Pedoman Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Klinik
Kata Pengantar
Perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan pendidikan profesi kesehatan, termasuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, berhadapan dengan tantangan yang tidak ringan: memastikan bahwa mahasiswa program profesi dan spesialis benar-benar memperoleh paparan klinis yang memadai, di bawah bimbingan yang kompeten, di rumah sakit atau wahana pendidikan yang memenuhi standar mutu. Semua itu hanya dapat terwujud melalui satu instrumen yang sering dipandang sekadar formalitas administratif, padahal sesungguhnya menjadi jantung keberlangsungan pendidikan klinik, yaitu perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan beserta jejaring wahana pendidikannya.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, ketentuan mengenai rumah sakit pendidikan mengalami pembaruan yang cukup mendasar — mulai dari pembagian jenis rumah sakit pendidikan menjadi rumah sakit pendidikan utama dan rumah sakit pendidikan satelit, pengaturan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) untuk program spesialis/subspesialis, hingga kewajiban pembentukan unit fungsional pendidikan. Pedoman ini disusun agar pengelola program studi profesi dan spesialis dapat menerjemahkan ketentuan tersebut — termasuk peraturan teknis terbaru dari Kementerian Kesehatan — menjadi langkah kerja yang konkret dan dapat dieksekusi dalam menyusun, menegosiasikan, serta mengevaluasi perjanjian kerja sama.
Buku ini merupakan bagian dari kompendium “Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat”, yang dirancang agar dapat langsung dipakai oleh biro kerja sama, fakultas kedokteran/kedokteran gigi, maupun unit pengelola pendidikan klinik tanpa perlu menafsirkan ulang peraturan dari nol. Setiap bagian disusun dalam langkah bernomor yang mudah dieksekusi, dilengkapi tabel substansi minimal perjanjian dan contoh kerangka naskah, sehingga dapat langsung dijadikan acuan kerja harian di lapangan.
Semoga pedoman ini memberi kontribusi nyata bagi penguatan tata kelola kerja sama pendidikan klinik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan, khususnya dalam mendukung pengembangan pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman sekaligus memenuhi standar nasional pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Bab 1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pendidikan profesi dan spesialis di bidang kedokteran, kedokteran gigi, serta tenaga kesehatan lain tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan klinik yang memadai. Berbeda dengan pendidikan akademik yang sebagian besar dapat diselenggarakan di lingkungan kampus, pendidikan profesi menuntut paparan langsung terhadap pasien nyata, variasi kasus yang cukup, serta bimbingan intensif dari tenaga pendidik klinik. Karena sebagian besar perguruan tinggi — termasuk perguruan tinggi keagamaan — tidak memiliki rumah sakit sendiri yang lengkap dari sisi kasus dan kapasitas, kerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan klinik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit pendidikan bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan program akademik, vokasi, dan profesi, termasuk program spesialis/subspesialis. Ketentuan ini diperjelas lebih lanjut dalam Pasal 870 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap rumah sakit pendidikan utama memiliki perjanjian kerja sama tertulis dengan institusi pendidikan, dan mewajibkan rumah sakit pendidikan satelit memiliki perjanjian kerja sama tertulis baik dengan rumah sakit pendidikan utama maupun dengan institusi pendidikan. Dengan demikian, perjanjian kerja sama bukan sekadar dokumen administratif pelengkap, melainkan syarat hukum yang menentukan sah atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan klinik di suatu fasilitas pelayanan kesehatan.
Bila kerja sama ini tidak dikelola dengan baik, risikonya nyata: tanggung jawab klinis antara dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), dosen pembimbing klinik, dan peserta didik menjadi kabur; mahasiswa berisiko tidak memperoleh bimbingan yang memadai; dan potensi sengketa medikolegal meningkat ketika terjadi insiden pada pasien yang dilayani bersama peserta didik. Oleh karena itu, penyusunan perjanjian kerja sama yang lengkap, jelas peran dan tanggung jawabnya, serta dievaluasi secara berkala menjadi kunci keberhasilan program pendidikan profesi dan spesialis.
1.2 Tujuan Pedoman
- Memberikan panduan langkah demi langkah bagi perguruan tinggi dalam menyusun kerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan klinik lain.
- Memastikan substansi perjanjian kerja sama sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
- Menstandarkan substansi minimal yang wajib dimuat dalam naskah perjanjian kerja sama, termasuk hak, kewajiban, dan tanggung jawab klinis.
- Memperjelas pembagian peran pembimbingan klinis antara DPJP, dosen/pembimbing klinik (penyelia/supervisor), dan unit fungsional pendidikan (UFP).
- Menyediakan mekanisme evaluasi berkala atas pelaksanaan kerja sama agar mutu pendidikan klinik senantiasa terjaga.
1.3 Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi kerja sama antara perguruan tinggi penyelenggara program profesi dan/atau spesialis/subspesialis dengan: (a) rumah sakit pendidikan utama; (b) rumah sakit pendidikan satelit yang tergabung dalam jejaring; (c) Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) untuk program spesialis/subspesialis; serta (d) wahana pendidikan klinik non-rumah sakit, seperti puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang dimanfaatkan sebagai tempat pembelajaran klinik sesuai Pasal 774 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
1.4 Sasaran Pengguna
- Pimpinan perguruan tinggi (Rektor/Wakil Rektor bidang kerja sama).
- Dekan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, atau Fakultas Ilmu Kesehatan.
- Biro/unit kerja sama dan hukum perguruan tinggi.
- Unit pengelola pendidikan klinik (koordinator pendidikan/co-assistant, ketua program studi profesi dan spesialis).
- Direksi dan unit diklat rumah sakit mitra serta wahana pendidikan klinik.
Bab 2. Dasar Hukum dan Kerangka Regulasi
Penyusunan perjanjian kerja sama rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan klinik harus bertumpu pada kerangka hukum yang berlaku pada saat naskah disusun. Per tanggal acuan penulisan pedoman ini (29 Agustus 2026), empat regulasi berikut menjadi tulang punggung materi muatan dan telah diverifikasi berlaku melalui peraturan.go.id serta jdih Kementerian Kesehatan:
| No | Regulasi | Pokok Pengaturan Terkait |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (LN 2023 No. 105, TLN No. 6887) | Pasal 187 mengatur dasar hukum rumah sakit pendidikan, kewajiban kerja sama dengan perguruan tinggi, serta pendelegasian pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah. |
| 2 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (LN 2024 No. 135, TLN No. 6952) | Pasal 863–876 mengatur definisi, tujuan, syarat, jenis, penyelenggaraan, kewajiban, RSPPU, dan koordinasi pembelajaran klinik rumah sakit pendidikan. |
| 3 | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (BN 2024 No. 679) | Mengatur teknis penyelenggaraan RSPPU untuk program spesialis/subspesialis: perencanaan program, kerja sama dengan perguruan tinggi mitra, jejaring rumah sakit dan wahana pendidikan, kurikulum, sumber daya manusia, unit fungsional pendidikan, penjaminan mutu, keselamatan pasien, kesejahteraan peserta didik, hingga sanksi administratif. |
| 4 | Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan | Instrumen standar dan tata cara penilaian untuk penetapan RSPPU serta persyaratan rinci jejaring rumah sakit dan wahana pendidikan, termasuk muatan wajib perjanjian kerja sama dan tingkat supervisi klinis. |
- UU No. 17 Tahun 2023 mencabut dan menggantikan UU Praktik Kedokteran No. 29/2004, UU Kesehatan No. 36/2009, UU Rumah Sakit No. 44/2009, UU Keperawatan No. 38/2014, dan UU Tenaga Kesehatan No. 36/2014 — regulasi lama tersebut tidak boleh lagi dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku.
- Keempat regulasi di atas telah diverifikasi berstatus berlaku pada tanggal acuan penulisan (29 Agustus 2026). Permenkes No. 14 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan Pasal 876 PP No. 28 Tahun 2024, sedangkan KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 — yang menggantikan KMK No. HK.01.07/MENKES/499/2025 — merupakan pelaksanaan Pasal 6 ayat (5) Permenkes No. 14 Tahun 2024.
- Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan beberapa frasa dalam UU No. 17 Tahun 2023 (di luar Pasal 187 tentang rumah sakit pendidikan) bersifat konstitusional bersyarat; hal ini tidak memengaruhi keberlakuan ketentuan rumah sakit pendidikan yang menjadi acuan pedoman ini.
2.1 Ketentuan Kunci dalam UU No. 17 Tahun 2023
Pasal 187 ayat (2) menyatakan bahwa rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi. Ayat (3) dan ayat (4) pasal yang sama membedakan dua pola kerja sama: rumah sakit pendidikan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai mitra penyelenggara pendidikan program akademik/vokasi/profesi, dan rumah sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan program spesialis/subspesialis namun tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi. Ayat (11) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah, yang kemudian diwujudkan dalam PP No. 28 Tahun 2024.
2.2 Ketentuan Kunci dalam PP No. 28 Tahun 2024
Bagian Kesembilan PP No. 28 Tahun 2024 (Pasal 863 sampai dengan Pasal 876) mengatur rumah sakit pendidikan secara komprehensif, meliputi: tujuan penyelenggaraan (Pasal 864); perlindungan hukum bagi pasien, pendidik, peserta didik, dan institusi (Pasal 865); syarat penetapan sebagai rumah sakit pendidikan (Pasal 866); fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan (Pasal 867–868); jenis rumah sakit pendidikan berupa rumah sakit pendidikan utama dan satelit (Pasal 869); daya tampung serta kewajiban perjanjian kerja sama tertulis (Pasal 870); kewajiban dan hak rumah sakit pendidikan (Pasal 871–872); Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama/RSPPU untuk program spesialis-subspesialis (Pasal 873–874); koordinasi pembelajaran klinik (Pasal 875); serta pendelegasian pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Menteri (Pasal 876). Pasal 774 juga menjadi rujukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan non-rumah sakit yang dimanfaatkan sebagai wahana pendidikan.
2.3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang RSPPU
Sebagai pelaksanaan Pasal 876 PP No. 28 Tahun 2024, Menteri Kesehatan menetapkan Permenkes No. 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama. Peraturan ini secara khusus mengatur penyelenggaraan pendidikan program spesialis/subspesialis di RSPPU, mencakup perencanaan kebutuhan tenaga medis/tenaga kesehatan secara nasional (Pasal 4), fungsi dan tugas RSPPU (Pasal 5), persyaratan dan standar RSPPU (Pasal 6–7), pembentukan jejaring rumah sakit dan wahana pendidikan (Pasal 8–11), kerja sama dengan perguruan tinggi mitra (Pasal 12–14), seleksi dan pendayagunaan peserta didik (Pasal 15–26), pendanaan (Pasal 27–28), kurikulum (Pasal 29–39), sumber daya manusia (Pasal 40), unit fungsional pendidikan/UFP (Pasal 41), sistem penjaminan mutu (Pasal 42), keselamatan pasien dan kesejahteraan peserta didik (Pasal 43–47), pencatatan dan pelaporan (Pasal 48), hingga pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif (Pasal 49–54).
2.4 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026
Untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (5) Permenkes No. 14 Tahun 2024, Menteri Kesehatan menetapkan KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan pada 30 Januari 2026, menggantikan KMK No. HK.01.07/MENKES/499/2025 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika penyelenggaraan RSPPU. Lampiran keputusan ini memuat tiga bagian: instrumen standar penetapan RSPPU (mencakup standar manajemen dan administrasi pendidikan, standar sumber daya manusia, standar sarana penunjang pendidikan, serta standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinik), instrumen persyaratan jejaring rumah sakit dan wahana pendidikan, serta tata cara penetapan ketiganya secara elektronik melalui Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan. Pedoman teknis inilah yang menjadi acuan paling rinci dan paling mutakhir bagi penyusunan muatan perjanjian kerja sama pendidikan spesialis/subspesialis, sebagaimana diuraikan pada Bab 4 dan Bab 5 pedoman ini.
2.5 Standar Pendidikan Profesi Kolegium untuk Program Spesialis Non-RSPPU
Untuk program spesialis pada cabang ilmu yang rumah sakit pendidikannya belum berstatus RSPPU, kolegium tiap cabang ilmu tetap menyusun Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis yang disahkan melalui Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia, berdasarkan kewenangan transisional Pasal 450 UU No. 17 Tahun 2023 (Konsil Kedokteran Indonesia tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai terbentuk penuh Konsil Kesehatan Indonesia berdasarkan undang-undang tersebut). Sebagai contoh konkret dan terkini, Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 181/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 180/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher — keduanya ditetapkan 24 Juni 2024 — masing-masing memuat bab khusus “Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi”. Pola bab yang identik pada kedua standar kolegium yang berbeda ini menunjukkan bahwa muatan kontrak kerja sama semacam itu merupakan templat baku yang lazim disyaratkan Konsil Kedokteran Indonesia/Konsil Kesehatan Indonesia pada seluruh standar pendidikan profesi dokter spesialis, sebagaimana dirinci pada sub-bab 4.3.
- Pengelola program studi tetap wajib memeriksa terbitan terbaru Konsil Kesehatan Indonesia dan kolegium masing-masing cabang ilmu untuk memastikan standar pendidikan profesi yang relevan dengan program studinya masih berlaku atau telah diperbarui, sebelum menjadikannya rujukan teknis.
- Untuk program spesialis/subspesialis di RSPPU, rujukan teknis utama adalah Permenkes No. 14 Tahun 2024 dan KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 sebagaimana diuraikan pada sub-bab 2.3 dan 2.4. Untuk cabang ilmu yang rumah sakit pendidikannya belum berstatus RSPPU, rujukan teknisnya adalah Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis kolegium yang bersangkutan, seperti dicontohkan di atas.
Bab 3. Syarat Rumah Sakit Pendidikan Utama dan Wahana Pendidikan Klinik
3.1 Jenis Rumah Sakit Pendidikan
Pasal 869 PP No. 28 Tahun 2024 membagi rumah sakit pendidikan menjadi dua jenis, dan dapat dibentuk jejaring di antara keduanya.
| Jenis | Karakteristik | Kewajiban Kerja Sama Tertulis |
|---|---|---|
| Rumah Sakit Pendidikan Utama | Ditetapkan Menteri; menjadi basis utama penyelenggaraan pendidikan tenaga medis/tenaga kesehatan bersama perguruan tinggi. | Wajib memiliki perjanjian kerja sama tertulis dengan institusi pendidikan (Pasal 870 ayat (2)). |
| Rumah Sakit Pendidikan Satelit | Bagian dari jejaring rumah sakit pendidikan; mendukung variasi kasus dan daya tampung peserta didik. | Wajib memiliki perjanjian kerja sama tertulis dengan rumah sakit pendidikan utama dan dengan institusi pendidikan (Pasal 870 ayat (3)). |
| RSPPU (Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama Program Spesialis/Subspesialis) | Ditetapkan Menteri sebagai penyelenggara utama pendidikan spesialis/subspesialis; dapat membentuk jejaring rumah sakit dan/atau wahana pendidikan (Pasal 874 ayat (2)). | Wajib memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi (Pasal 873 ayat (2) huruf d). |
3.2 Langkah Kerja Verifikasi Syarat Calon Mitra
Sebelum menandatangani perjanjian kerja sama, perguruan tinggi wajib memverifikasi apakah calon rumah sakit mitra telah atau berpotensi memenuhi syarat berikut, sebagaimana diatur dalam Pasal 866 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024:
- Memastikan rumah sakit telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan variasi dan jumlah kasus yang sesuai kebutuhan pendidikan program studi yang akan ditempatkan.
- Memeriksa keabsahan dan masa berlaku perizinan berusaha rumah sakit.
- Memeriksa status akreditasi rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meminta dan menelaah rancangan dokumen perjanjian kerja sama sebagai bagian dari syarat penetapan rumah sakit pendidikan.
- Memverifikasi ketersediaan sumber daya manusia pendidik klinik yang memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memeriksa ketersediaan teknologi kedokteran/kesehatan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Menelaah bukti program penelitian rutin yang diselenggarakan rumah sakit.
- Meminta pernyataan visi, misi, dan komitmen tertulis rumah sakit di bidang pendidikan, serta persetujuan pemilik rumah sakit untuk ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
- Untuk RSPPU, tambahan memverifikasi surat keputusan penetapan sebagai rumah sakit pendidikan dari Menteri dan surat permohonan/persetujuan pemilik rumah sakit menjadi RSPPU (Pasal 873 ayat (2)).
Selain kesembilan syarat administratif di atas, Pasal 866 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024 mensyaratkan pemenuhan empat standar teknis: standar manajemen dan administrasi pendidikan; standar sumber daya manusia; standar sarana penunjang pendidikan; serta standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinik yang berkualitas. Keempat standar ini kemudian dijabarkan Kementerian Kesehatan menjadi instrumen penilaian yang lebih rinci melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 khusus untuk RSPPU.
3.3 Persyaratan Tambahan bagi RSPPU
Untuk rumah sakit yang akan ditingkatkan statusnya menjadi RSPPU, Pasal 6 Permenkes No. 14 Tahun 2024 menambahkan persyaratan di luar Pasal 866 PP No. 28 Tahun 2024, yaitu:
- Izin berusaha rumah sakit yang masih berlaku.
- Sertifikat akreditasi paripurna rumah sakit.
- Naskah akademik, studi kelayakan, dan kurikulum untuk setiap bidang peminatan program pendidikan spesialis/subspesialis yang akan diselenggarakan.
- Surat komitmen untuk mematuhi ketentuan akreditasi program studi baik secara nasional maupun internasional.
- Pakta integritas tentang kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen, ditandatangani oleh direktur/pimpinan rumah sakit.
Permohonan penetapan RSPPU diajukan kepada Menteri Kesehatan secara elektronik melalui Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan, kemudian diverifikasi oleh tim dari Kementerian Kesehatan bersama kolegium terkait, baik melalui telaah dokumen maupun verifikasi lapangan, sebelum diterbitkan keputusan penetapan.
3.4 Syarat Jejaring Rumah Sakit dan Wahana Pendidikan bagi RSPPU
Dalam penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis, RSPPU dapat membentuk jejaring rumah sakit dan/atau wahana pendidikan untuk memenuhi, memperkaya, atau memahirkan kompetensi peserta didik yang tidak dapat dipenuhi di RSPPU itu sendiri (Pasal 8–9 Permenkes No. 14 Tahun 2024). Persyaratannya berbeda menurut tahap peserta didik yang akan ditempatkan:
| Peruntukan | Persyaratan Pokok |
|---|---|
| Jejaring/wahana untuk Peserta Didik Tahap Awal dan Tahap Madya | Surat penetapan sebagai rumah sakit pendidikan/wahana pendidikan; perjanjian kerja sama dengan RSPPU; koordinator pendidikan; pendidik klinis sesuai kompetensi yang akan dicapai (lengkap dengan STR, SIP, rincian kewenangan klinis, dan sertifikat pelatihan dasar pendidik klinis); staf sekretariat; jumlah dan variasi kasus yang cukup; serta sarana, prasarana, dan alat yang mendukung. |
| Jejaring/wahana untuk Peserta Didik Tahap Mandiri | Perjanjian kerja sama dengan RSPPU; jumlah dan variasi kasus yang cukup; serta sarana, prasarana, dan alat yang mendukung — dengan persyaratan yang lebih ringkas karena peserta didik pada tahap ini bekerja dengan supervisi rendah atau tidak langsung. |
Penilaian pemenuhan persyaratan dilakukan oleh RSPPU bersama kolegium terkait menggunakan instrumen yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dituangkan dalam berita acara penilaian, kemudian diunggah ke Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan sebagai dasar penerbitan surat keputusan penetapan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Kesehatan.
3.5 Syarat Wahana Pendidikan Klinik Non-Rumah Sakit
Pasal 774 PP No. 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan — termasuk puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan — dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, wahana pendidikan klinik non-rumah sakit tetap harus memiliki perjanjian kerja sama tertulis dengan institusi pendidikan (dan, jika berada dalam jejaring, dengan rumah sakit pendidikan utama), memiliki tata kelola manajemen dan tata kelola klinis yang baik (Pasal 770), serta memastikan seluruh tenaga medis/tenaga kesehatan yang membimbing peserta didik memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku (Pasal 771).
3.6 Studi Kasus — Verifikasi Kelayakan Mitra di Perguruan Tinggi Keagamaan
Misalkan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan di sebuah perguruan tinggi keagamaan negeri hendak menjalin kerja sama dengan rumah sakit umum daerah setempat sebagai rumah sakit pendidikan utama untuk program profesi dokter, serta dengan beberapa puskesmas di wilayahnya sebagai wahana pendidikan klinik untuk rotasi kedokteran keluarga dan komunitas. Sebelum menandatangani perjanjian, unit kerja sama fakultas menjalankan langkah verifikasi pada sub-bab 3.2: memeriksa status akreditasi rumah sakit, menelaah rasio jumlah dan variasi kasus dibandingkan jumlah mahasiswa yang akan ditempatkan, serta memastikan puskesmas mitra memiliki tenaga kesehatan dengan STR/SIP aktif yang bersedia menjadi pendidik klinis lapangan. Proses verifikasi ini didokumentasikan dalam berita acara kelayakan mitra sebagai lampiran naskah akademik perjanjian kerja sama, sehingga keputusan kerja sama tidak hanya bertumpu pada hubungan kelembagaan semata, melainkan pada kesiapan riil fasilitas dalam mendukung capaian pembelajaran.
Bab 4. Substansi Minimal Perjanjian Kerja Sama
Pasal 870 PP No. 28 Tahun 2024 mewajibkan perjanjian kerja sama tertulis antara rumah sakit pendidikan dan institusi pendidikan, namun pasal tersebut tidak merinci klausul yang harus dimuat di dalamnya. Kekosongan itu diisi secara eksplisit oleh dua peraturan teknis: Pasal 13–14 Permenkes No. 14 Tahun 2024 untuk kerja sama RSPPU dengan perguruan tinggi mitra, dan Standar 1.4 serta Standar 4.3.2 Lampiran KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 untuk perjanjian dengan rumah sakit jejaring dan wahana pendidikan. Kedua tingkatan perjanjian ini perlu dibedakan karena pihak dan tujuannya tidak identik, sebagaimana diuraikan pada sub-bab berikut.
4.1 Kerja Sama RSPPU dengan Perguruan Tinggi Mitra
Pasal 13 ayat (1) Permenkes No. 14 Tahun 2024 menetapkan bahwa kerja sama RSPPU dengan perguruan tinggi mitra bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kesehatan; serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kesehatan di wilayahnya. Ayat (2) membagi kerja sama tersebut menjadi dua kelompok besar:
| Kelompok | Bentuk Kerja Sama Minimal |
|---|---|
| Kerja Sama Akademik | Pelayanan kesehatan dalam suatu sistem kesehatan akademik; penjaminan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan; serta pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. |
| Kerja Sama Nonakademik | Kerja sama di bidang sumber daya manusia; sarana dan prasarana; serta pendanaan. |
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkan ruang lingkup kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak dengan memperhatikan hak dan kewajiban peserta didik, ditambah sembilan muatan berikut:
- Penyelenggaraan kegiatan akademik, termasuk penandatanganan sertifikat profesi dan pemberian gelar.
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan, termasuk budaya kerja.
- Pemenuhan dan kualitas tenaga pendidik.
- Pemenuhan kualitas pendidikan dan pelayanan.
- Kerja sama penelitian.
- Pengabdian kepada masyarakat.
- Monitoring dan evaluasi.
- Hal lain sesuai kebutuhan.
Standar 1.4.2 KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 menambahkan bahwa perjanjian tersebut wajib menegaskan secara eksplisit peran unit fungsional pendidikan dalam mengoordinasikan kegiatan pendidikan klinis — termasuk perancangan dan persetujuan kurikulum, penilaian dan kemajuan peserta didik, pengawasan supervisi dan beban kerja — serta pembagian tanggung jawab yang jelas antara rumah sakit (operasional klinis, keselamatan pasien, dan supervisi) dan perguruan tinggi (pemberian gelar akademik).
4.2 Kerja Sama dengan Rumah Sakit Jejaring dan Wahana Pendidikan
Untuk perjanjian antara RSPPU dan rumah sakit jejaring atau wahana pendidikan yang digunakan dalam rotasi peserta didik, Standar 4.3.2 KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 menetapkan sembilan muatan wajib yang berbeda karena berfokus pada pengaturan operasional rotasi klinis, bukan pada hubungan kelembagaan pendidikan tinggi:
| No | Klausul | Muatan Minimal |
|---|---|---|
| 1 | Pendidik Klinis Penanggung Jawab | Nama dan kualifikasi pendidik klinis yang bertanggung jawab atas pengajaran dan supervisi di lokasi jejaring/wahana. |
| 2 | Tanggung Jawab Peserta Didik | Batas kewenangan klinis peserta didik selama rotasi di rumah sakit jejaring/wahana pendidikan. |
| 3 | Tujuan Pembelajaran dan Kompetensi | Kompetensi spesifik yang harus dicapai peserta didik selama penempatan di lokasi tersebut. |
| 4 | Lama Rotasi | Jangka waktu penempatan peserta didik di rumah sakit jejaring/wahana pendidikan. |
| 5 | Persyaratan Supervisi | Tingkat supervisi yang berlaku sesuai tahap peserta didik (lihat sub-bab 5.4). |
| 6 | Tanggung Jawab Penilaian | Pihak yang berwenang menilai capaian kompetensi peserta didik selama rotasi. |
| 7 | Kebijakan dan Orientasi | Kebijakan lokal yang berlaku serta kegiatan orientasi bagi peserta didik yang baru ditempatkan. |
| 8 | Jalur Komunikasi | Mekanisme komunikasi antara unit fungsional pendidikan RSPPU dan pengelola rumah sakit jejaring/wahana pendidikan. |
| 9 | Pembiayaan | Skema pembagian biaya operasional rotasi, termasuk imbalan jasa pelayanan bagi peserta didik. |
Jangka waktu perjanjian kerja sama, baik dengan perguruan tinggi mitra maupun dengan rumah sakit jejaring/wahana pendidikan, ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan siklus penyelenggaraan program studi yang bersangkutan, dan sebaiknya disertai mekanisme evaluasi serta pembaruan berkala sebagaimana diuraikan pada Bab 6.
4.3 Kerja Sama untuk Program Spesialis Non-RSPPU (Standar Kolegium)
Untuk cabang ilmu yang rumah sakit pendidikannya belum berstatus RSPPU, muatan kontrak kerja sama mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis kolegium yang bersangkutan sebagaimana disahkan Konsil Kedokteran Indonesia (lihat sub-bab 2.5). Sebagai contoh, Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 181/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam menetapkan bahwa pada sistem pendidikan berbasis universitas, rumah sakit pendidikan utama wajib memiliki perjanjian/kontrak kerja sama tertulis dengan fakultas kedokteran (sebagai Unit Pengelola Program Studi/UPPS), dan jejaring rumah sakit pendidikan — baik rumah sakit pendidikan afiliasi, satelit, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain sebagai wahana pendidikan — wajib memiliki kontrak kerja sama tertulis dengan UPPS. Kontrak kerja sama rumah sakit pendidikan utama, menurut standar tersebut, paling sedikit memuat:
- Tujuan.
- Ruang lingkup.
- Tanggung jawab bersama.
- Hak dan kewajiban.
- Pendanaan.
- Penelitian.
- Rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan.
- Kerja sama dengan pihak ketiga.
- Pembentukan Komite Koordinasi Pendidikan.
- Tanggung jawab hukum.
- Keadaan memaksa (force majeure).
- Ketentuan pelaksanaan kerja sama.
- Jangka waktu kerja sama.
- Penyelesaian perselisihan.
Pola empat belas muatan ini juga ditemukan pada Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 180/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher, menunjukkan bahwa templat ini berlaku lintas cabang ilmu dan dapat dijadikan acuan tambahan yang saling melengkapi dengan sembilan muatan wajib RSPPU pada sub-bab 4.1 dan 4.2. Perguruan tinggi disarankan mencocokkan muatan kontrak dengan Standar Pendidikan Profesi kolegium program studi yang bersangkutan, karena rincian dan istilah dapat berbeda antar cabang ilmu.
4.4 Tanggung Jawab Bersama
Selain klausul wajib di atas, naskah perjanjian sebaiknya memuat pasal tanggung jawab bersama yang meliputi:
- Pendanaan bersama untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di wahana pendidikan.
- Perencanaan dan pelaksanaan proses pendidikan klinik yang terintegrasi dengan pelayanan.
- Pengendalian mutu pendidikan dan pelayanan secara berkelanjutan.
- Monitoring dan evaluasi peserta didik secara berkala oleh kedua belah pihak.
4.5 Pembiayaan dan Insentif Peserta Didik
Pasal 872 PP No. 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan fungsi rumah sakit pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik rumah sakit pendidikan dan sumber pendanaan lain yang sah. Pasal 871 ayat (2)–(4) membuka ruang bagi rumah sakit pendidikan menerima bantuan dari pihak lain berupa pendanaan, sumber daya manusia, peralatan, bantuan hukum, serta sarana dan prasarana, dengan ketentuan bahwa bantuan pendanaan diprioritaskan untuk peningkatan kompetensi peserta didik. Perjanjian kerja sama sebaiknya merinci skema pembagian biaya operasional pendidikan klinik, termasuk kewajiban memberikan imbalan jasa pelayanan bagi peserta didik sesuai pelayanan kesehatan yang dilakukannya, sebagaimana diatur Pasal 871 ayat (1) huruf f.
Bab 5. Pembagian Peran Pembimbingan Klinis (DPJP dan Supervisor)
Kejelasan pembagian peran antara Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dosen/pembimbing klinik (supervisor), dan peserta didik merupakan inti dari tata kelola klinis yang baik di rumah sakit pendidikan. Pasal 875 PP No. 28 Tahun 2024 mewajibkan pimpinan rumah sakit pendidikan atau pimpinan RSPPU membentuk unit fungsional untuk mengoordinasikan seluruh proses pembelajaran klinik.
5.1 Unit Fungsional Pendidikan (UFP)
Pasal 41 Permenkes No. 14 Tahun 2024 memperjelas ketentuan Pasal 875 PP No. 28 Tahun 2024 dengan menetapkan bahwa UFP sekurang-kurangnya terdiri atas tiga bidang: bidang pendidikan, bidang penjaminan mutu pendidikan, dan bidang penunjang pendidikan. UFP dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit/RSPPU, dan dalam praktiknya membentuk tim pengarah (setara Graduate Medical Education Committee) yang beranggotakan ketua UFP, ketua program studi setiap program spesialis/subspesialis, ketua penjaminan mutu, staf pengajar/pendidik klinis, dan perwakilan peserta didik, sebagaimana diuraikan lebih rinci dalam Standar 1.1 KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026. UFP memiliki tugas:
- Memberikan dukungan administrasi bagi proses pembelajaran klinik di rumah sakit pendidikan atau RSPPU.
- Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan.
- Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan peserta didik.
- Membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian.
- Melakukan koordinasi fasilitasi bagi peserta didik, dosen, dan penyelia yang melakukan bimbingan serta supervisi proses pembelajaran klinik.
- Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja tenaga pendidik atas seluruh proses pelayanan, termasuk yang dilakukan di jejaring rumah sakit pendidikan atau RSPPU.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik peserta didik.
- Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada pimpinan rumah sakit pendidikan/RSPPU dan pimpinan institusi pendidikan.
Khusus di RSPPU, UFP juga menyusun dan mengembangkan kurikulum bersama kolegium (Pasal 41 ayat (6) Permenkes No. 14 Tahun 2024), serta wajib menelaah dan menyetujui perubahan-perubahan besar pada program pendidikan — misalnya pembukaan/penutupan program, pengajuan akreditasi baru, perubahan jumlah peserta didik, atau penambahan/pengurangan rumah sakit jejaring — sebagaimana diatur Standar 1.1.4 KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026.
5.2 Peran DPJP
DPJP adalah dokter yang secara klinis dan hukum bertanggung jawab penuh atas pelayanan seorang pasien di rumah sakit, termasuk pasien yang turut ditangani oleh peserta didik dalam proses pembelajaran klinik. Setiap tindakan, keputusan diagnosis, dan rencana terapi yang melibatkan peserta didik tetap berada di bawah persetujuan dan pengawasan DPJP. Peserta didik dapat diberikan kesempatan menjawab konsultasi, menyusun rencana asuhan, atau melakukan tindakan tertentu, namun tanggung jawab akhir pelayanan pasien tetap berada pada DPJP, bukan pada peserta didik maupun dosen pembimbing semata.
5.3 Peran Dosen/Pembimbing Klinik (Penyelia)
Pasal 875 ayat (2) huruf e PP No. 28 Tahun 2024 menyebut peran ini sebagai “dosen dan penyelia”, sedangkan Permenkes No. 14 Tahun 2024 menggunakan istilah “pendidik klinis”. Ketiga istilah tersebut — dosen pembimbing klinik, penyelia, dan pendidik klinis — merujuk pada peran yang sama dalam pedoman ini, yaitu tenaga medis/tenaga kesehatan yang mengarahkan proses belajar peserta didik agar kompetensi klinis tercapai sesuai standar kompetensi program studi. Peran ini mencakup pendampingan saat peserta didik berinteraksi dengan pasien, pemberian umpan balik atas kinerja klinis, penilaian pencapaian kompetensi, serta menjadi penghubung antara kebutuhan akademik institusi pendidikan dan kebutuhan pelayanan rumah sakit. Standar 2.1.2 KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 membedakan pendidik klinis tetap (staf penuh waktu RSPPU yang bertanggung jawab penuh atas pengajaran, supervisi, dan penilaian) dengan pendidik klinis mitra (dokter/tenaga klinis paruh waktu, tenaga afiliasi, atau pendidik dari rumah sakit jejaring/wahana pendidikan). Dalam banyak kasus, dosen pembimbing klinik juga berperan sebagai DPJP untuk pasien tertentu, sehingga dua peran ini dapat melekat pada orang yang sama namun tetap harus dibedakan secara fungsional dalam dokumentasi rekam medis dan penilaian akademik.
Sebagai gambaran beban kerja yang lazim ditetapkan pada standar kolegium untuk program spesialis non-RSPPU, Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 181/KKI/KEP/VI/2024) menetapkan rasio dosen terhadap peserta didik paling banyak 1:5, dengan beban tugas dosen dinyatakan dalam Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) sebesar 12–14 SKS per semester mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar yang sama mengklasifikasikan dosen menjadi tiga peran menurut lama pengalaman mengajarnya pada program studi bersangkutan: pembimbing (pengalaman kurang dari 3 tahun), pendidik (pengalaman 3–5 tahun), dan penilai/penguji (pengalaman lebih dari 5 tahun). Perguruan tinggi dan rumah sakit mitra pada cabang ilmu lain sebaiknya memeriksa angka rasio dan klasifikasi yang berlaku pada standar kolegium program studi masing-masing, karena ketentuan ini dapat berbeda antar cabang ilmu.
5.4 Tahap Peserta Didik dan Tingkat Supervisi
Pasal 1 angka 14–16 Permenkes No. 14 Tahun 2024 membagi peserta didik program spesialis/subspesialis ke dalam tiga tahap yang menentukan tingkat supervisi yang berhak dan wajib diperolehnya:
| Tahap Peserta Didik | Definisi dan Tingkat Supervisi |
|---|---|
| Tahap Awal | Dapat melakukan observasi terhadap pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi terkait, dengan supervisi tinggi. |
| Tahap Madya | Dapat melakukan pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi dengan supervisi moderat dari pendidik klinis. |
| Tahap Mandiri | Dapat melakukan pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi dengan supervisi rendah atau tidak langsung dari pendidik. |
Standar 4.1.3 KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 selanjutnya merinci empat tingkat supervisi klinis yang harus ditetapkan dan didokumentasikan untuk setiap kegiatan atau prosedur, sejalan dengan peningkatan tanggung jawab peserta didik pada ketiga tahap di atas:
- Supervisi langsung — dokter supervisor hadir secara fisik bersama peserta didik dan pasien.
- Supervisi tidak langsung dengan ketersediaan supervisi langsung — dokter supervisor berada secara fisik di lokasi pelayanan dan siap memberikan supervisi langsung apabila diperlukan.
- Supervisi tidak langsung — dokter supervisor tersedia melalui telepon atau sarana komunikasi lain dan dapat memberikan arahan, namun tidak hadir secara fisik di lokasi pelayanan.
- Pengawasan — dokter supervisor menelaah dan memberikan umpan balik terhadap tindakan atau pelayanan pasien setelah pelayanan diberikan (post-hoc review).
Rumah sakit wajib memiliki kebijakan supervisi tertulis yang menjelaskan tingkat supervisi yang dipersyaratkan untuk setiap prosedur, jalur eskalasi apabila terjadi permasalahan klinis, serta memastikan kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada peserta didik dan pendidik klinis.
5.5 Matriks Pembagian Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab Utama |
|---|---|
| Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan/RSPPU | Membentuk dan mengawasi UFP; menjamin ketersediaan sarana-prasarana pendidikan dan kesejahteraan peserta didik. |
| Unit Fungsional Pendidikan (UFP) | Mengoordinasikan administrasi, perencanaan, sistem informasi, penjaminan mutu, dan evaluasi proses pembelajaran klinik lintas unit. |
| DPJP | Bertanggung jawab klinis dan hukum penuh atas pelayanan pasien, termasuk pasien yang ditangani bersama peserta didik. |
| Dosen/Pembimbing Klinik (Penyelia/Pendidik Klinis) | Mengarahkan proses belajar, memberi umpan balik, menetapkan tingkat supervisi, dan menilai capaian kompetensi peserta didik. |
| Peserta Didik | Melaksanakan tugas klinis sesuai tahap dan tingkat supervisi yang berlaku, serta mendokumentasikan kegiatannya dalam buku kinerja elektronik (e-log book). |
| Institusi Pendidikan (Perguruan Tinggi) | Menjamin kurikulum, capaian pembelajaran, kelayakan akademik peserta didik, dan penandatanganan gelar/sertifikat profesi bersama rumah sakit. |
Bab 6. Evaluasi Berkala Kerja Sama
Perjanjian kerja sama yang baik tidak berhenti pada penandatanganan, melainkan harus disertai mekanisme evaluasi berkala agar mutu pendidikan klinik dan pelayanan tetap terjaga sepanjang jangka waktu kerja sama berlangsung. Pasal 42 Permenkes No. 14 Tahun 2024 mewajibkan RSPPU melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan yang dikoordinasikan oleh bidang penjaminan mutu pendidikan pada UFP, sedangkan Standar 4.3.3 KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 merinci mekanisme pengawasan terhadap rumah sakit jejaring dan wahana pendidikan.
6.1 Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal
Pasal 42 ayat (2)–(4) Permenkes No. 14 Tahun 2024 membagi sistem penjaminan mutu pendidikan menjadi dua lapis:
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) — kegiatan sistemik yang dilakukan oleh setiap RSPPU dengan melibatkan perguruan tinggi mitra untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara terencana dan berkelanjutan, meliputi penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian dan tindakan korektif, serta peningkatan standar.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) — keikutsertaan RSPPU dalam sistem akreditasi nasional dan/atau internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar 1.2.2 KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026 menambahkan bahwa SPMI wajib secara eksplisit memuat indikator terkait lingkungan pembelajaran klinis, yaitu: sumber daya pendidikan; kecukupan dan kesesuaian supervisi; keselamatan pasien, pelaporan insiden, dan tindak lanjutnya; beban kerja dan jam kerja peserta didik; kesejahteraan peserta didik dan pendidik klinis; serta keterlibatan peserta didik dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Untuk setiap indikator, rumah sakit harus menetapkan sumber data, frekuensi pengumpulan, metode analisis, dan penanggung jawab pelaporannya.
Untuk cabang ilmu non-RSPPU, pola dua lapis ini juga dianut standar kolegium. Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam (KKI No. 181/KKI/KEP/VI/2024) mewajibkan UPPS dan program studi melakukan audit internal (evaluasi diri) sebagai wujud SPMI, serta audit eksternal berupa akreditasi program studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) yang difasilitasi kolegium sebagai wujud SPME — sejalan dengan konsep SPMI/SPME pada Permenkes No. 14 Tahun 2024, meski lembaga pelaksana SPME-nya berbeda (LAM-PTKes untuk program non-RSPPU, akreditasi nasional/internasional untuk RSPPU).
6.2 Siklus Evaluasi Tahunan
- Menetapkan indikator dan instrumen evaluasi kerja sama pada awal tahun akademik, disepakati bersama oleh institusi pendidikan dan rumah sakit/wahana pendidikan.
- Memelihara dan menelaah buku kinerja elektronik (e-log book) peserta didik sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun untuk memastikan kelengkapan pencatatan, memantau volume dan variasi kasus, serta mengidentifikasi kekurangan pengalaman klinis.
- Mengevaluasi setiap rumah sakit jejaring dan wahana pendidikan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun selama masa pemanfaatannya, dan lebih sering apabila terdapat kekhawatiran terkait keselamatan pasien, supervisi, atau lingkungan pembelajaran.
- Mengumpulkan umpan balik dari peserta didik, dosen/pembimbing klinik, dan DPJP mengenai kualitas proses pembelajaran serta lingkungan pembelajaran klinis.
- Menyelenggarakan rapat evaluasi tahunan bersama antara pimpinan institusi pendidikan dan pimpinan rumah sakit/wahana pendidikan, difasilitasi oleh UFP dan tim pengarahnya.
- Menyusun laporan hasil evaluasi tahunan, mendokumentasikan rekomendasi perbaikan, dan menyampaikannya kepada pimpinan perguruan tinggi serta kolegium/Konsil Kesehatan Indonesia bila diperlukan.
- Menindaklanjuti rekomendasi evaluasi dalam bentuk perbaikan fasilitas, penambahan/penggantian pendidik klinis, atau perubahan klausul perjanjian melalui adendum.
6.3 Indikator Evaluasi
| Aspek | Indikator | Sumber Data |
|---|---|---|
| Kecukupan Kasus | Rasio jumlah dan variasi kasus terhadap jumlah peserta didik sesuai kebutuhan kompetensi. | Buku kinerja elektronik (e-log book) peserta didik. |
| Rasio Pendidik Klinis–Peserta Didik | Perbandingan jumlah pendidik klinis tetap dan mitra yang aktif dengan jumlah peserta didik yang dibimbing. | Data kepegawaian dan jadwal bimbingan. |
| Kecukupan dan Kesesuaian Supervisi | Kepatuhan penerapan tingkat supervisi sesuai tahap peserta didik. | Survei umpan balik peserta didik dan audit kebijakan supervisi. |
| Keselamatan Pasien | Jumlah dan tindak lanjut pelaporan insiden keselamatan pasien yang melibatkan peserta didik. | Sistem pelaporan insiden rumah sakit. |
| Kesejahteraan Peserta Didik | Kepatuhan terhadap batas beban kerja (maksimal 80 jam/minggu, dengan tambahan paling banyak 10% dalam kondisi tertentu) serta akses terhadap layanan dukungan/konseling. | Log jam kerja dan survei kesejahteraan peserta didik. |
| Pemenuhan Klausul Perjanjian | Realisasi kewajiban pembiayaan, fasilitas, dan pelaporan sesuai perjanjian kerja sama. | Laporan monitoring bersama UFP dan institusi pendidikan. |
6.4 Sanksi Administratif
Pasal 49–54 Permenkes No. 14 Tahun 2024 mengatur pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif secara berjenjang bagi RSPPU, pendidik, maupun peserta didik yang tidak memenuhi kewajibannya. Ketentuan ini penting dicantumkan atau dirujuk dalam perjanjian kerja sama agar seluruh pihak memahami konsekuensi pelanggaran sejak awal.
| Subjek | Contoh Pelanggaran | Sanksi Administratif |
|---|---|---|
| RSPPU | Tidak menyelenggarakan program pendidikan sesuai ketentuan Permenkes No. 14 Tahun 2024. | Teguran tertulis; penghentian sementara penerimaan peserta didik baru; penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan; dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan (Pasal 53). |
| Pendidik Klinis | Melanggar ketentuan jam dan kinerja mengajar, atau kepatuhan terhadap peraturan dan etika selama proses pendidikan. | Teguran tertulis; penghentian sebagai pendidik; dan/atau penghentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 52 ayat (4)). |
| Peserta Didik | Melanggar ketentuan jam dan kinerja belajar/pelayanan, atau tidak memenuhi kewajiban pendayagunaan pasca pendidikan. | Teguran tertulis; tidak dapat mengikuti evaluasi pembelajaran; skorsing; pengembalian biaya bantuan pendanaan pendidikan; dan/atau pencabutan surat tanda registrasi (Pasal 52 ayat (1)–(3)). |
| Rumah Sakit Jejaring/Wahana Pendidikan | Tidak mampu atau tidak bersedia mempertahankan standar mutu dan keselamatan pendidikan yang disepakati. | Pembatasan, penghentian sementara, atau penghentian pemanfaatan sebagai wahana pendidikan spesialis/subspesialis sampai perbaikan tercapai (Standar 4.3.3 KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026). |
6.5 Tindak Lanjut dan Pembaruan/Pemutusan Kerja Sama
Apabila hasil evaluasi menunjukkan pemenuhan yang baik, kerja sama dapat diperpanjang atau diperbarui sebelum jangka waktu berakhir, mengikuti mekanisme yang telah disepakati dalam klausul jangka waktu perjanjian. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran substansial — misalnya ketidaktersediaan pendidik klinis yang memenuhi kualifikasi, ketidaksesuaian rasio kasus, atau pelanggaran tata kelola klinis — perguruan tinggi dan rumah sakit/wahana pendidikan harus menempuh mekanisme perbaikan bertahap (peringatan tertulis, rencana perbaikan dengan tenggat waktu, dan konsultasi antara UFP, pimpinan rumah sakit, serta institusi pendidikan) sebelum mengambil opsi terakhir berupa pembatasan, penghentian sementara, atau pengakhiran perjanjian sesuai klausul yang telah disepakati bersama, agar tidak merugikan peserta didik yang sedang aktif menjalani rotasi klinik.
Bab 7. Contoh Kerangka Naskah Perjanjian Kerja Sama
Kerangka berikut merupakan contoh struktur naskah perjanjian kerja sama yang dapat diadaptasikan oleh perguruan tinggi dan rumah sakit/wahana pendidikan mitra. Kerangka ini bersifat templat struktural — bukan naskah final yang siap ditandatangani — dan tetap harus ditelaah oleh biro hukum masing-masing pihak serta disesuaikan dengan standar pendidikan profesi/spesialis terbaru dari kolegium/Konsil Kesehatan Indonesia yang relevan.
Kerangka ini berlaku untuk perjanjian antara institusi pendidikan dan rumah sakit pendidikan utama/RSPPU. Apabila naskah ditujukan untuk kerja sama dengan rumah sakit jejaring atau wahana pendidikan, Pasal 6 dan Pasal 7 di bawah sebaiknya disesuaikan dengan sembilan muatan wajib pada sub-bab 4.2 (pendidik klinis penanggung jawab, tanggung jawab peserta didik, tujuan pembelajaran, lama rotasi, persyaratan supervisi, tanggung jawab penilaian, kebijakan/orientasi, jalur komunikasi, dan pembiayaan).
Judul: Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Klinik Program Profesi/Spesialis [Nama Program Studi]
- Pembukaan — memuat hari, tanggal, dan identitas lengkap para pihak yang menandatangani, termasuk kedudukan hukum dan kewenangan penandatanganan.
- Dasar Hukum — mencantumkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, Permenkes No. 14 Tahun 2024 (untuk program spesialis/subspesialis di RSPPU), serta standar pendidikan profesi/spesialis terkini dari kolegium/Konsil Kesehatan Indonesia sesuai program studi.
- Pasal 1 — Pengertian Istilah (rumah sakit pendidikan, RSPPU, wahana pendidikan, DPJP, dosen/pembimbing klinik/penyelia, peserta didik tahap awal/madya/mandiri, unit fungsional pendidikan).
- Pasal 2 — Maksud dan Tujuan Kerja Sama.
- Pasal 3 — Ruang Lingkup Kerja Sama Akademik dan Nonakademik (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, sumber daya manusia, sarana-prasarana, pendanaan).
- Pasal 4 — Hak dan Kewajiban Pihak Pertama (Perguruan Tinggi).
- Pasal 5 — Hak dan Kewajiban Pihak Kedua (Rumah Sakit Pendidikan/RSPPU).
- Pasal 6 — Tanggung Jawab Klinis dan Medikolegal (kedudukan DPJP, batas kewenangan peserta didik, peran UFP dalam pengawasan supervisi).
- Pasal 7 — Pembimbingan dan Supervisi (mekanisme penunjukan pendidik klinis, tingkat supervisi sesuai tahap peserta didik).
- Pasal 8 — Fasilitas, Daya Tampung, dan Jadwal Rotasi.
- Pasal 9 — Pembiayaan dan Imbalan Jasa Pelayanan Peserta Didik.
- Pasal 10 — Monitoring dan Evaluasi Berkala, termasuk penjaminan mutu internal dan eksternal.
- Pasal 11 — Jangka Waktu dan Pembaruan Perjanjian.
- Pasal 12 — Pembatalan/Pengakhiran Perjanjian.
- Pasal 13 — Force Majeure.
- Pasal 14 — Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum.
- Penutup dan Lampiran — memuat lampiran teknis seperti daftar pendidik klinis, jadwal rotasi, dan berita acara verifikasi kelayakan mitra.
Contoh Penerapan — UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Sebagai ilustrasi penerapan, unit kerja sama Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan pada perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dapat menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan mengikuti kerangka di atas, kemudian menambahkan klausul kontekstual yang relevan dengan visi keislaman institusi — misalnya klausul tentang penguatan nilai profesionalisme dan etika berbasis akhlak dalam bimbingan klinis, tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum kesehatan nasional. Naskah tersebut kemudian ditelaah bersama biro hukum kedua pihak, disahkan pimpinan masing-masing institusi, dan didokumentasikan dalam sistem informasi kerja sama perguruan tinggi sebagai bagian dari basis data monitoring dan evaluasi berkala.
Penutup dan Ringkasan
Pedoman ini menegaskan bahwa perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan/wahana pendidikan klinik bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan keabsahan, mutu, dan keselamatan penyelenggaraan pendidikan klinik. Berlandaskan Pasal 187 UU No. 17 Tahun 2023, Pasal 863–876 PP No. 28 Tahun 2024, serta ketentuan teknis dalam Permenkes No. 14 Tahun 2024 dan KMK No. HK.01.07/MENKES/57/2026, setiap rumah sakit pendidikan utama, satelit, maupun RSPPU wajib memiliki perjanjian kerja sama tertulis yang memuat hak, kewajiban, tanggung jawab klinis, pembiayaan, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Langkah kerja yang diuraikan dalam pedoman ini — mulai dari verifikasi syarat calon mitra, penyusunan substansi minimal perjanjian, pembagian peran DPJP dan penyelia, hingga evaluasi berkala dan sanksi administratif — dirancang agar dapat langsung diadaptasi oleh pengelola program studi profesi dan spesialis di perguruan tinggi keagamaan, termasuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, tanpa mengabaikan kewajiban untuk senantiasa memutakhirkan rujukan pada standar teknis terbaru dari Kementerian Kesehatan, kolegium, dan Konsil Kesehatan Indonesia.
Dengan tata kelola kerja sama yang tertib, terdokumentasi, dan dievaluasi secara berkala, perguruan tinggi dapat memastikan bahwa peserta didik memperoleh pengalaman klinis yang bermutu, pasien tetap mendapatkan pelayanan yang aman, dan hubungan kemitraan antara dunia pendidikan dan dunia pelayanan kesehatan berjalan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://www.peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 679). Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes014.pdf
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan. Menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/499/2025. Tersedia pada: https://keslan.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan1781756777_563353.pdf
Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 181/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam, ditetapkan 24 Juni 2024. Dirujuk sebagai contoh muatan wajib kontrak kerja sama rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan pada program spesialis di luar RSPPU. Tersedia pada: https://infoperaturan.id/keputusan-konsil-kedokteran-indonesia-nomor-181-kki-kep-vi-2024/
Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 180/KKI/KEP/VI/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher, ditetapkan 24 Juni 2024. Dirujuk untuk mengonfirmasi bahwa pola muatan kontrak kerja sama pada Standar Pendidikan Profesi berlaku lintas cabang ilmu. Tersedia pada: https://paralegal.id/peraturan/keputusan-konsil-kedokteran-indonesia-nomor-180-kki-kep-vi-2024/