← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
Baca Online — Perpustakaan Digital ABBA
2026
Seri Etika & Hukum — Pedoman Akademik

Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Program Studi (BAN-PT/LAM)

Kode P3 — Tier Pedoman Implementasi — Jalur Pendidikan Akademik
Penulis: Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA — Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138 — 2026

Kata Pengantar

Akreditasi program studi bukan sekadar kewajiban administratif untuk memperoleh status tertentu, melainkan cermin dari komitmen sebuah unit pengelola program studi (UPPS) terhadap mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Bagi perguruan tinggi keagamaan yang sedang memperluas jalur pendidikan akademiknya ke bidang-bidang baru — termasuk bidang kesehatan — proses penyusunan dokumen akreditasi kerap menjadi titik paling menegangkan sekaligus paling menentukan dalam siklus penjaminan mutu lima tahunan.

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kegagalan memperoleh peringkat akreditasi yang diharapkan jarang disebabkan oleh lemahnya substansi akademik program studi itu sendiri. Lebih sering, penyebabnya adalah ketidaktepatan dalam menerjemahkan capaian nyata program studi ke dalam struktur Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) yang disyaratkan oleh instrumen akreditasi. Data yang sebenarnya kuat menjadi tampak lemah karena disajikan tanpa analisis yang tajam; capaian yang sebenarnya membanggakan luput dinarasikan karena tim penyusun tidak memahami logika penilaian sembilan kriteria.

Buku pedoman ini disusun untuk mengisi kesenjangan tersebut. Ia ditulis bukan sebagai uraian teoretis tentang penjaminan mutu, melainkan sebagai panduan kerja langkah demi langkah yang dapat langsung diikuti oleh tim penyusun LED dan LKPS di tingkat program studi maupun unit pengelola program studi, termasuk di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah mengembangkan sejumlah program studi baru di jalur akademik dan profesi kesehatan.

Semoga pedoman ini memberi kontribusi nyata bagi terciptanya budaya mutu yang berkelanjutan, sehingga proses akreditasi tidak lagi dipandang sebagai beban musiman, melainkan sebagai bagian yang menyatu dari tata kelola program studi sehari-hari.

Buku ini merupakan bagian dari seri pedoman implementasi yang disusun secara berdampingan dengan buku-buku acuan lain dalam kompendium pengembangan pendidikan akademik, profesi/spesialis, dan diklat di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sehingga pembaca dianjurkan membaca pedoman ini bersama buku utama dan buku tematik terkait penjaminan mutu internal agar memperoleh pemahaman yang utuh mengenai keterkaitan antara SPMI dan SPME.

BAB I. Pendahuluan: Kerangka Kebijakan Akreditasi Program Studi

1.1 Kedudukan Akreditasi dalam Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Akreditasi program studi merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang sejak berlakunya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dinyatakan sudah tidak berlaku.

Secara hierarkis, kerangka mutu pendidikan tinggi tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam konteks pendidikan tinggi, SNP diwujudkan sebagai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), yang menjadi tolok ukur minimal bagi penilaian akreditasi baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Kewajiban akreditasi bagi program studi dan perguruan tinggi itu sendiri bersumber dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menempatkan akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan terhadap perguruan tinggi, sedangkan akreditasi terhadap program studi dilakukan oleh LAM yang dibentuk oleh asosiasi unit pengelola program studi sejenis dan mendapatkan izin dari Menteri melalui rekomendasi BAN-PT. Kedua lembaga menetapkan status akreditasi dalam tiga kategori: terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi, dengan menggunakan instrumen yang disusun sesuai kewenangan masing-masing.

Poin Kunci
Program studi yang belum berada dalam rumpun ilmu yang sudah memiliki LAM definitif tetap diakreditasi oleh BAN-PT menggunakan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) sampai LAM yang relevan terbentuk dan memperoleh izin operasional dari Menteri. UPPS wajib memantau perkembangan pembentukan LAM pada rumpun ilmunya masing-masing melalui laman resmi BAN-PT (www.banpt.or.id).

1.2 Mengapa Pedoman Ini Diperlukan

Pedoman ini disusun untuk membantu tim penyusun dokumen akreditasi — baik di tingkat program studi, UPPS, maupun satuan penjaminan mutu internal (SPMI) — dalam menerjemahkan capaian nyata program studi ke dalam dua dokumen inti akreditasi: Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS). Sasaran pengguna pedoman ini adalah pengelola program studi baru maupun program studi yang tengah mempersiapkan reakreditasi, termasuk program studi bidang kesehatan yang sedang dikembangkan oleh perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Pedoman ini tidak menggantikan pedoman resmi yang diterbitkan oleh BAN-PT atau LAM terkait, melainkan berfungsi sebagai penuntun praktis di tingkat internal perguruan tinggi agar proses penyusunan LED dan LKPS berjalan lebih terstruktur, tepat waktu, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.

1.3 Peran Unit Pengelola Program Studi dalam Siklus Akreditasi

Unit Pengelola Program Studi (UPPS) — pada program studi kesehatan biasanya berbentuk fakultas — memegang tanggung jawab utama sebagai pengusul akreditasi, sedangkan program studi berperan sebagai unit substantif yang menyediakan data dan bukti kinerja Tridharma. Pemisahan peran ini penting dipahami sejak awal, karena banyak dokumen dalam LED (misalnya kebijakan tata pamong, sistem penjaminan mutu internal, dan pengelolaan keuangan) memang disusun dan dilaksanakan di tingkat UPPS, bukan di tingkat program studi itu sendiri.

Dalam praktiknya, UPPS perlu membentuk gugus tugas akreditasi permanen — bukan panitia ad hoc yang dibubarkan setelah dokumen terkirim — agar data kinerja dapat dimutakhirkan secara berkelanjutan sepanjang tahun, bukan dikumpulkan secara terburu-buru menjelang tenggat pengusulan. Gugus tugas ini idealnya beranggotakan perwakilan dari bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan, sumber daya manusia, serta unit penjaminan mutu, sehingga setiap kriteria memiliki penanggung jawab data yang jelas dan dapat dihubungi sewaktu-waktu.

BAB II. Struktur Instrumen Akreditasi 9 Kriteria

2.1 Sembilan Kriteria Penilaian

Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 — diatur dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi dan berlaku efektif sejak 1 April 2019 — menjadi rujukan utama BAN-PT dan diadaptasi oleh berbagai LAM dalam menyusun instrumen akreditasi program studi pada rumpun ilmu masing-masing. Instrumen ini menilai kinerja program studi melalui sembilan kriteria berikut, yang mencakup komitmen perguruan tinggi dan UPPS terhadap kapasitas dan keefektifan penyelenggaraan pendidikan.

NoKriteriaFokus Penilaian Utama
1Visi, Misi, Tujuan, dan StrategiKejelasan dan konsistensi visi keilmuan program studi serta strategi pencapaiannya
2Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja SamaSistem kepemimpinan, penjaminan mutu internal, dan kerja sama Tridharma
3MahasiswaSistem rekrutmen, layanan kemahasiswaan, dan prestasi mahasiswa
4Sumber Daya ManusiaKecukupan dan kualifikasi dosen tetap serta tenaga kependidikan
5Keuangan, Sarana, dan PrasaranaKecukupan pembiayaan serta kelayakan fasilitas pembelajaran
6PendidikanKurikulum, proses pembelajaran, dan suasana akademik
7PenelitianProduktivitas dan relevansi penelitian dosen tetap program studi
8Pengabdian kepada MasyarakatProduktivitas dan manfaat pengabdian bagi masyarakat
9Luaran dan Capaian TridharmaCapaian pembelajaran lulusan, publikasi, dan luaran penelitian/pengabdian

Setiap kriteria dinilai berdasarkan pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang bersifat wajib bagi seluruh program studi, serta Indikator Kinerja Tambahan (IKT) yang bersifat khas sesuai dengan visi keilmuan dan keunggulan masing-masing program studi — yaitu pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang secara sengaja ditetapkan sendiri oleh UPPS pada tiap kriteria. Skor akhir akreditasi merupakan gabungan tertimbang dari kesembilan kriteria tersebut, dengan bobot yang berbeda-beda sesuai jenjang program (sarjana, magister, atau doktor) sebagaimana diatur dalam matriks penilaian resmi yang diterbitkan bersama instrumen akreditasi. UPPS wajib merujuk matriks penilaian versi terbaru dan sesuai jenjang program studinya, karena bobot antar-kriteria pada program sarjana berbeda dengan program magister maupun doktor.

2.2 Status, Peringkat, dan Masa Berlaku Akreditasi

Program studi dengan Status Terakreditasi diberi salah satu dari tiga peringkat: Unggul, Baik Sekali, atau Baik, sedangkan program studi yang tidak memenuhi syarat minimum dinyatakan Tidak Terakreditasi. Penetapan status dan peringkat ditentukan oleh kombinasi antara nilai akreditasi, pemenuhan syarat perlu status terakreditasi, dan pemenuhan syarat perlu peringkat — sehingga nilai numerik yang tinggi saja tidak otomatis menjamin peringkat Unggul apabila salah satu syarat perlu peringkat tidak terpenuhi. Masa berlaku status akreditasi untuk seluruh peringkat adalah lima tahun sejak ditetapkan.

Program studi yang dinyatakan Tidak Terakreditasi, atau yang ingin mengajukan reakreditasi untuk memperbaiki peringkat, dapat mengajukan usulan kembali setelah melakukan perbaikan yang berarti, paling cepat satu tahun terhitung sejak penetapan status sebelumnya. Ketentuan ini penting dipahami UPPS agar Rencana Tindak Lanjut yang dibahas pada Bab VI benar-benar disusun dengan jangka waktu yang realistis, bukan sekadar target administratif.

2.3 Dua Dokumen Inti: LED dan LKPS

Kesembilan kriteria tersebut dituangkan ke dalam dua dokumen yang saling melengkapi. Laporan Evaluasi Diri (LED) memuat narasi analitis atas kondisi eksternal, profil UPPS, capaian tiap kriteria, serta analisis dan penetapan program pengembangan. Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) memuat data kuantitatif capaian kinerja dalam format tabel terstandar, yang pengisiannya terhubung dengan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Kedua dokumen ini diunggah melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) milik BAN-PT.

Prinsip yang harus dipegang teguh adalah konsistensi: setiap angka yang muncul dalam narasi LED harus dapat ditelusuri ke tabel yang sama persis dalam LKPS. Ketidaksesuaian angka antara kedua dokumen adalah salah satu temuan paling umum yang menurunkan nilai kriteria Tata Pamong dan mengurangi kepercayaan asesor terhadap keseluruhan laporan.

2.4 Kewenangan BAN-PT dan LAM

Sesuai Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendikti Nomor 10 Tahun 2026, Majelis Akreditasi BAN-PT menetapkan kebijakan sistem akreditasi program studi dan perguruan tinggi, termasuk menetapkan instrumen akreditasi perguruan tinggi serta melakukan penilaian kelayakan LAM. LAM sendiri dibentuk oleh asosiasi unit pengelola program studi sejenis, berbadan hukum perkumpulan, dan bertugas menyusun instrumen akreditasi program studi yang sejalan dengan sistem akreditasi nasional, melaksanakan akreditasi, serta menetapkan status akreditasi program studi pada rumpun ilmu yang menjadi kewenangannya.

Bagi program studi bidang kesehatan, UPPS perlu secara berkala memastikan LAM mana yang berwenang menerima usulan akreditasi program studinya, karena kewenangan tersebut ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi BAN-PT dan dapat berubah seiring pembentukan atau perluasan cakupan LAM baru.

Perbedaan mendasar lain yang perlu dipahami tim penyusun adalah antara Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS), yang dipakai untuk menilai unit pengelola program studi dan program studi di bawahnya, dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT), yang dipakai BAN-PT untuk menilai perguruan tinggi secara institusional. Kedua instrumen sama-sama menggunakan sembilan kriteria dengan penamaan yang serupa, tetapi unit analisis dan sumber datanya berbeda — IAPT menilai kinerja perguruan tinggi secara agregat, sedangkan IAPS menilai kinerja satu program studi tertentu di bawah UPPS-nya. Kekeliruan paling umum yang dilakukan tim penyusun pemula adalah mencampur data tingkat institusi dengan data tingkat program studi ketika mengisi LKPS, sehingga angka menjadi tidak dapat diverifikasi silang dengan PD Dikti.

2.5 LAM-PTKes: Lembaga Akreditasi untuk Rumpun Ilmu Kesehatan

Untuk rumpun ilmu kesehatan — termasuk kedokteran, keperawatan, kebidanan, farmasi, gizi, dan berbagai profesi kesehatan lain — kewenangan akreditasi program studi telah dialihkan dari BAN-PT kepada Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes), yang mulai beroperasi sejak Maret 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 291/P/2014 tentang Pengakuan Operasional LAM-PTKes. Program studi kesehatan yang dikembangkan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan demikian, mengajukan akreditasi kepada LAM-PTKes, bukan kepada BAN-PT.

LAM-PTKes menyusun instrumen akreditasinya sendiri dengan kriteria yang sejalan dengan struktur sembilan kriteria pada IAPS 4.0, disesuaikan dengan karakteristik pendidikan profesi kesehatan. UPPS yang mempersiapkan akreditasi program studi kesehatan perlu mengunduh format LED, LKPS, dan panduan penilaian versi terbaru langsung dari sistem informasi LAM-PTKes (SIMAK), karena format dan lampiran teknis dapat diperbarui dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi nasional, termasuk perubahan yang dibawa oleh Permendikti Nomor 10 Tahun 2026.

2.6 Studi Kasus: Menyiapkan Akreditasi Program Studi Kesehatan di Perguruan Tinggi Keagamaan

Sebuah program studi kesehatan yang baru dibuka di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKIN), misalnya di bawah naungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, menghadapi tantangan ganda: memenuhi sembilan kriteria akreditasi yang berlaku umum bagi seluruh program studi kesehatan di Indonesia melalui LAM-PTKes, sekaligus menunjukkan kekhasan integrasi keilmuan kesehatan dengan nilai-nilai keislaman sebagaimana tercantum dalam visi institusi.

Dalam praktiknya, kekhasan tersebut paling relevan dimunculkan pada Kriteria 1 (Visi, Misi, Tujuan dan Strategi) sebagai penciri strategi pengembangan program studi, serta pada Kriteria 8 (Pengabdian kepada Masyarakat) melalui program-program pengabdian berbasis kesehatan masyarakat yang melibatkan pesantren atau komunitas binaan. Kekhasan keislaman tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi pemenuhan standar kompetensi profesi kesehatan itu sendiri — capaian pembelajaran lulusan tetap harus merujuk pada standar kompetensi nasional profesi terkait. Yang perlu ditonjolkan dalam LED bukan klaim identitas semata, melainkan bukti konkret berupa mata kuliah, kegiatan, dan hasil penelitian atau pengabdian yang benar-benar menunjukkan integrasi tersebut.

Pengalaman program studi sejenis di beberapa PTKIN lain menunjukkan bahwa asesor cenderung memberi apresiasi lebih pada kekhasan yang disertai data terukur — misalnya jumlah kegiatan pengabdian kesehatan berbasis pesantren dalam tiga tahun terakhir, jumlah mahasiswa yang terlibat, dan publikasi hasil kegiatan tersebut — dibandingkan pernyataan normatif tanpa angka pendukung. UPPS yang baru membuka program studi kesehatan sebaiknya mulai mendokumentasikan kegiatan semacam ini sejak semester pertama penyelenggaraan, bukan menunggu menjelang pengajuan akreditasi pertama.

BAB III. Menyusun LED: Analisis SWOT Berbasis Data

Laporan Evaluasi Diri yang baik bukan laporan yang menyembunyikan kelemahan, melainkan laporan yang menunjukkan bahwa program studi mengenali kelemahannya secara jujur dan memiliki rencana pengembangan yang realistis untuk mengatasinya. Berikut langkah kerja yang dapat diikuti tim penyusun.

  1. Bentuk tim penyusun LED melalui surat keputusan pimpinan UPPS, dengan pembagian penanggung jawab per kriteria (sembilan penanggung jawab kriteria ditambah koordinator umum).
  2. Kumpulkan seluruh data dukung tiap kriteria dari LKPS yang sudah terisi, dokumen kebijakan internal, notulen rapat pimpinan, serta data PD Dikti, sebagai basis analisis — jangan menulis narasi LED sebelum data kuantitatif tersedia.
  3. Lakukan analisis SWOT per kriteria, bukan SWOT institusi secara umum. Setiap kriteria (C.1 sampai C.9) memiliki matriks Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancamannya sendiri yang merujuk pada Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) kriteria tersebut.
  4. Susun narasi capaian setiap kriteria dengan pola: kebijakan/standar yang berlaku, mekanisme pelaksanaan, data capaian tiga tahun terakhir, evaluasi ketercapaian standar, serta tindak lanjut yang sudah dan akan dilakukan — pola ini sejalan dengan elemen evaluasi capaian kinerja yang lazim diperiksa asesor, yakni identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan, faktor penghambat, dan deskripsi tindak lanjut.
  5. Rumuskan bagian Analisis dan Penetapan Program Pengembangan UPPS berdasarkan akar masalah yang ditemukan dari kesembilan matriks SWOT — bukan sekadar daftar keinginan, melainkan program yang terukur, berjangka waktu, dan selaras dengan Rencana Strategis UPPS.
  6. Lakukan evaluasi internal (desk evaluation) oleh tim SPMI sebelum LED difinalkan, memeriksa konsistensi angka antar-kriteria dan antara LED dengan LKPS.
  7. Finalisasi bahasa: gunakan kalimat aktif, hindari klaim tanpa data pendukung, dan pastikan setiap pernyataan capaian dapat ditelusuri ke dokumen bukti fisik yang akan ditunjukkan saat asesmen lapangan.

Kesalahan yang paling sering ditemukan pada tahap ini adalah menyusun satu SWOT tunggal untuk seluruh program studi di bagian awal LED, lalu mengulang kesimpulan yang sama pada kesembilan kriteria tanpa data yang benar-benar spesifik. Instrumen akreditasi modern justru menilai kedalaman analisis per kriteria: SWOT pada Kriteria 3 (Mahasiswa) semestinya membahas rasio keketatan seleksi, tingkat kelulusan tepat waktu, dan prestasi mahasiswa, bukan mengulang narasi kekuatan institusi secara umum yang sudah dibahas pada Kriteria 1.

Contoh Format Matriks SWOT per Kriteria

AspekUraian Berbasis DataRujukan Bukti
Kekuatan (Strengths)Rasio dosen tetap terhadap mahasiswa memenuhi standar minimum tiga tahun berturut-turutTabel LKPS 4.a; SK penugasan dosen
Kelemahan (Weaknesses)Jumlah publikasi internasional dosen tetap program studi masih di bawah target RenstraTabel LKPS 7.a; laporan kinerja dosen
Peluang (Opportunities)Skema hibah penelitian kolaborasi lintas fakultas kesehatan-keislaman yang dibuka kementerianPengumuman skema hibah tahun berjalan
Ancaman (Threats)Persaingan penerimaan mahasiswa baru dengan program studi sejenis di wilayah yang samaData rasio pendaftar tiga tahun terakhir

Setelah matriks SWOT per kriteria selesai disusun, tim penyusun perlu merangkumnya ke dalam satu tabel rekapitulasi akar masalah lintas kriteria pada bagian Analisis dan Penetapan Program Pengembangan. Rekapitulasi ini yang nantinya menjadi rujukan utama asesor untuk menilai apakah program studi benar-benar memahami kondisinya sendiri, atau sekadar menyalin format tanpa substansi.

BAB IV. Menyusun LKPS: Kelengkapan Data Kuantitatif

Jika LED adalah wajah naratif program studi, maka LKPS adalah kerangka datanya. Pada sesi awal asesmen lapangan, panel asesor bahkan secara khusus melakukan konfirmasi dan penetapan data LKPS final sebelum data tersebut dijadikan dasar penilaian butir-butir kuantitatif. Kelengkapan dan konsistensi LKPS karenanya menjadi penentu awal kredibilitas keseluruhan dokumen akreditasi.

  1. Petakan seluruh kelompok data yang disyaratkan LKPS sesuai jenjang program studi (sarjana, magister, atau doktor), karena struktur dan bobot tabel berbeda untuk tiap jenjang.
  2. Verifikasi sinkronisasi data mahasiswa, dosen, dan kelulusan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) melalui sistem pelaporan (Neo Feeder) sebelum data dipindahkan ke format LKPS — data yang tidak sinkron akan langsung menjadi temuan asesor.
  3. Isi kelompok data inti secara berurutan: profil dan kualifikasi Dosen Tetap Program Studi (DTPS) — yaitu dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi — profil mahasiswa dan lulusan, capaian pembelajaran, kegiatan penelitian dan pengabdian DTPS, serta kondisi keuangan dan sarana-prasarana.
  4. Lakukan cross-check antara setiap angka pada tabel LKPS dengan narasi yang ditulis pada kriteria terkait di LED — satu orang penanggung jawab data sebaiknya menandatangani lembar verifikasi silang ini.
  5. Serahkan LKPS untuk audit internal oleh unit penjaminan mutu sebelum diunggah, memeriksa kelengkapan seluruh tabel wajib serta kewajaran angka (misalnya rasio dosen-mahasiswa yang tidak lazim harus diberi catatan penjelas).
  6. Unggah LED dan LKPS final melalui SAPTO sesuai jadwal yang ditetapkan BAN-PT atau LAM, dan simpan salinan cetak/PDF bertanda tangan sebagai arsip UPPS.

Struktur tabel LKPS berbeda menurut jenjang program studi. Program sarjana dan program vokasi menekankan data pembelajaran dan kelulusan tepat waktu, program magister menambahkan data publikasi bersama mahasiswa, sedangkan program doktor menambahkan data disertasi dan publikasi pada jurnal bereputasi sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan. Tim penyusun wajib menggunakan format LKPS sesuai jenjang yang benar sejak awal, karena kesalahan format akan menyebabkan penolakan berkas pada tahap validasi administratif di SAPTO, sebelum dokumen sempat dinilai substansinya oleh asesor.

Peringatan Praktis
Jangan mengisi tabel LKPS dengan data “perkiraan” atau “dibulatkan agar terlihat rapi”. Setiap angka wajib dapat ditelusuri ke dokumen sumber (SK, transkrip, laporan keuangan, atau ekstraksi PD Dikti). Kesalahan data kuantitatif yang ditemukan asesor pada saat visitasi jauh lebih merugikan daripada kelemahan yang sudah diakui secara jujur dalam LED.

Kelengkapan Data Penelusuran Lulusan (Tracer Study)

Salah satu kelompok data LKPS yang paling sering tidak lengkap adalah data penelusuran lulusan (tracer study), padahal data ini menjadi bukti utama Kriteria 9 (Luaran dan Capaian Tridharma). Pelaksanaan tracer study yang baik memenuhi lima aspek: terkoordinasi di tingkat perguruan tinggi, dilaksanakan secara reguler setiap tahun, pertanyaannya mencakup pertanyaan inti tracer study nasional, ditargetkan pada seluruh populasi lulusan dalam rentang tahun yang disyaratkan, serta hasilnya disosialisasikan dan benar-benar digunakan untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran — bukan sekadar diarsipkan.

UPPS program studi kesehatan yang baru memiliki lulusan pertama perlu segera membangun sistem tracer study sejak angkatan pertama lulus, karena data waktu tunggu kerja, kesesuaian bidang kerja, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan baru dapat terkumpul secara memadai setelah beberapa siklus pelaksanaan.

BAB V. Persiapan Asesmen Lapangan (Visitasi)

Asesmen lapangan adalah tahap verifikasi, validasi, dan pelengkapan atas data dan informasi yang telah disajikan dalam LED dan LKPS. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa dokumen yang diajukan mencerminkan kondisi nyata program studi. Asesmen lapangan pada IAPS 4.0 dilaksanakan oleh panel asesor yang terdiri atas dua orang asesor sejawat (peer) dengan latar belakang keilmuan yang sesuai, berlangsung selama empat hari kerja penuh di lokasi program studi. Kesiapan logistik dan kesiapan mental tim menjadi dua hal yang sama pentingnya.

  1. Susun daftar dan gandakan seluruh dokumen bukti fisik yang dirujuk dalam LED dan LKPS, dikelompokkan per kriteria agar mudah ditunjukkan saat diminta asesor.
  2. Siapkan ruang kerja khusus bagi panel asesor dengan akses internet stabil untuk mendukung sesi konfirmasi data LKPS secara daring, serta ruang wawancara terpisah untuk pimpinan UPPS, pelaksana penjaminan mutu, tim akreditasi, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan pengguna lulusan.
  3. Lakukan briefing kepada seluruh pihak yang berpotensi diwawancarai asesor — termasuk mahasiswa dan alumni — mengenai capaian program studi, tanpa mengarahkan jawaban yang tidak sesuai fakta.
  4. Lakukan simulasi asesmen lapangan (mock visitation) dengan asesor internal atau senior program studi lain yang berpengalaman, untuk menguji kesiapan tim menjawab pertanyaan kritis dan mengonfirmasi data LKPS secara konsisten.
  5. Pastikan bukti fisik kegiatan (laboratorium, klinik pendidikan, sarana praktik kesehatan, ruang dosen dan tenaga kependidikan) dalam kondisi siap ditinjau langsung pada sesi peninjauan lapangan, bukan hanya didokumentasikan dalam foto.
  6. Siapkan tim pendukung administrasi dan keuangan untuk memfasilitasi pelaporan biaya kegiatan asesor sesuai ketentuan yang berlaku, serta koordinasikan jadwal definitif dengan panel asesor melalui bagian akreditasi UPPS, termasuk kebutuhan teknis apabila sebagian sesi ditetapkan berlangsung secara daring.

Kerangka Umum Empat Hari Asesmen Lapangan

HariFokus KegiatanPihak yang Terlibat
Hari ke-1Kedatangan panel asesor; konsolidasi internal asesor dan penyiapan bahan klarifikasiPanel asesor, tim akreditasi
Hari ke-2Pembukaan resmi; sesi dengan pimpinan UPPS; konfirmasi dan penetapan data LKPS final; sesi dengan pelaksana SPMI, tim akreditasi, manajemen UPPS, serta alumni dan pengguna lulusanPanel asesor, pimpinan UPPS, SPMI, tim akreditasi, alumni
Hari ke-3Peninjauan lapangan (laboratorium, sarana praktik, ruang dosen); sesi dengan dosen; sesi dengan mahasiswa; kerja mandiri asesor menyusun draf Berita AcaraPanel asesor, dosen, mahasiswa
Hari ke-4Penyampaian umpan balik dan penandatanganan Berita Acara Asesmen Lapangan; penyusunan dan pengunggahan laporan akreditasi ke SAPTO; kepulangan asesorPanel asesor, pimpinan UPPS

Kerangka di atas mengikuti pola umum pelaksanaan asesmen lapangan IAPS 4.0 dan dapat disesuaikan oleh LAM terkait, termasuk LAM-PTKes untuk program studi kesehatan. Pada program studi kesehatan, UPPS perlu menambahkan agenda khusus peninjauan wahana pendidikan klinik atau lahan praktik di luar kampus pada sesi peninjauan lapangan, lengkap dengan surat kerja sama dan bukti pembimbingan yang aktif, karena aspek ini kerap menjadi perhatian khusus asesor pada rumpun ilmu kesehatan.

Etika Interaksi dengan Panel Asesor

Kode etik asesor BAN-PT mewajibkan asesor bersikap independen, objektif, dan memperlakukan program studi yang diases sebagai sejawat (peer), bukan sebagai pihak yang diadili. Prinsip yang sama berlaku sebaliknya bagi UPPS: pihak program studi sebaiknya bersikap terbuka, memberikan data dan klarifikasi yang jujur, serta menghindari upaya memengaruhi penilaian di luar mekanisme resmi. Memahami bahwa asesmen lapangan dijalankan dengan prinsip kesejawatan dan objektivitas ini membantu tim penyusun mempersiapkan sikap yang tepat — percaya diri menyampaikan capaian, namun tetap terbuka menerima masukan perbaikan.

BAB VI. Tindak Lanjut Hasil Akreditasi

Status akreditasi yang diperoleh bukan titik akhir, melainkan awal dari siklus penjaminan mutu berikutnya. Laporan akreditasi yang disusun panel asesor pada akhir asesmen lapangan memuat lima bagian utama: pendahuluan, profil UPPS, proses asesmen, hasil asesmen lapangan berupa ringkasan SWOT dan analisis capaian standar, serta rekomendasi. Bagian rekomendasi inilah yang menjadi peta jalan paling konkret bagi pengembangan program studi ke depan, baik untuk status yang sudah baik maupun yang masih perlu ditingkatkan.

  1. Terima dan pelajari Berita Acara Asesmen Lapangan beserta bagian rekomendasi dalam laporan akreditasi dari asesor sesegera mungkin setelah visitasi berakhir.
  2. Apabila terdapat keberatan atas hasil penilaian, ajukan keberatan kepada BAN-PT atau LAM sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku, disertai bukti pendukung yang relevan.
  3. Susun Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk setiap rekomendasi asesor, dengan penanggung jawab, target waktu, dan indikator keberhasilan yang jelas per kriteria.
  4. Integrasikan RTL ke dalam dokumen Rencana Strategis dan Rencana Operasional program studi, agar perbaikan tidak berhenti sebagai catatan administratif semata.
  5. Lakukan pemantauan berkala oleh SPMI atas pelaksanaan RTL, minimal setiap semester, dan laporkan capaiannya kepada pimpinan UPPS.
  6. Jika status yang diperoleh adalah Tidak Terakreditasi atau peringkat yang ingin ditingkatkan, mulai kumpulkan data dan dokumen pendukung perbaikan sejak awal, mengingat usulan reakreditasi baru dapat diajukan paling cepat satu tahun setelah penetapan status sebelumnya.

Rencana Tindak Lanjut sebaiknya disusun dalam format yang sama sederhananya dengan matriks SWOT pada Bab III, agar mudah dipantau: rekomendasi asesor, akar masalah, program perbaikan, penanggung jawab, target waktu, dan indikator ketercapaian. Dokumen ini idealnya menjadi lampiran tetap dalam laporan kinerja tahunan program studi, sehingga pimpinan UPPS dan program studi dapat memantau progresnya bersama seluruh capaian kinerja lain, bukan disimpan terpisah sebagai dokumen akreditasi semata.

Penutup

Penyusunan dokumen akreditasi program studi pada dasarnya adalah proses menuliskan kembali, secara jujur dan sistematis, apa yang sesungguhnya sudah dikerjakan oleh program studi selama ini. Instrumen sembilan kriteria memberikan kerangka agar capaian tersebut dapat dinilai secara adil dan sebanding antarprogram studi di seluruh Indonesia, baik yang diakreditasi oleh BAN-PT maupun oleh LAM seperti LAM-PTKes untuk rumpun ilmu kesehatan.

Pedoman ini menekankan tiga hal yang paling menentukan keberhasilan: pertama, konsistensi data antara LED dan LKPS; kedua, analisis SWOT yang benar-benar berbasis data per kriteria, bukan pernyataan umum; dan ketiga, kesiapan menindaklanjuti hasil akreditasi sebagai bagian dari siklus mutu yang berkelanjutan, bukan kegiatan lima tahunan yang berdiri sendiri. Dengan mengikuti langkah-langkah dalam pedoman ini secara konsisten, UPPS — termasuk program studi kesehatan yang tengah dikembangkan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — diharapkan dapat menghadapi proses akreditasi dengan lebih percaya diri dan hasil yang mencerminkan mutu sesungguhnya.

Daftar Pustaka

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39063/uu-no-12-tahun-2012.

2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/165024/pp-no-57-tahun-2021.

3.Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tersedia pada: https://jdih.kemdiktisaintek.go.id.

4.Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi, yang memuat Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 beserta Panduan Penyusunan LED, Panduan Penyusunan LKPS, Pedoman Penilaian, dan Pedoman Asesmen Lapangan. Tersedia pada: https://www.banpt.or.id/wp-content/uploads/2019/10/Lampiran-7-PerBAN-PT-5-2019-tentang-IAPS-Pedoman-Asesmen-Lapangan.pdf.

5.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 291/P/2014 tentang Pengakuan Operasional Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes). Tersedia pada: https://www.lamptkes.org.