← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Seri Buku Acuan Pengembangan Pendidikan — UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
TIER P — PEDOMAN IMPLEMENTASI · KODE P6

Pedoman Registrasi Peserta Didik Program Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis

Jalur Pendidikan: Profesi–Spesialis
Penulis: Dr. dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit: Perpustakaan Digital ABBA — Jl. Danau Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
Tahun Terbit: 2026

Kata Pengantar

Registrasi peserta didik program spesialis, fellowship, dan subspesialis merupakan gerbang administratif yang menentukan keabsahan seluruh proses pendidikan klinis yang akan dijalani seorang tenaga medis. Sejak berlakunya Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis, mekanisme penerbitan Surat Tanda Registrasi Pendidikan (STR-P) telah diseragamkan secara nasional dan diintegrasikan ke dalam sistem informasi registrasi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang tengah mengembangkan program pendidikan profesi dan spesialis, seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pemahaman yang akurat atas tata cara registrasi ini menjadi kebutuhan mendesak. Kekeliruan administratif pada tahap registrasi—baik berupa dokumen yang tidak lengkap, keterlambatan pengajuan rekomendasi kolegium, maupun kelalaian dalam pembaruan data—dapat berakibat pada tertundanya penerbitan STR-P, terhambatnya penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Khusus, bahkan risiko hukum bagi peserta didik yang terlanjur memberikan pelayanan tanpa dasar registrasi yang sah.

Buku Pedoman Implementasi ini disusun untuk menerjemahkan ketentuan normatif Petunjuk Teknis Konsil ke dalam langkah-langkah operasional yang dapat langsung dijalankan oleh unit pengelola pendidikan profesi/spesialis, program studi, komite koordinasi pendidikan (komkordik)/Unit Fungsional Pendidikan, serta bagian akademik di lingkungan rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran yang bermitra dengan perguruan tinggi. Buku ini merupakan bagian dari kerangka besar Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat yang dikembangkan sebagai kompendium lima tingkat guna mendukung tiga jalur pengembangan pendidikan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Penulis berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan praktis yang memudahkan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab administratif secara tertib, akuntabel, dan berkepastian hukum, demi terselenggaranya pendidikan spesialistik yang bermutu serta terlindunginya keselamatan pasien.

Malang, 2026
Penulis,

BAB I — Pendahuluan

A. Latar Belakang

Indonesia tengah mempercepat penyediaan dan pemerataan distribusi dokter spesialis dan subspesialis sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional. Data Konsil Kesehatan Indonesia semester II tahun 2024 mencatat sekitar 15.523 peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) aktif yang memiliki STR pendidikan, dengan sebaran yang masih timpang: sekitar 67% terkonsentrasi di wilayah Jawa–Bali, sementara Indonesia Timur hanya sekitar 1% dan Kalimantan sekitar 2%. Di sisi hulu, kurang lebih 12.000 lulusan Fakultas Kedokteran dihasilkan setiap tahun dari sekitar 117 fakultas kedokteran yang menjadi jalur masuk pendidikan lanjutan. Skala dan sebaran peserta yang terus tumbuh ini menuntut tata kelola registrasi yang seragam, cepat, dan transparan di seluruh institusi penyelenggara.

Perubahan mendasar terjadi sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merombak sistem registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan—antara lain dengan mengubah Surat Tanda Registrasi (STR) definitif menjadi berlaku seumur hidup, sementara pembuktian kompetensi berkala dialihkan sebagai syarat perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP), bukan lagi syarat perpanjangan STR. Masa transisi ketentuan ini semula dipandu melalui sejumlah surat edaran Menteri Kesehatan, sebelum akhirnya Konsil Kesehatan Indonesia menerbitkan pengaturan teknis tersendiri yang khusus mengatur registrasi bagi peserta didik program spesialis, fellowship, dan subspesialis.

Khusus bagi peserta didik, dasar operasional mengenai Surat Tanda Registrasi Pendidikan (STR-P) sebelumnya merujuk pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, yang mewajibkan setiap peserta PPDS/PPDGS memiliki STR-P dengan masa berlaku terbatas selama menjalani pendidikan dan penggunaan yang dibatasi hanya pada kegiatan pendidikan di institusi yang ditentukan. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 3 November 2025 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang mengonsolidasikan materi pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan—termasuk aspek registrasi peserta didik—ke dalam satu peraturan pelaksana yang lebih komprehensif. Kekosongan pengaturan teknis akibat pencabutan tersebut telah diisi lebih dahulu oleh Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025, yang sejak 1 September 2025 menjadi acuan tunggal dan terkini untuk registrasi peserta didik spesialis, fellowship, dan subspesialis, sehingga peralihan dari Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 ke Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tidak menimbulkan kekosongan hukum bagi pelaksanaan registrasi peserta didik. Ketentuan ini kini dijalankan bersamaan dengan mekanisme registrasi elektronik terpadu (E-STR) melalui portal SATUSEHAT SDMK dan layanan registrasi Konsil Kesehatan Indonesia.

Pada tingkat kelembagaan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) menempatkan RSPPU sebagai simpul utama penyelenggaraan pendidikan spesialis-fellowship-subspesialis, lengkap dengan kewajiban membentuk Unit Fungsional Pendidikan, menerapkan sistem penjaminan mutu, menjaga keselamatan pasien, serta memastikan kesejahteraan peserta didik. Ketentuan pelaksanaan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tersebut kini dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan, yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 dan menggantikan pedoman teknis sebelumnya (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/499/2025) yang dinyatakan tidak lagi sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis berbasis rumah sakit. Pedoman registrasi ini karenanya perlu diselaraskan dengan peran RSPPU dan jaringan rumah sakit pendidikannya, termasuk dalam hal pendokumentasian bukti kompetensi bertahap dan kewenangan klinis terbatas bagi peserta didik, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab IV.

Aspek kelembagaan lain yang relevan untuk dipahami institusi pendidikan adalah transformasi organisasi regulator itu sendiri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menjadi satu lembaga, yaitu Konsil Kesehatan Indonesia, yang bertanggung jawab menerbitkan STR bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk STR-P bagi peserta didik. Mekanisme seleksi, pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. Selama masa transisi kelembagaan, tugas dan fungsi organ-organ lama—termasuk Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia—tetap dijalankan berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, sepanjang belum digantikan oleh perangkat kelembagaan Konsil Kesehatan Indonesia yang baru. Beberapa laman resmi Kolegium di bawah domain kki.go.id, termasuk yang menaungi layanan rekomendasi STR-P, karena itu masih menggunakan sebutan "Konsil Kedokteran Indonesia" secara bergantian dengan "Konsil Kesehatan Indonesia" untuk merujuk pada lembaga yang sama; pedoman ini secara konsisten menggunakan nama "Konsil Kesehatan Indonesia" sesuai dengan nama resmi yang tercantum pada kepala dan tanda tangan Keputusan Ketua Konsil Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 itu sendiri.

Perhatian

Buku ini adalah Pedoman Implementasi (Tier P) — bersifat operasional dan actionable, bukan kajian akademik. Setiap langkah dirumuskan agar dapat langsung dijalankan oleh unit pengelola pendidikan profesi/spesialis di lingkungan perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan mitra.

B. Tujuan Pedoman

  • Menjadi acuan operasional bagi unit pengelola pendidikan profesi/spesialis, program studi, dan komkordik/Unit Fungsional Pendidikan dalam memproses registrasi peserta didik program spesialis, fellowship, dan subspesialis sesuai Petunjuk Teknis Konsil Kesehatan Indonesia.
  • Menjamin keseragaman dan ketertiban administrasi registrasi sehingga tidak terjadi keterlambatan penerbitan STR-P yang berdampak pada penerbitan SIP Khusus peserta didik.
  • Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta didik, institusi penyelenggara, dan masyarakat penerima layanan.
  • Mendukung integrasi data peserta didik ke dalam sistem informasi registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional.
  • Menyediakan rujukan praktis yang dapat diadaptasi oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan lain yang mengembangkan program pendidikan profesi kesehatan.

C. Ruang Lingkup

Pedoman ini mencakup lima area utama sesuai kerangka Petunjuk Teknis Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025, yaitu: (1) kelengkapan dokumen registrasi peserta didik baru, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA); (2) alur pengajuan registrasi melalui sistem informasi Konsil, termasuk peran Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu; (3) prinsip registrasi dan kewenangan klinis yang bertahap sesuai capaian kompetensi; (4) masa berlaku, perpanjangan, penonaktifan, dan pencabutan STR-P; serta (5) tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga validitas data peserta didik. Pedoman ini tidak mencakup ketentuan substansi kurikulum, standar kompetensi klinis per disiplin ilmu, maupun mekanisme penerbitan STR/SIP definitif pascakelulusan, yang diatur tersendiri oleh Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu dan regulasi registrasi tenaga medis pada umumnya.

Perhatian

Pedoman ini juga tidak mencakup Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026. SRPK merupakan instrumen yang berbeda dari STR-P: SRPK diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang TELAH memiliki STR aktif dan menyelesaikan pelatihan penambahan kompetensi terstruktur di luar jalur pendidikan formal spesialis/fellowship/subspesialis, dengan masa berlaku mengikuti STR yang bersangkutan. Sebaliknya, STR-P adalah dokumen registrasi bagi tenaga medis yang SEDANG menjalani pendidikan formal (Program Pendidikan Spesialis, Fellowship, atau Subspesialis) pada institusi pendidikan tertentu. Kedua instrumen ini tidak saling menggantikan.

D. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 679);
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570);
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902);
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2026;
  • Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2025 (dasar hukum utama pedoman ini).
Penting — Status Regulasi

Keputusan Ketua Konsil Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 mencabut sebagian Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1997/2023, Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023, dan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024, sepanjang mengatur registrasi bagi tenaga medis peserta program pendidikan spesialis dan fellowship. Ketiga surat edaran tersebut TIDAK LAGI menjadi dasar hukum yang berlaku untuk keperluan registrasi peserta didik dan tidak boleh dikutip sebagai acuan aktif untuk topik ini.

Peserta didik yang telah mengajukan penerbitan STR sebelum Keputusan Ketua Konsil ini berlaku wajib menyesuaikan diri paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan (1 September 2025).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/499/2025 tentang Pedoman Penetapan RSPPU, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 30 Januari 2026, digantikan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026. Setiap rujukan pada dokumen kerja sama pendidikan yang masih mencantumkan nomor 499/2025 perlu diperbarui.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 (berlaku sejak 3 November 2025) telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah peraturan yang sebelumnya relevan dengan topik pedoman ini, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Ketiga peraturan tersebut TIDAK LAGI dikutip sebagai dasar hukum aktif dalam pedoman ini; materinya kini terkonsolidasi dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Perlu dicatat pula bahwa sejumlah norma kelembagaan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait independensi Konsil dan kedudukan Kolegium telah menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi, antara lain melalui Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, yang pada intinya menegaskan bahwa Konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta bersifat independen dalam menjalankan perannya, dan bahwa Kolegium merupakan unsur keanggotaan Konsil yang menjalankan tugas secara independen. Kedua putusan tersebut memperkuat, bukan mengubah, kewenangan Kolegium dan Konsil dalam proses registrasi peserta didik yang diuraikan dalam pedoman ini, sehingga tidak memerlukan penyesuaian pada prosedur registrasi yang telah berjalan.

BAB II — Kelengkapan Dokumen Registrasi Peserta Didik Baru

Setiap tenaga medis yang mengikuti Program Pendidikan Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis wajib memiliki STR-P sebagai persyaratan penerbitan SIP Khusus selama masa pendidikan. Kelengkapan berkas pada tahap ini menjadi penentu utama kelancaran seluruh proses registrasi; unit pengelola pendidikan wajib memeriksa kelengkapan berkas SEBELUM diteruskan ke Kolegium dan KKI, bukan setelah berkas ditolak.

A. Persyaratan Dokumen bagi Peserta Didik Warga Negara Indonesia (WNI)

Sesuai Bab II angka 2 Petunjuk Teknis Konsil, persyaratan penerbitan STR-P bagi peserta didik WNI terdiri atas:

No.DokumenKeterangan Verifikasi
1Ijazah dan/atau sertifikat profesiLegalisasi sesuai ketentuan institusi asal
2Sertifikat kompetensiDiterbitkan Kolegium yang mengampu disiplin ilmu terkait
3Surat rekomendasi dari Kolegium Masing-Masing Disiplin IlmuDiterbitkan setelah permohonan kolektif oleh Ketua Program Studi (lihat Bab III)
4Surat keterangan telah diterima sebagai peserta pendidikanDiterbitkan oleh penyelenggara pendidikan (Fakultas/RSPPU/Institusi Pendidikan)
5Surat keterangan sehat fisik dan mentalDitandatangani dokter berkompetensi kejiwaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah
6Surat pernyataan tidak melanggar disiplin/etika profesi dan peraturan perundang-undanganBermeterai, format sesuai Format 3 Lampiran Petunjuk Teknis
7Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6Terbaru, sesuai standar foto resmi registrasi

B. Persyaratan Dokumen bagi Peserta Didik Warga Negara Asing (WNA)

Sesuai Bab II angka 3 Petunjuk Teknis Konsil, persyaratan bagi peserta didik WNA memiliki cakupan tambahan dibanding WNI, khususnya terkait pengakuan kualifikasi dari negara asal:

No.DokumenKeterangan Verifikasi
1Ijazah dan/atau sertifikat profesi atau dokumen sejenisDiterjemahkan resmi bila berbahasa asing
2Sertifikat kompetensi atau dokumen sejenisDiterbitkan oleh otoritas negara tempat pendidikan
3Surat Kelaikan Praktik / Certificate of Good Standing (COG)Diterbitkan oleh board/otoritas profesi negara asal
4Surat persetujuan dari Kolegium Masing-Masing Disiplin IlmuSetara surat rekomendasi bagi WNI, namun berbentuk persetujuan
5Surat keterangan telah diterima sebagai peserta pendidikanDiterbitkan oleh penyelenggara pendidikan
6Surat keterangan sehat fisik dan mentalSama dengan ketentuan WNI
7Surat pernyataan tidak melanggar disiplin/etika profesi dan peraturan perundang-undanganSama dengan ketentuan WNI
8Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6Sama dengan ketentuan WNI

C. Standar Mutu Berkas dan Kesalahan Umum

Berdasarkan pengalaman umum pengelolaan administrasi pendidikan spesialis, unit pengelola pendidikan disarankan menjalankan langkah pemeriksaan berikut sebelum berkas diajukan:

  • Periksa kesesuaian nama, tempat/tanggal lahir, dan nomor identitas pada seluruh dokumen agar konsisten dengan data kependudukan (NIK) dan data pada Sistem Informasi SDMK/SATUSEHAT.
  • Pastikan STR dan SIP dasar (bagi yang disyaratkan) masih berlaku pada saat pengajuan, sesuai lampiran daftar nama yang akan disampaikan kepada Kolegium.
  • Pastikan surat keterangan sehat fisik dan mental diterbitkan oleh dokter dengan kompetensi kejiwaan dari fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, bukan fasilitas swasta, sesuai bunyi tegas Petunjuk Teknis.
  • Pastikan surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani di atas meterai, bukan meterai ditempel setelah tanda tangan.
  • Pastikan pas foto memenuhi spesifikasi teknis (latar merah, ukuran 4x6, terbaru) agar tidak menjadi alasan penundaan verifikasi otomatis pada sistem.
  • Untuk peserta WNA, pastikan seluruh dokumen berbahasa asing telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sebelum diajukan.
Perhatian

Kesalahan administratif yang paling sering menyebabkan penundaan bukan pada kelengkapan jenis dokumen, melainkan pada inkonsistensi data (nama, ejaan, nomor identitas) antar-dokumen. Unit pengelola pendidikan sebaiknya membuat daftar periksa (checklist) silang sebelum berkas dikirim ke Kolegium.

BAB III — Alur Pengajuan Registrasi Melalui Sistem Konsil

A. Peran Para Pihak

PihakPeran Utama dalam Alur Registrasi
Ketua Program Studi (KPS)/Penyelenggara PendidikanMengajukan permohonan kolektif rekomendasi kepada Kolegium; menghimpun kelengkapan dokumen calon peserta didik
Kolegium Masing-Masing Disiplin IlmuMenerbitkan surat rekomendasi (WNI) atau surat persetujuan (WNA); melaporkan penerbitan kepada KKI
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)Menerbitkan STR-P melalui sistem informasi registrasi setelah verifikasi dan validasi dokumen
Komkordik/Unit Fungsional PendidikanMenyusun struktur keanggotaan yang dilampirkan dalam permohonan; mendukung penjaminan mutu pendidikan
RSPPU/Rumah Sakit JejaringMenjadi wahana pendidikan yang tercantum dalam daftar wahana yang diajukan kepada Kolegium

B. Langkah Pengajuan Rekomendasi Kolegium

Merujuk Bab II angka 5 Petunjuk Teknis Konsil, langkah pengajuan rekomendasi Kolegium dijalankan sebagai berikut:

  1. Ketua Program Studi menyusun surat permohonan kolektif kepada Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu (format merujuk Format 1 Lampiran Petunjuk Teknis), dilampiri: (a) daftar nama calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi beserta nomor STR dan SIP yang masih berlaku; (b) daftar wahana tempat pendidikan; dan (c) struktur keanggotaan Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan.
  2. Surat permohonan kolektif dan lampirannya dikirimkan kepada Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu, dengan tembusan kepada Dekan Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi dan Direktur Rumah Sakit Pendidikan terkait.
  3. Kolegium menerbitkan surat rekomendasi (format merujuk Format 2 Lampiran Petunjuk Teknis) dan wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KKI, disertai lampiran daftar nama calon peserta didik, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  4. Apabila Kolegium tidak menerbitkan surat rekomendasi dalam 7 (tujuh) hari kerja tanpa disertai alasan/surat permohonan perpanjangan dari Ketua Kolegium, KKI dapat menerbitkan STR-P tanpa menunggu surat rekomendasi tersebut.

C. Langkah Pengajuan STR-P ke Konsil Kesehatan Indonesia

  1. Penyelenggara pendidikan memastikan seluruh dokumen persyaratan (Bab II Pedoman ini) telah lengkap dan konsisten sebelum diunggah ke sistem informasi registrasi KKI.
  2. Berkas diunggah dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem informasi registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dikelola KKI.
  3. KKI melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Setelah verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, KKI menerbitkan STR-P dalam bentuk dokumen elektronik.
  5. STR-P yang telah terbit digunakan oleh peserta didik sebagai dasar pengajuan SIP Khusus kepada instansi penerbit SIP setempat.

D. Ketentuan Batas Waktu

TahapanBatas WaktuKonsekuensi bila Terlampaui
Penerbitan surat rekomendasi oleh KolegiumPaling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan kolektif lengkap diterimaKKI dapat menerbitkan STR-P tanpa rekomendasi, apabila tidak ada alasan/permohonan perpanjangan dari Kolegium
Penyesuaian STR bagi pemohon sebelum Kepkonsil berlakuPaling lama 6 (enam) bulan sejak 1 September 2025Peserta didik wajib menyesuaikan status registrasinya dengan ketentuan Kepkonsil ini
Perhatian

Unit pengelola pendidikan sebaiknya menetapkan target waktu internal minimal 10 hari kerja sebelum tenggat program studi (mis. jadwal orientasi/onboarding peserta didik baru) untuk mengantisipasi keterlambatan pada tahap rekomendasi Kolegium.

E. Ilustrasi Penerapan pada Tingkat Kolegium: Layanan Digital Rekomendasi STR-P

Sebagai gambaran konkret bagaimana ketentuan Petunjuk Teknis Konsil dioperasionalkan pada tingkat Kolegium, Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia telah mempublikasikan panduan layanan pengajuan rekomendasi STR-P secara digital melalui laman resminya. Panduan tersebut menguraikan proses dua tahap: (1) Ketua Program Studi/Penyelenggara Pendidikan mengirimkan satu berkas PDF permohonan kolektif beserta lampiran melalui formulir web Kolegium; dan (2) setiap calon peserta didik yang tercantum dalam permohonan wajib mendaftar atau masuk ke portal keanggotaan (webapp) Kolegium untuk melengkapi data profil sesuai identitas STR/SIP yang telah dilaporkan oleh institusi. Kedua tahap ini bersifat saling melengkapi dan keduanya harus diselesaikan agar verifikasi administratif dapat berlanjut.

Kolegium tersebut juga menjabarkan tahapan proses internal dengan estimasi waktu per tahap: registrasi permohonan (1 hari kerja), verifikasi kelengkapan berkas (1 hari kerja), evaluasi oleh Tim Evaluasi (2 hari kerja), persetujuan oleh Ketua Kolegium (2 hari kerja), dan distribusi/pemberitahuan (1 hari kerja) — sehingga total waktu layanan internal diarahkan tidak melampaui 7 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, selaras dengan batas waktu 7 hari kerja yang diatur pada Petunjuk Teknis Konsil untuk pelaporan penerbitan rekomendasi kepada KKI. Apabila berkas belum memenuhi persyaratan, Kolegium mengembalikannya secara tertulis disertai daftar kekurangan, dengan kesempatan perbaikan paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Rekomendasi yang telah terbit juga dapat dibatalkan melalui Keputusan Ketua Kolegium apabila di kemudian hari ditemukan data yang tidak benar, STR/SIP yang ternyata tidak berlaku, indikasi pemalsuan dokumen, atau kesalahan administratif yang bersifat material.

Perhatian

Praktik baik ini bersifat spesifik pada Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia dan belum tentu identik di seluruh Kolegium disiplin ilmu lain, karena setiap Kolegium berwenang menetapkan mekanisme pelayanan internalnya sendiri sepanjang tidak melampaui batas waktu 7 hari kerja yang diwajibkan Petunjuk Teknis Konsil. Institusi pendidikan disarankan menanyakan langsung kepada Kolegium disiplin ilmu terkait mengenai kanal pengajuan (formulir web, portal keanggotaan, surat elektronik, atau dokumen fisik) yang berlaku bagi program studi masing-masing.

BAB IV — Registrasi dan Kewenangan Klinis Bertahap

A. Prinsip Kompetensi Bertahap

Konsideran Keputusan Ketua Konsil Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 menegaskan bahwa peserta didik program spesialis, fellowship, dan subspesialis terlibat dalam pemberian pelayanan kesehatan spesialistik di rumah sakit pendidikan dan wahana pelayanan kesehatan lainnya “sesuai kompetensi yang diperoleh secara bertahap”, sehingga memerlukan perlindungan dan kepastian hukum selama menjalani pendidikan. STR-P sendiri diterbitkan sebagai satu dokumen yang berlaku sepanjang peserta didik menjalani program pendidikan pada institusi yang ditentukan; Petunjuk Teknis Konsil tidak mengatur penerbitan STR-P berjenjang per tingkat kompetensi. Yang bertingkat/bertahap adalah kewenangan klinis (clinical privilege) dan tingkat supervisi yang diberikan kepada peserta didik berdasarkan pencapaian kompetensi—bukan status registrasinya. Dengan demikian, STR-P berfungsi sebagai dasar legalitas keikutsertaan dalam pendidikan secara keseluruhan, sementara instrumen kewenangan klinis bertahap menjadi kewenangan operasional Program Studi, Kolegium, dan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) beserta jejaringnya.

Kerangka teknis mengenai kewenangan klinis bertahap kini diatur secara lebih rinci dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan. Meskipun pedoman tersebut secara formal ditujukan untuk penilaian penetapan RSPPU dan jejaringnya, sejumlah standarnya memuat kerangka kompetensi bertahap yang secara langsung relevan bagi unit pengelola pendidikan dalam memastikan keselarasan antara STR-P, kewenangan klinis, dan tahapan pendidikan peserta didik, sebagaimana diuraikan pada bagian B dan C berikut.

B. Tahapan Peserta Didik dan Tingkat Supervisi Klinis

Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 membagi perjalanan pendidikan peserta didik program spesialis/subspesialis ke dalam tiga tahap yang menjadi acuan pemanfaatan wahana pendidikan, yaitu peserta didik tahap awal, peserta didik tahap madya, dan peserta didik tahap mandiri. Peserta didik tahap awal dan tahap madya memanfaatkan RSPPU serta jejaring rumah sakit/wahana pendidikan terutama untuk memenuhi capaian kompetensi sesuai kurikulum, sedangkan peserta didik tahap mandiri memanfaatkannya untuk pemahiran (pendalaman) kompetensi sesuai target kinerja yang telah ditetapkan program studi.

Selaras dengan tahapan tersebut, pedoman ini juga menetapkan empat tingkat supervisi klinis yang harus didokumentasikan dan diperbarui secara berkala seiring kemajuan peserta didik:

Tingkat SupervisiDeskripsi
Supervisi langsungDokter supervisor hadir secara fisik bersama peserta didik dan pasien pada saat tindakan/pelayanan berlangsung.
Supervisi tidak langsung dengan ketersediaan supervisi langsungDokter supervisor berada secara fisik di lokasi pelayanan dan siap memberikan supervisi langsung sewaktu-waktu diperlukan.
Supervisi tidak langsungDokter supervisor dapat dihubungi melalui telepon/sarana komunikasi lain dan dapat memberikan arahan, namun tidak hadir secara fisik di lokasi pelayanan.
Pengawasan (retrospektif)Dokter supervisor menelaah dan memberikan umpan balik terhadap tindakan/pelayanan setelah pelayanan diberikan.

Rumah sakit pendidikan wajib memiliki kebijakan supervisi tertulis yang menjelaskan tingkat supervisi yang dipersyaratkan untuk setiap jenis tindakan/prosedur, jalur eskalasi apabila timbul permasalahan, serta ekspektasi supervisi bagi setiap tahap pendidikan, dan mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada peserta didik maupun pendidik klinis. Implikasi praktisnya bagi unit pengelola pendidikan: penetapan atau kenaikan tingkat supervisi bagi seorang peserta didik hanya sah dilakukan sepanjang STR-P peserta didik yang bersangkutan masih berlaku dan tercatat aktif pada program studi terkait.

C. Buku Kinerja Elektronik dan Kenaikan Tingkat

Sebagai instrumen pendokumentasian capaian kompetensi bertahap, setiap program pendidikan wajib memelihara buku kinerja elektronik (e-log book) bagi seluruh peserta didik, yang sekurang-kurangnya memuat: kegiatan pelayanan/prosedur yang dilakukan atau diikuti; tingkat keterlibatan peserta didik (pengamat, asisten, atau operator utama); tanggal dan lokasi klinis pelaksanaan; serta identitas pendidik klinis yang melakukan supervisi. Ketua Program Studi dan/atau pendidik klinis yang ditunjuk wajib menelaah e-log book tersebut sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan kelengkapan pencatatan, memantau kecukupan jumlah dan variasi kasus dibandingkan persyaratan kompetensi program, serta mengidentifikasi kekurangan pengalaman yang memerlukan penyesuaian rotasi atau pemanfaatan rumah sakit jejaring/wahana pendidikan.

Kenaikan tingkat/level peserta didik antar tahap pendidikan wajib didasarkan pada kriteria tertulis program yang mengacu pada standar pendidikan Kolegium, dan sekurang-kurangnya mempertimbangkan tiga hal: pencapaian kompetensi yang dipersyaratkan dan terdokumentasi (termasuk melalui e-log book), hasil penilaian dan evaluasi berbasis kompetensi, serta perilaku profesional yang memuaskan. Lama waktu menjalani pendidikan semata-mata tidak boleh menjadi satu-satunya dasar keputusan kenaikan tingkat. Program pendidikan juga wajib memiliki proses remediasi tertulis—mencakup rencana pembelajaran individual, jangka waktu remediasi, serta supervisi tambahan—bagi peserta didik yang belum memenuhi standar kompetensi atau profesionalisme yang diharapkan.

Perhatian

Unit pengelola pendidikan disarankan menyelaraskan siklus telaah e-log book (minimal dua kali setahun) dengan siklus pemantauan status STR-P yang diuraikan pada Bab VI, sehingga kenaikan tingkat kompetensi, perpanjangan masa pendidikan, dan validitas STR-P dievaluasi dalam satu rangkaian tinjauan administratif-akademik, bukan sebagai proses yang terpisah.

D. Peran RSPPU dan Rumah Sakit Jejaring

RSPPU sebagai penyelenggara utama pendidikan spesialis-fellowship-subspesialis wajib membentuk Unit Fungsional Pendidikan beserta Tim Pengarah Unit Fungsional Pendidikan (setara Graduate Medical Education Committee), yang salah satu fungsi intinya adalah mengawasi kepatuhan terhadap kebijakan supervisi, memantau lingkungan pembelajaran dan keselamatan peserta didik di seluruh wahana klinis, serta menelaah dan menyetujui perubahan signifikan terkait program pendidikan, termasuk penambahan atau penghapusan rumah sakit jejaring/wahana pendidikan. Pemanfaatan rumah sakit jejaring atau wahana pendidikan harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama tertulis yang memuat, antara lain, pendidik klinis penanggung jawab, tujuan pembelajaran, lama rotasi, persyaratan supervisi, tanggung jawab penilaian, serta pembiayaan; dan mutu pendidikan pada setiap rumah sakit jejaring dievaluasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per tahun.

Penetapan RSPPU serta jejaring rumah sakit/wahana pendidikannya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Rumah Sakit Pendidikan Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan oleh tim gabungan Kementerian Kesehatan dan Kolegium terkait. Bagi institusi pendidikan yang belum berstatus RSPPU dan menjalankan pendidikan melalui kerja sama dengan RSPPU/rumah sakit jejaring, tanggung jawab pendokumentasian kewenangan klinis bertahap dijalankan bersama sesuai perjanjian kerja sama pendidikan antara institusi pendidikan dan RSPPU/rumah sakit jejaring tersebut. Implikasi praktisnya bagi unit pengelola pendidikan: (1) menyimpan salinan STR-P setiap peserta didik pada berkas yang dapat diakses Unit Fungsional Pendidikan; (2) memastikan tingkat supervisi/kewenangan klinis yang diberikan tidak melampaui masa berlaku STR-P peserta didik yang bersangkutan; dan (3) melaporkan kepada Kolegium setiap perubahan status peserta didik (cuti akademik, pindah wahana, atau pengunduran diri) yang dapat memengaruhi keabsahan kewenangan klinis yang telah diberikan.

BAB V — Masa Berlaku dan Perpanjangan Registrasi Peserta Didik

A. Masa Berlaku STR-P

STR-P adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis selama menjalani Program Pendidikan Spesialis, Fellowship, atau Subspesialis. Berbeda dengan STR definitif yang kini berlaku seumur hidup sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, STR-P bersifat khusus untuk keperluan pendidikan: masa berlakunya melekat pada durasi keikutsertaan peserta didik dalam program pendidikan pada institusi penyelenggara yang tercantum dalam dokumen registrasi. STR-P tidak dapat digunakan untuk praktik mandiri di luar konteks pendidikan yang telah didaftarkan.

B. Perpanjangan Masa Pendidikan

Apabila masa pendidikan peserta didik diperpanjang (misalnya karena remedial akademik, cuti akademik yang memperpanjang total masa studi, atau perubahan wahana pendidikan), unit pengelola pendidikan wajib memproses pembaruan status STR-P peserta didik yang bersangkutan agar tetap selaras dengan masa pendidikan yang baru. Langkah yang disarankan:

  1. Program Studi menerbitkan surat keterangan perpanjangan masa pendidikan yang mencantumkan alasan dan durasi perpanjangan.
  2. Surat keterangan tersebut disampaikan kepada Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu untuk memperoleh konfirmasi/rekomendasi lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing Kolegium.
  3. Program Studi/Penyelenggara Pendidikan memperbarui data peserta didik pada sistem informasi registrasi KKI agar masa berlaku STR-P tercatat sesuai dengan masa pendidikan yang telah diperpanjang.
  4. Salinan dokumen pembaruan disimpan pada berkas kepegawaian/kemahasiswaan peserta didik sebagai bagian dari rekam jejak administratif.

C. Penonaktifan dan Pencabutan STR-P

Sesuai Bab III angka 7 Petunjuk Teknis Konsil, KKI dapat melakukan penonaktifan dan pencabutan STR-P peserta didik apabila:

  • telah selesai melaksanakan pendidikan;
  • berhenti/tidak melanjutkan pendidikan;
  • peserta didik melakukan pelanggaran hukum, etik, dan disiplin profesi; dan/atau
  • terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Mekanisme penonaktifan dan pencabutan STR-P dilakukan melalui: (a) usulan dari penyelenggara pendidikan; atau (b) hasil monitoring dan evaluasi dari KKI, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu. Unit pengelola pendidikan wajib segera mengusulkan penonaktifan STR-P peserta didik yang telah menyelesaikan atau menghentikan pendidikannya, guna mencegah penyalahgunaan status registrasi pendidikan yang seharusnya sudah tidak berlaku.

Perhatian

Kelalaian institusi dalam mengusulkan penonaktifan STR-P peserta didik yang telah lulus atau berhenti dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan dokumen registrasi oleh pihak yang tidak berwenang. Unit pengelola pendidikan disarankan menjadikan pengusulan penonaktifan sebagai bagian baku dari prosedur yudisium/kelulusan dan prosedur pengunduran diri peserta didik.

BAB VI — Tanggung Jawab Institusi dalam Menjaga Validitas Data

A. Pembinaan dan Pengawasan Berjenjang

Sesuai Bab III Petunjuk Teknis Konsil, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan registrasi peserta didik dilaksanakan secara berjenjang dan berkala oleh KKI, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu, melalui: (a) advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; serta (b) monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara prospektif, berkala, dan berkesinambungan terhadap peserta didik, proses pembelajaran, pendidik, dan penyelenggara pendidikan. Penyelenggara pendidikan wajib melibatkan Kolegium dalam kegiatan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan, sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pemberian STR-P.

B. Tata Kelola Data pada Tingkat Program Studi

Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut pada tingkat operasional, Program Studi dan unit pengelola pendidikan disarankan menjalankan langkah berikut:

  1. Menunjuk petugas administrasi registrasi (admin registrasi) pada tingkat Program Studi yang bertanggung jawab memantau status STR-P seluruh peserta didik secara berkala (disarankan setiap bulan).
  2. Menyusun basis data peserta didik yang memuat nomor STR-P, tanggal penerbitan, status keaktifan pendidikan, dan wahana pendidikan yang digunakan, serta memperbaruinya setiap terjadi perubahan status.
  3. Melakukan verifikasi silang data peserta didik dengan data pada Sistem Informasi SDMK/SATUSEHAT secara berkala untuk memastikan tidak terjadi diskrepansi data.
  4. Melaporkan kepada Komkordik/Unit Fungsional Pendidikan dan Kolegium apabila ditemukan data peserta didik yang tidak sesuai atau STR-P yang telah kedaluwarsa namun peserta didik masih aktif menjalani pendidikan.
  5. Mengarsipkan seluruh dokumen registrasi (surat permohonan, surat rekomendasi, STR-P, dan surat pembaruan) secara digital maupun fisik sesuai dengan masa retensi dokumen kependidikan yang berlaku di institusi.

C. Studi Kasus/Contoh Penerapan (Hipotetis)

Catatan Studi Kasus

Studi kasus berikut bersifat HIPOTETIS dan disusun sebagai ilustrasi penerapan pedoman ini bagi konteks perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan program pendidikan profesi kesehatan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Nama institusi, angka, dan peristiwa dalam studi kasus tidak merujuk pada kejadian nyata tertentu.

Sebuah fakultas kedokteran di lingkungan perguruan tinggi keagamaan bermitra dengan sebuah RSPPU untuk menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis pada salah satu disiplin ilmu. Pada penerimaan angkatan baru, Ketua Program Studi menghimpun berkas 8 (delapan) calon peserta didik dan mengajukan permohonan kolektif rekomendasi kepada Kolegium Masing-Masing Disiplin Ilmu, dilampiri daftar nama calon peserta didik beserta STR dan SIP yang masih berlaku, daftar wahana pendidikan (RSPPU dan dua rumah sakit jejaring), serta struktur keanggotaan Komkordik.

Pada hari kerja ke-6, Kolegium menerbitkan surat rekomendasi untuk 7 (tujuh) dari 8 (delapan) calon peserta didik; satu berkas tertunda karena surat keterangan sehat fisik dan mental yang dilampirkan diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan swasta, bukan fasilitas milik Pemerintah sebagaimana disyaratkan Petunjuk Teknis. Unit pengelola pendidikan segera meminta calon peserta didik yang bersangkutan untuk memperoleh surat keterangan sehat yang baru dari fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, sehingga berkas dapat diajukan susulan pada periode berikutnya tanpa menghambat penerbitan STR-P bagi tujuh peserta didik lainnya.

Penyelenggara pendidikan kemudian mengunggah ketujuh berkas yang telah direkomendasikan ke sistem informasi registrasi KKI, dan STR-P diterbitkan setelah verifikasi dan validasi selesai. Komkordik mencatat tanggal penerbitan STR-P masing-masing peserta didik pada basis data internal dan menyelaraskannya dengan jadwal telaah e-log book dua kali setahun, sehingga pada saat evaluasi tahunan, unit pengelola pendidikan dapat dengan cepat mengidentifikasi peserta didik tahap mandiri yang mendekati akhir masa pendidikan dan memerlukan proses penonaktifan STR-P setelah yudisium. Contoh ini menggambarkan bagaimana pemisahan yang jelas antara tanggung jawab Program Studi (kelengkapan berkas, pemutakhiran data, dan pemantauan e-log book), Kolegium (rekomendasi dan pengawasan keilmuan), serta KKI (penerbitan dan validasi nasional) dapat mencegah keterlambatan registrasi tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku.

Penutup

Pedoman Registrasi Peserta Didik Program Spesialis, Fellowship, dan Subspesialis ini disusun untuk menerjemahkan Petunjuk Teknis Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 ke dalam langkah-langkah operasional yang dapat langsung dijalankan oleh perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan mitra, termasuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam mengembangkan jalur pendidikan profesi/spesialis. Ketertiban pada tahap registrasi—mulai dari kelengkapan dokumen, ketepatan alur pengajuan, kejelasan prinsip kewenangan klinis bertahap, hingga kedisiplinan dalam mengelola masa berlaku dan penonaktifan STR-P—merupakan fondasi bagi kepastian hukum peserta didik sekaligus jaminan keselamatan pasien.

Karena Petunjuk Teknis ini bersifat dinamis dan akan terus ditinjau sesuai perkembangan regulasi, kebutuhan lapangan, dan kemajuan sistem pendidikan kedokteran, unit pengelola pendidikan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang disarankan memantau pembaruan resmi dari Konsil Kesehatan Indonesia dan Kementerian Kesehatan secara berkala, serta memperbarui prosedur operasional standar (SOP) internal setiap kali terjadi perubahan pada dasar hukum yang menjadi rujukan pedoman ini.

Daftar Pustaka

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/Details/258028
  • Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/Details/294077
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 (uji materi atas ketentuan kedudukan dan independensi Konsil dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Tersedia pada: putusan_mkri_182-PUU-XXII-2024.pdf
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 (uji materi atas ketentuan kedudukan Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Tersedia pada: putusan_mkri_111-PUU-XXII-2024.pdf
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 570.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 679. Tersedia pada: jdih.kemkes.go.id
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 902. Tersedia pada: jdih.kemkes.go.id. Peraturan ini berlaku sejak 3 November 2025 dan mencabut, antara lain, Permenkes Nomor 37 Tahun 2022, Permenkes Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 sebagaimana tercantum pada entri di bawah.
  • Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan. Ditetapkan di Jakarta, 30 Januari 2026. Tersedia pada: keslan.kemkes.go.id
  • Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis. Ditetapkan di Jakarta, 1 September 2025.
  • Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Ditetapkan di Jakarta, 2026. Merupakan instrumen yang berbeda dari STR-P sebagaimana dijelaskan pada Bab I bagian C.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1246. Dicabut oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 terhitung sejak 3 November 2025; dicantumkan di sini sebagai konteks historis.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95. Dicabut oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 terhitung sejak 3 November 2025; dicantumkan di sini sebagai konteks historis.
  • Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Dicabut oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 terhitung sejak 3 November 2025 (tercantum sebagai angka 48 dalam daftar peraturan yang dicabut, sebagaimana termuat pada peraturan.bpk.go.id/Details/335214); dicantumkan di sini sebagai konteks historis.
  • Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Pengajuan Rekomendasi STR Pendidikan (STR-P): Prosedur, Persyaratan Dokumen, dan SLA Penerbitan Rekomendasi Kolegium. Diakses 2026. Tersedia pada: kolegiumobgin.kki.go.id
  • Konsil Kesehatan Indonesia. Data Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Aktif Semester II Tahun 2024, sebagaimana dikutip dalam konsideran/latar belakang Petunjuk Teknis Konsil Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025.