← Dashboard Perpustakaan|⌂ Kembali ke Beranda
PERPUSTAKAAN DIGITAL ABBA
P1 · PEDOMAN IMPLEMENTASI
Perpustakaan Digital ABBA
Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat
KODE P1  |  TIER PEDOMAN IMPLEMENTASI  |  JALUR AKADEMIK

Pedoman Penyusunan Kurikulum OBE

Berbasis KKNI untuk Program Sarjana, Magister, dan Doktor

Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp. Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Kerinci Raya No 9, Malang 65138
2026

Kata Pengantar

Perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang kini menghadapi tuntutan ganda: menjaga kekhasan integrasi keilmuan agama dan sains, sekaligus memenuhi standar mutu pendidikan tinggi nasional yang terus diperbarui. Kurikulum yang disusun secara Outcome-Based Education (OBE) dan diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menjadi jembatan antara dua tuntutan tersebut — memastikan lulusan program sarjana, magister, maupun doktor memiliki capaian pembelajaran yang terukur, relevan dengan dunia kerja, dan diakui secara nasional maupun internasional.

Buku pedoman ini disusun sebagai bagian dari seri “Perpustakaan Digital Pengembangan Pendidikan Akademik, Profesi/Spesialis, dan Diklat”, khususnya pada tier Pedoman Implementasi (P1) untuk jalur pendidikan akademik. Berbeda dari buku-buku tematik yang bersifat naratif-konseptual, pedoman ini disusun dalam bentuk langkah kerja bernomor yang dapat langsung diikuti oleh pengelola program studi, tim kurikulum fakultas, maupun unit penjaminan mutu — mulai dari penetapan profil lulusan hingga validasi akhir dokumen kurikulum.

Penyusunan pedoman ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat naskah ini ditulis, yakni Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026. Status keberlakuan seluruh regulasi tersebut telah diverifikasi sebelum naskah ditulis agar pedoman ini benar-benar mencerminkan ketentuan yang sah dan tidak merujuk pada aturan yang telah dicabut.

Semoga pedoman ini bermanfaat bagi pengelola program studi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan perguruan tinggi keagamaan lain yang tengah mengembangkan atau memperbarui kurikulum program sarjana, magister, dan doktornya agar semakin adaptif, bermutu, dan berdaya saing.

Malang, 2026

Penulis

Bab I — Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Outcome-Based Education (OBE), atau pendidikan berbasis capaian, adalah pendekatan penyusunan dan penyelenggaraan kurikulum yang menempatkan capaian pembelajaran (learning outcomes) sebagai titik tolak seluruh perancangan — mulai dari penentuan profil lulusan, penyusunan mata kuliah, pemilihan metode pembelajaran, hingga rancangan asesmen. Pendekatan ini berbeda dari kurikulum berbasis isi (content-based) yang menempatkan daftar materi sebagai titik tolak utama. Dalam OBE, pertanyaan yang diajukan sejak awal bukan “materi apa yang perlu diajarkan”, melainkan “kompetensi apa yang harus dikuasai lulusan, dan bagaimana kompetensi itu dibuktikan”.

Di Indonesia, kerangka rujukan resmi untuk menjenjangkan capaian pembelajaran adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. KKNI membagi capaian pembelajaran ke dalam sembilan jenjang kualifikasi, dan menetapkan kesetaraan setiap jenjang pendidikan formal terhadapnya — misalnya lulusan program sarjana atau sarjana terapan paling rendah setara jenjang 6, lulusan magister paling rendah setara jenjang 8, dan lulusan doktor setara jenjang 9. Dengan demikian, penyusunan kurikulum OBE bagi program sarjana, magister, dan doktor tidak dapat dilepaskan dari acuan jenjang KKNI ini, karena jenjang tersebut menjadi “langit-langit dan lantai” yang membingkai kedalaman dan keluasan capaian pembelajaran lulusan (CPL) setiap program.

Selain KKNI, penyusunan kurikulum program studi juga tunduk pada ketentuan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, serta ketentuan teknis penjaminan mutu pendidikan tinggi yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026. Kedua regulasi terakhir ini menegaskan bahwa kurikulum program studi, sekurang-kurangnya, harus memuat capaian pembelajaran lulusan, masa tempuh kurikulum, metode dan modalitas pembelajaran, syarat kompetensi calon mahasiswa, penilaian hasil belajar, materi pembelajaran, dan tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.

1.2 Tujuan Pedoman

Pedoman ini disusun untuk membantu pengelola program studi — mulai dari ketua program studi, tim kurikulum, hingga unit penjaminan mutu fakultas dan universitas — dalam menyusun dokumen kurikulum berbasis OBE yang selaras dengan KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, melalui langkah kerja yang runtut dan dapat dieksekusi. Secara khusus, pedoman ini bertujuan untuk:

  • menyediakan langkah kerja bernomor untuk menetapkan profil lulusan yang berbasis kebutuhan dunia kerja dan visi keilmuan program studi;
  • memandu perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang terjenjang sesuai KKNI dan mencakup unsur sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus;
  • memandu pemetaan CPL ke dalam struktur mata kuliah serta perumusan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK);
  • memandu penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) per mata kuliah yang konsisten dengan CPMK dan CPL;
  • menyediakan mekanisme validasi internal dan uji keterbacaan dokumen kurikulum sebelum disahkan; dan
  • menyediakan contoh format dokumen kurikulum siap pakai yang dapat langsung diadaptasi oleh program studi.

1.3 Ruang Lingkup dan Sasaran Pengguna

Pedoman ini berlaku untuk penyusunan maupun penyegaran (review) kurikulum pada tiga jenjang pendidikan akademik: program sarjana (setara jenjang 6 KKNI), program magister (setara jenjang 8 KKNI), dan program doktor (setara jenjang 9 KKNI). Pedoman ini tidak mencakup penyusunan kurikulum pendidikan profesi, spesialis, maupun subspesialis kesehatan yang memiliki ketentuan tersendiri dari Konsil Kesehatan Indonesia dan kementerian teknis terkait; pengelola program tersebut disarankan merujuk pada buku-buku lain dalam seri ini yang secara khusus membahas jalur profesi/spesialis. Sasaran pengguna utama pedoman ini adalah ketua/sekretaris program studi, tim pengembang kurikulum, dosen penanggung jawab mata kuliah, serta unit penjaminan mutu di tingkat program studi, fakultas, dan universitas.

Catatan Penggunaan

Pedoman ini bersifat teknis-operasional dan mengasumsikan pembaca telah memahami konsep dasar KKNI dan OBE secara umum. Untuk kajian konseptual yang lebih mendalam mengenai filosofi dan sejarah OBE serta KKNI, pembaca disarankan merujuk pada buku bertier Buku Utama (U) dan Buku Tematik (T) dalam seri Perpustakaan Digital ABBA ini.

Bab II — Dasar Hukum

Penyusunan kurikulum OBE berbasis KKNI pada program sarjana, magister, dan doktor bertumpu pada tiga regulasi utama berikut. Status keberlakuan ketiganya telah diverifikasi per tanggal acuan penulisan pedoman ini, yaitu 29 Agustus 2026.

NoRegulasiStatus per 29 Agustus 2026
1Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (LN 2012 No. 24), ditetapkan dan berlaku 17 Januari 2012Berlaku. Belum pernah diubah atau dicabut; tetap menjadi acuan tunggal penjenjangan kualifikasi lulusan pendidikan tinggi di Indonesia.
2Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (LN 2021 No. 87, TLN No. 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 (LN 2022 No. 14, TLN No. 6762)Berlaku. Perubahan melalui PP No. 4/2022 menyesuaikan ketentuan PP No. 57/2021 dengan kebutuhan pendidikan tinggi, tanpa mencabut keseluruhan batang tubuhnya, termasuk pengaturan mengenai kurikulum dan standar kompetensi lulusan.
3Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (BN 2025 No. 661), ditetapkan 28 Agustus 2025 dan berlaku 2 September 2025, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026, diundangkan 16 Juli 2026Berlaku. Permendiktisaintek No. 39/2025 mencabut dan menggantikan Permendikbudristek No. 53/2023. Perubahan melalui Permendiktisaintek No. 10/2026 menyasar 26 titik ketentuan seputar mekanisme akreditasi serta tata kelola BAN-PT/LAM (a.l. Pasal 14, 21, 76-79, 82-84, 88, 90-91, 94-96, 98-100, 102-104, 108, dan 113); pasal-pasal inti tentang kurikulum dan capaian pembelajaran (Pasal 6-9 dan 42-44) tidak termasuk yang diubah dan tetap berlaku sebagaimana aslinya.
Perhatian — Cara Mengutip

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 merupakan Peraturan Perubahan (bukan pencabutan) atas Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Oleh karena itu, pengutipan pasal dari Permendiktisaintek No. 39/2025 dalam dokumen kurikulum program studi sebaiknya dituliskan secara lengkap sebagai “Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek No. 10 Tahun 2026”, agar mengikuti kaidah penulisan rujukan peraturan yang benar dan memudahkan penelusuran ulang oleh asesor akreditasi.

2.1 Ketentuan Kunci yang Menjadi Rujukan

Beberapa ketentuan kunci dari ketiga regulasi di atas yang menjadi dasar langsung bagi langkah-langkah pada Bab III pedoman ini adalah sebagai berikut.

  • Pasal 5 Perpres No. 8/2012 menetapkan kesetaraan jenjang pendidikan formal dengan jenjang KKNI: Diploma 4/Sarjana Terapan/Sarjana paling rendah setara jenjang 6; Magister Terapan/Magister paling rendah setara jenjang 8; dan Doktor Terapan/Doktor setara jenjang 9.
  • Pasal 6 ayat (1) dan (3) PP No. 57/2021 jo. PP No. 4/2022 menetapkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya dirumuskan ke dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
  • Pasal 7 Permendiktisaintek No. 39/2025 merinci bahwa CPL setiap program studi mencakup empat cakupan kompetensi: (a) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kecakapan/keterampilan spesifik untuk bidang keilmuan tertentu; (b) kecakapan umum sebagai dasar penguasaan iptek dan bidang kerja yang relevan; (c) pengetahuan dan keterampilan untuk dunia kerja dan/atau studi lanjut; dan (d) kemampuan berpikir mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
  • Pasal 8 Permendiktisaintek No. 39/2025 mengatur bahwa CPL disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan pemangku kepentingan dan/atau unsur dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, dengan memperhatikan visi-misi perguruan tinggi, KKNI, perkembangan iptek, kebutuhan kompetensi kerja, ranah keilmuan program studi, kompetensi utama lulusan, dan kurikulum program studi sejenis; CPL tersebut selanjutnya disusun ke dalam mata kuliah yang masing-masing memiliki capaian pembelajaran mata kuliah.
  • Pasal 9 Permendiktisaintek No. 39/2025 menetapkan kompetensi utama minimal per jenjang program (dibahas rinci pada Langkah 2, Bab III).
  • Pasal 42 dan 43 Permendiktisaintek No. 39/2025 mengatur bahwa materi pembelajaran pada pendidikan akademik diutamakan untuk menyiapkan lulusan menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dapat disusun dalam bentuk mata kuliah, modul, blok tematik, maupun bentuk lain, termasuk program kompetensi mikro.
  • Pasal 44 Permendiktisaintek No. 39/2025 menetapkan bahwa kurikulum program studi minimal mencakup: capaian pembelajaran lulusan; Masa Tempuh Kurikulum; metode pembelajaran; modalitas pembelajaran; syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa; penilaian hasil belajar; materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.

2.2 Masa Tempuh Kurikulum dan Beban Belajar

Selain capaian pembelajaran, kurikulum OBE juga harus memperhitungkan Masa Tempuh Kurikulum dan beban belajar minimal per jenjang, sebagaimana ditetapkan Pasal 18, 19, dan 20 Permendiktisaintek No. 39/2025 — ketentuan ini tidak termasuk yang diubah oleh Permendiktisaintek No. 10/2026 sehingga tetap berlaku sebagaimana aslinya. Satu satuan kredit semester (sks) setara dengan 45 (empat puluh lima) jam kegiatan belajar per semester sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (6), angka yang berguna sebagai basis perhitungan alokasi waktu pada RPS di Langkah 4.

Jenjang ProgramBeban Belajar MinimalMasa Tempuh KurikulumBentuk Tugas Akhir
Sarjana / Sarjana Terapan144 sksDirancang 8 semesterSkripsi, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis
Magister / Magister Terapan36 sksDirancang paling sedikit 3 semesterTesis, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis
Doktor / Doktor TerapanTidak ditetapkan dalam satuan sksDirancang 6 semesterDisertasi, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis
Opsi Percepatan Pembelajaran (Fast-Track)

Pasal 21 Permendiktisaintek No. 39/2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek No. 10/2026 membuka opsi program percepatan pembelajaran (fast-track) bagi mahasiswa berkemampuan luar biasa — misalnya menempuh mata kuliah program magister setelah sekurang-kurangnya 6 semester program sarjana, atau menempuh mata kuliah program doktor setelah sekurang-kurangnya 2 semester program magister. Sejak perubahan tersebut, program studi asal dan tujuan tidak lagi disyaratkan berada pada perguruan tinggi yang sama, dan izin pelaksanaannya diberikan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi. Tim kurikulum yang berminat merancang jalur ini perlu menyiapkan pemetaan CPL lintas jenjang secara eksplisit sejak awal.

Bab III — Langkah-Langkah Penyusunan Kurikulum OBE

Bab ini menguraikan lima langkah kerja utama dalam menyusun dokumen kurikulum OBE berbasis KKNI. Kelima langkah ini bersifat berurutan namun iteratif — tim kurikulum program studi dapat kembali ke langkah sebelumnya apabila hasil validasi pada langkah kelima menunjukkan adanya ketidaksesuaian.

Langkah 1 — Menetapkan Profil Lulusan

Profil lulusan adalah peran dan/atau bidang kerja yang diharapkan dapat dijalankan oleh lulusan program studi setelah menyelesaikan pendidikannya. Profil lulusan menjadi fondasi seluruh perumusan CPL pada langkah berikutnya, sehingga harus dirumuskan dengan cermat dan berbasis data, bukan sekadar aspirasi normatif.

  1. Bentuk tim perumus profil lulusan yang beranggotakan pimpinan program studi, dosen senior/pakar bidang ilmu, perwakilan alumni, dan perwakilan pengguna lulusan (instansi/industri/lembaga terkait).
  2. Kumpulkan data dasar yang relevan: hasil tracer study alumni (jika sudah tersedia), hasil kajian kebutuhan dunia kerja/dunia usaha/dunia industri (DUDI), kurikulum program studi sejenis di perguruan tinggi lain sebagai pembanding (benchmarking), visi-misi universitas dan fakultas, serta arah pengembangan keilmuan program studi lima hingga sepuluh tahun ke depan.
  3. Selenggarakan forum group discussion (FGD) atau lokakarya profil lulusan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) sebagaimana dipersyaratkan Pasal 8 ayat (1) Permendiktisaintek No. 39/2025, yaitu pemangku kepentingan internal dan/atau unsur dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
  4. Rumuskan profil lulusan dalam kalimat singkat berupa peran/sebutan profesi/bidang kerja, disertai deskripsi singkat perannya — misalnya “Peneliti Pemula di Bidang Kesehatan Masyarakat: mampu merancang dan melaksanakan penelitian dasar di bidang kesehatan masyarakat dengan pendekatan berbasis bukti”.
  5. Batasi jumlah profil lulusan pada kisaran tiga hingga lima profil agar kurikulum tetap fokus dan tidak terlalu lebar cakupannya; hindari merumuskan profil lulusan yang sesungguhnya merupakan capaian pembelajaran (kompetensi), bukan peran/bidang kerja.
  6. Dokumentasikan hasil rumusan profil lulusan beserta berita acara FGD/lokakarya dan daftar hadir pemangku kepentingan sebagai bukti keterlibatan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendiktisaintek No. 39/2025, karena dokumen ini akan diminta pada saat akreditasi maupun audit mutu internal.
Catatan Penjenjangan

Perbedaan jenjang program berpengaruh pada kedalaman peran profil lulusan. Pada program sarjana, profil lulusan umumnya berorientasi pada peran pelaksana/praktisi pemula (entry-level); pada program magister, peran tersebut bergeser ke arah perancang/pengelola/peneliti tingkat lanjut; sedangkan pada program doktor, peran lulusan diarahkan pada peran inovator, pengembang ilmu, dan pemimpin keilmuan yang mampu menghasilkan karya orisinal dan diakui secara nasional/internasional.

Langkah 2 — Merumuskan CPL Berbasis KKNI

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) adalah rumusan kemampuan yang diperoleh lulusan melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Sesuai Pasal 6 PP No. 57/2021 jo. PP No. 4/2022, CPL merupakan penjabaran dari standar kompetensi lulusan yang mencakup kesatuan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Pasal 7 Permendiktisaintek No. 39/2025 selanjutnya merinci CPL ke dalam empat cakupan: (a) penguasaan iptek serta kecakapan/keterampilan spesifik untuk bidang keilmuan tertentu, (b) kecakapan umum sebagai dasar penguasaan iptek dan bidang kerja yang relevan, (c) pengetahuan dan keterampilan untuk dunia kerja dan/atau studi lanjut, dan (d) kemampuan berpikir mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat. Kedalaman setiap cakupan tersebut mengikuti jenjang KKNI sesuai jenis programnya.

  1. Tetapkan jenjang KKNI yang menjadi acuan sesuai jenis program: jenjang 6 untuk program sarjana, jenjang 8 untuk program magister, dan jenjang 9 untuk program doktor, mengacu pada Pasal 5 Perpres No. 8/2012.
  2. Rumuskan kompetensi sikap dengan memperhatikan deskripsi umum KKNI yang berlaku sama pada semua jenjang (Lampiran Perpres No. 8/2012) sebagai kerangka minimal, kemudian diperkaya dengan nilai-nilai institusional (misalnya integrasi keilmuan agama dan sains bagi perguruan tinggi keagamaan).
  3. Rumuskan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dengan merujuk pada profil lulusan yang telah disusun pada Langkah 1, ranah keilmuan program studi, deskriptor jenjang KKNI terkait, dan kompetensi utama lulusan minimal sebagaimana dimaksud Pasal 9 Permendiktisaintek No. 39/2025.
  4. Gunakan kata kerja operasional yang terukur (dapat diobservasi dan dinilai) dalam setiap rumusan CPL, misalnya “mampu menganalisis”, “mampu merancang”, “mampu mengevaluasi” — hindari kata kerja yang sulit diukur seperti “memahami” atau “mengetahui” tanpa konteks tindakan yang jelas.
  5. Susun setiap rumusan CPL dengan memuat tiga komponen: (a) kata kerja operasional/tingkat kemampuan, (b) objek/materi kajian, dan (c) konteks/kondisi penerapan — misalnya “mampu merancang instrumen pengumpulan data penelitian kesehatan masyarakat yang valid dan reliabel sesuai kaidah etika penelitian”.
  6. Lakukan telaah silang (cross-check) antara rumusan CPL dengan deskripsi profil lulusan untuk memastikan setiap profil lulusan memiliki minimal satu CPL yang secara eksplisit mendukungnya, dan tidak ada CPL yang berdiri tanpa kaitan dengan profil lulusan manapun.
  7. Mintakan validasi rumusan CPL kepada asosiasi program studi sejenis (jika sudah terbentuk) dan/atau pakar bidang ilmu independen sebelum CPL ditetapkan secara resmi oleh pimpinan program studi; Pasal 10 Permendiktisaintek No. 39/2025 menyebutkan kompetensi utama lulusan idealnya disusun oleh asosiasi program studi sejenis, dan hanya disusun oleh perguruan tinggi sendiri apabila asosiasi tersebut belum terbentuk.
Koreksi Istilah yang Perlu Diperhatikan

Banyak dokumen kurikulum yang masih beredar menuliskan CPL dalam empat unsur “sikap – pengetahuan – keterampilan umum – keterampilan khusus”. Pembagian ini berasal dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (sebelumnya Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015), yang keduanya sudah tidak berlaku karena telah digantikan oleh PP No. 57/2021 dan Permendiktisaintek No. 39/2025. Pembagian umum/khusus tersebut boleh saja tetap dipakai sebagai konvensi teknis penataan dokumen karena substansinya tidak bertentangan dengan Pasal 7 Permendiktisaintek No. 39/2025, tetapi tidak tepat lagi jika ditulis seolah-olah merupakan kutipan langsung dari regulasi yang berlaku saat ini. Program studi yang menyusun atau menyegarkan kurikulum sejak 29 Agustus 2026 disarankan merumuskan CPL dengan mengacu langsung pada bahasa Pasal 6 dan 7 Permendiktisaintek No. 39/2025.

Deskripsi Umum KKNI (Berlaku pada Semua Jenjang)

Lampiran Perpres No. 8/2012 menetapkan deskripsi umum yang menjadi unsur sikap pada seluruh jenjang KKNI, termasuk jenjang 6, 8, dan 9 yang relevan bagi program sarjana, magister, dan doktor:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
  • berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
  • mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  • menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
  • menjunjung tinggi penegakan hukum serta mendahulukan kepentingan bangsa dan masyarakat luas.

Deskriptor Jenjang 6, 8, dan 9 (Lampiran Perpres No. 8/2012)

JenjangUraian Kemampuan Kerja dan Penguasaan Pengetahuan (Diringkas)
6 (Sarjana/Sarjana Terapan)Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan iptek pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan bagian khusus secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengambil keputusan berdasarkan analisis informasi, dan bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
8 (Magister/Magister Terapan)Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan iptek/seni melalui pendekatan inter atau multidisipliner. Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mendapat pengakuan nasional dan internasional.
9 (Doktor/Doktor Terapan)Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, orisinal, dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan iptek/seni melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mendapat pengakuan nasional dan internasional.

Kompetensi Utama Minimal Menurut Pasal 9 Permendiktisaintek No. 39/2025

Sebagai pelengkap deskriptor KKNI di atas, Pasal 9 Permendiktisaintek No. 39/2025 menetapkan kompetensi utama minimal yang harus dipenuhi kompetensi utama lulusan pada setiap jenjang program, termasuk sarjana, magister, dan doktor:

Jenjang ProgramKompetensi Utama Minimal (Pasal 9)
Sarjana (huruf d)Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai lingkup pekerjaannya, serta mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi.
Magister (huruf g)Menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif.
Doktor (huruf j)Menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, serta mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji.

Langkah 3 — Memetakan CPL ke Mata Kuliah dan Menyusun CPMK

Setelah CPL ditetapkan, langkah berikutnya adalah memastikan setiap CPL diampu oleh satu atau beberapa mata kuliah, dan sebaliknya setiap mata kuliah memiliki kontribusi yang jelas terhadap pencapaian CPL — sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan (5) Permendiktisaintek No. 39/2025 bahwa CPL disusun ke dalam mata kuliah dan setiap mata kuliah memiliki capaian pembelajaran mata kuliah yang berkontribusi pada CPL.

  1. Susun matriks pemetaan (curriculum mapping matrix) berupa tabel silang antara daftar CPL (baris atau kolom) dengan daftar mata kuliah (kolom atau baris), lalu tandai sel pertemuan yang menunjukkan mata kuliah tersebut berkontribusi terhadap CPL tertentu.
  2. Periksa hasil pemetaan untuk memastikan tidak ada CPL yang “yatim” (tidak diampu mata kuliah manapun) dan tidak ada mata kuliah yang “mengambang” (tidak berkontribusi pada CPL manapun); revisi struktur mata kuliah apabila ditemukan kesenjangan ini.
  3. Untuk setiap mata kuliah, rumuskan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) sebagai turunan operasional dari CPL yang dibebankan pada mata kuliah tersebut — satu mata kuliah dapat memiliki beberapa CPMK sesuai kompleksitas materinya.
  4. Pastikan setiap CPMK dapat ditelusuri kembali (traceable) ke CPL induknya dengan pengodean yang konsisten, misalnya CPL-1 diturunkan menjadi CPMK-1.1 dan CPMK-1.2 pada mata kuliah tertentu.
  5. Susun sub-CPMK (jika diperlukan) sebagai kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran/pertemuan, yang akan menjadi dasar penyusunan RPS pada Langkah 4.
  6. Tinjau ulang sebaran beban CPL pada mata kuliah semester awal, tengah, dan akhir agar kompleksitas capaian meningkat secara bertahap (scaffolding), sejalan dengan Masa Tempuh Kurikulum program yang bersangkutan.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Praktik umum yang keliru adalah menyusun CPMK terlebih dahulu dengan menyalin daftar topik silabus lama, baru kemudian mencari-cari kaitannya dengan CPL. Urutan yang benar dalam OBE adalah sebaliknya: CPL ditetapkan lebih dahulu (Langkah 2), lalu mata kuliah dan CPMK disusun sebagai turunannya (Langkah 3). Jika urutan ini dibalik, dokumen kurikulum akan terlihat lengkap secara format tetapi kehilangan esensi “berbasis capaian” yang menjadi inti OBE.

Langkah 4 — Menyusun Rencana Pembelajaran per Mata Kuliah

Setelah CPMK tersedia, setiap dosen pengampu (atau tim dosen) menyusun perencanaan proses pembelajaran untuk setiap mata kuliah. Pasal 12 Permendiktisaintek No. 39/2025 mendefinisikan perencanaan proses pembelajaran sebagai kegiatan merumuskan tiga hal: (a) capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar, (b) cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran, dan (c) cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran, yang dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi. Dokumen hasil perencanaan ini di lapangan lazim disebut Rencana Pembelajaran Semester (RPS) — istilah yang diwariskan dari praktik SN-Dikti sebelumnya dan tetap relevan digunakan selama substansinya memenuhi ketiga unsur Pasal 12 tersebut. Pasal 76 ayat (3) huruf b Permendiktisaintek No. 39/2025 turut menegaskan bahwa dokumen rencana pembelajaran menjadi salah satu kriteria minimum akreditasi bagi program studi baru.

  1. Cantumkan identitas mata kuliah secara lengkap: nama, kode, bobot satuan kredit semester (sks), semester penempatan, mata kuliah prasyarat (jika ada), dan dosen pengampu.
  2. Cantumkan CPL yang dibebankan dan CPMK mata kuliah yang telah dirumuskan pada Langkah 3, sebagai kerangka acuan seluruh rencana pembelajaran (unsur “capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar” pada Pasal 12 ayat (1) huruf a).
  3. Uraikan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap/pertemuan (sub-CPMK), bahan kajian/materi pembelajaran, serta strategi dan metode pembelajaran (mis. ceramah, diskusi, studi kasus, proyek, praktikum) sebagai penjabaran unsur huruf b Pasal 12 ayat (1); alokasikan waktu tiap tahap dengan mengingat 1 sks setara 45 jam kegiatan belajar per semester (Pasal 15 ayat (6)).
  4. Rumuskan kriteria, indikator, dan bentuk penilaian untuk setiap sub-CPMK secara eksplisit sebagai penjabaran unsur huruf c Pasal 12 ayat (1), disertai bobot penilaian, agar mahasiswa mengetahui sejak awal bagaimana capaiannya akan diukur.
  5. Cantumkan daftar referensi/pustaka yang relevan dan mutakhir untuk setiap mata kuliah.
  6. Lakukan reviu sejawat (peer review) antar dosen serumpun bidang ilmu terhadap draf rencana pembelajaran sebelum disahkan oleh ketua program studi, guna memastikan konsistensi kedalaman materi antar mata kuliah pada semester yang sama.
  7. Simpan rencana pembelajaran dalam format baku yang seragam di seluruh program studi (lihat contoh format pada Bab V) agar memudahkan proses audit mutu internal maupun eksternal.

Langkah 5 — Validasi Internal dan Uji Keterbacaan Kurikulum

Sebelum dokumen kurikulum disahkan secara resmi oleh pimpinan fakultas/universitas, dokumen tersebut wajib melalui tahap validasi internal untuk memastikan konsistensi antar-komponen (profil lulusan, CPL, CPMK, RPS) dan keterbacaan bagi pengguna (dosen, mahasiswa, dan asesor eksternal).

  1. Bentuk tim validasi internal yang independen dari tim penyusun, misalnya melibatkan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) tingkat program studi atau Unit Penjaminan Mutu (UPM) tingkat fakultas.
  2. Lakukan telaah kesesuaian (alignment check) secara berjenjang: profil lulusan → CPL → CPMK → sub-CPMK/RPS, memastikan tidak ada mata rantai yang terputus atau bertentangan.
  3. Periksa kesesuaian jenjang kedalaman CPL dengan jenjang KKNI program (6/8/9) menggunakan deskriptor jenjang KKNI sebagai rubrik pembanding.
  4. Lakukan uji keterbacaan (readability test) dokumen kurikulum kepada perwakilan mahasiswa dan/atau dosen muda yang belum terlibat penyusunan, untuk memastikan rumusan CPL/CPMK dapat dipahami tanpa ambiguitas.
  5. Verifikasi kelengkapan dokumen kurikulum terhadap ketentuan minimal Pasal 44 ayat (1) Permendiktisaintek No. 39/2025 — pastikan seluruh delapan komponen wajib (CPL, masa tempuh kurikulum, metode pembelajaran, modalitas pembelajaran, syarat kompetensi calon mahasiswa, penilaian hasil belajar, materi pembelajaran, dan tata cara penerimaan mahasiswa) tercantum secara eksplisit.
  6. Susun berita acara validasi yang memuat catatan perbaikan (jika ada) dan rekomendasi kelayakan, sebagai bagian dari jejak audit (audit trail) dokumen kurikulum.
  7. Ajukan dokumen kurikulum yang telah divalidasi kepada senat fakultas/universitas (sesuai tata kelola masing-masing perguruan tinggi) untuk pengesahan resmi, sebelum diberlakukan pada tahun akademik berjalan.
Checklist Validasi Akhir

Checklist verifikasi akhir sebelum pengesahan kurikulum: (1) Semua profil lulusan memiliki CPL pendukung; (2) semua CPL memiliki mata kuliah pengampu; (3) semua mata kuliah memiliki CPMK yang tertelusur ke CPL; (4) semua RPS mencantumkan CPMK, metode, dan bentuk penilaian yang selaras; (5) tidak ada regulasi kedaluwarsa yang dirujuk dalam bagian dasar hukum dokumen kurikulum; dan (6) dokumen telah melalui validasi GPM/UPM dengan berita acara resmi.

Bab IV — Studi Kasus: Penerapan pada Pengembangan Program Studi Kesehatan

Untuk mengilustrasikan penerapan kelima langkah di atas, berikut disajikan gambaran umum penerapannya pada konteks pengembangan kurikulum program studi rumpun kesehatan di sebuah perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang tengah memperkuat integrasi keilmuan agama, sains, dan kesehatan.

4.1 Konteks

Sebuah program studi sarjana rumpun kesehatan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan hendak menyegarkan (review) kurikulumnya agar selaras dengan perkembangan Standar Nasional Pendidikan Tinggi terbaru dan memperkuat ciri khas keislaman-integratif tanpa mengurangi kedalaman keilmuan kesehatan. Program studi ini menempuh jenjang 6 KKNI sesuai Pasal 5 huruf f Perpres No. 8/2012.

4.2 Penerapan Langkah 1–5

Pada Langkah 1, tim kurikulum program studi menyelenggarakan lokakarya profil lulusan yang melibatkan dosen, alumni, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan setempat sebagai representasi dunia kerja, sebagaimana dipersyaratkan Pasal 8 ayat (1) Permendiktisaintek No. 39/2025. Hasilnya dirumuskan tiga profil lulusan, salah satunya “Tenaga Kesehatan Masyarakat Berbasis Nilai Keislaman: mampu merancang dan melaksanakan program promosi kesehatan yang kontekstual dengan nilai dan budaya masyarakat muslim”.

Pada Langkah 2, tim merumuskan CPL dengan memperkaya unsur sikap KKNI jenjang 6 melalui nilai integrasi keilmuan — misalnya menambahkan rumusan sikap “menjunjung tinggi etika profesi kesehatan yang selaras dengan nilai-nilai keislaman dalam pelayanan kepada masyarakat”, di samping rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus kesehatan masyarakat yang bersifat teknis-keilmuan. Pada Langkah 3, CPL tersebut dipetakan ke mata kuliah inti kesehatan masyarakat maupun mata kuliah ciri khas keislaman (misalnya mata kuliah Fikih Kesehatan), dengan CPMK yang secara eksplisit menyebutkan keterkaitan keduanya.

Pada Langkah 4, dosen pengampu menyusun RPS yang memuat metode pembelajaran berbasis studi kasus lapangan di fasilitas layanan kesehatan berbasis komunitas, dengan indikator penilaian yang mencakup aspek teknis kesehatan sekaligus aspek etika pelayanan. Pada Langkah 5, dokumen kurikulum divalidasi oleh GPM program studi bersama pakar keislaman dan pakar kesehatan masyarakat secara terpisah, untuk memastikan kedalaman kedua aspek tersebut terjaga sebelum diajukan ke senat fakultas untuk pengesahan.

Catatan

Studi kasus ini bersifat ilustratif untuk menggambarkan alur penerapan lima langkah pedoman pada konteks perguruan tinggi keagamaan yang mengembangkan program kesehatan. Nama profil lulusan, rumusan CPL, dan contoh mata kuliah bersifat contoh umum yang perlu disesuaikan kembali dengan hasil kajian kebutuhan riil dan ketentuan program studi masing-masing, termasuk ketentuan tambahan dari Konsil Kesehatan Indonesia apabila program studi mengarah pada pendidikan profesi kesehatan.

Bab V — Contoh Format Dokumen Kurikulum Siap Pakai

Bagian ini menyajikan templat format yang dapat langsung diadaptasi oleh tim kurikulum program studi. Templat berikut dirancang minimal sesuai Pasal 44 ayat (1) Permendiktisaintek No. 39/2025 dan dapat diperkaya sesuai kebutuhan program studi.

5.1 Format Profil Lulusan

KodeNama Profil LulusanDeskripsi Peran
PL-1[diisi nama profil][diisi deskripsi peran/bidang kerja lulusan]
PL-2[diisi nama profil][diisi deskripsi peran/bidang kerja lulusan]

5.2 Format Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Kolom “Cakupan Pasal 7” pada templat berikut merujuk pada empat cakupan CPL menurut Pasal 7 Permendiktisaintek No. 39/2025: (a) penguasaan iptek/keterampilan spesifik, (b) kecakapan umum, (c) kesiapan dunia kerja/studi lanjut, dan (d) kemampuan belajar mandiri dan kritis. Program studi dapat menambahkan kolom “kompetensi sikap/pengetahuan/keterampilan” (Pasal 6) sebagai pengelompokan pelengkap sesuai kebutuhan penataan dokumen.

Kode CPLKompetensi (Pasal 6)Cakupan (Pasal 7)Rumusan CPLProfil Lulusan Terkait
CPL-1Sikapa[diisi rumusan sikap]PL-1, PL-2
CPL-2Pengetahuana, c[diisi rumusan pengetahuan]PL-1
CPL-3Keterampilanb[diisi rumusan keterampilan umum]PL-1, PL-2
CPL-4Keterampilana, d[diisi rumusan keterampilan khusus]PL-2

5.3 Format Matriks Pemetaan CPL ke Mata Kuliah

Kode Mata KuliahNama Mata KuliahCPL-1CPL-2CPL-3CPL-4
MK-101[diisi nama mata kuliah]✓✓
MK-102[diisi nama mata kuliah]✓✓✓

5.4 Format Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

Kode CPMKRumusan CPMKCPL IndukMata Kuliah
CPMK-1.1[diisi rumusan CPMK]CPL-1MK-101
CPMK-1.2[diisi rumusan CPMK]CPL-3MK-101

5.5 Format Rencana Pembelajaran (Ringkas)

Tahap/MingguSub-CPMKBahan KajianMetodePenilaian (Bobot)
1–2[diisi kemampuan akhir tahap][diisi materi][diisi metode][diisi bentuk & bobot]
3–5[diisi kemampuan akhir tahap][diisi materi][diisi metode][diisi bentuk & bobot]
Catatan Penggunaan Templat

Templat di atas adalah kerangka minimal. Program studi dapat menambahkan kolom lain sesuai kebutuhan, misalnya kolom “catatan integrasi keilmuan” bagi perguruan tinggi keagamaan, selama kolom wajib pada Pasal 44 ayat (1) Permendiktisaintek No. 39/2025 tetap tercakup.

Penutup dan Ringkasan

Penyusunan kurikulum berbasis Outcome-Based Education yang selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bukanlah pekerjaan administratif satu kali jadi, melainkan proses berjenjang yang menuntut ketelitian pada setiap tahapnya: dimulai dari penetapan profil lulusan yang berbasis kebutuhan riil, perumusan CPL yang terjenjang sesuai KKNI, pemetaan CPL ke mata kuliah dan CPMK yang tertelusur, penyusunan rencana pembelajaran yang operasional, hingga validasi internal yang independen sebelum dokumen disahkan.

Kelima langkah dalam pedoman ini dirancang agar dapat langsung dieksekusi oleh tim kurikulum program studi tanpa memerlukan kajian teoretis tambahan, namun tetap berpijak pada dasar hukum yang sahih — Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 jo. Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 jo. Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Program studi disarankan untuk secara berkala memeriksa kembali status keberlakuan ketiga regulasi ini, mengingat regulasi pendidikan tinggi di Indonesia relatif dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Dengan mengikuti pedoman ini secara konsisten, program studi sarjana, magister, maupun doktor — termasuk yang dikembangkan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — diharapkan mampu menghasilkan dokumen kurikulum yang tidak hanya memenuhi syarat administratif akreditasi, tetapi benar-benar berfungsi sebagai peta jalan pembelajaran yang koheren, terukur, dan relevan dengan kebutuhan lulusan di dunia kerja.

Daftar Pustaka