← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Perpustakaan Digital ABBA
Kode T1 · Tier Tematik
Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat
Kode T1  •  Tier Tematik

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Rancang Bangun Kurikulum Program Sarjana, Magister, dan Doktor

Penulis
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Kerinci Raya No 9 Malang 65138
2026

Kata Pengantar

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bukan sekadar dokumen administratif yang menyertai proses akreditasi program studi. KKNI adalah bahasa bersama yang memungkinkan dunia pendidikan, dunia kerja, dan dunia pelatihan saling memahami satu sama lain, bahasa yang menerjemahkan apa yang dipelajari seorang lulusan menjadi apa yang dapat ia lakukan, dan pada gilirannya menjadi dasar pengakuan atas kompetensinya di tengah masyarakat. Bagi perguruan tinggi yang sedang membangun atau mengembangkan program sarjana, magister, dan doktor, penguasaan atas logika KKNI adalah syarat mutlak agar kurikulum yang disusun tidak berhenti pada tumpukan mata kuliah, melainkan benar-benar mengantarkan mahasiswa pada capaian pembelajaran yang terukur dan relevan.

Buku ini disusun sebagai bagian dari Tier Tematik dalam kompendium “Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat”, yang secara khusus ditujukan untuk membantu perguruan tinggi keagamaan, dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai salah satu rujukan konteks, dalam merancang bangun kurikulum jalur akademik yang selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sebagaimana banyak perguruan tinggi keagamaan lain yang tengah memperluas cakupan keilmuannya ke bidang-bidang terapan seperti kesehatan, farmasi, dan sains, menghadapi tantangan ganda: menjaga kekhasan integrasi ilmu dan agama, sekaligus memastikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya terpetakan secara sah pada jenjang KKNI yang diakui secara nasional maupun internasional.

Urgensi buku ini semakin terasa mengingat perubahan lanskap regulasi yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menempatkan KKNI sebagai acuan pokok penetapan kompetensi lulusan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, hingga yang paling mutakhir, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023. Pergeseran regulasi ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan pergeseran paradigma dari kepatuhan pada standar minimal menuju pencapaian mutu yang melampaui standar nasional dan selaras dengan tuntutan global.

Dengan pendekatan yang mengalir seperti buku ajar dan tetap berpijak pada dasar hukum yang akurat, buku ini diharapkan menjadi pegangan praktis bagi pimpinan perguruan tinggi, ketua program studi, tim pengembang kurikulum, dan dosen dalam menerjemahkan sembilan jenjang KKNI menjadi capaian pembelajaran lulusan, capaian pembelajaran mata kuliah, dan rencana pembelajaran semester yang benar-benar dapat dijalankan di ruang kelas maupun di laboratorium dan lahan praktik.

Daftar Isi


Bab 1 — Pendahuluan: KKNI dalam Ekosistem Pendidikan Tinggi Indonesia

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang lahir sebagai amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Sejak awal, KKNI dirancang bukan hanya untuk kepentingan sektor pendidikan, melainkan sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja, dalam rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Pengakuan atas peran strategis KKNI ini kemudian dikuatkan pada tataran undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Bagian Kelima Pasal 29, menegaskan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja, dan menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Dengan demikian, sejak level undang-undang, setiap program studi, baik sarjana, magister, maupun doktor, wajib merumuskan kompetensi lulusannya dengan berpijak pada jenjang KKNI yang relevan.

Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, ketentuan ini memiliki makna tersendiri. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 secara eksplisit mengatur keberadaan pendidikan tinggi keagamaan, yang dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan bentuk-bentuk lain yang sejenis. Ini berarti program studi yang dikembangkan oleh perguruan tinggi keagamaan, termasuk program-program di bidang kesehatan, sains, dan teknologi yang belakangan banyak dibuka oleh UIN-UIN di Indonesia, tunduk pada kerangka kualifikasi dan standar mutu yang sama dengan perguruan tinggi umum, tanpa mengurangi kekhasan integrasi keilmuan dan keislaman yang menjadi identitasnya.

Landasan operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur standar nasional pendidikan lintas jalur, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk ketentuan tentang kurikulum, evaluasi hasil belajar, akreditasi, dan sertifikasi. Pada level yang lebih teknis dan operasional, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjadi regulasi paling mutakhir yang menerjemahkan standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran, hingga standar isi ke dalam ketentuan yang dapat langsung diacu oleh perguruan tinggi dalam menyusun kurikulum program studinya.

Regulasi ini berlaku efektif menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 sejak diundangkan pada 2 September 2025, dengan masa transisi dua tahun bagi perguruan tinggi untuk menyesuaikan dokumen mutu dan kurikulumnya. Bagi perguruan tinggi yang tengah merancang program studi baru, termasuk program sarjana, magister, atau doktor di bidang kesehatan yang memerlukan pengesahan tambahan dari Konsil Kesehatan Indonesia, memahami perubahan filosofi dari sekadar pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) menuju pencapaian mutu yang melampaui standar tersebut menjadi keharusan sejak tahap perencanaan kurikulum.

Perkembangan regulasi tidak berhenti pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Pada 14 Juli 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang diundangkan pada 16 Juli 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 477). Perubahan ini menyasar dua puluh enam ketentuan yang tersebar mulai Pasal 14 hingga Pasal 113, dengan fokus utama pada penyempurnaan mekanisme akreditasi, penataan ulang tata kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), serta penguatan ketentuan fleksibilitas pembelajaran dan jalur percepatan studi. Empat fondasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tidak berubah oleh amendemen ini, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tetap menjadi kerangka utama, sehingga ketentuan tentang standar kompetensi lulusan, capaian pembelajaran, dan beban belajar kurikulum yang dibahas dalam buku ini tetap mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, dilengkapi dengan pembaruan Pasal 14 dan Pasal 21 yang relevan langsung dengan fleksibilitas pembelajaran dan jalur percepatan studi sebagaimana akan diuraikan pada Bab 4 dan Bab 5.

Poin Penting: Empat regulasi ini bekerja berjenjang. Perpres 8/2012 menetapkan “bahasa” sembilan jenjang kualifikasi; UU 12/2012 mewajibkan bahasa itu dipakai untuk menetapkan kompetensi lulusan; Permendiktisaintek 39/2025 menerjemahkannya menjadi standar kompetensi lulusan, standar isi, dan standar proses pembelajaran; dan Permendiktisaintek 10/2026 memperbarui sebagian ketentuan teknis 39/2025, termasuk fleksibilitas pembelajaran dan jalur percepatan studi, tanpa mengubah kerangka standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran yang menjadi fokus buku ini.

Buku ini disusun untuk memandu pembaca menelusuri rangkaian tersebut secara berurutan: dimulai dari struktur dan filosofi sembilan jenjang KKNI, dilanjutkan dengan pembahasan deskriptor generik dan deskriptor spesifik program studi, cara menurunkan KKNI menjadi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), dan rencana pembelajaran semester dalam kerangka Outcome-Based Education (OBE), perbedaan rancang bangun kurikulum pada jenjang sarjana, magister, dan doktor, kesetaraan KKNI dengan kerangka kualifikasi internasional, hingga kesalahan-kesalahan umum yang kerap dijumpai dalam penyusunan kurikulum berbasis KKNI.


Bab 2 — Struktur dan Filosofi Sembilan Jenjang KKNI

2.1 Sembilan Jenjang sebagai Satu Kontinum Kualifikasi

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 menetapkan bahwa KKNI terdiri atas sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 sebagai jenjang tertinggi. Kesembilan jenjang ini kemudian dikelompokkan menjadi tiga rumpun jabatan sebagaimana diatur pada ayat (2): jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator; jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis; dan jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.

Filosofi di balik pengelompokan ini penting dipahami oleh penyusun kurikulum. KKNI tidak dirancang semata untuk membedakan “yang lebih pintar” dari “yang kurang pintar”, melainkan untuk membedakan sifat tugas, tingkat kemandirian, dan luas tanggung jawab yang dapat diemban seseorang. Pada jenjang operator, seseorang bekerja dengan aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan, di bawah pengawasan langsung. Pada jenjang teknisi atau analis, seseorang mulai dituntut menganalisis informasi dan memilih metode kerja dari beberapa pilihan yang tersedia. Pada jenjang ahli, seseorang dituntut memecahkan masalah keilmuan melalui pendekatan monodisipliner, interdisipliner, hingga transdisipliner, sekaligus mengelola riset yang bermanfaat bagi masyarakat.

Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI, sebagaimana ditegaskan Pasal 2 ayat (3), mencakup nilai-nilai sesuai deskripsi umum yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Deskripsi umum tersebut berlaku sama untuk seluruh jenjang dan meliputi enam unsur nilai dasar: ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; moral, etika, dan kepribadian yang baik; peran sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; kemampuan bekerja sama dan kepekaan sosial; penghargaan terhadap keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama; serta penjunjungan tinggi terhadap penegakan hukum. Bagi perguruan tinggi keagamaan, unsur-unsur deskripsi umum ini selaras secara alami dengan visi integrasi keilmuan dan keislaman, sehingga penyusunan capaian pembelajaran sikap tidak perlu “dicari-cari” dari luar, melainkan dapat diturunkan langsung dari nilai-nilai institusional yang sudah dianut.

2.2 Deskripsi Jenjang 6 hingga 9: Wilayah Program Akademik

Karena buku ini berfokus pada program sarjana, magister, dan doktor, perhatian khusus perlu diberikan pada deskripsi jenjang 6 sampai dengan jenjang 9 dalam Lampiran Perpres 8/2012. Jenjang 6 menuntut kemampuan mengaplikasikan bidang keahlian dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah, serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi, jenjang ini setara dengan lulusan Diploma 4, Sarjana Terapan, dan Sarjana.

Jenjang 7 menuntut penguasaan konsep teoretis bidang pengetahuan secara umum dan konsep teoretis bagian khusus secara mendalam, kemampuan mengambil keputusan berdasarkan analisis informasi dan data, serta kemampuan memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui pendekatan monodisipliner, jenjang ini umumnya ditempati lulusan pendidikan profesi. Jenjang 8, yang setara dengan lulusan Magister dan Magister Terapan, menuntut kemampuan mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui riset hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji, serta memecahkan permasalahan melalui pendekatan inter atau multidisipliner. Adapun jenjang 9, setara dengan lulusan Doktor dan Doktor Terapan, menuntut kemampuan mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, orisinal, dan teruji, dengan pendekatan inter, multi, dan transdisipliner, sekaligus kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia serta memperoleh pengakuan nasional dan internasional.

JenjangKesetaraan Pendidikan (Pasal 5 Perpres 8/2012)Ciri Utama Deskriptor
6Diploma 4 / Sarjana Terapan / Sarjana (paling rendah)Mengaplikasikan keahlian; adaptif terhadap perubahan situasi
7Pendidikan Profesi (7 atau 8)Mengambil keputusan strategis; pendekatan monodisipliner
8Magister / Magister Terapan (paling rendah); Profesi/Spesialis (8 atau 9)Mengembangkan iptek melalui riset; pendekatan inter/multidisipliner
9Doktor / Doktor Terapan; Spesialis (8 atau 9)Karya kreatif, orisinal, teruji; pendekatan inter, multi, transdisipliner

Tabel di atas menegaskan satu prinsip penting: kenaikan jenjang KKNI bukan sekadar penambahan volume materi, melainkan lompatan kualitatif dalam kompleksitas masalah yang mampu dipecahkan, luas pendekatan keilmuan yang digunakan, dan tingkat kemandirian serta tanggung jawab yang diemban lulusan. Prinsip inilah yang harus menjadi rujukan setiap tim penyusun kurikulum ketika merumuskan capaian pembelajaran lulusan pada masing-masing jenjang program.


Bab 3 — Deskriptor Generik versus Deskriptor Spesifik Program Studi

3.1 Dua Lapis Deskriptor dalam Sistem KKNI

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi di lapangan adalah menganggap deskripsi umum dalam Lampiran Perpres 8/2012 sebagai satu-satunya rujukan dalam merumuskan capaian pembelajaran lulusan. Padahal, sistem KKNI dan turunannya dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 secara jelas membedakan dua lapis deskriptor: deskriptor generik (umum) yang berlaku lintas jenjang dan lintas bidang ilmu, dan deskriptor spesifik program studi yang merumuskan kompetensi utama sesuai jenis program pendidikannya.

Deskriptor generik inilah yang tercantum dalam Lampiran Perpres 8/2012, mencakup deskripsi umum (sikap dan tata nilai) yang sama untuk semua jenjang, serta uraian kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan kewenangan-tanggung jawab yang berjenjang dari 1 sampai 9. Deskriptor ini bersifat lintas sektor, berlaku baik untuk lulusan pendidikan formal, pelatihan kerja, maupun pengalaman kerja, sehingga rumusannya cenderung umum dan belum menyentuh substansi keilmuan tertentu.

Deskriptor spesifik, sebaliknya, dirumuskan pada tingkat program studi dan bidang ilmu. Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mengatur secara rinci ketentuan minimal kompetensi utama lulusan untuk setiap jenis program, mulai dari program diploma satu hingga program doktor terapan dan subspesialis. Sebagai misal, kompetensi utama minimal program sarjana dirumuskan sebagai penguasaan konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai lingkup pekerjaannya, disertai kemampuan beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi. Sementara itu, kompetensi utama minimal program magister dirumuskan sebagai penguasaan teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif, dan kompetensi utama minimal program doktor dirumuskan sebagai penguasaan filosofi keilmuan bidang tertentu disertai kemampuan melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji.

Pasal 10 ayat (1) Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan bahwa kompetensi utama lulusan program studi disusun oleh asosiasi program studi sejenis bersama pihak lain yang terkait; dalam hal asosiasi program studi sejenis belum terbentuk, kompetensi utama lulusan disusun oleh perguruan tinggi sendiri (ayat 2). Ketentuan ini memberi ruang bagi perguruan tinggi yang membuka program studi baru, misalnya program kesehatan yang belum memiliki asosiasi mapan, untuk merumuskan deskriptor spesifiknya secara mandiri, dengan tetap merujuk pada deskriptor generik KKNI sebagai kerangka jenjangnya.

3.2 Merumuskan Deskriptor Spesifik: Dari Tujuh Unsur Regulasi ke Empat Langkah Kerja

Pasal 8 ayat (2) Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mengatur bahwa capaian pembelajaran lulusan yang disusun oleh unit pengelola program studi harus memperhatikan tujuh hal: visi dan misi perguruan tinggi; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja; ranah keilmuan program studi; kompetensi utama lulusan program studi; dan kurikulum program studi sejenis. Dalam praktiknya, tujuh unsur ini dapat disederhanakan menjadi empat langkah kerja bagi tim kurikulum: pertama, memetakan visi-misi institusi dan program studi sebagai “warna” khas capaian pembelajaran; kedua, menetapkan jenjang KKNI yang menjadi acuan (jenjang 6 untuk sarjana, jenjang 8 untuk magister, jenjang 9 untuk doktor) sebagai batas bawah kompleksitas capaian; ketiga, menelusuri kebutuhan dunia kerja dan perkembangan keilmuan mutakhir sebagai sumber substansi; dan keempat, membandingkan dengan kurikulum program studi sejenis di perguruan tinggi lain sebagai kalibrasi mutu.

Pasal 7 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 juga merinci bahwa capaian pembelajaran lulusan untuk setiap program studi mencakup empat kompetensi: penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta kecakapan spesifik dan aplikasinya untuk satu atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu; kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan; pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang lebih tinggi ataupun mendapatkan sertifikat profesi; dan kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat. Keempat kompetensi ini kurang lebih sejalan dengan empat ranah capaian pembelajaran yang selama ini dikenal luas di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, yaitu sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan.

Studi Kasus / Contoh Penerapan: Dalam merancang capaian pembelajaran lulusan untuk sebuah program studi baru di bidang kesehatan pada perguruan tinggi keagamaan, tim kurikulum tidak cukup hanya mengutip deskripsi umum jenjang 6 KKNI. Tim perlu (1) menyandingkannya dengan kompetensi utama minimal program sarjana pada Pasal 9 huruf d Permendiktisaintek 39/2025, (2) menyelaraskannya dengan standar kompetensi dari organisasi profesi dan/atau Konsil Kesehatan Indonesia yang relevan dengan bidang studi tersebut, serta (3) mewarnainya dengan visi integrasi ilmu dan agama yang menjadi ciri khas institusi, misalnya dengan menambahkan capaian pembelajaran yang menegaskan kemampuan memberikan pelayanan yang berlandaskan etika profesi sekaligus nilai-nilai keislaman.

Bab 4 — Menurunkan KKNI menjadi CPL, CPMK, dan Rencana Pembelajaran (OBE)

4.1 Dari Standar Kompetensi Lulusan ke Capaian Pembelajaran

Pasal 6 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mendefinisikan standar kompetensi lulusan sebagai kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi. Standar ini digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila, mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, dan menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan potensinya. Ayat (3) pasal ini menegaskan bahwa standar kompetensi lulusan dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan, inilah titik pertemuan antara KKNI sebagai kerangka jenjang dan kurikulum sebagai dokumen operasional.

Pendekatan Outcome-Based Education (OBE) menempatkan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sebagai titik tolak (backward design) penyusunan seluruh elemen kurikulum, alih-alih menyusun kurikulum dari daftar mata kuliah yang “biasa diajarkan” lalu berharap capaian pembelajaran muncul dengan sendirinya. Logika penurunannya berjenjang sebagai berikut: (1) KKNI menetapkan deskriptor generik jenjang dan deskriptor spesifik program (Pasal 9 Permendiktisaintek 39/2025); (2) deskriptor tersebut dirumuskan menjadi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) program studi yang memperhatikan visi-misi institusi, kebutuhan dunia kerja, dan perkembangan keilmuan (Pasal 8); (3) CPL kemudian disusun ke dalam mata kuliah, dan setiap mata kuliah memiliki Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang berkontribusi pada CPL (Pasal 8 ayat 4 dan 5); dan (4) setiap CPMK diterjemahkan menjadi rencana pembelajaran yang merumuskan tujuan belajar, strategi dan metode pembelajaran, serta cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran (Pasal 12).

Pasal 12 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tidak lagi secara eksplisit memakai istilah “Rencana Pembelajaran Semester (RPS)” sebagaimana lazim dikenal dalam praktik SN Dikti sebelumnya, melainkan merumuskannya sebagai kegiatan “perencanaan proses pembelajaran” yang mencakup perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar, cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran, serta cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran. Perguruan tinggi tetap dapat, dan pada praktiknya lazim, mendokumentasikan perencanaan ini dalam format RPS per mata kuliah, karena substansi yang diminta regulasi (tujuan belajar, strategi/metode, dan skema penilaian) identik dengan komponen inti RPS yang selama ini digunakan secara luas di perguruan tinggi Indonesia.

4.2 Rantai OBE: dari CPL hingga Asesmen

TahapDokumen/ElemenRujukan RegulasiPertanyaan Kunci
1Deskriptor KKNI (generik + spesifik)Perpres 8/2012 Lampiran; Permendiktisaintek 39/2025 Pasal 9Jenjang berapa yang menjadi acuan program ini?
2Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)Permendiktisaintek 39/2025 Pasal 6-8Apa yang harus mampu dilakukan lulusan pada akhir program?
3Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)Permendiktisaintek 39/2025 Pasal 8 ayat (4)-(5)CPL mana yang didukung mata kuliah ini, dan seberapa besar kontribusinya?
4Perencanaan Proses Pembelajaran (RPS)Permendiktisaintek 39/2025 Pasal 12Bagaimana strategi, metode, dan skema penilaian mencapai CPMK?
5Pelaksanaan & PenilaianPermendiktisaintek 39/2025 Pasal 13, 24, dan 26-27Apakah bukti pembelajaran menunjukkan CPL benar-benar tercapai?

Rantai lima tahap di atas menegaskan sifat siklikal OBE: hasil penilaian pada tahap kelima tidak berhenti sebagai nilai akhir mahasiswa semata, melainkan menjadi umpan balik untuk mengevaluasi dan memperbaiki CPL, CPMK, maupun strategi pembelajaran pada siklus kurikulum berikutnya. Pasal 24 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mengatur bahwa penilaian proses pembelajaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari standar proses pembelajaran, sehingga evaluasi ketercapaian CPL wajib menjadi agenda tetap program studi, bukan aktivitas insidental menjelang akreditasi.

Penting dicatat, Pasal 8 ayat (3) Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mewajibkan CPL diinformasikan kepada mahasiswa pada program studi yang bersangkutan. Ketentuan ini menegaskan bahwa CPL bukan dokumen internal semata untuk keperluan akreditasi, melainkan kontrak pembelajaran yang harus dipahami mahasiswa sejak awal masa studinya, sebuah prinsip transparansi yang menjadi ciri khas pendekatan OBE.

4.3 Matriks CPL-CPMK dan Keselarasan Penilaian

Kekeliruan yang diuraikan pada Bab 7, mata kuliah yang tidak jelas kontribusinya terhadap CPL, atau CPL yang tidak didukung mata kuliah apa pun, pada dasarnya dapat dicegah dengan satu instrumen sederhana namun sering diabaikan: matriks CPL-CPMK (atau lazim disebut peta kurikulum). Matriks ini berbentuk tabel silang yang menempatkan seluruh CPL program studi pada satu sumbu dan seluruh mata kuliah pada sumbu lainnya, kemudian menandai mata kuliah mana yang berkontribusi pada CPL yang mana, sekaligus tingkat penekanannya (misalnya diperkenalkan, diperdalam, atau dinilai secara penuh pada mata kuliah tersebut). Contoh sederhana matriks ini untuk sebagian CPL dan mata kuliah dapat dilihat pada tabel berikut.

Mata KuliahCPL-1 (Sikap)CPL-3 (Keterampilan Khusus)CPL-5 (Pengetahuan)
Mata Kuliah Dasar KeilmuanDiperkenalkan,Diperkenalkan
Mata Kuliah Inti/Wajib Program StudiDiperdalamDiperkenalkanDiperdalam
Mata Kuliah Praktikum/KlinikDinilai penuhDiperdalamDiperdalam
Skripsi/Tesis/DisertasiDinilai penuhDinilai penuhDinilai penuh

Susunan matriks semacam ini bersifat ilustratif dan perlu disesuaikan dengan rumusan CPL dan struktur mata kuliah masing-masing program studi; regulasi tidak mengatur format baku matriks ini, namun praktiknya lazim digunakan di banyak perguruan tinggi karena secara visual memudahkan tim kurikulum memastikan setiap CPL memiliki “rumah” pada mata kuliah tertentu, sekaligus mencegah penumpukan beban capaian pada mata kuliah tugas akhir semata.

Keselarasan antara CPMK dan cara menilainya ditegaskan oleh ketentuan penilaian hasil belajar dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Pasal 27 ayat (1) membedakan penilaian formatif, yang bertujuan memantau perkembangan belajar mahasiswa dan memberikan umpan balik selama proses pembelajaran berlangsung, dari penilaian sumatif, yang bertujuan menilai pencapaian hasil belajar sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah maupun kelulusan program studi dengan mengacu pada pemenuhan CPL. Pasal 27 ayat (4) merinci bahwa penilaian sumatif dapat dilakukan melalui ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis. Prinsip keselarasan konstruktif (constructive alignment), istilah yang lazim digunakan dalam kepustakaan pendidikan tinggi untuk menggambarkan kesesuaian antara capaian pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan metode penilaian, pada dasarnya sejalan dengan semangat Pasal 27 ini: bentuk penilaian yang dipilih harus benar-benar mampu membuktikan ketercapaian CPMK, bukan sekadar mengukur hafalan yang tidak relevan dengan rumusan capaian.

Contoh Penerapan: Jika sebuah CPMK dirumuskan sebagai “mahasiswa mampu melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik dasar secara sistematis”, maka penilaian yang selaras adalah uji kompetensi berbasis observasi langsung (Objective Structured Clinical Examination atau bentuk sejenis) sebagaimana dimungkinkan Pasal 27 ayat (4), bukan semata ujian tertulis pilihan ganda yang hanya mengukur pengetahuan konseptual tentang anamnesis tanpa menilai keterampilan praktiknya.

4.4 Fleksibilitas Pembelajaran dan Rekognisi Pembelajaran Lampau

Pasal 14 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, sebagaimana telah diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, mengatur bahwa pelaksanaan proses pembelajaran wajib diselenggarakan dengan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif; memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa; menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan; serta memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat. Fleksibilitas tersebut, menurut Pasal 14 ayat (3) hasil perubahan, diwujudkan dalam empat bentuk: pembelajaran tatap muka secara luring atau kombinasi luring dan daring; keleluasaan mahasiswa mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum sesuai kurikulum program studi; keleluasaan menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pendidikan jarak jauh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi tim penyusun kurikulum, ketentuan RPL ini berimplikasi langsung pada rancang bangun mata kuliah dan skema penyetaraan kredit. RPL memungkinkan pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan nonformal, informal, pelatihan kerja, atau pengalaman kerja untuk disetarakan dengan capaian pembelajaran mata kuliah tertentu, sehingga mahasiswa, termasuk mahasiswa jalur profesional yang kembali menempuh pendidikan formal, berpotensi memperoleh pengakuan kredit tanpa harus mengulang seluruh proses pembelajaran dari awal. Kurikulum yang dirancang dengan CPL dan CPMK yang terumuskan secara eksplisit dan terukur (sebagaimana diuraikan pada Sub-bab 4.1 hingga 4.3) justru menjadi prasyarat teknis bagi keberhasilan mekanisme RPL, karena unit pengelola program studi memerlukan tolok ukur capaian yang jelas untuk menilai kesetaraan pembelajaran lampau seorang calon mahasiswa dengan capaian pembelajaran mata kuliah yang akan disetarakan.


Bab 5 — Perbedaan Rancang Bangun Kurikulum Sarjana, Magister, dan Doktor

5.1 Beban Belajar dan Masa Tempuh Kurikulum

Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mengatur secara spesifik beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum untuk masing-masing jenjang program akademik. Pasal 18 ayat (1) menetapkan bahwa beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada program sarjana atau sarjana terapan paling sedikit 144 satuan kredit semester yang dirancang selama 8 semester, dengan distribusi paling banyak 20 satuan kredit semester pada semester satu dan dua, dan paling banyak 24 satuan kredit semester pada semester tiga dan seterusnya. Pasal 19 ayat (1) menetapkan beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum program magister atau magister terapan paling sedikit 36 satuan kredit semester yang dirancang paling sedikit selama 3 semester. Adapun Pasal 20 ayat (1) menetapkan Masa Tempuh Kurikulum program doktor atau doktor terapan dirancang selama 6 semester.

JenjangBeban Belajar MinimalMasa Tempuh KurikulumTugas Akhir Wajib
Sarjana / Sarjana Terapan144 sks8 semesterSkripsi, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis (Pasal 18 ayat 9)
Magister / Magister Terapan36 sksPaling sedikit 3 semesterTesis, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis (Pasal 19 ayat 2)
Doktor / Doktor Terapan, (Masa Tempuh diatur, beban belajar mengikuti kebijakan PT)6 semesterDisertasi, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis (Pasal 20 ayat 2)

Pasal 23 ayat (2) menambahkan batas atas: Masa Studi mahasiswa penuh waktu tidak boleh melebihi dua kali Masa Tempuh Kurikulum. Artinya, mahasiswa sarjana yang Masa Tempuh Kurikulumnya dirancang 8 semester memiliki batas Masa Studi maksimal 16 semester, mahasiswa magister dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 semester memiliki batas maksimal 6 semester, dan mahasiswa doktor dengan Masa Tempuh Kurikulum 6 semester memiliki batas maksimal 12 semester, kecuali bagi program yang bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dan telah mendapat persetujuan Menteri untuk menyusun beban belajar serta Masa Tempuh Kurikulum yang berbeda (Pasal 23 ayat 3).

Selain batas sks per semester, Pasal 18 ayat (3) memberi ruang bagi perguruan tinggi menyelenggarakan semester antara dengan beban belajar paling banyak 9 satuan kredit semester, yang lazim dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian mata kuliah tertentu atau memberi kesempatan mengulang bagi mahasiswa yang belum mencapai capaian pembelajaran pada semester reguler. Pasal 18 ayat (4) sampai ayat (7) juga mengatur hak mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan untuk memenuhi sebagian beban belajarnya di luar program studi, termasuk melalui magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja bagi mahasiswa sarjana terapan, dengan kewajiban perguruan tinggi memfasilitasi pemenuhan hak tersebut. Ketentuan ini dikecualikan bagi mahasiswa program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (8), mengingat kekhususan capaian pembelajaran klinis pada ketiga program studi tersebut yang menuntut struktur kurikulum yang lebih ketat dan berjenjang.

SemesterKisaran sksKarakter Umum Muatan
1 – 2Maksimal 20 sks/semesterMata kuliah dasar keilmuan, mata kuliah wajib kurikulum nasional, pembentukan sikap dan kecakapan umum
3 – 6Maksimal 24 sks/semesterMata kuliah inti/wajib program studi, mata kuliah pilihan, praktikum/klinik, hak belajar di luar program studi
7 – 8Maksimal 24 sks/semesterMata kuliah lanjutan/pilihan, tugas akhir (skripsi/proyek), evaluasi ketercapaian CPL secara menyeluruh

Tabel di atas bersifat ilustratif untuk menggambarkan pola umum distribusi beban belajar program sarjana yang lazim diikuti perguruan tinggi dalam batas-batas yang diizinkan Pasal 18 ayat (2); komposisi mata kuliah persis pada setiap semester tetap harus disusun berdasarkan matriks CPL-CPMK program studi masing-masing sebagaimana diuraikan pada Sub-bab 4.3, bukan disalin secara mentah dari pola generik ini.

5.2 Program Magister: Jalur by Course versus by Research

Walaupun Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tidak secara eksplisit membelah program magister menjadi “jalur perkuliahan (by course)” dan “jalur riset (by research)” sebagai kategori hukum tersendiri, praktik penyelenggaraan magister di perguruan tinggi Indonesia lazim mengenal dua orientasi rancang bangun kurikulum yang berbeda penekanannya, sepanjang tetap memenuhi ketentuan minimal 36 satuan kredit semester dan kewajiban tugas akhir dalam Pasal 19.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang membuka program magister di bidang kesehatan atau sains terapan, pemilihan orientasi kurikulum ini sebaiknya mempertimbangkan profil pendaftar yang diproyeksikan: jika mayoritas calon mahasiswa adalah tenaga profesional yang sudah bekerja dan membutuhkan penguatan kompetensi terapan, orientasi by course dengan muatan riset terapan lebih sesuai; jika program diarahkan untuk mencetak calon akademisi dan peneliti, orientasi by research dengan bobot metodologi penelitian yang lebih besar lebih relevan.

5.3 Program Doktor: Filosofi Keilmuan dan Kemandirian Riset

Rancang bangun kurikulum doktor berbeda secara mendasar dari sarjana dan magister, baik dari aspek regulasi maupun filosofi pedagogisnya. Pasal 9 huruf j Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 merumuskan kompetensi utama minimal program doktor sebagai penguasaan filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, disertai kemampuan melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji. Rumusan “filosofi keilmuan” ini menandai pergeseran fundamental dari sarjana (menguasai konsep teoretis untuk menyelesaikan masalah prosedural) dan magister (menguasai teori untuk mengembangkan iptek melalui riset), menuju penguasaan atas landasan epistemologis dan ontologis suatu bidang ilmu.

Implikasinya bagi rancang bangun kurikulum doktor adalah proporsi mata kuliah terstruktur yang jauh lebih kecil dibandingkan sarjana dan magister, dengan penekanan utama pada: (1) mata kuliah filsafat ilmu dan metodologi penelitian lanjutan yang membekali kemampuan berpikir kritis-orisinal; (2) proses pembimbingan disertasi yang intensif dan individual, mencerminkan sifat pembelajaran doktor yang jauh lebih mandiri dibandingkan jenjang di bawahnya; dan (3) publikasi ilmiah pada jurnal bereputasi sebagai wujud nyata pengakuan nasional dan internasional sebagaimana disyaratkan deskriptor jenjang 9 KKNI. Masa Tempuh Kurikulum 6 semester sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1) sesungguhnya cukup singkat untuk mencapai kedalaman filosofis dan orisinalitas karya yang dituntut, sehingga banyak perguruan tinggi merancang tahun pertama program doktor dengan struktur perkuliahan yang cukup padat, sebelum mahasiswa memasuki fase riset mandiri yang lebih dominan pada tahun-tahun berikutnya.

Studi Kasus / Contoh Penerapan: Ketika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merancang program magister di bidang kesehatan reproduksi yang mengintegrasikan perspektif keislaman, tim kurikulum perlu menimbang proporsi antara mata kuliah kesehatan reproduksi klinis-terapan (mendukung orientasi by course dan relevansi dunia kerja) dengan mata kuliah metodologi penelitian dan kajian integrasi ilmu-agama (mendukung orientasi riset dan kekhasan institusi). Keseimbangan keduanya perlu tertuang eksplisit dalam struktur sks per semester, bukan sekadar pernyataan visi di halaman muka dokumen kurikulum.

5.4 Jalur Percepatan Pembelajaran (Fast-Track) Antarjenjang

Pasal 21 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, sebagaimana ayat (2), ayat (4), dan ayat (5)-nya diubah oleh Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, membuka opsi rancang bangun kurikulum lintas jenjang yang relevan bagi program studi dengan mahasiswa berkemampuan luar biasa. Unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan pendidikan khusus melalui program percepatan pembelajaran, yang memungkinkan mahasiswa mengikuti pembelajaran mata kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada program magister atau magister terapan di bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya menempuh 6 semester program sarjana atau sarjana terapan; pada pendidikan profesi guru setelah sekurang-kurangnya 6 semester program sarjana atau sarjana terapan; dan/atau pada program doktor atau doktor terapan di bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya menempuh 2 semester program magister atau magister terapan.

Perubahan penting yang dibawa Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 terletak pada ayat (2) Pasal 21: jika sebelumnya program studi asal dan tujuan mahasiswa fast-track disyaratkan diselenggarakan pada perguruan tinggi yang sama, ketentuan hasil perubahan memperluasnya menjadi dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi yang sama atau berbeda, sepanjang kedua program studi memiliki status terakreditasi unggul, terakreditasi secara internasional, atau ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan mendesak (Pasal 21 ayat 3), serta memperoleh izin direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi (Pasal 21 ayat 4 dan 5 hasil perubahan). Perluasan ini membuka peluang kerja sama fast-track lintas perguruan tinggi, misalnya mahasiswa sarjana berprestasi dari satu universitas mengikuti sebagian mata kuliah magister di universitas mitra yang program studinya terakreditasi unggul di bidang sejenis.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan jenjang magister atau doktor baru di bidang kesehatan, jalur percepatan pembelajaran dapat menjadi strategi menarik mahasiswa sarjana berprestasi sekaligus mempercepat pengisian angkatan awal program pascasarjana. Namun, pemanfaatannya menuntut kesiapan matriks CPL-CPMK yang matang: mata kuliah magister yang akan diambil mahasiswa fast-track harus memiliki CPMK yang jelas kesetaraannya dengan capaian yang belum diperoleh mahasiswa dari jenjang sarjananya, agar kredit yang diperoleh benar-benar mencerminkan penguasaan kompetensi jenjang 8 KKNI, bukan sekadar percepatan administratif.


Bab 6 — Kesetaraan KKNI dengan Kerangka Kualifikasi Internasional

6.1 Mengapa Kesetaraan Internasional Penting

Di tengah meningkatnya mobilitas mahasiswa dan tenaga kerja lintas negara, serta menguatnya kerja sama internasional perguruan tinggi, termasuk program pertukaran mahasiswa, kredensial ganda (dual degree), dan pengakuan gelar antarnegara, kesetaraan KKNI dengan kerangka kualifikasi kawasan dan internasional menjadi kebutuhan praktis, bukan sekadar wacana akademik. Kesetaraan ini memungkinkan lulusan program sarjana, magister, atau doktor dari perguruan tinggi Indonesia dipahami kualifikasinya secara setara oleh otoritas pendidikan dan pemberi kerja di negara lain, dan sebaliknya, memudahkan pengakuan kualifikasi lulusan asing di Indonesia.

Pada tataran kawasan ASEAN, proses ini dikenal sebagai referencing, proses formal yang menetapkan hubungan (linkage) antara jenjang kualifikasi nasional suatu negara dengan ASEAN Qualifications Reference Framework (AQRF). AQRF sendiri merupakan kerangka referensi bersama yang memungkinkan perbandingan kualifikasi pendidikan antarnegara anggota ASEAN, disahkan oleh Menteri Ekonomi ASEAN pada Agustus 2014, Menteri Pendidikan ASEAN pada September 2014, dan Menteri Ketenagakerjaan ASEAN pada tahun yang sama. AQRF terdiri atas delapan jenjang referensi yang mencakup dua domain utama: penguasaan pengetahuan dan keterampilan (knowledge and skills), serta penerapan dan tanggung jawab (application and responsibility).

Indonesia merupakan salah satu dari empat negara ASEAN, bersama Malaysia, Filipina, dan Thailand, yang telah menyelesaikan proses referencing KKNI terhadap AQRF, dengan laporan referencing resmi yang disahkan oleh Komite AQRF. Proses referencing ini dilakukan oleh Komite Nasional Kualifikasi Indonesia dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan mencakup pemetaan setiap jenjang KKNI terhadap delapan jenjang AQRF berdasarkan kesesuaian domain pengetahuan-keterampilan dan domain penerapan-tanggung jawab. Ada satu unsur khas dalam deskriptor KKNI yang tidak secara eksplisit terdapat pada domain AQRF, yaitu unsur sikap dan tata nilai (attitude and values), unsur ini dipandang sebagai perwujudan identitas nasional Indonesia yang menjadi fondasi bagi kedua domain AQRF lainnya, dan tetap dipertahankan sebagai kekhasan KKNI dalam proses referencing tersebut.

6.2 Posisi terhadap European Qualifications Framework (EQF)

Sementara AQRF berfungsi sebagai kerangka referensi tingkat kawasan ASEAN, European Qualifications Framework (EQF) berperan serupa di tingkat Uni Eropa, dengan delapan jenjang kualifikasi yang menjadi rujukan negara-negara anggotanya. Berbeda dari AQRF, Indonesia tidak memiliki hubungan referencing formal dengan EQF, mengingat EQF pada dasarnya dirancang untuk kerangka kualifikasi negara-negara Eropa. Namun demikian, kesamaan filosofi antara KKNI dan EQF, keduanya berbasis pada rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes) sebagai unit ukur kualifikasi, bukan sekadar lama waktu belajar, memudahkan perguruan tinggi Indonesia melakukan pemetaan mandiri (self-referencing) ketika menjalin kerja sama dengan mitra Eropa, misalnya dalam skema kredensial ganda atau pengakuan kredit (credit transfer).

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang berambisi menjalin kerja sama internasional, baik dengan universitas mitra di kawasan ASEAN, Timur Tengah, maupun Eropa, memahami logika kesetaraan jenjang ini penting agar dokumen kerja sama akademik dapat menjelaskan capaian pembelajaran lulusannya dalam kerangka yang dapat dipahami mitra internasional. Karena jumlah jenjang KKNI (sembilan) tidak identik secara struktural dengan jumlah jenjang AQRF maupun EQF (delapan), pemetaan presisi antara satu jenjang KKNI dengan satu jenjang AQRF atau EQF tertentu tidak dapat disederhanakan menjadi kesetaraan satu-lawan-satu secara otomatis. Perguruan tinggi yang memerlukan kepastian pemetaan untuk keperluan formal, pengakuan ijazah, penyetaraan gelar, atau akreditasi program bersama, wajib merujuk langsung pada tabel kesetaraan (level descriptor alignment) yang termuat dalam laporan referencing resmi Indonesia terhadap AQRF, atau pada perjanjian kerja sama bilateral yang mengatur pemetaan kualifikasi dengan mitra Eropa secara khusus, alih-alih mengandalkan analogi jenjang yang bersifat umum.

6.3 Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagai Jembatan Komunikasi Kualifikasi

Pada tataran praktis, instrumen yang secara langsung menerjemahkan capaian pembelajaran lulusan berbasis KKNI ke dalam bahasa yang dapat dipahami pemberi kerja dan lembaga pendidikan di luar negeri adalah Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), atau lazim disebut diploma supplement. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi menerbitkan SKPI bagi setiap lulusan, selain ijazah dan transkrip akademik. SKPI memuat uraian naratif-deskriptif atas capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, disusun dalam format standar yang mudah dipahami masyarakat umum maupun mitra internasional, serta lazim diterbitkan dalam dwibahasa (Indonesia dan Inggris) agar dapat langsung dibaca oleh pemberi kerja atau perguruan tinggi mitra di luar negeri tanpa memerlukan penerjemahan tersumpah atas seluruh transkrip nilai.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang membuka program-program baru dengan orientasi kerja sama internasional, memastikan SKPI disusun secara cermat, dengan uraian capaian pembelajaran yang benar-benar mencerminkan CPL program studi sebagaimana dibahas pada Bab 3 dan Bab 4, bukan sekadar salinan generik dari deskriptor jenjang KKNI, akan jauh lebih efektif meningkatkan keterbacaan kualifikasi lulusan di mata mitra internasional dibandingkan sekadar mencantumkan klaim kesetaraan jenjang yang tidak didukung dokumen rujukan resmi.

Catatan Kehati-hatian: Kesetaraan jenjang antarkerangka kualifikasi bukanlah proses otomatis atau berlaku universal untuk semua tujuan. Untuk keperluan formal seperti pengakuan ijazah, penyetaraan gelar oleh otoritas pendidikan negara mitra, atau akreditasi program bersama, perguruan tinggi wajib merujuk pada laporan referencing resmi (untuk konteks ASEAN/AQRF), SKPI yang diterbitkan sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024, atau perjanjian kerja sama bilateral yang berlaku, bukan sekadar analogi jenjang secara umum.

Bab 7 — Kesalahan Umum Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI

Pengalaman pendampingan penyusunan kurikulum di berbagai perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan program-program baru, menunjukkan pola kesalahan yang berulang. Bab ini merangkum kesalahan-kesalahan tersebut agar dapat dihindari sejak tahap perencanaan.

7.1 Menyalin Deskriptor Generik Tanpa Menurunkannya ke Deskriptor Spesifik

Kesalahan paling umum adalah mengutip deskripsi umum jenjang KKNI dari Lampiran Perpres 8/2012 secara verbatim sebagai capaian pembelajaran lulusan, tanpa menerjemahkannya ke dalam substansi keilmuan program studi yang bersangkutan. Akibatnya, CPL antarprogram studi, bahkan lintas bidang ilmu yang sangat berbeda, terlihat nyaris identik, karena semuanya hanya mengulang kalimat generik seperti “mampu mengaplikasikan bidang keahliannya” tanpa merinci bidang keahlian apa dan bagaimana pengaplikasiannya. Sebagaimana diuraikan pada Bab 3, deskriptor generik semestinya menjadi kerangka jenjang, sementara substansi capaian pembelajaran wajib diperkaya dengan kompetensi utama spesifik program studi sesuai Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

7.2 Menyusun Kurikulum dari Daftar Mata Kuliah, Bukan dari CPL

Kesalahan kedua adalah pendekatan “forward design” yang keliru: tim kurikulum menyusun daftar mata kuliah terlebih dahulu, sering kali menyalin dari kurikulum program studi sejenis di perguruan tinggi lain atau mempertahankan mata kuliah warisan, baru kemudian mencari-cari kalimat CPL yang “cocok” dengan mata kuliah yang sudah ada. Pendekatan ini terbalik dari logika OBE yang diamanatkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, yang menempatkan CPL sebagai titik tolak dan mata kuliah sebagai instrumen untuk mencapainya (Pasal 8 ayat 4-5). Konsekuensinya, sering dijumpai mata kuliah yang tidak jelas kontribusinya terhadap CPL manapun, atau sebaliknya, ada CPL yang tidak didukung mata kuliah apa pun dalam struktur kurikulum.

7.3 Mengabaikan Batas Beban Belajar dan Masa Tempuh Kurikulum

Kesalahan ketiga bersifat lebih teknis namun berdampak signifikan pada legalitas kurikulum: menetapkan beban sks di bawah ketentuan minimal (144 sks untuk sarjana, 36 sks untuk magister sesuai Pasal 18 dan 19 Permendiktisaintek 39/2025), mendistribusikan beban sks per semester melebihi batas maksimal (20 sks pada dua semester pertama dan 24 sks pada semester berikutnya untuk program sarjana sesuai Pasal 18 ayat 2), atau merancang Masa Tempuh Kurikulum yang tidak realistis dibandingkan Masa Studi maksimal (dua kali Masa Tempuh Kurikulum sesuai Pasal 23 ayat 2). Kesalahan semacam ini biasanya baru terungkap saat asesmen lapangan akreditasi, padahal semestinya dapat dicegah sejak tahap perancangan dokumen kurikulum.

7.4 Tidak Melibatkan Pemangku Kepentingan dan Dunia Kerja

Pasal 8 ayat (1) Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mewajibkan penyusunan CPL melibatkan pemangku kepentingan dan/atau dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Dalam praktiknya, keterlibatan ini kerap direduksi menjadi formalitas, sekadar mengundang satu-dua narasumber eksternal dalam lokakarya kurikulum tanpa benar-benar mengintegrasikan masukan mereka ke dalam rumusan CPL final. Bagi program kesehatan yang tunduk pada pengesahan tambahan Konsil Kesehatan Indonesia, keterlibatan organisasi profesi dan otoritas terkait bersifat lebih krusial lagi, karena kompetensi utama lulusan program profesi, spesialis, atau subspesialis pada dasarnya disusun dan ditetapkan bersama organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, sebagaimana diatur Pasal 22 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

7.5 Merujuk Regulasi yang Sudah Dicabut

Kesalahan kelima yang kian relevan mengingat cepatnya perubahan regulasi pendidikan tinggi adalah tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai dasar hukum penyusunan kurikulum, padahal regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 sejak diundangkan pada 2 September 2025. Dokumen kurikulum yang masih mencantumkan Permendikbudristek 53/2023 sebagai dasar hukum berisiko dianggap tidak mutakhir oleh asesor akreditasi maupun auditor internal, sehingga tim kurikulum wajib secara rutin memverifikasi status keberlakuan setiap regulasi yang dijadikan rujukan melalui sumber resmi seperti peraturan.go.id dan laman resmi kementerian terkait.

7.6 Mengabaikan Perubahan Parsial atas Regulasi yang Masih Berlaku

Berbeda dari kesalahan merujuk regulasi yang telah sepenuhnya dicabut, kesalahan keenam justru terjadi ketika tim kurikulum menganggap suatu regulasi “aman” karena belum dicabut, padahal sebagian ketentuannya telah diubah melalui peraturan perubahan (amendemen parsial). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 misalnya tetap berlaku sebagai regulasi induk penjaminan mutu pendidikan tinggi, namun dua puluh enam ketentuannya telah diubah oleh Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026, termasuk ketentuan tentang fleksibilitas pembelajaran (Pasal 14) dan jalur percepatan pembelajaran (Pasal 21) yang relevan langsung dengan rancang bangun kurikulum. Dokumen kurikulum yang mengutip bunyi Pasal 14 atau Pasal 21 versi asli tahun 2025 tanpa memperhitungkan perubahan tahun 2026 berisiko memuat ketentuan yang secara teknis sudah tidak berlaku lagi, meskipun regulasi induknya sendiri masih sah. Kebiasaan yang disarankan adalah selalu memeriksa apakah suatu peraturan “sebagaimana telah diubah dengan…” sebelum mengutip bunyi pasalnya secara verbatim, bukan hanya memeriksa apakah regulasi tersebut sudah dicabut atau belum.

Ringkasan Enam Kesalahan Umum: (1) menyalin deskriptor generik tanpa menurunkannya ke deskriptor spesifik; (2) menyusun kurikulum dari daftar mata kuliah, bukan dari CPL; (3) mengabaikan batas beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum; (4) tidak benar-benar melibatkan pemangku kepentingan dan dunia kerja; (5) merujuk regulasi yang sudah dicabut sebagai dasar hukum; dan (6) mengabaikan perubahan parsial atas regulasi yang masih berlaku.

Penutup

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia menyediakan bahasa bersama yang menghubungkan dunia pendidikan tinggi dengan dunia kerja dan pengakuan kualifikasi lintas negara. Sembilan jenjangnya bukan sekadar angka administratif, melainkan representasi bertingkat dari kompleksitas masalah yang mampu dipecahkan, luas pendekatan keilmuan yang dikuasai, dan tingkat kemandirian serta tanggung jawab yang diemban seorang lulusan, mulai dari kemampuan mengaplikasikan keahlian pada jenjang 6 (setara sarjana), kemampuan mengembangkan iptek melalui riset pada jenjang 8 (setara magister), hingga kemampuan menghasilkan karya orisinal melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner pada jenjang 9 (setara doktor).

Menurunkan KKNI menjadi kurikulum yang operasional menuntut disiplin berjenjang: dari deskriptor generik dan spesifik, menjadi Capaian Pembelajaran Lulusan, menjadi Capaian Pembelajaran Mata Kuliah, hingga rencana pembelajaran yang merumuskan strategi dan skema penilaian secara konkret, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana sebagian ketentuannya telah diperbarui oleh Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026. Rancang bangun kurikulum sarjana, magister, dan doktor memiliki karakter yang berbeda secara fundamental, bukan sekadar berbeda jumlah sks, melainkan berbeda filosofi pedagogis, dari penguasaan konsep teoretis untuk pemecahan masalah prosedural, menuju pengembangan iptek melalui riset, hingga penguasaan filosofi keilmuan untuk menghasilkan karya orisinal. Fleksibilitas pembelajaran, rekognisi pembelajaran lampau, dan jalur percepatan studi yang diuraikan pada Bab 4 dan Bab 5 menambah ragam jalur yang dapat ditempuh mahasiswa tanpa mengorbankan ketercapaian capaian pembelajaran lulusan.

Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang terus memperluas cakupan keilmuannya, termasuk ke bidang kesehatan yang memerlukan pengesahan tambahan dari otoritas profesi, kemampuan menerjemahkan KKNI secara akurat menjadi kurikulum yang selaras dengan visi integrasi ilmu dan agama, sekaligus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan berdaya saing pada tataran kesetaraan kualifikasi internasional, adalah investasi jangka panjang bagi mutu lulusan dan kredibilitas institusi. Dengan menghindari kesalahan-kesalahan umum yang diuraikan pada Bab 7 dan senantiasa memutakhirkan dasar hukum yang digunakan, perguruan tinggi dapat menyusun kurikulum yang tidak hanya patuh secara regulasi, tetapi juga benar-benar mengantarkan mahasiswa pada kompetensi yang dijanjikan.


Daftar Istilah

IstilahKeterangan Singkat
AQRFASEAN Qualifications Reference Framework; kerangka referensi kualifikasi tingkat kawasan ASEAN beranggotakan delapan jenjang
CPLCapaian Pembelajaran Lulusan; rumusan kemampuan yang harus dimiliki lulusan pada akhir suatu program studi
CPMKCapaian Pembelajaran Mata Kuliah; rumusan kemampuan yang harus dicapai mahasiswa pada akhir suatu mata kuliah, yang berkontribusi pada satu atau lebih CPL
EQFEuropean Qualifications Framework; kerangka referensi kualifikasi tingkat Uni Eropa beranggotakan delapan jenjang
KKNIKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi nasional beranggotakan sembilan jenjang, ditetapkan melalui Perpres 8/2012
Masa StudiJangka waktu maksimal yang diperkenankan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program pendidikan, dibatasi paling banyak dua kali Masa Tempuh Kurikulum
Masa Tempuh KurikulumRentang waktu yang dirancang oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa untuk menyelesaikan kurikulum suatu program pendidikan dalam kondisi normal
OBEOutcome-Based Education; pendekatan perancangan kurikulum yang menempatkan capaian pembelajaran sebagai titik tolak penyusunan seluruh elemen kurikulum
RPLRekognisi Pembelajaran Lampau; mekanisme penyetaraan pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja dengan capaian pembelajaran suatu mata kuliah atau program
SKPISurat Keterangan Pendamping Ijazah; dokumen resmi pendamping ijazah dan transkrip akademik yang menguraikan capaian pembelajaran lulusan berbasis KKNI secara naratif-deskriptif
sksSatuan kredit semester; satuan ukur beban belajar mahasiswa dan beban mengajar dosen dalam suatu semester

Daftar Pustaka

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2012. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/perpres-no-8-tahun-2012

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2012

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/pp-no-57-tahun-2021

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661), yang mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025, diundangkan pada tanggal 2 September 2025. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/333967/permendikti-saintek-no-39-tahun-2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 477). Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2026, diundangkan pada tanggal 16 Juli 2026. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-10-tahun-2026

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/files/permendikbudristek-no-50-tahun-2024.pdf

ASEAN Secretariat. ASEAN Qualifications Reference Framework (AQRF): Referencing Guidelines. Jakarta: ASEAN Secretariat. Tersedia pada: https://asean.org/our-communities/economic-community/services/aqrf/

ASEAN Qualifications Reference Framework Committee. Referencing Report of Indonesia (Endorsed, 2020). Tersedia pada: https://asean.org/wp-content/uploads/2017/03/INDONESIA_Referencing_Report_-FinalEndorsed-JUNE_2020.pdf