← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Perpustakaan Digital ABBA
Tier S — SOP & Toolkit · Kode S5 · Baca Online
Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat

SOP Registrasi Peserta Didik

Program Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis

Tier S — SOP & Toolkit Jalur Profesi-Spesialis Kode S5
Penulis
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit
Perpustakaan Digital ABBA
Alamat
Jl. Kerinci Raya No 9, Malang 65138
Tahun Terbit
2026
Prakata

Kata Pengantar

Transformasi sistem kesehatan nasional yang ditandai oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya telah mengubah secara mendasar tata kelola registrasi tenaga medis, termasuk bagi peserta didik program pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, fellowship, dan subspesialis. Terbitnya Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis menjadi acuan teknis baru yang wajib dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh institusi penyelenggara pendidikan, termasuk Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) dan jejaringnya.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan pendidikan kedokteran dan kesehatan, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, kehadiran SOP yang operasional dan actionable menjadi kebutuhan mendesak. Bagian akademik dan kepegawaian pada rumah sakit pendidikan memerlukan panduan langkah demi langkah yang jelas — bukan sekadar salinan regulasi — agar proses penerimaan berkas, verifikasi, pengunggahan ke sistem registrasi Konsil, registrasi bertahap sesuai tingkat kompetensi, hingga perpanjangan registrasi dapat dijalankan tanpa menimbulkan kesalahan administratif yang berisiko menghambat hak peserta didik untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Pendidikan (STR-P).

Buku ini disusun sebagai bagian dari seri "Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat", dengan fokus khusus pada tier SOP & Toolkit. Setiap prosedur dirumuskan dalam bentuk langkah bernomor yang dapat langsung dijalankan oleh petugas akademik, dilengkapi dengan tabel persyaratan, contoh format surat, dan kotak peringatan untuk titik-titik rawan kesalahan. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan praktis, bukan hanya bacaan normatif.

Semoga SOP ini memberi kontribusi nyata bagi tertibnya administrasi registrasi peserta didik, terjaminnya kepastian hukum bagi peserta didik dan institusi, serta terwujudnya mutu pendidikan spesialistik yang semakin baik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan dan rumah sakit pendidikan mitranya.

Bab I

Pendahuluan

A. Latar Belakang

Indonesia sedang mempercepat penyediaan dan pemerataan dokter spesialis-subspesialis sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional. Berdasarkan data Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) semester II 2024, tercatat sekitar 15.523 peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) aktif yang memegang STR pendidikan, dengan sebaran yang masih timpang: sekitar 67% terkonsentrasi di Jawa-Bali, sementara Indonesia Timur hanya sekitar 1% dan Kalimantan sekitar 2%. Di sisi hulu, sekitar 12.000 lulusan Fakultas Kedokteran dihasilkan setiap tahun dari lebih dari 90 fakultas kedokteran yang menjadi pintu masuk pendidikan lanjutan. Kesenjangan sebaran dan besarnya volume peserta ini menuntut tata kelola registrasi yang seragam, cepat, dan transparan di seluruh institusi penyelenggara pendidikan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah merombak sistem registrasi dan perizinan tenaga medis secara menyeluruh, termasuk memperkenalkan konsep STR seumur hidup bagi tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan profesi. Namun demikian, bagi peserta didik yang masih menjalani pendidikan spesialis, fellowship, atau subspesialis, kebutuhan registrasi bersifat khusus dan sementara, yaitu melalui Surat Tanda Registrasi Pendidikan (STR-P), yang berbeda karakter dan mekanismenya dari STR definitif.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia menetapkan Keputusan Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis (selanjutnya disebut Juknis 2495/2025). Ketetapan ini sekaligus mencabut sebagian ketentuan dalam tiga Surat Edaran Menteri Kesehatan terdahulu, sepanjang mengatur registrasi bagi tenaga medis peserta program pendidikan spesialis dan fellowship. Basis operasional STR-P bagi PPDS/PPDGS sebagaimana disebutkan dalam bagian pertimbangan Juknis 2495/2025 tetap merujuk pula pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap dokter atau dokter gigi peserta PPDS/PPDGS memiliki STR-P yang masa berlakunya terbatas selama masa pendidikan di institusi yang telah ditentukan.

Pada saat yang sama, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) menegaskan peran RSPPU sebagai penyelenggara utama pendidikan spesialis-fellowship-subspesialis, lengkap dengan kewajiban membentuk Unit Fungsional Pendidikan/Komkordik, sistem penjaminan mutu, dan keselamatan pasien. SOP ini disusun agar bagian akademik/kepegawaian rumah sakit pendidikan — termasuk RSPPU yang bermitra dengan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — memiliki panduan operasional yang selaras dengan Juknis 2495/2025 dan peraturan terkait lainnya.

B. Tujuan SOP

  1. Menjadi panduan operasional yang actionable bagi petugas akademik/kepegawaian dalam memproses registrasi peserta didik program spesialis, fellowship, dan subspesialis.
  2. Menjamin keseragaman dan ketertiban administrasi registrasi sesuai Juknis 2495/2025 di seluruh unit pendidikan spesialistik.
  3. Meminimalkan risiko keterlambatan atau penolakan penerbitan STR-P akibat kesalahan berkas maupun kelalaian prosedural.
  4. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta didik selama menjalani pendidikan.
  5. Mendukung integrasi data registrasi peserta didik dengan sistem informasi KKI/KTKI.

C. Ruang Lingkup

SOP ini mengatur empat proses inti pada tingkat institusi penyelenggara pendidikan (Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi, Program Studi, dan RSPPU beserta jejaringnya): (1) penerimaan berkas peserta didik baru; (2) verifikasi dan pengunggahan berkas ke sistem registrasi Konsil; (3) registrasi bertahap sesuai tingkat kompetensi peserta didik selama pendidikan; dan (4) perpanjangan/pembaruan registrasi. SOP ini tidak mengatur proses seleksi akademik penerimaan calon peserta didik, maupun proses internal penilaian kompetensi klinis oleh Kolegium, karena kedua hal tersebut berada di luar kewenangan bagian akademik/kepegawaian rumah sakit pendidikan.

D. Dasar Hukum

⚠ Catatan Status Regulasi

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Petugas akademik agar tidak lagi mengutip kedua undang-undang lama tersebut sebagai dasar hukum registrasi peserta didik.

Seluruh regulasi yang dijadikan dasar hukum SOP ini berstatus berlaku per tanggal acuan penyusunan (29 Agustus 2026), berdasarkan penelusuran pada basis data resmi (peraturan.bpk.go.id, kemkes.go.id, dan kki.go.id).

E. Pihak yang Terlibat

PihakPeran Utama
Peserta DidikMelengkapi berkas persyaratan STR-P dan mengisi profil pada sistem registrasi.
Ketua Program Studi (KPS)Mengajukan permohonan kolektif rekomendasi kepada Kolegium dan mengoordinasikan pengunggahan berkas.
Bagian Akademik/Kepegawaian RSPPUMenerima, memverifikasi kelengkapan, dan mengunggah berkas ke sistem registrasi Konsil.
Komkordik/Unit Fungsional PendidikanMenyusun struktur keanggotaan dan mendukung penjaminan mutu pendidikan sebagai bagian dari lampiran permohonan.
Kolegium Masing-Masing Disiplin IlmuMenerbitkan surat rekomendasi bagi calon peserta didik paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)Menerbitkan STR-P melalui sistem informasi registrasi setelah persyaratan diverifikasi dan divalidasi.
Bab II

SOP Penerimaan Berkas Peserta Didik Baru

SOP ini dijalankan oleh bagian akademik/kepegawaian RSPPU atau institusi penyelenggara pendidikan segera setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi penerimaan program spesialis, fellowship, atau subspesialis.

Persyaratan Berkas

Berdasarkan Bab II Juknis 2495/2025, persyaratan penerbitan STR-P dibedakan antara peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), sebagaimana berikut.

NoBerkas Persyaratan — WNIBerkas Persyaratan — WNA
1Ijazah dan/atau sertifikat profesiIjazah/sertifikat profesi atau dokumen sejenis dari negara asal
2Sertifikat kompetensiSertifikat kompetensi atau dokumen sejenis dari negara pendidikan
3Surat rekomendasi Kolegium sesuai disiplin ilmuSurat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari board negara asal
4Surat keterangan diterima sebagai peserta didik dari penyelenggara pendidikanSurat persetujuan Kolegium terkait
5Surat keterangan sehat fisik dan mental dari fasyankes milik PemerintahSurat keterangan diterima sebagai peserta didik dari penyelenggara pendidikan
6Surat pernyataan tidak melanggar disiplin/etika profesiSurat keterangan sehat fisik dan mental dari fasyankes milik Pemerintah
7Pas foto berwarna latar belakang merah, ukuran 4x6Surat pernyataan tidak melanggar disiplin/etika profesi; pas foto latar merah 4x6

Langkah-Langkah SOP

  1. Petugas akademik menerima pemberitahuan resmi dari Program Studi mengenai daftar calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan.
  2. Petugas akademik menyiapkan formulir checklist berkas (sesuai tabel persyaratan di atas) dan menyampaikannya kepada calon peserta didik melalui surat elektronik resmi atau portal akademik institusi.
  3. Calon peserta didik mengumpulkan berkas fisik dan/atau salinan digital sesuai kategori kewarganegaraan (WNI/WNA) paling lambat pada tenggat yang ditetapkan institusi, idealnya tidak lebih dari 14 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.
  4. Petugas akademik melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas secara satu per satu menggunakan formulir checklist, dan mencatat hasilnya pada buku kendali/log digital penerimaan berkas.
  5. Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai format (misalnya pas foto tanpa latar merah, atau surat keterangan sehat yang tidak ditandatangani dokter berkompetensi kejiwaan dari fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah), petugas akademik mengembalikan berkas kepada peserta didik disertai catatan perbaikan tertulis, dengan tenggat perbaikan maksimal 5 hari kerja.
  6. Berkas yang telah dinyatakan lengkap diberi nomor registrasi internal dan disimpan dalam arsip digital serta arsip fisik institusi sebagai dasar proses verifikasi pada SOP berikutnya.
  7. Petugas akademik menyusun rekapitulasi daftar calon peserta didik yang berkasnya telah lengkap untuk diteruskan kepada Ketua Program Studi sebagai dasar penyusunan surat permohonan kolektif rekomendasi Kolegium.
⚠ Titik Rawan Kesalahan

Surat keterangan sehat fisik dan mental WAJIB ditandatangani oleh dokter yang memiliki kompetensi di bidang kejiwaan dari fasilitas pelayanan kesehatan MILIK PEMERINTAH — surat dari fasyankes swasta tidak memenuhi syarat menurut Juknis 2495/2025.

Pastikan STR dan SIP peserta didik (bagi yang telah memiliki) masih berlaku pada saat pengajuan, karena data ini akan dilampirkan pada permohonan rekomendasi Kolegium.

Bab III

SOP Verifikasi dan Pengunggahan ke Sistem Registrasi Konsil

Setelah berkas dinyatakan lengkap pada tahap penerimaan, proses berlanjut pada dua jalur yang saling melengkapi: permohonan rekomendasi Kolegium, dan verifikasi/pengunggahan berkas ke sistem registrasi KKI (registrasi.kki.go.id).

Langkah A: Permohonan Rekomendasi Kolegium

  1. Ketua Program Studi menyusun surat permohonan kolektif kepada Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu (mengikuti Format 1 Lampiran Juknis 2495/2025), melampirkan: (a) daftar nama calon peserta didik beserta nomor STR dan SIP yang masih berlaku; (b) daftar wahana tempat pendidikan; dan (c) struktur keanggotaan Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan.
  2. Surat permohonan ditandatangani oleh Ketua Program Studi, ditembuskan kepada Dekan Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi dan Direktur Rumah Sakit Pendidikan, kemudian dikirimkan kepada Kolegium terkait.
  3. Kolegium menerbitkan surat rekomendasi (Format 2) beserta daftar nama peserta yang direkomendasikan (Format 3 lampiran), dan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KKI paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerbitkan rekomendasi.
  4. Apabila dalam 7 (tujuh) hari kerja Kolegium belum menerbitkan surat rekomendasi tanpa disertai alasan/surat permohonan perpanjangan dari Ketua Kolegium, maka KKI dapat menerbitkan STR-P tanpa menunggu rekomendasi tersebut.

Langkah B: Verifikasi dan Pengunggahan ke Sistem Registrasi

  1. Petugas akademik melakukan verifikasi silang (cross-check) antara berkas fisik/digital yang telah lengkap dengan data pada surat rekomendasi Kolegium, memastikan tidak ada perbedaan nama, nomor STR/SIP, maupun disiplin ilmu.
  2. Petugas akademik membuat akun institusi/peserta pada portal registrasi resmi KKI (registrasi.kki.go.id) apabila belum tersedia, dan melakukan login menggunakan kredensial yang berlaku.
  3. Dokumen persyaratan diunggah dalam format elektronik (umumnya PDF) sesuai ketentuan ukuran berkas pada sistem, dengan penamaan file yang konsisten (contoh: NAMA_JENISDOKUMEN_TANGGAL).
  4. Petugas akademik memastikan seluruh field data (identitas, program pendidikan, wahana pendidikan, disiplin ilmu) terisi sesuai dokumen sumber sebelum menekan tombol kirim permohonan.
  5. Setelah permohonan terkirim, petugas akademik mencatat nomor tiket/kode permohonan pada log kendali, dan memantau status permohonan secara berkala pada sistem hingga STR-P terbit atau terdapat permintaan perbaikan (revisi) dari KKI.
  6. STR-P diterbitkan oleh KKI melalui sistem informasi registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam bentuk dokumen elektronik, setelah persyaratan diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan.
  7. Petugas akademik mengunduh dan mengarsipkan salinan STR-P elektronik, serta meneruskan salinan kepada peserta didik dan Program Studi sebagai dasar penerbitan SIP Khusus.
TahapanBatas WaktuPenanggung Jawab
Permohonan kolektif KPS ke KolegiumSegera setelah berkas lengkapKetua Program Studi
Penerbitan rekomendasi oleh KolegiumMaksimal 7 hari kerjaKolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu
Verifikasi & unggah berkas ke sistem KKIMaksimal 5 hari kerja setelah rekomendasi terbitBagian Akademik/Kepegawaian
Penerbitan STR-PSesuai proses verifikasi/validasi KKIKonsil Kesehatan Indonesia

Studi Kasus: Penerapan di Lingkungan RSPPU Mitra UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Sebuah RSPPU yang menjadi wahana pendidikan bagi program spesialis obstetri dan ginekologi yang dikembangkan bersama Fakultas Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menerima 8 calon peserta didik baru pada awal semester. Bagian akademik menemukan bahwa 2 dari 8 berkas surat keterangan sehat mental diterbitkan oleh klinik swasta, bukan fasyankes milik Pemerintah. Mengacu pada SOP ini, petugas akademik segera mengembalikan kedua berkas tersebut dengan catatan perbaikan tertulis dan memberikan tenggat 5 hari kerja, sehingga permohonan kolektif ke Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia tetap dapat diajukan secara serentak tanpa menunda 6 peserta didik lain yang berkasnya telah lengkap. Praktik ini menunjukkan pentingnya verifikasi berlapis pada tahap penerimaan berkas agar keterlambatan administratif tidak berdampak pada seluruh kohort peserta didik.

Bab IV

SOP Registrasi Bertahap Sesuai Tingkat Kompetensi

Pendidikan spesialis, fellowship, dan subspesialis berlangsung dalam tahapan pencapaian kompetensi klinis yang meningkat secara progresif, dari kewenangan klinis terbatas di bawah supervisi penuh hingga kewenangan klinis yang lebih mandiri menjelang akhir pendidikan. STR-P berfungsi sebagai dasar penerbitan SIP Khusus yang mengatur kewenangan praktik peserta didik di wahana pendidikan, sehingga status registrasi perlu dipastikan tetap selaras dengan tahap kompetensi yang telah dicapai.

Langkah-Langkah SOP

  1. Bagian akademik berkoordinasi dengan Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan untuk memperoleh informasi tahapan kompetensi peserta didik (dasar, madya, mahir/mandiri terbatas) sesuai kurikulum dan buku log kompetensi Program Studi.
  2. Setiap perubahan tahap kompetensi yang memerlukan penyesuaian kewenangan klinis (dan karenanya penyesuaian SIP Khusus) dilaporkan oleh Program Studi kepada bagian akademik selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum tahap baru dimulai.
  3. Bagian akademik memverifikasi bahwa STR-P peserta didik masih berlaku dan sesuai dengan wahana pendidikan yang tercantum; apabila terdapat penambahan wahana pendidikan (rumah sakit jejaring baru), bagian akademik memproses pembaruan data wahana pada sistem registrasi.
  4. Untuk peserta didik yang mengikuti Program Pendidikan Fellowship sebagai penambahan kompetensi dari spesialisasi yang telah dimiliki, bagian akademik memastikan persyaratan tambahan berupa surat rekomendasi Kolegium khusus terkait bidang fellowship telah dilampirkan sebelum permohonan registrasi diajukan.
  5. Bagian akademik mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan melalui monitoring dan evaluasi berkala terhadap peserta didik, proses pembelajaran, pendidik, dan penyelenggara pendidikan, sebagaimana diatur dalam Bab III Juknis 2495/2025.
  6. Apabila hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan indikasi pelanggaran disiplin profesi, etika profesi, atau peraturan perundang-undangan, bagian akademik menyiapkan bahan pendukung bagi Program Studi untuk mengusulkan penonaktifan STR-P kepada KKI.

Dasar Penonaktifan/Pencabutan STR Pendidikan

Sesuai Bab III Juknis 2495/2025, KKI dapat melakukan penonaktifan dan pencabutan STR pendidikan apabila peserta didik: (a) telah selesai melaksanakan pendidikan; (b) berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan; (c) melakukan pelanggaran hukum, etik, dan disiplin profesi; dan/atau (d) melanggar peraturan perundang-undangan. Mekanisme penonaktifan dilakukan melalui usulan penyelenggara pendidikan, atau berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KKI, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu.

⚠ Perhatian

Registrasi bertahap BUKAN berarti STR-P baru diterbitkan setiap kali tahap kompetensi berubah — STR-P tetap berlaku sepanjang masa pendidikan di institusi yang sama, kecuali terjadi perubahan wahana pendidikan, program pendidikan, atau kondisi yang mensyaratkan penyesuaian data registrasi.

Bagian akademik wajib segera melaporkan kepada Program Studi dan KKI apabila peserta didik berhenti/mengundurkan diri, agar STR-P dapat dinonaktifkan tepat waktu dan tidak disalahgunakan.

Bab V

SOP Perpanjangan/Pembaruan Registrasi

Meskipun STR-P pada dasarnya berlaku selama masa pendidikan di institusi yang ditentukan, dalam praktiknya diperlukan pembaruan data registrasi pada beberapa kondisi: perpanjangan masa pendidikan (remedial/perpanjangan studi), pergantian wahana pendidikan, transisi ke tahap subspesialis/fellowship lanjutan, maupun penyesuaian dengan ketentuan transisi bagi peserta didik yang telah mengajukan STR sebelum Juknis 2495/2025 berlaku.

Ketentuan Masa Transisi

Diktum KEEMPAT Kepkonsil 2495/2025 menetapkan bahwa tenaga medis peserta didik yang telah mengajukan penerbitan STR sebelum keputusan ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan Juknis 2495/2025 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Keputusan Ketua Konsil ditetapkan (1 September 2025). Bagian akademik institusi yang memiliki peserta didik dengan permohonan STR yang masih diproses melalui mekanisme lama wajib melakukan inventarisasi dan penyesuaian berkas sesuai jadwal ini.

Langkah-Langkah SOP

  1. Bagian akademik menyusun daftar peserta didik yang STR-P-nya akan atau telah melewati masa berlaku, atau yang mengalami perubahan status pendidikan (perpanjangan studi, pergantian wahana, kenaikan ke tahap subspesialis/fellowship), paling lambat 30 hari kerja sebelum tenggat yang relevan.
  2. Untuk setiap peserta didik pada daftar tersebut, bagian akademik menyiapkan surat keterangan terbaru dari Program Studi mengenai status keberlanjutan pendidikan, serta memperbarui dokumen pendukung yang telah kedaluwarsa (misalnya surat keterangan sehat, jika dipersyaratkan ulang oleh sistem).
  3. Bagian akademik mengajukan permohonan pembaruan/perpanjangan melalui portal registrasi resmi KKI (registrasi.kki.go.id), dengan menyertakan keterangan alasan pembaruan (perpanjangan studi/pergantian wahana/kenaikan tahap program).
  4. Untuk peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh tahap pendidikan spesialis/fellowship/subspesialis dan akan beralih ke STR definitif, bagian akademik mengarahkan peserta didik untuk memproses STR seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK (satusehat.kemkes.go.id/sdmk) sesuai mekanisme transisi STR seumur hidup, sebagai kelanjutan dari STR-P yang telah berakhir.
  5. Bagian akademik memantau status permohonan pembaruan hingga terbit, mengarsipkan dokumen terbaru, dan memperbarui basis data akademik institusi (nomor STR-P/STR terbaru, masa berlaku, dan status pendidikan).
  6. Bagian akademik melaporkan rekapitulasi status registrasi peserta didik (aktif, dalam proses pembaruan, dinonaktifkan) kepada pimpinan Program Studi dan RSPPU secara berkala, minimal setiap semester, sebagai bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi.
⚠ Pengingat Tenggat

Peserta didik dengan permohonan STR yang diajukan sebelum 1 September 2025 melalui mekanisme lama wajib menyesuaikan diri dengan Juknis 2495/2025 paling lambat 1 Maret 2026 (6 bulan sejak penetapan). Bagian akademik agar memprioritaskan inventarisasi kasus-kasus transisi ini.

Penutup

Penutup dan Ringkasan

SOP ini merangkum empat siklus utama pengelolaan registrasi peserta didik program spesialis, fellowship, dan subspesialis: penerimaan berkas yang teliti dan terverifikasi sejak awal, koordinasi dua jalur (rekomendasi Kolegium dan pengunggahan sistem KKI) yang berjalan paralel namun saling melengkapi, penyesuaian registrasi terhadap tahap kompetensi klinis peserta didik, serta kedisiplinan dalam pembaruan dan perpanjangan registrasi termasuk pada masa transisi regulasi.

Keberhasilan pelaksanaan SOP ini sangat bergantung pada koordinasi erat antara bagian akademik/kepegawaian, Ketua Program Studi, Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan, Kolegium, dan Konsil Kesehatan Indonesia. Bagi institusi yang baru mengembangkan program pendidikan spesialistik, seperti RSPPU mitra UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, penerapan SOP ini sejak awal pembukaan program akan membangun tata kelola registrasi yang tertib, mendukung akreditasi program studi, serta yang terpenting, melindungi hak dan kepastian hukum peserta didik selama menempuh pendidikan.

Mengingat sifat regulasi kesehatan yang terus diperbarui, bagian akademik disarankan untuk secara berkala memeriksa pembaruan ketentuan pada portal resmi Konsil Kesehatan Indonesia (www.kki.go.id) dan Kementerian Kesehatan, serta menyesuaikan SOP internal institusi apabila terdapat perubahan pada Juknis 2495/2025 atau regulasi turunannya di kemudian hari.

Referensi

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-np-28-tahun-2024

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 679).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1246).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95).

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis, ditetapkan di Jakarta pada 1 September 2025. Tersedia pada: https://www.kki.go.id/

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 (dirujuk sebagai basis operasional STR-P dalam bagian latar belakang Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025).

Konsil Kesehatan Indonesia. Aplikasi Registrasi Online Konsil Kesehatan Indonesia. Tersedia pada: https://registrasi.kki.go.id

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. SATUSEHAT SDMK — Portal Registrasi STR Seumur Hidup. Tersedia pada: https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk

— Selesai —