← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Perpustakaan Digital ABBA S1 — SOP & Toolkit
SERI BUKU ACUAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

SOP DAN TEMPLATE DOKUMEN KURIKULUM

(CPL, CPMK, RPS) PROGRAM AKADEMIK

Kode Buku: S1  |  Tier: SOP & Toolkit  |  Jalur Pendidikan: Akademik
Penulis:
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Diterbitkan oleh:
Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
2026

Kata Pengantar

Pengembangan kurikulum berbasis capaian pembelajaran (outcome-based education) merupakan fondasi mutu akademik yang menjadi syarat mutlak bagi setiap program studi, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang sedang mengembangkan program-program akademik baru, termasuk pada rumpun ilmu kesehatan. Tanpa Capaian Pembelajaran Lulusan yang dirumuskan secara jelas dan terukur, seluruh proses pembelajaran—mulai dari penyusunan mata kuliah hingga penilaian hasil belajar—kehilangan arah dan sulit dipertanggungjawabkan mutunya kepada mahasiswa, pemangku kepentingan, maupun lembaga akreditasi.

Dalam praktiknya, tim pengembang kurikulum program studi kerap mengalami kesulitan pada tiga titik kritis: merumuskan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan kebutuhan dunia kerja; menjabarkan CPL tersebut menjadi Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang koheren pada setiap mata kuliah; serta menyusun dokumen rencana pembelajaran yang aplikatif dan konsisten antar-dosen pengampu. Ketiadaan panduan operasional yang siap pakai membuat proses ini memakan waktu lama dan rentan menghasilkan dokumen yang tidak seragam mutunya.

Buku SOP dan Toolkit ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut. Berbeda dari buku kajian konseptual, buku ini memuat prosedur operasional standar yang dirumuskan dalam langkah bernomor serta template dokumen siap isi, sehingga dapat langsung digunakan oleh tim pengembang kurikulum program studi—baik program studi yang telah berjalan maupun program studi baru yang sedang menyiapkan dokumen kurikulumnya untuk diajukan ke senat perguruan tinggi. Selain SOP dan template inti, buku ini juga dilengkapi dengan rujukan deskriptor Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, ketentuan bentuk pembelajaran, contoh Rencana Tugas Mahasiswa, rubrik penilaian, serta glosarium istilah, agar dapat menjadi acuan kerja yang menyeluruh. Buku ini merupakan bagian dari Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang disusun berjajar dengan buku-buku lain pada tier Kompendium Regulasi, Buku Utama, Buku Tematik, dan Pedoman Implementasi.

Semoga buku ini memberi kemudahan nyata bagi program studi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, khususnya program studi yang tengah mengembangkan jalur pendidikan akademik di bidang kesehatan, dalam menyusun dokumen kurikulum yang bermutu, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat regulasi pendidikan tinggi terus berkembang, penyempurnaan berkelanjutan atas buku ini tetap dibutuhkan dari waktu ke waktu.

Daftar Isi

BAB I   Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Penyusunan dokumen kurikulum program akademik—mulai dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), hingga Rencana Pembelajaran Semester (RPS)—merupakan tahapan yang wajib dilalui sebelum kurikulum suatu program studi disahkan oleh senat perguruan tinggi dan diberlakukan bagi mahasiswa. Ketiga dokumen ini saling terkait secara hierarkis: CPL menjadi acuan penyusunan CPMK setiap mata kuliah, dan CPMK selanjutnya dijabarkan ke dalam RPS sebagai dokumen operasional pembelajaran di kelas. Kelengkapan dan konsistensi ketiganya juga menjadi salah satu kriteria minimum yang diperiksa pada proses akreditasi program studi.

1.2 Tujuan

1.3 Ruang Lingkup

Buku ini berfokus pada dokumen inti kurikulum program akademik (diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, dan doktor) di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yaitu: (1) SOP penyusunan CPL; (2) SOP pemetaan CPL–CPMK; (3) template RPS lengkap dengan contoh pengisian, dilengkapi template Rencana Tugas Mahasiswa dan rubrik penilaian; serta (4) daftar periksa validasi dokumen kurikulum sebelum disahkan senat. Buku ini tidak membahas kurikulum pendidikan profesi/spesialis/subspesialis maupun diklat, yang diatur pada buku lain dalam seri ini.

1.4 Dasar Hukum

Penyusunan SOP dan template dalam buku ini merujuk pada peraturan perundang-undangan berikut, yang berlaku hingga saat naskah ini disusun (Agustus 2026):

No.Regulasi
1Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
2Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762)
3Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336)
4Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 — memuat ketentuan operasional mengenai standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran, standar isi, dan standar penilaian yang menjadi dasar substansi CPL, CPMK, dan RPS

Catatan Penting

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi—yang sebelumnya banyak dirujuk dalam dokumen kurikulum program studi—telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 (Pasal 117 regulasi tersebut).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang menjadi rujukan sebelum tahun 2023, juga sudah tidak berlaku karena telah digantikan lebih dahulu oleh Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tersebut.

Program studi yang dokumen kurikulumnya masih mencantumkan salah satu dari kedua regulasi di atas sebagai dasar hukum perlu memperbarui rujukannya menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 jo. Nomor 10 Tahun 2026.

1.5 Istilah dan Definisi Operasional

Istilah CPL, CPMK, dan RPS digunakan secara luas dalam praktik pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia sebagai istilah operasional. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 jo. Nomor 10 Tahun 2026 tidak selalu menggunakan singkatan tersebut secara harfiah, namun mengatur substansinya secara eksplisit sebagaimana dijelaskan berikut.

IstilahDefinisi Operasional dan Dasar Substansi
CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan)Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus yang harus dimiliki lulusan pada akhir program pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6–9 Permendiktisaintek 39/2025 dan diselaraskan dengan jenjang kualifikasi pada Perpres 8/2012 tentang KKNI.
CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah)Rumusan kemampuan yang harus dicapai mahasiswa pada akhir suatu mata kuliah, yang berkontribusi pada pencapaian CPL, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5) Permendiktisaintek 39/2025.
Sub-CPMKKemampuan akhir yang direncanakan pada setiap tahap (minggu) pembelajaran sebagai penjabaran bertahap dari CPMK, digunakan sebagai satuan perencanaan pada RPS.
RPS (Rencana Pembelajaran Semester)Dokumen operasional hasil perencanaan proses pembelajaran per mata kuliah, memuat rumusan capaian pembelajaran, strategi/metode, dan cara penilaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permendiktisaintek 39/2025, dan menjadi bagian dari kriteria minimum akreditasi program studi baru sesuai Pasal 76 ayat (3) huruf b.
Bahan Kajian / Materi PembelajaranRuang lingkup materi yang kedalaman dan keluasannya disesuaikan dengan capaian pembelajaran lulusan, sebagaimana diatur dalam standar isi pada Pasal 40–41 Permendiktisaintek 39/2025.
Bentuk PembelajaranWujud kegiatan pemenuhan beban belajar mahasiswa, seperti kuliah, praktikum, atau penelitian, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Permendiktisaintek 39/2025.

1.6 Cakupan Minimal Dokumen Kurikulum Program Studi

Sebagai kerangka acuan menyeluruh, Pasal 44 ayat (1) Permendiktisaintek 39/2025 mensyaratkan agar kurikulum program studi minimal mencakup delapan unsur berikut. SOP dan template pada buku ini secara langsung mendukung pemenuhan unsur (a), (c), (f), dan (g).

UnsurCakupan Minimal Kurikulum (Pasal 44 ayat 1)
aCapaian pembelajaran lulusan
bMasa tempuh kurikulum
cMetode pembelajaran
dModalitas pembelajaran
eSyarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa
fPenilaian hasil belajar
gMateri pembelajaran yang harus ditempuh
hTata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum

BAB II   SOP Penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

2.1 Tujuan SOP

SOP ini bertujuan memastikan CPL setiap program studi dirumuskan secara konsisten, terukur, selaras dengan KKNI, dan melibatkan pemangku kepentingan sebagaimana disyaratkan Pasal 8 Permendiktisaintek 39/2025.

2.2 Pihak Terkait

PeranTanggung Jawab Utama
Ketua Program StudiMemimpin proses penyusunan CPL dan menetapkan jadwal kerja tim.
Tim Pengembang KurikulumMenyusun draf rumusan CPL, melakukan kajian KKNI dan kebutuhan dunia kerja.
Pemangku Kepentingan (asosiasi profesi, alumni, pengguna lulusan)Memberi masukan kebutuhan kompetensi dari sisi dunia kerja.
Unit Penjaminan MutuMemeriksa kesesuaian rumusan CPL dengan format dan ketentuan SN-Dikti.
Senat Fakultas/Perguruan TinggiMengesahkan CPL sebagai bagian dari dokumen kurikulum.

2.3 Langkah-Langkah

  1. Ketua Program Studi membentuk Tim Pengembang Kurikulum dan menetapkan jadwal kerja penyusunan CPL.
  2. Tim mengkaji visi-misi perguruan tinggi dan program studi, jenjang kualifikasi pada KKNI (Perpres 8/2012) yang sesuai dengan jenjang program, kompetensi utama minimal sesuai jenjang program (Pasal 9), serta perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja, sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (2) Permendiktisaintek 39/2025.
  3. Tim mengundang pemangku kepentingan (dunia usaha/industri/kerja, asosiasi profesi, dan/atau alumni) untuk forum konsultasi rumusan CPL, dan mendokumentasikan hasil masukan dalam berita acara (lihat template pada subbab 5.4).
  4. Tim merumuskan draf CPL yang mencakup empat unsur kompetensi: sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, mengacu Pasal 7 Permendiktisaintek 39/2025, menggunakan kata kerja operasional (lihat subbab 2.6) dan format pada subbab 2.7.
  5. Draf CPL direview oleh Unit Penjaminan Mutu untuk memastikan rumusan bersifat terukur, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan deskriptor jenjang KKNI (lihat subbab 2.5).
  6. Draf CPL yang telah direvisi diinformasikan kepada mahasiswa dan diunggah pada dokumen kurikulum program studi, sesuai Pasal 8 ayat (3) Permendiktisaintek 39/2025.
  7. CPL final diajukan sebagai bagian dari dokumen kurikulum untuk pengesahan senat (lihat BAB V).

2.4 Kompetensi Utama Lulusan Minimal per Jenjang Program

Sebagai acuan tambahan saat merumuskan CPL keterampilan khusus, Pasal 9 Permendiktisaintek 39/2025 menetapkan kompetensi utama minimal yang harus dipenuhi lulusan pada setiap jenjang program. Kompetensi utama ini disusun oleh asosiasi program studi sejenis, atau oleh perguruan tinggi apabila asosiasi tersebut belum terbentuk (Pasal 10).

Jenjang ProgramKompetensi Utama Minimal
Diploma TigaMenguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum, mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, serta mampu memilih metode yang sesuai berdasarkan analisis data.
Sarjana / Sarjana TerapanMenguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai lingkup pekerjaannya, serta mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi.
MagisterMenguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif.
Magister TerapanMampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan pada lingkup pekerjaan tertentu.
DoktorMenguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, serta mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji.

2.5 Deskriptor Jenjang KKNI yang Relevan

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 memuat deskripsi setiap jenjang kualifikasi. Deskriptor jenjang yang paling sering digunakan pada program akademik disajikan berikut sebagai rujukan penyelarasan CPL.

JenjangDeskripsi Jenjang Kualifikasi (Lampiran Perpres 8/2012)
6 (Sarjana/ Sarjana Terapan)Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian khusus secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data; bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
8 (Magister/ Magister Terapan)Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji; mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui pendekatan inter atau multidisipliner; mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan serta mendapat pengakuan nasional dan internasional.
9 (Doktor)Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, orisinal, dan teruji; mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner; mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia serta mendapat pengakuan nasional dan internasional.

2.6 Panduan Praktis Merumuskan Kalimat CPL

Agar CPL bersifat terukur dan dapat dipetakan ke CPMK, rumusan CPL sebaiknya diawali dengan kata kerja operasional yang menggambarkan tingkat kemampuan kognitif yang dituju. Taksonomi Bloom ranah kognitif (versi revisi) berikut umum digunakan sebagai rujukan pemilihan kata kerja, dari tingkat paling dasar hingga paling tinggi.

Tingkat KognitifContoh Kata Kerja Operasional
Mengingatmenyebutkan, mendaftar, mengidentifikasi
Memahamimenjelaskan, menguraikan, merangkum
Menerapkanmenggunakan, melaksanakan, mendemonstrasikan
Menganalisismembandingkan, menganalisis, mengklasifikasikan
Mengevaluasimenilai, mengkritisi, memutuskan
Menciptamerancang, menyusun, mengembangkan

2.7 Template Format Rumusan CPL

Kode CPLAspekRumusan CPLJenjang KKNI
CPL-S..Sikap[diisi rumusan sikap, mis. bertakwa, berakhlak mulia, menjunjung nilai kejujuran akademik]—
CPL-P..Pengetahuan[diisi rumusan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang keilmuan program studi]6/8/9
CPL-KU..Keterampilan Umum[diisi kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar penguasaan iptek dan bidang kerja]6/8/9
CPL-KK..Keterampilan Khusus[diisi kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk bidang keilmuan tertentu]6/8/9

2.8 Studi Kasus / Contoh Penerapan

Ilustrasi berikut menggambarkan pengisian template pada program akademik rumpun kesehatan yang sedang dikembangkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Contoh ini bersifat ilustratif, bukan dokumen resmi program studi tertentu.

Kode CPLAspekRumusan CPL (Contoh)
CPL-S1SikapMenginternalisasi nilai keislaman moderat dan etika profesi dalam pelayanan kesehatan.
CPL-P3PengetahuanMenguasai konsep dasar hukum kesehatan dan regulasi pelayanan kesehatan nasional.
CPL-KU2Keterampilan UmumMampu menyusun laporan tertulis secara sistematis berdasarkan kaidah akademik.
CPL-KK2Keterampilan KhususMampu menganalisis kasus dugaan pelanggaran etika dan hukum kesehatan secara sistematis.

BAB III   SOP Pemetaan CPL–CPMK

3.1 Tujuan SOP

SOP ini memastikan setiap mata kuliah memiliki CPMK yang jelas kontribusinya terhadap pencapaian CPL, sehingga tidak ada CPL yang tidak terdukung oleh mata kuliah manapun, dan tidak ada mata kuliah yang tidak berkontribusi pada CPL manapun.

3.2 Langkah-Langkah

  1. Tim Pengembang Kurikulum menyusun daftar seluruh mata kuliah dalam struktur kurikulum program studi.
  2. Untuk setiap mata kuliah, tim mengidentifikasi CPL mana saja yang relevan didukung oleh mata kuliah tersebut, dengan mengacu pada bahan kajian/materi pembelajaran mata kuliah (lihat subbab 3.3).
  3. Tim merumuskan CPMK untuk setiap mata kuliah sebagai turunan CPL yang didukung, memastikan rumusan CPMK bersifat lebih spesifik dan operasional dibandingkan CPL, sesuai Pasal 8 ayat (5) Permendiktisaintek 39/2025.
  4. Tim menyusun matriks pemetaan CPL–CPMK menggunakan template pada subbab 3.4, dan memeriksa bahwa setiap kolom CPL memiliki minimal satu mata kuliah pendukung.
  5. Unit Penjaminan Mutu memvalidasi matriks untuk memastikan tidak ada CPL yang tidak terpetakan dan tidak ada duplikasi CPMK yang berlebihan antar-mata kuliah serumpun.
  6. Matriks final disahkan sebagai lampiran dokumen kurikulum program studi.

3.3 Konsep Bahan Kajian dan Kedalaman Materi

Sebelum merumuskan CPMK, tim perlu menetapkan bahan kajian setiap mata kuliah. Pasal 40–41 Permendiktisaintek 39/2025 menetapkan bahwa materi pembelajaran memiliki tingkat kedalaman dan keluasan yang disesuaikan dengan jenis, program, dan capaian pembelajaran lulusan, dengan memperhatikan empat aspek berikut.

No.Aspek yang Diperhatikan dalam Menentukan Kedalaman Materi (Pasal 41)
1Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar keilmuan program studi
2Ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang relevan dengan program studi
3Konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini
4Dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan program studi

3.4 Template Matriks Pemetaan CPL–CPMK

Kode MKNama Mata KuliahCPL-S1CPL-P3CPL-KU2CPL-KK2Kode & Rumusan CPMK
MKK101[Nama Mata Kuliah 1]✔✔CPMK1: [rumusan turunan CPL-S1 & CPL-P3]
MKK102[Nama Mata Kuliah 2]✔✔CPMK1: [rumusan turunan CPL-P3 & CPL-KU2]
MKK103[Nama Mata Kuliah 3]✔✔CPMK1: [rumusan turunan CPL-KU2 & CPL-KK2]

Matriks pemetaan wajib diperiksa dua arah: per baris, memastikan setiap mata kuliah mendukung minimal satu CPL; dan per kolom, memastikan setiap CPL didukung minimal satu mata kuliah (tidak ada CPL yang tidak terpetakan). Kegagalan pemetaan dua arah ini adalah temuan yang paling umum dijumpai pada asesmen lapangan akreditasi.

BAB IV   Template Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Lengkap dengan Contoh Pengisian

4.1 Komponen Wajib RPS

Merujuk pada Pasal 12 Permendiktisaintek 39/2025, RPS memuat sekurang-kurangnya tiga unsur perencanaan proses pembelajaran, yaitu: (a) rumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar (CPMK dan Sub-CPMK mingguan); (b) strategi dan metode pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar; dan (c) cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran, dengan mempertimbangkan bentuk penilaian formatif dan sumatif sesuai Pasal 26–27. RPS juga menjadi salah satu wujud pemenuhan unsur materi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dalam cakupan minimal kurikulum (Pasal 44 ayat 1 huruf f dan g).

4.2 Bentuk Pembelajaran yang Diakui Regulasi

Pasal 16 ayat (1) Permendiktisaintek 39/2025 menetapkan bentuk-bentuk pembelajaran berikut sebagai cara pemenuhan beban belajar mahasiswa. Kolom "Bentuk/Metode" pada RPS sebaiknya dipilih dari daftar ini agar selaras dengan regulasi.

Bentuk PembelajaranBentuk Pembelajaran (lanjutan)
KuliahTugas akhir
Responsi dan tutorialPelatihan bela negara
SeminarPertukaran pelajar
Praktikum dan praktikMagang
StudioWirausaha
Penelitian, perancangan, pengembanganPengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain

4.3 Template Identitas Mata Kuliah

Program Studi[diisi]
Nama Mata Kuliah[diisi]
Kode Mata Kuliah / SKS[diisi] / [diisi] sks
Semester[diisi]
Dosen Pengampu[diisi]
CPL yang Dibebankan[diisi kode CPL, mis. CPL-S1, CPL-P3]
CPMK[diisi rumusan CPMK hasil pemetaan pada BAB III]
Bahan Kajian[diisi topik/materi utama sesuai subbab 3.3]

4.4 Template Rencana Mingguan (16 Minggu)

MggSub-CPMKBahan KajianBentuk/MetodePengalaman BelajarIndikator PenilaianBobot
1[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
2[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
3[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
4[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
5[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
6[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
7[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
8Evaluasi Tengah SemesterMateri Minggu 1–7Ujian Tulis/LisanMengerjakan soal ujianKetepatan jawaban[%]
9[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
10[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
11[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
12[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
13[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
14[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
15[diisi][diisi][diisi][diisi][diisi][%]
16Evaluasi Akhir SemesterMateri Minggu 9–15Ujian/Proyek AkhirMempresentasikan hasilKesesuaian dengan CPMK[%]

4.5 Template Rencana Tugas Mahasiswa (RTM)

RTM menjabarkan setiap tugas terstruktur dalam RPS agar mahasiswa memiliki panduan yang jelas mengenai tujuan, bentuk, dan kriteria penilaian tugas.

Mata Kuliah / Minggu ke-[diisi]
Sub-CPMK yang Dituju[diisi]
Bentuk Tugas[diisi, mis. makalah, laporan praktikum, proyek kelompok]
Deskripsi Tugas[diisi objek, batasan, dan cara pengerjaan tugas]
Kriteria Penilaian[diisi indikator dan bobot penilaian tugas]

4.6 Template Rubrik Penilaian Holistik

KriteriaSangat Baik (4)Baik (3)Cukup (2)Kurang (1)
Ketepatan analisis[diisi][diisi][diisi][diisi]
Kesesuaian dengan rujukan/regulasi[diisi][diisi][diisi][diisi]
Sistematika penulisan[diisi][diisi][diisi][diisi]

4.7 Studi Kasus / Contoh Penerapan: Mata Kuliah "Etika dan Hukum Kesehatan"

Contoh berikut adalah ilustrasi pengisian template untuk mata kuliah pada program akademik rumpun kesehatan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Contoh ini bersifat ilustratif untuk keperluan pelatihan penggunaan template, bukan dokumen resmi program studi tertentu.

Program Studi[Program Studi Kesehatan – ilustrasi]
Nama Mata KuliahEtika dan Hukum Kesehatan
Kode Mata Kuliah / SKSMKK-EHK / 2 sks
SemesterIII (Ganjil)
CPL yang DibebankanCPL-S1, CPL-P3, CPL-KK2 (lihat BAB II.8)
CPMKMahasiswa mampu menganalisis kasus dugaan pelanggaran etika dan hukum kesehatan berdasarkan kerangka regulasi kesehatan nasional.
Bahan KajianEtika profesi kesehatan, hukum kesehatan, tata kelola pelayanan kesehatan
MggSub-CPMKBahan KajianBentuk/MetodePengalaman BelajarIndikator PenilaianBobot
1Memahami prinsip dasar etika profesi kesehatanKonsep etika, moral, dan hukum kesehatanCeramah interaktif, diskusiMembaca materi, berdiskusi kelompokKetepatan menjelaskan konsep dasar5%
2Memahami kedudukan hukum kesehatan dalam sistem hukum nasionalHierarki peraturan perundang-undangan bidang kesehatanCeramah, tanya jawabMembaca materi, menyusun peta konsepKetepatan memetakan hierarki regulasi5%
3Memahami hak dan kewajiban tenaga kesehatan serta pasienHak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatanDiskusi kelompokBerdiskusi dan presentasi singkatKetepatan menjelaskan hak dan kewajiban5%
4Memahami prinsip persetujuan tindakan (informed consent)Konsep dan syarat sah persetujuan tindakan medisCeramah, studi kasus ringanMenganalisis contoh formulir persetujuan tindakanKetepatan mengidentifikasi unsur persetujuan5%
5Menganalisis kasus dugaan malapraktikStudi kasus dugaan pelanggaran etika layanan kesehatanStudi kasus, diskusi kelompokMenganalisis kasus, menyusun laporan singkatKetajaman analisis & kesesuaian rujukan regulasi10%
6Menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa medisMediasi dan jalur hukum penyelesaian sengketa layanan kesehatanDiskusi kelompok, simulasi ringanBerdiskusi dan menyusun bagan alur penyelesaian sengketaKetepatan menjelaskan alur penyelesaian sengketa10%
7Mempresentasikan hasil kajian kasus kelompokSintesis materi minggu 1–6Presentasi kelompokMenyusun dan mempresentasikan hasil kajianKejelasan presentasi & ketepatan argumentasi10%
8Evaluasi Tengah SemesterMateri Minggu 1–7Ujian tulisMengerjakan soal esaiKetepatan & kedalaman jawaban20%
9Memahami tanggung jawab hukum tenaga kesehatanTanggung jawab perdata, pidana, dan administratifCeramah, diskusiMembaca materi, berdiskusi kelompokKetepatan membedakan jenis tanggung jawab hukum5%
10Memahami kode etik profesi kesehatanKode etik profesi dan majelis kehormatan etikCeramah, studi dokumen kode etikMenelaah salah satu kode etik profesi kesehatanKetepatan menjelaskan isi kode etik5%
11Menganalisis isu etika pada pelayanan kesehatan berbasis teknologiEtika telemedisin dan rekam medis elektronikDiskusi kelompokMenganalisis studi kasus telemedisinKetajaman analisis isu etika digital10%
12Menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kesehatanPerlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas profesiDiskusi kelompok, studi kasusMenganalisis kasus perlindungan hukumKetepatan analisis dan kesesuaian rujukan10%
13Menyusun rancangan kajian kasus akhirPerumusan topik dan kerangka kajian kasusBimbingan kelompokMenyusun proposal singkat kajian kasusKejelasan rumusan masalah dan kerangka kajian5%
14Menyusun draf kajian kasus akhirPengembangan kajian berdasarkan rujukan regulasiBimbingan kelompok, konsultasiMenyusun draf makalah kajian kasusKelengkapan dan kedalaman draf kajian5%
15Menyempurnakan kajian kasus akhirRevisi berdasarkan masukan dosenKonsultasi, penyempurnaan mandiriMerevisi makalah berdasarkan umpan balikKetepatan tindak lanjut atas umpan balik5%
16Mempresentasikan hasil kajian kasus akhirSintesis materi satu semesterPresentasi proyek akhirMenyusun & mempresentasikan makalah kasusKesesuaian dengan CPMK & kualitas argumentasi25%

BAB V   Daftar Periksa Validasi Dokumen Kurikulum sebelum Disahkan Senat

5.1 Tujuan

Daftar periksa (checklist) ini digunakan oleh Unit Penjaminan Mutu dan Ketua Program Studi sebagai alat kendali mutu terakhir sebelum dokumen kurikulum (CPL, CPMK, RPS, dan lampiran lain) diajukan untuk pengesahan senat fakultas/perguruan tinggi.

5.2 Daftar Periksa Validasi

No.Aspek yang DiperiksaKriteriaStatus
1Kelengkapan rumusan CPLMencakup 4 unsur: sikap, pengetahuan, keterampilan umum, keterampilan khusus (Pasal 7)☐ Ya  ☐ Tidak
2Keselarasan CPL dengan KKNIDeskriptor CPL sesuai jenjang kualifikasi program (Lampiran Perpres 8/2012)☐ Ya  ☐ Tidak
3Kesesuaian dengan kompetensi utama minimalCPL keterampilan khusus memenuhi kompetensi utama minimal jenjang program (Pasal 9)☐ Ya  ☐ Tidak
4Keterlibatan pemangku kepentinganTerdapat berita acara konsultasi dengan pengguna lulusan/asosiasi profesi (Pasal 8 ayat 1)☐ Ya  ☐ Tidak
5Kelengkapan matriks pemetaan CPL–CPMKTidak ada CPL yang tidak terpetakan dan tidak ada mata kuliah tanpa CPMK☐ Ya  ☐ Tidak
6Kesesuaian kedalaman bahan kajianKedalaman dan keluasan materi sesuai capaian pembelajaran lulusan (Pasal 41)☐ Ya  ☐ Tidak
7Kelengkapan RPS seluruh mata kuliahSetiap mata kuliah dalam struktur kurikulum memiliki RPS sesuai template BAB IV☐ Ya  ☐ Tidak
8Kesesuaian bentuk pembelajaranBentuk/metode pada RPS termasuk dalam daftar bentuk pembelajaran yang diakui (Pasal 16)☐ Ya  ☐ Tidak
9Kesesuaian beban belajar (sks)Total sks dan distribusi semester sesuai Pasal 15–17 Permendiktisaintek 39/2025☐ Ya  ☐ Tidak
10Kejelasan bentuk dan bobot penilaianRPS memuat penilaian formatif dan sumatif sesuai Pasal 26–27☐ Ya  ☐ Tidak
11Sosialisasi kepada mahasiswaTerdapat bukti CPL/CPMK/RPS telah diinformasikan kepada mahasiswa☐ Ya  ☐ Tidak
12Persetujuan Unit Penjaminan MutuTerdapat lembar validasi (lihat subbab 5.5) dari Unit Penjaminan Mutu☐ Ya  ☐ Tidak

5.3 Alur Pengesahan Senat

  1. Ketua Program Studi menyerahkan dokumen kurikulum lengkap beserta daftar periksa tervalidasi kepada Dekan/pimpinan unit pengelola.
  2. Dekan/pimpinan unit pengelola meneruskan dokumen kepada Sekretariat Senat untuk dijadwalkan dalam sidang.
  3. Senat fakultas/perguruan tinggi membahas dan memberikan catatan perbaikan (bila ada) dalam sidang pleno.
  4. Program studi menindaklanjuti catatan perbaikan dan menyerahkan dokumen final.
  5. Senat menerbitkan surat keputusan pengesahan kurikulum program studi.

5.4 Template Berita Acara Konsultasi Pemangku Kepentingan

Program Studi[diisi]
Hari, Tanggal[diisi]
Peserta (Pemangku Kepentingan)[diisi nama dan instansi/asosiasi profesi]
Pokok Masukan[diisi ringkasan masukan terhadap rumusan CPL]
Tindak Lanjut[diisi rumusan CPL yang direvisi berdasarkan masukan]
Tanda TanganKetua Program Studi: ______________   Perwakilan Pemangku Kepentingan: ______________

5.5 Template Lembar Validasi Unit Penjaminan Mutu

Program Studi[diisi]
Dokumen yang Divalidasi[diisi, mis. CPL, matriks CPL–CPMK, kumpulan RPS]
Hasil Pemeriksaan Daftar Periksa (subbab 5.2)[diisi jumlah item terpenuhi dari total item]
Catatan Perbaikan (bila ada)[diisi]
Status☐ Disetujui untuk diajukan ke senat   ☐ Perlu perbaikan
Tanda TanganKepala Unit Penjaminan Mutu: ______________   Tanggal: ______________

Penutup / Ringkasan

Buku SOP dan Template Dokumen Kurikulum (CPL, CPMK, RPS) Program Akademik ini menyediakan perangkat kerja yang saling melengkapi: SOP penyusunan CPL yang dilengkapi rujukan deskriptor KKNI dan kompetensi utama per jenjang, SOP pemetaan CPL–CPMK beserta konsep bahan kajian, template RPS 16 minggu lengkap dengan template Rencana Tugas Mahasiswa dan rubrik penilaian, serta daftar periksa validasi dokumen kurikulum sebelum disahkan senat. Seluruh perangkat ini dirancang agar tim pengembang kurikulum program studi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dapat bekerja secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia serta Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang berlaku.

Mengingat regulasi pendidikan tinggi—khususnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 jo. Nomor 10 Tahun 2026—masih terbuka terhadap penyesuaian lanjutan, tim penjaminan mutu program studi disarankan memeriksa status keberlakuan regulasi secara berkala sebelum dokumen kurikulum baru diajukan ke senat.

Glosarium

IstilahKeterangan
CPLCapaian Pembelajaran Lulusan
CPMKCapaian Pembelajaran Mata Kuliah
Sub-CPMKKemampuan akhir yang direncanakan pada setiap tahap/minggu pembelajaran
RPSRencana Pembelajaran Semester
RTMRencana Tugas Mahasiswa
KKNIKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
SN-DiktiStandar Nasional Pendidikan Tinggi
SPMISistem Penjaminan Mutu Internal
SPMESistem Penjaminan Mutu Eksternal (dilaksanakan melalui Akreditasi)
Bahan KajianRuang lingkup materi pembelajaran yang mendukung capaian pembelajaran
SksSatuan Kredit Semester; 1 sks setara dengan 45 jam kegiatan belajar per semester (Pasal 15)

Daftar Pustaka

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. https://peraturan.go.id/id/perpres-no-8-tahun-2012

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676). https://peraturan.go.id/id/pp-no-57-tahun-2021

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762). https://peraturan.go.id/id/pp-no-4-tahun-2022

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2012

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023). https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-10-tahun-2026

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (regulasi historis, tidak berlaku lagi, dicantumkan untuk konteks perkembangan regulasi). https://peraturan.go.id/id/permendikbud-no-3-tahun-2020