← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
P5 — Pedoman Fellowship
SERI BUKU ACUAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Tier P — Pedoman Implementasi  |  Jalur Pendidikan Profesi-Spesialis

PEDOMAN PENYELENGGARAAN
DAN PENGUSULAN PROGRAM FELLOWSHIP

Kode Buku: P5
Disusun oleh:
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
2026

Kata Pengantar

Pengembangan pendidikan profesi dan spesialis di lingkungan perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tidak berhenti pada penyelenggaraan program spesialis. Ketika sebuah rumah sakit pendidikan telah memiliki basis kompetensi spesialistik yang kuat namun belum mampu membuka jenjang subspesialis penuh, Program Fellowship menjadi jalur strategis untuk tetap menghadirkan layanan subspesialistik yang dibutuhkan masyarakat, tanpa harus menempuh seluruh tahapan pendirian program pendidikan subspesialis baru.

Buku pedoman ini disusun untuk menjawab kebutuhan praktis tersebut: bagaimana sebuah rumah sakit pendidikan atau fakultas kedokteran/kedokteran gigi merancang, menyusun naskah, dan mengusulkan Standar Program Fellowship kepada Kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga evaluasi dan sertifikasi peserta didik. Pedoman ini bersifat generik dan dapat diterapkan pada berbagai cabang keilmuan kedokteran maupun kedokteran gigi, dengan merujuk pada pola Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik sebagai salah satu contoh regulasi yang telah disahkan Konsil Kesehatan Indonesia.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah mengembangkan wahana pendidikan kesehatan, pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan langkah demi langkah yang dapat langsung dieksekusi oleh tim pengelola program studi, komite medik, dan bagian hukum-organisasi, tanpa harus menafsirkan ulang seluruh peraturan perundang-undangan dari awal.

Semoga buku ini memberi manfaat bagi pengambil kebijakan, pengelola program pendidikan profesi kesehatan, dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam memperluas akses layanan subspesialistik yang bermutu dan merata di Indonesia.

BAB 1 — Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Program Fellowship adalah program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dengan kurikulum dan capaian kompetensi merupakan sebagian dari kompetensi Subspesialis terkait, yang diselenggarakan dalam waktu dan wahana pendidikan tertentu. Berbeda dengan Program Pendidikan Dokter Subspesialis (PPDS) yang menuntut peserta didik menempuh pendidikan penuh di pusat pendidikan selama masa perkuliahan, fellowship memberi jalur alternatif yang lebih efisien bagi dokter spesialis yang ingin meningkatkan kompetensi pada irisan tertentu, sekaligus mempercepat pemerataan layanan subspesialistik di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Kewenangan menetapkan standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi Fellowship yang disusun oleh Kolegium berada pada Konsil Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 695 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Konsil Kesehatan Indonesia sendiri merupakan penataan kelembagaan baru pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatukan fungsi konsil-konsil profesi kesehatan (termasuk Konsil Kedokteran Indonesia) ke dalam satu lembaga nonstruktural di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Bagi perguruan tinggi yang sedang membangun rumah sakit pendidikan dan program profesi/spesialis kesehatan, memahami mekanisme pengusulan Program Fellowship menjadi penting agar pengembangan kompetensi subspesialistik dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

1.2 Tujuan Pedoman

Pedoman ini disusun untuk membantu pengelola rumah sakit pendidikan dan program studi profesi-spesialis:

  1. Mengenali kapan kebutuhan subspesialisasi baru lebih tepat dijawab melalui Program Fellowship dibandingkan pembukaan program pendidikan subspesialis penuh atau sekadar pelatihan/diklat biasa.
  2. Menyusun naskah Standar Program Fellowship yang lengkap dan sesuai kaidah delapan komponen standar yang dipersyaratkan Konsil Kesehatan Indonesia.
  3. Memahami alur pengusulan naskah standar dari Kolegium kepada Konsil Kesehatan Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Konsil.
  4. Menyiapkan instruktur (dosen pembimbing dan dosen pendidik) serta sarana wahana pendidikan sesuai standar minimal.
  5. Melaksanakan evaluasi dan proses sertifikasi/registrasi peserta fellowship yang telah menyelesaikan program.

1.3 Dasar Hukum

Penyusunan pedoman ini merujuk pada peraturan perundang-undangan dan keputusan kelembagaan berikut, yang seluruhnya telah diverifikasi status keberlakuannya per tanggal acuan 29 Agustus 2026:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952), khususnya Pasal 694 sampai dengan Pasal 696 tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Kesehatan Indonesia.
  • Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022 tentang Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 167/KKI/KEP/VII/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022.
  • Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026 tentang Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik, digunakan dalam pedoman ini sebagai contoh pola naskah standar yang telah disahkan.
  • Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dirujuk pada bagian sertifikasi dan registrasi peserta fellowship yang telah lulus.
  • Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 84 Tahun 2020, dirujuk pada bagian penjelasan istilah registrasi kualifikasi tambahan (Bab 7).
Catatan Verifikasi Regulasi

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang menerbitkan Keputusan Nomor 35/2022 dan 167/2023 kini bertransformasi menjadi Konsil Kesehatan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kedua keputusan tersebut tetap berlaku sebagai pedoman teknis program fellowship sampai dicabut atau diganti secara eksplisit.

Regulasi lama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga tidak lagi digunakan sebagai dasar hukum aktif dalam pedoman ini.

1.4 Ruang Lingkup dan Cara Menggunakan Pedoman Ini

Pedoman ini disusun dalam bentuk langkah kerja bernomor yang dapat langsung diikuti oleh tim pengelola program studi, komite medik rumah sakit pendidikan, dan bagian hukum-organisasi perguruan tinggi. Enam bab berikutnya mengikuti alur kronologis pengembangan fellowship: dari identifikasi kebutuhan (Bab 2), penyusunan naskah standar (Bab 3), pengusulan formal (Bab 4), kesiapan instruktur dan sarana (Bab 5), seleksi calon peserta didik (Bab 6), hingga evaluasi dan sertifikasi peserta didik (Bab 7). Setiap bab menyertakan tabel kerja dan/atau kotak highlight yang merangkum poin-poin krusial agar mudah dijadikan acuan rapat internal.

BAB 2 — Menentukan Kebutuhan Subspesialisasi

2.1 Mengenali Sinyal Kebutuhan

Tidak semua kebutuhan peningkatan kompetensi subspesialistik memerlukan pembukaan Program Pendidikan Dokter Subspesialis (PPDS) yang baru. Fellowship tepat digunakan ketika kebutuhan bersifat pada irisan kompetensi tertentu dari sebuah subspesialisasi, jumlah calon peserta terbatas, dan pusat pendidikan belum memiliki kapasitas penuh untuk menyelenggarakan program subspesialis lengkap. Rumah sakit pendidikan perlu mengenali beberapa sinyal berikut sebelum mengusulkan fellowship baru:

  • Terdapat kesenjangan layanan subspesialistik tertentu di wilayah kerja rumah sakit yang berulang kali dirujuk ke pusat lain.
  • Tersedia dokter spesialis di rumah sakit yang secara akademik dan profesional layak ditingkatkan kompetensinya pada bidang irisan tersebut, namun jumlahnya belum cukup untuk membuka program subspesialis penuh.
  • Kolegium terkait telah memiliki atau bersedia menyusun kurikulum penambahan kompetensi yang menjadi bagian dari kompetensi subspesialis yang diakui.
  • Rumah sakit memiliki wahana (sarana, kasus, dan pembimbing) yang memenuhi syarat minimal sebagai tempat pendidikan, meski belum memenuhi seluruh syarat wahana pendidikan subspesialis penuh.

2.2 Langkah Kajian Kebutuhan

  1. Bentuk tim kajian internal yang melibatkan komite medik, kepala departemen/SMF terkait, bagian diklat, dan bagian perencanaan rumah sakit pendidikan.
  2. Kumpulkan data epidemiologis dan data rujukan pasien tiga tahun terakhir untuk menunjukkan besaran kebutuhan layanan subspesialistik yang dimaksud.
  3. Identifikasi kesenjangan antara jumlah dokter berkompetensi subspesialistik yang tersedia dengan kebutuhan riil wilayah layanan.
  4. Konsultasikan rencana awal secara informal kepada Kolegium terkait untuk mengetahui apakah standar program fellowship pada bidang yang dimaksud sudah tersedia, sedang disusun, atau perlu diusulkan dari awal.
  5. Susun kajian kelayakan (feasibility study) singkat yang memuat kebutuhan, kesiapan sumber daya, dan proyeksi manfaat bagi layanan dan pendidikan.
  6. Ajukan hasil kajian kepada pimpinan perguruan tinggi/rumah sakit pendidikan untuk mendapatkan persetujuan melanjutkan ke tahap penyusunan naskah standar (Bab 3).

2.3 Tabel Kriteria Kelayakan

KriteriaIndikator Layak DiusulkanIndikator Belum Layak
Basis kompetensiSudah tersedia dokter spesialis induk yang aktif praktikBelum ada dokter spesialis induk di rumah sakit
KasusVolume kasus relevan memadai dan berkelanjutanKasus jarang/musiman, tidak cukup untuk pencapaian kompetensi
WahanaSarana dan prasarana dasar tersedia, dapat ditingkatkan bertahapSarana dan prasarana jauh dari standar minimal
PembimbingTersedia calon dosen pembimbing/pendidik yang memenuhi syaratTidak ada calon pembimbing berkualifikasi
Dukungan KolegiumKolegium terkait terbuka menyusun/menyesuaikan standarKolegium belum merespons atau menolak usulan

2.4 Fellowship, PPDS, dan Diklat: Membedakan Pilihan

Kotak Highlight — Tiga Jalur Peningkatan Kompetensi

Program Pendidikan Dokter Subspesialis (PPDS): jalur pendidikan formal penuh menuju gelar subspesialis, ditempuh di pusat pendidikan selama masa perkuliahan tertentu, dengan seluruh standar pendidikan subspesialis dipenuhi.

Program Fellowship: penambahan kompetensi sebagian dari kompetensi subspesialis terkait, dengan waktu dan wahana pendidikan tertentu, ditujukan bagi dokter spesialis yang sudah aktif praktik.

Diklat/Pelatihan Peningkatan Kompetensi: peningkatan keterampilan teknis jangka pendek yang tidak menghasilkan pengakuan setara sebagian kompetensi subspesialis, dan tidak memerlukan pengesahan Konsil sebagai standar program pendidikan.

BAB 3 — Menyusun Naskah Standar Fellowship

Naskah Standar Program Fellowship yang diusulkan Kolegium kepada Konsil Kesehatan Indonesia wajib memuat delapan komponen standar minimal, mengikuti pola yang telah digunakan pada Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026). Kedelapan komponen tersebut menjadi kerangka wajib bagi setiap naskah standar fellowship, apa pun cabang keilmuannya.

3.1 Delapan Komponen Standar Wajib

NoKomponen StandarMuatan Pokok
1Standar Kompetensi LulusanDaftar pokok bidang kompetensi beserta tingkat kompetensi yang harus dicapai lulusan fellowship.
2Standar Isi KompetensiKedalaman dan keluasan materi keilmuan serta keterampilan yang menjadi isi kurikulum.
3Standar Proses Pencapaian KompetensiKarakteristik, perencanaan, metode, dan pelaksanaan proses pembelajaran serta beban belajar peserta.
4Standar Dosen dan Tenaga PendidikKualifikasi, kewenangan klinis, serta penggolongan dosen pembimbing dan dosen pendidik.
5Standar Sarana dan PrasaranaKriteria wahana pendidikan (rumah sakit pendidikan) dan fasilitas penunjang pembelajaran.
6Standar Pengelolaan PembelajaranTata kelola penyelenggaraan program pada pusat, jejaring, dan wahana pendidikan.
7Standar PenilaianBentuk, komponen, dan penetapan kelulusan berdasarkan capaian pembelajaran.
8Standar Calon Peserta DidikPersyaratan, jumlah, rasio, serta prosedur seleksi administratif dan akademik-profesi.

3.2 Langkah Menyusun Kurikulum dan Beban Studi

  1. Kolegium menetapkan cakupan kompetensi yang akan menjadi isi fellowship, sebagai irisan dari kompetensi subspesialis induknya.
  2. Susun daftar pokok bidang kompetensi beserta tingkat kompetensi yang diharapkan (misalnya tingkat kemampuan kognitif, psikomotor, dan sikap profesional), sebagaimana pola pada standar kompetensi lulusan fellowship yang telah disahkan.
  3. Tetapkan total beban belajar dalam satuan kredit semester (SKS) beserta modul-modul penyusunnya; sebagai acuan, Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi menetapkan beban belajar 12 (dua belas) SKS yang ditempuh dalam kurun waktu 4 (empat) bulan.
  4. Rinci setiap modul menjadi mata kuliah/blok dengan tujuan pembelajaran, materi, metode, dan bobot SKS masing-masing.
  5. Susun standar proses pembelajaran (karakteristik interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada peserta didik) sebagai acuan metode pengajaran.
  6. Tetapkan standar penilaian yang mengukur capaian kompetensi kognitif, keterampilan, dan implementasi, lengkap dengan tim penguji tingkat lokal dan tingkat nasional/Kolegium.
  7. Kompilasikan seluruh komponen ke dalam draf naskah Standar Program Fellowship sesuai format delapan komponen pada Tabel 3.1.

3.3 Contoh Struktur Modul (Ilustrasi Berdasarkan Pola yang Telah Disahkan)

ModulFokus KompetensiEstimasi SKS
Modul 1Dasar keilmuan dan landasan teori bidang irisan subspesialistik3 SKS
Modul 2Keterampilan klinis/laboratorium inti4 SKS
Modul 3Manajemen pelayanan dan sistem informasi terkait3 SKS
Modul 4Kebijakan, mutu, dan keselamatan pasien pada bidang terkait2 SKS

Catatan: pembagian modul dan bobot SKS di atas bersifat ilustratif untuk memudahkan penyusunan draf awal. Jumlah dan bobot SKS final tetap ditetapkan oleh Kolegium sesuai kedalaman kompetensi yang akan dicapai pada bidang fellowship yang diusulkan.

3.4 Menetapkan Wahana Pendidikan

Wahana pendidikan fellowship pada dasarnya adalah rumah sakit pendidikan yang memiliki kasus, sarana, dan pembimbing memadai pada bidang yang diusulkan. Standar sarana dan prasarana yang telah disahkan Konsil Kesehatan Indonesia menyebutkan rumah sakit pendidikan sebagai wahana utama, dengan kemungkinan jejaring pendidikan sebagai pendukung apabila diperlukan untuk melengkapi variasi kasus.

  1. Identifikasi rumah sakit pendidikan utama (dan jejaringnya bila diperlukan) yang akan menjadi wahana fellowship.
  2. Petakan ketersediaan kasus, peralatan, dan tenaga pembimbing di rumah sakit tersebut terhadap kebutuhan capaian kompetensi pada Bab 3.1.
  3. Susun rencana peningkatan sarana dan prasarana bila terdapat kesenjangan, lengkap dengan target waktu pemenuhannya.
  4. Dapatkan surat kesediaan/komitmen dari Direktur rumah sakit pendidikan sebagai bagian dari kelengkapan usulan ke Kolegium.

3.5 Studi Kasus: Pola Naskah Standar yang Telah Disahkan

Studi Kasus — Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik

Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026, diusulkan oleh Kolegium Patologi Klinik Indonesia, dan mengatur delapan komponen standar sebagaimana Tabel 3.1 di atas.

Beban belajar ditetapkan 12 SKS selama 4 bulan, dengan rasio dosen dan peserta didik maksimal 1 : 3 setiap semester, serta pendaftaran dilaksanakan 2 bulan dan seleksi 1 bulan sebelum permulaan pembelajaran.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang mengembangkan rumah sakit pendidikan pada bidang kesehatan tertentu, pola ini dapat dijadikan acuan format penyusunan naskah standar fellowship pada cabang keilmuan lain sesuai kebutuhan layanan yang teridentifikasi pada Bab 2, dengan tetap mengonsultasikan substansi teknis kepada Kolegium terkait.

3.6 Tata Kelola dan Pembiayaan Program

Selain delapan komponen standar pada Tabel 3.1, naskah usulan sebaiknya juga memuat rancangan tata kelola penyelenggaraan dan skema pembiayaan program, mengikuti pola yang telah digunakan pada Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik. Kedua aspek ini menentukan keberlanjutan program setelah Keputusan Konsil diterbitkan.

3.6.1 Prinsip Tata Kelola

Program fellowship pada dasarnya merupakan unit kerja pendidikan di bawah rumah sakit pendidikan, dikelola oleh seorang ketua program yang dapat dibantu sekretaris dan tenaga administrasi. Pengelolaannya wajib berpegang pada prinsip tata kelola yang baik: transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Struktur organisasi program menjalankan empat fungsi pokok:

  1. Penyusunan kebijakan strategis program.
  2. Penyusunan kebijakan taktis dan operasional sehari-hari.
  3. Pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
  4. Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal secara berkelanjutan.

Program juga tunduk pada peraturan lain yang ditetapkan Kolegium dan rumah sakit pendidikan, misalnya mengenai etika tenaga akademik, etika peserta didik, etika tenaga administratif, penghargaan, sanksi, serta prosedur pelayanan, sebagai wujud pengelolaan pendidikan yang bertanggung jawab dan adil.

3.6.2 Komponen Pembiayaan

Sumber dan struktur pembiayaan program perlu dipetakan sejak tahap penyusunan naskah usulan, agar keberlangsungan program tidak bergantung pada satu sumber dana saja.

Kelompok BiayaKomponen
Biaya Operasional ProgramHonorarium dosen dan tenaga kependidikan beserta tunjangan; bahan/peralatan pendidikan habis pakai; biaya proses belajar-mengajar di rumah sakit pendidikan utama, jejaring, maupun wahana pendidikan.
Biaya Operasional Tidak LangsungDaya listrik, air, transportasi, konsumsi, pajak, dan asuransi yang melekat pada penyelenggaraan rumah sakit pendidikan.
Biaya InvestasiPenyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.

Sumber pembiayaan dapat berasal dari beberapa jalur sekaligus: iuran peserta didik (baik secara mandiri maupun ditanggung rumah sakit pengirim), pendapatan usaha program itu sendiri, anggaran pemerintah pusat, serta sumber lain yang sah seperti dana hibah. Bagi rumah sakit pendidikan yang belum berada di bawah universitas, rencana anggaran program sebaiknya dibicarakan dan disepakati bersama pihak manajemen rumah sakit sebelum naskah usulan diajukan ke Kolegium. Bagi rumah sakit pendidikan yang telah bernaung di bawah perguruan tinggi, biaya penyelenggaraan dikoordinasikan dan diusulkan oleh unit koordinasi pendidikan kepada Direktur rumah sakit dan pimpinan fakultas.

BAB 4 — Alur Pengusulan Kolegium ke Konsil

4.1 Dasar Kewenangan

Penetapan standar kurikulum pelatihan penambahan kompetensi Fellowship yang disusun oleh Kolegium merupakan salah satu fungsi Konsil Kesehatan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 695 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dengan demikian, naskah Standar Program Fellowship harus disusun terlebih dahulu oleh Kolegium sebagai pemegang otoritas keilmuan cabang spesialisasi terkait, sebelum diusulkan untuk disahkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia.

4.2 Tahapan Pengusulan

  1. Rumah sakit pendidikan/perguruan tinggi menyampaikan usulan awal dan hasil kajian kebutuhan (Bab 2) beserta draf naskah standar (Bab 3) kepada Kolegium terkait.
  2. Kolegium melakukan telaah dan penyempurnaan substansi keilmuan atas draf naskah standar, termasuk penyesuaian dengan standar kompetensi subspesialis induk yang telah ada.
  3. Kolegium menyelenggarakan rapat pleno/rapat pengurus untuk menyetujui naskah Standar Program Fellowship secara formal sebagai naskah usulan Kolegium.
  4. Kolegium menyampaikan surat usulan resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia, dilampiri naskah standar lengkap dan dokumen pendukung (lihat Tabel 4.1).
  5. Konsil Kesehatan Indonesia melakukan verifikasi kesesuaian naskah dengan kaidah delapan komponen standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Apabila diperlukan, Konsil dapat meminta klarifikasi atau perbaikan naskah kepada Kolegium sebelum proses penetapan dilanjutkan.
  7. Konsil Kesehatan Indonesia menetapkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia tentang Standar Program Fellowship yang dimaksud, yang kemudian menjadi dasar hukum penyelenggaraan program di pusat-pusat pendidikan yang memenuhi syarat.
  8. Rumah sakit pendidikan/perguruan tinggi yang mengajukan wahana menindaklanjuti dengan proses penetapan wahana pendidikan resmi sesuai ketentuan yang berlaku pada standar yang telah disahkan.

4.3 Dokumen Kelengkapan Usulan

NoDokumenDisiapkan Oleh
1Hasil kajian kebutuhan subspesialisasi (feasibility study)Rumah sakit pendidikan/perguruan tinggi
2Draf naskah Standar Program Fellowship (8 komponen)Rumah sakit pendidikan bersama Kolegium
3Berita acara persetujuan pleno/pengurus KolegiumKolegium
4Surat usulan resmi kepada Konsil Kesehatan IndonesiaKolegium
5Surat kesediaan wahana pendidikan (Direktur RS Pendidikan)Rumah sakit pendidikan
6Daftar calon dosen pembimbing dan dosen pendidikRumah sakit pendidikan/perguruan tinggi

4.4 Peran Perguruan Tinggi dalam Mendukung Usulan

Meskipun naskah standar disusun dan diusulkan secara formal oleh Kolegium, peran perguruan tinggi/rumah sakit pendidikan sangat menentukan kelancaran proses ini. Perguruan tinggi berperan menyiapkan bukti kebutuhan layanan, menjamin kesiapan wahana dan sumber daya, serta menjadi mitra teknis Kolegium dalam menyusun muatan kurikulum yang relevan dengan konteks layanan setempat.

Peringatan

Perguruan tinggi/rumah sakit pendidikan tidak dapat mengajukan Standar Program Fellowship secara langsung kepada Konsil Kesehatan Indonesia tanpa melalui Kolegium, karena kewenangan penyusunan naskah standar berada pada Kolegium sebagai pemegang otoritas keilmuan cabang spesialisasi.

Setiap tahap pengusulan wajib didokumentasikan secara tertulis (surat-menyurat resmi dan berita acara) agar dapat ditelusuri apabila terjadi pertanyaan administratif di kemudian hari.

BAB 5 — Instruktur dan Sarana Wahana

5.1 Kriteria Dosen Pembimbing dan Dosen Pendidik

Mengacu pada pola standar dosen yang telah disahkan, penggolongan dosen pada program fellowship umumnya terbagi menjadi dua kategori dengan syarat dan tanggung jawab berbeda:

KategoriTanggung Jawab UtamaSyarat Minimal
Dosen PembimbingPengawasan dan bimbingan keterampilan klinis/teknis, tidak bertanggung jawab atas bimbingan akademik-kognitifDokter subspesialis terkait; memiliki sertifikat Training of Trainer (ToT) dari Kolegium/universitas; bersedia bekerja penuh waktu
Dosen PendidikPembimbingan sekaligus tanggung jawab atas peningkatan bidang keilmuan (kognitif)Dokter subspesialis dengan pengalaman pembimbingan minimal 3 tahun, atau berijazah doktor/memiliki sertifikat profesi subspesialis dengan pengalaman praktik minimal 3 tahun

Setiap dosen wajib memiliki Surat Izin Praktik yang berlaku dan mendapatkan kewenangan klinis dari Direktur rumah sakit pendidikan tempat bertugas. Bagi wahana yang berada di bawah perguruan tinggi, dosen juga memerlukan rekomendasi dari pimpinan rumah sakit pendidikan dan pimpinan fakultas/program studi terkait.

5.2 Rasio dan Kesiapan Instruktur

  1. Inventarisasi dokter subspesialis/dokter dengan kualifikasi setara yang tersedia di rumah sakit pendidikan sebagai calon dosen pembimbing dan dosen pendidik.
  2. Pastikan rasio dosen terhadap peserta didik memenuhi standar minimal (pada pola yang telah disahkan, rasio maksimal 1 : 3 setiap semester).
  3. Fasilitasi calon dosen pembimbing untuk memperoleh sertifikat Training of Trainer (ToT) dari Kolegium atau universitas mitra bila belum dimiliki.
  4. Proses penerbitan Surat Izin Praktik dan kewenangan klinis bagi seluruh calon dosen sebelum program berjalan.
  5. Susun surat keputusan penetapan dosen pembimbing dan dosen pendidik oleh pimpinan rumah sakit pendidikan/perguruan tinggi.

5.3 Sarana dan Prasarana Minimal

Standar sarana dan prasarana fellowship pada dasarnya mensyaratkan rumah sakit pendidikan sebagai wahana utama, dilengkapi laboratorium, ruang tindakan, sistem informasi, dan fasilitas penunjang lain sesuai bidang kompetensi yang diampu. Rumah sakit dapat pula didukung jejaring pendidikan untuk melengkapi variasi kasus yang tidak tersedia di pusat utama.

  • Ruang/unit pelayanan klinis sesuai bidang kompetensi fellowship, dengan volume kasus memadai untuk pencapaian kompetensi peserta.
  • Peralatan diagnostik dan/atau terapeutik sesuai kebutuhan minimal kompetensi yang diampu.
  • Sistem informasi dan dokumentasi rekam medis yang mendukung pemantauan capaian kompetensi peserta.
  • Ruang diskusi/bimbingan akademik dan akses pustaka/referensi keilmuan terkini.
  • Jejaring rumah sakit pendukung (bila diperlukan) yang telah memiliki nota kesepahaman resmi dengan wahana utama.

5.4 Daftar Periksa Kesiapan Wahana

  1. Surat kesediaan Direktur rumah sakit pendidikan sebagai wahana fellowship telah diterbitkan.
  2. Daftar dosen pembimbing dan dosen pendidik beserta bukti kualifikasi telah lengkap.
  3. Sarana dan prasarana klinis serta penunjang telah diverifikasi memenuhi standar minimal.
  4. Nota kesepahaman dengan jejaring pendidikan (bila diperlukan) telah ditandatangani.
  5. Sistem administrasi pendaftaran, seleksi, dan pemantauan peserta telah disiapkan oleh bagian pendidikan/diklat rumah sakit.

BAB 6 — Seleksi Calon Peserta Didik

6.1 Kriteria Umum dan Kapasitas Peserta

Peserta didik fellowship adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis pada cabang keilmuan induk yang relevan dengan bidang fellowship yang diusulkan. Jumlah peserta yang dapat diterima setiap angkatan disesuaikan dengan kapasitas pendidikan, terutama rasio dosen terhadap peserta didik serta ketersediaan sarana dan prasarana. Mengikuti pola yang telah disahkan, rasio maksimal dosen terhadap peserta didik adalah 1 (satu) berbanding 3 (tiga) setiap semester. Karena penerimaan calon peserta pada dasarnya dilaksanakan setiap semester, proses pendaftaran idealnya dimulai 2 (dua) bulan sebelum permulaan pembelajaran, dengan seleksi calon dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum pembelajaran dimulai.

6.2 Seleksi Administratif

Seleksi administratif bertujuan menyaring calon yang memenuhi syarat sebelum dipanggil mengikuti seleksi akademik dan profesi. Pada pola yang telah disahkan, seleksi administratif dilakukan berjenjang: pertama oleh Kolegium, kemudian oleh pusat pendidikan/rumah sakit pendidikan yang dituju.

6.2.1 Seleksi Tahap Pertama oleh Kolegium

Kolegium memverifikasi bahwa calon telah memenuhi syarat dasar sebelum menerbitkan surat rekomendasi yang menjadi bekal calon untuk mendaftar ke pusat pendidikan pilihannya. Dokumen yang lazim diperiksa pada tahap ini antara lain:

  • Surat permohonan rekomendasi kepada Kolegium terkait.
  • Bukti kewarganegaraan Indonesia dan keanggotaan calon pada Kolegium yang bersangkutan.
  • Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter spesialis yang masih berlaku selama menempuh pendidikan fellowship.
  • Daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah spesialis yang telah dilegalisasi, serta rekomendasi dari pembimbing pendidikan spesialis sebelumnya.
  • Surat keterangan persetujuan dan jaminan penerimaan kembali dari Direktur rumah sakit tempat calon bekerja.
  • Bukti pengalaman praktik minimal sesuai ketentuan Kolegium (pada pola yang telah disahkan, minimal 5 tahun praktik atau 2 tahun bila berstatus staf pengajar), beserta bukti kegiatan/karya ilmiah pada bidang yang diminati.

6.2.2 Seleksi Tahap Kedua oleh Pusat Pendidikan

Setelah memperoleh rekomendasi Kolegium, calon melengkapi berkas administratif di pusat pendidikan/rumah sakit pendidikan tujuan, umumnya berupa surat permohonan, formulir lamaran, serta lampiran pendukung seperti transkrip nilai, fotokopi STR dan SIP yang masih berlaku, sertifikat kompetensi dari Kolegium, surat keterangan sehat dan bebas napza dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan berkelakuan baik, dan dokumen jaminan pembiayaan bagi calon yang dikirim oleh instansi asal. Persyaratan rinci dapat disesuaikan oleh masing-masing pusat pendidikan sepanjang tidak mengurangi standar minimal yang ditetapkan Kolegium.

6.3 Seleksi Akademik dan Profesi

Seleksi akademik dan profesi menilai kesiapan keilmuan, psikologis, dan profesional calon peserta didik, umumnya terdiri atas tiga komponen berikut.

KomponenTujuan/MateriPelaksana
Tes tertulisSoal pilihan ganda (dan esai bila diperlukan) untuk menilai penguasaan keilmuan dasar secara objektifKolegium
PsikotesMenilai motivasi, kemampuan kerja sama, ketahanan terhadap tekanan, dan kesiapan psikologis calonTim psikolog yang ditunjuk institusi/Kolegium
WawancaraMenilai perilaku profesional, pengalaman pelayanan, motivasi, kemampuan komunikasi, kemampuan penelitian, serta kesiapan finansial dan dukungan keluargaTim yang dibentuk Kolegium/program

Pada pola yang telah disahkan, calon dinyatakan lulus tes tertulis apabila mampu menjawab benar minimal 60% dari soal yang diujikan. Hasil psikotes dan wawancara dituangkan dalam rekomendasi berjenjang (misalnya disarankan diterima, dipertimbangkan, atau tidak direkomendasikan), yang menjadi bahan keputusan akhir tim seleksi.

6.4 Pelaporan dan Penetapan Hasil Seleksi

  1. Seluruh hasil seleksi (administratif, tertulis, psikotes, dan wawancara) direkapitulasi dalam berita acara tertulis yang ditandatangani oleh ketua Kolegium atau pejabat yang berwenang.
  2. Hasil seleksi diumumkan kepada peserta yang bersangkutan, dengan tembusan kepada rumah sakit pendidikan penyelenggara.
  3. Berita acara penerimaan disampaikan secara resmi kepada Direktur rumah sakit pendidikan sebagai dasar penerbitan surat penugasan/penempatan peserta.
  4. Rumah sakit pendidikan/perguruan tinggi mendokumentasikan seluruh proses seleksi sebagai bagian dari arsip mutu program, sekaligus bahan evaluasi penyelenggaraan angkatan berikutnya.

BAB 7 — Evaluasi dan Sertifikasi Peserta

7.1 Bentuk Evaluasi dan Tim Penguji

Evaluasi peserta fellowship mencakup penilaian aspek kognitif, keterampilan, sikap profesional, dan implementasi di lapangan. Mengikuti pola standar penilaian yang telah disahkan, evaluasi kelulusan melibatkan dua jenjang tim penguji: tim penguji lokal (dari wahana pendidikan setempat, misalnya guru besar/subspesialis terkait) dan tim penguji nasional yang ditunjuk oleh Kolegium.

Komponen PenilaianContoh Metode
KognitifUjian tulis/lisan komprehensif atas materi modul
KeterampilanUji kompetensi klinis/laboratorium langsung (Objective Structured Clinical Examination atau setara)
SikapPenilaian perilaku profesional oleh dosen pembimbing sepanjang masa pendidikan
ImplementasiPenilaian kasus/portofolio penerapan kompetensi pada wahana pendidikan

Penyelenggara program wajib menetapkan pedoman penilaian yang memuat tujuh unsur: prinsip penilaian, regulasi penilaian, metode dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian, serta ketentuan kelulusan peserta didik. Prinsip penilaian yang dianut mengikuti delapan asas: valid, andal, edukatif, otentik, objektif, adil, akuntabel, dan transparan. Pelaksanaan penilaian selama proses pendidikan dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen, dengan rumus penilaian akhir yang ditetapkan sejak awal oleh penyelenggara program.

Syarat Kelulusan (Mengikuti Pola yang Telah Disahkan)

Mengikuti kegiatan pembelajaran secara daring dan/atau luring sekurang-kurangnya 80% dari total kegiatan yang dijadwalkan.

Dinyatakan lulus ujian akhir/ujian nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium.

Peserta yang telah menyelesaikan program berhak memperoleh surat tanda selesai fellowship dari penyelenggara, serta Sertifikat Penambahan Kompetensi dari Kolegium sebagai dasar pengajuan SRPK (lihat Bab 7.2).

7.2 Prosedur Sertifikasi dan Registrasi

Peserta yang dinyatakan lulus oleh tim penguji lokal dan tim penguji nasional/Kolegium memperoleh Sertifikat Penambahan Kompetensi dari Kolegium. Sertifikat ini diterbitkan bagi peserta yang telah dinilai memiliki kompetensi tambahan setingkat lebih tinggi pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), atau memiliki kompetensi utama sesuai bidangnya, dan menjadi syarat mutlak untuk penerbitan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK).

SRPK sendiri diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yaitu dokumen pengakuan yang diterbitkan Konsil Kesehatan Indonesia bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan level vokasi maupun profesi yang telah mengikuti pelatihan penambahan kompetensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan. Pelatihan yang kompetensinya dapat diakui melalui SRPK harus memenuhi empat syarat: standar kurikulumnya disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil; diselenggarakan oleh institusi pelatihan terakreditasi; dilaksanakan melalui proses pembelajaran dan penilaian yang terukur oleh Kolegium; serta mendapat rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur — seluruh syarat ini sejalan dengan alur pengusulan pada Bab 4 dan tata kelola pada Bab 3.6.

Catatan Istilah — SRPK dan STR-KT

Sebelum penataan kelembagaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, registrasi kompetensi tambahan bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dikenal dengan istilah Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan (STR-KT), diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Nomor 84 Tahun 2020.

SRPK menurut Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 merupakan mekanisme yang lebih luas cakupannya, berlaku bagi dokter, dokter gigi, maupun tenaga kesehatan level vokasi dan profesi secara umum, dalam kerangka kelembagaan Konsil Kesehatan Indonesia yang berlaku saat ini.

Perguruan tinggi/rumah sakit pendidikan disarankan mengacu pada SRPK sebagai mekanisme registrasi kompetensi tambahan yang berlaku saat ini, sembari mengonfirmasi kepada Konsil Kesehatan Indonesia apabila suatu kasus spesifik masih memerlukan rujukan pada ketentuan STR-KT.

SRPK hanya dapat digunakan sesuai lingkup kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Penambahan Kompetensi, dan hanya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan penugasan klinis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa berlaku SRPK mengikuti masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis/tenaga kesehatan yang bersangkutan, dan dapat dicabut apabila STR tidak berlaku atau dicabut, kompetensi tambahan digunakan tidak sesuai ketentuan, atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

7.3 Langkah Evaluasi hingga Penerbitan SRPK

  1. Pusat pendidikan menyelenggarakan ujian akhir yang mencakup komponen kognitif, keterampilan, sikap, dan implementasi, dengan syarat kehadiran minimal 80% sebagaimana Bab 7.1.
  2. Tim penguji lokal menyampaikan hasil penilaian kepada koordinator program fellowship di wahana pendidikan.
  3. Tim penguji nasional/Kolegium melakukan verifikasi akhir dan menetapkan status kelulusan peserta melalui ujian akhir/ujian nasional Kolegium.
  4. Kolegium menerbitkan Sertifikat Penambahan Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus, sekaligus surat tanda selesai fellowship dari penyelenggara.
  5. Peserta mengajukan permohonan SRPK kepada Konsil Kesehatan Indonesia dengan melampirkan Sertifikat Penambahan Kompetensi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
  6. Konsil Kesehatan Indonesia memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum menerbitkan SRPK.
  7. Rumah sakit pendidikan/perguruan tinggi mendokumentasikan hasil akhir program (jumlah lulusan, SRPK yang diterbitkan) sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada pimpinan serta Kolegium.

7.4 Indikator Keberhasilan Program

IndikatorTarget/Acuan
Tingkat kelulusan pesertaSesuai standar penilaian yang ditetapkan Kolegium untuk bidang fellowship terkait
Waktu penerbitan Sertifikat Penambahan KompetensiSegera setelah verifikasi akhir tim penguji nasional/Kolegium
Waktu penerbitan SRPKSesuai ketentuan layanan registrasi Konsil Kesehatan Indonesia
Keberlanjutan layanan subspesialistikPeningkatan volume/mutu layanan pada bidang kompetensi yang diampu lulusan
Catatan Penting

SRPK diberikan atas dasar penyelesaian pelatihan terstruktur yang telah diakui, sehingga kelengkapan dokumentasi proses pendidikan dan hasil evaluasi peserta menjadi syarat mutlak dalam pengajuannya.

Rumah sakit pendidikan dianjurkan menyimpan arsip lengkap proses seleksi, pembelajaran, dan evaluasi setiap angkatan fellowship sebagai bahan akreditasi maupun audit internal di kemudian hari.

Penutup / Ringkasan

Program Fellowship merupakan jalur strategis bagi rumah sakit pendidikan dan perguruan tinggi untuk menghadirkan layanan subspesialistik secara bertahap, tanpa harus menempuh seluruh proses pendirian program pendidikan subspesialis penuh. Pedoman ini merangkum enam tahap utama yang perlu ditempuh: menentukan kebutuhan subspesialisasi melalui kajian kelayakan, menyusun naskah Standar Program Fellowship berdasarkan delapan komponen standar wajib beserta tata kelola dan pembiayaannya, mengusulkan naskah tersebut melalui Kolegium kepada Konsil Kesehatan Indonesia, menyiapkan instruktur dan sarana wahana pendidikan, menyeleksi dan menetapkan calon peserta didik, serta melaksanakan evaluasi dan sertifikasi peserta hingga penerbitan Surat Registrasi Penambahan Kompetensi.

Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, penerapan pedoman ini secara konsisten diharapkan mempercepat pengembangan wahana pendidikan kesehatan yang bermutu, terukur, dan sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat posisi perguruan tinggi keagamaan sebagai penyedia layanan kesehatan subspesialistik yang dapat dipercaya masyarakat.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). www.peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022 tentang Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 167/KKI/KEP/VII/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022 tentang Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2026 tentang Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1316), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.