← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
PERPUSTAKAAN DIGITAL ABBA
P2 · Pedoman Implementasi
Perpustakaan Digital ABBA
Seri Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat

Pedoman Pengusulan Izin Program Studi Baru

ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Kode Buku: P2  |  Tier P — Pedoman Implementasi  |  Jalur Pendidikan Akademik
Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit: Perpustakaan Digital ABBA  ·  Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138  ·  Tahun Terbit: 2026

Kata Pengantar

Pembukaan program studi baru merupakan salah satu keputusan paling strategis yang dapat diambil sebuah perguruan tinggi, karena menyangkut arah pengembangan keilmuan, alokasi sumber daya jangka panjang, serta tanggung jawab hukum dan mutu kepada calon mahasiswa dan masyarakat luas. Sejak beralihnya kewenangan pembinaan pendidikan tinggi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024, serta terbitnya kebijakan penjaminan mutu yang baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026, alur, persyaratan, dan tata kelola pengusulan izin program studi baru mengalami sejumlah penyesuaian penting yang wajib dipahami secara utuh oleh pengelola perguruan tinggi.

Buku pedoman ini disusun sebagai bagian dari kompendium “Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat” untuk menjawab kebutuhan praktis tersebut. Alih-alih menguraikan teori kebijakan pendidikan tinggi secara abstrak, buku ini disusun dalam bentuk langkah-langkah kerja yang dapat langsung diikuti oleh tim pengusul di tingkat program studi, fakultas, maupun lembaga penjaminan mutu perguruan tinggi, mulai dari tahap studi kelayakan hingga kewajiban pelaporan pascaterbitnya izin.

Bagi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang tengah mengembangkan program-program akademik lintas rumpun ilmu - termasuk rumpun kesehatan yang menuntut kepatuhan ganda terhadap regulasi pendidikan tinggi dan regulasi bidang kesehatan - pemahaman yang akurat dan mutakhir atas prosedur perizinan menjadi prasyarat mutlak agar rencana pengembangan program studi tidak terkendala persoalan administratif yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.

Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang mendorong penyusunan pedoman ini, dan berharap buku ini menjadi rujukan kerja yang hidup - terus diperbarui mengikuti dinamika regulasi - bagi seluruh perguruan tinggi yang berikhtiar menghadirkan program studi baru yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Malang, 2026
Tim Penyusun

Bab I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Pengusulan izin program studi baru pada jenjang akademik (sarjana, magister, dan doktor) merupakan proses administratif-akademik yang diatur berjenjang, mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) sebagai payung hukum tertinggi, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500), hingga peraturan teknis kementerian yang menaungi urusan pendidikan tinggi saat ini, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024.

Kedua regulasi pertama tersebut menegaskan prinsip dasar bahwa pendirian dan pengembangan perguruan tinggi - termasuk pembukaan program studi baru - wajib memperoleh izin dari menteri yang membidangi pendidikan tinggi, serta wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai syarat mutu minimum. Ketentuan pelaksana yang lebih teknis mengenai kaitan antara izin pembukaan program studi dan status akreditasi kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026.

Secara operasional, seluruh proses pengusulan sejak tahun 2026 dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dengan mekanisme periode penerimaan usulan (intake) yang dibatasi waktu - berbeda dari praktik sebelumnya yang membuka pengusulan sepanjang tahun. Perubahan tata kelola ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pedoman yang mutakhir dan akurat sangat dibutuhkan oleh perguruan tinggi pengusul.

1.2 Sejarah Singkat Perubahan Regulasi Penjaminan Mutu

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 2 September 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661), menggantikan sekaligus mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi diberikan masa transisi selama dua tahun, yakni hingga tahun 2027, untuk menyesuaikan seluruh dokumen dan kebijakan mutu internalnya dengan ketentuan baru tersebut.

Kurang dari setahun kemudian, ketentuan ini disempurnakan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan diundangkan pada 16 Juli 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 477). Perubahan ini menyasar 26 poin ketentuan yang tersebar dari Pasal 14 hingga Pasal 113, dengan fokus utama pada penyempurnaan mekanisme akreditasi (termasuk ketentuan mengenai akreditasi pertama bagi program studi baru pada Pasal 76 dan 77) serta penataan ulang tata kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Empat fondasi utama sistem penjaminan mutu - Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi - tidak berubah, sehingga perguruan tinggi tidak perlu membongkar ulang seluruh sistem penjaminan mutu yang telah dibangun, namun tetap wajib menyesuaikan dokumen dan prosedur pada bagian-bagian yang diubah.

1.3 Tujuan Pedoman

Pedoman ini disusun untuk membantu pimpinan perguruan tinggi, ketua badan penyelenggara, tim pengembang kurikulum, serta unit penjaminan mutu dalam:

  • memahami tahapan kerja pengusulan izin program studi baru secara berurutan dan actionable;
  • menyiapkan kelengkapan dokumen wajib sesuai standar minimum yang ditetapkan regulasi yang berlaku;
  • memahami alur pengajuan melalui sistem daring SIAGA beserta ketentuan periode intake tahun berjalan;
  • memahami mekanisme evaluasi, visitasi, dan penetapan status akreditasi pertama; serta
  • memenuhi kewajiban pelaporan dan tindak lanjut pascaterbitnya izin, termasuk pelaporan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

1.4 Ruang Lingkup

Pedoman ini berfokus pada jalur pendidikan akademik, yaitu program studi jenjang sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta, termasuk perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN). Pedoman ini tidak membahas secara rinci prosedur pembukaan program pendidikan profesi, spesialis, atau vokasi tenaga kesehatan, yang memiliki jalur perizinan tersendiri dengan keterlibatan Konsil Kesehatan Indonesia dan tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; jalur tersebut dibahas pada buku-buku lain dalam seri ini.

1.5 Istilah dan Singkatan Kunci

IstilahKeterangan
SIAGASistem Informasi Kelembagaan - aplikasi daring resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk seluruh layanan perizinan kelembagaan perguruan tinggi, termasuk pembukaan program studi baru
LLDIKTILembaga Layanan Pendidikan Tinggi - unit pelaksana teknis Kementerian di setiap wilayah yang memberikan dukungan teknis, verifikasi awal, dan pembinaan kepada perguruan tinggi swasta
BAN-PTBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi - lembaga yang berwenang melakukan akreditasi terhadap perguruan tinggi
LAMLembaga Akreditasi Mandiri - lembaga yang dibentuk berdasarkan rumpun/cabang ilmu untuk melakukan akreditasi terhadap program studi
SN DiktiStandar Nasional Pendidikan Tinggi - satuan standar minimum yang wajib dipenuhi perguruan tinggi dan program studi
CPLCapaian Pembelajaran Lulusan - rumusan kemampuan yang diperoleh lulusan melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, dan pengalaman kerja
KKNIKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia - kerangka penjenjangan kualifikasi yang menyetarakan capaian pembelajaran bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja ke dalam sembilan jenjang, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012
PD DiktiPangkalan Data Pendidikan Tinggi - sistem basis data nasional yang memuat data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi di Indonesia

Bab II. Tahap Studi Kelayakan dan Draf Proposal

Tahap ini merupakan fondasi seluruh proses pengusulan. Kualitas studi kelayakan dan naskah akademik yang disusun pada tahap ini akan sangat menentukan kelancaran proses verifikasi dan evaluasi lapangan pada tahap-tahap berikutnya.

2.1 Langkah Kerja Penyusunan Studi Kelayakan

  1. Bentuk tim kerja pengusul program studi baru, terdiri atas unsur pimpinan fakultas/unit pengusul, calon ketua program studi, perwakilan lembaga penjaminan mutu, dan perwakilan biro perencanaan/keuangan.
  2. Lakukan analisis kebutuhan dan relevansi keilmuan, mencakup: (a) kajian pasar kerja dan proyeksi kebutuhan lulusan; (b) pemetaan program studi sejenis yang sudah ada di wilayah layanan; dan (c) keselarasan dengan rumpun ilmu, visi-misi, serta rencana induk pengembangan perguruan tinggi.
  3. Susun naskah akademik program studi yang memuat dasar pemikiran keilmuan, profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang dirumuskan dengan mengacu pada jenjang kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, serta struktur kurikulum awal.
  4. Susun rencana strategis penyelenggaraan program studi untuk lima tahun pertama, mencakup target penerimaan mahasiswa, proyeksi sumber daya dosen, serta proyeksi sarana dan prasarana.
  5. Lakukan kajian kelayakan finansial (pembiayaan), termasuk proyeksi pendapatan, biaya operasional, dan sumber pendanaan investasi awal.
  6. Mintakan persetujuan internal dari senat/organ representasi akademik dan pimpinan perguruan tinggi sebelum naskah akademik difinalisasi menjadi draf proposal.

2.2 Struktur Minimal Draf Proposal

Berdasarkan praktik yang berlaku dan kriteria minimum akreditasi bagi program studi baru sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025, draf proposal program studi baru sekurang-kurangnya memuat komponen berikut.

No.Komponen ProposalUraian Singkat
1Naskah akademikDasar pemikiran, profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan
2Kurikulum dan rencana pembelajaranStruktur mata kuliah, sebaran semester, rencana pembelajaran semester (RPS)
3Data dosen dan tenaga kependidikanDosen tetap program studi, kualifikasi akademik, bidang keahlian
4Sarana dan prasaranaRuang kuliah, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas pendukung lain
5Rencana pembiayaanProyeksi biaya investasi dan operasional lima tahun pertama
6Dokumen kelembagaanStatuta, izin perguruan tinggi induk, keputusan senat/organ representasi akademik
Perhatian

Naskah akademik dan draf proposal harus disusun berbasis data riil perguruan tinggi pengusul. Pengisian data dosen, sarana-prasarana, atau proyeksi keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya berisiko menyebabkan usulan ditolak pada tahap verifikasi maupun ditemukan tidak sesuai pada saat evaluasi lapangan (visitasi).

Bab III. Kelengkapan Dokumen Wajib

Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak sebelum usulan dapat diunggah ke sistem daring. Bab ini menguraikan empat kelompok dokumen wajib: kurikulum, sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan pembiayaan.

3.1 Dokumen Kurikulum

  1. Susun dokumen kurikulum yang memuat profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang mengacu pada jenjang kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang relevan, serta struktur mata kuliah per semester.
  2. Lengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah pada tahun pertama penyelenggaraan, sebagai bukti kesiapan proses pembelajaran.
  3. Pastikan beban studi dan masa tempuh kurikulum sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk jenjang program studi yang diusulkan (sarjana, magister, atau doktor).

3.2 Dokumen Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tenaga Kependidikan)

  1. Susun daftar dosen tetap program studi (homebase) sesuai dengan jumlah minimum yang dipersyaratkan - dalam praktik yang berlaku, setiap program studi baru sekurang-kurangnya diusulkan oleh 5 (lima) calon dosen tetap dengan kualifikasi akademik magister (S2) untuk program sarjana atau doktor (S3) untuk program magister dan doktor, sesuai dan linear dengan bidang ilmu program studi yang diusulkan. Khusus program doktor, sekurang-kurangnya 2 (dua) di antaranya harus berjabatan akademik guru besar (profesor) dalam bidang ilmu yang relevan.
  2. Lampirkan surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu (sekurang-kurangnya 37,5 jam per minggu) sebagai dosen tetap pada program studi yang diusulkan, disertai surat persetujuan pemimpin perguruan tinggi/instansi asal bagi dosen yang direkrut atau dipindahkan penugasannya, beserta salinan ijazah, transkrip, dan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi yang telah memilikinya.
  3. Susun rencana kebutuhan tenaga kependidikan pendukung (laboran, pustakawan, tenaga administrasi) sesuai kebutuhan operasional program studi.

3.3 Dokumen Sarana dan Prasarana

  1. Susun daftar ruang kuliah, laboratorium/studio, dan ruang dosen beserta bukti kepemilikan atau hak pakai (sertifikat, akta, atau perjanjian kerja sama pemanfaatan aset).
  2. Lampirkan daftar peralatan praktikum/laboratorium sesuai karakteristik keilmuan program studi yang diusulkan.
  3. Pastikan ketersediaan akses pustaka, baik koleksi fisik maupun akses jurnal elektronik yang relevan dengan bidang keilmuan program studi.

3.4 Dokumen Pembiayaan

  1. Susun proyeksi rencana anggaran biaya investasi awal (pembangunan/renovasi ruang, pengadaan peralatan) dan biaya operasional tahunan untuk lima tahun pertama.
  2. Lampirkan bukti kemampuan pendanaan dari badan penyelenggara atau perguruan tinggi induk, termasuk komitmen pendanaan tertulis jika diperlukan.
  3. Susun proyeksi sumber pendapatan program studi, termasuk dari uang kuliah tunggal, hibah, maupun kerja sama.
Kaitan dengan Status Akreditasi Awal

Keempat kelompok dokumen di atas - kurikulum dan rencana pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana - merupakan kriteria minimum yang akan langsung menjadi dasar penetapan status “terakreditasi pertama” pada saat izin program studi diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025. Dengan kata lain, dokumen usulan pembukaan program studi baru sekaligus berfungsi sebagai dasar akreditasi awal, bukan sekadar syarat administratif perizinan.

Bab IV. Alur Pengajuan Melalui Sistem Daring Kemendiktisaintek

Sejak tahun 2026, seluruh layanan perizinan kelembagaan perguruan tinggi - termasuk pembukaan program studi baru - diproses secara daring sepenuhnya melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dengan dukungan teknis dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di setiap wilayah. Kementerian tidak lagi menyediakan layanan pengusulan tatap muka maupun melalui telepon.

4.1 Perubahan Penting: Periode Intake

Berbeda dari praktik sebelumnya yang membuka pengusulan sepanjang tahun, mulai tahun 2026 penerimaan usulan perizinan kelembagaan - baik usulan baru maupun usulan perbaikan - dibuka dalam dua periode penerimaan (intake) per tahun kalender sebagaimana berikut.

PeriodeRentang Waktu (Tahun 2026)Catatan
Intake Periode I16 Februari – 31 MaretBerlaku untuk usulan baru dan usulan perbaikan
Intake Periode II1 Juli – 30 SeptemberBerlaku untuk usulan baru dan usulan perbaikan

Perguruan tinggi pengusul wajib menyesuaikan rencana penerimaan mahasiswa baru dengan jadwal intake tersebut, karena keterlambatan mengikuti periode yang tersedia akan menunda penerbitan izin hingga periode berikutnya. Kebijakan jadwal intake ini bersifat kebijakan operasional tahunan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sehingga jadwal pastinya untuk tahun-tahun berikutnya perlu diperiksa ulang setiap kali perguruan tinggi hendak mengajukan usulan baru.

4.2 Langkah Kerja Pengajuan melalui SIAGA

  1. Pastikan status program studi yang akan diusulkan tidak sedang berada dalam daftar moratorium pembukaan program studi yang ditetapkan Kementerian.
  2. Registrasi/masuk ke akun kelembagaan perguruan tinggi pada laman SIAGA (siaga.kemdiktisaintek.go.id), dengan koordinasi awal bersama LLDIKTI wilayah setempat.
  3. Unduh dan pelajari panduan, persyaratan dokumen, dan instrumen pengusulan resmi yang tersedia pada menu panduan di laman SIAGA sebelum mulai mengisi formulir daring.
  4. Untuk mengurangi risiko kesalahan berkas, sebagian LLDIKTI mensyaratkan pengecekan kelengkapan dokumen melalui kanal internal LLDIKTI terlebih dahulu sebelum diunggah resmi ke SIAGA; ikuti ketentuan LLDIKTI wilayah masing-masing.
  5. Unggah seluruh dokumen wajib (naskah akademik, kurikulum dan RPS, data dosen dan tenaga kependidikan, data sarana-prasarana, serta rencana pembiayaan) ke dalam sistem SIAGA sesuai format yang dipersyaratkan.
  6. Sistem akan melakukan verifikasi kelengkapan administratif serta evaluasi pemenuhan jumlah dan kualifikasi calon dosen tetap terlebih dahulu; usulan yang dinyatakan memenuhi kriteria dosen baru dilanjutkan ke evaluasi kriteria non-dosen (kurikulum, sarana-prasarana, dan pembiayaan). Jika pada salah satu tahap ditemukan kekurangan, perguruan tinggi diberi kesempatan perbaikan usul pembukaan program studi paling banyak tiga kali, dan perbaikan dokumen kelembagaan pascaevaluasi lapangan paling banyak dua kali, dalam satu tahun kalender berjalan.
  7. Pantau status usulan secara berkala melalui akun SIAGA hingga usulan dinyatakan lengkap secara administratif dan diteruskan ke tahap evaluasi substansi/lapangan sebagaimana diuraikan pada Bab V.
Layanan Tanpa Biaya

Seluruh layanan perizinan kelembagaan perguruan tinggi melalui SIAGA - termasuk pembukaan program studi baru - tidak dipungut biaya oleh Kementerian maupun LLDIKTI. Perguruan tinggi pengusul perlu mewaspadai pihak yang mengatasnamakan Kementerian atau LLDIKTI untuk meminta pembayaran terkait proses pengusulan ini.

Ketentuan Bidang Ilmu dan Moratorium

Berdasarkan kebijakan operasional pembukaan program studi tahun 2026, pembukaan program studi baru jenjang sarjana hanya dibuka untuk rumpun ilmu Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM), sementara program studi jenjang Magister, Doktor, Profesi, dan Spesialis tidak harus berasal dari rumpun STEM. Kedua kelompok program studi tersebut tetap harus dipastikan tidak sedang berada dalam daftar moratorium.

Sebagai gambaran, pada akhir April 2026 Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa pembukaan program studi baru pada rumpun sosial-humaniora untuk sementara dihentikan (moratorium), sementara perguruan tinggi justru didorong mengembangkan program studi pada bidang-bidang yang dinilai sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, seperti ketahanan pangan, gizi, dan energi terbarukan. Cakupan dan daftar bidang yang dimoratorium bersifat dinamis, sehingga perguruan tinggi pengusul wajib memeriksa kembali status moratorium terkini pada laman SIAGA sebelum menyusun proposal.

Bab V. Tahap Visitasi dan Evaluasi

5.1 Evaluasi Dokumen dan Evaluasi Lapangan

Setelah usulan dinyatakan lengkap secara administratif melalui SIAGA, proses berlanjut ke evaluasi substansi oleh tim penilai/asesor yang ditugaskan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Evaluasi ini umumnya mencakup dua tahap: evaluasi dokumen (desk evaluation) dan evaluasi lapangan (visitasi), meskipun visitasi tidak selalu dilakukan untuk setiap jenis usulan dan dapat digantikan dengan mekanisme verifikasi berbasis data apabila kebijakan yang berlaku pada periode intake tersebut memungkinkan.

  1. Tim asesor menelaah kesesuaian antara dokumen usulan (kurikulum, data dosen, sarana-prasarana, dan pembiayaan) dengan kriteria minimum akreditasi program studi baru.
  2. Apabila diperlukan evaluasi lapangan, perguruan tinggi wajib menyiapkan pertemuan dengan pimpinan fakultas/program studi, menunjukkan bukti fisik sarana-prasarana, serta menghadirkan calon dosen tetap program studi untuk verifikasi kesesuaian data.
  3. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil evaluasi, yang dapat berupa: usulan disetujui, usulan disetujui dengan catatan perbaikan, atau usulan belum dapat disetujui.
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan keputusan akhir berdasarkan rekomendasi tim asesor, yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan izin program studi oleh Menteri.

5.2 Penetapan Status Terakreditasi Pertama

Salah satu ketentuan penting yang perlu dipahami perguruan tinggi adalah bahwa penerbitan izin program studi baru secara otomatis disertai penetapan status “terakreditasi pertama”, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025. Status ini diberikan setelah program studi baru memenuhi syarat minimum akreditasi, yang mencakup empat kriteria berikut.

No.Kriteria Minimum Akreditasi Program Studi Baru
1Kurikulum
2Rencana pembelajaran
3Dosen dan tenaga kependidikan
4Sarana dan prasarana

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai kewenangannya menetapkan masa berlaku status terakreditasi pertama tersebut. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 77 peraturan yang sama sebagaimana dipertegas oleh Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026, perguruan tinggi dan program studi dengan status terakreditasi pertama wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT atau LAM paling lambat dua tahun sejak menerima mahasiswa baru untuk pertama kalinya, guna memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul. Status terakreditasi yang diperoleh berlaku selama 5 (lima) tahun untuk program studi dan 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi.

Konsekuensi Apabila Tidak Memenuhi Standar

Apabila pada saat pengajuan akreditasi definitif BAN-PT atau LAM menilai program studi tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, ditetapkan status tidak terakreditasi, dan berdasarkan penetapan tersebut Menteri dapat mencabut izin program studi yang bersangkutan. Oleh karena itu, dua tahun pertama operasional program studi baru harus dimanfaatkan secara sungguh-sungguh untuk memenuhi dan bila mungkin melampaui capaian yang dijanjikan dalam proposal usulan.

Bab VI. Studi Kasus: Ilustrasi Penerapan pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Untuk memperjelas penerapan langkah-langkah di atas, berikut disajikan ilustrasi hipotetis - bukan laporan atas peristiwa nyata tertentu - mengenai bagaimana sebuah perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dapat menempuh proses pengusulan izin program studi baru pada rumpun kesehatan, misalnya program studi Sarjana Gizi di bawah fakultas yang membina program-program kesehatan.

Ilustrasi: Pengusulan Program Studi Sarjana Gizi

Tim pengembang di lingkungan fakultas terkait memulai dengan menyusun studi kelayakan yang memetakan kebutuhan tenaga gizi di wilayah Malang Raya dan Jawa Timur, sekaligus menegaskan keselarasan program studi yang diusulkan dengan visi keilmuan integratif (integrasi sains dan nilai keislaman) yang menjadi ciri khas UIN. Karena program studi Sarjana yang diusulkan termasuk rumpun ilmu kesehatan yang berbasis sains (STEM), tim memastikan terlebih dahulu bahwa program studi tersebut tidak sedang berada dalam daftar moratorium sebelum melangkah ke penyusunan dokumen lengkap.

Tim selanjutnya menyusun kurikulum bekerja sama dengan asosiasi program studi gizi dan mitra fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan capaian pembelajaran lulusan relevan dengan kebutuhan dunia kerja, merekrut dan menyiapkan dosen tetap program studi sesuai kualifikasi yang disyaratkan, serta menyiapkan laboratorium gizi dan dietetik sebagai sarana praktikum utama. Rencana pembiayaan disusun bersama biro perencanaan universitas, dengan mempertimbangkan potensi pembiayaan mandiri maupun kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan mitra.

Pada tahap pengajuan, seluruh dokumen diunggah melalui SIAGA pada periode intake yang tersedia, dengan pendampingan LLDIKTI wilayah setempat untuk pengecekan kelengkapan berkas sebelum diunggah resmi. Setelah usulan dinyatakan lengkap, tim asesor melakukan evaluasi dokumen dan evaluasi lapangan, termasuk peninjauan langsung laboratorium dan wawancara dengan calon dosen tetap. Setelah dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi, izin program studi diterbitkan bersamaan dengan status terakreditasi pertama, dan program studi memulai penerimaan mahasiswa baru pada tahun akademik berikutnya sesuai jadwal yang telah diselaraskan dengan periode intake usulan.

Ilustrasi di atas menegaskan satu prinsip penting: keberhasilan pengusulan program studi baru bukan semata soal kelengkapan administratif, melainkan hasil dari perencanaan keilmuan, sumber daya, dan pembiayaan yang matang jauh sebelum dokumen diunggah ke sistem daring.

Bab VII. Tindak Lanjut Pascaterbit Izin

7.1 Pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)

  1. Segera setelah izin program studi terbit, lakukan aktivasi program studi pada sistem PD Dikti melalui operator perguruan tinggi, termasuk pemutakhiran data program studi, kurikulum, dan dosen homebase.
  2. Lakukan pelaporan data pokok pendidikan tinggi secara rutin setiap semester melalui PD Dikti, mencakup data mahasiswa, dosen, dan proses pembelajaran, karena data ini menjadi salah satu dasar pemantauan mutu oleh BAN-PT/LAM sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025.
  3. Pastikan konsistensi data pada PD Dikti dengan dokumen usulan yang telah disetujui, karena ketidaksesuaian data dapat memicu pemantauan mutu sewaktu-waktu oleh BAN-PT atau LAM.

7.2 Persiapan Akreditasi Definitif

  1. Susun rencana kerja penjaminan mutu internal (SPMI) program studi sejak semester pertama beroperasi, agar seluruh bukti pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdokumentasi dengan baik.
  2. Lakukan evaluasi diri berkala terhadap capaian pembelajaran lulusan, kinerja dosen, dan pemanfaatan sarana-prasarana selama masa status terakreditasi pertama berlaku.
  3. Ajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya paling lambat dua tahun sejak menerima mahasiswa baru untuk pertama kalinya, sebagaimana diwajibkan Pasal 77 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 juncto Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026.

7.3 Pembiayaan Akreditasi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 menambahkan ketentuan baru mengenai pembiayaan akreditasi (Pasal 83A sampai dengan Pasal 83C), yang mengatur skema pembagian biaya antara Kementerian dan perguruan tinggi sesuai dengan jenis akreditasi yang diajukan. Perguruan tinggi disarankan mengonfirmasi skema pembiayaan yang berlaku pada tahun berjalan kepada BAN-PT, LAM terkait, atau LLDIKTI wilayah setempat sebelum mengajukan permohonan akreditasi, mengingat ketentuan teknisnya dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

7.4 Pembinaan Berkelanjutan oleh LLDIKTI

Untuk perguruan tinggi swasta, LLDIKTI wilayah setempat berperan aktif memberikan pembinaan pascaterbitnya izin, termasuk pendampingan penyusunan dokumen SPMI, pemantauan pemenuhan rasio dosen-mahasiswa, serta fasilitasi ketika program studi hendak mengajukan permohonan akreditasi definitif. Perguruan tinggi disarankan menjalin komunikasi aktif dengan LLDIKTI, mengingat sebagian besar dukungan teknis SIAGA maupun proses pembinaan mutu disalurkan melalui lembaga ini.

Penutup

Pengusulan izin program studi baru adalah proses bertahap yang menuntut kesiapan keilmuan, sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan pembiayaan secara simultan - bukan sekadar pemenuhan berkas administratif. Pedoman ini merangkum lima tahap utama: (1) studi kelayakan dan penyusunan draf proposal; (2) penyiapan kelengkapan dokumen wajib; (3) pengajuan melalui sistem daring SIAGA sesuai jadwal intake yang berlaku; (4) evaluasi dokumen dan evaluasi lapangan yang berujung pada penetapan status terakreditasi pertama; hingga (5) tindak lanjut pascaterbit izin berupa pelaporan PD Dikti dan persiapan akreditasi definitif.

Karena kebijakan teknis - seperti jadwal intake, cakupan rumpun ilmu yang dibuka, dan daftar moratorium program studi - bersifat dinamis dan ditetapkan ulang setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi pengusul wajib senantiasa memeriksa ketentuan resmi terbaru pada laman SIAGA dan pengumuman resmi LLDIKTI wilayah masing-masing sebelum menyusun rencana kerja pengusulan. Pedoman ini disusun untuk memberikan kerangka kerja yang tetap relevan meskipun ketentuan teknis tahunan tersebut berubah dari waktu ke waktu.

Semoga pedoman ini memudahkan perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dalam menghadirkan program-program studi baru yang tidak hanya lolos secara administratif, tetapi juga bermutu dan berkelanjutan sejak hari pertama beroperasi.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). Sumber: peraturan.bpk.go.id/Details/39063
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500). Sumber: peraturan.bpk.go.id/Details/5441
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24).
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661), ditetapkan 28 Agustus 2025 dan diundangkan 2 September 2025; mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023. Sumber: peraturan.bpk.go.id/Details/333967
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 477), ditetapkan 14 Juli 2026 dan diundangkan 16 Juli 2026. Sumber: peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-10-tahun-2026
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (dirujuk sebagai konteks jalur perizinan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berbeda dari jalur akademik umum yang dibahas dalam buku ini).
Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2/M/SE/IX/2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, tanggal 21 September 2016. Ketentuan ini masih menjadi salah satu acuan kebijakan pembukaan program studi pada tahun 2026 sebagaimana dinyatakan dalam pengumuman resmi layanan perizinan kelembagaan perguruan tinggi tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pengumuman Pembukaan Penerimaan Usul Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi Tahun 2026, 14 Februari 2026. Sumber: lldikti16.kemdiktisaintek.go.id — Pengumuman SIAGA 2026
Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sumber: https://siaga.kemdiktisaintek.go.id/
Tempo.co. “Pemerintah Moratorium Prodi Baru Sosial-Humaniora”, 28 April 2026 (pernyataan Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai moratorium pembukaan program studi baru rumpun sosial-humaniora).