Instrumen praktis untuk menilai kesiapan dokumen evaluasi diri, data kinerja, bukti fisik, dan simulasi asesmen
Mencakup dua jalur akreditasi: BAN-PT (IAPS 5.1) untuk program studi umum dan LAM-PTKes untuk program studi kesehatan
Akreditasi program studi adalah gerbang mutu sekaligus instrumen akuntabilitas publik yang menentukan keberlangsungan sebuah program studi, termasuk program-program bidang kesehatan yang tengah dikembangkan pada perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026), serta terbitnya Instrumen Akreditasi Program Studi versi 5.1 (IAPS 5.1) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), paradigma penilaian mutu program studi bergeser signifikan, dari kepatuhan administratif dan model sembilan kriteria yang selama bertahun-tahun dikenal luas, menuju penilaian berbasis budaya mutu, relevansi, akuntabilitas, dan diferensiasi misi.
Pergeseran ini tidak berhenti di situ. Program studi kesehatan (kedokteran, kebidanan, farmasi, keperawatan, dan rumpun kesehatan lainnya) pada praktiknya tidak diakreditasi langsung oleh BAN-PT, melainkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), yang memiliki instrumen, alur kerja, dan bahasa penilaiannya sendiri. Kekeliruan yang sering terjadi di lapangan adalah menyamaratakan kedua jalur ini, padahal keduanya berbeda dalam struktur kriteria, sistem pengajuan, maupun tahapan asesmen. Buku saku edisi ini disusun ulang secara lebih lengkap untuk menjembatani kedua jalur tersebut sekaligus, menyediakan checklist praktis yang dapat langsung dipakai oleh gugus penjaminan mutu program studi, tim task force akreditasi, maupun pimpinan unit pengelola program studi (UPPS), baik yang akan diakreditasi BAN-PT maupun LAM-PTKes.
Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah mengembangkan program-program bidang kesehatan sekaligus menjaga keterpaduan dengan nilai-nilai keislaman, kesiapan dokumen akreditasi lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif; ia adalah bagian dari ikhtiar menjaga amanah mutu pendidikan yang berdampak langsung pada keselamatan pasien dan kepercayaan masyarakat. Checklist dalam buku ini disusun agar dapat diadaptasi oleh program studi kesehatan maupun non-kesehatan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Semoga buku saku ini menjadi instrumen kerja yang bersahabat di meja kerja gugus mutu, bukan sekadar dokumen normatif yang mengendap di rak arsip.
Setiap program studi wajib memiliki status terakreditasi untuk dapat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Kegagalan menyiapkan dokumen akreditasi secara tepat waktu dan bermutu berisiko pada penurunan peringkat, perpanjangan proses, hingga terancamnya legalitas penyelenggaraan program studi. Checklist dalam buku ini disusun sebagai instrumen self-assessment yang dapat digunakan gugus mutu program studi jauh sebelum dokumen diserahkan ke lembaga akreditasi, sehingga kekurangan dapat diperbaiki sedini mungkin, bukan ditemukan pertama kali oleh asesor.
Kerangka hukum utama penjaminan mutu dan akreditasi pendidikan tinggi saat ini adalah sebagai berikut:
Instrumen IAPS 4.0 (Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 jo. Nomor 5 Tahun 2023), yang selama bertahun-tahun dikenal luas dengan model sembilan kriteria (visi-misi-tujuan-strategi, tata pamong, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan-sarana-prasarana, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan luaran-capaian), sudah tidak berlaku sejak digantikan oleh IAPS 5.0 (Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2025) dan kemudian IAPS 5.1 (Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025).
IAPS 5.1 membangun penilaian di sekitar empat kriteria CRAM tersebut, dengan sistem dan acuan penilaian yang disusun terpisah untuk setiap jenjang (diploma, sarjana terapan, sarjana, magister, magister terapan, doktor, doktor terapan, dan profesi).
Pemberlakuan penuh IAPS 5.1 dilaksanakan bertahap oleh Dewan Eksekutif BAN-PT setelah sosialisasi dan uji coba, dengan sosialisasi kepada asesor telah berlangsung sejak pertengahan 2026. Program studi disarankan memastikan versi instrumen yang berlaku pada saat pengajuan langsung melalui SAPTO dan situs resmi banpt.or.id, karena rincian bobot, nomor butir, dan deskriptor indikator bersifat teknis dan dapat diperbarui dari waktu ke waktu.
Satu kekeliruan yang paling sering terjadi dalam persiapan akreditasi di lingkungan perguruan tinggi yang mengelola program kesehatan adalah menyamaratakan seluruh program studi ke dalam satu instrumen. Pada kenyataannya, kewenangan akreditasi program studi terbagi menurut rumpun ilmu:
| Aspek | Jalur BAN-PT (Program Studi Umum) | Jalur LAM-PTKes (Program Studi Kesehatan) |
|---|---|---|
| Cakupan | Program studi yang belum tercakup oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) tertentu | Program studi rumpun kesehatan: kedokteran, kedokteran gigi, kebidanan, keperawatan, farmasi, kesehatan masyarakat, dan sejenisnya |
| Instrumen | IAPS 5.1 (Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025), berbasis 4 kriteria CRAM | Instrumen Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes, berbasis 8 kriteria (Visi-Misi-Tujuan-Strategi, Kurikulum, Penilaian, Mahasiswa, Dosen-Tendik-Penelitian-PkM, Sarana-Prasarana-Keuangan, Penjaminan Mutu, serta Tata Kelola dan Administrasi) |
| Sistem pengajuan daring | SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online), versi 2.0 mulai disosialisasikan pertengahan 2026 | SIMAk (Sistem Informasi Manajemen Akreditasi LAM-PTKes), diakses melalui akreditasi.lamptkes.org |
| Dokumen evaluasi diri | Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) | Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Data Kuantitatif Program Studi, disusun mengikuti Buku Pedoman Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes |
| Masa berlaku status | 5 tahun untuk program studi (sesuai Pasal 77 Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026) | 5 tahun sejak SK Akreditasi diterbitkan, untuk status Terakreditasi maupun Terakreditasi Unggul |
Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan lain yang mengelola program kesehatan, langkah pertama sebelum menggunakan checklist pada buku ini adalah memastikan jalur akreditasi yang berlaku untuk setiap program studi: apakah termasuk cakupan LAM-PTKes (rumpun kesehatan) atau BAN-PT (program studi umum di luar cakupan LAM manapun). Kesalahan menyiapkan dokumen menurut instrumen yang keliru adalah salah satu penyebab keterlambatan pengajuan yang paling sering ditemukan di lapangan.
| Istilah | Keterangan |
|---|---|
| UPPS | Unit Pengelola Program Studi — fakultas atau unit setingkat yang menaungi program studi |
| LED | Laporan Evaluasi Diri — narasi analitis capaian dan rencana pengembangan program studi |
| LKPS | Laporan Kinerja Program Studi — data kuantitatif pendukung LED pada jalur BAN-PT |
| AK | Asesmen Kecukupan — evaluasi dokumen (desk evaluation) sebelum kunjungan lapangan |
| AL | Asesmen Lapangan — kunjungan asesor ke program studi untuk klarifikasi, verifikasi, dan validasi |
| SPMI / SPME | Sistem Penjaminan Mutu Internal (dijalankan mandiri oleh perguruan tinggi) / Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (dijalankan melalui Akreditasi) |
| CRAM | Culture, Relevance, Accountability, Mission — empat kriteria inti IAPS 5.1 BAN-PT |
| PD-Dikti | Pangkalan Data Pendidikan Tinggi — basis data resmi Kementerian yang menjadi rujukan silang data akreditasi |
| SAPTO | Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online — platform pengajuan akreditasi BAN-PT |
| SIMAk | Sistem Informasi Manajemen Akreditasi — platform pengajuan akreditasi LAM-PTKes |
Bab ini berlaku bagi program studi yang berada di luar cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri manapun, sehingga diakreditasi langsung oleh BAN-PT menggunakan IAPS 5.1. Laporan Evaluasi Diri (LED) pada jalur ini adalah narasi analitis yang menggambarkan kondisi, capaian, dan rencana pengembangan program studi berdasarkan empat kriteria CRAM.
Tabel berikut membantu program studi yang masih terbiasa dengan kerangka lama untuk memahami ke arah mana setiap unsur penilaian bergeser. Pemetaan ini bersifat indikatif untuk transisi, bukan rujukan definitif.
| No | Kriteria Lama (IAPS 4.0 — Tidak Berlaku) | Kriteria Terkait pada IAPS 5.1 (Berlaku) |
|---|---|---|
| 1 | Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi | Diferensiasi Misi |
| 2 | Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama | Akuntabilitas |
| 3 | Mahasiswa | Relevansi |
| 4 | Sumber Daya Manusia | Akuntabilitas / Relevansi |
| 5 | Keuangan, Sarana, dan Prasarana | Akuntabilitas |
| 6 | Pendidikan | Relevansi / Budaya Mutu |
| 7 | Penelitian | Relevansi |
| 8 | Pengabdian kepada Masyarakat | Relevansi |
| 9 | Luaran dan Capaian Tridharma | Budaya Mutu / Akuntabilitas |
Pemetaan di atas bersifat indikatif untuk membantu program studi yang tengah bertransisi dari kerangka lama. Pemetaan definitif butir-per-butir hanya tersedia pada Buku Kriteria, Indikator, dan Prosedur Asesmen IAPS 5.1 resmi BAN-PT — jangan menyusun LED semata berdasarkan tabel ini.
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Uraian implementasi siklus SPMI (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar) pada program studi tercantum lengkap dan didukung dokumen | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Hasil audit mutu internal (AMI) 2 siklus terakhir dianalisis dan ditindaklanjuti dalam LED, tidak hanya dilampirkan begitu saja | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas temuan AMI/monev sebelumnya diuraikan dengan status penyelesaian yang jelas | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Keterkaitan antara Rencana Strategis (Renstra) UPPS/program studi dengan indikator kinerja utama (IKU) dijelaskan secara eksplisit | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Bukti keberlanjutan (sustainability) mutu disajikan dalam bentuk tren data 3–5 tahun terakhir, bukan hanya satu titik waktu | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 6 | Perbandingan capaian mutu program studi dengan target internal (Renstra) maupun tolok ukur eksternal (benchmark) diuraikan secara jujur, termasuk capaian yang belum tercapai | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kurikulum program studi memuat Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang selaras dengan KKNI/SKKNI dan kebutuhan pengguna lulusan | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Bukti keterlibatan pemangku kepentingan (asosiasi profesi, pengguna lulusan, alumni) dalam evaluasi dan pemutakhiran kurikulum | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Data keterserapan lulusan (tracer study), masa tunggu kerja, dan kesesuaian bidang kerja dianalisis dan diinterpretasikan, bukan hanya ditabulasi | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Relevansi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen terhadap roadmap keilmuan program studi dijelaskan dengan contoh konkret | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Uraian pemanfaatan hasil Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau micro-credential (bila relevan) konsisten dengan kebijakan SPMI | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 6 | Kerja sama tridarma dengan mitra (rumah sakit, puskesmas, industri, atau lembaga lain sesuai bidang keilmuan) diuraikan beserta manfaat nyata bagi capaian pembelajaran | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Struktur tata pamong dan uraian tugas pengelola program studi dilampirkan lengkap dengan SK penetapan | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Data keuangan (sumber, alokasi, dan realisasi anggaran) disajikan transparan dan konsisten dengan LKPS | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Kecukupan dan kualifikasi dosen tetap program studi (rasio dosen-mahasiswa, jabatan akademik, sertifikasi) diuraikan dan sesuai data PD-Dikti | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Kecukupan sarana-prasarana (ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, sistem informasi) dijelaskan dengan bukti kepemilikan/penggunaan yang sah | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Mekanisme akuntabilitas publik (laporan kinerja, keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan) diuraikan dan didukung bukti | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 6 | Mekanisme pengelolaan risiko dan pengendalian internal (termasuk penanganan keluhan/pengaduan) dijelaskan beserta contoh penerapannya | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kekhasan/ciri unggulan program studi (misalnya integrasi keilmuan kesehatan dengan nilai keislaman) diuraikan secara spesifik, bukan generik | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Keterkaitan visi-misi program studi dengan visi-misi UPPS dan visi-misi perguruan tinggi digambarkan secara koheren | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Strategi pencapaian keunggulan/diferensiasi didukung indikator kinerja dan target waktu yang terukur | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Kontribusi program studi terhadap isu strategis nasional/kawasan (misalnya layanan primer, kesehatan masyarakat berbasis komunitas) dijelaskan dengan data | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Perbedaan program studi dibandingkan program studi sejenis di perguruan tinggi lain diuraikan secara jujur dan dapat dibuktikan, bukan sekadar klaim | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | LED mengikuti sistematika dan template resmi terbaru sesuai Panduan Penyusunan LED IAPS 5.1 | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Seluruh data dan pernyataan dalam LED konsisten dengan data kuantitatif pada LKPS (tidak ada data yang saling bertentangan) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Naskah LED telah melalui proofreading bahasa Indonesia baku dan bebas kesalahan ketik/format | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | LED ditandatangani/disahkan oleh pimpinan UPPS dan pimpinan perguruan tinggi sesuai ketentuan | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Berkas LED diunggah melalui SAPTO dalam format dan ukuran file sesuai ketentuan yang berlaku saat pengajuan | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
Bab ini berlaku bagi program studi rumpun kesehatan yang diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) — kondisi yang relevan bagi sebagian besar program pengembangan pendidikan kesehatan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Berbeda dari jalur BAN-PT, penilaian LAM-PTKes disusun berdasarkan delapan kriteria evaluasi diri sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes.
| No | Kriteria | Fokus Utama |
|---|---|---|
| 1 | Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi | Keterkaitan visi-misi dengan capaian pembelajaran yang jelas dan terukur, serta strategi pencapaian yang dievaluasi berkelanjutan |
| 2 | Kurikulum | Kesesuaian kurikulum dengan standar kompetensi, integrasi penelitian dan pengabdian masyarakat, serta relevansi dengan kebutuhan sosial dan pelayanan kesehatan |
| 3 | Penilaian | Objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sistem penilaian hasil belajar, mencakup seluruh ranah kompetensi |
| 4 | Mahasiswa | Sistem penerimaan yang adil dan objektif, rasio mahasiswa-dosen-tenaga kependidikan, serta pengembangan minat dan bakat mahasiswa |
| 5 | Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | Kualifikasi, kompetensi, dan keberlanjutan karier dosen/tenaga kependidikan, serta pengelolaan penelitian dan pengabdian yang mendukung visi-misi |
| 6 | Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan | Kecukupan sarana-prasarana serta pembiayaan yang efisien dan akuntabel untuk mendukung tridarma |
| 7 | Penjaminan Mutu | Kebijakan, manual, standar, dan prosedur SPMI yang dikomunikasikan jelas dan diterapkan efektif |
| 8 | Tata Kelola dan Administrasi | Kepemimpinan yang transparan, akuntabel, dan adil dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian |
Instrumen 8 kriteria di atas bersumber dari Buku Pedoman/Buku Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes, yang menguraikan setiap kriteria lebih lanjut ke dalam subkriteria dan elemen penilaian secara rinci. Program studi wajib mengunduh dan mempelajari langsung buku instrumen sesuai jenjang/program (akademik, vokasi, profesi, spesialis, atau sub-spesialis) dari situs resmi lamptkes.org sebelum menyusun LED, karena rincian subkriteria berbeda antarjenjang dan dapat diperbarui.
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Visi, misi, tujuan, dan strategi program studi dirumuskan secara jelas, terukur, dan diketahui/dipahami seluruh sivitas akademika | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Kurikulum memuat capaian pembelajaran yang mengacu pada standar kompetensi profesi/keilmuan yang berlaku dan telah ditinjau berkala | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Integrasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam proses pembelajaran (bahan ajar, kasus, praktikum) terdokumentasi | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Muatan kekhasan keislaman/nilai institusional (bila relevan dengan visi UIN) terintegrasi secara nyata dalam kurikulum, bukan sekadar mata kuliah tempelan | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Sistem penilaian hasil belajar menggunakan instrumen yang sahih dan andal, mencakup ranah kognitif, afektif, dan psikomotor | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Mekanisme penerimaan mahasiswa baru bersifat adil, objektif, dan terdokumentasi (kriteria seleksi, kuota, dan hasil seleksi) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Rasio dosen tetap terhadap mahasiswa sesuai standar dan dibuktikan dengan data pada SIMAk/PD-Dikti | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Program pengembangan minat, bakat, dan soft skill mahasiswa (organisasi, kompetisi, pelatihan) terdokumentasi dengan bukti keikutsertaan | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kualifikasi akademik dan kompetensi dosen tetap (termasuk Surat Tanda Registrasi/sertifikat kompetensi bagi profesi kesehatan) sesuai dan mutakhir | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Peta jalan (roadmap) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat program studi selaras dengan visi-misi dan diimplementasikan secara konsisten | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Sarana-prasarana praktik klinik/laboratorium/wahana praktik (rumah sakit, puskesmas, klinik) tersedia dengan perjanjian kerja sama yang sah dan aktif | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Alokasi dan realisasi anggaran pendidikan per mahasiswa dilaporkan transparan dan konsisten dengan Data Kuantitatif Program Studi | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, formulir mutu) tersedia lengkap dan diimplementasikan secara konsisten pada tingkat program studi | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Hasil audit mutu internal ditindaklanjuti dengan rencana perbaikan yang terdokumentasi dan dapat diverifikasi | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Struktur tata kelola program studi (ketua, sekretaris, gugus mutu) jelas dengan uraian tugas dan SK penetapan yang sah | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Sistem administrasi akademik dan kemahasiswaan terintegrasi, konsisten, dan dapat ditelusuri (bukan tersebar di banyak sumber tanpa versi resmi) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
Data kinerja kuantitatif — disebut Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) pada jalur BAN-PT, atau Data Kuantitatif Program Studi pada jalur LAM-PTKes — menjadi dasar objektif penilaian yang saling melengkapi narasi pada LED. Ketidaksesuaian antara data kuantitatif dan LED, atau antara data kuantitatif dan basis data PD-Dikti, adalah salah satu penyebab paling umum turunnya nilai Asesmen Kecukupan pada kedua jalur.
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Data identitas program studi (nama, jenjang, izin penyelenggaraan, akreditasi terakhir) terisi lengkap dan sesuai SK terbaru | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Data mahasiswa (jumlah calon mahasiswa, mahasiswa aktif, mahasiswa asing bila ada) untuk 3–5 tahun terakhir terisi lengkap | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Data kelulusan (IPK rata-rata, masa studi rata-rata, persentase kelulusan tepat waktu) untuk 3–5 angkatan terakhir terisi lengkap | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Data dosen tetap dan tidak tetap (NIDN, jabatan akademik, bidang keahlian, sertifikasi kompetensi) sesuai dan sinkron dengan PD-Dikti | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Data penelitian dan publikasi dosen/mahasiswa (jumlah, sumber dana, luaran) 3 tahun terakhir terisi lengkap | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 6 | Data pengabdian kepada masyarakat dosen/mahasiswa 3 tahun terakhir terisi lengkap | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 7 | Data sarana dan prasarana (luas ruang, jumlah peralatan laboratorium, koleksi pustaka, wahana praktik) sesuai kondisi aktual dan dapat diverifikasi | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 8 | Data keuangan (penerimaan, penggunaan dana operasional pendidikan per mahasiswa) 3 tahun terakhir terisi lengkap | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 9 | Data prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik) tingkat wilayah, nasional, dan internasional terdokumentasi | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 10 | Data kerja sama (jumlah, jenis, dan manfaat kerja sama dalam dan luar negeri, termasuk perjanjian dengan wahana praktik kesehatan) 3 tahun terakhir terisi lengkap | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Seluruh angka dosen tetap pada data kuantitatif identik dengan data yang tercatat aktif pada PD-Dikti per tanggal cut-off pelaporan | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Jumlah mahasiswa aktif sesuai dengan data Kohort/Feeder terbaru | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Narasi capaian pada LED merujuk dan konsisten dengan angka-angka yang tercantum pada tabel data kuantitatif terkait | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Tidak terdapat duplikasi penghitungan (misalnya satu publikasi dihitung dua kali pada indikator berbeda tanpa keterangan) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Rekapitulasi akhir telah diverifikasi silang oleh minimal dua orang (penyusun dan reviewer independen) sebelum diunggah | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 6 | Untuk program studi kesehatan: data kuantitatif telah dicocokkan dengan sistem internal LAM-PTKes (SIMAk) sebelum LED dinyatakan final, karena LED yang telah diunggah bersifat final dan tidak dapat diubah kembali | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
Bukti fisik adalah dokumen sumber yang membuktikan kebenaran setiap pernyataan dan angka pada LED/data kuantitatif. Bukti fisik harus tersedia sewaktu-waktu diminta asesor, baik dalam bentuk digital (tertaut/dapat diunggah) maupun fisik untuk Asesmen Lapangan.
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | SK Izin Pendirian/Penyelenggaraan Program Studi dan perpanjangannya (bila ada) tersimpan dalam bentuk asli terpindai | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | SK Akreditasi terakhir (bila pernah terakreditasi) beserta sertifikat | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Statuta perguruan tinggi dan Renstra UPPS/program studi versi berlaku | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Struktur organisasi dan SK pengangkatan pejabat pengelola program studi (Ketua Program Studi, Sekretaris, GKM/GPM) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Dokumen SPMI (kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, formulir mutu) versi terbaru dan disahkan | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 6 | Surat pernyataan kebenaran informasi dan surat tugas tim akreditasi yang ditandatangani pimpinan institusi (dokumen wajib tahap pendaftaran, khususnya jalur LAM-PTKes) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | SK penugasan/kepangkatan seluruh dosen tetap, sertifikat pendidik, dan Surat Tanda Registrasi (STR)/sertifikat kompetensi (khusus program studi kesehatan) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Bukti kepemilikan/hak pakai lahan dan bangunan (sertifikat, SK penetapan aset, atau perjanjian kerja sama pemanfaatan) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Inventaris peralatan laboratorium dan bukti kalibrasi/pemeliharaan berkala | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Laporan Realisasi Anggaran (RBA/DPA) 3 tahun terakhir yang telah diaudit atau direviu | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Bukti langganan/kepemilikan sumber belajar (basis data jurnal, e-book, sistem pembelajaran daring) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 6 | Perjanjian kerja sama aktif dengan wahana praktik kesehatan (rumah sakit pendidikan, puskesmas, klinik) beserta bukti pelaksanaan praktik mahasiswa (khusus program studi kesehatan) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Sertifikat/luaran penelitian (artikel jurnal, HKI, buku) dosen dan mahasiswa dapat ditelusuri tautannya (DOI/repositori) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Laporan dan dokumentasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat lengkap dengan daftar hadir dan mitra | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Hasil tracer study lulusan (kuesioner, rekap, laporan analisis) tersedia dan mutakhir (maksimal 2 tahun terakhir) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Sertifikat/piagam prestasi mahasiswa terdokumentasi dan dapat diverifikasi ke penyelenggara lomba/kegiatan | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Dokumen kerja sama (MoU/MoA/Perjanjian Kerja Sama) aktif beserta bukti pelaksanaan (bukan sekadar naskah kerja sama yang tidak berjalan) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
Asesmen Kecukupan (AK) adalah tahap evaluasi dokumen (desk evaluation), sedangkan Asesmen Lapangan (AL) adalah tahap verifikasi, validasi, dan klarifikasi langsung ke program studi. Simulasi internal sebelum kedua tahap ini sangat menentukan kepercayaan diri dan kekompakan tim dalam menghadapi asesor.
Sebagai gambaran perencanaan waktu, berikut tahapan proses akreditasi pada jalur LAM-PTKes sebagaimana diatur dalam Buku Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Program Studi Kesehatan. Program studi jalur BAN-PT dapat menggunakan alur ini sebagai referensi umum, dengan tenggat pasti mengikuti jadwal yang ditetapkan Dewan Eksekutif BAN-PT pada setiap periode pengajuan melalui SAPTO.
| Tahap | Durasi Maksimal | Keterangan Singkat |
|---|---|---|
| Kelayakan dan pendaftaran | 2 minggu | Verifikasi dokumen legal dan pembayaran biaya akreditasi |
| Pembimbingan (nurturing) evaluasi diri | 8 minggu | Pendampingan oleh 2 asesor pembimbing, maksimal 3 kali pertemuan |
| Penyelesaian LED | 7 minggu | LED final diunggah; setelah diunggah, dokumen bersifat final dan tidak dapat diubah |
| Asesmen Kecukupan (AK) | 4 minggu | Evaluasi dokumen oleh tim asesor, dilanjutkan konsolidasi hasil |
| Persiapan Asesmen Lapangan | 2 minggu | Penyusunan surat tugas dan jadwal kunjungan |
| Pelaksanaan Asesmen Lapangan | 3–4 hari kerja | 3 hari (akademik/vokasi) atau 4 hari (profesi/spesialis/sub-spesialis) |
| Keputusan hasil akreditasi | 2 minggu | Sidang Pleno Majelis Akreditasi menetapkan status akreditasi |
| Penerbitan SK dan sertifikat | 5 hari kerja (SK); 1 bulan (sertifikat) | Dihitung sejak Berita Acara diterima dari Majelis Akreditasi |
| No | Item Checklist | Status | Bukti / Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Tim inti (Ketua Program Studi, gugus mutu, perwakilan dosen, perwakilan tenaga kependidikan, perwakilan mahasiswa/alumni) telah ditetapkan dan memahami peran masing-masing saat AL | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 2 | Ruang kerja asesor, ruang pertemuan, dan akses ke laboratorium/wahana praktik telah disiapkan dan diuji coba, termasuk kelengkapan pendukung (printer, proyektor, akses internet) | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 3 | Seluruh bukti fisik telah disusun sistematis (map/folder bertanda kriteria) agar mudah ditelusuri secara cepat saat diminta | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 4 | Simulasi wawancara penuh (minimal 1 kali) telah dilaksanakan dengan asesor tamu/senior internal sebagai penguji | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 5 | Notulen dan catatan perbaikan dari simulasi telah ditindaklanjuti sebelum jadwal AL definitif | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R | |
| 6 | Rencana penjemputan dan akomodasi tim asesor telah disiapkan, khususnya untuk jalur LAM-PTKes yang mensyaratkan program studi menjemput dan mengantar tim asesor | ☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R |
Bagian ini merangkum unsur yang lazim ditelusuri asesor saat mewawancarai masing-masing kelompok pemangku kepentingan selama Asesmen Lapangan, mengikuti rambu-rambu wawancara yang berlaku pada jalur LAM-PTKes dan dapat pula digunakan sebagai bahan simulasi umum pada jalur BAN-PT.
| Kelompok | Unsur yang Lazim Ditelusuri |
|---|---|
| Pimpinan UPPS/Program Studi | Suasana kerja; hubungan pemimpin dan bawahan; hubungan antarsivitas akademika; beban kerja; sistem kesejahteraan; kelengkapan sarana-prasarana |
| Dosen | Kepemimpinan; suasana kerja; hubungan dengan pemimpin dan sesama dosen; beban kerja; sistem kesejahteraan; prasarana-sarana akademik; pelayanan administrasi |
| Mahasiswa | Suasana belajar; kelengkapan prasarana-sarana akademik; kepuasan belajar; fasilitas kemahasiswaan; organisasi mahasiswa; layanan bimbingan-konseling dan beasiswa; informasi karier |
| Alumni | Kesesuaian kompetensi lulusan dengan bidang kerja; keterlibatan dalam penyusunan visi-misi; keterlibatan dalam kegiatan tridharma; kontribusi pengembangan UPPS/program studi; saran perbaikan kurikulum |
| Pengguna Lulusan | Kepuasan terhadap kinerja lulusan; kualifikasi dan karakteristik lulusan; kesempatan kerja; umpan balik terhadap kurikulum; keterampilan interpersonal lulusan |
Persiapkan setiap kelompok pemangku kepentingan (dosen, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan) dengan pemahaman yang sama atas fakta program studi, bukan jawaban yang dihafalkan seragam. Asesor umumnya dapat mengenali jawaban yang tidak konsisten antarkelompok sebagai tanda kurangnya keterbukaan.
| Kriteria | Contoh Pertanyaan Kunci Asesor | Panduan Arah Jawaban |
|---|---|---|
| Budaya Mutu | “Bagaimana temuan audit mutu internal tahun lalu ditindaklanjuti?” | Sebutkan temuan spesifik, rencana tindak lanjut, penanggung jawab, dan bukti penyelesaian, bukan jawaban normatif tanpa data |
| Relevansi | “Apa bukti kurikulum ini relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini?” | Tunjukkan hasil tracer study, masukan asosiasi profesi/mitra, dan perubahan kurikulum konkret yang telah dilakukan |
| Akuntabilitas | “Bagaimana anggaran program studi dialokasikan dan siapa yang mengawasi?” | Jelaskan mekanisme penganggaran, pihak yang menyetujui, dan laporan pertanggungjawaban berkala |
| Diferensiasi Misi | “Apa yang membedakan program studi ini dari program studi sejenis di kampus lain?” | Sampaikan kekhasan konkret disertai bukti implementasi, bukan sekadar slogan |
Ilustrasi berikut adalah contoh hipotetis untuk keperluan latihan internal, disusun agar gugus mutu dapat membayangkan penerapan checklist pada Bab 2–6 secara utuh. Sebuah program studi kesehatan yang tengah dikembangkan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan menjalankan simulasi internal dua bulan sebelum jadwal Asesmen Lapangan definitif. Tim gugus mutu menelusuri checklist pada Bab 3–5 buku ini dan memetakan tiga celah yang umum ditemukan pada program studi baru: narasi LED pada kriteria Kurikulum belum menautkan hasil tracer study dengan revisi mata kuliah secara eksplisit; sejumlah bukti fisik Surat Tanda Registrasi dosen belum terpindai dan tersusun rapi; serta belum ada latihan menjawab pertanyaan spesifik tentang kekhasan integrasi keilmuan kesehatan dan nilai keislaman pada kriteria Visi-Misi-Tujuan-Strategi.
Menindaklanjuti pemetaan tersebut, tim menyusun rencana perbaikan bertahap: merevisi narasi LED dengan menautkan data tracer study secara eksplisit ke perubahan mata kuliah, mendigitalkan seluruh dokumen sertifikasi dosen ke dalam folder terstruktur per kriteria, serta menyelenggarakan dua kali simulasi wawancara tambahan mengikuti rambu-rambu wawancara pada Tabel 6.3. Pendekatan bertahap semacam ini membantu tim menjawab pertanyaan asesor secara runtut dan berbasis bukti saat AL sesungguhnya berlangsung.
Ilustrasi ini menegaskan bahwa checklist bukan sekadar daftar administratif, melainkan alat diagnostik untuk menemukan celah substansi jauh sebelum dokumen diserahkan.
Bab ini membantu gugus mutu merangkum hasil checklist Bab 2–6 menjadi gambaran kesiapan menyeluruh. Rekapitulasi ini bersifat kualitatif dan tidak menggantikan skor resmi dari BAN-PT atau LAM-PTKes; tujuannya semata membantu menentukan prioritas perbaikan sebelum pengajuan.
| Area Checklist | Estimasi % Item “Ya” | Status Kesiapan | Prioritas Tindak Lanjut |
|---|---|---|---|
| Bab 2 / Bab 3 — Substansi LED | ____ % | ☐ Siap ☐ Perlu Perbaikan ☐ Belum Siap | |
| Bab 4 — Data Kinerja/Kuantitatif | ____ % | ☐ Siap ☐ Perlu Perbaikan ☐ Belum Siap | |
| Bab 5 — Bukti Fisik Pendukung | ____ % | ☐ Siap ☐ Perlu Perbaikan ☐ Belum Siap | |
| Bab 6 — Kesiapan Tim dan Simulasi | ____ % | ☐ Siap ☐ Perlu Perbaikan ☐ Belum Siap |
Pedoman sederhana: bila proporsi item “Ya” pada suatu area di bawah 70%, disarankan menunda pengajuan hingga perbaikan signifikan dilakukan. Area dengan proporsi 70–90% masih memerlukan perbaikan terfokus pada item-item “Belum” yang tersisa. Ambang ini adalah pedoman kerja internal, bukan ambang penilaian resmi BAN-PT atau LAM-PTKes.
Kesiapan dokumen akreditasi program studi bertumpu pada lima pilar kerja yang saling berkait: kejelasan jalur akreditasi yang berlaku (BAN-PT atau LAM-PTKes), kelengkapan dan konsistensi narasi LED, kelengkapan dan validitas data kinerja kuantitatif, ketersediaan bukti fisik yang tertelusur, serta kesiapan tim menghadapi Asesmen Kecukupan dan Asesmen Lapangan. Buku saku ini menyediakan checklist operasional untuk kelima pilar tersebut, sekaligus menegaskan bahwa kerangka sembilan kriteria IAPS 4.0 yang lama telah digantikan oleh kerangka empat kriteria CRAM pada IAPS 5.1 (jalur BAN-PT), dan bahwa program studi kesehatan memiliki jalur serta instrumen tersendiri yang diselenggarakan LAM-PTKes berbasis delapan kriteria.
Gugus penjaminan mutu program studi disarankan menjadikan checklist ini sebagai dokumen hidup (living document) yang diperbarui setiap kali BAN-PT atau LAM-PTKes menerbitkan revisi teknis instrumen, serta melengkapinya dengan mengunduh langsung naskah resmi terbaru dari situs banpt.or.id atau lamptkes.org sebelum setiap siklus akreditasi baru dimulai.