← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
PERPUSTAKAAN DIGITAL ABBA
S6 — SOP & Toolkit — Jalur Diklat
Perpustakaan Digital ABBA
Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan — Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
KODE S6  •  TIER: SOP & TOOLKIT  •  JALUR DIKLAT

Template Sertifikat Penambahan Kompetensi

dan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK)

Disusun oleh:
Dr. dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Danau Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
2026

Kata Pengantar

Kebijakan pengembangan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia telah memasuki babak baru sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya. Salah satu instrumen konkret yang lahir dari kerangka hukum tersebut adalah Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) — sebuah pengakuan formal bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan yang telah menempuh pelatihan peningkatan kompetensi terstruktur, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan program pendidikan kesehatan, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman atas mekanisme dan format administratif SRPK menjadi kebutuhan praktis yang tidak dapat ditunda. Institusi pendidikan, unit diklat, maupun kolegium mitra memerlukan acuan format yang siap pakai agar proses penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan SRPK berjalan tertib, sah secara hukum, dan mudah diverifikasi.

Buku ini disusun sebagai bagian dari Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan — UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, tepatnya pada tier SOP & Toolkit (kode S6) dalam jalur diklat/pelatihan peningkatan kompetensi. Berbeda dari buku-buku tematik yang bersifat naratif-konseptual, buku ini didesain sebagai template kerja: formulir siap salin, panduan pengisian kolom demi kolom, dan checklist verifikasi sebelum dokumen diterbitkan.

Semoga template ini membantu para pengelola pendidikan dan pelatihan kompetensi tambahan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan mitra kolegium dalam menerbitkan dokumen yang akurat, tertelusur, dan sesuai dengan ketentuan Konsil Kesehatan Indonesia yang berlaku.

Bab 1 — Pendahuluan

1.1 Latar Belakang dan Dasar Hukum

Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) merupakan dokumen pengakuan yang diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia bagi tenaga medis (dokter, dokter gigi) dan tenaga kesehatan yang telah mengikuti dan lulus pelatihan penambahan kompetensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan. Ketentuan mengenai SRPK diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025.

Dasar hukum di tingkat undang-undang bagi mekanisme ini tercantum dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik, diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi. Ayat (5) pasal tersebut secara eksplisit mengamanatkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraannya diatur dengan Peraturan Pemerintah — amanat yang kemudian dijabarkan pada Bagian Keempat (Peningkatan Mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tepatnya Pasal 669 sampai dengan Pasal 676.

Pasal 669 PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa peningkatan mutu dilakukan melalui pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan terakreditasi, dengan pengelolaannya terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 670 dan Pasal 671 mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pelatihan tersebut didasarkan pada pengkajian kebutuhan (organisasi, program dan pelayanan kesehatan, peningkatan kompetensi, serta daya saing nasional/internasional) dan kurikulum yang terstandar. Pasal 673 menegaskan bahwa pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi ini dapat dikonversi untuk pemenuhan satuan kredit profesi, sedangkan Pasal 675 membuka ruang bagi fellowship dan program pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan sebagai salah satu jalur peningkatan kompetensi.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 mengatur dua alur dokumen yang saling berkaitan sebagai bentuk pelaksanaan lebih lanjut dari kerangka tersebut: (1) Sertifikat Penambahan Kompetensi, diterbitkan oleh Kolegium sebagai pengakuan atas kelulusan pelatihan; dan (2) Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK), diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia berdasarkan Sertifikat Penambahan Kompetensi tersebut. Kedua dokumen memiliki format baku yang tercantum sebagai Format 1 dan Format 2 pada lampiran keputusan dimaksud.

Alur Ringkas Penerbitan Dokumen

Pelatihan penambahan kompetensi terstruktur (diselenggarakan institusi terakreditasi, kurikulum disusun Kolegium) → kelulusan dinilai oleh Kolegium → Kolegium menerbitkan Sertifikat Penambahan Kompetensi (Format 1) → Sertifikat menjadi syarat pengajuan → Konsil Kesehatan Indonesia menerbitkan SRPK (Format 2).

1.2 Ruang Lingkup dan Jenis Kompetensi Tambahan yang Dapat Diakui

Berdasarkan Diktum Ketiga Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026, pelatihan penambahan kompetensi yang hasilnya dapat diakui melalui SRPK harus memenuhi empat syarat kumulatif: standar kurikulumnya disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil; diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi; proses pembelajaran dan penilaiannya terukur dan dilakukan oleh Kolegium; serta memperoleh rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 670 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mensyaratkan penyelenggaraan pelatihan berdasarkan pengkajian kebutuhan dan kurikulum terstandar.

Diktum Keempat merinci empat jenis kompetensi yang dapat diakui melalui mekanisme ini, yaitu: kompetensi klinis tambahan; kompetensi prosedural tertentu; kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru; dan/atau kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kolegium. Cakupan ini memberi ruang bagi Kolegium untuk terus menyesuaikan jenis kompetensi tambahan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan pelayanan kesehatan di lapangan, sebagaimana menjadi salah satu pertimbangan (konsiderans huruf b) diterbitkannya keputusan ini.

1.3 Kedudukan Kelembagaan Kolegium dan Konsil dalam Penerbitan Dokumen

Pembagian kewenangan antara Kolegium (penerbit Sertifikat Penambahan Kompetensi) dan Konsil Kesehatan Indonesia (penerbit SRPK) mencerminkan kedudukan kelembagaan keduanya yang bersifat independen satu sama lain, bukan hubungan atasan-bawahan. Kedudukan ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 30 Januari 2026, yang menyatakan frasa "dan merupakan alat kelengkapan Konsil" dalam Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "dan merupakan unsur keanggotaan Konsil". Dengan putusan ini, Kolegium ditegaskan menjalankan tugas dan fungsinya secara independen sebagai unsur keanggotaan Konsil, bukan sebagai unit administratif yang berada di bawah kendali Konsil.

Implikasi praktis dari kedudukan ini bagi buku template ini adalah bahwa Sertifikat Penambahan Kompetensi (Format 1) diterbitkan atas nama dan tanggung jawab keilmuan Kolegium yang bersangkutan, sedangkan SRPK (Format 2) diterbitkan atas nama dan tanggung jawab administratif-registrasi Konsil Kesehatan Indonesia berdasarkan sertifikat tersebut. Unit diklat dan sekretariat yang membantu proses administratif perlu memahami bahwa kedua dokumen ini tidak dapat saling menggantikan dan masing-masing memiliki penanggung jawab kelembagaan yang berbeda.

1.4 Kaitan SRPK dengan STR dan Kewenangan Klinis

Pasal 742 PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memiliki kewenangan berdasarkan penambahan kompetensi yang dimiliki melalui pelatihan, dan kewenangan tersebut dicantumkan dalam Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki. Ketentuan ini menjelaskan mengapa Diktum Kedelapan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 mengaitkan masa berlaku SRPK dengan masa berlaku STR: SRPK pada dasarnya adalah pencatatan resmi atas penambahan kewenangan yang melekat pada STR yang bersangkutan. Karena STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia berlaku seumur hidup sepanjang tidak dicabut (Pasal 677 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024), maka SRPK juga tetap berlaku selama STR tersebut tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Diktum Kedelapan menyebutkan tiga kondisi yang dapat menyebabkan SRPK dicabut: STR yang bersangkutan tidak berlaku atau dicabut; kewenangan tambahan digunakan tidak sesuai ketentuan; atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Diktum Ketujuh menambahkan bahwa SRPK hanya dapat digunakan sesuai dengan lingkup kompetensi yang tercantum pada Sertifikat Penambahan Kompetensi dan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.5 Kegunaan Buku Ini

Buku ini menyediakan template formulir siap pakai untuk kedua dokumen di atas, dilengkapi panduan pengisian tiap kolom dan checklist verifikasi. Buku ini ditujukan bagi unit diklat, sekretariat Kolegium mitra, dan pengelola program pendidikan berkelanjutan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang serta rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan jejaring pendidikannya.

Bab 2 — Template Format 1: Sertifikat Penambahan Kompetensi

Format berikut diterbitkan oleh Kolegium (bukan oleh Konsil) dan menjadi dasar bagi tenaga medis/tenaga kesehatan untuk mengajukan penerbitan SRPK kepada Konsil Kesehatan Indonesia. Salin struktur tabel di bawah ini ke kop surat resmi Kolegium yang bersangkutan.

Kop Surat Kolegium — [Nama Kolegium], dicetak pada kop resmi sebelum judul dokumen
SERTIFIKAT PENAMBAHAN KOMPETENSI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama[Nama pejabat penandatangan, sesuai kewenangan Kolegium]
Jabatan[Jabatan pejabat penandatangan di Kolegium, mis. Ketua Kolegium]

Menerangkan bahwa:

Nama[Nama lengkap peserta pelatihan, sesuai KTP/STR]
Tempat, Tanggal Lahir[Tempat lahir], [tanggal-bulan-tahun lahir]
Nomor STR[Nomor Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku]
Kualifikasi[Dokter / Dokter Gigi / jenis tenaga kesehatan dan level kompetensi]

Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kompetensi Tambahan di bidang:

Nama Kompetensi Tambahan[Nama spesifik kompetensi tambahan yang dilatihkan]
Nama Penyelenggara[Nama institusi pelatihan terakreditasi]
Waktu Pelaksanaan[Tanggal mulai] s.d. [tanggal selesai pelatihan]

Berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kolegium, yang bersangkutan dinyatakan memiliki Kompetensi Tambahan untuk:

  1. [Uraian kompetensi tambahan butir 1]
  2. [Uraian kompetensi tambahan butir 2, bila ada]
  3. [Uraian kompetensi tambahan butir 3, bila ada]

Surat keterangan ini digunakan sebagai dasar untuk:

  1. Pengajuan pencatatan Kompetensi Tambahan;
  2. Penerbitan Surat Registrasi Kompetensi Tambahan (SRPK); dan/atau
  3. Keperluan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di[Kota penetapan]
Pada tanggal[Tanggal-bulan-tahun penetapan]
Ditandatangani olehKetua Kolegium — [Nama Kolegium]
Tanda tangan & stempel[Ruang tanda tangan basah/elektronik dan stempel resmi Kolegium]
Nama terang[Nama lengkap dan gelar Ketua Kolegium]

Bab 3 — Template Format 2: Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK)

Format berikut diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia setelah menerima pengajuan yang dilampiri Sertifikat Penambahan Kompetensi (Format 1) dari Kolegium. SRPK memuat nomor registrasi resmi dan berlaku selama Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis/tenaga kesehatan yang bersangkutan masih berlaku. Blangko Format 2 pada lampiran Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 telah mencantumkan nama pejabat penanda tangan yang menjabat pada saat keputusan ditetapkan; nama tersebut disalin apa adanya pada template di bawah dan hendaknya diperbarui mengikuti pejabat yang menjabat pada saat penerbitan SRPK yang sebenarnya.

Kop Surat Konsil Kesehatan Indonesia — dicetak pada kop resmi sebelum judul dokumen
SURAT REGISTRASI PENAMBAHAN KOMPETENSI
Nomor[Nomor registrasi SRPK, format baku Konsil Kesehatan Indonesia]

Konsil Kesehatan Indonesia menerangkan bahwa:

Nama[Nama lengkap tenaga medis/tenaga kesehatan]
Tempat/Tgl Lahir[Tempat lahir], [tanggal-bulan-tahun lahir]
Kualifikasi[Level kompetensi/kualifikasi profesi]
Profesi[Dokter / Dokter Gigi / jenis tenaga kesehatan]
Nomor Surat Tanda Registrasi[Nomor STR yang masih berlaku]
Kompetensi Tambahan[Nama kompetensi tambahan sesuai Sertifikat Penambahan Kompetensi]

Telah memperoleh pengakuan kompetensi tambahan berupa:

Kompetensi Tambahan[Uraian rinci kompetensi tambahan yang diregistrasi]

Yang diperoleh melalui pelatihan kompetensi tambahan yang diselenggarakan oleh:

Nama Penyelenggara[Nama institusi pelatihan terakreditasi]

Berdasarkan kurikulum, metode pembelajaran, dan evaluasi kompetensi yang dinilai memenuhi standar kompetensi profesi dan keselamatan pasien.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal[Tanggal-bulan-tahun penetapan]
Ditandatangani olehKetua Konsil Kesehatan Indonesia (Arianti Anaya)
Tanda tangan & stempel[Ruang tanda tangan resmi dan stempel Konsil Kesehatan Indonesia]

Bab 4 — Panduan Pengisian Tiap Kolom/Field

Bagian ini menjelaskan cara mengisi kolom-kolom pada kedua format secara konsisten agar dokumen sah dan mudah diverifikasi silang oleh Konsil, Kolegium, maupun fasilitas pelayanan kesehatan tempat tenaga medis/tenaga kesehatan bertugas.

4.1 Kolom pada Format 1 (Sertifikat Penambahan Kompetensi)

  1. Nama dan Jabatan penandatangan: diisi dengan pejabat Kolegium yang memiliki kewenangan menandatangani sertifikat, umumnya Ketua Kolegium atau pejabat yang didelegasikan secara tertulis.
  2. Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Nomor STR, Kualifikasi peserta: harus sama persis dengan data pada STR aktif peserta yang tercatat di sistem registrasi Konsil Kesehatan Indonesia — perbedaan ejaan nama atau nomor STR akan menyebabkan penolakan pada tahap registrasi SRPK.
  3. Nama Kompetensi Tambahan: gunakan nomenklatur yang sama dengan nomenklatur pada kurikulum pelatihan yang telah disahkan Kolegium dan ditetapkan Konsil, bukan istilah informal atau singkatan lokal.
  4. Nama Penyelenggara dan Waktu Pelaksanaan: institusi penyelenggara wajib berstatus terakreditasi dan mendapat rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur; waktu pelaksanaan dicantumkan lengkap tanggal mulai dan selesai.
  5. Uraian kompetensi tambahan (butir 1, 2, 3, dst.): dirinci per kompetensi spesifik yang dinyatakan lulus, bukan judul pelatihan secara umum, agar lingkup kewenangan yang diakui jelas batasannya sesuai Diktum Ketujuh Kepkonsil Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026.
  6. Ditetapkan di/pada tanggal, tanda tangan, dan nama terang: memuat tanggal penetapan sertifikat oleh Kolegium serta identitas penandatangan yang jelas dan dapat diverifikasi.

4.2 Kolom pada Format 2 (Surat Registrasi Penambahan Kompetensi)

  1. Nomor: nomor registrasi resmi yang diterbitkan oleh sistem administrasi Konsil Kesehatan Indonesia, unik untuk setiap SRPK yang diterbitkan.
  2. Data identitas (Nama, Tempat/Tgl Lahir, Kualifikasi, Profesi, Nomor STR): disalin dari data registrasi resmi pemegang STR pada basis data Konsil, bukan disalin manual dari Format 1, untuk menghindari kesalahan transkripsi.
  3. Kompetensi Tambahan: dirinci sesuai ruang lingkup yang tercantum pada Sertifikat Penambahan Kompetensi (Format 1); SRPK tidak boleh mencantumkan kompetensi yang melebihi cakupan sertifikat yang menjadi dasarnya, sesuai Diktum Keenam dan Ketujuh Kepkonsil Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026.
  4. Nama Penyelenggara: harus konsisten dengan nama penyelenggara pada Format 1.
  5. Ditetapkan di/pada tanggal dan tanda tangan: memuat tanggal penerbitan SRPK oleh Konsil Kesehatan Indonesia; dokumen ini yang menjadi acuan masa berlaku, yakni mengikuti masa berlaku STR yang bersangkutan (Diktum Kedelapan).

4.3 Kesalahan Umum yang Berpotensi Menyebabkan Penolakan Administratif

Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam Diktum Ketiga, Ketujuh, dan Kedelapan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026, terdapat beberapa titik yang secara struktural rawan menimbulkan penolakan atau permintaan perbaikan berkas apabila tidak dicermati sejak awal.

  1. Pengajuan Sertifikat Penambahan Kompetensi tanpa rekomendasi tertulis dari Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur, padahal rekomendasi ini merupakan salah satu syarat kumulatif pada Diktum Ketiga.
  2. Kurikulum pelatihan yang digunakan belum ditetapkan secara resmi oleh Konsil, sehingga penilaian kelulusan oleh Kolegium tidak memiliki dasar kurikulum yang sah untuk dirujuk pada Format 1.
  3. Uraian kompetensi tambahan pada Format 1 ditulis sebagai judul pelatihan yang umum (misalnya hanya mencantumkan nama seminar), bukan sebagai kompetensi spesifik yang dinyatakan lulus, sehingga lingkup kewenangan pada SRPK menjadi tidak jelas batasannya.
  4. Pengajuan SRPK diajukan menggunakan data Format 1 yang telah kedaluwarsa atau tidak sesuai lagi dengan STR terbaru pemohon, padahal Diktum Kedelapan mensyaratkan kesesuaian berkelanjutan antara SRPK dan status STR yang berlaku.
  5. Penggunaan kompetensi tambahan pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar lingkup yang tercantum pada SRPK, yang menurut Diktum Ketujuh berpotensi menjadi dasar pencabutan sebagaimana diatur pada Diktum Kedelapan.

Bab 5 — Checklist Verifikasi Sebelum Penerbitan

Sebelum Sertifikat Penambahan Kompetensi maupun SRPK diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon, sekretariat Kolegium/Konsil atau unit diklat yang membantu proses administratif wajib memastikan seluruh butir berikut telah terpenuhi.

5.1 Checklist Sebelum Penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi (Format 1)

No.Butir VerifikasiStatus (✓/✗)
1Data identitas peserta (nama, tempat/tanggal lahir, nomor STR, kualifikasi) telah dicocokkan dengan basis data registrasi resmi dan STR yang masih berlaku.
2Institusi penyelenggara pelatihan berstatus terakreditasi dan telah memperoleh rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur.
3Kurikulum pelatihan yang digunakan telah disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia.
4Proses pembelajaran dan penilaian telah dilaksanakan dan dinilai langsung oleh Kolegium, bukan oleh penyelenggara pelatihan semata.
5Nama kompetensi tambahan dan uraian butir-butir kompetensi telah menggunakan nomenklatur resmi sesuai kurikulum yang disahkan.
6Pejabat penandatangan memiliki kewenangan sah untuk menandatangani atas nama Kolegium.
7Tanggal penetapan, tanda tangan, dan stempel resmi telah lengkap dan dapat diverifikasi.

5.2 Checklist Sebelum Penerbitan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (Format 2)

No.Butir VerifikasiStatus (✓/✗)
1Sertifikat Penambahan Kompetensi (Format 1) yang menjadi dasar pengajuan telah diterima dalam bentuk asli/tervalidasi.
2Data identitas pada pengajuan SRPK telah dicocokkan langsung dengan basis data registrasi Konsil, bukan disalin manual dari Format 1.
3Nomor STR pemohon dipastikan masih berlaku pada saat pengajuan SRPK diproses.
4Ruang lingkup Kompetensi Tambahan yang dicantumkan pada SRPK tidak melebihi cakupan yang tercantum pada Sertifikat Penambahan Kompetensi.
5Nomor registrasi SRPK yang diterbitkan bersifat unik dan tercatat pada sistem administrasi Konsil Kesehatan Indonesia.
6Tanggal penetapan SRPK dan pejabat penandatangan (Ketua Konsil Kesehatan Indonesia atau pejabat yang didelegasikan) telah tercantum lengkap.
7Pemohon dan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bertugas telah diberi tahu bahwa SRPK hanya berlaku selama STR yang bersangkutan masih berlaku dan dapat dicabut sesuai Diktum Kedelapan.

5.3 Checklist Pemantauan Masa Berlaku dan Pencabutan SRPK

No.Butir VerifikasiStatus (✓/✗)
1Status STR pemegang SRPK dipantau secara berkala untuk memastikan masih berlaku dan tidak dalam proses pencabutan.
2Penggunaan kompetensi tambahan oleh pemegang SRPK di fasilitas pelayanan kesehatan telah sesuai dengan lingkup yang tercantum pada dokumen SRPK.
3Setiap perubahan status STR (pencabutan, pembekuan) segera dikonfirmasi kaitannya dengan keberlanjutan SRPK yang bersangkutan, sesuai Diktum Kedelapan.
4Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemegang SRPK bertugas memiliki salinan SRPK terbaru untuk keperluan kredensial dan penetapan kewenangan klinis.

Bab 6 — Studi Kasus: Penerapan di Lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Sebagai ilustrasi hipotetis penerapan, Fakultas Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama rumah sakit jejaring pendidikan menyelenggarakan pelatihan terstruktur peningkatan kompetensi prosedural tertentu bagi dokter yang bertugas di layanan primer, bekerja sama dengan Kolegium terkait sebagai pemberi rekomendasi dan penyusun kurikulum pelatihan. Setelah peserta dinyatakan lulus melalui evaluasi Kolegium, unit diklat fakultas membantu menyiapkan berkas Sertifikat Penambahan Kompetensi menggunakan Format 1 pada Bab 2, memastikan seluruh data identitas peserta konsisten dengan STR yang tercatat pada sistem registrasi Konsil.

Berkas tersebut kemudian diajukan kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk diterbitkan SRPK menggunakan Format 2 pada Bab 3. Unit diklat menjalankan checklist verifikasi pada Bab 5 sebelum berkas diajukan, sehingga potensi penolakan akibat ketidaksesuaian data dapat dicegah sejak awal. Setelah SRPK terbit, dokumen tersebut menjadi dasar penugasan klinis tambahan bagi dokter yang bersangkutan di fasilitas pelayanan kesehatan jejaring pendidikan, sesuai batasan lingkup kompetensi yang tercantum di dalamnya — sejalan dengan ketentuan Pasal 742 PP Nomor 28 Tahun 2024 bahwa kewenangan berdasarkan penambahan kompetensi dicantumkan dalam STR yang bersangkutan.

Ilustrasi ini bersifat hipotetis dan disusun untuk kepentingan pembelajaran prosedural; nama peserta, tanggal, dan nomor dokumen pada studi kasus ini bukan data riil dan tidak merujuk pada individu tertentu.

Bab 7 — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SRPK sama dengan STR?

Tidak. STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti registrasi utama yang wajib dimiliki setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik (Pasal 677 PP Nomor 28 Tahun 2024), sedangkan SRPK adalah pencatatan tambahan atas kewenangan penambahan kompetensi yang kemudian dicantumkan pada STR yang sama (Pasal 742 PP Nomor 28 Tahun 2024).

Berapa lama masa berlaku SRPK?

Sesuai Diktum Kedelapan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026, SRPK berlaku selama STR yang menjadi dasarnya masih berlaku. Karena STR bagi warga negara Indonesia pada dasarnya berlaku seumur hidup (Pasal 677 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024), SRPK juga tetap berlaku sepanjang STR tersebut tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Apakah SRPK dapat dicabut?

Dapat. Diktum Kedelapan menyebutkan tiga kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan SRPK: STR yang bersangkutan tidak berlaku atau dicabut; kewenangan tambahan digunakan tidak sesuai ketentuan; atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Siapa yang berwenang menerbitkan Sertifikat Penambahan Kompetensi?

Kolegium yang membina cabang disiplin ilmu terkait, berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasinya sendiri atas pelatihan penambahan kompetensi yang telah diikuti peserta. Kedudukan Kolegium dalam hal ini bersifat independen sebagai unsur keanggotaan Konsil, sebagaimana ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024, bukan sebagai unit yang berada di bawah kendali Konsil.

Apakah Sertifikat Penambahan Kompetensi dapat langsung digunakan untuk praktik tanpa SRPK?

Tidak. Berdasarkan Diktum Keenam, Sertifikat Penambahan Kompetensi merupakan syarat pengajuan penerbitan SRPK, dan berdasarkan Diktum Ketujuh, penggunaan kewenangan tambahan mengacu pada lingkup yang tercantum pada SRPK yang telah diregistrasi oleh Konsil Kesehatan Indonesia, bukan pada sertifikat dari Kolegium semata.

Penutup

Buku S6 ini merangkum dua template formulir inti dalam mekanisme pengakuan kompetensi tambahan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia — Sertifikat Penambahan Kompetensi (Format 1) yang diterbitkan Kolegium, dan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi/SRPK (Format 2) yang diterbitkan Konsil Kesehatan Indonesia — beserta kedudukan hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, panduan pengisian kolom, checklist verifikasi, serta jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan, yang dapat langsung digunakan oleh unit diklat, sekretariat Kolegium mitra, maupun pengelola program pendidikan berkelanjutan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Penggunaan template ini secara konsisten diharapkan dapat mengurangi kesalahan administratif, mempercepat proses penerbitan dokumen, dan menjaga ketertelusuran data kompetensi tambahan sebagaimana diamanatkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026. Buku ini sebaiknya dibaca berdampingan dengan buku P6 (Pedoman Registrasi Peserta Didik Program Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis) dan buku-buku tier Kompendium Regulasi Jalur C dalam seri yang sama untuk memperoleh gambaran lengkap ekosistem regulasi diklat peningkatan kompetensi.

Daftar Pustaka

Konsil Kesehatan Indonesia. (2026). Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026, beserta Lampiran Format 1 dan Format 2. [Naskah primer diperoleh langsung dari dokumen resmi Konsil Kesehatan Indonesia; URL publik pada situs kki.go.id belum tersedia/terverifikasi pada saat penyusunan — rujuk salinan resmi dari sekretariat Konsil.]

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570). https://peraturan.bpk.go.id/Details/308336/permenkes-no-12-tahun-2024

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902). https://peraturan.bpk.go.id/Details/335214/permenkes-no-13-tahun-2025

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 30 Januari 2026. https://www.mkri.id/berita/mk-tegaskan-kolegium-sebagai-lembaga-independen-pengampu-standar-pendidikan-profesi-dokter--24507