SOP Kerja Sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Klinik
Kata Pengantar
Pengembangan pendidikan profesi kesehatan di perguruan tinggi keagamaan, termasuk Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan klinik yang memadai. Program pendidikan profesi dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain memerlukan tempat pembelajaran klinik nyata—bukan sekadar mitra administratif, melainkan mitra strategis yang menentukan mutu lulusan dan keselamatan pasien yang dilayani peserta didik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksananya menegaskan bahwa kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis, memenuhi standar tertentu, serta dipantau dan dievaluasi secara berkala. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan, yang mengatur secara rinci muatan perjanjian kerja sama, tata cara penetapan, dan mekanisme pengawasannya.
Buku SOP ini disusun untuk menerjemahkan rangkaian ketentuan tersebut menjadi panduan praktis yang dapat langsung diikuti oleh unit kerja sama, fakultas, atau program studi kesehatan di perguruan tinggi—mulai dari tahap penjajakan dan negosiasi, penyusunan naskah perjanjian, pemantauan pelaksanaan, hingga evaluasi berkala dan keputusan memperpanjang atau mengakhiri kerja sama. Setiap tahap dilengkapi contoh format yang dapat diadaptasi sesuai kebutuhan lokal, tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi UIN Maliki Malang dan perguruan tinggi keagamaan sejenis yang tengah mengembangkan program pendidikan profesi kesehatan—baik melalui jalur Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) maupun jalur Standar Kontrak Kerja Sama Kolegium untuk program dokter spesialis dan dokter layanan primer—SOP ini diharapkan menjadi acuan kerja yang menjamin bahwa setiap kerja sama pendidikan klinik dibangun di atas dasar hukum yang benar, tata kelola yang tertib, dan komitmen mutu yang terukur.
Daftar Isi
Bab 1 — Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pasal 187 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) menetapkan bahwa rumah sakit pendidikan bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan program akademik, vokasi, dan profesi, termasuk program spesialis/subspesialis. Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952), khususnya pada Bagian Kesembilan tentang Rumah Sakit Pendidikan (Pasal 863 sampai dengan Pasal 876).
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas amanat Pasal 876 Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 679), yang mengatur secara rinci perencanaan program pendidikan, mekanisme kerja sama dengan perguruan tinggi mitra, pembentukan jejaring rumah sakit dan wahana pendidikan, tata kelola Unit Fungsional Pendidikan, hingga sanksi administratif. Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan, yang berlaku sejak 30 Januari 2026 dan menggantikan pedoman sebelumnya, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/499/2025.
Bagi perguruan tinggi yang baru mengembangkan atau memperluas program pendidikan profesi kesehatan, ketiadaan SOP baku yang mengikuti perkembangan regulasi ini sering menimbulkan dua risiko: pertama, naskah perjanjian kerja sama yang tidak lengkap sehingga tidak memenuhi persyaratan penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU), jejaring rumah sakit, atau wahana pendidikan; kedua, kerja sama yang berjalan tanpa mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas sehingga mutu pendidikan klinik sulit dipertanggungjawabkan. SOP ini disusun untuk menutup kedua celah tersebut dengan mengacu pada seluruh jenjang regulasi yang berlaku, dari undang-undang hingga pedoman teknis Kementerian Kesehatan.
1.2 Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (LN 2023 No. 105, TLN No. 6887), khususnya Pasal 186–189 tentang Rumah Sakit dan Rumah Sakit Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (LN 2024 No. 135, TLN No. 6952), khususnya Pasal 863–876 tentang Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU).
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (BN 2024 No. 679), khususnya Pasal 5–14 tentang tugas RSPPU, persyaratan dan standar RSPPU, jejaring rumah sakit dan wahana pendidikan, serta kerja sama dengan perguruan tinggi mitra; dan Pasal 41 tentang Unit Fungsional Pendidikan (UFP).
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan, khususnya Lampiran Bagian I (instrumen standar RSPPU), Bagian II (instrumen persyaratan jejaring rumah sakit/wahana pendidikan), dan Bagian III (tata cara penetapan).
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1208), khususnya Bagian O tentang Standar Kontrak Kerja Sama Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi.
- Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia yang menetapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis untuk setiap cabang disiplin ilmu kedokteran — antara lain Nomor 180/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher, dan Nomor 181/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam (keduanya ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2024) — yang masing-masing memuat bagian baku Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran, dengan substansi yang konsisten lintas cabang spesialisasi.
SOP ini menggunakan lima jenjang/jenis regulasi yang saling melengkapi: Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum umum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 sebagai pengaturan teknis kerja sama dan tata kelola RSPPU; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 57/2026 sebagai pedoman operasional penilaian dan penetapan; serta Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia yang menetapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis per cabang ilmu, yang masing-masing memuat Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan/Wahana Pendidikan Kedokteran sebagai bagian baku — bukan aturan khusus satu spesialisasi, melainkan templat yang secara konsisten digunakan Konsil Kedokteran Indonesia di hampir seluruh Standar Pendidikan Profesi yang diterbitkannya, termasuk Peraturan Nomor 65 Tahun 2019 untuk program dokter layanan primer. Keputusan-keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tersebut diterbitkan sebelum penggabungan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menjadi Konsil Kesehatan Indonesia berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023. Perguruan tinggi tetap disarankan memeriksa status terkini setiap regulasi melalui peraturan.go.id, jdih.kemkes.go.id, atau langsung kepada Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium terkait sebelum menyusun naskah perjanjian.
1.3 Ruang Lingkup dan Tujuan SOP
SOP ini mengatur empat tahap kerja sama pendidikan klinik antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan: (1) penjajakan dan negosiasi kerja sama; (2) penyusunan naskah perjanjian kerja sama; (3) monitoring pelaksanaan kerja sama; dan (4) evaluasi serta perpanjangan/pengakhiran kerja sama. Keempat tahap tersebut berlaku pada tiga jalur kerja sama yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda cakupannya:
- Jalur RSPPU–Perguruan Tinggi Mitra: kerja sama akademik dan nonakademik antara Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama dengan perguruan tinggi mitra dalam penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis, sebagaimana diatur dalam Pasal 12–14 Permenkes No. 14/2024.
- Jalur RSPPU–Jejaring Rumah Sakit/Wahana Pendidikan: kerja sama antara RSPPU dengan rumah sakit jejaring dan/atau wahana pendidikan lain untuk pemenuhan, pengayaan, dan/atau pemahiran kompetensi peserta didik, sebagaimana diatur dalam Pasal 8–11 Permenkes No. 14/2024 dan Standar 4.3 Lampiran KMK No. 57/2026.
- Jalur Standar Kontrak Kerja Sama Kolegium: kerja sama antara perguruan tinggi dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama beserta jejaringnya (Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi, Rumah Sakit Pendidikan Satelit) dan/atau wahana pendidikan kedokteran lain, sebagaimana diatur dalam Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi — bagian baku yang termuat dalam Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis tiap cabang ilmu yang ditetapkan Konsil Kedokteran Indonesia, termasuk untuk program dokter layanan primer (Perkonsil KKI No. 65/2019 Bagian O).
Tujuan SOP ini adalah memastikan setiap kerja sama pendidikan klinik yang dijalin perguruan tinggi, pada ketiga jalur tersebut: memenuhi persyaratan hukum yang berlaku pada jalurnya masing-masing; memuat komponen naskah perjanjian yang lengkap dan melindungi seluruh pihak, termasuk peserta didik; dipantau pelaksanaannya secara terstruktur melalui Unit Fungsional Pendidikan; dan dievaluasi secara berkala sebagai dasar keputusan memperpanjang, merevisi, atau mengakhiri kerja sama.
1.4 Pengertian dan Istilah
| Istilah | Pengertian |
|---|---|
| Rumah Sakit Pendidikan | Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan (Pasal 187 ayat (2) UU No. 17/2023; Pasal 1 angka 1 Permenkes No. 14/2024). |
| RSPPU | Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama — Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis (Pasal 1 angka 2 Permenkes No. 14/2024). |
| Jejaring Rumah Sakit | Rumah Sakit yang digunakan oleh RSPPU untuk pemenuhan dan/atau pemahiran kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan (Pasal 1 angka 4 Permenkes No. 14/2024) — berbeda dari Wahana Pendidikan karena berstatus rumah sakit. |
| Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi/Satelit | Istilah yang digunakan dalam Standar Kontrak Kerja Sama Kolegium untuk menyebut rumah sakit dalam jejaring Rumah Sakit Pendidikan Utama yang turut menjadi tempat pendidikan klinik, dengan kewajiban memiliki perjanjian kerja sama tertulis dengan perguruan tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan Utama (Bagian O Standar Kontrak Kerja Sama, Keputusan KKI No. 180/KKI/KEP/VI/2024 dan No. 181/KKI/KEP/VI/2024) — secara substansi setara dengan konsep Jejaring Rumah Sakit pada Permenkes No. 14/2024, meski berasal dari jenjang regulasi yang berbeda. |
| Wahana Pendidikan | Fasilitas pelayanan kesehatan selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat praktik pendidikan kedokteran dan/atau kesehatan (Pasal 1 angka 5 Permenkes No. 14/2024), misalnya puskesmas atau klinik. |
| Unit Fungsional Pendidikan (UFP) | Unit fungsional yang dibentuk oleh rumah sakit untuk mengelola pendidikan spesialis/subspesialis, terdiri sekurang-kurangnya atas bidang pendidikan, bidang penjaminan mutu pendidikan, dan bidang penunjang pendidikan (Pasal 1 angka 3 dan Pasal 41 Permenkes No. 14/2024; Standar 1.1.1 KMK No. 57/2026). |
| Peserta Didik Tahap Awal | Peserta didik yang dapat melakukan observasi terhadap pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi dengan supervisi tinggi (Pasal 1 angka 14 Permenkes No. 14/2024). |
| Peserta Didik Tahap Madya | Peserta didik yang dapat melakukan pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi dengan supervisi moderat dari pendidik klinis (Pasal 1 angka 15 Permenkes No. 14/2024). |
| Peserta Didik Tahap Mandiri | Peserta didik yang dapat melakukan pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi dengan supervisi rendah atau tidak langsung dari pendidik (Pasal 1 angka 16 Permenkes No. 14/2024). |
| Kolegium | Kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut dan menjalankan tugas serta fungsi secara independen sebagai unsur keanggotaan Konsil Kesehatan Indonesia (Pasal 1 angka 26 UU No. 17/2023, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024). |
Bab 2 — SOP Penjajakan dan Negosiasi Kerja Sama
2.1 Tujuan
Memastikan calon mitra dinilai secara objektif terhadap kesiapan dan kesesuaiannya sebelum kerja sama dituangkan dalam naskah perjanjian. Untuk jalur RSPPU, penilaian mengacu pada persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Pasal 6 Permenkes No. 14/2024, meliputi status penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan, izin berusaha yang masih berlaku, sertifikat akreditasi paripurna, naskah akademik dan studi kelayakan program studi, serta kesiapan kurikulum. Untuk jalur jejaring rumah sakit/wahana pendidikan, penilaian mengacu pada Pasal 10 Permenkes No. 14/2024 dan instrumen persyaratan pada Bagian II Lampiran KMK No. 57/2026.
2.2 Pihak yang Terlibat
- Pimpinan perguruan tinggi (Rektor) atau pejabat yang didelegasikan.
- Dekan Fakultas/Program Studi kesehatan pengusul kerja sama.
- Pimpinan calon rumah sakit pendidikan, RSPPU, rumah sakit jejaring, atau wahana pendidikan (Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan swasta).
- Kolegium terkait — dilibatkan dalam penyusunan kurikulum bersama RSPPU (Pasal 5 ayat (2) huruf a Permenkes No. 14/2024) serta dalam penilaian dan verifikasi lapangan penetapan jejaring rumah sakit/wahana pendidikan (Bagian II.C Lampiran KMK No. 57/2026).
- Untuk wahana pendidikan milik pemerintah daerah: kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dengan sepengetahuan kepala dinas kesehatan provinsi.
- Unit/biro kerja sama perguruan tinggi dan bagian hukum/legal.
2.3 Langkah-Langkah
Langkah 1 — Identifikasi kebutuhan wahana pendidikan. Program studi mengidentifikasi kebutuhan kapasitas pendidikan klinik (jumlah peserta didik, variasi kasus, jenis kompetensi yang harus dicapai) dan menyusun daftar calon rumah sakit pendidikan, RSPPU, jejaring rumah sakit, atau wahana pendidikan yang berpotensi memenuhi kebutuhan tersebut.
Langkah 2 — Registrasi pada Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan. Untuk kerja sama pada jalur RSPPU, calon mitra rumah sakit mendaftarkan akun pengguna melalui Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan Kementerian Kesehatan pada tautan berikut.
Portal registrasi dan pengajuan penetapan: https://sirs.kemkes.go.id/rsp. Kementerian Kesehatan melakukan validasi dan persetujuan (approval) atas akun pengguna tersebut sebelum proses pengajuan dokumen dapat dilanjutkan.
Langkah 3 — Verifikasi kesiapan awal calon mitra. Unit kerja sama memverifikasi status perizinan berusaha, status akreditasi, dan ketersediaan variasi/jumlah kasus calon mitra sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 Permenkes No. 14/2024 (untuk RSPPU) atau Pasal 10 Permenkes No. 14/2024 (untuk jejaring rumah sakit/wahana pendidikan), melalui dokumen resmi dan/atau kunjungan lapangan.
Langkah 4 — Penjajakan awal (audiensi/rapat koordinasi). Pimpinan program studi bersama unit kerja sama mengadakan pertemuan awal dengan calon mitra untuk menyampaikan maksud kerja sama, kebutuhan pendidikan, dan menjajaki kesediaan serta komitmen calon mitra.
Langkah 5 — Penyusunan Nota Kesepahaman (bila diperlukan). Apabila kedua pihak sepakat melanjutkan, dapat disusun Nota Kesepahaman (MoU) sebagai payung awal sebelum naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis disusun secara rinci.
Langkah 6 — Negosiasi substansi kerja sama. Kedua pihak merundingkan ruang lingkup, hak dan kewajiban, pembiayaan, jangka waktu, serta mekanisme penyelesaian perselisihan, dengan berpedoman pada komponen wajib pada Bab 3 SOP ini sesuai jalur kerja sama yang dipilih.
Langkah 7 — Persetujuan pemilik/pemangku kepentingan. Untuk rumah sakit milik pemerintah, hasil negosiasi diajukan untuk mendapat persetujuan pemilik rumah sakit sebagaimana disyaratkan Pasal 6 ayat (2) huruf c Permenkes No. 14/2024; untuk wahana pendidikan milik pemerintah daerah, memerlukan sepengetahuan kepala dinas kesehatan provinsi.
Langkah 8 — Penetapan hasil penjajakan. Unit kerja sama mendokumentasikan hasil penjajakan dalam formulir penjajakan (lihat Tabel 2.1) sebagai dasar penyusunan naskah PKS pada tahap berikutnya.
2.4 Contoh Format: Formulir Penjajakan Kerja Sama
| Item | Keterangan / Diisi |
|---|---|
| Nama calon mitra | … |
| Jalur kerja sama | RSPPU–Perguruan Tinggi / RSPPU–Jejaring RS / RSPPU–Wahana Pendidikan / Wahana Pendidikan Primer (KKLP) |
| Status akreditasi & perizinan berusaha | … |
| Variasi & jumlah kasus (kesesuaian kebutuhan pendidikan) | … |
| Program studi/kompetensi yang akan dibina | … |
| Nama & jabatan penanggung jawab pihak mitra | … |
| Tanggal audiensi/negosiasi | … |
| Hasil sementara (dilanjutkan / ditunda / tidak dilanjutkan) | … |
| Catatan tindak lanjut | … |
Bab 3 — SOP Penyusunan Naskah Perjanjian Kerja Sama
3.1 Tujuan
Menjamin naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) memenuhi persyaratan hukum sebagai dokumen yang dipersyaratkan dalam penetapan RSPPU (Pasal 6 ayat (2) huruf d Permenkes No. 14/2024), penetapan jejaring rumah sakit/wahana pendidikan (Pasal 10 Permenkes No. 14/2024), maupun ketentuan Pasal 870 PP No. 28/2024, sekaligus memuat muatan wajib sebagaimana dirinci dalam Pasal 14 Permenkes No. 14/2024 dan Standar 4.3.2 Lampiran KMK No. 57/2026.
3.2 Prinsip Penyusunan
- Naskah PKS disusun dalam bahasa Indonesia baku, tidak multitafsir, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang secara hukum mewakili masing-masing pihak.
- Dalam hal RSPPU dan perguruan tinggi mitra berada di bawah kepemilikan satu instansi atau badan hukum yang sama, pengaturan kerja sama dapat disusun dan ditetapkan dalam bentuk peraturan atau keputusan instansi/badan hukum yang bersangkutan, sebagai alternatif dari naskah PKS terpisah (Standar 1.4.1 KMK No. 57/2026).
- Untuk kerja sama dengan wahana pendidikan primer program dokter layanan primer, jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, sejalan dengan Perkonsil KKI No. 65/2019 Bagian O.
- Untuk sarana milik pemerintah, naskah ditandatangani oleh pimpinan fasilitas kesehatan bersama Dekan Fakultas, diketahui oleh kepala dinas kesehatan provinsi dan pimpinan institusi pendidikan (Rektor); untuk sarana milik swasta, ditandatangani pimpinan fasilitas kesehatan bersama Dekan, diketahui kepala dinas kesehatan provinsi dan Rektor.
3.3 Langkah-Langkah
Langkah 1 — Penyusunan draf awal. Unit kerja sama bersama bagian hukum menyusun draf naskah PKS berdasarkan hasil penjajakan (Bab 2) dan komponen wajib pada Tabel 3.1, 3.2, atau 3.3–3.4 sesuai jalur kerja sama.
Langkah 2 — Reviu substansi oleh program studi. Program studi memastikan ruang lingkup akademik (kompetensi, kapasitas peserta didik, supervisi pendidik klinik, lama rotasi) telah tercantum secara rinci dan realistis.
Langkah 3 — Reviu hukum. Bagian hukum/legal memastikan seluruh klausul wajib telah lengkap, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan mencantumkan mekanisme penyelesaian perselisihan serta force majeure.
Langkah 4 — Pelibatan Kolegium (khusus jalur jejaring rumah sakit/wahana pendidikan). Untuk kerja sama RSPPU dengan jejaring rumah sakit atau wahana pendidikan, RSPPU melakukan penilaian bersama Kolegium menggunakan instrumen yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sebelum naskah PKS difinalisasi (Bagian II.C Lampiran KMK No. 57/2026).
Langkah 5 — Pembahasan bersama calon mitra. Draf dibahas bersama pihak mitra hingga tercapai kesepakatan atas seluruh klausul; setiap perubahan didokumentasikan.
Langkah 6 — Finalisasi dan paraf. Naskah final diparaf oleh perwakilan kedua pihak pada setiap halaman sebagai tanda persetujuan substansi sebelum penandatanganan resmi.
Langkah 7 — Penandatanganan. Naskah ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan pada bagian 3.2, dengan materai sesuai ketentuan yang berlaku, dan didaftarkan pada sistem administrasi kerja sama perguruan tinggi.
Langkah 8 — Pengarsipan dan pengunggahan. Salinan PKS diarsipkan oleh unit kerja sama dan program studi. Untuk jalur RSPPU, salinan turut diunggah ke Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan sebagai bagian dari dokumen persyaratan penetapan (lihat Bab 2.3 Langkah 2).
3.4 Komponen Wajib Naskah Perjanjian Kerja Sama
Muatan wajib naskah PKS berbeda menurut jalur kerja sama. Ketiga tabel berikut merangkum komponen minimal untuk masing-masing jalur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
3.4.1 Jalur RSPPU–Perguruan Tinggi Mitra
Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 Permenkes No. 14/2024, kerja sama RSPPU dengan perguruan tinggi mitra terbagi atas kerja sama akademik (pelayanan kesehatan dalam sistem kesehatan akademik; penjaminan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan; serta pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan kerja sama nonakademik (sumber daya manusia; sarana dan prasarana; serta pendanaan). Ruang lingkup tersebut dituangkan dalam PKS dengan muatan minimal berikut.
| No. | Muatan Wajib PKS RSPPU–Perguruan Tinggi |
|---|---|
| 1 | Hak dan kewajiban para pihak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban peserta didik |
| 2 | Penyelenggaraan kegiatan akademik, termasuk penandatanganan Sertifikat Profesi dan pemberian gelar |
| 3 | Penyelenggaraan kegiatan pelayanan, termasuk budaya kerja |
| 4 | Pemenuhan dan kualitas tenaga pendidik |
| 5 | Pemenuhan kualitas pendidikan dan pelayanan |
| 6 | Kerja sama penelitian |
| 7 | Pengabdian masyarakat |
| 8 | Monitoring dan evaluasi |
| 9 | Hal lain sesuai kebutuhan |
3.4.2 Jalur RSPPU–Jejaring Rumah Sakit/Wahana Pendidikan
Berdasarkan Standar 4.3.2 Lampiran KMK No. 57/2026, kerja sama RSPPU dengan rumah sakit jejaring atau wahana pendidikan memiliki muatan wajib yang lebih operasional karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan rotasi klinik peserta didik.
| No. | Muatan Wajib PKS RSPPU–Jejaring/Wahana Pendidikan |
|---|---|
| 1 | Pendidik klinis yang bertanggung jawab atas pengajaran dan supervisi |
| 2 | Tanggung jawab peserta didik |
| 3 | Tujuan pembelajaran dan kompetensi yang harus dicapai |
| 4 | Lama rotasi |
| 5 | Persyaratan supervisi |
| 6 | Tanggung jawab penilaian |
| 7 | Kebijakan yang berlaku serta kegiatan orientasi |
| 8 | Jalur komunikasi |
| 9 | Pembiayaan |
3.4.3 Jalur Standar Kontrak Kerja Sama Kolegium (Lintas-Spesialisasi)
Konsil Kedokteran Indonesia secara konsisten menyertakan bagian baku berjudul "Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran" pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis di hampir setiap cabang ilmu yang ditetapkannya — termasuk Keputusan KKI No. 180/KKI/KEP/VI/2024 (Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher), No. 181/KKI/KEP/VI/2024 (Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam), dan Peraturan KKI No. 65 Tahun 2019 (Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer). Substansinya konsisten lintas cabang spesialisasi, sehingga jalur ini berlaku untuk kerja sama perguruan tinggi dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama beserta jejaringnya (Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi, Rumah Sakit Pendidikan Satelit) maupun wahana pendidikan kedokteran lain, pada program studi spesialis manapun — bukan eksklusif untuk satu cabang ilmu.
| No. | Muatan Wajib Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan Utama–Perguruan Tinggi |
|---|---|
| 1 | Tujuan |
| 2 | Ruang lingkup |
| 3 | Tanggung jawab bersama |
| 4 | Hak dan kewajiban |
| 5 | Pendanaan |
| 6 | Penelitian |
| 7 | Rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan |
| 8 | Kerja sama dengan pihak ketiga |
| 9 | Pembentukan komite koordinasi pendidikan |
| 10 | Tanggung jawab hukum |
| 11 | Keadaan memaksa (force majeure) |
| 12 | Ketentuan pelaksanaan kerja sama |
| 13 | Jangka waktu kerja sama |
| 14 | Penyelesaian perselisihan |
Perjanjian kerja sama pada jalur ini sekurang-kurangnya turut mengatur: jaminan ketersediaan sumber daya dan fasilitas pendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; penyelenggaraan ketiga kegiatan tersebut; jangka waktu perjanjian; pelaksanaan penjaminan mutu; penciptaan suasana akademik yang kondusif; serta pengaturan medikolegal, manajemen pendidikan, dan daya tampung peserta didik.
Pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan wahana pendidikan berbeda menurut status kelembagaannya, sebagaimana dirangkum pada Tabel 3.4.
| Status Wahana Pendidikan | Pihak yang Menandatangani |
|---|---|
| Rumah Sakit Pendidikan Utama | Pimpinan Fakultas Kedokteran/Perguruan Tinggi dengan Direktur Utama Rumah Sakit Pendidikan Utama. |
| Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi/Satelit | Perjanjian melibatkan Rumah Sakit Pendidikan Utama, selain pimpinan Fakultas Kedokteran/Perguruan Tinggi dan pimpinan rumah sakit bersangkutan. |
| Wahana pendidikan milik pemerintah (mis. puskesmas daerah) | Pimpinan Fakultas Kedokteran/Perguruan Tinggi dengan kepala daerah dan/atau pimpinan wahana pendidikan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pendidikan Utama. |
| Wahana pendidikan milik swasta | Pimpinan Perguruan Tinggi dengan pemilik wahana pendidikan swasta dan Direktur Utama Rumah Sakit Pendidikan Utama. |
Untuk program dokter spesialis layanan primer, Peraturan KKI No. 65 Tahun 2019 Bagian O tetap berlaku sebagai ketentuan yang langsung mengikat, dengan 12 komponen wajib (pihak-pihak, ruang lingkup, maksud dan tujuan, hak-kewajiban, fasilitas dan rincian kegiatan, tanggung jawab hukum, pembiayaan, jangka waktu sekurang-kurangnya 3 tahun, pembatalan perjanjian, domisili hukum, penyelesaian perselisihan, dan force majeure) yang substansinya konsisten dengan Tabel 3.3 di atas. Perguruan tinggi yang menyusun PKS untuk program dokter layanan primer dapat menggunakan Tabel 3.3 dan 3.4 sebagai kerangka yang lebih rinci, sepanjang seluruh unsur wajib dalam Peraturan No. 65 Tahun 2019 tetap terpenuhi.
3.4.4 Ketentuan Tambahan: Kerja Sama dengan Rumah Sakit Pendidikan Luar Negeri
Program pendidikan profesi dokter spesialis dapat pula bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan luar negeri yang ditetapkan oleh Kolegium terkait, misalnya untuk pengayaan kompetensi yang belum tersedia di dalam negeri. Kontrak kerja sama dengan rumah sakit pendidikan luar negeri wajib disusun dalam dua bahasa — bahasa Indonesia dan bahasa asing yang disepakati — antara rumah sakit pendidikan luar negeri dan Fakultas Kedokteran atas nama perguruan tinggi penyelenggara program.
Bagi rumah sakit yang berencana mengajukan peningkatan status menjadi RSPPU, Standar 1.3 Lampiran KMK No. 57/2026 mempersyaratkan kesehatan finansial yang diukur dengan indikator EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) bernilai positif selama 5 (lima) tahun terakhir berdasarkan laporan keuangan teraudit. Unit kerja sama perlu memastikan calon mitra RSPPU menyertakan informasi ini pada tahap penjajakan (Bab 2), karena kondisi keuangan turut menjadi bahan pertimbangan dalam verifikasi lapangan.
Bab 4 — SOP Monitoring Pelaksanaan Kerja Sama
4.1 Tujuan
Memastikan pelaksanaan kerja sama pendidikan klinik berjalan sesuai naskah PKS, mendukung tercapainya kompetensi peserta didik, dan menjaga keselamatan pasien, sejalan dengan mandat pembentukan Unit Fungsional Pendidikan (UFP) sebagaimana diatur Pasal 41 Permenkes No. 14/2024 dan Standar 1.1 Lampiran KMK No. 57/2026.
4.2 Unit Pelaksana
UFP dibentuk oleh pimpinan rumah sakit pendidikan/RSPPU dan dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan rumah sakit. UFP sekurang-kurangnya terdiri atas tiga bidang: bidang pendidikan, bidang penjaminan mutu pendidikan, dan bidang penunjang pendidikan (Pasal 41 ayat (2) Permenkes No. 14/2024). Dalam melaksanakan fungsinya, UFP membentuk Tim Pengarah Unit Fungsional Pendidikan — disebut juga Graduate Medical Education Committee (GMEC) — yang beranggotakan ketua UFP, ketua program studi untuk setiap program spesialis/subspesialis, ketua penjaminan mutu, staf pengajar/pendidik klinis, dan perwakilan peserta didik (Standar 1.1.1 Lampiran KMK No. 57/2026).
Tim Pengarah UFP menerima pelimpahan kewenangan dari pimpinan rumah sakit untuk mengawasi mutu dan keselamatan lingkungan pembelajaran, termasuk pelaksanaan kebijakan pendidikan di seluruh rumah sakit jejaring dan wahana pendidikan (Standar 1.1.3 angka 2 Lampiran KMK No. 57/2026). Pada sisi perguruan tinggi, monitoring dilaksanakan oleh program studi bersama unit kerja sama, yang berkoordinasi langsung dengan UFP dan Tim Pengarah UFP pihak mitra.
4.3 Langkah-Langkah
Langkah 1 — Penyusunan rencana monitoring. Program studi menyusun jadwal monitoring berkala (paling sedikit setiap semester) yang mencakup kehadiran dan capaian kompetensi peserta didik, kesesuaian variasi/jumlah kasus, serta kondisi sarana-prasarana.
Langkah 2 — Koordinasi dengan UFP dan Tim Pengarah UFP mitra. Program studi berkoordinasi dengan UFP rumah sakit pendidikan/RSPPU/wahana pendidikan untuk memperoleh data pelaksanaan pembelajaran klinik, termasuk laporan supervisi pendidik klinik dan risalah rapat Tim Pengarah UFP.
Langkah 3 — Pemantauan buku kinerja elektronik (e-log book). Ketua program studi dan/atau pendidik klinis yang ditunjuk menelaah buku kinerja elektronik peserta didik sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan kelengkapan pencatatan dan memantau volume serta variasi kasus dibandingkan persyaratan kompetensi program (Standar 4.2.2 Lampiran KMK No. 57/2026).
Langkah 4 — Kunjungan lapangan/visitasi. Tim monitoring perguruan tinggi melakukan visitasi berkala ke lokasi wahana pendidikan untuk mengamati langsung proses pembelajaran klinik, kepatuhan terhadap standar keselamatan pasien, dan kondisi fasilitas pendukung.
Langkah 5 — Pengisian instrumen monitoring. Setiap kunjungan/koordinasi didokumentasikan menggunakan instrumen monitoring terstandar (lihat Tabel 4.1), termasuk indikator mutu pendidikan yang berfokus pada lingkungan pembelajaran klinis (Standar 1.2.2 Lampiran KMK No. 57/2026).
Langkah 6 — Identifikasi masalah dan tindak lanjut. Temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan naskah PKS atau standar pendidikan klinik segera dikomunikasikan kepada UFP mitra untuk tindak lanjut perbaikan, dan didokumentasikan sebagai rencana aksi.
Langkah 7 — Pelaporan berkala. Hasil monitoring dilaporkan oleh program studi kepada Dekan/pimpinan perguruan tinggi setiap semester sebagai bahan evaluasi kerja sama (lihat Bab 5).
4.4 Contoh Format: Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kerja Sama
| Aspek yang Dipantau | Indikator | Hasil Temuan | Tindak Lanjut |
|---|---|---|---|
| Kepatuhan terhadap ruang lingkup PKS | Kegiatan sesuai klausul ruang lingkup | … | … |
| Capaian kompetensi peserta didik | Buku kinerja elektronik (e-log book) terisi sesuai target | … | … |
| Variasi & jumlah kasus | Sesuai kebutuhan kurikulum | … | … |
| Supervisi pendidik klinik | Rasio dosen-peserta didik dan tingkat supervisi terpenuhi | … | … |
| Keselamatan pasien | Tidak ada insiden yang melibatkan peserta didik tanpa supervisi | … | … |
| Sarana & prasarana pendidikan | Tersedia sesuai standar | … | … |
| Kesejahteraan peserta didik | Beban kerja, jam kerja, dan akses layanan dukungan sesuai ketentuan | … | … |
| Imbalan jasa pelayanan peserta didik | Diberikan sesuai kesepakatan | … | … |
Bab 5 — SOP Evaluasi dan Perpanjangan/Pengakhiran Kerja Sama
5.1 Tujuan
Menyediakan mekanisme evaluasi berkala atas kerja sama pendidikan klinik sebagai dasar objektif bagi pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan rumah sakit dalam memutuskan memperpanjang, merevisi, atau mengakhiri kerja sama, sejalan dengan kewajiban pengawasan berkelanjutan sebagaimana diatur Standar 4.3.3 Lampiran KMK No. 57/2026 dan Pasal 49–51 Permenkes No. 14/2024.
5.2 Kriteria Evaluasi
- Kesesuaian pelaksanaan dengan seluruh klausul naskah PKS (ruang lingkup, hak-kewajiban, pembiayaan).
- Capaian kompetensi peserta didik dan kepuasan program studi terhadap kualitas pembimbingan klinik.
- Konsistensi variasi dan jumlah kasus dengan kebutuhan kurikulum dari waktu ke waktu.
- Rekam jejak keselamatan pasien, lingkungan pembelajaran yang bebas dari perundungan/pelecehan, dan kepatuhan terhadap tata kelola klinis yang baik.
- Status akreditasi dan perizinan berusaha mitra yang masih berlaku.
- Hasil monitoring berkala sebagaimana didokumentasikan pada Bab 4.
Evaluasi terhadap setiap rumah sakit jejaring atau wahana pendidikan dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama rumah sakit tersebut digunakan sebagai jejaring/wahana pendidikan, dan lebih sering apabila terdapat kekhawatiran terkait keselamatan pasien, supervisi, atau lingkungan pembelajaran (Standar 4.3.3 angka 1 Lampiran KMK No. 57/2026).
5.3 Langkah-Langkah Evaluasi
Langkah 1 — Kompilasi data monitoring. Program studi mengompilasi seluruh instrumen monitoring (Tabel 4.1) sepanjang periode kerja sama berjalan.
Langkah 2 — Rapat evaluasi bersama mitra. Perguruan tinggi dan pihak mitra mengadakan rapat evaluasi tahunan/akhir periode untuk membahas capaian, kendala, dan rencana perbaikan.
Langkah 3 — Penyusunan berita acara evaluasi. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara evaluasi (lihat Tabel 5.1) yang ditandatangani perwakilan kedua pihak.
Langkah 4 — Rekomendasi kepada pimpinan. Program studi menyampaikan rekomendasi (perpanjang/revisi/akhiri) kepada Dekan dan pimpinan perguruan tinggi disertai dasar pertimbangan.
5.4 Langkah-Langkah Perpanjangan
Langkah 1 — Pengajuan usulan perpanjangan. Diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku PKS berakhir, disertai berita acara evaluasi yang menunjukkan kinerja kerja sama baik.
Langkah 2 — Pembaruan substansi (bila perlu). Klausul yang memerlukan penyesuaian—misalnya kapasitas peserta didik atau pembiayaan—dirundingkan ulang sebelum naskah perpanjangan disusun.
Langkah 3 — Penandatanganan adendum/naskah baru. Perpanjangan dituangkan dalam adendum atau naskah PKS baru, mengikuti prosedur pada Bab 3.
5.5 Langkah-Langkah Pengakhiran
Langkah 1 — Identifikasi dasar pengakhiran. Pengakhiran dapat didasarkan pada berakhirnya jangka waktu tanpa perpanjangan, kesepakatan bersama, atau pelanggaran substansial terhadap klausul PKS (mis. hilangnya akreditasi, perizinan berusaha mitra, atau kegagalan mempertahankan standar mutu dan keselamatan pendidikan).
Langkah 2 — Penetapan tindakan berjenjang (khusus jejaring rumah sakit/wahana pendidikan). Apabila rumah sakit jejaring atau wahana pendidikan tidak mampu atau tidak bersedia mempertahankan standar mutu dan keselamatan pendidikan yang telah disepakati, UFP RSPPU, setelah berkonsultasi dengan pimpinan rumah sakit dan institusi pendidikan terkait, menetapkan langkah yang diperlukan secara berjenjang: pembatasan, penghentian sementara, atau penghentian pemanfaatan sebagai wahana pendidikan, sampai perbaikan yang diperlukan tercapai (Standar 4.3.3 angka 4 Lampiran KMK No. 57/2026).
Langkah 3 — Pemberitahuan tertulis. Pihak yang mengajukan pengakhiran menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain sesuai jangka waktu pemberitahuan yang diatur dalam klausul pembatalan perjanjian.
Langkah 4 — Penyelesaian hak dan kewajiban tersisa. Kedua pihak menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas, termasuk penempatan/pemindahan peserta didik yang masih menjalani pendidikan klinik di wahana bersangkutan, agar tidak terjadi keterputusan proses pendidikan.
Langkah 5 — Dokumentasi dan pelaporan. Pengakhiran kerja sama didokumentasikan secara resmi dan dilaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi serta, untuk jalur RSPPU, diperbarui melalui Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan.
5.6 Contoh Format: Berita Acara Evaluasi Kerja Sama
| Item | Keterangan / Diisi |
|---|---|
| Nama mitra & jenis wahana | … |
| Periode kerja sama yang dievaluasi | … |
| Ringkasan hasil monitoring | … |
| Kesesuaian dengan naskah PKS | Sesuai / Sebagian sesuai / Tidak sesuai |
| Capaian kompetensi peserta didik | … |
| Kendala yang ditemukan | … |
| Rekomendasi | Perpanjang / Revisi klausul / Pembatasan-penghentian sementara / Akhiri |
| Tanda tangan perwakilan perguruan tinggi | … |
| Tanda tangan perwakilan mitra | … |
Bab 6 — Studi Kasus Penerapan
6.1 Jalur Standar Kontrak Kerja Sama Kolegium (Program Dokter Layanan Primer)
Sebuah perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang mengembangkan program dokter spesialis layanan primer berbasis kedokteran keluarga memerlukan wahana pendidikan berupa fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas dan/atau klinik). Dalam konteks ini, SOP pada Bab 2 diterapkan dengan langkah tambahan: program studi terlebih dahulu memetakan puskesmas dan klinik di wilayah yang memiliki variasi kasus layanan primer memadai serta kesediaan menjadi wahana pendidikan.
Karena sebagian wahana yang dituju berstatus fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, naskah PKS disusun mengikuti ketentuan penandatanganan pada Tabel 3.4 (wahana pendidikan milik pemerintah): pimpinan Fakultas Kedokteran/Perguruan Tinggi dengan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dengan sepengetahuan kepala dinas kesehatan provinsi dan Rektor, menggunakan komponen wajib pada Tabel 3.3, sejalan dengan ketentuan khusus Peraturan KKI No. 65 Tahun 2019 Bagian O untuk program dokter layanan primer. Jangka waktu kerja sama ditetapkan minimal 3 (tiga) tahun, dengan klausul insentif bagi peserta didik yang melaksanakan pelayanan kesehatan di wahana tersebut.
Pada tahap monitoring (Bab 4), program studi membentuk gugus koordinasi bersama pihak dinas kesehatan dan pimpinan puskesmas/klinik untuk memantau capaian kompetensi peserta didik setiap semester, sekaligus memastikan pemberian insentif berjalan sesuai kesepakatan dan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di wahana bersangkutan. Hasil monitoring ini menjadi dasar evaluasi tahunan (Bab 5) yang menentukan apakah kerja sama layak diperpanjang menjelang berakhirnya masa berlaku PKS.
6.2 Jalur Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU)
Sebagai ilustrasi jalur kedua, perguruan tinggi keagamaan yang memiliki fakultas kedokteran dan bermitra dengan rumah sakit yang telah berstatus Rumah Sakit Pendidikan dapat menempuh jalur RSPPU apabila hendak menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis/subspesialis secara lebih luas. Pada tahap penjajakan (Bab 2), rumah sakit mitra terlebih dahulu memastikan kesiapan dokumen sesuai Pasal 6 Permenkes No. 14/2024—antara lain sertifikat akreditasi paripurna, kesehatan finansial dengan EBITDA positif lima tahun terakhir (Standar 1.3 Lampiran KMK No. 57/2026), serta naskah akademik program studi—sebelum mendaftar melalui Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan.
Pada tahap penyusunan naskah PKS (Bab 3), kerja sama akademik dan nonakademik antara RSPPU dan fakultas kedokteran dituangkan mengikuti muatan wajib pada Tabel 3.1, termasuk kejelasan mengenai pihak yang berwenang menandatangani Sertifikat Profesi dan pemberian gelar. Apabila program studi memerlukan tambahan kasus atau kompetensi yang tidak tersedia di RSPPU, dapat dibentuk kerja sama tambahan dengan rumah sakit jejaring atau wahana pendidikan menggunakan muatan wajib pada Tabel 3.2, dengan pelibatan Kolegium terkait dalam proses penilaiannya.
Pada tahap monitoring dan evaluasi (Bab 4 dan Bab 5), Unit Fungsional Pendidikan RSPPU—melalui Tim Pengarah UFP yang beranggotakan perwakilan program studi, penjaminan mutu, pendidik klinis, dan peserta didik—melaksanakan pemantauan berkala menggunakan buku kinerja elektronik dan indikator mutu pendidikan, serta melakukan evaluasi tahunan terhadap setiap rumah sakit jejaring atau wahana pendidikan yang digunakan, sebagaimana diuraikan pada Bab 4 dan Bab 5 SOP ini.
Penutup
SOP ini menyediakan kerangka kerja yang terstruktur dan dapat langsung dilaksanakan bagi perguruan tinggi—khususnya perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan program pendidikan profesi kesehatan—dalam membangun, menjalankan, memantau, dan mengevaluasi kerja sama dengan rumah sakit pendidikan, RSPPU, jejaring rumah sakit, dan wahana pendidikan klinik. Kepatuhan terhadap keempat tahap dalam SOP ini—penjajakan, penyusunan naskah, monitoring, dan evaluasi—pada ketiga jalur kerja sama yang diuraikan memastikan kerja sama pendidikan klinik memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2023, PP No. 28/2024, Permenkes No. 14/2024, dan KMK No. 57/2026, sekaligus menjaga mutu pendidikan dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Perguruan tinggi disarankan untuk memutakhirkan SOP ini secara berkala mengikuti perkembangan petunjuk teknis yang akan diterbitkan Menteri Kesehatan, serta menyesuaikan format contoh pada setiap bab dengan kebutuhan dan kebijakan tata naskah dinas masing-masing institusi.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 679). Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes014.pdf.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan. Tersedia pada: https://keslan.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan1781756777_563353.pdf.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1208). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/peraturan-kki-no-65-tahun-2019.
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 180/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher, ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2024.
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 181/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam, ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2024.
Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia — portal registrasi dan pengajuan penetapan RSPPU, jejaring rumah sakit, dan wahana pendidikan. Tersedia pada: https://sirs.kemkes.go.id/rsp.