Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat
KODE P9
TIER: PEDOMAN IMPLEMENTASI
JALUR: DIKLAT
Pedoman Pengajuan Akreditasi
Institusi Pelatihan Kesehatan
Panduan praktis bagi unit diklat perguruan tinggi dalam menyiapkan dan mengajukan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan penambahan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kata Pengantar
Pengembangan pendidikan kesehatan di perguruan tinggi tidak lagi cukup berhenti pada jalur akademik dan profesi. Kebutuhan pelayanan kesehatan yang terus berkembang menuntut adanya jalur ketiga yang setara pentingnya, yaitu pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk peningkatan atau penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lebih dahulu menempuh pendidikan formal. Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah mengembangkan program-program di bidang kesehatan, kemampuan menyelenggarakan pelatihan penambahan kompetensi yang diakui secara resmi menjadi salah satu penentu daya saing dan kemanfaatan institusi bagi masyarakat.
Pengakuan resmi tersebut hanya dapat diperoleh apabila unit diklat yang menyelenggarakan pelatihan telah berstatus terakreditasi sebagai institusi pelatihan. Status ini merupakan syarat hukum agar sertifikat dan surat registrasi penambahan kompetensi yang diterbitkan diakui oleh Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium, dan fasilitas pelayanan kesehatan tempat lulusan pelatihan bertugas, bukan sekadar persyaratan administratif semata.
Buku ini disusun untuk menjawab kebutuhan praktis tersebut, dengan menuntun unit diklat perguruan tinggi langkah demi langkah: mulai dari memastikan kesiapan kelembagaan dan sumber daya, menyusun dokumen yang dipersyaratkan, menempuh alur pengajuan akreditasi, hingga memelihara status akreditasi tersebut melalui evaluasi berkala. Seluruh uraian dirujukkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan catatan bahwa sebagian ketentuan teknis operasional masih akan diterbitkan lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Semoga buku ini menjadi bekal yang memudahkan unit diklat di lingkungan perguruan tinggi keagamaan, khususnya UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dalam menapaki proses akreditasi institusi pelatihan kesehatan secara tertib, akuntabel, dan berorientasi mutu.
Malang, 2026
Penulis
Daftar Istilah dan Singkatan
- Institusi Pelatihan
- Unit atau lembaga penyelenggara pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebut entitas ini dengan istilah “lembaga pelatihan”, sedangkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026 menggunakan istilah “institusi pelatihan”. Kedua istilah merujuk pada entitas yang sama; buku ini secara konsisten menggunakan istilah “institusi pelatihan”, kecuali pada kutipan langsung pasal peraturan yang menggunakan istilah “lembaga pelatihan”.
- Kolegium
- Kolegium Kesehatan Indonesia, yaitu unsur kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia yang bertugas menyusun standar kompetensi, standar kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan penilaian keprofesian pada bidang keahlian tertentu.
- Konsil / KKI
- Konsil Kesehatan Indonesia, lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan, dengan tugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Pemerintah Pusat
- Dalam konteks akreditasi institusi pelatihan sebagaimana dimaksud Pasal 669 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, adalah instansi pemerintah yang berwenang di bidang kesehatan, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
- SIKN
- Sistem Informasi Kesehatan Nasional, sistem elektronik terintegrasi untuk pengelolaan data kesehatan, termasuk data penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- SRPK
- Surat Registrasi Penambahan Kompetensi, dokumen pengakuan yang diterbitkan Konsil Kesehatan Indonesia bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pelatihan penambahan kompetensi dan dinyatakan lulus.
- STR
- Surat Tanda Registrasi, bukti tertulis pengakuan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik keprofesian.
- Wahana Pendidikan
- Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi lain di luar rumah sakit pendidikan utama yang digunakan untuk melaksanakan sebagian proses pembelajaran praktik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama.
Bab 1 — Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya membawa perubahan penting dalam cara negara mengelola mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Salah satu perubahan tersebut adalah penegasan bahwa peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan kini menjadi bagian dari sistem pembinaan mutu nasional yang terintegrasi, bukan lagi sekadar kegiatan pengembangan diri yang bersifat sukarela. Pelatihan penambahan kompetensi kini memiliki jalur pengakuan formal: peserta yang lulus memperoleh Sertifikat Penambahan Kompetensi, yang menjadi dasar penerbitan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) oleh Konsil Kesehatan Indonesia.
Konsekuensinya, pelatihan penambahan kompetensi yang hasilnya hendak diakui melalui SRPK hanya sah apabila diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang telah terakreditasi. Ketentuan ini secara eksplisit ditegaskan baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maupun dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Bagi perguruan tinggi yang memiliki unit diklat kesehatan — baik yang melekat pada fakultas kedokteran, fakultas ilmu kesehatan, maupun pusat pengembangan profesi — status terakreditasi sebagai institusi pelatihan menjadi gerbang yang wajib dilalui sebelum pelatihan yang diselenggarakannya dapat bermuara pada penerbitan SRPK bagi pesertanya.
1.1 Mengapa Pedoman Ini Diperlukan
Banyak unit diklat di perguruan tinggi telah memiliki pengalaman menyelenggarakan pelatihan, lokakarya, dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya. Namun demikian, pengalaman menyelenggarakan kegiatan pelatihan berbeda dengan kesiapan menempuh proses akreditasi kelembagaan sebagai institusi pelatihan yang diakui dalam sistem registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perbedaan itu terletak pada tuntutan legalitas kelembagaan, keterhubungan dengan Kolegium sebagai pemilik otoritas kurikulum, serta kewajiban integrasi data ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).
Buku ini disusun untuk mengisi kebutuhan tersebut dengan menyajikan langkah-langkah yang dapat langsung ditindaklanjuti oleh pengelola unit diklat, tanpa perlu menafsirkan sendiri ketentuan hukum yang tersebar dalam berbagai peraturan.
1.2 Manfaat Akreditasi bagi Perguruan Tinggi
Status terakreditasi sebagai institusi pelatihan memberi sejumlah manfaat nyata bagi perguruan tinggi. Pertama, pelatihan yang diselenggarakan memperoleh pengakuan formal sehingga lulusannya dapat memperoleh SRPK, setingkat lebih tinggi daripada sekadar sertifikat partisipasi. Kedua, keterlibatan Kolegium dalam penyusunan kurikulum menjaga relevansi materi pelatihan dengan standar kompetensi nasional yang berlaku. Ketiga, kemitraan dengan Kolegium dan Konsil membuka peluang kolaborasi keilmuan lanjutan, termasuk pengembangan program fellowship dan kegiatan pendidikan keprofesian berkelanjutan lain. Keempat, perguruan tinggi turut berkontribusi pada pemerataan akses peningkatan kompetensi tenaga kesehatan di wilayahnya, sejalan dengan peran pengabdian kepada masyarakat yang melekat pada tridarma perguruan tinggi.
1.3 Sasaran Pengguna
Pedoman ini ditujukan bagi:
- Pimpinan dan pengelola unit diklat atau pusat pengembangan profesi kesehatan di perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
- Tim penjaminan mutu internal yang bertugas menyiapkan dokumen akreditasi kelembagaan;
- Fakultas kedokteran, fakultas ilmu kesehatan, atau program studi kesehatan yang berencana mengembangkan pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah bekerja di layanan kesehatan.
1.4 Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini mencakup dasar hukum dan kerangka regulasi, syarat kelembagaan dan sumber daya minimal, dokumen yang perlu disiapkan, alur pengajuan akreditasi, serta pemeliharaan status akreditasi melalui evaluasi berkala. Sebagai pelengkap, disertakan pula pertanyaan yang sering diajukan serta daftar istilah dan singkatan untuk memudahkan pembacaan. Pedoman ini tidak menggantikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan menuntun penerapannya secara praktis di lingkungan perguruan tinggi.
Bab 2 — Dasar Hukum dan Kerangka Regulasi
Seluruh langkah dalam pedoman ini bertumpu pada dua regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026. Keduanya merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah mencabut dan menggantikan seluruh undang-undang kesehatan sektoral sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua undang-undang lama tersebut sudah tidak berlaku dan tidak lagi relevan dijadikan rujukan hukum.
2.1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang ini menjadi payung bagi seluruh pengaturan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk peningkatan mutu melalui pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi. Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan pelatihan, akreditasi lembaga pelatihan, dan registrasi kompetensi tambahan selanjutnya diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan keputusan Konsil Kesehatan Indonesia.
2.2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Ketentuan Peningkatan Mutu melalui Pelatihan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat ketentuan inti mengenai akreditasi institusi pelatihan pada Bagian Keempat, khususnya Pasal 669 sampai dengan Pasal 676. Beberapa ketentuan pokok yang menjadi dasar pedoman ini adalah sebagai berikut.
a. Kewajiban Akreditasi bagi Lembaga Pelatihan
Pasal 669 ayat (2) menegaskan bahwa pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat. Ayat (3) pasal yang sama menyatakan bahwa akreditasi lembaga pelatihan dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan permohonan dari institusi penyelenggara pelatihan, sehingga proses ini bersifat aktif diajukan oleh institusi yang bersangkutan dan tidak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Dasar Penyelenggaraan Pelatihan
Pasal 670 mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pelatihan dilakukan berdasarkan pengkajian kebutuhan dan kurikulum terstandar. Pasal 671 merinci pengkajian kebutuhan tersebut mencakup kebutuhan organisasi, kebutuhan program dan pelayanan kesehatan, kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta kebutuhan daya saing nasional dan internasional.
c. Bentuk Kegiatan dan Integrasi Sistem Informasi
Pasal 672 menjelaskan bahwa kegiatan peningkatan kompetensi dapat berbentuk seminar, lokakarya/workshop, bimbingan teknis, coaching, mentoring, dan kegiatan sejenis, yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan standardisasi mekanisme penyelenggaraan. Pasal 669 ayat (4) menambahkan bahwa pengelolaan pelatihan wajib terintegrasi melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN), sehingga unit diklat perlu menyiapkan sistem pencatatan dan pelaporan yang kompatibel dengan sistem tersebut.
d. Evaluasi Penyelenggaraan
Pasal 674 mewajibkan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan, yang terdiri atas evaluasi pada saat proses pelatihan dan evaluasi pascapelatihan, sedangkan evaluasi kegiatan peningkatan kompetensi dilakukan melalui evaluasi proses penyelenggaraan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi kewajiban pemeliharaan status akreditasi yang dibahas pada Bab 6 pedoman ini.
e. Delegasi Pengaturan Teknis
Pasal 676 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. Hingga buku ini disusun, peraturan menteri yang dimaksud belum tersedia secara publik untuk dirujuk secara rinci. Unit diklat perguruan tinggi disarankan memantau secara berkala situs resmi Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id) dan Konsil Kesehatan Indonesia (kki.go.id) untuk mengikuti penerbitan peraturan teknis lanjutan tersebut, terutama yang mengatur format formulir permohonan, instrumen penilaian, dan tarif atau pembiayaan akreditasi.
2.3 Kedudukan, Fungsi, dan Kewenangan Konsil Kesehatan Indonesia
Kewenangan Konsil Kesehatan Indonesia dalam menetapkan standar kurikulum pelatihan tidak berdiri sendiri, melainkan bersumber dari Bagian Keenam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Pasal 694 menegaskan bahwa Konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan sebagai lembaga nonstruktural yang independen. Pasal 695 ayat (3) merinci fungsi Konsil, antara lain pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data STR, penetapan percabangan disiplin ilmu, serta — yang paling relevan bagi pedoman ini — huruf f, yaitu penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium.
Ketentuan ini menegaskan pembagian peran yang jelas: Kolegium menyusun standar kurikulum sesuai kompetensi keilmuannya, sedangkan Konsil menetapkan standar tersebut secara resmi. Unit diklat perguruan tinggi tidak berhubungan dengan Kolegium semata sebagai mitra teknis, tetapi berada dalam rantai kewenangan yang berujung pada penetapan oleh Konsil. Pasal 696 menambahkan bahwa dalam melaksanakan fungsi ini, Konsil harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menjamin kesesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri.
2.4 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026
Keputusan ini secara khusus mengatur Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, yaitu dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan dengan level kompetensi vokasi dan profesi. Diktum KETIGA keputusan ini menetapkan empat syarat kumulatif bagi pelatihan penambahan kompetensi agar hasilnya dapat diakui melalui SRPK:
- standar kurikulum pelatihan disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil;
- diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi;
- dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh Kolegium; dan
- mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur.
Keempat syarat ini menjadi acuan langsung bagi unit diklat perguruan tinggi dalam menyiapkan diri, karena status terakreditasi sebagai institusi pelatihan (syarat kedua) tidak berdiri sendiri, melainkan harus disertai kurikulum yang selaras dengan standar Kolegium (syarat pertama) dan rekomendasi resmi dari Kolegium (syarat keempat).
2.5 Keterkaitan dengan Regulasi Rumah Sakit Pendidikan
Untuk pelatihan penambahan kompetensi yang memerlukan praktik klinis, unit diklat perguruan tinggi lazimnya bermitra dengan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, penyelenggaraan pendidikan klinis mengenal struktur rumah sakit pendidikan utama, jejaring rumah sakit pendidikan, dan wahana pendidikan sebagai tempat pembelajaran praktik di luar rumah sakit utama. Struktur ini relevan bagi unit diklat yang pelatihannya mencakup keterampilan klinis, karena kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang berstatus wahana pendidikan dapat memperkuat kelayakan sarana praktik dalam berkas permohonan akreditasi, sebagaimana dibahas pada Bab 3 dan Bab 4.
Catatan Penting
Pedoman ini tidak mengutip Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran maupun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum yang berlaku, karena keduanya telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan teknis akreditasi program studi oleh BAN-PT/LAM sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga bersifat terpisah dari akreditasi institusi pelatihan kesehatan yang menjadi fokus pedoman ini, sehingga tidak digunakan sebagai dasar hukum utama.
Bab 3 — Syarat Kelembagaan dan Sumber Daya Minimal
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, unit diklat perguruan tinggi perlu memastikan bahwa kelembagaan dan sumber dayanya telah memenuhi syarat minimal. Tahap ini idealnya dilakukan melalui evaluasi diri internal sebelum berkas diajukan secara resmi, sehingga potensi kekurangan dapat diperbaiki lebih dahulu.
3.1 Legalitas dan Struktur Kelembagaan
Unit diklat harus memiliki dasar hukum kelembagaan yang jelas di lingkungan perguruan tinggi, misalnya dalam bentuk Surat Keputusan Rektor tentang pembentukan unit diklat, pusat pelatihan, atau lembaga sejenis. Struktur organisasi unit diklat sekurang-kurangnya harus memuat penanggung jawab program (biasanya pimpinan fakultas atau direktur pusat pelatihan), koordinator akademik yang membidangi kurikulum dan pengajaran, koordinator sarana-prasarana, serta unit penjaminan mutu internal yang independen dari pelaksana kegiatan pelatihan sehari-hari.
3.2 Sumber Daya Manusia
Instruktur atau fasilitator pelatihan harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang kompetensi tambahan yang akan diajarkan, dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi instruktur dari kalangan tenaga medis atau tenaga kesehatan, serta pengalaman praktik maupun pengajaran yang memadai di bidangnya. Selain instruktur, unit diklat memerlukan tenaga kependidikan pendukung yang menangani administrasi akademik, pengelolaan peserta, dan dokumentasi kegiatan.
3.3 Sarana dan Prasarana
Jenis sarana dan prasarana yang diperlukan bergantung pada jenis kompetensi tambahan yang menjadi fokus pelatihan sebagaimana diklasifikasikan dalam Diktum KEEMPAT Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026, yaitu kompetensi klinis tambahan, kompetensi prosedural tertentu, kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru, dan kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan. Untuk pelatihan yang bersifat klinis atau prosedural, unit diklat memerlukan ruang keterampilan (skills lab) dengan manekin atau alat simulasi yang relevan, serta kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk praktik lapangan apabila diperlukan.
3.4 Sistem Penjaminan Mutu dan Sistem Informasi
Karena Pasal 669 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mensyaratkan pengelolaan pelatihan terintegrasi melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional, unit diklat perlu menyiapkan sistem pencatatan peserta, nilai, dan sertifikasi yang dapat diintegrasikan dengan sistem tersebut di kemudian hari, meskipun mekanisme integrasi teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.
3.5 Kemitraan dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pelayanan Kesehatan
Bagi pelatihan yang membutuhkan praktik klinis langsung kepada pasien, unit diklat perlu menjalin kerja sama tertulis dengan rumah sakit pendidikan atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memenuhi kriteria wahana pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama. Kerja sama ini sekurang-kurangnya mengatur lingkup kompetensi yang dapat dipraktikkan, supervisi klinis oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang berwenang di fasilitas tersebut, serta mekanisme pencatatan capaian pembelajaran peserta selama praktik berlangsung.
| Aspek | Syarat Minimal | Bukti/Indikator |
| Legalitas kelembagaan | SK pembentukan unit diklat oleh pimpinan perguruan tinggi | Salinan SK Rektor/pimpinan |
| Struktur organisasi | Penanggung jawab, koordinator akademik, koordinator sarana, unit mutu | Bagan organisasi dan uraian tugas |
| Instruktur | Kompeten di bidangnya, STR aktif (bila nakes), pengalaman relevan | CV, STR, sertifikat pelatih |
| Sarana-prasarana | Ruang belajar/skills lab sesuai jenis kompetensi | Daftar inventaris dan foto fasilitas |
| Penjaminan mutu | Unit mutu independen dari pelaksana kegiatan | SOP penjaminan mutu internal |
| Sistem informasi | Kesiapan pencatatan digital peserta dan sertifikasi | Deskripsi sistem/aplikasi pencatatan |
| Kemitraan klinis | Kerja sama dengan RS pendidikan/wahana pendidikan (bila relevan) | Naskah perjanjian kerja sama |
Bab 4 — Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kelengkapan dokumen menjadi penentu kelancaran proses akreditasi. Karena regulasi teknis mengenai format baku permohonan akreditasi institusi pelatihan belum seluruhnya diterbitkan, daftar berikut disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan minimal yang secara konsisten disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026, sehingga dapat dijadikan acuan persiapan awal sambil menunggu format resmi diterbitkan.
4.1 Dokumen Kelembagaan
| No | Dokumen | Keterangan |
| 1 | SK pendirian/penetapan unit diklat | Diterbitkan oleh Rektor atau pimpinan perguruan tinggi |
| 2 | Struktur organisasi dan uraian tugas | Mencakup penanggung jawab, koordinator akademik, dan unit mutu |
| 3 | Profil dan curriculum vitae instruktur | Dilengkapi bukti kompetensi, STR (bila relevan), dan sertifikat pelatih |
| 4 | Bukti sarana dan prasarana | Daftar inventaris ruang, alat simulasi, dan bahan ajar |
4.2 Dokumen Akademik dan Kurikulum
| No | Dokumen | Keterangan |
| 5 | Kurikulum acuan pelatihan | Disusun selaras dengan standar yang ditetapkan Kolegium terkait |
| 6 | Silabus dan modul/bahan ajar | Merinci capaian pembelajaran per sesi pelatihan |
| 7 | SOP pelaksanaan dan evaluasi peserta | Termasuk metode penilaian dan kriteria kelulusan |
| 8 | Perjanjian kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan | Diperlukan bila pelatihan mencakup praktik klinis/lapangan |
4.3 Dokumen Pendukung Pengakuan Kolegium
| No | Dokumen | Keterangan |
| 9 | Surat permohonan rekomendasi Kolegium | Sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur, sesuai Diktum KETIGA angka 4 |
| 10 | Dokumen hasil evaluasi diklat sebelumnya (jika ada) | Menunjukkan rekam jejak penyelenggaraan pelatihan |
| 11 | Rencana integrasi pelaporan ke SIKN | Deskripsi kesiapan sistem pencatatan digital |
Peringatan
Seluruh dokumen di atas harus disusun berdasarkan kondisi nyata unit diklat. Dilarang mencantumkan data instruktur, sarana, atau kerja sama fiktif, karena hal ini dapat berakibat pada pembatalan status akreditasi maupun konsekuensi hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bab 5 — Alur Pengajuan Akreditasi
Berdasarkan kerangka Pasal 669 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 — bahwa akreditasi lembaga pelatihan dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan permohonan dari institusi penyelenggara pelatihan — dan syarat kumulatif dalam Diktum KETIGA Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026, alur pengajuan akreditasi bagi unit diklat perguruan tinggi dapat disusun ke dalam delapan langkah berikut.
1
Evaluasi Diri Kesiapan Kelembagaan
Unit diklat melakukan evaluasi diri terhadap seluruh syarat kelembagaan dan sumber daya minimal sebagaimana diuraikan pada Bab 3, serta menyusun daftar dokumen sebagaimana diuraikan pada Bab 4. Hasil evaluasi diri disahkan oleh pimpinan fakultas atau pimpinan perguruan tinggi sebagai dasar melangkah ke tahap berikutnya.
2
Penyusunan Kurikulum Acuan yang Selaras dengan Kolegium
Unit diklat menyusun kurikulum pelatihan penambahan kompetensi dengan berkoordinasi kepada Kolegium terkait bidang keilmuan yang akan diajukan, karena Diktum KETIGA angka 1 mensyaratkan bahwa standar kurikulum pelatihan disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil. Unit diklat tidak dapat menetapkan kurikulum secara sepihak tanpa keterlibatan Kolegium.
3
Permohonan Rekomendasi Kolegium sebagai Penyelenggara Pelatihan Terstruktur
Unit diklat mengajukan permohonan tertulis kepada Kolegium terkait agar ditetapkan sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur, dilampiri kurikulum acuan, profil instruktur, dan bukti kesiapan sarana-prasarana. Rekomendasi ini merupakan syarat keempat dalam Diktum KETIGA dan menjadi salah satu lampiran penting pada permohonan akreditasi kelembagaan.
4
Pengajuan Permohonan Akreditasi kepada Pemerintah Pusat
Setelah rekomendasi Kolegium diperoleh, unit diklat mengajukan permohonan akreditasi lembaga pelatihan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan melalui unit yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Permohonan dilengkapi seluruh dokumen kelembagaan, akademik, dan dukungan Kolegium sebagaimana diuraikan pada Bab 4.
5
Verifikasi dan Penilaian oleh Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, yang dapat disertai kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata sarana, prasarana, dan pelaksanaan tata kelola pelatihan di unit diklat.
6
Penetapan Status Akreditasi
Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian, Pemerintah Pusat menetapkan status akreditasi institusi pelatihan. Unit diklat yang dinyatakan terakreditasi berhak menyelenggarakan pelatihan penambahan kompetensi yang hasilnya dapat menjadi dasar penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan selanjutnya SRPK bagi pesertanya.
7
Integrasi Pelaporan ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Unit diklat yang telah terakreditasi mengintegrasikan sistem pencatatan peserta, nilai, dan sertifikasi ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai Pasal 669 ayat (4), sehingga data penyelenggaraan pelatihan dapat termonitor secara nasional.
8
Pelaksanaan Pelatihan Perdana Pascaakreditasi
Unit diklat menyelenggarakan angkatan pelatihan pertama pascaakreditasi dengan tetap melibatkan Kolegium dalam proses pembelajaran dan penilaian yang terukur, sebagaimana disyaratkan Diktum KETIGA angka 3, sekaligus menjadi bahan evaluasi awal bagi keberlanjutan status akreditasi pada bab berikutnya.
Ringkasan Alur
| Langkah | Pelaksana Utama | Keluaran |
| 1. Evaluasi diri | Unit diklat, disahkan pimpinan fakultas/PT | Laporan kesiapan kelembagaan |
| 2. Penyusunan kurikulum | Unit diklat bersama Kolegium | Dokumen kurikulum acuan |
| 3. Permohonan rekomendasi Kolegium | Unit diklat kepada Kolegium terkait | Surat rekomendasi Kolegium |
| 4. Pengajuan akreditasi | Unit diklat kepada Pemerintah Pusat | Berkas permohonan lengkap |
| 5. Verifikasi | Pemerintah Pusat | Berita acara verifikasi/visitasi |
| 6. Penetapan status | Pemerintah Pusat | Keputusan status akreditasi |
| 7. Integrasi SIKN | Unit diklat | Sistem pencatatan terintegrasi |
| 8. Pelatihan perdana | Unit diklat bersama Kolegium | Angkatan pertama pascaakreditasi |
Catatan Prosedural
Tata cara teknis pengajuan permohonan akreditasi — termasuk format formulir, unit kerja Kementerian Kesehatan yang dituju, jangka waktu proses, dan skema pembiayaan — akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan sesuai amanat Pasal 676 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Unit diklat disarankan menghubungi langsung Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan dan/atau Kolegium terkait untuk memperoleh informasi teknis terkini sebelum mengajukan permohonan resmi.
Bab 6 — Pemeliharaan Status Akreditasi (Evaluasi Berkala)
Status terakreditasi bukan capaian yang bersifat permanen. Pasal 674 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan evaluasi berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelatihan, yang terdiri atas evaluasi pada saat proses pelatihan dan evaluasi pascapelatihan, sedangkan evaluasi kegiatan peningkatan kompetensi lain dilakukan melalui evaluasi proses penyelenggaraan. Unit diklat perlu membangun mekanisme pemeliharaan mutu yang berjalan secara rutin, bukan hanya menjelang jadwal reakreditasi.
6.1 Evaluasi Selama Proses Pelatihan
Evaluasi ini mencakup pemantauan terhadap kehadiran dan keterlibatan instruktur, kesesuaian pelaksanaan dengan kurikulum acuan yang telah disepakati Kolegium, serta umpan balik peserta terhadap proses pembelajaran. Temuan pada tahap ini idealnya ditindaklanjuti segera, tanpa menunggu pelatihan selesai.
6.2 Evaluasi Pascapelatihan
Evaluasi pascapelatihan menilai capaian pembelajaran peserta, termasuk hasil penilaian yang menjadi dasar Sertifikat Penambahan Kompetensi, serta menilai relevansi kompetensi tambahan tersebut terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan di lapangan. Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan kurikulum pada angkatan pelatihan berikutnya, yang tetap harus dikoordinasikan dengan Kolegium karena kewenangan penetapan kurikulum berada pada Kolegium dan Konsil.
6.3 Pelaporan Berkala dan Pemutakhiran Data
Unit diklat perlu memastikan bahwa data penyelenggaraan pelatihan — jumlah peserta, tingkat kelulusan, dan status instruktur — dilaporkan secara berkala ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pemutakhiran data instruktur juga penting dilakukan, khususnya terkait masa berlaku STR instruktur dari kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mengingat SRPK bagi peserta pelatihan bergantung pada keabsahan STR masing-masing peserta sebagaimana diatur dalam Diktum KEDELAPAN Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026.
6.4 Indikator Pemeliharaan Mutu
Tabel berikut merangkum indikator praktis yang dapat digunakan unit diklat untuk memantau kesehatan penyelenggaraan pelatihan dari waktu ke waktu, sebagai pelengkap operasional atas kewajiban evaluasi normatif pada Pasal 674.
| Dimensi | Indikator | Frekuensi Pemantauan |
| Kepatuhan kurikulum | Kesesuaian materi dan jam pelajaran dengan kurikulum acuan Kolegium | Setiap angkatan |
| Kualitas instruktur | Masa berlaku STR dan kehadiran instruktur inti | Setiap angkatan |
| Capaian peserta | Tingkat kelulusan dan hasil penilaian Kolegium | Setiap angkatan |
| Kepuasan peserta | Umpan balik peserta terhadap proses pembelajaran | Setiap angkatan |
| Pelaporan SIKN | Ketepatan waktu input data peserta dan sertifikasi | Berkala/berkelanjutan |
6.5 Pemicu Peninjauan Ulang Status Akreditasi
Beberapa kondisi berikut sepatutnya mendorong unit diklat untuk secara proaktif mengajukan peninjauan atau pembaruan status akreditasinya kepada Pemerintah Pusat, meskipun rincian mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan teknis:
- terdapat perubahan standar kurikulum yang ditetapkan oleh Kolegium untuk bidang kompetensi yang bersangkutan;
- terjadi perubahan signifikan pada komposisi atau kompetensi instruktur inti;
- hasil evaluasi pascapelatihan menunjukkan capaian yang tidak memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan Kolegium; atau
- terbit ketentuan baru dari Pemerintah Pusat atau Konsil yang mengubah persyaratan akreditasi institusi pelatihan.
Dengan membangun budaya evaluasi berkelanjutan sejak awal, unit diklat mempertahankan status akreditasinya sekaligus memastikan bahwa pelatihan yang diselenggarakan benar-benar memberi nilai tambah kompetensi yang relevan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi pesertanya.
Bab 7 — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pelatihan yang selama ini sudah rutin diselenggarakan unit diklat otomatis diakui sebagai dasar penerbitan SRPK?
Jawab: Tidak. Sesuai Diktum KETIGA Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026, pengakuan melalui SRPK hanya berlaku bagi pelatihan yang kurikulumnya ditetapkan Konsil atas usulan Kolegium, diselenggarakan oleh institusi yang terakreditasi, serta memperoleh rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur. Pelatihan yang sudah berjalan tetap bernilai sebagai pengembangan kompetensi, tetapi perlu disesuaikan dan diajukan ulang mengikuti keempat syarat tersebut agar hasilnya dapat bermuara pada SRPK.
Apakah unit diklat dapat mengajukan akreditasi sebelum Peraturan Menteri Kesehatan turunan Pasal 676 diterbitkan?
Jawab: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum bagi kewajiban dan mekanisme umum akreditasi pada Pasal 669. Selama peraturan teknis turunannya belum terbit, unit diklat dapat menyiapkan seluruh syarat kelembagaan dan dokumen sebagaimana diuraikan pada Bab 3 dan Bab 4, sembari berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan dan Kolegium terkait mengenai format dan prosedur pengajuan yang berlaku saat itu.
Siapa yang berwenang menetapkan kurikulum pelatihan penambahan kompetensi?
Jawab: Penyusunan kurikulum menjadi tugas Kolegium sesuai bidang keilmuannya, sedangkan penetapan resminya dilakukan oleh Konsil Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 695 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Diktum KETIGA angka 1 Keputusan Konsil Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026. Unit diklat berperan menyelenggarakan pembelajaran sesuai kurikulum yang telah ditetapkan, bukan menyusun kurikulum secara mandiri.
Apakah semua pelatihan kesehatan memerlukan kerja sama dengan rumah sakit pendidikan?
Jawab: Tidak selalu. Kerja sama dengan rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 relevan bagi pelatihan yang mencakup praktik klinis langsung kepada pasien. Pelatihan yang bersifat teori, manajerial, atau berbasis simulasi di ruang keterampilan tidak selalu memerlukan kerja sama tersebut, meskipun tetap memerlukan sarana praktik yang memadai sesuai jenis kompetensinya.
Studi Kasus — Contoh Penerapan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Contoh berikut menggambarkan penerapan tahapan pedoman ini pada konteks Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang memiliki Program Studi Kebidanan dan bermaksud mengembangkan pelatihan penambahan kompetensi “Asuhan Kebidanan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal” bagi bidan yang telah berpraktik di wilayah Malang Raya dan sekitarnya. Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pelayanan kebidanan yang mengintegrasikan pendekatan sosial-budaya masyarakat pedesaan dengan standar praktik kebidanan modern.
Mengikuti alur pada Bab 5, langkah pertama yang ditempuh unit diklat fakultas adalah melakukan evaluasi diri: memastikan tersedianya ruang skills lab kebidanan, instruktur dosen kebidanan bersertifikat dengan STR aktif, serta kesiapan kerja sama dengan rumah sakit pendidikan mitra untuk praktik lapangan sesuai ketentuan Permenkes Nomor 14 Tahun 2024. Pada tahap kedua, tim akademik fakultas berkoordinasi dengan Kolegium Kebidanan untuk menyelaraskan kurikulum pelatihan dengan standar kompetensi tambahan bidang kebidanan komunitas yang berlaku secara nasional, bukan menyusunnya secara mandiri.
Selanjutnya, fakultas mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kolegium Kebidanan agar unit diklatnya ditetapkan sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur untuk bidang tersebut. Dengan rekomendasi tersebut sebagai salah satu lampiran utama, fakultas kemudian mengajukan permohonan akreditasi institusi pelatihan kepada Pemerintah Pusat, dilengkapi seluruh dokumen kelembagaan dan akademik yang telah disiapkan sesuai Bab 4. Setelah proses verifikasi dan penetapan status akreditasi, fakultas mengintegrasikan pencatatan peserta pelatihan ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dan menyelenggarakan angkatan pertama pelatihan dengan pengawasan penilaian oleh Kolegium Kebidanan.
Contoh ini menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah unit diklat perguruan tinggi keagamaan dalam memperoleh dan mempertahankan status terakreditasi tidak dapat dilepaskan dari kemitraan yang erat dengan Kolegium sebagai pemegang otoritas kurikulum dan penilaian, sejalan dengan semangat integrasi keilmuan yang menjadi ciri khas pengembangan program kesehatan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Penutup dan Ringkasan
Akreditasi institusi pelatihan kesehatan merupakan syarat mutlak agar pelatihan penambahan kompetensi yang diselenggarakan oleh unit diklat perguruan tinggi dapat bermuara pada pengakuan resmi berupa Sertifikat Penambahan Kompetensi dan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) bagi pesertanya. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 669 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan dipertegas melalui empat syarat kumulatif dalam Diktum KETIGA Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026, dengan dukungan kewenangan Konsil pada Pasal 695 ayat (3) huruf f peraturan yang sama.
Pedoman ini telah menguraikan tahapan pokok yang perlu ditempuh unit diklat perguruan tinggi: memastikan kesiapan kelembagaan dan sumber daya minimal (Bab 3), menyiapkan dokumen kelembagaan, akademik, dan dukungan Kolegium (Bab 4), menempuh delapan langkah pengajuan akreditasi mulai dari evaluasi diri hingga pelaksanaan pelatihan perdana pascaakreditasi (Bab 5), serta memelihara status akreditasi melalui evaluasi berkelanjutan pada setiap siklus pelatihan (Bab 6).
Karena sebagian ketentuan teknis operasional masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan sesuai amanat Pasal 676 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, unit diklat perguruan tinggi — termasuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — disarankan untuk membangun kesiapan kelembagaan sejak dini sebagaimana diuraikan dalam pedoman ini, sambil terus memantau perkembangan regulasi teknis lanjutan dari Kementerian Kesehatan dan Konsil Kesehatan Indonesia. Dengan kesiapan yang matang, proses akreditasi dapat ditempuh secara efisien begitu ketentuan teknisnya diterbitkan secara lengkap, sehingga perguruan tinggi dapat segera berkontribusi nyata dalam peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan di wilayahnya.
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/undang-undang-nomor-17-tahun-2023
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2024
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 679. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-14-tahun-2024
Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0395/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia, 2026.
Catatan: Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pedoman pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana diamanatkan Pasal 676 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 belum tersedia secara publik hingga buku ini disusun, sehingga belum dicantumkan sebagai rujukan tersendiri. Pembaca disarankan memeriksa situs resmi Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id) dan Konsil Kesehatan Indonesia (kki.go.id) untuk pembaruan.