Peta Kurikulum & Daftar Modul Penulisan
Daftar Isi
Ringkasan Eksekutif
Dokumen ini merupakan peta kerja bagi penyusunan 34 buku acuan pengembangan pendidikan kesehatan, yang dikemas dalam 34 modul penulisan mandiri (satu modul menghasilkan satu buku). Peta ini disusun untuk mendukung penataan tiga jalur pendidikan tenaga kesehatan yang berjalan secara paralel namun memiliki dasar hukum dan lembaga pembina yang sebagian berbeda, yaitu jalur akademik (sarjana, magister, doktor), jalur profesi/spesialis-subspesialis, dan jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) penambahan kompetensi.
Kelima tier — Kompendium Regulasi, Buku Utama, Buku Tematik, Pedoman Implementasi, serta SOP & Toolkit — disusun berjenjang dari tataran regulasi menuju tataran operasional harian. Setiap modul bersifat mandiri (self-contained) sehingga dapat dikerjakan secara paralel oleh penulis atau tim penyusun yang berbeda, dengan standar metadata, gaya penulisan, dan kaidah penomoran yang seragam di seluruh 34 buku.
Dasar Hukum dan Rujukan
Penyusunan peta kurikulum dan seluruh modul turunannya merujuk pada peraturan perundang-undangan dan keputusan kelembagaan berikut. Daftar ini adalah kerangka rujukan awal; setiap penulis buku wajib memverifikasi ulang nomor, tanggal, dan status keberlakuan setiap regulasi terhadap sumber resminya sebelum mengutip isi pasal secara spesifik.
A. Kesehatan dan Registrasi Tenaga Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis.
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer.
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 (30 Januari 2026), yang menegaskan kedudukan Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil Kesehatan Indonesia yang bersifat independen.
B. Pendidikan Tinggi dan Penjaminan Mutu
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
C. Standar Kompetensi Sektoral per Bidang (Konsil Kesehatan Indonesia)
- Konsil Kesehatan Indonesia telah menerbitkan lebih dari 60 Keputusan Ketua yang menetapkan Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Subspesialis, serta Tenaga Kesehatan Non-Dokter untuk hampir seluruh bidang keahlian, antara lain Obstetri dan Ginekologi (Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026), Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026), Kesehatan Anak (Nomor HK.01.02/KKI/1313/2026), Anestesiologi dan Terapi Intensif (Nomor HK.01.02/KKI/1294/2026), dan Tenaga Kebidanan (Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026).
- Keputusan-keputusan tersebut menjadi rujukan sektoral bagi Buku Tematik T5–T10 dan Pedoman P4; nomor keputusan yang spesifik untuk bidang yang bersangkutan dikutip pada masing-masing buku sesuai cakupan pembahasannya.
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer, digunakan sebagai rujukan historis lini kedokteran keluarga layanan primer sebelum terbitnya Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026.
Tiga Jalur Pendidikan
Jalur Akademik
Pendidikan sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan mengikuti Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMI dan SPME), dengan akreditasi program studi oleh BAN-PT/LAM.
Jalur Profesi/Spesialis-Subspesialis
Pendidikan profesi serta dokter spesialis dan subspesialis, dengan standar kompetensi dan standar pendidikan yang ditetapkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia bersama Kolegium tiap cabang ilmu, termasuk pengaturan registrasi peserta didik dan penyelenggaraan program fellowship.
Jalur Diklat
Pendidikan dan pelatihan peningkatan atau penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah teregistrasi, dengan hasil pelatihan dicatat melalui mekanisme Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK).
Kompendium Regulasi 1 buku
Satu buku lintas-jalur berisi kumpulan ringkasan regulasi yang menjadi dasar hukum bersama bagi ketiga jalur pendidikan.
| Kode | Jalur | Judul Buku |
|---|---|---|
| R0 | Lintas-Jalur | Kompendium Regulasi Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat Kesehatan |
Buku Utama 1 buku
Satu buku orientasi lintas-jalur yang memetakan keterkaitan dan perbedaan ketiga jalur pendidikan secara menyeluruh.
| Kode | Jalur | Judul Buku |
|---|---|---|
| U0 | Lintas-Jalur | Orientasi: Peta Pengembangan Tiga Jalur Pendidikan — Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat |
Buku Tematik 13 buku
Tiga belas buku yang membahas topik spesifik pada masing-masing jalur secara konseptual dan naratif.
| Kode | Jalur | Judul Buku |
|---|---|---|
| T1 | Akademik | Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Rancang Bangun Kurikulum Program Sarjana, Magister, dan Doktor |
| T2 | Akademik | Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Tinggi (SPMI, SPME, dan Akreditasi) |
| T3 | Akademik | Pengembangan dan Pengusulan Program Studi Baru Jenjang Akademik |
| T4 | Akademik | Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Jalur Pendidikan Doktor Alternatif |
| T5 | Profesi-Spesialis | Tata Kelola Pendidikan Profesi Kesehatan Berbasis Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium |
| T6 | Profesi-Spesialis | Perancangan Standar Kompetensi dan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis/Subspesialis |
| T7 | Profesi-Spesialis | Pengelolaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Layanan Primer dan Kedokteran Keluarga |
| T8 | Profesi-Spesialis | Pengelolaan Program Fellowship dan Pendidikan Subspesialis |
| T9 | Profesi-Spesialis | Registrasi dan Perlindungan Hukum Peserta Didik Program Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis |
| T10 | Profesi-Spesialis | Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan dan Tenaga Kesehatan Non-Dokter Lainnya |
| T11 | Diklat | Pengembangan Kompetensi Profesional Berkelanjutan dan Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) |
| T12 | Diklat | Akreditasi dan Tata Kelola Lembaga/Institusi Pelatihan Kesehatan |
| T13 | Diklat | Peran Kolegium sebagai Penjamin Mutu Kurikulum Pelatihan Terstruktur |
Pedoman Implementasi 10 buku
Sepuluh buku panduan operasional yang menerjemahkan regulasi dan tema menjadi langkah-langkah pelaksanaan di tingkat unit kerja.
| Kode | Jalur | Judul Buku |
|---|---|---|
| P1 | Akademik | Pedoman Penyusunan Kurikulum OBE Berbasis KKNI untuk Program Sarjana, Magister, dan Doktor |
| P2 | Akademik | Pedoman Pengusulan Izin Program Studi Baru ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi |
| P3 | Akademik | Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Program Studi (BAN-PT/LAM) |
| P4 | Profesi-Spesialis | Pedoman Pengusulan Standar Kompetensi dan Standar Pendidikan Profesi Baru ke Kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia |
| P5 | Profesi-Spesialis | Pedoman Penyelenggaraan dan Pengusulan Program Fellowship |
| P6 | Profesi-Spesialis | Pedoman Registrasi Peserta Didik Program Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis |
| P7 | Profesi-Spesialis | Pedoman Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Klinik |
| P8 | Diklat | Pedoman Perencanaan dan Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Menuju SRPK |
| P9 | Diklat | Pedoman Pengajuan Akreditasi Institusi Pelatihan Kesehatan |
| P10 | Lintas-Jalur | Pedoman Penjaminan Mutu Terpadu Tiga Jalur Pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan |
SOP & Toolkit 9 buku
Sembilan buku berisi SOP dan template siap pakai untuk mendukung pelaksanaan harian oleh unit terkait.
| Kode | Jalur | Judul Buku |
|---|---|---|
| S1 | Akademik | SOP dan Template Dokumen Kurikulum (CPL, CPMK, RPS) Program Akademik |
| S2 | Akademik | Checklist Kesiapan Dokumen Akreditasi Program Studi |
| S3 | Akademik | SOP Pengusulan Program Studi Baru |
| S4 | Profesi-Spesialis | SOP dan Template Pengusulan Standar Pendidikan Profesi ke Konsil Kesehatan Indonesia |
| S5 | Profesi-Spesialis | SOP Registrasi Peserta Didik Program Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis |
| S6 | Diklat | Template Sertifikat Penambahan Kompetensi dan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) |
| S7 | Diklat | SOP Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kompetensi |
| S8 | Diklat | Checklist Akreditasi Institusi Pelatihan Kesehatan |
| S9 | Profesi-Spesialis | SOP Kerja Sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Klinik |
Istilah dan Singkatan Baku
Istilah berikut digunakan secara konsisten pada seluruh 34 buku agar tidak terjadi perbedaan penyebutan antarpenulis.
- Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) — lembaga independen yang menjalankan tugas peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Kolegium — kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut dan merupakan unsur keanggotaan Konsil Kesehatan Indonesia yang bersifat independen.
- STR (Surat Tanda Registrasi) — bukti tertulis pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi.
- SRPK (Surat Registrasi Penambahan Kompetensi) — dokumen registrasi tambahan kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026.
- KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) — kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012.
- SN Dikti / SPMI / SPME — Standar Nasional Pendidikan Tinggi beserta Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 jo. Nomor 10 Tahun 2026.
- PPDS/PPDGS — Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis.
- PTKIN — Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Cara Menggunakan 34 Modul Penulisan
- Setiap modul disusun dalam file bernama “NN-KODE-judul-singkat.docx” yang memuat kerangka isi dan instruksi penulisan lengkap untuk satu buku; penulis mengikuti kerangka tersebut dari awal hingga akhir.
- Modul-modul dapat dikerjakan sebanyak mungkin secara paralel oleh penulis atau tim penyusun yang berbeda agar 34 buku selesai lebih cepat, tidak harus berurutan menurut kode.
- Setiap keluaran (DOCX + HTML) diberi nama sesuai instruksi di dalam masing-masing modul agar konsisten saat nanti digabung menjadi satu perpustakaan digital (mengikuti pola struktur content-map.php seperti pada proyek perpustakaan digital lain).
- Setiap penulis buku memverifikasi ulang status keberlakuan regulasi yang dikutip terhadap sumber resmi sebelum buku difinalisasi, mengingat regulasi kesehatan dan pendidikan tinggi dapat berubah sewaktu-waktu.
- Setelah seluruh/sebagian buku selesai, kumpulkan seluruh pasangan DOCX+HTML untuk kemudian diintegrasikan ke aplikasi perpustakaan digital (dashboard, content-map, dan case navigator) pada tahap berikutnya.