip sebagai bukti pendukung pada Bab II.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1765/2026 tentang Standar Kompetensi Tenaga Psikologi Klinis. Jakarta, 12 Juni 2026. Dikutip sebagai bukti pendukung pada Bab II.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1773/2026 tentang Standar Kompetensi Teknisi Kardiovaskuler. Jakarta, 12 Juni 2026. Dikutip sebagai bukti pendukung pada Bab II.

International Confederation of Midwives (ICM). Essential Competencies for Midwifery Practice. 2024. Dirujuk dalam Lampiran Keputusan Ketua KKI Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 sebagai kerangka acuan internasional utama penyusunan Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan Indonesia.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. "Pendidikan dan Layanan Kesehatan Profesional, Bagian dari Martabat Bangsa", laman berita resmi, memuat laporan capaian Pertemuan Nasional Konsil Kesehatan Indonesia Tahun 2025, dipublikasikan 25 November 2025. Tersedia pada: https://dikti.kemdikbud.go.id/news/article/pendidikan-dan-layanan-kesehatan-profesional-bagian-dari-martabat-bangsa

Konsil Kesehatan Indonesia. Laman resmi Konsil Kesehatan Indonesia. Tersedia pada: https://kki.go.id