← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Pedoman Implementasi (P) — Jalur Diklat

Pedoman Perencanaan dan Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Menuju SRPK

Penulis: Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit: Perpustakaan Digital ABBA, Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
Tahun: 2026

Kata Pengantar

Transformasi kesehatan yang bergulir sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa konsekuensi mendasar bagi tata kelola kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Salah satu instrumen baru yang lahir dari transformasi tersebut adalah Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK), yaitu mekanisme pengakuan formal bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pelatihan peningkatan kompetensi terstruktur di luar jalur pendidikan formal spesialis/subspesialis. Bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kesehatan, termasuk perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah mengembangkan program-program kesehatan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman, SRPK membuka peluang sekaligus tantangan baru.

Peluangnya jelas: perguruan tinggi dapat berperan sebagai penyelenggara pelatihan peningkatan kompetensi yang diakui secara resmi oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), bukan sekadar penyelenggara pelatihan internal tanpa pengakuan formal. Tantangannya pun tidak kalah nyata, karena proses menuju SRPK melibatkan banyak pihak: Kolegium sebagai penyusun standar kompetensi dan kurikulum, institusi penyelenggara yang harus memenuhi syarat akreditasi tertentu, serta Konsil sebagai penerbit registrasi akhir. Tanpa pedoman yang sistematis, upaya perguruan tinggi untuk masuk ke ekosistem ini berisiko berhenti di tengah jalan karena kurangnya pemahaman terhadap alur regulasi dan dokumen yang dipersyaratkan.

Buku ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut. Alih-alih menguraikan filosofi regulasi secara abstrak, buku ini disusun sebagai pedoman kerja langkah demi langkah, mulai dari mengidentifikasi kebutuhan kompetensi di lapangan, berkoordinasi dengan Kolegium untuk menyusun kurikulum, memenuhi syarat institusi penyelenggara, melaksanakan pembelajaran dan penilaian yang terukur, hingga akhirnya mengajukan penerbitan SRPK ke Konsil. Setiap tahap dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, contoh format dokumen, dan, pada bagian yang relevan, ilustrasi penerapan pada konteks perguruan tinggi keagamaan.

Sebagai bagian dari Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan untuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, buku ini diharapkan menjadi rujukan praktis bagi pengelola fakultas kedokteran, fakultas ilmu kesehatan, unit pengembangan pendidikan profesi, serta lembaga diklat kesehatan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan yang ingin mengembangkan diri sebagai penyelenggara pelatihan peningkatan kompetensi yang kredibel dan diakui secara nasional.

BAB I. PENDAHULUAN

Peningkatan kompetensi berkelanjutan merupakan kebutuhan yang melekat pada profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kesehatan, dan metode pelayanan baru berjalan jauh lebih cepat daripada siklus pembaruan kurikulum pendidikan formal (akademik maupun profesi/spesialis). Untuk mengisi kesenjangan ini, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menerbitkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang menjadi dasar hukum utama buku pedoman ini.

Keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utama, serta dua peraturan pelaksana yang relevan bagi tata kelola kelembagaan: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (yang mengatur bagaimana Kolegium bekerja secara kelembagaan), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kedua peraturan menteri ini menjadi konteks penting saat institusi berkoordinasi dengan Kolegium pada Bab III.

SRPK adalah dokumen pengakuan yang diterbitkan oleh Konsil bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah mengikuti pelatihan penambahan kompetensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan. Cakupan penerimanya meliputi dokter, dokter gigi, serta tenaga kesehatan dengan level kompetensi vokasi dan profesi. Yang membedakan SRPK dari sertifikat pelatihan biasa adalah empat syarat kumulatif yang ditetapkan Kepkonsil 0393/2026: (1) standar kurikulum disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil; (2) pelatihan diselenggarakan oleh institusi yang terakreditasi; (3) proses pembelajaran dan penilaian dilakukan secara terukur oleh Kolegium; dan (4) institusi penyelenggara memperoleh rekomendasi Kolegium sebagai Penyelenggara Pelatihan Terstruktur.

Bagi perguruan tinggi, memenuhi keempat syarat ini berarti membangun kemitraan aktif dengan Kolegium dan menata organisasi penyelenggaraan diklat secara profesional, bukan sekadar menjalankan pelatihan internal ad hoc. Buku ini disusun sebagai pedoman implementasi (tier Pedoman/P dalam Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) yang menguraikan lima tahapan pokok secara berurutan dan actionable, sehingga dapat langsung diikuti oleh unit pengelola diklat kesehatan di perguruan tinggi.

Ruang lingkup pedoman ini mencakup: (a) identifikasi kebutuhan kompetensi tambahan di lapangan; (b) koordinasi dengan Kolegium untuk penyusunan kurikulum pelatihan; (c) pemenuhan syarat institusi penyelenggara (akreditasi); (d) pelaksanaan pembelajaran dan penilaian terukur; serta (e) penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan pengajuan SRPK ke Konsil. Sasaran pengguna pedoman ini adalah pimpinan fakultas kedokteran/ilmu kesehatan, unit pengembangan pendidikan profesi kesehatan, serta pengelola lembaga diklat kesehatan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKIN), termasuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Catatan Penting

Pedoman ini bersifat dokumen akademik internal untuk kepentingan perencanaan institusi. Ia bukan pengganti teks resmi peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, naskah resmi Kepkonsil, Peraturan Menteri, dan Undang-Undang yang berlaku tetap menjadi rujukan yang mengikat.

Penting dipahami bahwa SRPK berbeda secara mendasar dari dua jalur pengakuan kompetensi lain yang telah lebih dahulu dikenal di lingkungan perguruan tinggi kesehatan, yaitu pendidikan profesi/spesialis formal (yang menghasilkan gelar dan STR baru sesuai bidang spesialisasi) dan pelatihan penyegaran (refreshing training) yang bersifat internal tanpa pengakuan Konsil. SRPK menempati posisi di antara keduanya: ia mengakui penambahan kompetensi spesifik yang tidak sampai mengubah kualifikasi profesi seseorang, namun tetap memberi legitimasi formal untuk penugasan klinis tertentu. Pemahaman posisi ini penting agar perguruan tinggi tidak salah merancang strategi, karena SRPK bukan pengganti pendidikan spesialis, dan juga bukan sekadar sertifikat pelatihan tanpa nilai regulatif.

Dari sisi tata kelola internal perguruan tinggi, keterlibatan dalam ekosistem SRPK sebaiknya dikoordinasikan oleh satu unit yang jelas, misalnya Unit Pengembangan Pendidikan Profesi Kesehatan atau Lembaga Diklat Kesehatan di tingkat fakultas/universitas, agar komunikasi dengan Kolegium dan Konsil tidak terfragmentasi antarprogram studi. Unit ini idealnya juga menjadi simpul dokumentasi tunggal untuk seluruh berkas yang disebutkan pada bab-bab berikutnya, sehingga saat verifikasi lapangan oleh Kolegium dilakukan, seluruh bukti dapat ditelusuri dari satu sumber.

BAB II. IDENTIFIKASI KEBUTUHAN KOMPETENSI TAMBAHAN DI LAPANGAN

Tahap pertama dan paling menentukan dalam keseluruhan alur menuju SRPK adalah identifikasi kebutuhan kompetensi tambahan yang benar-benar berbasis kebutuhan lapangan (bukan asumsi institusi semata). Diktum KEEMPAT Kepkonsil 0393/2026 menegaskan bahwa jenis kompetensi yang dapat diakui melalui pelatihan penambahan kompetensi meliputi: (1) kompetensi klinis tambahan; (2) kompetensi prosedural tertentu; (3) kompetensi berbasis teknologi atau metode pelayanan baru; dan/atau (4) kompetensi lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kolegium. Keempat kategori ini menjadi kerangka acuan saat institusi melakukan pemetaan kebutuhan.

Langkah 1 — Kumpulkan data kesenjangan kompetensi. Sumber data yang dapat digunakan antara lain: hasil audit klinis dan indikator mutu pelayanan di rumah sakit pendidikan/wahana klinik mitra; laporan insiden keselamatan pasien yang mengindikasikan kesenjangan keterampilan tertentu; masukan dari mitra fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, RSUD, RS swasta) mengenai kebutuhan tenaga dengan kompetensi spesifik; serta perkembangan teknologi atau metode pelayanan baru yang belum tercakup dalam kurikulum pendidikan formal yang ada.

Langkah 2 — Verifikasi kesenjangan terhadap kompetensi eksisting. Setiap usulan kebutuhan kompetensi harus dibandingkan dengan kompetensi yang telah dimiliki lulusan program studi/profesi terkait, agar jelas bahwa yang diusulkan benar-benar merupakan penambahan (bukan pengulangan) kompetensi. Perbandingan ini sebaiknya dituangkan dalam sebuah dokumen ringkas berbentuk tabel gap analysis.

Langkah 3 — Klasifikasikan kebutuhan ke dalam salah satu dari empat kategori kompetensi Diktum KEEMPAT di atas, dan tentukan target populasi peserta (profesi apa, level kompetensi vokasi/profesi/spesialis).

Langkah 4 — Susun dokumen usulan awal (concept note) yang akan menjadi dasar komunikasi formal dengan Kolegium pada tahap berikutnya.

Format 1 — Tabel Analisis Kebutuhan Kompetensi Tambahan
NoKompetensi yang DiusulkanKategori (sesuai Diktum KEEMPAT)Sumber KebutuhanSasaran PesertaUrgensi
1Contoh: Penatalaksanaan kegawatdaruratan maternal-neonatal terkiniKompetensi klinis tambahanAudit kasus rujukan RS mitra & data kesakitan/kematian ibu-bayiDokter & bidan di fasyankes primerTinggi
2...............

Kegagalan memperoleh dukungan Kolegium pada tahap koordinasi kurikulum (Bab III) umumnya dapat ditelusuri ke dua penyebab yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak tahap ini: (a) usulan yang tidak didukung data lapangan yang memadai, sehingga terkesan sebagai keinginan institusi semata; dan (b) usulan yang tumpang tindih dengan kompetensi yang sudah tercakup dalam kurikulum pendidikan formal, sehingga tidak memenuhi unsur 'penambahan' kompetensi. Karena itu, tahap identifikasi kebutuhan sebaiknya diperlakukan sebagai fondasi substantif, bukan formalitas administratif yang dilalui secara sambil lalu.

Ilustrasi Penerapan

Sebagai gambaran (ilustrasi umum, bukan laporan capaian institusi tertentu), sebuah fakultas kedokteran/ilmu kesehatan dapat memulai proses ini dengan menghimpun data rujukan kasus kegawatdaruratan kebidanan dari beberapa Puskesmas dan RSUD mitra dalam satu wilayah kerja. Jika data menunjukkan kesenjangan keterampilan penanganan awal kegawatdaruratan maternal-neonatal pada tenaga medis dan bidan di fasyankes primer, kesenjangan tersebut dapat dirumuskan sebagai usulan kompetensi klinis tambahan yang layak diajukan kepada Kolegium terkait, misalnya Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (KOGI) untuk kompetensi kebidanan-kandungan, atau kolegium profesi lain yang relevan, pada tahap berikutnya.

BAB III. KOORDINASI DENGAN KOLEGIUM UNTUK PENYUSUNAN KURIKULUM PELATIHAN

Diktum KETIGA angka 1 Kepkonsil 0393/2026 menegaskan bahwa standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil. Ini berarti institusi penyelenggara tidak dapat menyusun kurikulum secara sepihak, karena kurikulum harus lahir dari proses kolaboratif dengan Kolegium yang membawahi bidang kompetensi terkait.

Langkah 1 — Ajukan surat usulan resmi kepada Kolegium yang relevan, dilampiri dokumen hasil analisis kebutuhan kompetensi (Format 1 pada Bab II). Surat usulan sebaiknya ditandatangani oleh pimpinan fakultas/unit pengusul dan memuat: latar belakang kebutuhan, kompetensi yang diusulkan, serta kesediaan institusi untuk terlibat dalam proses penyusunan kurikulum bersama.

Langkah 2 — Bentuk tim penyusun kurikulum bersama antara Kolegium dan institusi pengusul. Tim ini idealnya melibatkan pakar substansi dari Kolegium, dosen/klinisi senior dari institusi pengusul, serta perwakilan unit penjaminan mutu akademik. Tim bertugas merumuskan capaian pembelajaran (learning outcomes), struktur modul, metode pembelajaran (teori, simulasi, bimbingan klinis), alokasi waktu, serta metode evaluasi/penilaian.

Langkah 3 — Selaraskan level capaian kompetensi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Hal ini penting karena Diktum KELIMA Kepkonsil 0393/2026 mensyaratkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh Kolegium yang memiliki kompetensi level KKNI satu tingkat lebih tinggi, atau memiliki kompetensi utama sesuai bidangnya. Penyelarasan level KKNI sejak tahap penyusunan kurikulum akan mencegah persoalan validasi di tahap akhir.

Langkah 4 — Mintakan rekomendasi Kolegium sebagai bagian dari proses pengesahan kurikulum. Rekomendasi Kolegium menjadi syarat sebelum kurikulum diajukan untuk ditetapkan secara resmi oleh Konsil (Diktum KETIGA angka 1).

Langkah 5 — Dokumentasikan seluruh proses dalam bentuk: (a) Berita Acara Kesepakatan Kurikulum yang ditandatangani perwakilan Kolegium dan institusi; (b) dokumen kurikulum final (capaian pembelajaran, struktur modul, metode, evaluasi); dan (c) silabus rinci per modul pelatihan.

Langkah 6 — Ajukan dokumen kurikulum yang telah direkomendasikan Kolegium kepada Konsil untuk memperoleh penetapan resmi, sebagaimana disyaratkan Diktum KETIGA angka 1 Kepkonsil 0393/2026. Ketiga dokumen pada Langkah 5, ditambah surat penetapan dari Konsil, menjadi lampiran wajib pada tahap pengajuan akreditasi institusi (Bab IV) dan pengajuan SRPK (Bab VI).

Dalam praktiknya, komposisi tim penyusun kurikulum bersama sebaiknya juga mempertimbangkan keterwakilan unsur pengguna lulusan (fasilitas pelayanan kesehatan tempat peserta pelatihan bekerja), agar capaian pembelajaran yang dirumuskan benar-benar relevan dengan kebutuhan penugasan klinis di lapangan, bukan sekadar relevan secara akademik. Untuk perguruan tinggi keagamaan, tim penyusun kurikulum juga dapat mempertimbangkan muatan nilai etika profesi yang selaras dengan visi keislaman institusi, selama muatan tersebut tidak mengurangi capaian kompetensi klinis inti yang disyaratkan Kolegium.

Perhatian

Jangan memulai promosi atau perekrutan peserta pelatihan sebelum kurikulum memperoleh rekomendasi Kolegium dan penetapan Konsil. Pelatihan yang diselenggarakan tanpa kurikulum yang disahkan tidak dapat menjadi dasar penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi maupun SRPK, sebagaimana disyaratkan Diktum KETIGA Kepkonsil 0393/2026.

BAB IV. SYARAT INSTITUSI PENYELENGGARA (AKREDITASI)

Diktum KETIGA angka 2 dan angka 4 Kepkonsil 0393/2026 mensyaratkan bahwa pelatihan penambahan kompetensi hanya sah bila diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi dan telah mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai Penyelenggara Pelatihan Terstruktur. Bagi perguruan tinggi, pemenuhan syarat ini berkaitan erat dengan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026.

Langkah 1 — Pastikan kelembagaan penyelenggara jelas secara hukum: unit/lembaga diklat kesehatan di bawah fakultas atau perguruan tinggi harus memiliki surat keputusan pembentukan resmi dari pimpinan perguruan tinggi, lengkap dengan struktur organisasi, uraian tugas, dan penanggung jawab program.

Langkah 2 — Penuhi persyaratan sarana-prasarana minimal: ruang kelas/laboratorium keterampilan klinis (skills lab), wahana pembelajaran klinis (rumah sakit pendidikan/fasyankes mitra dengan perjanjian kerja sama), serta perangkat pendukung pembelajaran (manekin simulasi, sistem informasi akademik untuk pencatatan proses pelatihan).

Langkah 3 — Pastikan ketersediaan tenaga pengajar/instruktur yang memenuhi kualifikasi sesuai bidang kompetensi yang dilatihkan, idealnya bersertifikat sebagai fasilitator/instruktur klinis dan diakui oleh Kolegium terkait.

Langkah 4 — Bangun dan operasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk program diklat, selaras dengan prinsip Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026 yang menekankan bahwa penjaminan mutu tidak lagi sekadar memenuhi standar minimal, melainkan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement) yang dapat diverifikasi secara transparan dan akuntabel.

Langkah 5 — Ajukan permohonan rekomendasi kepada Kolegium terkait sebagai Penyelenggara Pelatihan Terstruktur, dilampiri seluruh bukti pemenuhan syarat pada Langkah 1–4 serta dokumen kurikulum yang telah disepakati (Bab III). Kolegium umumnya melakukan verifikasi lapangan (site visit) sebelum menerbitkan surat rekomendasi.

Format 2 — Daftar Dokumen Persyaratan Akreditasi Institusi Penyelenggara
NoDokumenKeterangan
1SK Pembentukan Unit/Lembaga DiklatDiterbitkan pimpinan perguruan tinggi
2Profil sarana-prasarana (skills lab, wahana klinik)Dilengkapi perjanjian kerja sama dengan fasyankes mitra bila wahana berada di luar kampus
3Daftar dan kualifikasi tenaga pengajar/instrukturTermasuk bukti sertifikasi bila ada
4Dokumen SPMI program diklatSelaras dengan Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026
5Kurikulum yang telah disepakati bersama KolegiumHasil Bab III
6Surat permohonan rekomendasi kepada KolegiumDitandatangani pimpinan institusi
Catatan

Rekomendasi Kolegium sebagai Penyelenggara Pelatihan Terstruktur berlaku untuk bidang kompetensi tertentu sesuai kurikulum yang diajukan, bukan pengakuan umum atas seluruh kegiatan diklat institusi. Setiap program kompetensi baru pada prinsipnya memerlukan proses rekomendasi tersendiri, kecuali diatur lain oleh Kolegium/Konsil.

Bagi perguruan tinggi yang telah memiliki rumah sakit pendidikan sendiri atau jejaring wahana klinik yang mapan, pemenuhan syarat sarana-prasarana pada Langkah 2 relatif lebih mudah dicapai. Namun bagi institusi yang wahana kliniknya masih bergantung pada kerja sama eksternal, perhatian khusus perlu diberikan pada kekuatan hukum perjanjian kerja sama (memorandum of understanding dan perjanjian kerja sama teknis) agar mengikat secara jelas kewajiban masing-masing pihak, termasuk akses pembimbing klinis, ketersediaan kasus untuk pembelajaran, dan mekanisme evaluasi bersama. Dokumen kerja sama yang lemah berisiko menjadi titik lemah saat verifikasi lapangan oleh Kolegium.

Perlu dibedakan dua jenis pengakuan yang berbeda fungsi meski sama-sama disebut 'akreditasi'. Pertama, akreditasi institusi/program studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), yang menilai mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara umum sesuai Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026. Kedua, rekomendasi Kolegium sebagai Penyelenggara Pelatihan Terstruktur, yang menilai kelayakan institusi secara spesifik untuk menyelenggarakan satu program pelatihan penambahan kompetensi tertentu sesuai Kepkonsil 0393/2026. Status terakreditasi BAN-PT/LAM-PTKes merupakan prasyarat kredibilitas kelembagaan yang baik, tetapi tidak menggantikan kebutuhan memperoleh rekomendasi Kolegium secara khusus untuk setiap program kompetensi tambahan yang akan diselenggarakan.

BAB V. PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN TERUKUR

Diktum KETIGA angka 3 Kepkonsil 0393/2026 mensyaratkan bahwa pelatihan penambahan kompetensi dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh Kolegium. Ini berarti institusi penyelenggara tidak hanya bertanggung jawab menjalankan pelatihan, tetapi harus memastikan seluruh proses terdokumentasi dan dapat diverifikasi oleh Kolegium sewaktu-waktu.

Langkah 1 — Rekrutmen dan verifikasi kelayakan peserta: pastikan calon peserta memiliki profesi yang sesuai (dokter/dokter gigi/tenaga kesehatan vokasi-profesi), Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan memenuhi prasyarat lain yang ditetapkan kurikulum (misalnya pengalaman kerja minimal).

Langkah 2 — Laksanakan pembelajaran sesuai struktur kurikulum: kombinasi pembelajaran teori (kelas/daring), simulasi keterampilan di skills lab, dan bimbingan klinis langsung (preceptorship) di wahana pelayanan kesehatan mitra.

Langkah 3 — Terapkan penilaian terukur secara berkelanjutan, meliputi: logbook kegiatan klinis yang diverifikasi pembimbing; ujian keterampilan terstruktur (misalnya OSCE — Objective Structured Clinical Examination) untuk kompetensi prosedural; dan ujian akhir kognitif/kasus untuk memastikan penguasaan konsep.

Langkah 4 — Libatkan Kolegium dalam proses evaluasi akhir, baik melalui kehadiran langsung penguji dari Kolegium pada ujian akhir, maupun melalui mekanisme verifikasi berkas penilaian bila kehadiran langsung tidak memungkinkan. Keterlibatan Kolegium pada tahap ini adalah prasyarat bagi keabsahan Sertifikat Penambahan Kompetensi yang akan diterbitkan (Bab VI).

Langkah 5 — Susun berita acara ujian/evaluasi akhir dan rekapitulasi kelulusan peserta, ditandatangani oleh penanggung jawab program dan perwakilan Kolegium (bila hadir).

Format 3 — Komponen Minimal Dokumentasi Penilaian Peserta
NoKomponenBentuk Dokumen
1Kehadiran & partisipasi pembelajaranDaftar hadir per sesi
2Capaian keterampilan klinisE-logbook/logbook fisik terverifikasi pembimbing
3Ujian keterampilan terstrukturBorang penilaian OSCE/checklist keterampilan
4Ujian akhir kognitif/kasusLembar soal & hasil penilaian
5Rekapitulasi kelulusanBerita Acara Kelulusan ditandatangani Kolegium & institusi

Bagi peserta yang belum memenuhi standar kelulusan pada evaluasi akhir, institusi bersama Kolegium sebaiknya menetapkan mekanisme remedial yang jelas sejak awal, misalnya kesempatan mengulang ujian keterampilan atau kognitif dalam periode tertentu, disertai bimbingan tambahan pada area yang belum dikuasai. Ketentuan remedial ini sebaiknya dicantumkan dalam dokumen kurikulum (Bab III) agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tahap pelaksanaan.

BAB VI. PENERBITAN SERTIFIKAT PENAMBAHAN KOMPETENSI DAN PENGAJUAN SRPK KE KONSIL

Tahap akhir dari keseluruhan alur adalah penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi oleh Kolegium, yang menjadi syarat bagi Konsil untuk menerbitkan SRPK (Diktum KELIMA dan KEENAM Kepkonsil 0393/2026).

Langkah 1 — Setelah Berita Acara Kelulusan (Bab V) ditetapkan, institusi penyelenggara mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi kepada Kolegium untuk setiap peserta yang dinyatakan lulus, dilampiri rekapitulasi hasil evaluasi.

Langkah 2 — Kolegium menerbitkan Sertifikat Penambahan Kompetensi menggunakan format resmi (Format 1 Lampiran Kepkonsil 0393/2026), yang memuat antara lain: identitas peserta, nomor STR, kualifikasi, nama kompetensi tambahan, nama penyelenggara, waktu pelaksanaan, serta pernyataan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kolegium, peserta dinyatakan memiliki kompetensi tambahan dimaksud.

Langkah 3 — Institusi (atau peserta secara individual, sesuai mekanisme yang ditetapkan Konsil) mengajukan permohonan pencatatan Kompetensi Tambahan dan penerbitan SRPK kepada Konsil Kesehatan Indonesia, dilampiri Sertifikat Penambahan Kompetensi dari Kolegium dan dokumen pendukung lain sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Konsil yang berlaku.

Langkah 4 — Konsil menerbitkan SRPK menggunakan format resmi (Format 2 Lampiran Kepkonsil 0393/2026), yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah memperoleh pengakuan kompetensi tambahan tertentu, diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi yang kurikulum, metode pembelajaran, dan evaluasi kompetensinya dinilai memenuhi standar kompetensi profesi dan keselamatan pasien.

Langkah 5 — Perhatikan ketentuan penggunaan dan masa berlaku SRPK sebagaimana diatur Diktum KETUJUH dan KEDELAPAN: SRPK hanya dapat digunakan sesuai lingkup kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Penambahan Kompetensi, dan hanya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SRPK berlaku selama STR pemegangnya masih berlaku, dan dapat dicabut apabila STR tidak berlaku/dicabut, kompetensi digunakan tidak sesuai ketentuan, atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena masa berlaku SRPK mengikuti STR, institusi penyelenggara disarankan menyimpan rekaman dokumentasi tiap peserta (kurikulum yang diikuti, hasil evaluasi, salinan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan SRPK) secara tertata sepanjang periode STR yang bersangkutan, sehingga siap ditunjukkan bila Kolegium atau Konsil sewaktu-waktu memerlukan verifikasi ulang.

Ilustrasi Penerapan (lanjutan)

Melanjutkan ilustrasi kegawatdaruratan maternal-neonatal pada Bab II, setelah kurikulum disepakati bersama Kolegium dan institusi memperoleh rekomendasi sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur, peserta pelatihan (dokter dan bidan dari fasyankes mitra) yang dinyatakan lulus evaluasi akhir memperoleh Sertifikat Penambahan Kompetensi dari Kolegium. Berbekal sertifikat tersebut, institusi membantu proses pengajuan pencatatan ke Konsil sehingga setiap peserta memperoleh SRPK yang mencantumkan lingkup kompetensi kegawatdaruratan maternal-neonatal, yang kemudian menjadi dasar penugasan klinis mereka di fasyankes masing-masing.

Penutup / Ringkasan

Sebagai rangkuman alur menyeluruh, perguruan tinggi memulai dari identifikasi kebutuhan kompetensi berbasis data lapangan (Bab II), membawa hasil identifikasi tersebut ke Kolegium untuk disusun menjadi kurikulum resmi (Bab III), memastikan kelembagaan sendiri memenuhi syarat akreditasi dan memperoleh rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara (Bab IV), menjalankan pembelajaran dan penilaian yang terdokumentasi rapi dan melibatkan Kolegium (Bab V), hingga akhirnya memfasilitasi penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan pengajuan SRPK bagi peserta yang lulus (Bab VI). Kegagalan pada satu tahap, misalnya kurikulum yang belum direkomendasikan Kolegium atau institusi yang belum terakreditasi, akan menghentikan keabsahan seluruh tahap berikutnya, sehingga urutan dan kelengkapan dokumentasi pada setiap tahap wajib dijaga.

Alur menuju SRPK sesungguhnya adalah rangkaian kemitraan bertahap antara institusi penyelenggara, Kolegium, dan Konsil Kesehatan Indonesia, bukan proses administratif satu arah yang dapat diselesaikan sendiri oleh perguruan tinggi. Kelima tahap yang diuraikan dalam pedoman ini, yaitu identifikasi kebutuhan kompetensi, koordinasi kurikulum bersama Kolegium, pemenuhan syarat akreditasi institusi, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian terukur, hingga penerbitan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan SRPK, harus dijalankan secara berurutan dan terdokumentasi, karena setiap tahap menjadi prasyarat bagi keabsahan tahap berikutnya.

Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, keberhasilan menembus ekosistem SRPK akan memperkuat posisi institusi sebagai penyelenggara pendidikan kesehatan yang tidak hanya kredibel secara akademik, tetapi juga diakui secara resmi oleh otoritas profesi kesehatan nasional. Pedoman ini diharapkan menjadi titik awal yang memudahkan proses tersebut, dengan tetap menempatkan naskah resmi peraturan perundang-undangan sebagai rujukan yang mengikat dan pedoman ini sebagai alat bantu perencanaan internal.

Daftar Pustaka

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Status: berlaku. Tautan: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
  2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Status: berlaku. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/details/294077/pp-no-28-tahun-2024
  3. Menteri Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570). Status: berlaku. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/308336/permenkes-no-12-tahun-2024
  4. Menteri Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902). Status: berlaku. Tautan: https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-13-tahun-2025
  5. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Status: berlaku (menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang telah dicabut). Tautan: https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025
  6. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Diundangkan 16 Juli 2026. Status: berlaku. Tautan: https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-10-tahun-2026
  7. Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24). Status: berlaku. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/41251/perpres-no-8-tahun-2012
  8. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Status: berlaku (dasar hukum utama pedoman ini).
  9. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis. Status: berlaku (dikutip sebagai konteks pelengkap mekanisme registrasi Konsil).