SOP DAN TEMPLATE PENGUSULAN
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
KE KONSIL KESEHATAN INDONESIA
Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
2026
Kata Pengantar
Reformasi tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah secara mendasar arsitektur kelembagaan yang mengurus standar profesi kesehatan di Indonesia. Berbagai konsil sektoral yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri kini disatukan dalam satu Konsil Kesehatan Indonesia, dengan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil yang bertugas menyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan setiap disiplin ilmu kesehatan. Perubahan ini juga menyentuh hal-hal yang sangat teknis namun berdampak langsung pada perguruan tinggi: mekanisme uji kompetensi berstandar nasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi, hingga penerbitan Surat Tanda Registrasi yang kini berlaku seumur hidup. Bagi perguruan tinggi yang hendak membuka atau mengembangkan program pendidikan profesi kesehatan — termasuk perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah merintis pengembangan bidang kesehatan — perubahan ini membawa konsekuensi teknis yang tidak ringan: setiap usulan standar kompetensi dan standar pendidikan profesi harus disusun dengan format, argumentasi hukum, dan mekanisme koordinasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, banyak satuan kerja di perguruan tinggi kesulitan menerjemahkan ketentuan normatif ke dalam naskah usulan yang siap diajukan. Pertanyaan yang sering muncul sederhana namun krusial: kepada Kolegium mana usulan harus dikoordinasikan, dokumen apa saja yang wajib disertakan, bagaimana format naskah standar kompetensi yang lazim digunakan Konsil Kesehatan Indonesia, bagaimana kaitannya dengan sistem penjaminan mutu dan akreditasi yang berlaku di lingkungan pendidikan tinggi, dan bagaimana memastikan berkas yang diajukan tidak dikembalikan karena kekurangan administratif. Buku ini disusun untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara praktis, dengan menyediakan prosedur operasional standar (SOP) yang dapat langsung dijalankan serta templat naskah yang siap diadaptasi.
Sebagai bagian dari tier SOP & Toolkit dalam kompendium Perpustakaan Digital ABBA, buku ini sengaja ditulis dalam format langkah bernomor, tabel kerja, dan contoh format surat, bukan uraian naratif panjang, agar tim penyusun di fakultas, program studi, maupun biro hukum perguruan tinggi dapat langsung memakainya sebagai lembar kerja. Seluruh rujukan hukum dalam buku ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaan dan peraturan pendukungnya yang berlaku pada saat buku ini disusun.
Semoga buku ini menjadi pegangan yang memudahkan langkah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan lain dalam mengawal proses pengusulan standar pendidikan profesi kesehatan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Malang, 2026
Penulis
Daftar Isi
- 2.1 Kerangka Regulasi Utama6
- 2.2 Peran dan Kewenangan Konsil Kesehatan Indonesia6
- 2.3 Peran dan Kewenangan Kolegium6
- 2.4 Mekanisme Penetapan Standar7
- 2.5 Kedudukan Permenkes No. 12 Tahun 20247
- 2.6 Regulasi Pendukung yang Relevan7
- 3.1 Tahapan SOP9
- 3.2 Prinsip Kerja dalam Koordinasi10
- 3.3 Dokumentasi dan Pengarsipan10
- Contoh Penerapan: Koordinasi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang10
- 4.1 Sistematika Naskah11
- 4.2 Templat Matriks Area dan Komponen Kompetensi11
- 4.3 Pola Umum Diktum Penetapan12
Bab I — Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pengembangan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan melalui Kolegium, yang dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan. Pasal 272 undang-undang ini menyatakan bahwa Kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia yang bersifat independen, dengan peran menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta menyusun standar kurikulum pelatihan. Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) undang-undang yang sama menegaskan bahwa standar kompetensi yang menjadi acuan uji kompetensi berstandar nasional bagi peserta didik program spesialis/subspesialis disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Ketentuan ini diperkuat lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 581 peraturan pemerintah ini mengatur bahwa standar nasional pendidikan tinggi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kolegium setiap disiplin ilmu, sedangkan standar kompetensi lulusan yang menjadi bagian dari standar nasional pendidikan tinggi tersebut mengacu pada standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. Kurikulum program pendidikan, pada gilirannya, disusun oleh penyelenggara pendidikan tinggi bersama Kolegium. Ketentuan ini melengkapi kerangka umum penyelenggaraan pendidikan tinggi yang lebih dahulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang hingga kini tetap menjadi payung hukum umum bagi seluruh jenjang dan jenis pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk pendidikan profesi kesehatan.
Dengan kata lain, perguruan tinggi tidak dapat menyusun standar kompetensi maupun standar pendidikan profesi secara sepihak. Naskah usulan harus dibahas dan disepakati bersama Kolegium terkait, sebelum diteruskan melalui mekanisme penetapan oleh Konsil Kesehatan Indonesia dan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi melengkapi kerangka ini dengan mengatur tata kerja serta koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi.
Bagi perguruan tinggi yang program kesehatannya masih baru atau sedang dikembangkan — sebagaimana halnya sejumlah program studi kesehatan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — memahami alur koordinasi ini sejak awal akan menghindarkan proses pengusulan dari kesalahan prosedural yang dapat memperlambat pengesahan standar, bahkan berisiko menghambat proses akreditasi dan pembukaan program studi baru.
1.2 Tujuan Buku
Buku ini disusun untuk memberikan panduan kerja yang siap pakai bagi Kolegium, fakultas, program studi, dan biro hukum perguruan tinggi dalam:
- menjalankan prosedur operasional standar koordinasi dengan Kolegium sejak tahap inisiasi hingga naskah siap diajukan;
- menyusun naskah standar kompetensi bidang keilmuan baru dengan format yang selaras dengan format resmi yang lazim digunakan Konsil Kesehatan Indonesia;
- menyusun naskah standar pendidikan profesi yang memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi, termasuk kaitannya dengan uji kompetensi, registrasi, dan penjaminan mutu;
- memastikan kelengkapan berkas sebelum diajukan ke Konsil Kesehatan Indonesia melalui daftar periksa (checklist) yang sistematis, disertai contoh format surat dan daftar istilah yang siap pakai.
1.3 Ruang Lingkup
Sesuai dengan kerangka acuan seri buku ini, ruang lingkup pembahasan dibatasi pada empat hal utama: (1) SOP koordinasi dengan Kolegium; (2) templat naskah standar kompetensi; (3) templat naskah standar pendidikan profesi; dan (4) daftar periksa kelengkapan sebelum diajukan ke Konsil. Sebagai pelengkap, buku ini juga menyertakan lampiran toolkit berupa contoh format surat dan daftar istilah agar lebih mudah dipakai sebagai lembar kerja harian. Buku ini tidak membahas secara rinci prosedur akreditasi program studi oleh lembaga akreditasi maupun mekanisme perizinan pembukaan program studi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, karena kedua hal tersebut merupakan proses administratif berbeda yang berjalan paralel dan dibahas pada buku lain dalam seri kompendium ini.
1.4 Pengguna Sasaran
Buku ini ditujukan bagi pimpinan fakultas kedokteran/ilmu kesehatan, ketua program studi profesi kesehatan, tim penjaminan mutu, biro hukum dan kerja sama perguruan tinggi, serta anggota Kolegium yang mewakili perguruan tinggi dalam forum penyusunan standar.
Bab II — Dasar Hukum dan Kerangka Kelembagaan
2.1 Kerangka Regulasi Utama
Ketiga regulasi berikut menjadi tulang punggung seluruh prosedur dan templat dalam buku ini.
| No | Regulasi | Substansi Terkait |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (LN 2023 No. 105, TLN No. 6887) | Dasar hukum tunggal penyelenggaraan kesehatan, termasuk kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (Pasal 271) dan Kolegium (Pasal 272), serta mekanisme penyusunan standar kompetensi (Pasal 220). |
| 2 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (LN 2024 No. 135, TLN No. 6952) | Mengatur standar nasional pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk keterlibatan Kolegium dalam penyusunan standar kompetensi lulusan dan kurikulum (Pasal 581), serta uji kompetensi dan registrasi (Pasal 591–594). |
| 3 | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (BN 2024 No. 570) | Mengatur tata kerja serta koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar-kelembagaan Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. |
2.2 Peran dan Kewenangan Konsil Kesehatan Indonesia
Konsil Kesehatan Indonesia merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sebagai pengganti berbagai konsil sektoral yang sebelumnya terpisah untuk masing-masing rumpun profesi. Sesuai Pasal 270 undang-undang ini, keanggotaan Konsil berasal dari unsur pemerintah pusat, profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, Kolegium, dan masyarakat. Dalam konteks pengembangan pendidikan profesi, Konsil berperan sebagai forum tempat standar kompetensi yang disusun Kolegium dibahas dan diproses menuju penetapan oleh Menteri, sebagaimana ditunjukkan pada praktik penerbitan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia tentang standar kompetensi berbagai bidang spesialisasi. Konsil juga berwenang menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama Menteri bagi lulusan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 594 PP No. 28 Tahun 2024.
2.3 Peran dan Kewenangan Kolegium
Kolegium adalah alat kelengkapan Konsil yang bersifat independen, beranggotakan guru besar dan pakar bidang ilmu kesehatan terkait. Pasal 272 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan dua peran utama Kolegium: menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta menyusun standar kurikulum pelatihan. Selain itu, Kolegium juga berperan dalam penyelenggaraan uji kompetensi bersama penyelenggara pendidikan (Pasal 591 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024) serta penerbitan sertifikat kompetensi untuk program spesialis dan subspesialis (Pasal 592 ayat (4) PP No. 28 Tahun 2024). Karena kedudukannya inilah, setiap perguruan tinggi yang hendak mengusulkan standar pendidikan profesi bidang baru wajib berkoordinasi dengan Kolegium bidang ilmu terkait sejak tahap paling awal — bukan menyusun naskah secara internal lalu mengajukannya langsung ke Konsil.
2.4 Mekanisme Penetapan Standar
Alur penetapan standar kompetensi dan standar pendidikan profesi, berdasarkan Pasal 220 UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 581 PP No. 28 Tahun 2024, secara ringkas mengikuti pola berikut: standar kompetensi disusun oleh Kolegium kemudian ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; standar nasional pendidikan tinggi — termasuk standar kompetensi lulusan yang mengacu pada standar kompetensi Kolegium — disusun oleh kementerian bidang pendidikan tinggi bersama kementerian bidang kesehatan dan Kolegium, lalu ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; sedangkan kurikulum program pendidikan disusun oleh penyelenggara pendidikan tinggi bersama Kolegium. Ketentuan keterlibatan Kolegium ini dikecualikan hanya untuk bidang tenaga medis/tenaga kesehatan yang belum memiliki Kolegium (Pasal 581 ayat (7) PP No. 28 Tahun 2024).
- Perguruan tinggi tidak berwenang menetapkan sendiri standar kompetensi atau standar pendidikan profesi; kewenangan penyusunan ada pada Kolegium, kewenangan penetapan ada pada Menteri.
- Peran perguruan tinggi adalah menyiapkan naskah akademik/usulan yang matang untuk dibahas bersama Kolegium, bukan menyusun dokumen final secara sepihak.
- Jika bidang ilmu yang diusulkan belum memiliki Kolegium, koordinasi awal diarahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk memperoleh arahan mekanisme sementara.
2.5 Kedudukan Permenkes No. 12 Tahun 2024
Permenkes No. 12 Tahun 2024 tidak mengatur substansi standar kompetensi atau standar pendidikan, melainkan mengatur mekanisme kelembagaan: seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan/anggota Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi, serta tata kerja dan koordinasi antar-lembaga tersebut. Bagi perguruan tinggi, ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang diajak berkoordinasi — baik di tingkat Kolegium maupun Konsil — adalah pejabat/anggota yang sah menurut masa jabatannya, sehingga naskah yang diajukan tidak berisiko dipersoalkan secara prosedural di kemudian hari.
2.6 Regulasi Pendukung yang Relevan
Selain ketiga regulasi utama di atas, terdapat beberapa regulasi pendukung yang relevan dipahami oleh tim penyusun karena bersinggungan langsung dengan proses penyusunan standar pendidikan profesi, khususnya pada aspek penjaminan mutu, kurikulum, dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
| No | Regulasi | Relevansi bagi Buku Ini |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (LN 2012 No. 158, TLN No. 5336) | Payung hukum umum penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan penjaminan mutu yang berlaku bagi seluruh jenis dan jenjang pendidikan tinggi, termasuk pendidikan profesi kesehatan. |
| 2 | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BN 2025 No. 902) | Mengatur lebih lanjut sejumlah amanat PP No. 28 Tahun 2024 terkait uji kompetensi, sumpah profesi, dan pendayagunaan peserta didik. Pasal 127 ayat (3)–(4) peraturan ini menjadi dasar Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2476/2026 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelaikan Praktik dan Verifikasi Registrasi, yang relevan bagi standar proses dan standar penilaian pada naskah standar pendidikan profesi. |
| 3 | Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 | Mengatur Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), termasuk mekanisme akreditasi, yang menjadi acuan bagian Standar Penjaminan Mutu pada naskah standar pendidikan profesi (Bab V). |
Bab III — SOP Koordinasi dengan Kolegium
Bagian ini menguraikan prosedur operasional standar (SOP) yang dapat diikuti perguruan tinggi secara berurutan, mulai dari persiapan internal hingga naskah standar disepakati bersama Kolegium dan siap diteruskan ke Konsil Kesehatan Indonesia.
3.1 Tahapan SOP
| No | Tahapan | Aktivitas Utama | Penanggung Jawab | Keluaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Persiapan Internal | Menyusun kajian kebutuhan pengembangan bidang profesi baru; menetapkan tim kerja internal (akademik, hukum, kurikulum). | Dekan/Ketua Program Studi | Kajian kebutuhan; SK Tim Kerja |
| 2 | Identifikasi Kolegium Terkait | Memastikan Kolegium bidang ilmu dimaksud sudah terbentuk; jika belum, berkoordinasi dengan Konsil untuk arahan. | Ketua Tim Kerja | Daftar kontak resmi Kolegium/Konsil |
| 3 | Komunikasi Awal | Mengirimkan surat resmi permohonan audiensi/koordinasi kepada Ketua Kolegium, dilampiri kajian kebutuhan (lihat contoh format pada Bab VII). | Pimpinan Perguruan Tinggi | Surat permohonan; tanda terima |
| 4 | Pembentukan Tim Penyusun Bersama | Menyepakati komposisi tim penyusun gabungan perguruan tinggi–Kolegium, termasuk pakar rujukan bila diperlukan. | Kolegium & Perguruan Tinggi | Berita acara pembentukan tim |
| 5 | Penyusunan Draf Bersama | Menyusun draf naskah standar kompetensi dan/atau standar pendidikan profesi menggunakan templat pada Bab IV dan V. | Tim Penyusun Bersama | Draf naskah versi 1 |
| 6 | Konsultasi/Uji Publik | Membahas draf dalam forum internal Kolegium dan, bila diperlukan, forum konsultasi dengan organisasi profesi terkait. | Kolegium | Berita acara konsultasi; catatan masukan |
| 7 | Finalisasi dan Pengesahan oleh Kolegium | Kolegium menyepakati naskah final dan menerbitkan surat pengantar/rekomendasi resmi. | Ketua Kolegium | Naskah final; surat rekomendasi Kolegium |
| 8 | Pengajuan ke Konsil Kesehatan Indonesia | Mengajukan berkas lengkap (lihat Bab VI) kepada Konsil untuk proses lebih lanjut menuju penetapan oleh Menteri. | Pimpinan Perguruan Tinggi bersama Kolegium | Tanda terima pengajuan dari Konsil |
3.2 Prinsip Kerja dalam Koordinasi
- Inisiatif datang dari perguruan tinggi, tetapi kepemilikan substansi standar tetap berada pada Kolegium — perguruan tinggi berperan sebagai pengusul dan penyedia data akademik/kebutuhan lapangan.
- Setiap tahap dikomunikasikan secara tertulis dan didokumentasikan (surat, berita acara, notulen) untuk menjaga jejak audit administratif.
- Perguruan tinggi sebaiknya menunjuk satu narahubung tetap agar komunikasi dengan Kolegium tidak terputus akibat pergantian personel.
- Estimasi waktu setiap tahap sebaiknya disepakati di awal, mengingat proses pembahasan di Kolegium melibatkan jadwal rapat pleno yang tidak selalu sering.
3.3 Dokumentasi dan Pengarsipan
Konsistensi dokumentasi sepanjang proses koordinasi menjadi bahan pokok pada tahap verifikasi akhir (Bab VI) sekaligus arsip institusional perguruan tinggi. Praktik dokumentasi yang disarankan meliputi:
- menyimpan seluruh korespondensi resmi (surat masuk/keluar) dalam satu folder digital dan fisik yang terstruktur per tahapan SOP;
- mencatat setiap rapat/audiensi dalam notulen ringkas yang memuat tanggal, peserta, keputusan, dan tindak lanjut;
- menyimpan versi-versi draf naskah (version control) agar perubahan substantif pada setiap revisi dapat ditelusuri;
- menunjuk petugas kearsipan yang bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen tersedia saat diperlukan untuk verifikasi akhir atau audit internal.
Contoh Penerapan: Koordinasi Pengembangan Program Kesehatan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Sebagai contoh penerapan, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah mempersiapkan pembukaan program pendidikan profesi pada salah satu bidang layanan primer yang menjadi kebutuhan wilayah Malang Raya dapat mengikuti alur berikut. Tim kerja fakultas terlebih dahulu menyusun kajian kebutuhan yang memuat data rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk di wilayah tersebut, kemudian mengidentifikasi Kolegium bidang ilmu yang relevan melalui Konsil Kesehatan Indonesia. Setelah audiensi awal menggunakan surat resmi sebagaimana contoh pada Bab VII, fakultas membentuk tim penyusun bersama yang melibatkan dua pakar dari Kolegium dan tiga dosen tetap fakultas untuk menyusun draf naskah standar kompetensi mengikuti templat pada Bab IV. Draf tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno Kolegium sebelum disahkan sebagai rekomendasi resmi yang menjadi dasar pengajuan ke Konsil. Pendekatan bertahap dan terdokumentasi ini memperkecil risiko berkas dikembalikan karena ketidaklengkapan prosedural, sekaligus memperkuat legitimasi akademik naskah yang diajukan.
Bab IV — Template Naskah Standar Kompetensi
Naskah standar kompetensi adalah dokumen usulan yang disusun bersama Kolegium sebagai bahan pembahasan menuju penetapan oleh Menteri Kesehatan, sebagaimana diamanatkan Pasal 220 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023. Format berikut disusun mengikuti sistematika yang lazim digunakan dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia tentang standar kompetensi bidang-bidang spesialisasi yang telah ditetapkan, sehingga naskah usulan lebih mudah diselaraskan pada tahap finalisasi.
4.1 Sistematika Naskah
- Sampul: judul naskah (“Usulan Standar Kompetensi Bidang ...”), nama Kolegium/perguruan tinggi pengusul, dan tanggal penyusunan.
- Bagian I — Pendahuluan: latar belakang kebutuhan, dasar hukum (Pasal 220 dan Pasal 272 UU No. 17 Tahun 2023; Pasal 581 PP No. 28 Tahun 2024), dan tujuan penyusunan standar.
- Bagian II — Ruang Lingkup Praktik dan Kewenangan: batasan kewenangan klinis/profesional bagi lulusan yang memenuhi standar ini.
- Bagian III — Rumusan Area dan Komponen Kompetensi: disusun dalam bentuk tabel matriks (lihat 4.2).
- Bagian IV — Metode Penyusunan: uraian metode yang digunakan (kajian literatur, benchmarking standar internasional/nasional sejenis, kajian kebutuhan pelayanan, forum pakar/Delphi, dan uji publik).
- Bagian V — Tim Penyusun: daftar nama, afiliasi, dan kepakaran anggota tim penyusun bersama.
- Bagian VI — Lampiran Pendukung: risalah rapat pleno Kolegium, daftar pustaka teknis, dan dokumen pendukung lain.
4.2 Templat Matriks Area dan Komponen Kompetensi
| Area Kompetensi | Komponen Kompetensi | Deskripsi Capaian | Level Taksonomi | Metode Penilaian |
|---|---|---|---|---|
| 1. Profesionalitas | Etika dan disiplin praktik | Mampu menjalankan praktik sesuai kode etik dan standar profesi. | C5/Aplikatif | Observasi lapangan, portofolio |
| 2. Landasan Ilmiah | Penguasaan ilmu dasar bidang terkait | Mampu menjelaskan dan menerapkan konsep ilmiah dasar dalam praktik. | C4/Analisis | Ujian tulis, ujian lisan |
| 3. Keterampilan Klinis/Teknis | Prosedur inti bidang keahlian | Mampu melakukan prosedur inti secara mandiri sesuai standar keselamatan. | P4/Naturalisasi | OSCE/uji keterampilan terstruktur |
| 4. Komunikasi | Komunikasi dengan pasien/klien dan tim | Mampu berkomunikasi secara efektif dan berempati. | C5/Aplikatif | Simulasi, penilaian teman sejawat |
| 5. Pengelolaan Sistem Kesehatan | Kolaborasi interprofesional dan rujukan | Mampu bekerja dalam tim kesehatan dan melakukan rujukan tepat waktu. | C4/Analisis | Studi kasus, portofolio |
| 6. Pembelajaran Sepanjang Hayat | Pengembangan diri dan praktik reflektif | Mampu mengidentifikasi kebutuhan belajar diri dan menindaklanjuti melalui pendidikan berkelanjutan. | C5/Aplikatif | Portofolio pengembangan diri, log book |
- Baris dan kolom pada Tabel 4.1 bersifat contoh; jumlah area kompetensi disesuaikan dengan karakteristik bidang ilmu yang diusulkan.
- Rumusan capaian sebaiknya disusun menggunakan kata kerja terukur agar dapat diturunkan menjadi indikator penilaian.
- Naskah final wajib memuat pernyataan bahwa rumusan telah dibahas dan disepakati dalam rapat pleno Kolegium.
4.3 Pola Umum Diktum Penetapan
Setelah naskah usulan disepakati, Konsil Kesehatan Indonesia menuangkannya ke dalam Keputusan Ketua Konsil yang mengikuti pola konsiderans dan diktum yang relatif baku. Pola berikut disusun berdasarkan telaah silang atas beberapa Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia tentang standar kompetensi yang telah diterbitkan — baik untuk tingkat dokter maupun dokter spesialis/subspesialis — yang secara konsisten menggunakan lima diktum berikut. Memahami pola ini membantu tim penyusun menyiapkan naskah yang lebih mudah diadaptasi menjadi keputusan resmi.
| Bagian | Isi Pokok |
|---|---|
| Menimbang | Memuat pertimbangan pelaksanaan Pasal 220 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 581 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024, serta kebutuhan penyusunan kebijakan kompetensi bidang bersangkutan. |
| Mengingat | Memuat daftar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum, disusun berurutan dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri terkait. |
| Memutuskan/Menetapkan | Menyatakan penetapan Keputusan Ketua Konsil tentang standar kompetensi bidang bersangkutan. |
| Diktum KESATU | Menetapkan standar kompetensi sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan. |
| Diktum KEDUA | Menegaskan bahwa standar kompetensi merupakan capaian kompetensi minimal yang menjadi acuan pengembangan kompetensi dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan profesi, dan uji kompetensi. |
| Diktum KETIGA | Merinci kegunaan standar kompetensi sebagai acuan, antara lain untuk pemenuhan dan peningkatan kompetensi, pemberian pelayanan kesehatan yang terstandar, penyusunan dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan uji kompetensi, serta penyusunan standar profesi. |
| Diktum KEEMPAT | Menegaskan bahwa penerapan standar kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Diktum KELIMA | Menyatakan bahwa keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Bab V — Template Naskah Standar Pendidikan Profesi
Naskah standar pendidikan profesi merupakan kelanjutan dari naskah standar kompetensi. Sesuai Pasal 581 PP No. 28 Tahun 2024, dokumen ini menjadi bagian dari standar nasional pendidikan tinggi yang disusun bersama Kolegium dan kementerian bidang pendidikan tinggi, dengan capaian pembelajaran yang mengacu pada standar kompetensi yang telah disusun pada Bab IV serta selaras dengan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berlaku.
5.1 Sistematika Naskah
- Sampul: judul naskah (“Usulan Standar Pendidikan Profesi Bidang ...”), nama Kolegium/perguruan tinggi pengusul, tanggal penyusunan.
- Bagian I — Latar Belakang dan Dasar Hukum: mengacu pada dasar hukum yang sama dengan naskah standar kompetensi, ditambah rujukan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia untuk penentuan jenjang.
- Bagian II — Profil Lulusan: deskripsi singkat peran dan lingkup kerja lulusan program profesi yang diusulkan.
- Bagian III — Capaian Pembelajaran Lulusan: dirumuskan dalam empat unsur (sikap, penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, keterampilan khusus) dan diturunkan langsung dari standar kompetensi Bab IV.
- Bagian IV — Struktur Kurikulum dan Beban Studi: daftar mata kegiatan pendidikan, bobot satuan kredit semester (SKS), dan urutan tahapan pendidikan (lihat templat 5.2).
- Bagian V — Standar Proses Pendidikan dan Wahana Pendidikan: metode pembelajaran, lahan praktik/wahana pendidikan, rasio dosen pembimbing klinik/preseptor terhadap peserta didik (lihat 5.3).
- Bagian VI — Standar Sarana, Prasarana, dan Sumber Daya: kebutuhan minimal fasilitas pendidikan dan tenaga pendidik.
- Bagian VII — Standar Penilaian, Uji Kompetensi, dan Registrasi: mekanisme penilaian selama pendidikan serta keterkaitannya dengan uji kompetensi berstandar nasional dan registrasi (lihat 5.4).
- Bagian VIII — Standar Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal: keterkaitan dengan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi pengusul (lihat 5.5).
5.2 Templat Struktur Kurikulum
| Tahap Pendidikan | Mata Kegiatan/Modul | Beban (SKS) | Wahana/Lahan Praktik | Capaian yang Dituju |
|---|---|---|---|---|
| Tahap Dasar Profesi | Orientasi dan dasar keselamatan pasien/klien | 2 | Fasilitas pendidikan utama | Profesionalitas dasar |
| Tahap Inti I | Modul keterampilan klinis/teknis inti | 6 | Wahana pendidikan utama | Keterampilan klinis/teknis |
| Tahap Inti II | Modul rotasi lanjutan sesuai area kompetensi | 6 | Wahana pendidikan jejaring | Komunikasi & kolaborasi tim |
| Tahap Akhir | Uji kompetensi akhir dan yudisium | 2 | Fasilitas pendidikan utama | Kesiapan praktik mandiri |
- Struktur kurikulum final tidak boleh disusun sepihak oleh perguruan tinggi; Pasal 581 ayat (6) PP No. 28 Tahun 2024 mensyaratkan penyusunan bersama Kolegium.
- Naskah standar pendidikan profesi sebaiknya diajukan bersamaan atau segera setelah naskah standar kompetensi disahkan Kolegium, agar keduanya konsisten.
5.3 Standar Proses Pendidikan dan Wahana Pendidikan
Wahana pendidikan bagi program spesialis/subspesialis lazimnya berbentuk Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU), yaitu rumah sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis sebagaimana didefinisikan dalam PP No. 28 Tahun 2024. Naskah standar pendidikan profesi perlu memuat kriteria minimal wahana pendidikan, antara lain jenis dan volume kasus yang tersedia, ketersediaan dosen pembimbing klinik/preseptor dengan rasio yang memadai terhadap jumlah peserta didik, serta mekanisme kerja sama formal antara perguruan tinggi dan fasilitas pelayanan kesehatan atau RSPPU mitra. Naskah juga perlu menegaskan bahwa pendayagunaan peserta didik pada wahana pendidikan merupakan bagian dari proses pendidikan yang berhak atas imbalan jasa pelayanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 584 PP No. 28 Tahun 2024.
5.4 Standar Penilaian, Uji Kompetensi, dan Registrasi
Bagian ini merupakan salah satu bagian paling teknis dalam naskah standar pendidikan profesi karena berkaitan langsung dengan hak lulusan untuk berpraktik. Ketentuan yang wajib dirujuk meliputi hal-hal berikut.
- Peserta didik pendidikan vokasi dan profesi wajib mengikuti uji kompetensi secara nasional, dan bagi program spesialis/subspesialis wajib mengikuti uji kompetensi berstandar nasional (Pasal 220 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 591 ayat (1)–(2) PP No. 28 Tahun 2024).
- Uji kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi bekerja sama dengan Kolegium; apabila belum ada Kolegium, uji kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi (Pasal 591 ayat (3)–(4) PP No. 28 Tahun 2024).
- Lulusan uji kompetensi program spesialis/subspesialis memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium, dan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan (Pasal 220 ayat (4)–(6) UU No. 17 Tahun 2023; Pasal 590 ayat (2)–(3) dan Pasal 592 ayat (3)–(4) PP No. 28 Tahun 2024).
- Peserta didik yang lulus uji kompetensi wajib mengangkat sumpah profesi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi (Pasal 593 PP No. 28 Tahun 2024).
- Lulusan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil atas nama Menteri, yang berlaku seumur hidup selama tidak dicabut karena pelanggaran disiplin atau ketentuan lain (Pasal 594 PP No. 28 Tahun 2024).
- Khusus program profesi dokter dan dokter gigi, lulusan wajib mengikuti program internsip sebagai penempatan wajib sementara pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut sebelum menjalankan praktik mandiri (Pasal 595–597 PP No. 28 Tahun 2024).
Naskah standar pendidikan profesi sebaiknya menuangkan keenam poin di atas ke dalam sub-bagian tersendiri, dilengkapi dengan tabel alur (dari kelulusan pendidikan hingga penerbitan STR) agar mudah dipahami oleh pengelola program studi maupun calon peserta didik. Sebagai contoh keputusan pelaksana pada tingkat teknis, Konsil Kesehatan Indonesia telah menerbitkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2476/2026 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelaikan Praktik dan Verifikasi Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang mengatur verifikasi kepatuhan terhadap standar kompetensi, etika profesi, dan disiplin profesi bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang akan didayagunakan, meningkatkan kompetensi, atau melakukan bakti sosial. Naskah standar pendidikan profesi dapat merujuk pola keputusan semacam ini sebagai gambaran bagaimana Konsil menuangkan ketentuan teknis ke dalam keputusan yang mengikat.
5.5 Standar Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal
Penjaminan mutu pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan dilaksanakan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dijalankan oleh unit penjaminan mutu di perguruan tinggi, serta Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang mencakup akreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi (Pasal 588 PP No. 28 Tahun 2024). Ketentuan pelaksanaan SPMI dan SPME secara umum bagi seluruh perguruan tinggi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026, yang menggantikan ketentuan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berlaku sebelumnya. Naskah standar pendidikan profesi sebaiknya menegaskan bahwa unit penjaminan mutu pada program yang diusulkan akan melibatkan perwakilan mitra fasilitas pelayanan kesehatan atau RSPPU sesuai amanat Pasal 588 ayat (4) PP No. 28 Tahun 2024, serta menyusun rencana kalender akreditasi awal sebagai bagian dari standar ini.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah digantikan oleh Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 sejak 2 September 2025, sehingga tidak lagi menjadi rujukan yang berlaku.
- Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 selanjutnya diubah oleh Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026, yang berlaku sejak diundangkan pada 16 Juli 2026. Naskah standar pendidikan profesi agar merujuk pada kedua regulasi ini secara bersamaan (jo.).
Bab VI — Checklist Kelengkapan Sebelum Diajukan ke Konsil
Sebelum berkas dikirimkan secara resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia, tim kerja perguruan tinggi bersama sekretariat Kolegium sebaiknya memverifikasi kelengkapan berikut.
| No | Item Kelengkapan | Keterangan | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Surat pengantar resmi dari pimpinan perguruan tinggi | Ditujukan kepada Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, mencantumkan ringkasan usulan. | ☐ |
| 2 | Surat rekomendasi/persetujuan Kolegium | Diterbitkan setelah naskah dibahas dan disahkan dalam rapat pleno Kolegium. | ☐ |
| 3 | Naskah final standar kompetensi | Sesuai templat Bab IV, memuat matriks area dan komponen kompetensi. | ☐ |
| 4 | Naskah final standar pendidikan profesi | Sesuai templat Bab V, capaian pembelajaran selaras dengan standar kompetensi. | ☐ |
| 5 | Kajian kebutuhan pengembangan bidang | Data kebutuhan tenaga/layanan yang mendasari usulan. | ☐ |
| 6 | Berita acara rapat pleno dan/atau konsultasi publik | Mencatat proses pembahasan bersama Kolegium dan pemangku kepentingan. | ☐ |
| 7 | Daftar tim penyusun beserta riwayat hidup singkat | Menunjukkan kepakaran anggota tim penyusun bersama. | ☐ |
| 8 | Bukti koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | Relevan karena standar nasional pendidikan tinggi ditetapkan oleh Menteri bidang pendidikan tinggi. | ☐ |
| 9 | Rencana kesiapan uji kompetensi dan kerja sama dengan Kolegium untuk penerbitan sertifikat | Menunjukkan kesiapan pelaksanaan Pasal 591–592 PP No. 28 Tahun 2024 sejak angkatan pertama. | ☐ |
| 10 | Dokumen rencana penjaminan mutu internal dan kalender akreditasi awal | Selaras dengan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 jo. No. 10 Tahun 2026. | ☐ |
| 11 | Dukungan/rekomendasi organisasi profesi terkait (bila tersedia) | Memperkuat legitimasi usulan, meskipun bukan syarat mutlak dalam ketentuan yang berlaku. | ☐ |
| 12 | Salinan identitas kelembagaan Kolegium yang sah menurut Permenkes No. 12 Tahun 2024 | Memastikan pihak yang menandatangani rekomendasi memiliki kewenangan yang sah. | ☐ |
6.1 Verifikasi Akhir
Setelah seluruh item pada daftar periksa terpenuhi, tim kerja disarankan melakukan pembacaan akhir (final read-through) untuk memastikan konsistensi antara naskah standar kompetensi dan naskah standar pendidikan profesi, konsistensi penomoran pasal/ayat yang dirujuk, serta kesesuaian nama dan gelar pihak yang menandatangani setiap dokumen. Berkas yang lolos verifikasi akhir kemudian dapat dikirimkan secara resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia, disertai tembusan kepada Kolegium terkait untuk keperluan arsip bersama.
Bab VII — Lampiran Toolkit
7.1 Contoh Format Surat Permohonan Koordinasi
Contoh berikut dapat diadaptasi sebagai surat resmi tahap ketiga pada SOP di Bab III (Komunikasi Awal). Bagian yang perlu disesuaikan diberi tanda kurung siku.
[Kop Surat Perguruan Tinggi]
Nomor : [Nomor Surat]
Lampiran : 1 (satu) berkas Kajian Kebutuhan
Perihal : Permohonan Audiensi dan Koordinasi Penyusunan Standar Kompetensi dan Standar Pendidikan Profesi Bidang [Nama Bidang Ilmu]
Yth. Ketua Kolegium [Nama Kolegium]
di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan rencana [nama perguruan tinggi] untuk mengembangkan program pendidikan profesi bidang [nama bidang ilmu], dan mengingat ketentuan Pasal 272 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan Kolegium sebagai penyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan, dengan ini kami bermaksud memohon audiensi dan koordinasi dengan Kolegium [Nama Kolegium] untuk membahas rencana dimaksud.
Sebagai bahan awal, bersama ini kami lampirkan kajian kebutuhan pengembangan bidang [nama bidang ilmu] di wilayah [nama wilayah]. Kami mengusulkan audiensi dapat dilaksanakan pada [rentang waktu yang diusulkan], baik secara luring maupun daring, sesuai dengan kesediaan Kolegium.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
[Kota], [Tanggal]
[Jabatan Pimpinan Perguruan Tinggi],
[Nama dan Gelar]
NIP/NIDN [Nomor]
7.2 Daftar Istilah dan Singkatan
| Istilah/Singkatan | Keterangan |
|---|---|
| Konsil | Konsil Kesehatan Indonesia, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 sebagai pengganti konsil-konsil sektoral sebelumnya. |
| Kolegium | Alat kelengkapan Konsil yang bersifat independen, beranggotakan guru besar dan pakar bidang ilmu kesehatan, bertugas menyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan. |
| STR | Surat Tanda Registrasi; bukti tertulis kewenangan menjalankan praktik profesi, berlaku seumur hidup sejak diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2023, diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri. |
| Sertifikat Kelaikan Praktik | Dokumen verifikasi kepatuhan terhadap standar kompetensi, etika profesi, dan disiplin profesi bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang akan didayagunakan (bekerja/magang), meningkatkan kompetensi, atau melakukan bakti sosial, termasuk untuk mendukung mobilitas lintas negara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2476/2026. |
| SIP | Surat Izin Praktik; izin yang harus dimiliki setelah STR untuk dapat menjalankan praktik profesi di suatu fasilitas pelayanan kesehatan. |
| RSPPU | Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama; rumah sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan program spesialis/subspesialis. |
| SPMI | Sistem Penjaminan Mutu Internal; dilaksanakan oleh unit penjaminan mutu di perguruan tinggi. |
| SPME | Sistem Penjaminan Mutu Eksternal; mencakup akreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. |
| KKNI | Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2012, menjadi acuan penjenjangan capaian pembelajaran. |
| Internsip | Program penempatan wajib sementara bagi lulusan program profesi dokter dan dokter gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut sebelum berpraktik mandiri. |
Penutup
Pengusulan standar kompetensi dan standar pendidikan profesi ke Konsil Kesehatan Indonesia pada dasarnya adalah proses kolaboratif yang mensyaratkan koordinasi erat antara perguruan tinggi dan Kolegium, bukan proses administratif satu arah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaan dan peraturan pendukungnya menempatkan Kolegium sebagai pemegang kewenangan substantif penyusunan standar, sementara perguruan tinggi berperan sebagai pengusul yang menyiapkan data kebutuhan, draf awal, dan dukungan teknis penyusunan.
SOP dan templat yang disajikan dalam buku ini — mulai dari langkah koordinasi dengan Kolegium, format naskah standar kompetensi, format naskah standar pendidikan profesi, daftar periksa kelengkapan berkas, hingga contoh format surat dan daftar istilah pada lampiran toolkit — disusun agar dapat langsung diadaptasi oleh tim kerja di perguruan tinggi tanpa harus menyusun ulang dari nol. Konsistensi dokumentasi pada setiap tahap, sebagaimana ditekankan berulang kali dalam buku ini, adalah kunci agar usulan dapat diproses secara efisien oleh Kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia.
Buku ini merupakan bagian dari kompendium lima tier Perpustakaan Digital ABBA yang secara khusus dirancang untuk membantu perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengembangkan tiga jalur pendidikan — akademik, profesi/spesialis, dan diklat. Pembaca yang memerlukan pembahasan lebih mendalam mengenai kerangka regulasi, kebijakan strategis, atau pedoman implementasi terkait dapat merujuk pada buku-buku lain dalam seri yang sama.
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://www.kemkes.go.id/id/undang-undang-republik-indonesia-nomor-17-tahun-2023-tentang-kesehatan
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://kemkes.go.id/id/peraturan-pemerintah-ri-no-28-tahun-2024-tentang-peraturan-pelaksanaan-uu-kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570). Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-12-tahun-2024
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2012
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902). Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-13-tahun-2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-10-tahun-2026
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24).
Sebagai bahan pembanding format naskah, tim penyusun dapat mempelajari pola sistematika pada berbagai Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia tentang standar kompetensi dokter serta dokter spesialis dan subspesialis bidang-bidang tertentu yang telah diterbitkan, yang secara konsisten menggunakan struktur Menimbang–Mengingat–Memutuskan dengan rujukan utama pada Pasal 220 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 581 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024. Di antaranya adalah Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2183/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter.
Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2476/2026 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelaikan Praktik dan Verifikasi Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.