SOP Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Prosedur Operasional Standar bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kesehatan
Kata Pengantar
Pengembangan sumber daya manusia kesehatan tidak berhenti pada saat seseorang dinyatakan lulus pendidikan profesi dan memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR). Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kesehatan, dan pola penyakit yang terus berubah menuntut tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk terus memperbarui kompetensinya sepanjang karier. Pelatihan peningkatan kompetensi menjadi salah satu jalur resmi untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dan kini memiliki landasan hukum yang jelas melalui pengaturan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) oleh Konsil Kesehatan Indonesia.
Bagi perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan program pendidikan kesehatan, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, kehadiran jalur diklat peningkatan kompetensi membuka peluang sekaligus tanggung jawab baru. Perguruan tinggi dapat berperan sebagai institusi pelatihan terakreditasi yang bekerja sama dengan Kolegium terkait, namun peran tersebut menuntut standar mutu, prosedur, dan akuntabilitas yang ketat, karena hasilnya berkaitan langsung dengan kewenangan klinis tenaga kesehatan dan keselamatan pasien.
Buku ini disusun sebagai bagian dari kompendium “Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat”. Isinya memberikan panduan operasional yang runtut dan dapat dieksekusi, dimulai dari koordinasi kurikulum dengan Kolegium, pendaftaran dan seleksi peserta, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian, penanganan keberatan dan remedial, hingga pelaporan hasil, pengajuan sertifikat serta SRPK, dan diakhiri dengan mekanisme pemantauan mutu penyelenggaraan. Setiap langkah dirumuskan agar dapat langsung diadaptasi menjadi prosedur kerja unit penyelenggara diklat di lingkungan perguruan tinggi.
Semoga buku ini bermanfaat bagi pengelola program diklat kesehatan, unit penjaminan mutu, serta pimpinan fakultas dan universitas dalam menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi yang tertib administrasi, bermutu, dan sah secara hukum.
Daftar Isi
- Kata Pengantar2
- 1. Pendahuluan4
- 1.1 Latar Belakang4
- 1.2 Tujuan4
- 1.3 Ruang Lingkup4
- 1.4 Dasar Hukum4
- 1.5 Istilah dan Definisi5
- 1.6 Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak6
- 2. SOP Koordinasi Kurikulum dengan Kolegium7
- 2.1 Tujuan dan Prinsip7
- 2.2 Langkah-Langkah7
- 2.3 Format Usulan Kurikulum (Template)8
- 2.4 Pemutakhiran Kurikulum Berkala8
- 3. SOP Pendaftaran dan Seleksi Peserta Pelatihan9
- 3.1 Persyaratan Peserta9
- 3.2 Langkah-Langkah Pendaftaran dan Seleksi9
- 3.3 Checklist Dokumen Pendaftaran9
- 3.4 Penanganan Keberatan Hasil Seleksi10
- 4. SOP Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian11
- 4.1 Prinsip Pelaksanaan11
- 4.2 Langkah-Langkah Pelaksanaan11
- 4.3 Komponen Penilaian11
- 4.4 Remedial bagi Peserta Belum Kompeten12
- 4.5 Supervisi dan Penjaminan Mutu oleh Kolegium12
- 5. SOP Pelaporan Hasil dan Pengajuan Sertifikat/SRPK13
- 5.1 Alur Umum13
- 5.2 Langkah-Langkah13
- 5.3 Format Dokumen Pengakuan Kompetensi Tambahan13
- 5.4 Ketentuan Penggunaan dan Masa Berlaku SRPK14
- 5.5 Pengelolaan Arsip dan Kerahasiaan Data Peserta14
- 6. Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan15
- 6.1 Indikator Kinerja Penyelenggaraan15
- 6.2 Siklus Evaluasi Tahunan15
- Penutup16
- Daftar Pustaka17
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah arsitektur regulasi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia, termasuk penggabungan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi satu lembaga bernama Konsil Kesehatan Indonesia. Salah satu produk pengaturan turunannya adalah Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang menjadi dasar hukum utama SOP ini.
SRPK memberikan pengakuan formal atas kompetensi tambahan yang diperoleh tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pelatihan terstruktur, di luar jalur pendidikan formal berjenjang. Karena SRPK berkaitan langsung dengan kewenangan klinis, penyelenggaraan pelatihan yang menjadi dasarnya harus dilaksanakan melalui prosedur yang tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh institusi penyelenggara.
Konsiderans Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat menjalankan kewenangan sesuai kompetensi yang dimilikinya, demi menjamin mutu, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan pelayanan kesehatan kemudian menuntut adanya peningkatan kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan terstruktur, sehingga tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikannya perlu diberikan pengakuan formal dalam bentuk SRPK. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2026 oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia.
1.2 Tujuan
SOP ini disusun untuk:
- Memberikan panduan langkah demi langkah bagi unit penyelenggara diklat di perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- Memastikan keselarasan kurikulum pelatihan dengan standar yang disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia;
- Menjamin proses pendaftaran, seleksi, pembelajaran, dan penilaian peserta berlangsung secara akuntabel dan terdokumentasi;
- Menyediakan mekanisme penanganan keberatan dan remedial yang adil bagi peserta; dan
- Memastikan kelancaran pelaporan hasil pelatihan, pengajuan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan SRPK, serta pemantauan mutu penyelenggaraan secara berkelanjutan.
1.3 Ruang Lingkup
SOP ini mencakup lima tahap utama penyelenggaraan pelatihan peningkatan kompetensi: koordinasi kurikulum dengan Kolegium; pendaftaran dan seleksi peserta pelatihan; pelaksanaan pembelajaran dan penilaian; pelaporan hasil dan pengajuan sertifikat/SRPK; serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan. SOP ini berlaku bagi unit atau lembaga di lingkungan perguruan tinggi yang bertindak sebagai institusi pelatihan terakreditasi bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan dengan level kompetensi vokasi maupun profesi.
1.4 Dasar Hukum
Dasar hukum utama:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902);
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Referensi pendukung (penjelas istilah, bukan dasar penerbitan SRPK):
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24), dirujuk sebagai acuan sistem sembilan jenjang kualifikasi (KKNI) yang disebut dalam Diktum KELIMA Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; keduanya tidak lagi digunakan sebagai dasar hukum aktif dalam SOP ini.
- Status keberlakuan seluruh regulasi rujukan telah diperiksa hingga 29 Agustus 2026 pada portal resmi jdih.kemkes.go.id dan peraturan.bpk.go.id, dan seluruhnya berstatus berlaku.
1.5 Istilah dan Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Kolegium | Kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut dan merupakan unsur keanggotaan Konsil. |
| Konsil | Konsil Kesehatan Indonesia, lembaga nonstruktural yang bertugas menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR serta mendukung peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis tenaga medis dan tenaga kesehatan. |
| KKNI | Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, sistem penjenjangan kualifikasi kompetensi nasional yang terdiri atas sembilan jenjang, dari jenjang 1 (terendah) hingga jenjang 9 (tertinggi). |
| Sertifikat Penambahan Kompetensi | Dokumen yang diterbitkan oleh Kolegium bagi peserta yang dinyatakan lulus pelatihan penambahan kompetensi, menjadi syarat penerbitan SRPK. |
| SRPK | Surat Registrasi Penambahan Kompetensi; dokumen pengakuan yang diterbitkan oleh Konsil bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah mengikuti pelatihan penambahan kompetensi. |
| STR | Surat Tanda Registrasi, bukti tertulis kewenangan tenaga medis/tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik sesuai kompetensinya. |
| Unit Diklat | Unit atau lembaga di lingkungan perguruan tinggi yang ditugaskan menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi sebagai institusi pelatihan terakreditasi. |
1.6 Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Penyelenggaraan pelatihan peningkatan kompetensi melibatkan lebih dari satu pihak dengan kewenangan yang saling melengkapi. Kejelasan peran berikut membantu Unit Diklat menghindari tumpang tindih tanggung jawab, terutama pada titik keputusan yang menurut Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 memang berada di luar kewenangan institusi pelatihan, seperti penetapan kurikulum dan penerbitan SRPK.
| Pihak | Peran Utama |
|---|---|
| Pimpinan Fakultas/Unit Diklat | Menyediakan kebijakan dan sumber daya penyelenggaraan; menerbitkan SK kepesertaan; mengoordinasikan seluruh tahap SOP dengan Kolegium dan Konsil. |
| Kolegium terkait | Menyusun standar kurikulum bersama Konsil; memverifikasi instrumen penilaian; menyelenggarakan penilaian sumatif bersama; menerbitkan Sertifikat Penambahan Kompetensi bagi peserta lulus. |
| Konsil Kesehatan Indonesia | Menetapkan kurikulum yang diusulkan Kolegium; menerbitkan dan dapat mencabut SRPK; melakukan pengawasan atas penggunaan kompetensi tambahan yang telah diregistrasi. |
| Peserta Pelatihan | Memenuhi persyaratan administratif termasuk keaktifan STR; mengikuti proses pembelajaran dan penilaian; menjaga penggunaan SRPK sesuai lingkup kompetensi yang diberikan. |
| Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mitra | Menyediakan sarana bimbingan klinis bila pelatihan mencakup praktik langsung; memberikan penugasan klinis sesuai lingkup SRPK setelah diterbitkan. |
2. SOP Koordinasi Kurikulum dengan Kolegium
2.1 Tujuan dan Prinsip
Sesuai Diktum KETIGA angka 1 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026, standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi wajib disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil. Institusi pelatihan tidak dapat menyusun kurikulum secara sepihak. Langkah pertama yang mutlak dilakukan perguruan tinggi sebelum menyelenggarakan pelatihan adalah membangun koordinasi resmi dengan Kolegium yang membawahi bidang kompetensi terkait, untuk memastikan kurikulum yang akan digunakan selaras dengan standar yang berlaku dan memperoleh rekomendasi sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA angka 4.
2.2 Langkah-Langkah
| No | Langkah | Pelaksana | Dokumen/Output | Estimasi Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Identifikasi kebutuhan kompetensi tambahan berdasarkan analisis kebutuhan layanan kesehatan/pendidikan di wilayah kerja. | Unit Diklat Fakultas | Dokumen analisis kebutuhan | 2 minggu |
| 2 | Mengajukan surat permohonan koordinasi kurikulum kepada Kolegium terkait, disertai usulan bidang kompetensi tambahan. | Pimpinan Unit Diklat | Surat permohonan | 3 hari |
| 3 | Menyelenggarakan rapat koordinasi teknis dengan Kolegium untuk membahas silabus, metode pembelajaran, dan metode penilaian. | Unit Diklat & Tim Kolegium | Notulen rapat, draf silabus | 2–4 minggu |
| 4 | Menyusun dan menyerahkan usulan kurikulum pelatihan lengkap (silabus, jam pelajaran, metode evaluasi) kepada Kolegium untuk ditelaah. | Unit Diklat | Dokumen usulan kurikulum | 2 minggu |
| 5 | Memperoleh rekomendasi tertulis dari Kolegium sebagai Penyelenggara Pelatihan terstruktur, sebagai prasyarat pengajuan penetapan kurikulum ke Konsil. | Kolegium | Surat rekomendasi Kolegium | 2–3 minggu |
| 6 | Mengarsipkan kurikulum yang telah direkomendasikan sebagai acuan resmi pelaksanaan pelatihan dan menyosialisasikannya kepada fasilitator/pengampu materi. | Unit Diklat & Penjaminan Mutu | Dokumen kurikulum final | 1 minggu |
2.3 Format Usulan Kurikulum (Template)
| Komponen | Isi yang Wajib Dicantumkan |
|---|---|
| Nama Pelatihan | Nama kompetensi tambahan yang diusulkan |
| Bidang Kompetensi | Klinis tambahan / prosedural tertentu / berbasis teknologi & metode baru / lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan Kolegium |
| Sasaran Peserta | Profesi (dokter/dokter gigi/tenaga kesehatan), level kompetensi, dan persyaratan STR |
| Struktur Kurikulum | Jam pembelajaran teori, praktik, dan bimbingan klinis (bila relevan) |
| Metode Penilaian | Instrumen dan kriteria kelulusan yang terukur oleh Kolegium |
| Institusi Penyelenggara | Nama fakultas/unit, status akreditasi, dan sarana-prasarana pendukung |
2.4 Pemutakhiran Kurikulum Berkala
Kurikulum yang telah ditetapkan bukan dokumen yang berlaku selamanya tanpa peninjauan. Unit Diklat perlu mengagendakan tinjauan berkala bersama Kolegium, misalnya setiap dua hingga tiga tahun, atau lebih cepat apabila terjadi perubahan signifikan pada keilmuan, teknologi, atau regulasi terkait. Usulan revisi kurikulum diajukan melalui mekanisme yang sama seperti pengajuan kurikulum baru pada Subbab 2.2, dengan penambahan dokumen perbandingan antara kurikulum lama dan usulan perubahan agar Kolegium dapat menilai relevansinya secara langsung.
3. SOP Pendaftaran dan Seleksi Peserta Pelatihan
3.1 Persyaratan Peserta
Peserta pelatihan peningkatan kompetensi terdiri atas dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan dengan level kompetensi vokasi maupun profesi, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026. Karena SRPK yang diterbitkan kelak melekat pada STR peserta, kepemilikan STR aktif merupakan syarat mutlak yang wajib diverifikasi sejak tahap pendaftaran.
3.2 Langkah-Langkah Pendaftaran dan Seleksi
| No | Langkah | Pelaksana | Dokumen/Output | Estimasi Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengumumkan pembukaan pendaftaran pelatihan melalui kanal resmi perguruan tinggi, memuat persyaratan, jadwal, dan kuota peserta. | Unit Diklat | Pengumuman resmi | 1 minggu sebelum pendaftaran dibuka |
| 2 | Menerima berkas pendaftaran calon peserta secara daring/luring sesuai batas waktu yang ditentukan. | Sekretariat Diklat | Berkas pendaftaran lengkap | 2–3 minggu |
| 3 | Melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, termasuk status keaktifan STR calon peserta. | Tim Verifikasi | Lembar verifikasi dokumen | 3–5 hari kerja |
| 4 | Melaksanakan seleksi administratif dan/atau seleksi substantif (wawancara/uji awal) sesuai kriteria yang ditetapkan bersama Kolegium. | Panitia Seleksi | Berita acara seleksi | 1 minggu |
| 5 | Menetapkan dan mengumumkan daftar peserta yang diterima melalui surat keputusan pimpinan unit penyelenggara. | Pimpinan Unit Diklat | SK Penetapan Peserta | 3 hari kerja |
| 6 | Melaksanakan orientasi teknis dan penandatanganan kesepakatan peserta (tata tertib, kewajiban kehadiran, dan etika pelatihan). | Unit Diklat | Formulir kesepakatan peserta | 1 hari |
3.3 Checklist Dokumen Pendaftaran
| No | Dokumen | Wajib/Kondisional |
|---|---|---|
| 1 | Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap | Wajib |
| 2 | Fotokopi/pindaian STR yang masih berlaku | Wajib |
| 3 | Fotokopi/pindaian ijazah profesi terakhir | Wajib |
| 4 | Surat izin/rekomendasi dari institusi tempat bekerja | Wajib |
| 5 | Daftar riwayat hidup dan riwayat pengembangan profesional berkelanjutan | Wajib |
| 6 | Surat rekomendasi khusus (bila dipersyaratkan bidang kompetensi tertentu oleh Kolegium) | Kondisional |
- Peserta yang STR-nya tidak aktif atau dalam proses pencabutan tidak dapat diterima sebagai peserta, karena SRPK hanya dapat diterbitkan dan berlaku selama STR yang bersangkutan masih berlaku (Diktum KEDELAPAN).
3.4 Penanganan Keberatan Hasil Seleksi
Calon peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi berhak mengajukan keberatan tertulis kepada panitia seleksi selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah pengumuman, disertai alasan dan bukti pendukung bila ada. Panitia menelaah keberatan tersebut dan memberikan jawaban tertulis dalam waktu lima hari kerja. Keputusan panitia atas keberatan bersifat final untuk periode pendaftaran yang bersangkutan, dan tidak menghalangi calon peserta untuk mendaftar kembali pada penyelenggaraan pelatihan berikutnya.
4. SOP Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian
4.1 Prinsip Pelaksanaan
Sesuai Diktum KETIGA angka 2 dan 3 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026, pelatihan penambahan kompetensi harus diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi, dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh Kolegium. Konsekuensinya, unit penyelenggara di perguruan tinggi tidak dapat menentukan sendiri standar kelulusan; instrumen dan kriteria penilaian harus disepakati dan diverifikasi oleh Kolegium sejak tahap penyusunan kurikulum.
4.2 Langkah-Langkah Pelaksanaan
| No | Langkah | Pelaksana | Dokumen/Output | Estimasi Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menyusun jadwal pembelajaran rinci (teori, praktik, bimbingan klinis) mengacu pada kurikulum yang telah direkomendasikan Kolegium. | Unit Diklat | Jadwal pembelajaran | 1 minggu |
| 2 | Menugaskan fasilitator/pengampu materi yang memenuhi kualifikasi dan, bila disyaratkan, telah memperoleh persetujuan Kolegium. | Unit Diklat | SK Penugasan Fasilitator | 1 minggu |
| 3 | Melaksanakan proses pembelajaran sesuai jadwal, mencatat kehadiran, dan mendokumentasikan capaian pembelajaran harian. | Fasilitator & Sekretariat | Daftar hadir, log pembelajaran | Sesuai durasi pelatihan |
| 4 | Melaksanakan penilaian formatif dan sumatif sesuai instrumen yang telah disepakati dengan Kolegium (ujian tulis, ujian keterampilan, dan/atau observasi klinis). | Tim Penilai & Kolegium | Berita acara penilaian, nilai peserta | 1–2 minggu pada akhir pelatihan |
| 5 | Menyelenggarakan rapat pleno kelulusan bersama Kolegium untuk menetapkan peserta yang dinyatakan lulus. | Panitia & Kolegium | Berita acara kelulusan | 3–5 hari kerja |
| 6 | Mendokumentasikan seluruh proses pembelajaran dan penilaian dalam berkas pelatihan sebagai dasar penyusunan laporan akhir. | Unit Diklat | Arsip lengkap penyelenggaraan | 1 minggu |
4.3 Komponen Penilaian
| Komponen | Bobot Indikatif | Keterangan |
|---|---|---|
| Kehadiran dan partisipasi | 10–20% | Syarat minimal kehadiran ditetapkan bersama Kolegium |
| Ujian teori/kognitif | 20–30% | Menilai penguasaan konsep dan dasar keilmuan |
| Ujian keterampilan/praktik | 30–40% | Dinilai langsung oleh penguji yang ditunjuk Kolegium |
| Observasi klinis/portofolio | 20–30% | Bila pelatihan mencakup penerapan pada pasien/kasus nyata |
4.4 Remedial bagi Peserta Belum Kompeten
Peserta yang belum mencapai standar kelulusan pada penilaian sumatif diberikan satu kali kesempatan remedial sesuai kebijakan yang disepakati bersama Kolegium, misalnya mengulang ujian keterampilan pada rentang waktu tertentu setelah penilaian utama. Peserta yang tetap belum mencapai standar kompetensi setelah remedial tidak diberikan Sertifikat Penambahan Kompetensi, dan disarankan mengikuti kembali pelatihan pada angkatan berikutnya setelah menjalani pembinaan tambahan bila dipandang perlu oleh Kolegium.
4.5 Supervisi dan Penjaminan Mutu oleh Kolegium
Sebagai konsekuensi dari kewajiban Kolegium untuk memastikan penilaian yang terukur (Diktum KETIGA angka 3), Kolegium berhak melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pelatihan, baik secara langsung melalui kehadiran pada sesi pembelajaran dan ujian keterampilan, maupun secara tidak langsung melalui audit dokumen penilaian setelah pelatihan selesai. Unit Diklat wajib memfasilitasi akses tersebut dan menindaklanjuti temuan atau catatan perbaikan yang disampaikan Kolegium sebagai bagian dari siklus penjaminan mutu.
- Fakultas Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berkoordinasi dengan Kolegium terkait untuk menyelenggarakan pelatihan kompetensi tambahan prosedural bagi dokter di rumah sakit jejaring pendidikan. Setelah kurikulum direkomendasikan Kolegium, Fakultas menetapkan tim fasilitator internal dan eksternal serta menyusun instrumen penilaian praktik yang divalidasi Kolegium sebelum pelatihan dimulai.
- Pelaksanaan pembelajaran berlangsung selama beberapa pekan dengan kombinasi kuliah, simulasi, dan bimbingan di rumah sakit jejaring, disertai penilaian formatif berkala serta kunjungan supervisi oleh perwakilan Kolegium pada pertengahan program.
- Pada akhir pelatihan, rapat pleno kelulusan diselenggarakan bersama Kolegium untuk menetapkan peserta yang berhak memperoleh Sertifikat Penambahan Kompetensi sebagai dasar pengajuan SRPK ke Konsil Kesehatan Indonesia.
- Contoh ini merupakan simulasi penerapan SOP untuk keperluan pembelajaran internal, bukan laporan resmi kegiatan yang telah dilaksanakan.
5. SOP Pelaporan Hasil dan Pengajuan Sertifikat/SRPK
5.1 Alur Umum
Berdasarkan Diktum KELIMA dan KEENAM Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026, peserta yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh Kolegium yang memiliki kompetensi level KKNI satu tingkat lebih tinggi atau memiliki kompetensi utama sesuai bidangnya. Sertifikat tersebut menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan SRPK oleh Konsil. Dengan demikian, alur pelaporan bergerak dari institusi penyelenggara pelatihan ke Kolegium untuk penerbitan sertifikat, kemudian berlanjut ke Konsil untuk penerbitan SRPK.
5.2 Langkah-Langkah
| No | Langkah | Pelaksana | Dokumen/Output | Estimasi Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Menyusun laporan akhir penyelenggaraan pelatihan, memuat rekap peserta, hasil penilaian, dan daftar peserta lulus. | Unit Diklat | Laporan akhir pelatihan | 1 minggu setelah pelatihan berakhir |
| 2 | Mengajukan usulan penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi kepada Kolegium bagi peserta yang dinyatakan lulus, menggunakan format sesuai Lampiran Format 1 Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026. | Unit Diklat | Surat usulan & draf sertifikat | 3–5 hari kerja |
| 3 | Menerima Sertifikat Penambahan Kompetensi yang telah ditandatangani Ketua Kolegium untuk setiap peserta lulus. | Kolegium | Sertifikat Penambahan Kompetensi | 1–2 minggu |
| 4 | Membantu peserta mengajukan permohonan penerbitan SRPK kepada Konsil Kesehatan Indonesia, melampirkan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan STR aktif, sesuai format Lampiran Format 2. | Peserta & Unit Diklat | Permohonan SRPK | Sesuai mekanisme layanan Konsil |
| 5 | Menerima SRPK yang diterbitkan Konsil dan mendokumentasikan salinannya sebagai arsip institusi. | Unit Diklat & Peserta | SRPK terbit, arsip institusi | Sesuai waktu layanan Konsil |
| 6 | Melaporkan rekapitulasi penyelenggaraan pelatihan dan penerbitan SRPK kepada pimpinan fakultas/universitas sebagai bahan evaluasi program. | Unit Diklat | Laporan evaluasi program | 2 minggu setelah SRPK terbit |
5.3 Format Dokumen Pengakuan Kompetensi Tambahan
| Format | Penerbit | Komponen Wajib |
|---|---|---|
| Format 1 — Sertifikat Penambahan Kompetensi | Kolegium | Identitas penanda tangan (nama dan jabatan di Kolegium); identitas peserta (nama, tempat/tanggal lahir, Nomor STR, kualifikasi); nama kompetensi tambahan, nama penyelenggara, dan waktu pelaksanaan; daftar bernomor kompetensi tambahan yang diakui berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kolegium; tempat dan tanggal penerbitan; tanda tangan dan stempel Ketua Kolegium. |
| Format 2 — Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) | Konsil Kesehatan Indonesia | Nomor SRPK; identitas pemegang (nama, tempat/tanggal lahir, kualifikasi, profesi, Nomor STR); uraian kompetensi tambahan yang diperoleh; nama institusi penyelenggara pelatihan; pernyataan bahwa kurikulum, metode pembelajaran, dan evaluasi kompetensi telah dinilai memenuhi standar kompetensi profesi dan keselamatan pasien; tempat dan tanggal penetapan; tanda tangan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia. |
5.4 Ketentuan Penggunaan dan Masa Berlaku SRPK
Sesuai Diktum KETUJUH dan KEDELAPAN Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026, SRPK hanya dapat digunakan sesuai dengan lingkup kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Penambahan Kompetensi, dan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SRPK berlaku selama STR pemegangnya masih berlaku, dan dapat dicabut apabila STR tidak berlaku atau dicabut, kompetensi tambahan digunakan tidak sesuai ketentuan, atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Unit Diklat wajib mengingatkan peserta bahwa SRPK bukan dokumen yang berlaku seumur hidup secara independen — keberlakuannya mengikuti status STR peserta.
- Setiap perubahan status STR peserta (nonaktif/dicabut) wajib dilaporkan oleh unit terkait sebagai bagian dari pembinaan mutu pascapelatihan.
5.5 Pengelolaan Arsip dan Kerahasiaan Data Peserta
Data pribadi dan hasil penilaian peserta bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan langsung, yaitu Unit Diklat, Kolegium, dan Konsil, untuk keperluan administrasi penerbitan sertifikat dan SRPK. Berkas fisik maupun elektronik disimpan sesuai kebijakan kearsipan institusi, dengan masa retensi yang disarankan tidak kurang dari lima tahun mengingat keterkaitannya dengan kewenangan klinis peserta. Permintaan data oleh pihak di luar ketiga institusi tersebut hanya dapat dipenuhi dengan persetujuan tertulis dari peserta yang bersangkutan atau atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan
6.1 Indikator Kinerja Penyelenggaraan
Untuk menjaga mutu penyelenggaraan dari waktu ke waktu, Unit Diklat disarankan memantau sejumlah indikator kinerja secara berkala. Indikator berikut bersifat contoh acuan internal yang dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing institusi, bukan angka baku yang ditetapkan Konsil atau Kolegium.
| Indikator | Definisi Operasional | Sumber Data |
|---|---|---|
| Tingkat kelulusan peserta | Proporsi peserta yang dinyatakan lulus terhadap total peserta yang mengikuti penilaian sumatif pada satu angkatan pelatihan. | Berita acara kelulusan |
| Rerata waktu proses sertifikat dan SRPK | Rentang waktu rata-rata sejak laporan akhir pelatihan diajukan hingga SRPK diterima peserta. | Arsip surat-menyurat Unit Diklat |
| Tingkat kepuasan peserta | Hasil survei kepuasan peserta terhadap proses pembelajaran, fasilitator, dan layanan administrasi. | Kuesioner pascapelatihan |
| Jumlah keberatan dan remedial | Jumlah keberatan hasil seleksi dan permohonan remedial yang diajukan pada satu angkatan pelatihan. | Berkas keberatan dan remedial |
6.2 Siklus Evaluasi Tahunan
Unit Diklat menyusun laporan evaluasi tahunan yang merangkum capaian indikator pada Subbab 6.1, kendala yang dihadapi, serta rencana perbaikan untuk periode berikutnya. Laporan ini disampaikan kepada pimpinan fakultas/universitas dan, bila relevan, didiskusikan bersama Kolegium sebagai bahan pertimbangan pemutakhiran kurikulum sebagaimana diatur dalam Subbab 2.4. Siklus tahunan ini menjadikan SOP sebagai dokumen hidup yang terus disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan perkembangan regulasi, bukan prosedur statis yang hanya berlaku pada saat diterbitkan.
Penutup
SOP ini merangkum tahapan kunci penyelenggaraan pelatihan peningkatan kompetensi: koordinasi kurikulum dengan Kolegium, pendaftaran dan seleksi peserta, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian beserta mekanisme keberatan dan remedial, pelaporan hasil dan pengajuan Sertifikat Penambahan Kompetensi/SRPK, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan. Ketaatan pada tahapan ini penting bukan sekadar untuk memenuhi formalitas administratif, melainkan untuk menjaga mutu kompetensi klinis yang pada akhirnya berdampak langsung pada keselamatan pasien.
Bagi perguruan tinggi seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, penerapan SOP ini secara konsisten akan memperkuat posisi institusi sebagai penyelenggara pelatihan terakreditasi yang terpercaya, sekaligus mempermudah proses akreditasi dan kerja sama dengan Kolegium serta Konsil Kesehatan Indonesia di masa mendatang. Unit Diklat disarankan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SOP ini, sebagaimana diuraikan pada Bab 6, agar prosedur tetap selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan lapangan.
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/undang-undang-nomor-17-tahun-2023
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2024
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-12-tahun-2024
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-13-tahun-2025
Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/41251/perpres-no-8-tahun-2012
Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2026, ditandatangani oleh Arianti Anaya selaku Ketua Konsil Kesehatan Indonesia. Naskah resmi belum dipublikasikan pada portal daring per 29 Agustus 2026; salinan dokumen digunakan langsung dari arsip resmi yang diterima institusi. Laman kelembagaan resmi: https://kki.go.id