← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
PERPUSTAKAAN DIGITAL ABBA
S2 · SOP & Toolkit
Seri SOP & Toolkit — Jalur Akademik · Kode S2

Checklist Kesiapan Dokumen
Akreditasi Program Studi

Instrumen praktis untuk menilai kesiapan dokumen evaluasi diri, data kinerja, bukti fisik, dan simulasi asesmen

Mencakup dua jalur akreditasi: BAN-PT (IAPS 5.1) untuk program studi umum dan LAM-PTKes untuk program studi kesehatan

Penulis
Dr. dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Kerinci Raya No 9, Malang 65138
2026

Kata Pengantar

Akreditasi program studi adalah gerbang mutu sekaligus instrumen akuntabilitas publik yang menentukan keberlangsungan sebuah program studi, termasuk program-program bidang kesehatan yang tengah dikembangkan pada perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026), serta terbitnya Instrumen Akreditasi Program Studi versi 5.1 (IAPS 5.1) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), paradigma penilaian mutu program studi bergeser signifikan, dari kepatuhan administratif dan model sembilan kriteria yang selama bertahun-tahun dikenal luas, menuju penilaian berbasis budaya mutu, relevansi, akuntabilitas, dan diferensiasi misi.

Pergeseran ini tidak berhenti di situ. Program studi kesehatan (kedokteran, kebidanan, farmasi, keperawatan, dan rumpun kesehatan lainnya) pada praktiknya tidak diakreditasi langsung oleh BAN-PT, melainkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), yang memiliki instrumen, alur kerja, dan bahasa penilaiannya sendiri. Kekeliruan yang sering terjadi di lapangan adalah menyamaratakan kedua jalur ini, padahal keduanya berbeda dalam struktur kriteria, sistem pengajuan, maupun tahapan asesmen. Buku saku edisi ini disusun ulang secara lebih lengkap untuk menjembatani kedua jalur tersebut sekaligus, menyediakan checklist praktis yang dapat langsung dipakai oleh gugus penjaminan mutu program studi, tim task force akreditasi, maupun pimpinan unit pengelola program studi (UPPS), baik yang akan diakreditasi BAN-PT maupun LAM-PTKes.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah mengembangkan program-program bidang kesehatan sekaligus menjaga keterpaduan dengan nilai-nilai keislaman, kesiapan dokumen akreditasi lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif; ia adalah bagian dari ikhtiar menjaga amanah mutu pendidikan yang berdampak langsung pada keselamatan pasien dan kepercayaan masyarakat. Checklist dalam buku ini disusun agar dapat diadaptasi oleh program studi kesehatan maupun non-kesehatan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.

Semoga buku saku ini menjadi instrumen kerja yang bersahabat di meja kerja gugus mutu, bukan sekadar dokumen normatif yang mengendap di rak arsip.

Malang, 2026
Dr. dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.

Daftar Isi

Bab 1 — Pendahuluan

1.1 Latar Belakang dan Urgensi Kesiapan Dokumen Akreditasi

Setiap program studi wajib memiliki status terakreditasi untuk dapat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Kegagalan menyiapkan dokumen akreditasi secara tepat waktu dan bermutu berisiko pada penurunan peringkat, perpanjangan proses, hingga terancamnya legalitas penyelenggaraan program studi. Checklist dalam buku ini disusun sebagai instrumen self-assessment yang dapat digunakan gugus mutu program studi jauh sebelum dokumen diserahkan ke lembaga akreditasi, sehingga kekurangan dapat diperbaiki sedini mungkin, bukan ditemukan pertama kali oleh asesor.

1.2 Dasar Hukum dan Transisi Instrumen Akreditasi

Kerangka hukum utama penjaminan mutu dan akreditasi pendidikan tinggi saat ini adalah sebagai berikut:

⚠ Catatan Penting: Instrumen Lama Sudah Tidak Berlaku

Instrumen IAPS 4.0 (Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 jo. Nomor 5 Tahun 2023), yang selama bertahun-tahun dikenal luas dengan model sembilan kriteria (visi-misi-tujuan-strategi, tata pamong, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan-sarana-prasarana, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan luaran-capaian), sudah tidak berlaku sejak digantikan oleh IAPS 5.0 (Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2025) dan kemudian IAPS 5.1 (Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025).

IAPS 5.1 membangun penilaian di sekitar empat kriteria CRAM tersebut, dengan sistem dan acuan penilaian yang disusun terpisah untuk setiap jenjang (diploma, sarjana terapan, sarjana, magister, magister terapan, doktor, doktor terapan, dan profesi).

Pemberlakuan penuh IAPS 5.1 dilaksanakan bertahap oleh Dewan Eksekutif BAN-PT setelah sosialisasi dan uji coba, dengan sosialisasi kepada asesor telah berlangsung sejak pertengahan 2026. Program studi disarankan memastikan versi instrumen yang berlaku pada saat pengajuan langsung melalui SAPTO dan situs resmi banpt.or.id, karena rincian bobot, nomor butir, dan deskriptor indikator bersifat teknis dan dapat diperbarui dari waktu ke waktu.

1.3 Dua Jalur Akreditasi: BAN-PT (Program Studi Umum) dan LAM-PTKes (Program Studi Kesehatan)

Satu kekeliruan yang paling sering terjadi dalam persiapan akreditasi di lingkungan perguruan tinggi yang mengelola program kesehatan adalah menyamaratakan seluruh program studi ke dalam satu instrumen. Pada kenyataannya, kewenangan akreditasi program studi terbagi menurut rumpun ilmu:

AspekJalur BAN-PT (Program Studi Umum)Jalur LAM-PTKes (Program Studi Kesehatan)
CakupanProgram studi yang belum tercakup oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) tertentuProgram studi rumpun kesehatan: kedokteran, kedokteran gigi, kebidanan, keperawatan, farmasi, kesehatan masyarakat, dan sejenisnya
InstrumenIAPS 5.1 (Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025), berbasis 4 kriteria CRAMInstrumen Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes, berbasis 8 kriteria (Visi-Misi-Tujuan-Strategi, Kurikulum, Penilaian, Mahasiswa, Dosen-Tendik-Penelitian-PkM, Sarana-Prasarana-Keuangan, Penjaminan Mutu, serta Tata Kelola dan Administrasi)
Sistem pengajuan daringSAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online), versi 2.0 mulai disosialisasikan pertengahan 2026SIMAk (Sistem Informasi Manajemen Akreditasi LAM-PTKes), diakses melalui akreditasi.lamptkes.org
Dokumen evaluasi diriLaporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Data Kuantitatif Program Studi, disusun mengikuti Buku Pedoman Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes
Masa berlaku status5 tahun untuk program studi (sesuai Pasal 77 Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026)5 tahun sejak SK Akreditasi diterbitkan, untuk status Terakreditasi maupun Terakreditasi Unggul
Catatan Praktis

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan lain yang mengelola program kesehatan, langkah pertama sebelum menggunakan checklist pada buku ini adalah memastikan jalur akreditasi yang berlaku untuk setiap program studi: apakah termasuk cakupan LAM-PTKes (rumpun kesehatan) atau BAN-PT (program studi umum di luar cakupan LAM manapun). Kesalahan menyiapkan dokumen menurut instrumen yang keliru adalah salah satu penyebab keterlambatan pengajuan yang paling sering ditemukan di lapangan.

1.4 Istilah dan Singkatan yang Digunakan

IstilahKeterangan
UPPSUnit Pengelola Program Studi — fakultas atau unit setingkat yang menaungi program studi
LEDLaporan Evaluasi Diri — narasi analitis capaian dan rencana pengembangan program studi
LKPSLaporan Kinerja Program Studi — data kuantitatif pendukung LED pada jalur BAN-PT
AKAsesmen Kecukupan — evaluasi dokumen (desk evaluation) sebelum kunjungan lapangan
ALAsesmen Lapangan — kunjungan asesor ke program studi untuk klarifikasi, verifikasi, dan validasi
SPMI / SPMESistem Penjaminan Mutu Internal (dijalankan mandiri oleh perguruan tinggi) / Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (dijalankan melalui Akreditasi)
CRAMCulture, Relevance, Accountability, Mission — empat kriteria inti IAPS 5.1 BAN-PT
PD-DiktiPangkalan Data Pendidikan Tinggi — basis data resmi Kementerian yang menjadi rujukan silang data akreditasi
SAPTOSistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online — platform pengajuan akreditasi BAN-PT
SIMAkSistem Informasi Manajemen Akreditasi — platform pengajuan akreditasi LAM-PTKes

1.5 Cara Menggunakan Checklist Ini

  1. Tentukan lebih dahulu jalur akreditasi yang berlaku bagi program studi (Bab 1.3): BAN-PT atau LAM-PTKes, karena keduanya menggunakan kriteria dan istilah berbeda.
  2. Salin seluruh tabel checklist yang relevan (Bab 2 dan/atau Bab 3, ditambah Bab 4–6) ke dalam lembar kerja gugus mutu (spreadsheet) atau cetak langsung.
  3. Isi kolom Status dengan menandai Ya (lengkap dan valid), Belum (perlu ditindaklanjuti), atau Tidak Relevan (T/R) bila item tidak berlaku bagi jenjang/varian program studi tertentu.
  4. Isi kolom Bukti/Catatan dengan lokasi dokumen sumber (folder, tautan repositori, nomor SK, dan sebagainya) agar mudah ditelusuri saat Asesmen Kecukupan maupun Asesmen Lapangan.
  5. Lakukan review berkala (disarankan H-6 bulan, H-3 bulan, dan H-1 bulan sebelum pengajuan) dengan melibatkan pimpinan UPPS, tim task force akreditasi, dan perwakilan dosen/tenaga kependidikan.
  6. Gunakan Bab 6 sebagai bahan simulasi wawancara internal sebelum Asesmen Lapangan sesungguhnya berlangsung, dan Bab 7 untuk merekap tingkat kesiapan secara keseluruhan.

Bab 2 — Checklist Kelengkapan Dokumen LED: Jalur BAN-PT (IAPS 5.1)

Bab ini berlaku bagi program studi yang berada di luar cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri manapun, sehingga diakreditasi langsung oleh BAN-PT menggunakan IAPS 5.1. Laporan Evaluasi Diri (LED) pada jalur ini adalah narasi analitis yang menggambarkan kondisi, capaian, dan rencana pengembangan program studi berdasarkan empat kriteria CRAM.

2.1 Peta Transisi: Sembilan Kriteria Lama (IAPS 4.0) ke Empat Kriteria CRAM (IAPS 5.1)

Tabel berikut membantu program studi yang masih terbiasa dengan kerangka lama untuk memahami ke arah mana setiap unsur penilaian bergeser. Pemetaan ini bersifat indikatif untuk transisi, bukan rujukan definitif.

NoKriteria Lama (IAPS 4.0 — Tidak Berlaku)Kriteria Terkait pada IAPS 5.1 (Berlaku)
1Visi, Misi, Tujuan, dan StrategiDiferensiasi Misi
2Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja SamaAkuntabilitas
3MahasiswaRelevansi
4Sumber Daya ManusiaAkuntabilitas / Relevansi
5Keuangan, Sarana, dan PrasaranaAkuntabilitas
6PendidikanRelevansi / Budaya Mutu
7PenelitianRelevansi
8Pengabdian kepada MasyarakatRelevansi
9Luaran dan Capaian TridharmaBudaya Mutu / Akuntabilitas
Catatan Penggunaan

Pemetaan di atas bersifat indikatif untuk membantu program studi yang tengah bertransisi dari kerangka lama. Pemetaan definitif butir-per-butir hanya tersedia pada Buku Kriteria, Indikator, dan Prosedur Asesmen IAPS 5.1 resmi BAN-PT — jangan menyusun LED semata berdasarkan tabel ini.

2.2 Checklist Kelengkapan Substansi LED per Kriteria CRAM

A. Kriteria Budaya Mutu

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Uraian implementasi siklus SPMI (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar) pada program studi tercantum lengkap dan didukung dokumen☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Hasil audit mutu internal (AMI) 2 siklus terakhir dianalisis dan ditindaklanjuti dalam LED, tidak hanya dilampirkan begitu saja☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas temuan AMI/monev sebelumnya diuraikan dengan status penyelesaian yang jelas☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Keterkaitan antara Rencana Strategis (Renstra) UPPS/program studi dengan indikator kinerja utama (IKU) dijelaskan secara eksplisit☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Bukti keberlanjutan (sustainability) mutu disajikan dalam bentuk tren data 3–5 tahun terakhir, bukan hanya satu titik waktu☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
6Perbandingan capaian mutu program studi dengan target internal (Renstra) maupun tolok ukur eksternal (benchmark) diuraikan secara jujur, termasuk capaian yang belum tercapai☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

B. Kriteria Relevansi

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Kurikulum program studi memuat Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang selaras dengan KKNI/SKKNI dan kebutuhan pengguna lulusan☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Bukti keterlibatan pemangku kepentingan (asosiasi profesi, pengguna lulusan, alumni) dalam evaluasi dan pemutakhiran kurikulum☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Data keterserapan lulusan (tracer study), masa tunggu kerja, dan kesesuaian bidang kerja dianalisis dan diinterpretasikan, bukan hanya ditabulasi☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Relevansi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen terhadap roadmap keilmuan program studi dijelaskan dengan contoh konkret☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Uraian pemanfaatan hasil Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau micro-credential (bila relevan) konsisten dengan kebijakan SPMI☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
6Kerja sama tridarma dengan mitra (rumah sakit, puskesmas, industri, atau lembaga lain sesuai bidang keilmuan) diuraikan beserta manfaat nyata bagi capaian pembelajaran☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

C. Kriteria Akuntabilitas

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Struktur tata pamong dan uraian tugas pengelola program studi dilampirkan lengkap dengan SK penetapan☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Data keuangan (sumber, alokasi, dan realisasi anggaran) disajikan transparan dan konsisten dengan LKPS☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Kecukupan dan kualifikasi dosen tetap program studi (rasio dosen-mahasiswa, jabatan akademik, sertifikasi) diuraikan dan sesuai data PD-Dikti☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Kecukupan sarana-prasarana (ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, sistem informasi) dijelaskan dengan bukti kepemilikan/penggunaan yang sah☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Mekanisme akuntabilitas publik (laporan kinerja, keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan) diuraikan dan didukung bukti☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
6Mekanisme pengelolaan risiko dan pengendalian internal (termasuk penanganan keluhan/pengaduan) dijelaskan beserta contoh penerapannya☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

D. Kriteria Diferensiasi Misi

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Kekhasan/ciri unggulan program studi (misalnya integrasi keilmuan kesehatan dengan nilai keislaman) diuraikan secara spesifik, bukan generik☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Keterkaitan visi-misi program studi dengan visi-misi UPPS dan visi-misi perguruan tinggi digambarkan secara koheren☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Strategi pencapaian keunggulan/diferensiasi didukung indikator kinerja dan target waktu yang terukur☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Kontribusi program studi terhadap isu strategis nasional/kawasan (misalnya layanan primer, kesehatan masyarakat berbasis komunitas) dijelaskan dengan data☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Perbedaan program studi dibandingkan program studi sejenis di perguruan tinggi lain diuraikan secara jujur dan dapat dibuktikan, bukan sekadar klaim☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

2.3 Checklist Format dan Administrasi Naskah LED (SAPTO)

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1LED mengikuti sistematika dan template resmi terbaru sesuai Panduan Penyusunan LED IAPS 5.1☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Seluruh data dan pernyataan dalam LED konsisten dengan data kuantitatif pada LKPS (tidak ada data yang saling bertentangan)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Naskah LED telah melalui proofreading bahasa Indonesia baku dan bebas kesalahan ketik/format☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4LED ditandatangani/disahkan oleh pimpinan UPPS dan pimpinan perguruan tinggi sesuai ketentuan☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Berkas LED diunggah melalui SAPTO dalam format dan ukuran file sesuai ketentuan yang berlaku saat pengajuan☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

Bab 3 — Checklist Kelengkapan Dokumen Evaluasi Diri: Jalur LAM-PTKes (8 Kriteria)

Bab ini berlaku bagi program studi rumpun kesehatan yang diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) — kondisi yang relevan bagi sebagian besar program pengembangan pendidikan kesehatan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Berbeda dari jalur BAN-PT, penilaian LAM-PTKes disusun berdasarkan delapan kriteria evaluasi diri sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes.

3.1 Delapan Kriteria Evaluasi Diri LAM-PTKes

NoKriteriaFokus Utama
1Visi, Misi, Tujuan, dan StrategiKeterkaitan visi-misi dengan capaian pembelajaran yang jelas dan terukur, serta strategi pencapaian yang dievaluasi berkelanjutan
2KurikulumKesesuaian kurikulum dengan standar kompetensi, integrasi penelitian dan pengabdian masyarakat, serta relevansi dengan kebutuhan sosial dan pelayanan kesehatan
3PenilaianObjektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sistem penilaian hasil belajar, mencakup seluruh ranah kompetensi
4MahasiswaSistem penerimaan yang adil dan objektif, rasio mahasiswa-dosen-tenaga kependidikan, serta pengembangan minat dan bakat mahasiswa
5Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada MasyarakatKualifikasi, kompetensi, dan keberlanjutan karier dosen/tenaga kependidikan, serta pengelolaan penelitian dan pengabdian yang mendukung visi-misi
6Sarana, Prasarana Pendidikan, dan KeuanganKecukupan sarana-prasarana serta pembiayaan yang efisien dan akuntabel untuk mendukung tridarma
7Penjaminan MutuKebijakan, manual, standar, dan prosedur SPMI yang dikomunikasikan jelas dan diterapkan efektif
8Tata Kelola dan AdministrasiKepemimpinan yang transparan, akuntabel, dan adil dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian
Sumber Instrumen

Instrumen 8 kriteria di atas bersumber dari Buku Pedoman/Buku Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes, yang menguraikan setiap kriteria lebih lanjut ke dalam subkriteria dan elemen penilaian secara rinci. Program studi wajib mengunduh dan mempelajari langsung buku instrumen sesuai jenjang/program (akademik, vokasi, profesi, spesialis, atau sub-spesialis) dari situs resmi lamptkes.org sebelum menyusun LED, karena rincian subkriteria berbeda antarjenjang dan dapat diperbarui.

3.2 Checklist Kelengkapan Substansi LED per Kriteria LAM-PTKes

1–2. Visi-Misi-Tujuan-Strategi dan Kurikulum

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Visi, misi, tujuan, dan strategi program studi dirumuskan secara jelas, terukur, dan diketahui/dipahami seluruh sivitas akademika☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Kurikulum memuat capaian pembelajaran yang mengacu pada standar kompetensi profesi/keilmuan yang berlaku dan telah ditinjau berkala☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Integrasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam proses pembelajaran (bahan ajar, kasus, praktikum) terdokumentasi☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Muatan kekhasan keislaman/nilai institusional (bila relevan dengan visi UIN) terintegrasi secara nyata dalam kurikulum, bukan sekadar mata kuliah tempelan☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

3–4. Penilaian dan Mahasiswa

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Sistem penilaian hasil belajar menggunakan instrumen yang sahih dan andal, mencakup ranah kognitif, afektif, dan psikomotor☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Mekanisme penerimaan mahasiswa baru bersifat adil, objektif, dan terdokumentasi (kriteria seleksi, kuota, dan hasil seleksi)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Rasio dosen tetap terhadap mahasiswa sesuai standar dan dibuktikan dengan data pada SIMAk/PD-Dikti☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Program pengembangan minat, bakat, dan soft skill mahasiswa (organisasi, kompetisi, pelatihan) terdokumentasi dengan bukti keikutsertaan☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

5–6. SDM-Penelitian-PkM dan Sarana-Prasarana-Keuangan

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Kualifikasi akademik dan kompetensi dosen tetap (termasuk Surat Tanda Registrasi/sertifikat kompetensi bagi profesi kesehatan) sesuai dan mutakhir☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Peta jalan (roadmap) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat program studi selaras dengan visi-misi dan diimplementasikan secara konsisten☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Sarana-prasarana praktik klinik/laboratorium/wahana praktik (rumah sakit, puskesmas, klinik) tersedia dengan perjanjian kerja sama yang sah dan aktif☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Alokasi dan realisasi anggaran pendidikan per mahasiswa dilaporkan transparan dan konsisten dengan Data Kuantitatif Program Studi☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

7–8. Penjaminan Mutu dan Tata Kelola-Administrasi

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, formulir mutu) tersedia lengkap dan diimplementasikan secara konsisten pada tingkat program studi☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Hasil audit mutu internal ditindaklanjuti dengan rencana perbaikan yang terdokumentasi dan dapat diverifikasi☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Struktur tata kelola program studi (ketua, sekretaris, gugus mutu) jelas dengan uraian tugas dan SK penetapan yang sah☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Sistem administrasi akademik dan kemahasiswaan terintegrasi, konsisten, dan dapat ditelusuri (bukan tersebar di banyak sumber tanpa versi resmi)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

Bab 4 — Checklist Kelengkapan Data Kinerja (LKPS / Data Kuantitatif)

Data kinerja kuantitatif — disebut Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) pada jalur BAN-PT, atau Data Kuantitatif Program Studi pada jalur LAM-PTKes — menjadi dasar objektif penilaian yang saling melengkapi narasi pada LED. Ketidaksesuaian antara data kuantitatif dan LED, atau antara data kuantitatif dan basis data PD-Dikti, adalah salah satu penyebab paling umum turunnya nilai Asesmen Kecukupan pada kedua jalur.

4.1 Checklist Data Kuantitatif Wajib

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Data identitas program studi (nama, jenjang, izin penyelenggaraan, akreditasi terakhir) terisi lengkap dan sesuai SK terbaru☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Data mahasiswa (jumlah calon mahasiswa, mahasiswa aktif, mahasiswa asing bila ada) untuk 3–5 tahun terakhir terisi lengkap☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Data kelulusan (IPK rata-rata, masa studi rata-rata, persentase kelulusan tepat waktu) untuk 3–5 angkatan terakhir terisi lengkap☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Data dosen tetap dan tidak tetap (NIDN, jabatan akademik, bidang keahlian, sertifikasi kompetensi) sesuai dan sinkron dengan PD-Dikti☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Data penelitian dan publikasi dosen/mahasiswa (jumlah, sumber dana, luaran) 3 tahun terakhir terisi lengkap☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
6Data pengabdian kepada masyarakat dosen/mahasiswa 3 tahun terakhir terisi lengkap☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
7Data sarana dan prasarana (luas ruang, jumlah peralatan laboratorium, koleksi pustaka, wahana praktik) sesuai kondisi aktual dan dapat diverifikasi☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
8Data keuangan (penerimaan, penggunaan dana operasional pendidikan per mahasiswa) 3 tahun terakhir terisi lengkap☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
9Data prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik) tingkat wilayah, nasional, dan internasional terdokumentasi☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
10Data kerja sama (jumlah, jenis, dan manfaat kerja sama dalam dan luar negeri, termasuk perjanjian dengan wahana praktik kesehatan) 3 tahun terakhir terisi lengkap☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

4.2 Checklist Konsistensi Data Lintas Dokumen

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Seluruh angka dosen tetap pada data kuantitatif identik dengan data yang tercatat aktif pada PD-Dikti per tanggal cut-off pelaporan☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Jumlah mahasiswa aktif sesuai dengan data Kohort/Feeder terbaru☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Narasi capaian pada LED merujuk dan konsisten dengan angka-angka yang tercantum pada tabel data kuantitatif terkait☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Tidak terdapat duplikasi penghitungan (misalnya satu publikasi dihitung dua kali pada indikator berbeda tanpa keterangan)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Rekapitulasi akhir telah diverifikasi silang oleh minimal dua orang (penyusun dan reviewer independen) sebelum diunggah☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
6Untuk program studi kesehatan: data kuantitatif telah dicocokkan dengan sistem internal LAM-PTKes (SIMAk) sebelum LED dinyatakan final, karena LED yang telah diunggah bersifat final dan tidak dapat diubah kembali☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

Bab 5 — Checklist Kesiapan Bukti Fisik Pendukung

Bukti fisik adalah dokumen sumber yang membuktikan kebenaran setiap pernyataan dan angka pada LED/data kuantitatif. Bukti fisik harus tersedia sewaktu-waktu diminta asesor, baik dalam bentuk digital (tertaut/dapat diunggah) maupun fisik untuk Asesmen Lapangan.

5.1 Checklist Dokumen Legal dan Kelembagaan

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1SK Izin Pendirian/Penyelenggaraan Program Studi dan perpanjangannya (bila ada) tersimpan dalam bentuk asli terpindai☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2SK Akreditasi terakhir (bila pernah terakreditasi) beserta sertifikat☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Statuta perguruan tinggi dan Renstra UPPS/program studi versi berlaku☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Struktur organisasi dan SK pengangkatan pejabat pengelola program studi (Ketua Program Studi, Sekretaris, GKM/GPM)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Dokumen SPMI (kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, formulir mutu) versi terbaru dan disahkan☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
6Surat pernyataan kebenaran informasi dan surat tugas tim akreditasi yang ditandatangani pimpinan institusi (dokumen wajib tahap pendaftaran, khususnya jalur LAM-PTKes)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

5.2 Checklist Bukti Fisik SDM, Sarana Prasarana, dan Pembiayaan

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1SK penugasan/kepangkatan seluruh dosen tetap, sertifikat pendidik, dan Surat Tanda Registrasi (STR)/sertifikat kompetensi (khusus program studi kesehatan)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Bukti kepemilikan/hak pakai lahan dan bangunan (sertifikat, SK penetapan aset, atau perjanjian kerja sama pemanfaatan)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Inventaris peralatan laboratorium dan bukti kalibrasi/pemeliharaan berkala☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Laporan Realisasi Anggaran (RBA/DPA) 3 tahun terakhir yang telah diaudit atau direviu☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Bukti langganan/kepemilikan sumber belajar (basis data jurnal, e-book, sistem pembelajaran daring)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
6Perjanjian kerja sama aktif dengan wahana praktik kesehatan (rumah sakit pendidikan, puskesmas, klinik) beserta bukti pelaksanaan praktik mahasiswa (khusus program studi kesehatan)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

5.3 Checklist Bukti Fisik Capaian Tridharma

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Sertifikat/luaran penelitian (artikel jurnal, HKI, buku) dosen dan mahasiswa dapat ditelusuri tautannya (DOI/repositori)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Laporan dan dokumentasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat lengkap dengan daftar hadir dan mitra☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Hasil tracer study lulusan (kuesioner, rekap, laporan analisis) tersedia dan mutakhir (maksimal 2 tahun terakhir)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Sertifikat/piagam prestasi mahasiswa terdokumentasi dan dapat diverifikasi ke penyelenggara lomba/kegiatan☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Dokumen kerja sama (MoU/MoA/Perjanjian Kerja Sama) aktif beserta bukti pelaksanaan (bukan sekadar naskah kerja sama yang tidak berjalan)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

Bab 6 — Checklist Kesiapan Asesmen Kecukupan dan Asesmen Lapangan

Asesmen Kecukupan (AK) adalah tahap evaluasi dokumen (desk evaluation), sedangkan Asesmen Lapangan (AL) adalah tahap verifikasi, validasi, dan klarifikasi langsung ke program studi. Simulasi internal sebelum kedua tahap ini sangat menentukan kepercayaan diri dan kekompakan tim dalam menghadapi asesor.

6.1 Gambaran Alur Waktu Proses Akreditasi (Jalur LAM-PTKes)

Sebagai gambaran perencanaan waktu, berikut tahapan proses akreditasi pada jalur LAM-PTKes sebagaimana diatur dalam Buku Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Program Studi Kesehatan. Program studi jalur BAN-PT dapat menggunakan alur ini sebagai referensi umum, dengan tenggat pasti mengikuti jadwal yang ditetapkan Dewan Eksekutif BAN-PT pada setiap periode pengajuan melalui SAPTO.

TahapDurasi MaksimalKeterangan Singkat
Kelayakan dan pendaftaran2 mingguVerifikasi dokumen legal dan pembayaran biaya akreditasi
Pembimbingan (nurturing) evaluasi diri8 mingguPendampingan oleh 2 asesor pembimbing, maksimal 3 kali pertemuan
Penyelesaian LED7 mingguLED final diunggah; setelah diunggah, dokumen bersifat final dan tidak dapat diubah
Asesmen Kecukupan (AK)4 mingguEvaluasi dokumen oleh tim asesor, dilanjutkan konsolidasi hasil
Persiapan Asesmen Lapangan2 mingguPenyusunan surat tugas dan jadwal kunjungan
Pelaksanaan Asesmen Lapangan3–4 hari kerja3 hari (akademik/vokasi) atau 4 hari (profesi/spesialis/sub-spesialis)
Keputusan hasil akreditasi2 mingguSidang Pleno Majelis Akreditasi menetapkan status akreditasi
Penerbitan SK dan sertifikat5 hari kerja (SK); 1 bulan (sertifikat)Dihitung sejak Berita Acara diterima dari Majelis Akreditasi

6.2 Checklist Kesiapan Tim dan Skenario Simulasi

NoItem ChecklistStatusBukti / Catatan
1Tim inti (Ketua Program Studi, gugus mutu, perwakilan dosen, perwakilan tenaga kependidikan, perwakilan mahasiswa/alumni) telah ditetapkan dan memahami peran masing-masing saat AL☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
2Ruang kerja asesor, ruang pertemuan, dan akses ke laboratorium/wahana praktik telah disiapkan dan diuji coba, termasuk kelengkapan pendukung (printer, proyektor, akses internet)☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
3Seluruh bukti fisik telah disusun sistematis (map/folder bertanda kriteria) agar mudah ditelusuri secara cepat saat diminta☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
4Simulasi wawancara penuh (minimal 1 kali) telah dilaksanakan dengan asesor tamu/senior internal sebagai penguji☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
5Notulen dan catatan perbaikan dari simulasi telah ditindaklanjuti sebelum jadwal AL definitif☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R
6Rencana penjemputan dan akomodasi tim asesor telah disiapkan, khususnya untuk jalur LAM-PTKes yang mensyaratkan program studi menjemput dan mengantar tim asesor☐ Ya ☐ Belum ☐ T/R

6.3 Rambu-Rambu Wawancara Pemangku Kepentingan

Bagian ini merangkum unsur yang lazim ditelusuri asesor saat mewawancarai masing-masing kelompok pemangku kepentingan selama Asesmen Lapangan, mengikuti rambu-rambu wawancara yang berlaku pada jalur LAM-PTKes dan dapat pula digunakan sebagai bahan simulasi umum pada jalur BAN-PT.

KelompokUnsur yang Lazim Ditelusuri
Pimpinan UPPS/Program StudiSuasana kerja; hubungan pemimpin dan bawahan; hubungan antarsivitas akademika; beban kerja; sistem kesejahteraan; kelengkapan sarana-prasarana
DosenKepemimpinan; suasana kerja; hubungan dengan pemimpin dan sesama dosen; beban kerja; sistem kesejahteraan; prasarana-sarana akademik; pelayanan administrasi
MahasiswaSuasana belajar; kelengkapan prasarana-sarana akademik; kepuasan belajar; fasilitas kemahasiswaan; organisasi mahasiswa; layanan bimbingan-konseling dan beasiswa; informasi karier
AlumniKesesuaian kompetensi lulusan dengan bidang kerja; keterlibatan dalam penyusunan visi-misi; keterlibatan dalam kegiatan tridharma; kontribusi pengembangan UPPS/program studi; saran perbaikan kurikulum
Pengguna LulusanKepuasan terhadap kinerja lulusan; kualifikasi dan karakteristik lulusan; kesempatan kerja; umpan balik terhadap kurikulum; keterampilan interpersonal lulusan
Tips Persiapan

Persiapkan setiap kelompok pemangku kepentingan (dosen, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan) dengan pemahaman yang sama atas fakta program studi, bukan jawaban yang dihafalkan seragam. Asesor umumnya dapat mengenali jawaban yang tidak konsisten antarkelompok sebagai tanda kurangnya keterbukaan.

6.4 Daftar Pertanyaan Kunci per Kriteria CRAM (Jalur BAN-PT)

KriteriaContoh Pertanyaan Kunci AsesorPanduan Arah Jawaban
Budaya Mutu“Bagaimana temuan audit mutu internal tahun lalu ditindaklanjuti?”Sebutkan temuan spesifik, rencana tindak lanjut, penanggung jawab, dan bukti penyelesaian, bukan jawaban normatif tanpa data
Relevansi“Apa bukti kurikulum ini relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini?”Tunjukkan hasil tracer study, masukan asosiasi profesi/mitra, dan perubahan kurikulum konkret yang telah dilakukan
Akuntabilitas“Bagaimana anggaran program studi dialokasikan dan siapa yang mengawasi?”Jelaskan mekanisme penganggaran, pihak yang menyetujui, dan laporan pertanggungjawaban berkala
Diferensiasi Misi“Apa yang membedakan program studi ini dari program studi sejenis di kampus lain?”Sampaikan kekhasan konkret disertai bukti implementasi, bukan sekadar slogan

6.5 Ilustrasi Simulasi: Persiapan Program Studi Kesehatan Menjelang Asesmen Lapangan

Ilustrasi berikut adalah contoh hipotetis untuk keperluan latihan internal, disusun agar gugus mutu dapat membayangkan penerapan checklist pada Bab 2–6 secara utuh. Sebuah program studi kesehatan yang tengah dikembangkan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan menjalankan simulasi internal dua bulan sebelum jadwal Asesmen Lapangan definitif. Tim gugus mutu menelusuri checklist pada Bab 3–5 buku ini dan memetakan tiga celah yang umum ditemukan pada program studi baru: narasi LED pada kriteria Kurikulum belum menautkan hasil tracer study dengan revisi mata kuliah secara eksplisit; sejumlah bukti fisik Surat Tanda Registrasi dosen belum terpindai dan tersusun rapi; serta belum ada latihan menjawab pertanyaan spesifik tentang kekhasan integrasi keilmuan kesehatan dan nilai keislaman pada kriteria Visi-Misi-Tujuan-Strategi.

Menindaklanjuti pemetaan tersebut, tim menyusun rencana perbaikan bertahap: merevisi narasi LED dengan menautkan data tracer study secara eksplisit ke perubahan mata kuliah, mendigitalkan seluruh dokumen sertifikasi dosen ke dalam folder terstruktur per kriteria, serta menyelenggarakan dua kali simulasi wawancara tambahan mengikuti rambu-rambu wawancara pada Tabel 6.3. Pendekatan bertahap semacam ini membantu tim menjawab pertanyaan asesor secara runtut dan berbasis bukti saat AL sesungguhnya berlangsung.

Ilustrasi ini menegaskan bahwa checklist bukan sekadar daftar administratif, melainkan alat diagnostik untuk menemukan celah substansi jauh sebelum dokumen diserahkan.

Bab 7 — Rekapitulasi dan Skor Kesiapan Mandiri

Bab ini membantu gugus mutu merangkum hasil checklist Bab 2–6 menjadi gambaran kesiapan menyeluruh. Rekapitulasi ini bersifat kualitatif dan tidak menggantikan skor resmi dari BAN-PT atau LAM-PTKes; tujuannya semata membantu menentukan prioritas perbaikan sebelum pengajuan.

Area ChecklistEstimasi % Item “Ya”Status KesiapanPrioritas Tindak Lanjut
Bab 2 / Bab 3 — Substansi LED____ %☐ Siap ☐ Perlu Perbaikan ☐ Belum Siap
Bab 4 — Data Kinerja/Kuantitatif____ %☐ Siap ☐ Perlu Perbaikan ☐ Belum Siap
Bab 5 — Bukti Fisik Pendukung____ %☐ Siap ☐ Perlu Perbaikan ☐ Belum Siap
Bab 6 — Kesiapan Tim dan Simulasi____ %☐ Siap ☐ Perlu Perbaikan ☐ Belum Siap
Cara Membaca Rekapitulasi

Pedoman sederhana: bila proporsi item “Ya” pada suatu area di bawah 70%, disarankan menunda pengajuan hingga perbaikan signifikan dilakukan. Area dengan proporsi 70–90% masih memerlukan perbaikan terfokus pada item-item “Belum” yang tersisa. Ambang ini adalah pedoman kerja internal, bukan ambang penilaian resmi BAN-PT atau LAM-PTKes.

Penutup / Ringkasan

Kesiapan dokumen akreditasi program studi bertumpu pada lima pilar kerja yang saling berkait: kejelasan jalur akreditasi yang berlaku (BAN-PT atau LAM-PTKes), kelengkapan dan konsistensi narasi LED, kelengkapan dan validitas data kinerja kuantitatif, ketersediaan bukti fisik yang tertelusur, serta kesiapan tim menghadapi Asesmen Kecukupan dan Asesmen Lapangan. Buku saku ini menyediakan checklist operasional untuk kelima pilar tersebut, sekaligus menegaskan bahwa kerangka sembilan kriteria IAPS 4.0 yang lama telah digantikan oleh kerangka empat kriteria CRAM pada IAPS 5.1 (jalur BAN-PT), dan bahwa program studi kesehatan memiliki jalur serta instrumen tersendiri yang diselenggarakan LAM-PTKes berbasis delapan kriteria.

Gugus penjaminan mutu program studi disarankan menjadikan checklist ini sebagai dokumen hidup (living document) yang diperbarui setiap kali BAN-PT atau LAM-PTKes menerbitkan revisi teknis instrumen, serta melengkapinya dengan mengunduh langsung naskah resmi terbaru dari situs banpt.or.id atau lamptkes.org sebelum setiap siklus akreditasi baru dimulai.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/333967/permendikti-saintek-no-39-tahun-2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2026, diundangkan pada tanggal 16 Juli 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 477). Tersedia pada: https://lldikti1.kemdiktisaintek.go.id/details/apps/4310
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul (IAPS 5.1). Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2025. Tersedia pada: https://www.banpt.or.id/wp-content/uploads/2025/12/PerBAN-PT-36-2025-IAPS-5.1-BAN-PT.pdf
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi. Tersedia pada: https://lldikti6.id/wp-content/uploads/2025/10/Lampiran-PerBAN-PT-20-2025-SAN-Dikti.pdf
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi Sementara, Status Terakreditasi, dan Status Terakreditasi Unggul (IAPS 5.0) — dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak IAPS 5.1 mulai diberlakukan; dicantumkan untuk konteks historis transisi instrumen. Tersedia pada: https://www.banpt.or.id/wp-content/uploads/2025/06/Peraturan-BAN-PT-Nomor-13-Tahun-2025-ttg-IAPS-5.0.pdf
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2023 (IAPS 4.0, model sembilan kriteria) — dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dicantumkan untuk konteks historis pemetaan kriteria pada Bab 2.1 buku ini.
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes). Buku Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Program Studi Kesehatan. Jakarta: LAM-PTKes, 2024. Tersedia pada: https://lamptkes.org/unduhan/Dokumen-Buku-IV-Kualitatif.pdf
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes). Pengumuman Registrasi Akreditasi Program Studi Kesehatan Periode Agustus 2026, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 dan Nomor 10 Tahun 2026. Tersedia pada: https://www.lamptkes.org/Berita/7c7a2b88347f438ca6d60d0069438343/Detail-Berita