← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
P10
P — Pedoman Implementasi · Lintas-Jalur

Pedoman Penjaminan Mutu Terpadu Tiga Jalur Pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan

Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom. Perpustakaan Digital ABBA — Jl. Kerinci Raya No 9, Malang 65138 — 2026

Daftar Isi

Kata Pengantar

Perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang kini tidak lagi hanya menyelenggarakan pendidikan melalui jalur akademik reguler (sarjana, magister, doktor), tetapi juga merambah jalur profesi/spesialis/subspesialis kesehatan serta jalur diklat/pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ketiga jalur ini tumbuh dengan kecepatan, regulator, dan tuntutan mutu yang berbeda-beda, sehingga dalam praktiknya kerap berjalan dengan sistem penjaminan mutu masing-masing yang terpisah satu sama lain.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana telah diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, menegaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi wajib mencakup bidang akademik maupun nonakademik secara menyeluruh. Pada saat yang sama, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memiliki sistem penjaminan mutu internal sebagai syarat perizinan, dan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) menuntut penilaian kompetensi yang terukur oleh Kolegium untuk jalur diklat penambahan kompetensi. Ketiga regulasi ini, bila tidak disatukan dalam satu payung tata kelola, berpotensi melahirkan duplikasi unit, standar ganda, dan pelaporan mutu yang tumpang tindih.

Buku Pedoman ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut. Ia memberikan kerangka kerja yang dapat langsung dijalankan bagi pimpinan perguruan tinggi, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), unit pengelola program profesi/spesialis, dan unit pengelola diklat, agar mutu ketiga jalur pendidikan dikelola dalam satu siklus penjaminan mutu, satu bahasa indikator, dan satu jalur pelaporan yang saling menguatkan alih-alih berjalan sendiri-sendiri.

Semoga Pedoman ini menjadi rujukan praktis bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan lain yang mengembangkan program pendidikan kesehatan, dalam mewujudkan tata kelola mutu yang terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan bagi ketiga jalur pendidikan yang dikembangkannya.

BAB I — Mengapa Tiga Jalur Perlu Payung Mutu yang Terintegrasi

Perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan program kesehatan — seperti pendidikan dokter, program spesialis/subspesialis obstetri-ginekologi, kedokteran keluarga layanan primer, maupun pelatihan penambahan kompetensi bagi tenaga kesehatan — pada hakikatnya menjalankan tiga jalur pendidikan sekaligus, dengan tiga logika mutu yang berbeda. Bab ini menjelaskan mengapa ketiganya perlu disatukan dalam satu payung tata kelola mutu, bukan dibiarkan berjalan sendiri-sendiri.

1.1 Tiga Jalur, Tiga Logika Mutu

Jalur akademik (sarjana, magister, doktor) diatur melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan ini menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang terdiri atas standar luaran, standar proses, dan standar masukan pendidikan (Pasal 5), serta mewajibkan setiap perguruan tinggi mengembangkan SPMI yang dijalankan melalui siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar — yang lazim disingkat siklus PPEPP (Pasal 67–68) — dan diverifikasi secara eksternal lewat Akreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai kewenangan masing-masing (Pasal 70–74).

Jalur profesi/spesialis/subspesialis kesehatan tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur bahwa pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 576) — meliputi rumah sakit pendidikan dan fasilitas layanan kesehatan lain yang memenuhi syarat kerja sama yang ditetapkan Menteri Kesehatan — dengan bentuk kerja sama akademik yang secara eksplisit mencakup penjaminan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan (Pasal 577 ayat 3). Lebih jauh, izin penyelenggaraan program spesialis dan subspesialis hanya dapat diberikan apabila penyelenggara memenuhi sejumlah syarat, salah satunya adalah tersedianya sistem penjaminan mutu internal (Pasal 579 ayat 3 huruf e).

Jalur diklat/pelatihan penambahan kompetensi diatur melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi (SRPK) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Keputusan ini menegaskan bahwa pelatihan penambahan kompetensi hanya diakui apabila standar kurikulumnya disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil, diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi, dilaksanakan melalui proses pembelajaran serta penilaian yang terukur oleh Kolegium, dan mendapatkan rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur (Diktum KETIGA).

JalurRegulasi PayungMekanisme Mutu Inti
Akademik (S1/S2/S3)Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026SPMI siklus PPEPP + SPME (Akreditasi BAN-PT/LAM)
Profesi/Spesialis/SubspesialisPP 28/2024 Pasal 576–579Kerja sama akademik dengan Fasyankes + sistem penjaminan mutu internal sebagai syarat izin
Diklat/Penambahan KompetensiKepkonsil KKI KE.03.02/KKI/0393/2026Kurikulum ditetapkan Konsil, penilaian terukur oleh Kolegium, institusi penyelenggara terakreditasi

1.2 Risiko Bila Ketiga Jalur Berjalan Sendiri-Sendiri

  • Duplikasi unit dan sumber daya manusia penjaminan mutu — tiap jalur membentuk tim audit dan borangnya sendiri untuk mengukur hal yang secara substansi mirip.
  • Standar ganda dan indikator yang tidak sebanding, sehingga sulit dibandingkan lintas jalur maupun dilaporkan dalam satu bahasa kepada pimpinan.
  • Data mutu terfragmentasi di masing-masing unit, sehingga sulit dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan perguruan tinggi.
  • Rapor mutu institusi pada akreditasi perguruan tinggi tidak sepenuhnya mencerminkan capaian riil jalur profesi dan diklat, padahal ketiganya sama-sama membawa nama dan reputasi perguruan tinggi.
  • Potensi ketidaksesuaian terhadap tiga regulasi payung sekaligus, karena tidak ada unit yang memantau kepatuhan secara menyeluruh.

1.3 Manfaat Integrasi Payung Mutu

  • Efisiensi sumber daya audit mutu internal, karena siklus pemantauan, evaluasi diri, dan audit mutu internal (AMI) dapat dijadwalkan dan dilaksanakan bersama.
  • Bahasa indikator yang sama bagi pimpinan, sehingga rapat pimpinan tidak perlu menerjemahkan istilah berbeda dari tiga unit yang berbeda.
  • Kepatuhan terhadap tiga regulasi payung — Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026, PP 28/2024, dan Kepkonsil SRPK — lebih mudah dipantau dalam satu peta kepatuhan tunggal.
  • Tindak lanjut atas temuan mutu satu jalur dapat memicu perbaikan proaktif pada jalur lain sebelum menjadi masalah serupa (pembelajaran lintas jalur).

1.4 Perkembangan Regulasi yang Perlu Diperhatikan

Beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia dan keanggotaan Kolegium telah dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 49/PUU-XXII/2024, Nomor 111/PUU-XXII/2024, dan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Putusan-putusan tersebut menegaskan kembali independensi Konsil dan kedudukan Kolegium sebagai unsur keanggotaan Konsil, tanpa mengubah kewenangan Konsil dan Kolegium dalam menyusun serta menetapkan standar kompetensi profesi yang menjadi rujukan teknis jalur profesi dan diklat dalam Pedoman ini. Perguruan tinggi disarankan memantau perkembangan peraturan pelaksanaan lanjutan dari putusan tersebut, mengingat pengaturan lebih lanjut mengenai Kolegium dapat diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah.

Catatan Penting Prinsip dasar Pedoman ini: ketiga jalur tetap tunduk pada regulator dan standar teknisnya masing-masing (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk jalur akademik; Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium untuk jalur profesi dan diklat), namun tata kelola, indikator bersama, dan jalur pelaporannya disatukan di tingkat perguruan tinggi melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

BAB II — Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Lintas Jalur

Bab ini menguraikan langkah-langkah membangun struktur organisasi penjaminan mutu yang mengintegrasikan ketiga jalur, tanpa menghilangkan garis pertanggungjawaban teknis masing-masing jalur kepada regulatornya.

2.1 Prinsip Desain Struktur

  1. LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) berperan sebagai koordinator payung mutu institusi, sesuai kewajiban perguruan tinggi mengembangkan SPMI berdasarkan Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026 Pasal 67–69. LPM tidak menggantikan otoritas teknis Kolegium atau Konsil, melainkan mengoordinasikan siklus mutu di tingkat institusi.
  2. Unit Mutu Program Profesi/Spesialis berperan sebagai pelaksana teknis mutu jalur profesi/spesialis/subspesialis, berkoordinasi dengan Kolegium terkait (badan profesi nasional yang menyusun standar kompetensi) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mitra sebagaimana diamanatkan PP 28/2024 Pasal 576–577 tentang kerja sama penyelenggaraan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Unit ini adalah bagian internal perguruan tinggi; Kolegium sendiri adalah badan profesi independen di luar struktur perguruan tinggi yang tidak berada dalam garis kendali unit ini.
  3. Unit Pengelola Diklat/Pelatihan Penambahan Kompetensi berperan sebagai pelaksana teknis mutu jalur diklat, memastikan kurikulum pelatihan yang diselenggarakan sesuai standar yang disusun Kolegium dan ditetapkan Konsil, sebagaimana diatur Kepkonsil SRPK Diktum KETIGA.
  4. Forum Koordinasi Mutu Lintas Jalur, berupa rapat berkala yang mempertemukan pimpinan LPM, koordinator mutu jalur profesi, dan koordinator mutu jalur diklat, sebagai ruang penyelarasan indikator, pelaporan, dan tindak lanjut lintas jalur (dibahas lebih rinci pada Bab IV).

2.2 Langkah Membentuk Struktur Payung Mutu Lintas Jalur

  1. Pemetaan unit eksisting. Identifikasi seluruh unit yang saat ini menjalankan fungsi mutu di ketiga jalur — LPM, sekretariat program studi profesi/spesialis, dan pengelola diklat — termasuk tumpang tindih tugas yang mungkin sudah terjadi.
  2. Penetapan Surat Keputusan (SK) pimpinan perguruan tinggi tentang struktur payung mutu lintas jalur, yang secara eksplisit menempatkan LPM sebagai koordinator dan menetapkan unit teknis tiap jalur sebagai pelaksana.
  3. Penyusunan uraian tugas dan garis koordinasi (bagan organisasi) yang memperjelas: siapa melapor kepada siapa, kapan eskalasi ke pimpinan dilakukan, dan bagaimana keputusan mutu lintas jalur ditetapkan.
  4. Penyusunan dokumen SPMI lintas jalur yang mengakomodasi ketiga jalur dalam satu dokumen induk, dengan lampiran teknis spesifik per jalur. Dalam praktik penyusunan dokumen SPMI di Indonesia, dokumen ini lazim disusun berjenjang: Kebijakan Mutu (arah dan komitmen pimpinan), Manual Mutu (prosedur pelaksanaan siklus PPEPP), Standar Mutu (rumusan capaian yang harus dipenuhi), dan Formulir/Borang Mutu (instrumen pencatatan capaian).
  5. Sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh unit terkait, agar struktur baru dipahami dan dijalankan secara konsisten, bukan sekadar dokumen di atas kertas.
UnitPeran UtamaRegulasi Acuan
LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)Koordinator payung mutu institusi; pemilik siklus PPEPP tingkat institusiPermendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026, Ps. 67–69
Unit Mutu Program Profesi/SpesialisPelaksana teknis mutu jalur profesi/spesialis; penghubung dengan Kolegium dan Fasyankes mitraPP 28/2024, Ps. 576–579
Unit Pengelola DiklatPelaksana teknis mutu jalur diklat; memastikan kurikulum dan penilaian sesuai standar Kolegium/KonsilKepkonsil KKI KE.03.02/KKI/0393/2026
Forum Koordinasi Mutu Lintas JalurRuang penyelarasan indikator, pelaporan, dan tindak lanjut antarunitInternal (ditetapkan oleh SK pimpinan PT)

2.3 Matriks Peran dan Tanggung Jawab (RACI)

Agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan tanggung jawab, peran setiap unit dalam siklus mutu lintas jalur perlu dipetakan menggunakan matriks RACI (Responsible/pelaksana, Accountable/penanggung jawab akhir, Consulted/dimintai masukan, Informed/diberi tahu hasil).

AktivitasLPMUnit Profesi/SpesialisUnit DiklatPimpinan PT
Penetapan indikator mutu bersamaR/ACCI
Pengisian borang capaian per jalurIR/A (jalur profesi)R/A (jalur diklat)I
Konsolidasi Laporan Mutu TerpaduR/ACCI
Penetapan Rencana Tindak Lanjut (RTL)RCCA
Eskalasi temuan kritisRR (bila temuan di jalurnya)R (bila temuan di jalurnya)A
Catatan Penting Pembentukan payung mutu lintas jalur tidak mengubah kewenangan Kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia atas standar kompetensi dan penilaian jalur profesi/diklat. LPM berperan mengoordinasikan tata kelola mutu di tingkat institusi, bukan mengambil alih otoritas teknis tersebut.

BAB III — Indikator Mutu Bersama dan Indikator Spesifik Tiap Jalur

Agar payung mutu lintas jalur dapat berfungsi, diperlukan seperangkat indikator yang dapat dibaca bersama oleh pimpinan perguruan tinggi, sekaligus indikator spesifik yang tetap menghormati karakter teknis masing-masing jalur.

3.1 Indikator Mutu Bersama (Lintas Tiga Jalur)

Indikator bersama dipilih karena relevan dan dapat diukur secara sebanding pada ketiga jalur, sehingga dapat menjadi bahasa tunggal dalam pelaporan kepada pimpinan. Ambang (target minimal) pada tabel berikut adalah contoh yang dapat disesuaikan setiap perguruan tinggi melalui kebijakan mutu masing-masing; angka yang dicantumkan bukan ketentuan baku dari regulasi manapun, melainkan titik awal yang lazim dipakai dalam praktik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

NoIndikator BersamaSumber DataFrekuensiContoh Ambang Awal
1Tingkat kepuasan peserta didik/peserta pelatihan terhadap proses pembelajaranSurvei kepuasan per unitSetiap semester/angkatan≥ 3,00 dari skala 4
2Rasio pembimbing/dosen/pelatih terhadap peserta didik/peserta pelatihanData kepegawaian dan data peserta didikSetiap semester/angkatanSesuai rasio minimal Kolegium/prodi
3Tingkat penyelesaian tepat waktu (kelulusan sesuai masa studi/masa pelatihan)Sistem informasi akademik/data kelulusan unitSetiap semester/angkatan≥ 80%
4Persentase tindak lanjut temuan Audit Mutu Internal (AMI) yang tuntas sesuai tenggatLaporan AMI dan RTL unitSetiap siklus AMI≥ 90%
5Kepatuhan pelaksanaan siklus PPEPP (penetapan-pelaksanaan-evaluasi-pengendalian-peningkatan)Dokumen SPMI unitTahunanSeluruh tahap terdokumentasi

3.2 Indikator Spesifik Jalur Akademik

  • Pemenuhan delapan kelompok standar SN Dikti (standar luaran, proses pembelajaran, penilaian, pengelolaan, isi, dosen dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, dan pembiayaan) sesuai Permendiktisaintek 39/2025 Pasal 5.
  • Status akreditasi program studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), berupa terakreditasi pertama (diberikan saat izin penyelenggaraan program studi baru), terakreditasi (memenuhi SN Dikti, berlaku 5 tahun), atau terakreditasi unggul (melampaui SN Dikti), sesuai Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026 Pasal 74 dan 77.
  • Ketepatan waktu pengajuan permohonan Akreditasi lanjutan bagi program studi berstatus terakreditasi pertama, yaitu paling lambat 2 (dua) tahun setelah menerima mahasiswa baru untuk pertama kalinya (Pasal 77 ayat 1 hasil perubahan Permendiktisaintek 10/2026).
  • Capaian pembelajaran lulusan (CPL) dibandingkan dengan target kurikulum program studi.

3.3 Indikator Spesifik Jalur Profesi/Spesialis

  • Status kerja sama akademik dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) mitra, termasuk kelengkapan perjanjian kerja sama sesuai PP 28/2024 Pasal 578.
  • Capaian kompetensi klinis peserta didik dibandingkan standar yang ditetapkan Kolegium terkait.
  • Rasio kasus/prosedur klinis yang dilalui per peserta didik dibandingkan standar minimal Kolegium.
  • Pemenuhan syarat sistem penjaminan mutu internal sebagai bagian dari persyaratan izin penyelenggaraan program (PP 28/2024 Pasal 579 ayat 3 huruf e).

3.4 Indikator Spesifik Jalur Diklat

  • Status akreditasi institusi penyelenggara pelatihan, sebagaimana disyaratkan Kepkonsil SRPK Diktum KETIGA angka 2.
  • Tingkat kelulusan peserta pada penilaian kompetensi yang diukur oleh Kolegium.
  • Rasio jumlah Sertifikat Penambahan Kompetensi dan SRPK yang diterbitkan dibandingkan jumlah peserta yang mendaftar (efektivitas program pelatihan), merujuk pada Diktum KELIMA dan KEENAM Kepkonsil SRPK.
  • Ketertelusuran rekomendasi Kolegium sebagai penyelenggara pelatihan terstruktur untuk setiap program yang berjalan.
Catatan Penting Prinsip penyusunan indikator: indikator bersama dijaga tetap sedikit (5 indikator inti) agar mudah dipantau bersama oleh pimpinan, sedangkan indikator spesifik tiap jalur tetap mengikuti standar teknis regulator masing-masing dan tidak perlu diseragamkan secara paksa.

BAB IV — Pelaporan dan Tindak Lanjut Lintas Unit

Payung mutu lintas jalur hanya bermakna jika didukung alur pelaporan yang jelas dan mekanisme tindak lanjut yang benar-benar menutup siklus (closing the loop), bukan berhenti pada penyusunan laporan.

4.1 Alur Pelaporan Terpadu

  1. Unit teknis tiap jalur (akademik, profesi/spesialis, diklat) mengisi borang capaian indikator — baik indikator bersama maupun indikator spesifik jalurnya — setiap semester.
  2. LPM mengonsolidasikan seluruh borang menjadi satu Laporan Mutu Terpadu Lintas Jalur, disusun dalam format dan periode yang seragam untuk ketiga jalur.
  3. Forum Koordinasi Mutu Lintas Jalur membahas capaian, kesenjangan (gap), dan usulan tindak lanjut dalam rapat berkala.
  4. Pimpinan perguruan tinggi menetapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan alokasi sumber daya berdasarkan hasil pembahasan forum.
  5. LPM memantau pelaksanaan RTL pada siklus pelaporan berikutnya, sehingga siklus PPEPP benar-benar tertutup dan tidak berhenti pada tahap evaluasi semata.

4.2 Templat Borang Laporan Mutu Terpadu

IndikatorCapaianTargetKesenjanganAkar MasalahRencana Tindak LanjutPenanggung JawabTenggat
(diisi sesuai indikator Bab III)…………………

Berikut adalah contoh pengisian borang untuk satu indikator bersama. Seluruh angka bersifat ilustratif sebagai panduan format, bukan data capaian institusi tertentu.

IndikatorCapaianTargetKesenjanganAkar MasalahRencana Tindak LanjutPenanggung JawabTenggat
Tingkat penyelesaian tepat waktu (contoh)72%≥80%8 poinKeterlambatan penyelesaian tugas akhir/kasus klinisPendampingan intensif pada peserta didik semester akhirKoordinator Unit terkaitSemester berikutnya

4.3 Eskalasi Temuan Kritis

Tidak semua temuan mutu dapat menunggu siklus pelaporan semesteran. Temuan kritis memerlukan jalur eskalasi cepat, tanpa menunggu jadwal pelaporan reguler. Contoh temuan yang tergolong kritis antara lain: insiden yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien pada praktik klinis peserta didik jalur profesi atau peserta pelatihan jalur diklat; dugaan pelanggaran akademik serius (mis. plagiarisme, pemalsuan data penelitian) pada jalur akademik; serta penyimpangan dari kurikulum atau standar penilaian yang ditetapkan Kolegium/Konsil pada jalur diklat.

  1. Unit teknis yang menemukan indikasi temuan kritis wajib melaporkannya langsung kepada LPM dan pimpinan perguruan tinggi, tanpa menunggu jadwal pelaporan reguler.
  2. LPM berkoordinasi dengan Kolegium/Konsil terkait (untuk temuan pada jalur profesi/diklat) atau unit akademik terkait (untuk jalur akademik) guna menetapkan langkah mitigasi segera.
  3. Pimpinan perguruan tinggi menetapkan tindakan korektif dan, bila relevan, melaporkannya kepada regulator sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing jalur.
  4. Hasil penanganan temuan kritis tetap dicatat dalam Laporan Mutu Terpadu periode berikutnya sebagai bagian dari pembelajaran organisasi.
Catatan Penting Prinsip pelaporan: satu templat borang, satu forum pembahasan, satu daftar RTL — namun jalur eskalasi temuan kritis tetap dipisahkan agar tidak tertunda oleh siklus pelaporan reguler.

BAB V — Studi Kasus Penerapan di Perguruan Tinggi Keagamaan dengan Program Kesehatan

Untuk memudahkan pemahaman penerapan Pedoman ini, berikut disajikan sebuah ilustrasi umum pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang menyelenggarakan program spesialis Obstetri dan Ginekologi Sosial sekaligus pelatihan penambahan kompetensi bagi bidan mitra rumah sakit pendidikannya. Ilustrasi ini disusun untuk tujuan pembelajaran dan bersifat umum, bukan laporan atas institusi tertentu.

5.1 Kondisi Awal

Sebelum penerapan payung mutu terintegrasi, PTKIN dalam ilustrasi ini memiliki tiga sistem pelaporan mutu yang terpisah: LPM melaporkan capaian SPMI jalur akademik kepada Rektor setiap semester; sekretariat program spesialis melaporkan capaian klinis kepada Kolegium tanpa tembusan ke LPM; dan unit diklat melaporkan capaian pelatihan penambahan kompetensi kepada Konsil tanpa koordinasi dengan LPM maupun sekretariat program spesialis. Akibatnya, ketika Rektor perlu memberikan gambaran mutu program kesehatan secara menyeluruh kepada Senat, data harus dikumpulkan secara manual dari tiga sumber yang formatnya berbeda.

5.2 Langkah Penerapan

  1. Rektor menerbitkan SK pembentukan struktur payung mutu lintas jalur sesuai Bab II Pedoman ini, menempatkan LPM sebagai koordinator dan sekretariat program spesialis serta unit diklat sebagai pelaksana teknis.
  2. LPM, sekretariat program spesialis, dan unit diklat menyepakati lima indikator mutu bersama sebagaimana Bab III, sambil tetap mempertahankan indikator spesifik masing-masing (capaian klinis untuk jalur profesi, capaian penilaian Kolegium untuk jalur diklat).
  3. Forum Koordinasi Mutu Lintas Jalur dijadwalkan setiap triwulan, mempertemukan Ketua LPM, Koordinator Program Spesialis, dan Koordinator Diklat.
  4. Borang Laporan Mutu Terpadu sebagaimana Bab IV mulai digunakan pada semester berikutnya, menggantikan tiga format laporan terpisah.

5.3 Perbandingan Sebelum dan Sesudah (Ilustratif)

AspekSebelum IntegrasiSesudah Integrasi
Jumlah format laporan mutu3 format terpisah (akademik, profesi, diklat)1 Laporan Mutu Terpadu
Waktu penyusunan laporan gabungan untuk SenatDikumpulkan manual, memakan waktu berhari-hariTersedia langsung dari konsolidasi rutin LPM
Koordinasi temuan lintas jalurTidak ada forum bersamaForum Koordinasi Mutu triwulanan
Visibilitas pimpinan atas mutu jalur profesi/diklatTerbatas, hanya laporan naratif sewaktu-waktuTercakup dalam indikator bersama yang dipantau rutin

5.4 Hasil yang Diharapkan

Dengan penerapan payung mutu terintegrasi, Rektor dan Senat memperoleh satu Laporan Mutu Terpadu yang mencakup ketiga jalur, sehingga pengambilan keputusan strategis — misalnya alokasi anggaran, penambahan tenaga pembimbing, atau perbaikan kerja sama dengan rumah sakit pendidikan — dapat dilakukan berdasarkan gambaran mutu yang utuh, bukan potongan-potongan informasi dari unit yang berbeda. Kolegium dan Konsil tetap menerima laporan teknis sesuai kewenangannya masing-masing, namun kini disertai konteks institusional yang lebih lengkap dari LPM.

Catatan Penting Ilustrasi ini menunjukkan bahwa integrasi payung mutu tidak menghilangkan pelaporan teknis kepada Kolegium dan Konsil, melainkan menambahkan satu lapis konsolidasi di tingkat institusi yang mempermudah pengambilan keputusan pimpinan.

Penutup / Ringkasan

Pedoman ini disusun atas dasar bahwa tiga jalur pendidikan di perguruan tinggi keagamaan — akademik, profesi/spesialis/subspesialis, dan diklat/penambahan kompetensi — masing-masing memiliki regulator dan mekanisme mutu teknis sendiri, yaitu Permendiktisaintek 39/2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek 10/2026 untuk jalur akademik, PP 28/2024 untuk jalur profesi/spesialis, dan Kepkonsil KKI KE.03.02/KKI/0393/2026 untuk jalur diklat.

Alih-alih menyeragamkan ketiganya secara paksa, Pedoman ini menawarkan pendekatan integrasi bertingkat: struktur organisasi yang menempatkan LPM sebagai koordinator payung mutu institusi dengan peran setiap unit dipetakan lewat matriks RACI (Bab II); indikator mutu bersama yang ringkas untuk pelaporan kepada pimpinan, dilengkapi indikator spesifik yang tetap menghormati standar teknis tiap jalur (Bab III); serta alur pelaporan dan tindak lanjut yang menyatukan format pelaporan namun tetap menyediakan jalur eskalasi cepat untuk temuan kritis (Bab IV).

Daftar Periksa Penerapan

NoLangkahKeluaran
1Memetakan unit mutu eksisting pada ketiga jalurPeta unit dan tumpang tindih tugas
2Menerbitkan SK pimpinan tentang struktur payung mutu lintas jalurSK struktur + uraian tugas
3Menyepakati indikator mutu bersamaDaftar indikator bersama dan ambang awal
4Menyusun dan mulai menggunakan Borang Laporan Mutu TerpaduBorang terisi per semester
5Menjadwalkan Forum Koordinasi Mutu Lintas Jalur secara berkalaNotulen rapat dan daftar RTL

Dengan langkah-langkah tersebut, mutu ketiga jalur pendidikan dapat dikelola secara terpadu, akuntabel, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat penjaminan mutu pendidikan tinggi yang melampaui standar minimal.

Daftar Istilah

IstilahKeterangan
SPMISistem Penjaminan Mutu Internal — dikembangkan secara otonom oleh perguruan tinggi (Permendiktisaintek 39/2025 jo. 10/2026).
SPMESistem Penjaminan Mutu Eksternal — dilaksanakan melalui Akreditasi oleh BAN-PT atau LAM.
SN DiktiStandar Nasional Pendidikan Tinggi — standar luaran, proses, dan masukan pendidikan yang wajib dipenuhi perguruan tinggi.
PPEPPSiklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
LPMLembaga Penjaminan Mutu — unit di tingkat perguruan tinggi yang mengoordinasikan SPMI.
BAN-PTBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi — melakukan Akreditasi terhadap perguruan tinggi.
LAMLembaga Akreditasi Mandiri — melakukan Akreditasi terhadap program studi sesuai rumpun ilmu.
FasyankesFasilitas Pelayanan Kesehatan — mitra kerja sama penyelenggaraan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
KolegiumBadan profesi yang menyusun standar kompetensi suatu cabang ilmu kesehatan, merupakan unsur keanggotaan Konsil.
Konsil (KKI)Konsil Kesehatan Indonesia — menetapkan standar dan registrasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
SRPKSurat Registrasi Penambahan Kompetensi — dokumen pengakuan Konsil bagi tenaga yang lulus pelatihan penambahan kompetensi.
AMIAudit Mutu Internal — salah satu metode evaluasi pemenuhan standar dalam siklus PPEPP.
RTLRencana Tindak Lanjut — rencana perbaikan atas kesenjangan yang ditemukan dalam evaluasi mutu.

Daftar Pustaka

  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tersedia pada: https://lldikti17.kemdiktisaintek.go.id/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025/ dan https://lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/home/aturan_detail/nomor-10-tahun-2026-perubahan-permendiktisaintek-nomor-39-tahun-2025-tentang-penjaminan-mutu-pendidikan-tinggi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
  • Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0393/2026 tentang Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026. Dokumen resmi Konsil Kesehatan Indonesia (tidak ditemukan tautan publik yang dapat diverifikasi pada saat penyusunan; rujukan berdasarkan salinan dokumen resmi).
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 49/PUU-XXII/2024, Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/177/49-PUU-XXII-2024.pdf ; https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/239/putusan_mkri_111-PUU-XXII-2024.pdf ; https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/238/putusan_mkri_182-PUU-XXII-2024.pdf