Transformasi sistem kesehatan nasional yang ditandai oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya telah mengubah secara mendasar tata kelola registrasi tenaga medis, termasuk bagi peserta didik program pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, fellowship, dan subspesialis. Terbitnya Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis menjadi acuan teknis baru yang wajib dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh institusi penyelenggara pendidikan, termasuk Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) dan jejaringnya.
Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan pendidikan kedokteran dan kesehatan, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, kehadiran SOP yang operasional dan actionable menjadi kebutuhan mendesak. Bagian akademik dan kepegawaian pada rumah sakit pendidikan memerlukan panduan langkah demi langkah yang jelas — bukan sekadar salinan regulasi — agar proses penerimaan berkas, verifikasi, pengunggahan ke sistem registrasi Konsil, registrasi bertahap sesuai tingkat kompetensi, hingga perpanjangan registrasi dapat dijalankan tanpa menimbulkan kesalahan administratif yang berisiko menghambat hak peserta didik untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Pendidikan (STR-P).
Buku ini disusun sebagai bagian dari seri "Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat", dengan fokus khusus pada tier SOP & Toolkit. Setiap prosedur dirumuskan dalam bentuk langkah bernomor yang dapat langsung dijalankan oleh petugas akademik, dilengkapi dengan tabel persyaratan, contoh format surat, dan kotak peringatan untuk titik-titik rawan kesalahan. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan praktis, bukan hanya bacaan normatif.
Semoga SOP ini memberi kontribusi nyata bagi tertibnya administrasi registrasi peserta didik, terjaminnya kepastian hukum bagi peserta didik dan institusi, serta terwujudnya mutu pendidikan spesialistik yang semakin baik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan dan rumah sakit pendidikan mitranya.
Indonesia sedang mempercepat penyediaan dan pemerataan dokter spesialis-subspesialis sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional. Berdasarkan data Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) semester II 2024, tercatat sekitar 15.523 peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) aktif yang memegang STR pendidikan, dengan sebaran yang masih timpang: sekitar 67% terkonsentrasi di Jawa-Bali, sementara Indonesia Timur hanya sekitar 1% dan Kalimantan sekitar 2%. Di sisi hulu, sekitar 12.000 lulusan Fakultas Kedokteran dihasilkan setiap tahun dari lebih dari 90 fakultas kedokteran yang menjadi pintu masuk pendidikan lanjutan. Kesenjangan sebaran dan besarnya volume peserta ini menuntut tata kelola registrasi yang seragam, cepat, dan transparan di seluruh institusi penyelenggara pendidikan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah merombak sistem registrasi dan perizinan tenaga medis secara menyeluruh, termasuk memperkenalkan konsep STR seumur hidup bagi tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan profesi. Namun demikian, bagi peserta didik yang masih menjalani pendidikan spesialis, fellowship, atau subspesialis, kebutuhan registrasi bersifat khusus dan sementara, yaitu melalui Surat Tanda Registrasi Pendidikan (STR-P), yang berbeda karakter dan mekanismenya dari STR definitif.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia menetapkan Keputusan Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis (selanjutnya disebut Juknis 2495/2025). Ketetapan ini sekaligus mencabut sebagian ketentuan dalam tiga Surat Edaran Menteri Kesehatan terdahulu, sepanjang mengatur registrasi bagi tenaga medis peserta program pendidikan spesialis dan fellowship. Basis operasional STR-P bagi PPDS/PPDGS sebagaimana disebutkan dalam bagian pertimbangan Juknis 2495/2025 tetap merujuk pula pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap dokter atau dokter gigi peserta PPDS/PPDGS memiliki STR-P yang masa berlakunya terbatas selama masa pendidikan di institusi yang telah ditentukan.
Pada saat yang sama, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) menegaskan peran RSPPU sebagai penyelenggara utama pendidikan spesialis-fellowship-subspesialis, lengkap dengan kewajiban membentuk Unit Fungsional Pendidikan/Komkordik, sistem penjaminan mutu, dan keselamatan pasien. SOP ini disusun agar bagian akademik/kepegawaian rumah sakit pendidikan — termasuk RSPPU yang bermitra dengan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — memiliki panduan operasional yang selaras dengan Juknis 2495/2025 dan peraturan terkait lainnya.
SOP ini mengatur empat proses inti pada tingkat institusi penyelenggara pendidikan (Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi, Program Studi, dan RSPPU beserta jejaringnya): (1) penerimaan berkas peserta didik baru; (2) verifikasi dan pengunggahan berkas ke sistem registrasi Konsil; (3) registrasi bertahap sesuai tingkat kompetensi peserta didik selama pendidikan; dan (4) perpanjangan/pembaruan registrasi. SOP ini tidak mengatur proses seleksi akademik penerimaan calon peserta didik, maupun proses internal penilaian kompetensi klinis oleh Kolegium, karena kedua hal tersebut berada di luar kewenangan bagian akademik/kepegawaian rumah sakit pendidikan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Petugas akademik agar tidak lagi mengutip kedua undang-undang lama tersebut sebagai dasar hukum registrasi peserta didik.
Seluruh regulasi yang dijadikan dasar hukum SOP ini berstatus berlaku per tanggal acuan penyusunan (29 Agustus 2026), berdasarkan penelusuran pada basis data resmi (peraturan.bpk.go.id, kemkes.go.id, dan kki.go.id).
| Pihak | Peran Utama |
|---|---|
| Peserta Didik | Melengkapi berkas persyaratan STR-P dan mengisi profil pada sistem registrasi. |
| Ketua Program Studi (KPS) | Mengajukan permohonan kolektif rekomendasi kepada Kolegium dan mengoordinasikan pengunggahan berkas. |
| Bagian Akademik/Kepegawaian RSPPU | Menerima, memverifikasi kelengkapan, dan mengunggah berkas ke sistem registrasi Konsil. |
| Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan | Menyusun struktur keanggotaan dan mendukung penjaminan mutu pendidikan sebagai bagian dari lampiran permohonan. |
| Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu | Menerbitkan surat rekomendasi bagi calon peserta didik paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
| Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) | Menerbitkan STR-P melalui sistem informasi registrasi setelah persyaratan diverifikasi dan divalidasi. |
SOP ini dijalankan oleh bagian akademik/kepegawaian RSPPU atau institusi penyelenggara pendidikan segera setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi penerimaan program spesialis, fellowship, atau subspesialis.
Berdasarkan Bab II Juknis 2495/2025, persyaratan penerbitan STR-P dibedakan antara peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), sebagaimana berikut.
| No | Berkas Persyaratan — WNI | Berkas Persyaratan — WNA |
|---|---|---|
| 1 | Ijazah dan/atau sertifikat profesi | Ijazah/sertifikat profesi atau dokumen sejenis dari negara asal |
| 2 | Sertifikat kompetensi | Sertifikat kompetensi atau dokumen sejenis dari negara pendidikan |
| 3 | Surat rekomendasi Kolegium sesuai disiplin ilmu | Surat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari board negara asal |
| 4 | Surat keterangan diterima sebagai peserta didik dari penyelenggara pendidikan | Surat persetujuan Kolegium terkait |
| 5 | Surat keterangan sehat fisik dan mental dari fasyankes milik Pemerintah | Surat keterangan diterima sebagai peserta didik dari penyelenggara pendidikan |
| 6 | Surat pernyataan tidak melanggar disiplin/etika profesi | Surat keterangan sehat fisik dan mental dari fasyankes milik Pemerintah |
| 7 | Pas foto berwarna latar belakang merah, ukuran 4x6 | Surat pernyataan tidak melanggar disiplin/etika profesi; pas foto latar merah 4x6 |
Surat keterangan sehat fisik dan mental WAJIB ditandatangani oleh dokter yang memiliki kompetensi di bidang kejiwaan dari fasilitas pelayanan kesehatan MILIK PEMERINTAH — surat dari fasyankes swasta tidak memenuhi syarat menurut Juknis 2495/2025.
Pastikan STR dan SIP peserta didik (bagi yang telah memiliki) masih berlaku pada saat pengajuan, karena data ini akan dilampirkan pada permohonan rekomendasi Kolegium.
Setelah berkas dinyatakan lengkap pada tahap penerimaan, proses berlanjut pada dua jalur yang saling melengkapi: permohonan rekomendasi Kolegium, dan verifikasi/pengunggahan berkas ke sistem registrasi KKI (registrasi.kki.go.id).
| Tahapan | Batas Waktu | Penanggung Jawab |
|---|---|---|
| Permohonan kolektif KPS ke Kolegium | Segera setelah berkas lengkap | Ketua Program Studi |
| Penerbitan rekomendasi oleh Kolegium | Maksimal 7 hari kerja | Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu |
| Verifikasi & unggah berkas ke sistem KKI | Maksimal 5 hari kerja setelah rekomendasi terbit | Bagian Akademik/Kepegawaian |
| Penerbitan STR-P | Sesuai proses verifikasi/validasi KKI | Konsil Kesehatan Indonesia |
Sebuah RSPPU yang menjadi wahana pendidikan bagi program spesialis obstetri dan ginekologi yang dikembangkan bersama Fakultas Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menerima 8 calon peserta didik baru pada awal semester. Bagian akademik menemukan bahwa 2 dari 8 berkas surat keterangan sehat mental diterbitkan oleh klinik swasta, bukan fasyankes milik Pemerintah. Mengacu pada SOP ini, petugas akademik segera mengembalikan kedua berkas tersebut dengan catatan perbaikan tertulis dan memberikan tenggat 5 hari kerja, sehingga permohonan kolektif ke Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia tetap dapat diajukan secara serentak tanpa menunda 6 peserta didik lain yang berkasnya telah lengkap. Praktik ini menunjukkan pentingnya verifikasi berlapis pada tahap penerimaan berkas agar keterlambatan administratif tidak berdampak pada seluruh kohort peserta didik.
Pendidikan spesialis, fellowship, dan subspesialis berlangsung dalam tahapan pencapaian kompetensi klinis yang meningkat secara progresif, dari kewenangan klinis terbatas di bawah supervisi penuh hingga kewenangan klinis yang lebih mandiri menjelang akhir pendidikan. STR-P berfungsi sebagai dasar penerbitan SIP Khusus yang mengatur kewenangan praktik peserta didik di wahana pendidikan, sehingga status registrasi perlu dipastikan tetap selaras dengan tahap kompetensi yang telah dicapai.
Sesuai Bab III Juknis 2495/2025, KKI dapat melakukan penonaktifan dan pencabutan STR pendidikan apabila peserta didik: (a) telah selesai melaksanakan pendidikan; (b) berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan; (c) melakukan pelanggaran hukum, etik, dan disiplin profesi; dan/atau (d) melanggar peraturan perundang-undangan. Mekanisme penonaktifan dilakukan melalui usulan penyelenggara pendidikan, atau berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KKI, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu.
Registrasi bertahap BUKAN berarti STR-P baru diterbitkan setiap kali tahap kompetensi berubah — STR-P tetap berlaku sepanjang masa pendidikan di institusi yang sama, kecuali terjadi perubahan wahana pendidikan, program pendidikan, atau kondisi yang mensyaratkan penyesuaian data registrasi.
Bagian akademik wajib segera melaporkan kepada Program Studi dan KKI apabila peserta didik berhenti/mengundurkan diri, agar STR-P dapat dinonaktifkan tepat waktu dan tidak disalahgunakan.
Meskipun STR-P pada dasarnya berlaku selama masa pendidikan di institusi yang ditentukan, dalam praktiknya diperlukan pembaruan data registrasi pada beberapa kondisi: perpanjangan masa pendidikan (remedial/perpanjangan studi), pergantian wahana pendidikan, transisi ke tahap subspesialis/fellowship lanjutan, maupun penyesuaian dengan ketentuan transisi bagi peserta didik yang telah mengajukan STR sebelum Juknis 2495/2025 berlaku.
Diktum KEEMPAT Kepkonsil 2495/2025 menetapkan bahwa tenaga medis peserta didik yang telah mengajukan penerbitan STR sebelum keputusan ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan Juknis 2495/2025 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Keputusan Ketua Konsil ditetapkan (1 September 2025). Bagian akademik institusi yang memiliki peserta didik dengan permohonan STR yang masih diproses melalui mekanisme lama wajib melakukan inventarisasi dan penyesuaian berkas sesuai jadwal ini.
Peserta didik dengan permohonan STR yang diajukan sebelum 1 September 2025 melalui mekanisme lama wajib menyesuaikan diri dengan Juknis 2495/2025 paling lambat 1 Maret 2026 (6 bulan sejak penetapan). Bagian akademik agar memprioritaskan inventarisasi kasus-kasus transisi ini.
SOP ini merangkum empat siklus utama pengelolaan registrasi peserta didik program spesialis, fellowship, dan subspesialis: penerimaan berkas yang teliti dan terverifikasi sejak awal, koordinasi dua jalur (rekomendasi Kolegium dan pengunggahan sistem KKI) yang berjalan paralel namun saling melengkapi, penyesuaian registrasi terhadap tahap kompetensi klinis peserta didik, serta kedisiplinan dalam pembaruan dan perpanjangan registrasi termasuk pada masa transisi regulasi.
Keberhasilan pelaksanaan SOP ini sangat bergantung pada koordinasi erat antara bagian akademik/kepegawaian, Ketua Program Studi, Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan, Kolegium, dan Konsil Kesehatan Indonesia. Bagi institusi yang baru mengembangkan program pendidikan spesialistik, seperti RSPPU mitra UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, penerapan SOP ini sejak awal pembukaan program akan membangun tata kelola registrasi yang tertib, mendukung akreditasi program studi, serta yang terpenting, melindungi hak dan kepastian hukum peserta didik selama menempuh pendidikan.
Mengingat sifat regulasi kesehatan yang terus diperbarui, bagian akademik disarankan untuk secara berkala memeriksa pembaruan ketentuan pada portal resmi Konsil Kesehatan Indonesia (www.kki.go.id) dan Kementerian Kesehatan, serta menyesuaikan SOP internal institusi apabila terdapat perubahan pada Juknis 2495/2025 atau regulasi turunannya di kemudian hari.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-np-28-tahun-2024
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 679).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1246).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95).
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis, ditetapkan di Jakarta pada 1 September 2025. Tersedia pada: https://www.kki.go.id/
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 (dirujuk sebagai basis operasional STR-P dalam bagian latar belakang Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025).
Konsil Kesehatan Indonesia. Aplikasi Registrasi Online Konsil Kesehatan Indonesia. Tersedia pada: https://registrasi.kki.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. SATUSEHAT SDMK — Portal Registrasi STR Seumur Hidup. Tersedia pada: https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk