← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
P4 — Pedoman Implementasi

Pedoman Pengusulan Standar Kompetensi dan Standar Pendidikan Profesi Baru ke Kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia

Seri: Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat — Jalur Profesi/Spesialis

Penulis: Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.  |  Penerbit: Perpustakaan Digital ABBA  |  Jl. Kerinci Raya No 9, Malang 65138  |  2026

Kata Pengantar

Perluasan cabang disiplin ilmu kesehatan di Indonesia — baik dalam bentuk subspesialisasi baru, profesi kesehatan baru, maupun pemekaran kompetensi dari cabang ilmu yang sudah ada — hanya dapat berjalan tertib apabila melewati mekanisme kelembagaan yang sah: Kolegium menyusun naskah, Konsil Kesehatan Indonesia menelaah dan mengusulkan, dan Menteri Kesehatan menetapkan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, mekanisme ini menjadi jalur tunggal yang menggantikan berbagai pengaturan sektoral yang berlaku sebelumnya.

Bagi perguruan tinggi yang mengembangkan program pendidikan profesi kesehatan — termasuk perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah merintis program-program di rumpun ilmu kesehatan — memahami alur pengusulan standar kompetensi dan standar pendidikan profesi baru ke Kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia bukan sekadar pengetahuan administratif. Kekeliruan pada tahap penyusunan naskah maupun pada tahap pengusulan sering kali menjadi sumber utama tertundanya pengesahan, kadang hingga bertahun-tahun, dan berdampak langsung pada kepastian hukum lulusan yang telah menempuh pendidikan tersebut.

Buku ini disusun sebagai pedoman teknis dan actionable — bukan uraian akademik semata — bagi Kolegium, perguruan tinggi mitra, dan tim penyusun naskah, agar setiap tahap, dari penyiapan prasyarat kelembagaan hingga penetapan oleh Menteri, dapat ditempuh secara runtut, terverifikasi, dan sesuai dasar hukum yang berlaku. Edisi ini memutakhirkan uraian mengenai kedudukan Kolegium menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 30 Januari 2026, sehingga pembaca memperoleh rujukan hukum yang selaras dengan perkembangan terkini. Buku ini merupakan bagian dari tier Pedoman Implementasi dalam Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat, dan disusun berdampingan dengan Buku Tematik T5 (tata kelola pendidikan profesi berbasis Konsil dan Kolegium) serta T6 (standar kompetensi dan standar pendidikan dokter spesialis/subspesialis).

Semoga buku ini bermanfaat bagi pengembangan pendidikan profesi kesehatan yang bermutu, akuntabel, dan berkepastian hukum.

Malang, 2026
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.

Bab 1 — Prasyarat Pengajuan

Sebelum satu naskah standar kompetensi atau standar pendidikan profesi baru dapat diajukan ke Konsil Kesehatan Indonesia, ada prasyarat kelembagaan yang wajib dipenuhi lebih dahulu. Prasyarat ini bersifat mutlak — tanpa pemenuhannya, naskah tidak memiliki dasar kewenangan untuk diajukan, betapapun baik substansi ilmiahnya.

1.1 Keberadaan Kolegium yang Diakui

Pasal 272 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk Kolegium. Kolegium yang dibentuk baru diakui secara administratif setelah melalui proses pengesahan oleh Menteri (Pasal 704 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024) — syarat prosedural ini tetap berlaku dan menjadi pintu masuk pertama sebelum naskah apa pun dapat diajukan.

Kedudukan substantif Kolegium terhadap Konsil sempat menjadi sorotan hukum karena rumusan awal Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 menempatkan Kolegium sebagai "alat kelengkapan Konsil". Ketentuan ini diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi, dan melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 serta Nomor 182/PUU-XXII/2024 — diucapkan pada 30 Januari 2026 — Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Kedua norma itu wajib dimaknai ulang: Kolegium adalah unsur keanggotaan Konsil, bukan alat kelengkapannya, dan dalam menjalankan perannya tetap bersifat independen. Naskah standar kompetensi dan standar pendidikan profesi yang disusun Kolegium karenanya berada pada ranah keilmuan yang berdiri sendiri, bukan sekadar produk teknis dari salah satu perangkat Konsil.

Perkembangan Hukum Terkini

Sejak 30 Januari 2026, istilah "Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil" tidak lagi digunakan secara hukum. Gunakan rumusan "Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil, bersifat independen" pada setiap konsiderans naskah yang disusun setelah tanggal tersebut, sebagaimana ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024.

Terlepas dari penegasan independensi tersebut, syarat prosedural pengajuan tidak berubah: kelompok ahli disiplin ilmu yang belum memiliki Kolegium resmi, atau yang Kolegiumnya belum disahkan Menteri, belum dapat mengajukan naskah standar kompetensi maupun standar pendidikan profesi apa pun ke Konsil Kesehatan Indonesia. Perguruan tinggi yang bermaksud membuka program pendidikan spesialis/subspesialis pada cabang ilmu yang belum memiliki Kolegium harus terlebih dahulu memfasilitasi atau berkoordinasi dengan proses pembentukan dan pengesahan Kolegium tersebut — tahap tersendiri yang mendahului, dan berada di luar cakupan teknis, buku pedoman ini (lihat studi kasus pada Bab 4.3).

1.2 Keanggotaan dan Legitimasi Kolegium

Pasal 272 ayat (4) UU 17/2023 dan Pasal 704 ayat (2) PP 28/2024 mensyaratkan keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan yang bersangkutan. Tim penyusun naskah standar kompetensi dan standar pendidikan profesi sebaiknya dipimpin atau melibatkan langsung pengurus Kolegium definitif — bukan panitia ad hoc di luar struktur Kolegium — karena keabsahan pengusulan ke Konsil bergantung pada legitimasi kelembagaan pengusul.

Untuk cabang ilmu yang berada di bawah koordinasi Kolegium Kesehatan Indonesia — badan yang dibentuk untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan seluruh Kolegium (Pasal 708 ayat (1) PP 28/2024) — tim penyusun perlu memastikan keterwakilan Kolegiumnya aktif dalam struktur tersebut, karena jalur komunikasi resmi dengan Konsil umumnya melalui perwakilan ini. Susunan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia terdiri atas satu ketua, satu wakil ketua, dan satu perwakilan dari masing-masing Kolegium (Pasal 708 ayat (2)); ketuanya kemudian ditempatkan sebagai perwakilan Kolegium dalam Konsil Kesehatan Indonesia (Pasal 708 ayat (3)). Calon anggota diseleksi oleh Menteri bersama kementerian bidang pendidikan (Pasal 710 ayat (1)), dengan masa bakti empat tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan (Pasal 710 ayat (3)), serta wajib memenuhi syarat pengalaman praktik keprofesian paling sedikit sepuluh tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi/STR yang berlaku (Pasal 709 huruf f).

1.3 Kesiapan Substansi dan Bukti Ilmiah

Selain legitimasi kelembagaan, Kolegium pengusul perlu memastikan tersedianya bukti ilmiah dan praktik yang memadai untuk mendukung usulan cabang kompetensi atau profesi baru: kajian kebutuhan pelayanan, pemetaan pusat pendidikan/rumah sakit pendidikan calon wahana, ketersediaan pengampu (supervisor) yang memenuhi kualifikasi, serta — bila usulan berupa pemekaran atau subspesialisasi dari cabang ilmu yang sudah ada — kajian irisan kompetensi dengan cabang ilmu induk agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan klinis, sebagaimana menjadi salah satu fungsi Konsil dalam penetapan kompetensi yang beririsan (Pasal 695 ayat (3) huruf b PP 28/2024).

Perhatian

Naskah yang diajukan tanpa Kolegium yang sah, atau oleh pihak di luar struktur Kolegium definitif, akan dikembalikan oleh Konsil pada tahap verifikasi awal tanpa masuk ke tahap telaah substansi. Pastikan status pengesahan Kolegium diverifikasi lebih dahulu ke Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia sebelum menyusun naskah.

1.4 Checklist Prasyarat Pengajuan

Gunakan tabel berikut sebagai daftar periksa sebelum tim penyusun mulai bekerja.

NoPrasyaratDasar HukumStatus
1Kolegium cabang ilmu terkait telah terbentuk dan disahkan MenteriPsl 272 UU 17/2023; Psl 704(3) PP 28/2024☐
2Keanggotaan Kolegium berasal dari guru besar/ahli bidang bersangkutan, struktur pengurus aktifPsl 272(4) UU 17/2023; Psl 704(2) PP 28/2024☐
3Perwakilan Kolegium aktif dalam Kolegium Kesehatan Indonesia (bila relevan)Psl 708–710 PP 28/2024☐
4Kajian kebutuhan pelayanan & pemetaan wahana pendidikan tersediaSubstansi ilmiah — praktik baku Kolegium☐
5Kajian irisan kompetensi dengan cabang ilmu induk (bila subspesialisasi)Psl 695(3)(b) PP 28/2024☐
6Draf naskah mengikuti struktur wajib (lihat Bab 2 dan Bab 3)Bab 2–3 pedoman ini☐
7Konsiderans naskah menggunakan rumusan "unsur keanggotaan Konsil", bukan "alat kelengkapan Konsil"Putusan MK 111 & 182/PUU-XXII/2024☐

1.5 Peran Organisasi Profesi dan Batas Kewenangannya

Salah satu penegasan penting Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 adalah pemisahan yang jelas antara Kolegium sebagai badan ilmiah (academic body) dengan organisasi profesi. Berdasarkan UU 17/2023, Kolegium dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan — bukan lagi dibentuk oleh organisasi profesi sebagaimana diatur dalam rezim undang-undang sebelumnya. Konsekuensinya, organisasi profesi tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau mengesahkan standar kompetensi maupun standar pendidikan profesi; peran tersebut sepenuhnya berada pada Kolegium. Tim penyusun naskah dan perguruan tinggi mitra perlu memastikan surat pengantar dan seluruh korespondensi resmi ke Konsil diterbitkan atas nama Kolegium, bukan atas nama organisasi profesi, sekalipun pengurus keduanya mungkin beririsan secara personal.

Bab 2 — Struktur Naskah Standar Kompetensi

Naskah standar kompetensi adalah dokumen inti yang disusun Kolegium untuk merumuskan kemampuan klinis dan profesional yang wajib dikuasai lulusan pendidikan spesialis/subspesialis atau profesi kesehatan baru. Bab ini menguraikan pola penyusunan yang telah dipraktikkan Konsil Kesehatan Indonesia dan berlaku sebagai acuan struktural.

2.1 Pola Area–Komponen–Capaian

Standar kompetensi disusun mengikuti pola berjenjang tiga tingkat: Area Kompetensi sebagai kerangka utama, Komponen Kompetensi sebagai turunan langsung dari tiap area, dan Capaian (kemampuan spesifik yang dapat diukur) sebagai unit terkecil. Pola ini secara eksplisit dipraktikkan dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, yang merumuskan tujuh Area Kompetensi sebagai kerangka dasar — dari kompetensi keselamatan pasien dan pelayanan kesehatan, kompetensi medis inti bidang ilmu, hingga area lintas-disiplin seperti komunikasi, profesionalisme, dan kepemimpinan/manajemen — dengan Komponen Kompetensi dirumuskan sebagai turunan langsung tiap area.

Dasar hukum penyusunan standar kompetensi ini merujuk pada Pasal 220 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 581 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. Kolegium pengusul cabang ilmu baru sangat dianjurkan mempelajari format Kepkonsil 1318/2026 tersebut sebagai contoh format yang telah diterima dan ditetapkan, alih-alih menyusun format baru dari nol.

2.2 Komponen Wajib dalam Naskah Standar Kompetensi

  • Konsiderans dan dasar hukum (mengikuti format Keputusan Konsil, bila naskah disiapkan sekaligus dalam bentuk rancangan Kepkonsil)
  • Pendahuluan: filosofi dan tujuan penyusunan standar kompetensi bagi cabang ilmu bersangkutan
  • Metodologi penyusunan: proses konsensus, pelibatan pakar, benchmarking (bila ada, tanpa mengarang data pembanding institusi lain)
  • Daftar dan uraian Area Kompetensi (disarankan 5–8 area, mengikuti kelaziman standar kompetensi dokter spesialis yang telah ditetapkan Konsil)
  • Komponen Kompetensi per area, disusun sistematis dan tidak tumpang tindih antar-area
  • Capaian kompetensi yang terukur untuk tiap komponen, dirumuskan dengan kata kerja operasional (mampu melakukan, mampu menegakkan, mampu mengelola, dan sejenisnya)
  • Daftar keterampilan klinis dan tingkat kemampuan (bila relevan dengan bidang klinis)
  • Penutup dan ketentuan peninjauan berkala standar kompetensi

2.3 Template Tabel Perumusan Area–Komponen–Capaian

Tabel berikut adalah template kerja yang dapat digunakan tim penyusun untuk memetakan area, komponen, dan capaian secara konsisten sebelum dituangkan ke narasi naskah akhir.

Area KompetensiKomponen KompetensiCapaian (kata kerja operasional)Metode Penilaian
Area 1 — [nama area]Komponen 1.1Mampu … (capaian terukur)OSCE / mini-CEX / logbook
Komponen 1.2Mampu ……
Area 2 — [nama area]Komponen 2.1Mampu ……

2.4 Kaidah Perumusan yang Wajib Dipatuhi

Perumusan capaian harus terukur dan dapat diverifikasi melalui metode penilaian yang eksplisit — hindari rumusan abstrak seperti "memahami" atau "mengetahui" tanpa indikator perilaku yang dapat diobservasi. Setiap Komponen Kompetensi harus dapat ditelusuri balik ke Area Kompetensi induknya, dan setiap Area harus memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan pelayanan riil di bidang ilmu bersangkutan — bukan disusun sekadar menyalin struktur bidang ilmu lain tanpa penyesuaian substansi.

Bab 3 — Struktur Naskah Standar Pendidikan Profesi

Berbeda dari standar kompetensi yang merumuskan "apa yang harus dikuasai", standar pendidikan profesi merumuskan "bagaimana kompetensi tersebut dicapai" — mencakup kurikulum, wahana pendidikan, dan sistem evaluasi. Pasal 581 PP 28/2024 menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai bagian dari standar nasional pendidikan tinggi, yang disusun oleh kementerian bidang pendidikan bersama kementerian bidang kesehatan dan Kolegium (Pasal 581 ayat (2)), sementara kurikulum operasionalnya disusun oleh penyelenggara pendidikan tinggi bersama Kolegium (Pasal 581 ayat (6)).

3.1 Kedudukan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Naskah standar pendidikan profesi yang diusulkan Kolegium harus secara eksplisit merujuk dan konsisten dengan standar kompetensi lulusan yang telah atau sedang diusulkan bersamaan (lihat Bab 2), karena keduanya akan dinilai Konsil sebagai satu kesatuan usulan yang saling mengacu, sebagaimana ditegaskan Pasal 581 ayat (3) PP 28/2024.

3.2 Komponen Wajib Naskah Standar Pendidikan Profesi

  • Profil lulusan dan capaian pembelajaran, diselaraskan dengan standar kompetensi (Bab 2)
  • Struktur kurikulum: tahap, modul/stase, beban studi, dan estimasi lama pendidikan
  • Metode pembelajaran klinis (bedside teaching, tutorial, simulasi, jaga mandiri berjenjang, dsb.)
  • Persyaratan wahana pendidikan (rumah sakit pendidikan utama dan jejaring) beserta kriteria kelayakannya
  • Kualifikasi dan rasio pengampu/supervisor terhadap peserta didik
  • Sistem evaluasi berjenjang: evaluasi formatif per tahap dan uji kompetensi akhir
  • Sistem penjaminan mutu internal program pendidikan
  • Mekanisme registrasi peserta didik dan perlindungan hukum selama pendidikan

3.3 Wahana Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan

Naskah wajib menetapkan kriteria minimal wahana pendidikan — jumlah kasus, keragaman kasus, ketersediaan fasilitas penunjang, dan status akreditasi rumah sakit pendidikan — agar dapat dijadikan dasar verifikasi kesiapan institusional pada tahap telaah oleh Konsil. Bagi perguruan tinggi yang baru merintis program, bagian ini perlu disusun realistis berdasarkan kerja sama yang telah atau akan diformalkan dengan rumah sakit pendidikan utama dan jejaring, bukan proyeksi yang belum memiliki dasar kerja sama nyata.

3.4 Sistem Evaluasi dan Uji Kompetensi

Sistem evaluasi harus memuat kombinasi penilaian berkelanjutan (logbook, portofolio, mini-CEX, DOPS) dan uji kompetensi akhir tahap/akhir program, dengan standar kelulusan yang eksplisit. Kolegium perlu menegaskan mekanisme koordinasi dengan penyelenggara pendidikan tinggi dalam pelaksanaan uji kompetensi bersama, sejalan dengan fungsi Kolegium untuk bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi dalam pelaksanaan uji kompetensi (Pasal 705 ayat (4) huruf e PP 28/2024).

3.5 Template Tabel Struktur Kurikulum

Tahap/StaseDurasiCapaian Utama yang DicapaiWahana
Tahap 1 — [nama]… bulanMerujuk Area Kompetensi …RS Pendidikan Utama
Tahap 2 — [nama]… bulanMerujuk Area Kompetensi …RS Jejaring / …
Tahap Akhir — Uji Kompetensi…Evaluasi sumatif seluruh capaian—

Bab 4 — Proses Telaah dan Pengesahan oleh Konsil Kesehatan Indonesia

Perlu ditegaskan sejak awal: kewenangan Konsil Kesehatan Indonesia dalam alur ini bukan "mengesahkan" secara final, melainkan melakukan validasi dan pengusulan. Penetapan akhir standar kompetensi maupun standar profesi tetap berada pada Menteri Kesehatan, sebagaimana diatur Pasal 695 ayat (3) huruf h dan huruf i PP 28/2024. Kekeliruan memahami pembagian kewenangan ini adalah salah satu sumber miskomunikasi yang paling sering terjadi di lapangan (lihat juga Bab 5).

4.1 Alur Kolegium → Konsil → Menteri

Secara ringkas, alur legal formalnya adalah sebagai berikut.

Langkah 1. Penyusunan naskah oleh Kolegium
Kolegium cabang ilmu terkait menyusun naskah standar kompetensi dan/atau standar pendidikan profesi sesuai struktur pada Bab 2 dan Bab 3, melalui proses konsensus internal Kolegium (Pasal 705 ayat (1) huruf a PP 28/2024).
Langkah 2. Pengajuan naskah ke Konsil Kesehatan Indonesia
Naskah final beserta dokumen pendukung (kajian kebutuhan, daftar wahana, bukti keanggotaan Kolegium) diajukan secara resmi ke Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, dengan surat pengantar dari pimpinan Kolegium.
Langkah 3. Verifikasi administratif
Sekretariat Konsil memeriksa kelengkapan administratif — status pengesahan Kolegium, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian format — sebelum naskah diteruskan ke tahap telaah substansi.
Langkah 4. Telaah substansi (validasi) oleh Konsil
Konsil melakukan validasi substansi standar kompetensi yang disusun Kolegium (Pasal 695 ayat (3) huruf h PP 28/2024), termasuk menilai konsistensi pola area–komponen–capaian, potensi irisan kompetensi dengan cabang ilmu lain, dan kesesuaian dengan standar pendidikan profesi yang diusulkan bersamaan.
Langkah 5. Koordinasi kebijakan
Dalam praktik teknis, Konsil melakukan koordinasi kebijakan dengan Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur Pasal 696 ayat (1) PP 28/2024. Pembaca perlu mencermati bahwa ketentuan ini kini dibaca bersama Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024, yang menegaskan Konsil Kesehatan Indonesia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden — bukan berada dalam hubungan subordinatif terhadap Menteri (lihat Bab 4.4).
Langkah 6. Pengusulan resmi ke Menteri
Setelah telaah substansi selesai dan dinyatakan layak, Konsil mengajukan usulan resmi penetapan standar kompetensi dan/atau standar profesi kepada Menteri (Pasal 695 ayat (3) huruf h dan i PP 28/2024).
Langkah 7. Penetapan oleh Menteri
Menteri menetapkan standar kompetensi dan standar profesi tersebut, umumnya dalam bentuk Keputusan Menteri atau — untuk standar kompetensi yang bersifat operasional-teknis — melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia yang legalitasnya bersumber dari pendelegasian sesuai Pasal 581 ayat (3) dan (4) PP 28/2024, sebagaimana dicontohkan pada Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026.

4.2 Peran Permenkes No. 12 Tahun 2024

Aspek tata kerja pada tahap telaah dan koordinasi antara Konsil, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 560), yang ditetapkan sebagai pelaksanaan Pasal 703, Pasal 711, dan Pasal 718 PP 28/2024. Kolegium pengusul sebaiknya mempelajari ketentuan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar-lembaga dalam Permenkes ini, khususnya bagian yang mengatur mekanisme kerja antar-lembaga, agar jalur komunikasi dan jadwal rapat telaah dapat diantisipasi dengan realistis.

Estimasi Waktu

Peraturan yang berlaku tidak menetapkan tenggat waktu baku (SLA) untuk setiap tahap telaah, sehingga lama proses sangat bergantung pada kelengkapan naskah pada saat pengajuan awal dan kesigapan Kolegium merespons permintaan perbaikan dari Konsil. Bab 5 menguraikan kesalahan-kesalahan yang paling sering memperlambat proses ini.

4.3 Studi Kasus: Perintisan Program Kesehatan di Perguruan Tinggi Keagamaan

Sebagai ilustrasi penerapan, misalkan sebuah perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bermaksud mengembangkan program pendidikan dokter layanan primer berbasis kedokteran keluarga sebagai bagian dari pengembangan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Karena Kolegium untuk bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer telah terbentuk dan standar kompetensinya telah ditetapkan Konsil (sebagaimana tercermin dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer), perguruan tinggi tidak perlu mengajukan standar kompetensi baru — melainkan cukup mengacu pada standar yang sudah ditetapkan tersebut ketika menyusun kurikulum program studi dan mengajukan izin penyelenggaraan program ke Kemendiktisaintek (lihat Buku P2 dalam seri ini).

Sebaliknya, apabila perguruan tinggi bermaksud mengembangkan cabang minat klinis yang benar-benar baru dan belum memiliki Kolegium maupun standar kompetensi yang ditetapkan, barulah alur lengkap pada Bab 4.1 di atas — mulai dari fasilitasi pembentukan/pengesahan Kolegium hingga pengusulan ke Menteri — perlu ditempuh, dan perguruan tinggi berperan sebagai mitra pendukung kajian ilmiah serta calon wahana pendidikan, bukan sebagai pengusul utama, karena kewenangan mengusulkan standar kompetensi dan standar profesi tetap berada pada Kolegium.

4.4 Dampak Putusan MK Nomor 111 dan 182/PUU-XXII/2024 terhadap Alur Pengusulan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 30 Januari 2026, tidak membubarkan Konsil maupun Kolegium yang telah terbentuk sah berdasarkan UU 17/2023, dan tidak mengubah tahapan legal formal pada Bab 4.1. Yang berubah adalah penegasan kedudukan kelembagaan: Konsil Kesehatan Indonesia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara Kolegium merupakan unsur keanggotaan Konsil yang independen dalam ranah keilmuannya, bukan alat kelengkapan yang bersifat subordinat.

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tetap berlaku penuh sebagai peraturan pelaksana UU 17/2023, termasuk seluruh ketentuan mengenai Kolegium dan Konsil pada Pasal 694–710. Menyusul putusan tersebut, ketentuan-ketentuan itu — termasuk mekanisme pada Pasal 707 mengenai koordinasi Kolegium dengan Menteri — dibaca dan diterapkan selaras dengan penegasan independensi dalam Putusan a quo: Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil yang independen, dan Konsil Kesehatan Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, alur legal formal pada Bab 4.1 tetap sepenuhnya berlaku dan dapat langsung dijadikan acuan oleh Kolegium dan perguruan tinggi mitra.

Ringkasan Praktis

PP No. 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana yang sah dan berlaku. Perbedaan yang perlu diperhatikan pengusul hanyalah pada pemaknaan istilah kedudukan Kolegium ("unsur keanggotaan Konsil", bukan "alat kelengkapan Konsil") sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 111 dan 182/PUU-XXII/2024 — bukan pada keberlakuan PP itu sendiri.

Bab 5 — Kesalahan Umum yang Memperlambat Proses Pengesahan

Berdasarkan pola alur legal formal pada Bab 4, berikut kesalahan yang paling sering menyebabkan naskah dikembalikan atau proses telaah berlarut-larut, beserta langkah pencegahannya.

Kesalahan UmumAkibatLangkah Pencegahan
Naskah diajukan oleh panitia/tim yang bukan struktur Kolegium definitif atau oleh Kolegium yang belum disahkan MenteriNaskah dikembalikan pada verifikasi administratif tanpa masuk tahap telaah substansiVerifikasi status pengesahan Kolegium ke Sekretariat Konsil sebelum menyusun naskah (lihat Bab 1)
Standar kompetensi dan standar pendidikan profesi disusun tidak saling merujuk/konsistenKonsil meminta revisi karena capaian pembelajaran tidak selaras dengan area kompetensiSusun kedua naskah secara paralel oleh tim yang sama, gunakan template pemetaan pada Bab 2.3 dan 3.5
Area/Komponen Kompetensi tumpang tindih dengan cabang ilmu lain tanpa kajian irisanProses telaah tertunda untuk koordinasi lintas-KolegiumLampirkan kajian irisan kompetensi sejak pengajuan awal (Bab 1.3)
Kajian kebutuhan pelayanan dan kesiapan wahana pendidikan tidak dilampirkan atau bersifat proyeksi tanpa dataKonsil meminta data pendukung tambahan, proses tertunda beberapa siklus rapatLampirkan data riil kerja sama dengan RS pendidikan dan estimasi kasus berbasis data pelayanan aktual
Daftar Pustaka/dasar hukum naskah memuat regulasi yang telah dicabutNaskah dinilai tidak valid secara hukum, wajib direvisiVerifikasi status keberlakuan setiap regulasi ke peraturan.go.id/JDIH sebelum finalisasi naskah
Kolegium tidak responsif terhadap permintaan revisi dari KonsilProses berhenti tanpa batas waktu karena tidak ada SLA bakuTunjuk penanggung jawab tetap dari Kolegium untuk memantau dan merespons setiap tahap telaah
Konsiderans naskah masih menyebut Kolegium sebagai "alat kelengkapan Konsil"Naskah dinilai menggunakan dasar hukum yang telah dimaknai ulang oleh Mahkamah KonstitusiGunakan rumusan "unsur keanggotaan Konsil" sesuai Putusan MK 111 & 182/PUU-XXII/2024 (lihat Bab 1.1 dan 4.4)

Penutup dan Ringkasan

Pengusulan standar kompetensi dan standar pendidikan profesi baru ke Kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia adalah proses kelembagaan berjenjang yang mensyaratkan tiga hal berjalan beriringan: legitimasi kelembagaan Kolegium yang sah dan disahkan Menteri, naskah substansi yang disusun mengikuti pola area–komponen–capaian dan struktur standar pendidikan profesi yang konsisten, serta kepatuhan pada alur telaah-validasi-pengusulan-penetapan sebagaimana diatur UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, dan Permenkes No. 12 Tahun 2024.

Bagi perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan program pendidikan profesi kesehatan, pemahaman yang tepat atas pembagian kewenangan — Kolegium menyusun, Konsil memvalidasi dan mengusulkan, Menteri menetapkan — akan membantu perguruan tinggi memosisikan diri secara tepat: sebagai mitra pendukung kajian dan wahana pendidikan ketika cabang ilmu belum memiliki standar, atau sebagai pengacu standar yang telah ditetapkan ketika cabang ilmu sudah memilikinya. Pemahaman ini kini perlu dilengkapi dengan penegasan kedudukan Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil yang independen, sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 111 dan 182/PUU-XXII/2024, serta kesadaran bahwa peraturan pelaksana di bawahnya masih dalam penyesuaian. Pedoman ini sebaiknya dibaca berdampingan dengan Buku Tematik T5 dan T6 dalam seri ini untuk pemahaman tata kelola dan substansi standar kompetensi yang lebih menyeluruh.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia di: peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Berlaku. Tersedia di: peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 560). Tersedia di: jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-12-tahun-2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan 30 Januari 2026. Tersedia di: mkri.id — MK Tegaskan Kolegium sebagai Lembaga Independen.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan 30 Januari 2026. Tersedia di: s.mkri.id — naskah putusan lengkap (PDF).

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Sumber: dokumen resmi Konsil Kesehatan Indonesia.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1308/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Kedokteran Keluarga Layanan Primer. Sumber: dokumen resmi Konsil Kesehatan Indonesia.

Catatan bagi pembaca: PP No. 28 Tahun 2024 berlaku sebagai peraturan pelaksana UU 17/2023, dibaca bersama penegasan kedudukan Kolegium dan Konsil dalam Putusan Mahkamah Konstitusi di atas.