CHECKLIST AKREDITASI
INSTITUSI PELATIHAN KESEHATAN
Kata Pengantar
Ketentuan mengenai pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan mengalami penguatan berarti sejak terbitnya Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Regulasi ini menempatkan status akreditasi lembaga penyelenggara sebagai salah satu syarat sahnya sebuah pelatihan diakui sebagai dasar penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan, pada akhirnya, Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK). Ketentuan ini kemudian ditopang oleh mekanisme teknis yang lebih rinci, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/131/2025 tentang Pedoman dan Instrumen Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Bidang Kesehatan, yang menjabarkan komponen penilaian, tata cara pengajuan melalui sistem elektronik, hingga tingkatan status akreditasi. Konsekuensinya jelas: unit diklat kesehatan yang belum terakreditasi berisiko kehilangan legitimasi hukum atas seluruh pelatihan yang diselenggarakannya, betapa pun baik kualitas substansi pelatihan tersebut.
Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah memperkuat jalur pendidikan kesehatan — mulai dari program studi kedokteran, kebidanan, hingga rencana pengembangan unit pelatihan kompetensi tambahan bagi tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit pendidikan dan jejaring wahananya — kesiapan menghadapi proses akreditasi lembaga pelatihan bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan bagian dari strategi kelembagaan untuk memastikan setiap peserta pelatihannya memperoleh pengakuan kompetensi yang sah di mata Kementerian Kesehatan, Konsil, dan Kolegium terkait.
Buku ini disusun sebagai instrumen checklist praktis yang dapat langsung digunakan oleh pengelola unit diklat untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) atas empat aspek kesiapan utama: kelembagaan dan tata kelola, kurikulum acuan dan instruktur, sarana-prasarana pelatihan, serta sistem evaluasi dan dokumentasi peserta. Susunan dan bobot setiap aspek mengikuti komponen penilaian resmi yang berlaku secara nasional, sehingga hasil asesmen mandiri ini dapat langsung dipetakan terhadap borang akreditasi yang sesungguhnya, bukan sekadar kerangka bantu yang berdiri sendiri.
Semoga buku kecil ini memberi kontribusi nyata bagi penguatan tata kelola diklat kesehatan di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dalam mendukung visi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk mengembangkan pendidikan kesehatan yang unggul, terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman, dan diakui secara formal oleh otoritas profesi kesehatan nasional.
Malang, 2026
Penulis
BAB 1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang dan Dasar Hukum
Sistem kesehatan Indonesia menempatkan pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi sebagai jalur resmi menjaga dan meningkatkan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada Pasal 258, mengamanatkan bahwa pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 669 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa akreditasi lembaga pelatihan dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan permohonan dari institusi penyelenggara pelatihan.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Bab V Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang secara khusus mengatur peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasal 204 ayat (1) peraturan ini menegaskan bahwa pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi dilakukan oleh Lembaga Pelatihan yang terakreditasi. Pasal 206 dan Pasal 207 mengatur bahwa akreditasi Lembaga Pelatihan dilakukan oleh Menteri melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional untuk menilai lima unsur — struktur dan tata kelola lembaga, manajemen mutu, kurikulum dan program pembelajaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana — dengan hasil berupa tiga jenjang level akreditasi (paripurna, madya, dan dasar) yang berlaku lima tahun. Pasal 208 mengatur hak dan kewajiban Lembaga Pelatihan terakreditasi sesuai levelnya, sementara Pasal 209 mengatur evaluasi berkelanjutan atas kepatuhan administrasi, kepuasan peserta, kualitas hasil pembelajaran, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk kegiatan peningkatan kompetensi non-pelatihan — seperti seminar, lokakarya, workshop, bimbingan teknis, coaching, atau mentoring sebagaimana dicontohkan Pasal 197 ayat (3) — Pasal 203 menyerahkan penetapan standar mekanisme penyelenggaraannya kepada Direktur Jenderal. Atas dasar itulah Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan menerbitkan Keputusan Nomor HK.02.02/F/131/2025 tentang Pedoman dan Instrumen Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Bidang Kesehatan (selanjutnya disebut Kepdirjen SDMK 131/2025) sebagai pedoman teknis operasional. Kepdirjen ini menjabarkan lebih lanjut bobot nilai tiap unsur, daftar dokumen bukti yang dipersyaratkan, mekanisme pengajuan melalui modul Sistem Informasi Akreditasi Institusi (SIAKSI) pada laman siaksi.kemkes.go.id, serta ambang skor tiap level akreditasi. Kombinasi Permenkes 13/2025 (kerangka normatif) dan Kepdirjen SDMK 131/2025 (pedoman teknis) inilah yang menjadi rujukan utama checklist dalam buku ini.
Di samping jalur akreditasi kelembagaan yang bersifat umum tersebut, terdapat pula jalur pengakuan kompetensi yang lebih spesifik bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan yang mengikuti pelatihan penambahan kompetensi tertentu, yaitu melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (selanjutnya disebut Kepkonsil SRPK 2026). Dalam Diktum KETIGA, pelatihan penambahan kompetensi dinyatakan sah apabila memenuhi empat syarat kumulatif: (1) standar kurikulum disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil; (2) diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi; (3) dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh Kolegium; dan (4) mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur. Dengan demikian, status akreditasi lembaga yang diperoleh melalui mekanisme Permenkes 13/2025 dan Kepdirjen SDMK 131/2025 menjadi prasyarat gerbang (gateway requirement) sebelum sebuah lembaga dapat melangkah ke jalur pengakuan SRPK yang lebih spesifik ini.
Diktum KELIMA dan KEENAM Kepkonsil SRPK 2026 menegaskan bahwa Sertifikat Penambahan Kompetensi hasil pelatihan menjadi syarat mutlak penerbitan SRPK, dan SRPK itulah yang menjadi dasar legal peserta pelatihan menjalankan kewenangan klinis tambahan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai Diktum KETUJUH. Dengan kata lain, apabila lembaga penyelenggara tidak terakreditasi, rantai legalitas ini terputus sejak hulu: sertifikat yang diterbitkan berisiko tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SRPK, sehingga peserta pelatihan berpotensi menjalankan kompetensi tambahan tanpa payung hukum yang sah. Mekanisme kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, yang berlaku beriringan dengan Permenkes 13/2025 sebagai satu kesatuan kerangka pengelolaan sumber daya manusia kesehatan pasca-reformasi UU 17/2023. Permenkes 13/2025 turut mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kesehatan, yang sebelumnya menjadi acuan lama dalam bidang ini.
Bagi perguruan tinggi yang memiliki unit diklat kesehatan — termasuk perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang sedang mengembangkan Fakultas Kedokteran dan program kesehatan lain — kesiapan menghadapi kedua jalur akreditasi dan pengakuan tersebut menjadi prasyarat strategis. Tanpa status terakreditasi, unit diklat tidak dapat menjadi penyelenggara resmi pelatihan bidang kesehatan, apalagi melangkah ke pengakuan SRPK, sehingga perannya tereduksi menjadi penyelenggara kegiatan pembelajaran tanpa nilai pengakuan formal.
- Pastikan tidak menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut, misalnya UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan — keduanya telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Yang wajib berasal dari Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil adalah STANDAR kurikulum, bukan naskah kurikulum itu sendiri. Kurikulum pelatihan tetap disusun oleh lembaga pelatihan (atau kementerian/lembaga terkait), namun wajib mengacu pada standar tersebut (Pasal 202 Permenkes 13/2025; Diktum KETIGA angka 1 Kepkonsil SRPK 2026).
- Rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur wajib diperoleh sebelum pelatihan dimulai, bukan setelah pelatihan selesai.
1.2 Istilah yang Digunakan
Untuk memudahkan pembaca, buku ini menggunakan tiga istilah yang merujuk pada entitas yang pada dasarnya sama, mengikuti penamaan pada masing-masing regulasi sumber. Kepdirjen SDMK 131/2025 menggunakan istilah resmi "Lembaga Pelatihan" untuk organisasi berbadan hukum yang mempunyai tugas, fungsi, serta wewenang menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan. Kepkonsil SRPK 2026 menggunakan istilah "institusi pelatihan" dalam konteks penyelenggaraan pelatihan penambahan kompetensi. Adapun "unit diklat" adalah istilah umum yang dipakai dalam buku ini untuk menyebut unit kerja di lingkungan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi tersebut. Ketiga istilah ini dipakai secara bergantian sesuai konteks kalimat, tanpa mengubah maksud dan rujukan hukumnya.
1.3 Cara Menggunakan Checklist Ini
Checklist dalam buku ini dirancang agar dapat langsung digunakan oleh tim internal unit diklat, dan strukturnya sengaja mengikuti pembobotan komponen akreditasi resmi sebagaimana diuraikan pada Sub-bab 1.4, sehingga hasil pengisiannya dapat langsung menjadi bahan persiapan borang akreditasi yang sesungguhnya. Langkah penggunaannya adalah sebagai berikut.
- Bentuk tim asesmen internal yang terdiri atas pimpinan unit diklat, koordinator kurikulum, koordinator sarana-prasarana, dan koordinator evaluasi peserta.
- Isi setiap item checklist pada Bab 2 sampai Bab 5 dengan status Ya, Tidak, atau Sebagian, berdasarkan kondisi riil di lapangan — bukan berdasarkan rencana atau target.
- Kumpulkan bukti dokumen pendukung untuk setiap item yang berstatus Ya atau Sebagian; dokumen inilah yang akan menjadi lampiran unggahan pada SIAKSI.
- Hitung skor kesiapan per bab dengan memperhitungkan bobot resmi masing-masing komponen (lihat Sub-bab 1.4) dan gunakan kategori pada Sub-bab 1.5 untuk menentukan status keseluruhan.
- Susun rencana tindak lanjut tertulis untuk setiap item yang berstatus Tidak atau Sebagian, lengkap dengan penanggung jawab dan target waktu penyelesaian.
1.4 Kerangka Regulasi dan Komponen Penilaian
Tabel berikut memetakan regulasi yang menjadi rujukan buku ini beserta perannya masing-masing, agar pembaca dapat menelusuri dasar hukum setiap bagian checklist dengan mudah.
| Regulasi | Peran dalam Checklist Ini |
|---|---|
| UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 258 | Dasar kewajiban akreditasi lembaga pelatihan bidang kesehatan. |
| PP No. 28/2024, Pasal 669 ayat (3) | Penegasan bahwa akreditasi dilakukan Pemerintah Pusat atas permohonan lembaga. |
| Kepdirjen SDMK No. HK.02.02/F/131/2025 | Pedoman teknis: bobot penilaian, dokumen bukti, mekanisme SIAKSI, ambang skor tiap level akreditasi. |
| Kepkonsil KKI No. KE.03.02/KKI/0393/2026 (SRPK) | Syarat tambahan khusus bagi pelatihan penambahan kompetensi yang bermuara pada penerbitan SRPK. |
| Permenkes No. 12/2024 | Mekanisme kerja Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. |
| Permenkes No. 13/2025, Pasal 197–210 dan 291 | Dasar normatif utama: kewajiban akreditasi, 5 unsur penilaian, 3 level akreditasi, hak-kewajiban, evaluasi berkelanjutan, dan sanksi. |
| Permendikti No. 39/2025 jo. No. 10/2026 | Kerangka Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan perguruan tinggi penyelenggara unit diklat. |
Adapun tiga komponen penilaian akreditasi lembaga menurut Kepdirjen SDMK 131/2025, beserta bobotnya, adalah sebagai berikut. Struktur Bab 2 sampai Bab 5 pada buku ini disusun mengikuti ketiga komponen ini.
| Komponen | Unsur | Bobot |
|---|---|---|
| 1. Administrasi dan Manajemen (30%) | Struktur dan tata kelola lembaga | 15% |
| Manajemen mutu (SPMI) | 15% | |
| 2. Pelayanan Pelatihan (55%) | Kurikulum dan program pembelajaran | 25% |
| Sumber daya manusia (pimpinan, penyelenggara, pelatih, pengelola sistem informasi) | 30% | |
| 3. Pelayanan Penunjang Pelatihan (15%) | Sarana dan prasarana | 15% |
1.5 Kategori Skor Kesiapan
Kategori berikut membantu tim asesmen menafsirkan hasil pengisian checklist secara konsisten di seluruh unit diklat, sebelum skor tersebut dibandingkan dengan tingkatan status akreditasi resmi yang diuraikan pada Bab 2.
| Rentang Skor | Kategori | Rekomendasi Tindakan |
|---|---|---|
| 85% – 100% | Siap Diajukan | Unit diklat dapat menyiapkan berkas permohonan akreditasi formal melalui SIAKSI. |
| 60% – 84% | Perlu Penguatan Terarah | Fokuskan perbaikan pada item bernilai Tidak/Sebagian sebelum mengajukan permohonan; targetkan waktu 3–6 bulan. |
| Di bawah 60% | Belum Siap | Susun rencana pengembangan kelembagaan menyeluruh; libatkan pimpinan perguruan tinggi dan mitra Kolegium sejak tahap awal. |
BAB 2. Checklist Kelembagaan dan Tata Kelola
Komponen Administrasi dan Manajemen membawa bobot 30% dari total nilai akreditasi menurut Kepdirjen SDMK 131/2025, terbagi rata ke dalam dua unsur: struktur dan tata kelola lembaga (15%), serta manajemen mutu (15%). Kelembagaan yang tertata menjadi fondasi seluruh proses akreditasi — unit diklat memerlukan dasar hukum pembentukan yang jelas, struktur organisasi dengan garis tanggung jawab yang tegas, serta sistem penjaminan mutu internal yang berjalan nyata, bukan sekadar dokumen di atas kertas.
Untuk lembaga berstatus pemerintah, termasuk unit diklat di lingkungan perguruan tinggi negeri, dokumen legalitas yang dipersyaratkan adalah salinan asli SK penetapan lembaga oleh menteri, gubernur, bupati, wali kota, atau pejabat berwenang setingkat, yang secara eksplisit memuat tugas dan fungsi pelatihan. Untuk lembaga berstatus swasta, dokumen yang setara adalah akta notaris dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dengan pencantuman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) minimal nomor 85494. Kerangka penjaminan mutu di tingkat perguruan tinggi sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang pada Pasal 65 menegaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mencakup bidang akademik maupun nonakademik — termasuk organisasi, ketenagaan, dan sarana prasarana — dan pada Pasal 67 mewajibkan setiap perguruan tinggi mengembangkan SPMI tersebut. Peraturan ini terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026, meskipun perubahan tersebut menyasar ketentuan proses pembelajaran dan status akreditasi program studi, bukan kewajiban SPMI itu sendiri.
Di sisi lain, bagi unit diklat yang berencana melangkah ke pengakuan SRPK, Kepkonsil SRPK 2026 mensyaratkan adanya rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur (Diktum KETIGA angka 4). Rekomendasi ini hanya dapat diperoleh apabila unit diklat mampu menunjukkan kejelasan kelembagaan, termasuk siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas penyelenggaraan pelatihan dan bagaimana mekanisme kerja sama dengan Kolegium profesi terkait dijalankan.
| No | Item Pemeriksaan | Ya / Tidak / Sebagian | Bukti Dokumen Pendukung |
|---|---|---|---|
| 1 | Terdapat scan asli SK penetapan/pendirian lembaga (pemerintah) atau akta notaris dan SK Kemenkumham dengan KBLI minimal 85494 (swasta) yang memuat tugas dan fungsi pelatihan. | ☐ ☐ ☐ | SK/akta pendirian, salinan statuta |
| 2 | Struktur organisasi unit diklat tergambar jelas melalui SK penetapan struktur dan uraian tugas, mencantumkan penanggung jawab program dan penanggung jawab mutu. | ☐ ☐ ☐ | SK struktur organisasi, uraian tugas |
| 3 | Tersedia rencana strategis/rencana kegiatan lembaga minimal tiga tahunan yang memuat visi-misi serta rencana pelatihan dan peningkatan kompetensi. | ☐ ☐ ☐ | Dokumen renstra 3 tahunan |
| 4 | Tersedia rencana kegiatan tahunan yang merupakan turunan dari renstra dan telah ditetapkan pimpinan. | ☐ ☐ ☐ | Rencana kegiatan tahunan |
| 5 | Kebijakan sistem penjaminan mutu internal terdokumentasi, meliputi panduan mutu serta bukti pelaksanaan Audit Mutu Internal (SK tim AMI, rencana kerja, laporan, rekomendasi, dan bukti tindak lanjut). | ☐ ☐ ☐ | Panduan mutu, dokumen AMI lengkap |
| 6 | Tersedia laporan atau instrumen survei kepuasan pelanggan atas penyelenggaraan pelatihan. | ☐ ☐ ☐ | Laporan/instrumen survei kepuasan |
| 7 | Terdapat nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama dengan Kolegium profesi, diperlukan khusus bagi unit diklat yang menyasar pengakuan SRPK. | ☐ ☐ ☐ | Naskah MoU/PKS dengan Kolegium |
| 8 | Tersedia mekanisme pengaduan dan penanganan keluhan peserta pelatihan yang terdokumentasi. | ☐ ☐ ☐ | SOP pengaduan, rekap keluhan |
Tingkatan Status Akreditasi dan Kewenangan Skala Pelatihan
Pasal 207 Permenkes 13/2025 menetapkan tiga jenjang level akreditasi — paripurna, madya, dan dasar — masing-masing dengan kewenangan skala penyelenggaraan yang berbeda, berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan. Kepdirjen SDMK 131/2025 kemudian menjabarkan ambang skor numerik untuk tiap jenjang tersebut, termasuk kategori "Tidak Terakreditasi" bagi lembaga yang belum memenuhi skor minimal — lembaga demikian tetap dapat beroperasi melalui kerja sama dengan lembaga yang telah terakreditasi, sebagaimana diatur Pasal 207 ayat (7). Semakin tinggi tingkatan yang diperoleh, semakin luas pula cakupan skala pelatihan yang boleh diselenggarakan maupun kerja sama yang boleh diterima (Pasal 208 ayat 1).
| Tingkatan Akreditasi | Rentang Nilai | Kewenangan Skala Pelatihan |
|---|---|---|
| Akreditasi Paripurna | 89,00 – 100 | Lokal, nasional, dan internasional; dapat menerima kerja sama pada ketiga skala tersebut. |
| Akreditasi Madya | 78,00 – 88,99 | Lokal dan nasional; skala internasional hanya bila bekerja sama dengan lembaga Paripurna. |
| Akreditasi Dasar | 67,00 – 77,99 | Lokal; skala nasional hanya bila bekerja sama dengan lembaga Madya atau Paripurna. |
| Tidak Terakreditasi | Di bawah 66,99 | Belum berwenang menyelenggarakan mandiri; hanya dapat bekerja sama dengan lembaga terakreditasi. |
Pengajuan akreditasi dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Akreditasi Institusi (SIAKSI) pada laman siaksi.kemkes.go.id, dimulai dari pendaftaran akun lembaga, pengunggahan dokumen bukti sesuai tiga komponen penilaian, verifikasi kelengkapan oleh tim sekretariat, penilaian oleh asesor, hingga penetapan status oleh tim penilai akhir. Lembaga yang berkeberatan atas hasil penilaian dapat mengajukan banding satu kali dalam waktu paling lambat satu bulan sejak surat keputusan diterbitkan.
Studi Kasus: Persiapan Kelembagaan Unit Diklat Kesehatan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Sebagai ilustrasi penerapan, misalkan Fakultas Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berencana membentuk Unit Pelatihan Kompetensi Tambahan Tenaga Kesehatan di bawah koordinasi rumah sakit pendidikan jejaringnya. Pada tahap awal, tim pengembang menemukan bahwa SK pembentukan unit sudah diterbitkan oleh Rektor dan renstra tiga tahunan sudah tersedia, namun dokumen Audit Mutu Internal belum lengkap — baru sebatas SK tim AMI tanpa laporan dan rekomendasi tindak lanjut — dan MoU dengan Kolegium profesi terkait, misalnya Kolegium Kebidanan atau Kolegium Obstetri dan Ginekologi Sosial, masih dalam tahap penjajakan. Berdasarkan hasil pengisian checklist ini, tim memperkirakan capaian pada unsur manajemen mutu belum optimal, sehingga menetapkan kategori Perlu Penguatan Terarah untuk komponen kelembagaan, lalu menyusun rencana tindak lanjut: melengkapi siklus AMI dalam waktu satu bulan sebelum registrasi akun SIAKSI, dan menargetkan penandatanganan MoU dengan Kolegium terkait dalam waktu tiga bulan sebelum berkas permohonan akreditasi diajukan. Pendekatan bertahap semacam ini memungkinkan unit diklat memperbaiki kelemahan secara terukur, alih-alih mengajukan permohonan akreditasi secara prematur.
BAB 3. Checklist Kurikulum Acuan dan Instruktur
Komponen Pelayanan Pelatihan membawa bobot terbesar dalam akreditasi, yaitu 55% dari total nilai, terbagi ke dalam unsur kurikulum dan program pembelajaran (25%) serta sumber daya manusia (30%). Pasal 202 Permenkes 13/2025 mengatur bahwa kurikulum pelatihan disusun oleh lembaga pelatihan sendiri (atau oleh kementerian/lembaga terkait untuk kebutuhan program tertentu), namun penyusunannya wajib mengacu pada standar kurikulum yang disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil. Dengan kata lain, yang berasal dari Kolegium/Konsil adalah standar acuannya, sedangkan naskah kurikulum operasional tetap menjadi tanggung jawab lembaga pelatihan. Menurut Kepdirjen SDMK 131/2025, dokumen pembelajaran yang dipersyaratkan sebagai bukti meliputi kalender atau rencana kegiatan pelatihan dan peningkatan kompetensi selama satu tahun, naskah kurikulum pelatihan itu sendiri, Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan, serta bukti penerapan SOP dan laporan kegiatan bagi lembaga yang sudah pernah menyelenggarakan pelatihan.
Khusus bagi pelatihan penambahan kompetensi yang bermuara pada pengakuan SRPK, berlaku ketentuan tambahan dari Kepkonsil SRPK 2026: standar kurikulumnya ditetapkan oleh Konsil atas dasar rancangan Kolegium (Diktum KETIGA angka 1), sehingga lembaga pelatihan wajib menyusun kurikulum operasionalnya mengacu ketat pada standar tersebut, bukan menyusun kurikulum secara bebas. Jenis kompetensi yang dapat dilatihkan mengikuti Diktum KEEMPAT, yaitu kompetensi klinis tambahan, kompetensi prosedural tertentu, kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru, dan/atau kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang ditetapkan Kolegium. Untuk kegiatan peningkatan kompetensi non-pelatihan di luar jalur SRPK — seperti seminar, lokakarya, workshop, bimbingan teknis, coaching, atau mentoring sebagaimana dicontohkan Pasal 197 ayat (3) Permenkes 13/2025 — penyelenggaraannya mengacu pada standar mekanisme yang ditetapkan Direktur Jenderal (Pasal 203), sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Kepdirjen SDMK 131/2025.
Pada unsur sumber daya manusia, Kepdirjen SDMK 131/2025 mensyaratkan empat kategori personel: pimpinan, penyelenggara pelatihan, pelatih, dan pengelola sistem informasi, masing-masing dengan kualifikasi dan rekapitulasi yang terdokumentasi. Sebagai ilustrasi, kualifikasi pimpinan lembaga pelatihan umumnya mensyaratkan pendidikan minimal S2, pengalaman atau pelatihan terkait manajemen pelatihan (Management of Training), serta berstatus pegawai tetap di lembaga tersebut. Bagi pelatihan yang bermuara pada SRPK, berlaku ketentuan tambahan Diktum KELIMA Kepkonsil SRPK 2026: Sertifikat Penambahan Kompetensi diberikan oleh Kolegium yang mensyaratkan pelatih memiliki kompetensi level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) satu tingkat lebih tinggi, atau memiliki kompetensi utama sesuai bidangnya.
| No | Item Pemeriksaan | Ya / Tidak / Sebagian | Bukti Dokumen Pendukung |
|---|---|---|---|
| 1 | Tersedia kalender/rencana kegiatan pelatihan dan peningkatan kompetensi untuk satu tahun berjalan. | ☐ ☐ ☐ | Kalender kegiatan tahunan |
| 2 | Tersedia naskah kurikulum pelatihan yang disusun lembaga dan mengacu pada standar kurikulum dari Kolegium/Konsil (jalur SRPK), atau mengacu pada standar mekanisme Direktur Jenderal (kegiatan peningkatan kompetensi non-SRPK). | ☐ ☐ ☐ | Naskah kurikulum, rujukan standar |
| 3 | Tersedia SOP kegiatan pelatihan dan SOP kegiatan peningkatan kompetensi, beserta bukti penerapannya bagi lembaga yang sudah pernah menyelenggarakan. | ☐ ☐ ☐ | Dokumen SOP, bukti penerapan, laporan kegiatan |
| 4 | Setiap program pelatihan telah dipetakan terhadap jenis kompetensi sesuai Diktum KEEMPAT Kepkonsil SRPK 2026 (khusus jalur SRPK). | ☐ ☐ ☐ | Matriks pemetaan capaian pembelajaran |
| 5 | Kualifikasi pimpinan, penyelenggara pelatihan, pelatih, dan pengelola sistem informasi telah ditetapkan tertulis oleh pimpinan lembaga. | ☐ ☐ ☐ | Dokumen kualifikasi SDM, rekapitulasi SDM |
| 6 | Pelatih pada jalur SRPK memiliki kualifikasi setara atau di atas ketentuan Diktum KELIMA (level KKNI lebih tinggi/kompetensi utama sesuai bidang). | ☐ ☐ ☐ | CV pelatih, sertifikat kompetensi |
| 7 | Tersedia bukti tertulis rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur (khusus jalur SRPK). | ☐ ☐ ☐ | Surat rekomendasi Kolegium |
| 8 | Mekanisme penilaian peserta dilakukan secara terukur dan dapat diverifikasi oleh Kolegium (khusus jalur SRPK). | ☐ ☐ ☐ | Instrumen penilaian, rubrik, hasil verifikasi |
BAB 4. Checklist Sarana-Prasarana Pelatihan
Komponen Pelayanan Penunjang Pelatihan membawa bobot 15% dari total nilai akreditasi. Sebagai standar minimal, Kepdirjen SDMK 131/2025 mensyaratkan tiga jenis ruang: ruang kerja pimpinan, ruang kerja staf, dan ruang pembelajaran, disertai daftar sarana-prasarana yang ditetapkan pimpinan beserta bukti kepemilikan atau penguasaannya. Sebagai gambaran standar minimal ruang pembelajaran dengan kapasitas tiga puluh peserta, pedoman tersebut memuat contoh kelengkapan sebagai berikut: meja-kursi pelatih dan peserta, meja-kursi pengendali mutu pelatihan dan panitia, layar dan perangkat tampilan, komputer atau laptop, papan tulis, sound system dengan dua mikrofon, serta kartu inventaris ruangan.
Di luar standar minimal tersebut, kebutuhan sarana-prasarana akan bertambah sesuai jenis kompetensi yang dilatihkan. Untuk pelatihan yang menyasar kompetensi prosedural tertentu pada jalur SRPK, misalnya, ketersediaan laboratorium keterampilan (skills lab) dengan manekin atau simulator yang relevan menjadi kebutuhan tambahan yang penting, meskipun bukan bagian dari standar minimal akreditasi lembaga. Demikian pula untuk kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT angka 3 Kepkonsil SRPK 2026, unit diklat perlu memastikan ketersediaan perangkat teknologi yang sesuai dengan metode yang diajarkan.
Aspek keselamatan kerja dan kesiapan menghadapi kondisi darurat selama pelatihan berlangsung — terutama pelatihan yang melibatkan simulasi tindakan klinis — juga patut diperhatikan meskipun tidak eksplisit menjadi unsur penilaian akreditasi lembaga. Unit diklat yang bernaung di bawah rumah sakit pendidikan atau wahana klinis umumnya sudah memiliki standar ini melalui sistem keselamatan pasien dan pekerja rumah sakit; namun unit diklat yang berdiri independen dari fasilitas pelayanan kesehatan perlu membangun standar setara secara mandiri sebagai praktik baik tata kelola.
| No | Item Pemeriksaan | Ya / Tidak / Sebagian | Bukti Dokumen Pendukung |
|---|---|---|---|
| 1 | Tersedia ruang kerja pimpinan sesuai daftar sarana-prasarana yang ditetapkan pimpinan lembaga. | ☐ ☐ ☐ | Daftar sarpras, bukti kepemilikan/sewa |
| 2 | Tersedia ruang kerja staf yang memadai untuk mendukung operasional penyelenggaraan. | ☐ ☐ ☐ | Denah ruang, foto fasilitas |
| 3 | Tersedia ruang pembelajaran dengan kapasitas dan kelengkapan minimal sesuai standar (meja-kursi peserta dan pelatih, layar tampilan, sound system, papan tulis, kartu inventaris ruangan). | ☐ ☐ ☐ | Kartu inventaris ruangan, foto fasilitas |
| 4 | Untuk pelatihan berbasis kompetensi klinis/prosedural pada jalur SRPK: tersedia laboratorium keterampilan (skills lab) dengan manekin/simulator yang relevan dan layak pakai. | ☐ ☐ ☐ | Inventaris skills lab, jadwal perawatan alat |
| 5 | Tersedia sarana praktik klinis (rumah sakit/wahana jejaring) dengan perjanjian kerja sama yang berlaku, bila pelatihan memerlukan praktik lapangan. | ☐ ☐ ☐ | MoU/PKS wahana praktik |
| 6 | Fasilitas teknologi informasi tersedia untuk pelatihan berbasis teknologi/metode pelayanan baru. | ☐ ☐ ☐ | Inventaris perangkat TI, akses sistem |
| 7 | Sarana keselamatan kerja (K3) dan prosedur tanggap darurat tersedia di lokasi pelatihan sebagai praktik baik tata kelola. | ☐ ☐ ☐ | SOP K3, sarana APAR/P3K |
| 8 | Fasilitas pelatihan dapat diakses oleh peserta berkebutuhan khusus. | ☐ ☐ ☐ | Dokumentasi aksesibilitas fasilitas |
- Susun kartu inventaris ruangan untuk setiap ruang pembelajaran dan perbarui secara berkala; dokumen ini termasuk salah satu bukti dukung baku yang diminta pada formulir akreditasi lembaga.
- Untuk unit diklat yang belum memiliki skills lab sendiri, kerja sama pemanfaatan bersama (sharing) dengan program studi kesehatan lain di perguruan tinggi yang sama dapat menjadi solusi sementara sebelum investasi mandiri direalisasikan.
BAB 5. Checklist Sistem Evaluasi dan Dokumentasi Peserta
Setelah lembaga dinyatakan terakreditasi, kewajiban tidak berhenti pada satu titik waktu. Kepdirjen SDMK 131/2025 mewajibkan lembaga terakreditasi menyampaikan rencana pelatihan tahunan melalui SIAKSI, meregistrasikan setiap kegiatan pelatihan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan (H-3) dan setiap kegiatan peningkatan kompetensi paling lambat tiga puluh hari sebelum pelaksanaan, melaksanakan audit mutu internal secara berkala, serta menyelenggarakan sedikitnya dua kegiatan pelatihan atau peningkatan kompetensi yang tidak berbayar setiap tahun. Ketentuan registrasi berjenjang waktu ini penting untuk dipahami karena keterlambatan registrasi dapat menyebabkan kegiatan tidak diakui dalam evaluasi berkala.
Evaluasi berkelanjutan terhadap lembaga terakreditasi dilakukan atas dua aspek utama: kepatuhan administrasi (media publikasi, registrasi, pengelolaan kelas, dan manajemen pembelajaran) dan kepuasan pelanggan, yang meliputi kualitas pembicara/pengajar, kualitas materi, dan kualitas pengelolaan kegiatan sejak pendaftaran hingga penerbitan sertifikat. Hasil evaluasi ini dikonversi menjadi skor persentase yang menentukan status kepatuhan lembaga, sebagaimana diringkas pada tabel berikut.
| Skor Evaluasi | Status | Konsekuensi |
|---|---|---|
| 91% – 100% | Hijau | Tidak ada sanksi; lembaga dinilai patuh. |
| 71% – 90,99% | Kuning | Sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1). |
| 51% – 70,99% | Jingga | Sanksi Surat Peringatan Kedua (SP2). |
| 41% – 50,99% | Merah | Sanksi penurunan level akreditasi. |
| 31% – 40,99% | Hitam | Sanksi pembekuan sementara akun lembaga (6–12 bulan). |
| 0% – 30,99% | Hitam | Sanksi pencabutan status akreditasi lembaga. |
Di samping mekanisme evaluasi berkelanjutan tersebut, bagi pelatihan penambahan kompetensi yang bermuara pada SRPK berlaku ketentuan tambahan Kepkonsil SRPK 2026: proses pembelajaran serta penilaian peserta harus terukur dan dapat diverifikasi oleh Kolegium (Diktum KETIGA angka 3), karena hasilnya menjadi dasar penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi (Diktum KELIMA) yang kemudian menjadi dasar penerbitan SRPK. Dokumentasi peserta pun perlu konsisten dengan data yang dipersyaratkan pada format Sertifikat Penambahan Kompetensi dan format SRPK sebagaimana dibakukan dalam lampiran Kepkonsil SRPK 2026, mulai dari identitas peserta, nomor Surat Tanda Registrasi (STR), hingga hasil evaluasi akhir.
| No | Item Pemeriksaan | Ya / Tidak / Sebagian | Bukti Dokumen Pendukung |
|---|---|---|---|
| 1 | Rencana pelatihan tahunan telah disampaikan melalui SIAKSI, dan setiap kegiatan diregistrasikan sesuai tenggat (H-3 untuk pelatihan, minimal 30 hari untuk kegiatan peningkatan kompetensi). | ☐ ☐ ☐ | Bukti registrasi SIAKSI/SIAKPEL |
| 2 | Tersedia instrumen evaluasi pra-pelatihan (pre-test) dan pasca-pelatihan (post-test) untuk mengukur peningkatan kompetensi. | ☐ ☐ ☐ | Naskah soal, rekap hasil pre/post-test |
| 3 | Kehadiran dan proses pembelajaran setiap peserta terdokumentasi secara lengkap per sesi. | ☐ ☐ ☐ | Daftar hadir, jurnal pembelajaran |
| 4 | Tersedia instrumen evaluasi kepuasan peserta atas kualitas pembicara/pengajar, kualitas materi, dan kualitas pengelolaan kegiatan. | ☐ ☐ ☐ | Instrumen evaluasi penyelenggaraan |
| 5 | Lembaga telah menyelenggarakan sedikitnya dua kegiatan pelatihan/peningkatan kompetensi tidak berbayar pada tahun berjalan. | ☐ ☐ ☐ | Bukti pelaksanaan kegiatan gratis |
| 6 | Sistem penyimpanan data peserta memenuhi prinsip keamanan dan retensi data yang memadai. | ☐ ☐ ☐ | SOP pengelolaan dan retensi data |
| 7 | Untuk jalur SRPK: proses penilaian peserta terukur dan dapat diverifikasi Kolegium, dan format Sertifikat Penambahan Kompetensi sesuai Format 1 Lampiran Kepkonsil SRPK 2026. | ☐ ☐ ☐ | Instrumen penilaian terverifikasi, contoh sertifikat |
| 8 | Tersedia prosedur tertulis untuk penerbitan surat keterangan pendukung pengajuan SRPK bagi peserta yang lulus (khusus jalur SRPK). | ☐ ☐ ☐ | SOP penerbitan surat keterangan |
- Jangan menerbitkan Sertifikat Penambahan Kompetensi tanpa hasil evaluasi yang terukur dan dapat diverifikasi Kolegium — dokumen semacam ini berisiko ditolak sebagai dasar penerbitan SRPK sesuai Diktum KEENAM Kepkonsil SRPK 2026.
- Sanksi administratif bagi lembaga terakreditasi bersifat berjenjang sesuai Pasal 291 Permenkes 13/2025 — mulai dari teguran lisan (maksimal 2 kali), teguran tertulis (maksimal 1 kali), penurunan level akreditasi, pembekuan sementara akun (6 atau 12 bulan), hingga pencabutan akreditasi — dengan tiap jenjang mensyaratkan pelanggaran berulang dan tidak dipatuhinya sanksi sebelumnya.
- SRPK hanya berlaku selama STR pemegangnya masih berlaku dan dapat dicabut apabila kompetensi tambahan digunakan tidak sesuai ketentuan (Diktum KEDELAPAN Kepkonsil SRPK 2026); pastikan unit diklat mengomunikasikan batasan ini kepada peserta.
BAB 6. Penutup dan Ringkasan
Checklist dalam buku ini menegaskan satu prinsip utama: status terakreditasi bagi lembaga pelatihan kesehatan bukan sekadar label administratif, melainkan prasyarat hukum berjenjang yang menentukan sah atau tidaknya seluruh rantai penyelenggaraan pelatihan — mulai dari legalitas kelembagaan, kelayakan kurikulum dan instruktur, kecukupan sarana-prasarana, hingga keterukuran sistem evaluasi. Bagi unit diklat yang menyasar pengakuan SRPK, status akreditasi umum yang diperoleh melalui mekanisme Kepdirjen SDMK 131/2025 menjadi pintu gerbang sebelum melangkah ke syarat tambahan Kepkonsil SRPK 2026.
Penting untuk dipahami bahwa akreditasi bukan pencapaian sekali jadi. Status yang diperoleh berlaku selama lima tahun, namun tetap dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan melalui SIAKSI, dengan konsekuensi berjenjang mulai dari teguran hingga pencabutan status apabila kepatuhan menurun. Oleh karena itu, penggunaan checklist ini idealnya tidak berhenti pada persiapan pengajuan awal, melainkan dijadikan instrumen pemantauan mandiri yang berkelanjutan — misalnya setiap semester atau menjelang setiap siklus evaluasi triwulanan yang dilakukan Direktorat Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Bagi unit diklat perguruan tinggi, termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, kesiapan yang terukur dan terdokumentasi ini tidak hanya memenuhi syarat formal akreditasi, tetapi juga membangun budaya mutu yang pada akhirnya melindungi kepentingan peserta pelatihan, tenaga kesehatan yang dilayani, dan masyarakat pengguna layanan kesehatan secara luas. Mengingat regulasi kesehatan dan pendidikan tinggi terus berkembang, tim pengelola diklat disarankan untuk secara rutin memeriksa status keberlakuan regulasi rujukan melalui sumber resmi seperti peraturan.go.id, jdih.kemkes.go.id, kki.go.id, dan jdih.kemendiktisaintek.go.id, agar checklist ini tetap relevan dengan ketentuan yang berlaku.
BAB 7. Daftar Pustaka
1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://www.peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024
3. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, khususnya Bab V Pasal 197–210 tentang Peningkatan Mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan Pasal 291 tentang Sanksi Administratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902).
4. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan. Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/131/2025 tentang Pedoman dan Instrumen Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Bidang Kesehatan. Jakarta, 2025. Tersedia pada: https://ditjen-sdmk.kemkes.go.id/pos/pengumuman/pedoman-dan-instrumen-akreditasi-lembaga-pelatihan-dan-peningkatan-kompetensi-bidang-kesehatan-2025
5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570).
6. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 oleh Arianti Anaya selaku Ketua Konsil Kesehatan Indonesia.
7. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.