← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
R0 — Kompendium Regulasi
Baca Online · Diperbarui 29 Agustus 2026
R0 · KOMPENDIUM REGULASI

Kompendium Regulasi Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat Kesehatan

Peta Dasar Hukum Lintas-Jalur bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Penyelenggara Pendidikan Kesehatan

Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK)
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, Malang 65144 · 2026

KATA PENGANTAR

Perguruan tinggi keagamaan yang menaungi program pendidikan kesehatan — sebagaimana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — berdiri pada persimpangan tiga rezim hukum yang tumbuh dari akar berbeda: hukum pendidikan tinggi, hukum kesehatan, dan hukum ketenagakerjaan/kompetensi. Ketiganya sering diasumsikan sebagai satu kesatuan yang mulus, padahal dalam praktik keseharian pengelolaan program studi kedokteran, kebidanan, keperawatan, atau program spesialis, ketiga rezim ini memiliki lembaga pengampu, prosedur, dan bahkan bahasa hukum yang berbeda. Kekeliruan yang paling sering terjadi di lapangan bukan karena pengelola program tidak taat hukum, melainkan karena mereka salah alamat: mengajukan sesuatu yang semestinya menjadi kewenangan Kolegium ke BAN-PT, atau sebaliknya, memperlakukan urusan akreditasi program studi sebagai urusan Konsil Kesehatan Indonesia.

Kompendium ini disusun untuk mengatasi kebingungan tersebut dengan cara yang paling sederhana namun sering diabaikan: menghimpun dasar hukum yang benar-benar berlaku pada satu titik waktu tertentu, menyusunnya secara kronologis dan tematik, serta secara eksplisit menandai regulasi mana yang sudah tidak berlaku lagi meskipun masih banyak dirujuk di lapangan. Pembaca akan menemukan bahwa lanskap hukum kesehatan Indonesia mengalami pergeseran besar sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencabut sebelas undang-undang sektoral sekaligus dan menyatukannya ke dalam satu kerangka omnibus. Pergeseran ini masih berlangsung — termasuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi sebagian ketentuan tentang independensi Kolegium — sehingga kompendium seperti ini perlu dibaca sebagai potret pada tanggal acuan tertentu, bukan sebagai rujukan yang beku selamanya.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan sejenis yang tengah atau berencana mengembangkan Fakultas Kedokteran, program studi kebidanan, keperawatan, atau program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit pendidikan, pemahaman yang presisi atas peta regulasi ini bukan sekadar kepatuhan administratif. Ia menentukan keberhasilan pengajuan izin program studi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, keberhasilan akreditasi ke BAN-PT/LAM, serta — pada jalur profesi — pengakuan lulusan oleh Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium terkait. Kesalahan pada tahap awal, seperti keliru memahami pembagian kewenangan antar lembaga, dapat menunda pembukaan program selama bertahun-tahun.

Kompendium ini adalah buku pertama (R0) dari sebuah seri lima tingkat yang lebih luas — Kompendium Regulasi, Buku Utama, Buku Tematik, Pedoman Implementasi, serta SOP dan Toolkit — yang bersama-sama membentuk Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat Kesehatan. Sebagai buku acuan hukum, kompendium ini dimaksudkan untuk dibaca berdampingan dengan buku-buku tier lain yang akan menerjemahkan dasar hukum di sini menjadi langkah kerja yang dapat dieksekusi oleh unit pengelola program studi, fakultas kedokteran, dan lembaga penjaminan mutu internal.

PENDAHULUAN

Mengapa Tiga Jalur Pendidikan Memerlukan Basis Hukum yang Berbeda namun Saling Terhubung

Pengembangan sumber daya manusia kesehatan di perguruan tinggi tidak berjalan melalui satu jalur tunggal, melainkan tiga jalur yang berjalan paralel dengan titik temu pada beberapa simpul kritis. Jalur akademik — sarjana, magister, doktor — tunduk pada hukum pendidikan tinggi yang berpusat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai regulator utama dan BAN-PT/LAM sebagai penjamin mutu eksternal. Jalur profesi/spesialis/subspesialis — dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lain yang memerlukan pengesahan negara sebelum berpraktik — tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium sebagai pengampu standar kompetensi dan registrasi. Jalur diklat — pelatihan peningkatan atau penambahan kompetensi yang tidak selalu berujung pada gelar akademik — diatur pada irisan kedua undang-undang tersebut, dengan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) sebagai instrumen pengakuan formalnya.

Ketiga jalur ini tidak dapat disatukan begitu saja ke dalam satu rezim hukum karena masing-masing melayani kepentingan hukum yang berbeda. Hukum pendidikan tinggi melindungi mutu proses belajar-mengajar dan kelayakan akademik sebuah perguruan tinggi secara kelembagaan; ia berbicara tentang kurikulum, dosen, sarana-prasarana, dan akreditasi program studi. Hukum kesehatan melindungi keselamatan pasien dan masyarakat dari praktik tenaga medis/tenaga kesehatan yang tidak kompeten; ia berbicara tentang uji kompetensi, sertifikat kompetensi, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP). Kedua rezim ini bertemu pada titik yang sangat konkret: pendidikan profesi dan spesialis/subspesialis bidang kesehatan berlangsung di dalam sistem pendidikan tinggi (sehingga tunduk pada akreditasi Kemendiktisaintek/BAN-PT/LAM), tetapi kelulusannya baru bermakna hukum penuh setelah lulusannya diregistrasi oleh Konsil Kesehatan Indonesia berdasarkan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang menyelenggarakan program kesehatan, kompleksitas ini berlipat karena ditambah satu lapis regulasi lagi, yaitu ketentuan tentang perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama untuk aspek kelembagaan tertentu — meskipun untuk substansi akademik program kesehatan, rujukan utamanya tetap regulasi Kemendiktisaintek dan regulasi kesehatan sebagaimana dibahas dalam kompendium ini. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, misalnya, menyelenggarakan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang harus memenuhi standar nasional pendidikan kedokteran sebagaimana ditetapkan lintas kementerian, sembari tetap menjalankan misi integrasi keilmuan yang menjadi ciri khasnya sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.

Kompendium ini menghimpun dasar hukum bagi ketiga jalur tersebut, menandai status keberlakuannya per tanggal acuan 29 Agustus 2026, dan menyediakan peta kewenangan lembaga agar unit pengelola program tidak salah alamat ketika mengajukan izin, akreditasi, atau registrasi.

BAGIAN I — REGULASI JALUR AKADEMIK

KKNI, Pendidikan Tinggi, dan Penjaminan Mutu

1.1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) tetap menjadi fondasi hukum tertinggi bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi kesehatan, dan berstatus berlaku penuh per tanggal acuan. Undang-undang ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip otonomi perguruan tinggi, dengan tridarma — pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat — sebagai kewajiban dasar. Bagi pengembangan program kesehatan, dua hal dari undang-undang ini paling relevan: pertama, klasifikasi jenis pendidikan tinggi ke dalam pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi, yang menjadi dasar pembagian antara program sarjana kedokteran dan program profesi dokter sebagai dua tahap yang terpisah namun berkelanjutan; kedua, pengakuan bahwa pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian teknis dan organisasi profesi terkait — prinsip yang kemudian diturunkan lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

1.2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

PP Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500) merupakan peraturan pelaksanaan UU Dikti yang mengatur teknis pendirian, perubahan bentuk, dan pengelolaan perguruan tinggi, termasuk persyaratan pembukaan program studi baru. Peraturan ini masih berlaku per tanggal acuan dan menjadi rujukan wajib ketika perguruan tinggi keagamaan hendak membuka program studi kesehatan baru, karena memuat prosedur perizinan pendirian program studi yang harus ditempuh sebelum proses akreditasi oleh BAN-PT/LAM dapat dimulai.

1.3 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan

PP Nomor 57 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762) menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SN Dikti) yang menjadi kriteria minimal tentang pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada seluruh jenjang pendidikan tinggi. Kedua peraturan ini masih berlaku secara bersambung (satu naskah yang telah diubah) dan menjadi acuan teknis bagi penyusunan kurikulum program kesehatan, termasuk standar kompetensi lulusan minimal yang harus diselaraskan dengan standar kompetensi profesi yang disusun Kolegium untuk program spesialis/subspesialis.

1.4 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tetap berlaku dan menjadi kerangka penjenjangan kualifikasi yang menyetarakan capaian pembelajaran lulusan pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja ke dalam sembilan jenjang kualifikasi, mulai jenjang 1 sebagai jenjang terendah (dikelompokkan sebagai jabatan operator untuk jenjang 1–3) sampai jenjang 9 sebagai jenjang tertinggi (dikelompokkan sebagai jabatan ahli untuk jenjang 7–9) (Pasal 2). Pasal 5 KKNI memetakan kesetaraan capaian pendidikan formal secara eksplisit dan relevan langsung bagi tenaga kesehatan: lulusan Diploma Tiga paling rendah setara jenjang 5; lulusan Sarjana atau Sarjana Terapan paling rendah setara jenjang 6; lulusan Magister atau Magister Terapan paling rendah setara jenjang 8; lulusan Doktor atau Doktor Terapan setara jenjang 9; lulusan pendidikan profesi setara jenjang 7 atau 8; dan lulusan pendidikan spesialis setara jenjang 8 atau 9. Bagi jalur diklat kesehatan, KKNI adalah instrumen kunci karena memungkinkan hasil pelatihan terstruktur (yang bukan pendidikan gelar) untuk diakui setara dengan capaian pembelajaran jenjang tertentu — sebuah prinsip yang mendasari mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang juga disinggung dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah.

1.5 Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 jo. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Perpres Nomor 189 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386) membentuk Kemendiktisaintek sebagai kementerian yang memisahkan urusan pendidikan tinggi dari urusan pendidikan dasar-menengah yang tetap berada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Perpres ini telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 (ditetapkan dan diundangkan 9 Februari 2026, dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 14), yang memperkuat fungsi Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi — antara lain menambahkan mandat pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta memperluas fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Perubahan ini bersifat organisasi-administratif dan tidak mengubah substansi kewenangan Kemendiktisaintek atas program studi kesehatan, sehingga rujukan pengembangan program studi kesehatan pada Ditjen Pendidikan Tinggi tetap berlaku. Status naskah: Perpres 189/2024 masih berlaku, telah diubah sebagian oleh Perpres 7/2026.

1.6 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 jo. Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661) mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mengatur Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME/akreditasi), dengan pembagian kewenangan akreditasi yang diatur secara tegas dalam Pasal 72 hingga Pasal 75: akreditasi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya, dengan LAM dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu (Pasal 72); akreditasi oleh BAN-PT dilakukan terhadap perguruan tinggi untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar pemenuhan atau pelampauan SN Dikti (Pasal 73); sedangkan akreditasi oleh LAM dilakukan terhadap program studi, termasuk program studi kedokteran, kedokteran gigi, kebidanan, keperawatan, dan farmasi yang masing-masing menaungi LAM rumpun ilmu kesehatan tersendiri (Pasal 74). Pembagian ini adalah salah satu titik yang paling sering keliru dipahami oleh pengelola program kesehatan di perguruan tinggi keagamaan: pengajuan akreditasi institusi (misalnya status UIN sebagai universitas) ditujukan ke BAN-PT, sedangkan akreditasi program studi kedokteran ditujukan ke LAM rumpun kesehatan yang relevan, bukan ke Konsil Kesehatan Indonesia.

Ketentuan Pasal 76 dan Pasal 77 memberi kepastian waktu yang penting untuk perencanaan pembukaan program studi baru: status terakreditasi pertama diberikan bersamaan dengan izin penyelenggaraan atau izin pendirian setelah program studi baru memenuhi syarat minimum berupa kurikulum, rencana pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, serta sarana-prasarana (untuk program studi baru), atau rancangan tata kelola, sarana-prasarana, sumber daya manusia, dan pembiayaan (untuk perguruan tinggi baru); selanjutnya perguruan tinggi atau program studi berstatus terakreditasi pertama wajib mengajukan permohonan akreditasi definitif paling lambat dua tahun setelah menerima mahasiswa baru untuk pertama kalinya, dengan status terakreditasi definitif berlaku lima tahun untuk program studi atau delapan tahun untuk perguruan tinggi. Tenggat dua tahun ini kerap luput dari perhatian pengelola program studi kesehatan baru, padahal keterlambatan pengajuan permohonan dapat berakibat pada evaluasi ulang status oleh BAN-PT/LAM.

Permendiktisaintek 39/2025 telah diubah sebagian oleh Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Perubahan ini menyasar tiga ketentuan utama: (1) Pasal 14 tentang pelaksanaan proses pembelajaran, yang kini secara eksplisit memasukkan kewajiban pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap sivitas akademika sebagai bagian dari penjaminan keamanan dan kenyamanan hidup kampus, serta memperluas bentuk fleksibilitas pendidikan (termasuk pendidikan jarak jauh dan rekognisi pembelajaran lampau); (2) Pasal 21 tentang program percepatan pembelajaran (fast-track) bagi mahasiswa berkemampuan luar biasa menuju program magister/magister terapan (minimal telah menempuh 6 semester program sarjana/sarjana terapan pada bidang yang sama), pendidikan profesi guru (juga minimal 6 semester), atau doktor/doktor terapan (minimal 2 semester program magister), dengan syarat program studi asal dan tujuan memiliki status terakreditasi unggul, terakreditasi internasional, atau ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan mendesak, serta mekanisme perizinan yang kini dialihkan dari Menteri kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi; dan (3) Pasal 76 tentang status terakreditasi pertama bagi program studi baru atau perguruan tinggi baru, yang kini merinci syarat minimum akreditasi berbeda untuk program studi baru (kurikulum, rencana pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana) dan untuk perguruan tinggi baru (tata kelola, sarana-prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan). Status naskah: Permendiktisaintek 39/2025 masih berlaku sebagai induk, telah diubah sebagian oleh Permendiktisaintek 10/2026 per Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 76.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang membuka program studi kedokteran atau kesehatan baru, ketentuan Pasal 76 hasil perubahan ini penting dicermati karena menetapkan bahwa status terakreditasi pertama diberikan bersamaan dengan izin pendirian, namun tetap disyaratkan pemenuhan kriteria minimum — sehingga penyiapan dosen tetap, kurikulum berbasis standar kompetensi Kolegium, dan sarana-prasarana laboratorium/rumah sakit pendidikan harus sudah matang sebelum pengajuan izin, bukan disiapkan setelahnya.

Khusus untuk program profesi, spesialis, atau subspesialis, Pasal 22 Permendiktisaintek 39/2025 menegaskan bahwa beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi — bukan ditetapkan sepihak oleh perguruan tinggi. Bagi program kesehatan, ketentuan ini berarti kurikulum program profesi dokter, program spesialis, atau program subspesialis harus disusun bersama Kementerian Kesehatan dan Kolegium terkait sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi kesehatan, sejalan dengan pengaturan Pasal 209 dan Pasal 220 UU Kesehatan yang dibahas pada Bagian II.

BAGIAN II — REGULASI JALUR PROFESI/SPESIALIS/SUBSPESIALIS

UU Kesehatan, PP 28/2024, Konsil Kesehatan Indonesia, dan Kolegium

2.1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Dasar Hukum Tunggal Pasca-Pencabutan Sebelas Undang-Undang Sektoral

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) adalah tonggak paling penting dalam bagian ini. Undang-undang ini disusun dengan pendekatan omnibus dan mencabut serta menggantikan sebelas undang-undang sektoral sekaligus sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan penutupnya: Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Kesebelas undang-undang tersebut sudah tidak berlaku per tanggal acuan dan tidak boleh lagi dijadikan dasar hukum dalam dokumen kebijakan program studi kesehatan, sekalipun masih banyak ditemukan referensi ke undang-undang lama tersebut dalam dokumen akademik lama yang belum diperbarui.

Bagi penyelenggara pendidikan tinggi kesehatan, pencabutan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran patut mendapat perhatian khusus karena undang-undang itulah yang sebelumnya menjadi dasar hukum utama tata kelola pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia, termasuk rujukan bagi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Seluruh ketentuan teknis yang dahulu berpijak pada UU Pendidikan Kedokteran 2013 kini harus dibaca sebagai bagian dari UU Kesehatan 2023 dan PP 28/2024, bukan lagi sebagai rezim tersendiri.

UU Kesehatan mengatur secara rinci jenjang pendidikan Tenaga Medis (dokter dan dokter gigi) serta Tenaga Kesehatan lain, dengan alur yang secara garis besar sebagai berikut: mahasiswa program sarjana Tenaga Medis memperoleh ijazah sarjana, namun hanya dapat berpraktik setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat profesi (Pasal 211); uji kompetensi nasional diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium, dengan luaran sertifikat kompetensi bagi lulusan program vokasi dan sertifikat profesi sekaligus sertifikat kompetensi bagi lulusan program profesi (Pasal 213); lulusan yang telah mengangkat sumpah profesi wajib mengikuti program internsip sebagai penempatan wajib sementara pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjut, yang diselenggarakan secara nasional oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek (Pasal 216); dan barulah setelah internsip, Tenaga Medis dapat melanjutkan ke program spesialis, kemudian ke program subspesialis (Pasal 217–218).

Untuk program spesialis/subspesialis, UU Kesehatan menegaskan penyelenggaraan ganda: pendidikan profesi kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan Kolegium (Pasal 209 ayat 1); namun khusus untuk program spesialis dan subspesialis, penyelenggaraan juga dapat dilakukan oleh rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama yang bekerja sama dengan perguruan tinggi (Pasal 209 ayat 2) — sebuah opsi kelembagaan yang membuka jalan bagi model pendidikan spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based specialist training) di luar model konvensional berbasis fakultas kedokteran universitas. Standar kompetensi untuk uji kompetensi program spesialis/subspesialis disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Pasal 220), sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Kolegium, dan sertifikat profesi diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan (Pasal 220 ayat 5–6).

2.2 Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium: Kedudukan, Tugas, dan Independensi

UU Kesehatan mendefinisikan Konsil sebagai lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat (Pasal 1 angka 25), sedangkan Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut, menjalankan tugas dan fungsi secara independen (Pasal 1 angka 26). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (lihat 2.3) menegaskan Konsil berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan, disebut Konsil Kesehatan Indonesia, dengan fungsi antara lain pelaksanaan Registrasi dan pengelolaan data STR, penetapan standar kurikulum pelatihan, dan pembinaan teknis keprofesian.

Titik yang wajib dicermati oleh pengelola program pendidikan kesehatan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 30 Januari 2026. Dalam perkara pengujian materiil yang diajukan oleh seorang guru besar emeritus ilmu kedokteran, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan frasa "merupakan alat kelengkapan Konsil dan" dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat — dengan kata lain, Kolegium tidak boleh lagi dimaknai sebagai sekadar alat kelengkapan struktural Konsil, melainkan sebagai organisasi ilmiah (academic body) yang menjalankan tugas dan fungsinya secara independen sebagai unsur keanggotaan Konsil yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Konsil, bukan subordinasi administratif. Mahkamah juga menyatakan Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan inkonstitusional bersyarat sepanjang pengaturan lebih lanjut mengenai Kolegium tidak dimaknai harus tetap menjamin independensi Kolegium tersebut. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga ketentuan pelaksanaan mengenai Kolegium dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 harus dibaca dan, bila perlu, disesuaikan sejalan dengan putusan a quo — sebuah perkembangan yang wajib dipantau oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Kolegium bidang ilmu tertentu dalam penyusunan kurikulum program spesialis, karena memperkuat posisi tawar Kolegium sebagai mitra yang independen, bukan sekadar pelaksana kebijakan Kementerian Kesehatan.

Selain putusan MK tersebut, Mahkamah juga menyoroti Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan terkait ketentuan transisi bagi mahasiswa yang telah terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (undang-undang yang telah dicabut), yang dinyatakan bersyarat konstitusional sepanjang dimaknai membedakan perlakuan antara mahasiswa yang mulai kuliah setelah berlakunya UU Kesehatan dan mahasiswa yang telah terdaftar di bawah rezim lama. Bagi perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa program kesehatan yang mendaftar sebelum tahun 2023, ketentuan transisi ini relevan untuk memastikan mereka tidak diwajibkan mengulang pendidikan profesi secara penuh, melainkan mengikuti penyesuaian kurikulum dengan durasi yang dipersingkat sebelum perpanjangan SIP.

2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan

PP Nomor 28 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952) adalah peraturan pelaksanaan tunggal dan sangat luas atas UU Kesehatan, mengatur secara rinci — antara lain — kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Konsil Kesehatan Indonesia (Bagian Keenam), termasuk penegasan bahwa Konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, bersifat independen dalam menjalankan perannya (Pasal 694), serta memiliki peran merumuskan kebijakan internal, melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan melakukan pembinaan teknis keprofesian (Pasal 695). Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium, PP ini membentuk Kolegium Kesehatan Indonesia yang beranggotakan satu ketua merangkap anggota, satu wakil ketua merangkap anggota, dan satu perwakilan dari setiap Kolegium bidang ilmu sebagai anggota, dengan Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia ditempatkan sebagai perwakilan dalam Konsil Kesehatan Indonesia (Pasal 708). Status naskah: PP 28/2024 berlaku, namun sebagaimana disinggung pada 2.2, definisi Kolegium dalam Ketentuan Umum PP ini (angka 44) yang menyebut Kolegium "merupakan alat kelengkapan Konsil" harus dibaca bersama Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi pemaknaan tersebut menjadi kedudukan yang independen — mengingat rumusan angka 44 PP 28/2024 pada dasarnya menyalin definisi Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan yang telah dikoreksi oleh Mahkamah.

Bagi keterkaitan langsung antara jalur akademik dan jalur profesi, Pasal 581 PP 28/2024 adalah salah satu ketentuan penghubung terpenting dalam keseluruhan kompendium ini: standar nasional pendidikan tinggi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh kementerian pendidikan tinggi dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kolegium setiap disiplin ilmu (ayat 2); standar kompetensi lulusan yang menjadi bagian SN Dikti tersebut wajib mengacu pada standar kompetensi yang disusun Kolegium dan ditetapkan Menteri (ayat 3); dan kurikulum program pendidikan tinggi Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan disusun oleh penyelenggara pendidikan bersama Kolegium (ayat 6). Ketentuan ini secara eksplisit mengunci kurikulum program studi kesehatan pada standar Kolegium sebagaimana dibahas pada Bagian I — sehingga perguruan tinggi keagamaan tidak dapat menyusun kurikulum program kesehatan semata berdasarkan SN Dikti umum tanpa melibatkan Kolegium bidang ilmu terkait, betapapun program tersebut telah memenuhi syarat administratif Kemendiktisaintek.

Bagi perguruan tinggi keagamaan penyelenggara program kesehatan, PP 28/2024 juga mengatur instrumen surat tugas yang memungkinkan Menteri Kesehatan menugaskan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, atau dokter gigi subspesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten/kota lain tanpa memerlukan SIP baru di tempat tersebut, guna mengatasi kekosongan tenaga spesialis di daerah yang membutuhkan (Pasal 689–693). Surat tugas ini hanya diberikan satu kali, berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang, serta menjadi tidak berlaku begitu daerah tersebut telah memiliki dokter spesialis dengan keahlian yang sama. Instrumen ini relevan bagi perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan jejaring rumah sakit pendidikan di daerah terpencil atau tertinggal, karena dapat menjadi jalur legal bagi staf pengajar klinik spesialis untuk sementara ditugaskan mendukung wahana pendidikan di luar domisili SIP utamanya — namun instrumen ini berbeda dari dan tidak menggantikan mekanisme registrasi bertahap bagi peserta didik program spesialis yang belum memiliki SIP definitif, yang diatur tersendiri melalui Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 sebagaimana dibahas pada 2.5.

2.4 Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570) mengatur teknis operasional kelembagaan Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902) mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, dan pembinaan SDM kesehatan secara nasional, termasuk keterkaitannya dengan penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan. Kedua Permenkes ini berstatus berlaku per tanggal acuan dan secara konsisten dijadikan dasar hukum "Mengingat" dalam keputusan-keputusan teknis Konsil Kesehatan Indonesia yang lebih baru, termasuk keputusan tentang registrasi peserta didik program spesialis dan SRPK yang dibahas pada Bagian III.

2.5 Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Registrasi Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 mengatur petunjuk teknis penyelenggaraan registrasi bagi Tenaga Medis peserta program pendidikan spesialis, fellowship, dan subspesialis. Pertimbangan hukum keputusan ini menyebutkan secara eksplisit bahwa peserta didik yang menjalani pendidikan dan terlibat dalam pemberian pelayanan kesehatan spesialistik di rumah sakit pendidikan dan wahana pelayanan kesehatan lainnya sesuai kompetensi yang diperoleh secara bertahap perlu diberikan perlindungan dan kepastian hukum selama menjalani pendidikan. Keputusan ini adalah instrumen teknis yang paling langsung relevan bagi fakultas kedokteran/program spesialis berbasis rumah sakit pendidikan, karena menjabarkan tata cara registrasi bertingkat sesuai capaian kompetensi peserta didik — bukan registrasi tunggal di akhir masa pendidikan — sehingga peserta didik program spesialis dapat memberikan pelayanan sesuai kewenangan klinis yang telah diverifikasi pada tahapan tertentu, sejalan dengan hak dan kewajiban peserta didik yang diatur Pasal 219 UU Kesehatan (hak atas bantuan hukum, waktu istirahat, jaminan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, dan imbalan jasa pelayanan). Status: berlaku, diterbitkan berdasarkan UU Kesehatan dan PP 28/2024 yang juga masih berlaku.

2.6 Kolegium dan Standar Kompetensi Bidang Ilmu: dari Standar Dasar hingga Subspesialistik

Struktur standar kompetensi pasca-UU Kesehatan 2023 berlapis dua. Pada lapis dasar, Konsil Kesehatan Indonesia menetapkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2183/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter, yang secara eksplisit menjadikan Pasal 220 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 581 ayat (3) PP 28/2024 sebagai dasar hukumnya — menegaskan bahwa standar kompetensi dokter umum (sebelum spesialisasi) juga wajib disusun mengikuti kerangka yang sama dengan standar spesialis: disusun sebagai kebijakan Konsil dalam rangka mendukung peningkatan mutu praktik dan kompetensi keprofesian. Pada lapis kedua, Kolegium tiap bidang ilmu menyusun standar kompetensi spesialis dan subspesialis yang lebih rinci, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Ketua Konsil tersendiri untuk setiap bidang.

Sepanjang 2026, Konsil Kesehatan Indonesia menerbitkan rangkaian Keputusan Ketua tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mencakup hampir seluruh bidang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi yang diakui secara nasional — antara lain Anestesiologi dan Terapi Intensif, Obstetri dan Ginekologi, Kedokteran Keluarga Layanan Primer, Bedah (termasuk Bedah, Emergensi, dan Traumatologi; Bedah Anak; Bedah Saraf; Bedah Plastik; Bedah Kardiovaskular), Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Radiologi, Patologi Anatomik, Patologi Klinik, Mikrobiologi Klinik, Kedokteran Jiwa, Neurologi, Urologi, Ortopedi, Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Jantung dan Pembuluh Darah, Kedokteran Olahraga, Kedokteran Emergensi, Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Kedokteran Okupasi, Kedokteran Penerbangan, Kedokteran Kelautan, Kedokteran Nuklir, serta sembilan bidang kedokteran gigi spesialistik — di samping Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan, farmasi, psikologi klinis, dan teknisi kardiovaskular. Cakupan ini menunjukkan bahwa penataan ulang standar kompetensi pasca-UU Kesehatan 2023 dilakukan secara menyeluruh dan hampir bersamaan, bukan bertahap per bidang.

Keputusan-keputusan ini menggantikan pengaturan standar pendidikan profesi sejenis yang sebelumnya diterbitkan sebagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia di bawah rezim UU Praktik Kedokteran lama (misalnya Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer, yang diterbitkan di bawah kelembagaan Konsil Kedokteran Indonesia pra-UU 17/2023). Perguruan tinggi yang tengah menyusun kurikulum program spesialis wajib merujuk pada keputusan standar kompetensi terbaru yang diterbitkan pasca-UU Kesehatan 2023, bukan peraturan standar pendidikan lama yang diterbitkan oleh kelembagaan pendahulunya, meskipun substansi keilmuannya dapat saja bertahan.

BAGIAN III — REGULASI JALUR DIKLAT/PENINGKATAN KOMPETENSI

SRPK dan Pelatihan Terstruktur

3.1 Dasar Hukum Pengembangan Kompetensi Profesional Berkelanjutan

UU Kesehatan mengamanatkan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai bagian dari kewajiban menjaga mutu praktik sepanjang karier, tidak berhenti pada saat kelulusan pendidikan formal. PP Nomor 28 Tahun 2024 menjabarkan lebih lanjut mekanisme pelatihan terstruktur dan penetapan standar kurikulum pelatihan sebagai salah satu fungsi Konsil Kesehatan Indonesia (Pasal 695 ayat 3 huruf f), sedangkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 mengatur pengelolaan SDM kesehatan yang mencakup perencanaan pengembangan kompetensi — termasuk, pada Pasal 127 ayat (3) dan ayat (4), amanat penyusunan tata cara penerbitan Sertifikat Kelaikan Praktik dan verifikasi registrasi, yang kemudian dijabarkan Konsil Kesehatan Indonesia melalui Keputusan Ketua Konsil Nomor HK.01.02/KKI/2476/2026. Sertifikat Kelaikan Praktik ini berbeda fungsi dari SRPK: ia adalah dokumen verifikasi kepatuhan terhadap standar kompetensi, etika, dan disiplin profesi yang dipersyaratkan ketika Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan hendak didayagunakan (bekerja atau magang), meningkatkan kompetensi (melalui pendidikan, pelatihan, fellowship, seminar, penelitian, atau workshop), atau melakukan bakti sosial — termasuk untuk mendukung mobilitas lintas negara secara bertanggung jawab — sehingga relevan bagi perguruan tinggi keagamaan yang mengirim staf pengajar kliniknya mengikuti fellowship atau pelatihan di luar negeri.

3.2 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK)

Keputusan ini menjadi instrumen kunci jalur diklat karena secara eksplisit membedakan jalur pengakuan kompetensi tambahan dari jalur pendidikan gelar. Pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat melaksanakan kewenangan sesuai kompetensi yang dimilikinya (prinsip scope of practice), bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut peningkatan kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan terstruktur (bukan program gelar), dan bahwa penyelesaian peningkatan kompetensi tersebut perlu diberikan pengakuan formal dalam bentuk Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK). Keputusan ini menjadikan UU Kesehatan, PP 28/2024, Permenkes 12/2024, dan Permenkes 13/2025 sebagai dasar hukum "Mengingat"-nya, sehingga rantai keberlakuannya bergantung penuh pada keberlakuan keempat regulasi tersebut, yang seluruhnya berstatus berlaku per tanggal acuan. Cakupan subjeknya (Diktum KEDUA) meliputi tiga kelompok: dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan dengan level kompetensi vokasi maupun profesi — sehingga SRPK bukan instrumen yang eksklusif bagi dokter, melainkan berlaku lintas profesi kesehatan.

Mekanisme perolehan SRPK berjenjang dua tahap yang penting dipahami secara berurutan. Tahap pertama, pelatihan penambahan kompetensi harus memenuhi empat syarat kumulatif (Diktum KETIGA): standar kurikulumnya disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil; diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi; pembelajaran dan penilaiannya diukur oleh Kolegium; dan penyelenggara pelatihan mendapat rekomendasi dari Kolegium. Jenis kompetensi yang dapat diakui melalui jalur ini (Diktum KEEMPAT) mencakup kompetensi klinis tambahan, kompetensi prosedural tertentu, kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru, dan kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang ditetapkan Kolegium. Peserta yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh Kolegium — bukan oleh institusi penyelenggara pelatihan — dengan syarat substantif bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi setara jenjang KKNI satu tingkat lebih tinggi, atau memiliki kompetensi utama sesuai bidangnya (Diktum KELIMA), yang secara langsung mengaitkan jalur diklat ini dengan kerangka KKNI sebagaimana dibahas pada 1.4. Tahap kedua, Sertifikat Penambahan Kompetensi tersebut menjadi syarat mutlak untuk penerbitan SRPK oleh Konsil (Diktum KEENAM) — dengan kata lain, Kolegium mengesahkan capaian kompetensinya, sedangkan Konsil yang menerbitkan pengakuan registrasi resminya.

Keberlakuan SRPK tidak permanen dan terikat pada dua hal (Diktum KEDELAPAN): SRPK berlaku selama STR Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan yang bersangkutan masih berlaku, dan dapat dicabut apabila STR-nya tidak berlaku atau dicabut, apabila kompetensi tambahan digunakan tidak sesuai ketentuan, atau atas dasar ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Penggunaannya pun dibatasi (Diktum KETUJUH): hanya boleh dipakai sesuai lingkup kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Penambahan Kompetensi, dan hanya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai ketentuan yang berlaku — sehingga SRPK bukan lisensi praktik yang berdiri sendiri, melainkan perluasan kewenangan yang menempel pada STR pokok yang sudah dimiliki.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang menyelenggarakan diklat/pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan — misalnya pelatihan kegawatdaruratan maternal-neonatal bagi bidan lulusan program studi kebidanan, atau pelatihan kompetensi tambahan bagi dokter umum di fasilitas pelayanan kesehatan primer — implikasi praktisnya menjadi jelas: institusi pelatihan wajib terakreditasi dan memperoleh rekomendasi Kolegium bidang ilmu terkait sebelum pelatihan dimulai, bukan mengajukan pengakuan setelah pelatihan selesai; kurikulum pelatihan tidak dapat disusun sepihak oleh perguruan tinggi tanpa keterlibatan Kolegium; dan luaran akhir yang harus dituju peserta adalah SRPK yang diterbitkan Konsil, bukan sekadar sertifikat pelatihan internal perguruan tinggi. Kekeliruan yang umum terjadi adalah memperlakukan sertifikat pelatihan internal sebagai pengganti SRPK — padahal keduanya berbeda kedudukan hukumnya: sertifikat pelatihan hanya bukti keikutsertaan, Sertifikat Penambahan Kompetensi adalah pengakuan capaian oleh Kolegium, dan SRPK adalah registrasi resmi oleh Konsil yang menambah kewenangan praktik dan tetap terikat pada keberlakuan STR.

3.3 Standar Program Fellowship sebagai Instrumen Konsil untuk Kompetensi Subspesialistik Sempit

Selain SRPK, Konsil Kesehatan Indonesia juga menetapkan Standar Program Fellowship untuk kompetensi subspesialistik sempit yang tidak selalu diwadahi sebagai program subspesialis gelar tersendiri, berdasarkan kewenangan menetapkan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium sebagaimana diatur Pasal 695 ayat (3) huruf f PP 28/2024. Sebagai contoh konkret, Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026 menetapkan Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik, yang disusun oleh Kolegium Patologi Klinik dan ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan praktik keprofesian tenaga medis serta pemerataan pelayanan subspesialistik di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Pola ini — standar disusun oleh Kolegium bidang ilmu terkait, kemudian disahkan oleh Konsil melalui keputusan tersendiri untuk setiap topik fellowship — berlaku umum untuk seluruh bidang subspesialistik sempit, sehingga perguruan tinggi keagamaan yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan untuk menyelenggarakan program fellowship tertentu perlu memastikan tersedia Keputusan Ketua Konsil yang secara spesifik mengesahkan standar program fellowship dimaksud sebelum program dibuka, dan memastikan setiap peserta fellowship-nya diregistrasi bertahap dengan skema serupa Kepkonsil 2495/2025 sejak awal program, bukan hanya pada saat kelulusan, agar pelayanan yang diberikan peserta selama pelatihan memiliki payung hukum yang sah.

BAGIAN IV — TABEL SILANG: REGULASI DICABUT/DIUBAH DAN REGULASI PENGGANTI

NoRegulasi Lama (Status: TIDAK BERLAKU/DIUBAH)Regulasi Pengganti yang Berlaku per 29 Agustus 2026
1UU No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (dicabut)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (dicabut)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
3UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (dicabut)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
4UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (dicabut)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
5UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (dicabut)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
6UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (dicabut)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; PP No. 28 Tahun 2024
7UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (dicabut)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
8UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (dicabut, dengan ketentuan transisi bersyarat menurut Putusan MK No. 111/PUU-XXII/2024 atas Pasal 212 ayat 2 UU 17/2023)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
9UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (dicabut)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
10UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (dicabut)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
11UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (dicabut)UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
12Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (dicabut)Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 jo. Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026
13Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (digantikan substansinya oleh standar baru pasca-UU 17/2023; kelembagaan penerbit — Konsil Kedokteran Indonesia — telah berganti menjadi Konsil Kesehatan Indonesia)Kepkonsil Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer
14Perpres No. 189 Tahun 2024 (versi asli, sebagian pasal)Perpres No. 189 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 7 Tahun 2026
15Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 (versi asli Pasal 14, 21, 76)Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026
16Pemaknaan Kolegium sebagai "alat kelengkapan Konsil" (Pasal 1 angka 26 UU 17/2023 dan Pasal 1 angka 44 PP 28/2024, versi asli)Pemaknaan sesuai Putusan MK No. 111/PUU-XXII/2024: Kolegium sebagai organisasi independen, bukan subordinasi struktural Konsil
17Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 307/KKI/KEP/VIII/2022 jo. No. 168/KKI/KEP/VIII/2023 tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/Fellow/Spesialis-Subspesialis (dicabut oleh Kepkonsil No. KE.03.02/KKI/2526/2025, yang diktumnya kemudian diubah lagi oleh Kepkonsil No. HK.03.02/KKI/2803/2025)Kerangka Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kemendiktisaintek: Permendiktisaintek No. 39/2025 jo. 10/2026 Pasal 14; Kepdirjen Diktiristek No. 91/E/KPT/2024
Catatan penting: UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 4 Tahun 2014, PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022, dan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI tidak termasuk dalam daftar regulasi yang dicabut atau diubah signifikan per tanggal acuan, dan tetap berfungsi sebagai fondasi hukum jalur akademik tanpa perubahan struktural.

BAGIAN V — MATRIKS KEWENANGAN LEMBAGA

UrusanLembaga BerwenangDasar HukumBukan Kewenangan
Izin pendirian program studi/perguruan tinggi baruKemendiktisaintek (Ditjen Pendidikan Tinggi)UU 12/2012; PP 4/2014Konsil Kesehatan Indonesia; Kolegium
Akreditasi institusi perguruan tinggiBAN-PTPermendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026LAM; Konsil Kesehatan Indonesia
Akreditasi program studi (termasuk kedokteran, kebidanan, keperawatan)LAM rumpun ilmu kesehatan terkaitPermendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026BAN-PT (untuk level prodi); Konsil Kesehatan Indonesia
Penyusunan standar kompetensi profesi/spesialis/subspesialisKolegium (ditetapkan oleh Menteri Kesehatan)UU 17/2023 Pasal 220; PP 28/2024Kemendiktisaintek; BAN-PT/LAM
Registrasi (STR) Tenaga Medis/Tenaga KesehatanKonsil Kesehatan IndonesiaUU 17/2023; PP 28/2024Kemendiktisaintek; organisasi profesi
Registrasi bertahap peserta didik program spesialis/fellowship/subspesialisKonsil Kesehatan IndonesiaKepkonsil HK.01.02/KKI/2495/2025Perguruan tinggi/rumah sakit pendidikan secara mandiri
Penerbitan sertifikat kompetensiKolegiumUU 17/2023 Pasal 220 ayat (5)Penyelenggara pendidikan
Penerbitan sertifikat profesiPenyelenggara pendidikan (perguruan tinggi/rumah sakit pendidikan)UU 17/2023 Pasal 220 ayat (6)Kolegium; Konsil
Penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi (syarat awal SRPK)KolegiumKepkonsil KE.03.02/KKI/0393/2026 Diktum KELIMAInstitusi penyelenggara pelatihan; Konsil
Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) untuk diklat/pelatihan terstrukturKonsil Kesehatan IndonesiaKepkonsil KE.03.02/KKI/0393/2026 Diktum KEENAMLembaga penyelenggara pelatihan secara mandiri; Kolegium
Izin praktik (SIP)Pemerintah daerah/dinas kesehatan setempat berdasarkan STRUU 17/2023Perguruan tinggi
Pengelolaan SDM kesehatan nasional (perencanaan, pengadaan, pendayagunaan)Kementerian KesehatanPermenkes 13/2025Kemendiktisaintek
Mekanisme kelembagaan Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin ProfesiKementerian Kesehatan (fasilitasi) dengan menjamin independensi Kolegium sesuai Putusan MK 111/PUU-XXII/2024Permenkes 12/2024Kemendiktisaintek

Studi Kasus: Pengembangan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan

Andaikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, melalui Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatannya, berencana mengembangkan program pendidikan dokter spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan afiliasi. Dengan mengacu pada matriks di atas, langkah yang benar bukanlah mengajukan proposal kurikulum langsung ke BAN-PT, melainkan menempuh jalur berlapis: pertama, memastikan kurikulum program disusun mengacu pada standar kompetensi terbaru yang diterbitkan Kolegium terkait — dalam hal ini Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer, bukan lagi Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 yang telah digantikan substansinya; kedua, mengajukan izin pembukaan program studi ke Kemendiktisaintek sesuai PP 4/2014, dengan opsi kelembagaan rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama sebagaimana dimungkinkan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan bila model tersebut yang dipilih; ketiga, menyiapkan mekanisme registrasi bertahap bagi peserta didik sesuai Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 sejak hari pertama program berjalan, bukan menjelang kelulusan; dan keempat, mengajukan akreditasi program studi ke LAM rumpun kesehatan yang relevan setelah persyaratan minimum SN Dikti dan standar kompetensi terpenuhi. Kekeliruan yang paling sering terjadi — mengajukan pengesahan standar kompetensi ke BAN-PT/LAM, atau sebaliknya, meminta LAM menilai kecukupan kompetensi klinis peserta didik — dapat dihindari sepenuhnya dengan memahami secara tegas bahwa penjaminan mutu kelembagaan-akademik dan pengakuan kompetensi klinis-profesi berjalan pada dua rel hukum yang berbeda, meski keduanya wajib ditempuh bersamaan.

Catatan Tambahan: Jalur Vokasi dan Tenaga Kesehatan Non-Medis

Uraian pada Bagian II di atas berfokus pada Tenaga Medis (dokter dan dokter gigi) karena jalur inilah yang paling kompleks dan paling sering menjadi sumber kekeliruan. Namun UU Kesehatan mengatur pula jalur pendidikan Tenaga Kesehatan non-medis — bidan, perawat, apoteker, tenaga gizi, tenaga kesehatan masyarakat, dan lain-lain — dengan logika yang paralel namun tidak identik. Pasal 210 ayat (2) UU Kesehatan menetapkan kualifikasi pendidikan minimal Tenaga Kesehatan adalah diploma tiga, berbeda dengan Tenaga Medis yang disyaratkan minimal pendidikan profesi (Pasal 210 ayat 1). Pasal 212 mengatur bahwa mahasiswa Tenaga Kesehatan program diploma, sarjana, dan sarjana terapan memperoleh ijazah sesuai jenjangnya, namun khusus lulusan program sarjana, praktik profesi hanya dapat dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat profesi — pengaturan yang menjadi objek pengujian dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 sebagaimana dibahas pada 2.2, khususnya terkait perlakuan bagi mahasiswa yang telah terdaftar di bawah rezim UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang telah dicabut.

Bagi program studi kebidanan dan keperawatan di perguruan tinggi keagamaan, konsekuensi praktisnya adalah: kurikulum program sarjana harus dirancang berkesinambungan dengan program profesi yang menyusul (bukan berdiri sendiri sebagai gelar akademik semata), dan uji kompetensi nasional pada akhir program profesi tetap harus diselenggarakan bekerja sama dengan Kolegium bidang ilmu terkait, sebagaimana halnya jalur Tenaga Medis. Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan yang ditetapkan melalui Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 adalah salah satu contoh konkret standar kompetensi terbaru yang menjadi acuan wajib bagi penyelenggara pendidikan kebidanan pasca-UU 17/2023, menggantikan standar-standar pendidikan profesi kebidanan yang diterbitkan di bawah rezim UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan yang kini telah dicabut.

Catatan Tambahan: Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Hubungannya dengan KKNI

Salah satu titik temu paling produktif antara jalur akademik dan jalur diklat adalah mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL), yang secara eksplisit disebut dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, sebagai salah satu bentuk fleksibilitas dalam proses pendidikan, dan dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. Titik temu ini bukan sekadar potensi teoretis: Diktum KELIMA Kepkonsil Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 secara eksplisit mensyaratkan bahwa Sertifikat Penambahan Kompetensi — dasar penerbitan SRPK — hanya diberikan kepada peserta yang capaiannya setara jenjang KKNI satu tingkat lebih tinggi dari kualifikasi asalnya, atau setara kompetensi utama di bidangnya. Dengan demikian, seorang tenaga kesehatan yang telah memperoleh SRPK melalui jalur diklat/pelatihan terstruktur memiliki capaian yang sudah terpetakan ke dalam jenjang KKNI tertentu berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2012, sehingga secara prinsip terbuka untuk dikonversi menjadi kredit akademik apabila yang bersangkutan kemudian melanjutkan pendidikan formal ke jenjang lebih tinggi. Bagi perguruan tinggi keagamaan yang ingin membuka jalur pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan yang sudah bekerja (in-service education), pemahaman atas irisan RPL–KKNI–SRPK ini membuka peluang perancangan program yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan standar mutu akademik maupun standar kompetensi profesi.

Satu kehati-hatian istilah perlu ditegaskan agar tidak keliru: RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) yang dibahas di atas berbeda dari Rekognisi Kompetensi Lampau yang dahulu dikenal di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia untuk dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan peserta fellowship (diatur melalui Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 307/KKI/KEP/VIII/2022 sebagaimana diubah dengan Nomor 168/KKI/KEP/VIII/2023). Mekanisme lama tersebut telah dicabut melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025, yang kemudian diubah lagi melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.03.02/KKI/2803/2025 (ditetapkan 29 September 2025) — perubahan mana secara eksplisit dilatarbelakangi kebutuhan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan dengan kerangka RPL Kemendiktisaintek yang berlaku secara nasional (Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 turut menjadi salah satu dasar "Mengingat" perubahan ini). Konsekuensinya, perguruan tinggi keagamaan dan rumah sakit pendidikan tidak boleh lagi merujuk pada skema Rekognisi Kompetensi Lampau versi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai dasar pengakuan kompetensi masa lalu bagi dokter spesialis/subspesialis; pengakuan semacam itu kini sepenuhnya mengikuti kerangka RPL Kemendiktisaintek sebagaimana diuraikan di atas.

Catatan Tambahan: Internsip sebagai Simpul Antar-Jalur

Program internsip yang diwajibkan Pasal 216 UU Kesehatan layak mendapat perhatian khusus karena berada tepat di simpul antara jalur akademik dan jalur profesi. Secara hukum, internsip bukan bagian dari pendidikan tinggi formal (tidak menghasilkan kredit akademik tambahan) dan bukan pula bagian dari jalur diklat penambahan kompetensi (tidak menghasilkan SRPK); ia adalah penempatan wajib sementara yang diselenggarakan secara nasional oleh Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek, bertujuan pemantapan, pemahiran, dan pemandirian lulusan yang telah mengangkat sumpah profesi. Bagi fakultas kedokteran di perguruan tinggi keagamaan, konsekuensinya adalah: kelulusan dari program profesi dokter bukanlah titik akhir tanggung jawab institusi pendidikan, karena penempatan internsip lulusannya tetap berada dalam koordinasi nasional Kementerian Kesehatan, sehingga perguruan tinggi perlu membangun jalur komunikasi kelembagaan dengan dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan wilayah penempatan sejak masa pendidikan profesi berlangsung, bukan setelah kelulusan.

PENUTUP

Cara Memakai Kompendium Ini Bersama Tier Lain

Kompendium ini dirancang sebagai peta jalan hukum, bukan pedoman teknis pelaksanaan. Setelah memahami dasar hukum dan matriks kewenangan yang disajikan di sini, pembaca — khususnya pimpinan fakultas, ketua program studi, dan unit penjaminan mutu di perguruan tinggi keagamaan — disarankan melanjutkan ke tier berikutnya dalam seri Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat Kesehatan: Buku Utama untuk pembahasan konsep menyeluruh setiap jalur pendidikan, Buku Tematik untuk kajian mendalam topik-topik spesifik (misalnya tata kelola rumah sakit pendidikan atau pembiayaan program spesialis), Pedoman Implementasi untuk langkah kerja bernomor yang dapat langsung dieksekusi oleh unit pengelola program, dan SOP & Toolkit untuk template dokumen siap pakai — mulai dari surat permohonan izin program studi hingga perjanjian kerja sama dengan rumah sakit pendidikan.

Karena lanskap hukum kesehatan Indonesia masih dalam masa transisi — ditandai oleh perubahan beruntun pada Permendiktisaintek 39/2025, Perpres 189/2024, dan yang terpenting, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi kedudukan Kolegium — pembaca kompendium ini wajib melakukan verifikasi ulang status keberlakuan setiap regulasi setiap kali hendak menggunakannya sebagai dasar hukum resmi, terutama menjelang pengajuan izin program studi baru atau akreditasi. Kompendium ini adalah potret regulasi per 29 Agustus 2026 dan akan memerlukan pemutakhiran berkala mengikuti dinamika legislasi dan yurisprudensi konstitusional yang terus berjalan.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan — Jalur Akademik

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2012

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/pp-no-4-tahun-2014

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/pp-no-57-tahun-2021

4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/perpres-no-8-tahun-2012

5. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386), sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 14). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/perpres-no-189-tahun-2024

6. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025

Peraturan Perundang-undangan — Jalur Profesi/Spesialis/Subspesialis dan Diklat

7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023

8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570). Tersedia pada: https://kemkes.go.id

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902). Tersedia pada: https://kemkes.go.id

11. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis. Tersedia pada: https://kki.go.id

12. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Tersedia pada: https://kki.go.id

13. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026 tentang Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik. Tersedia pada: https://kki.go.id

14. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer. Tersedia pada: https://kki.go.id

15. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Tersedia pada: https://kki.go.id

16. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1294/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif. Tersedia pada: https://kki.go.id

17. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan. Tersedia pada: https://kki.go.id

18. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2183/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter. Tersedia pada: https://kki.go.id

19. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2476/2026 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelaikan Praktik dan Verifikasi Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Tersedia pada: https://kki.go.id

20. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. Tersedia pada: https://kemdiktisaintek.go.id

Peraturan yang Sudah Dicabut — Dicantumkan sebagai Referensi Historis

21. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434) — dicabut oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dicantumkan karena masih sering dirujuk keliru dalam dokumen akademik lama.

22. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer — sudah tidak berlaku sebagai standar acuan aktif; dicantumkan sebagai referensi historis kelembagaan pendahulu Konsil Kesehatan Indonesia.

23. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 307/KKI/KEP/VIII/2022 tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis, sebagaimana diubah dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 168/KKI/KEP/VIII/2023 — dicabut oleh Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025, yang diktumnya kemudian diubah lagi oleh Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.03.02/KKI/2803/2025 (ditetapkan 29 September 2025); dicantumkan sebagai referensi historis untuk mencegah kerancuan dengan kerangka Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kemendiktisaintek yang berlaku saat ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi

24. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan 30 Januari 2026. Tersedia pada: https://mkri.id